Berita Badung
Hari Pertama Diterapkan, Total Hanya 7 WNA yang Gunakan Visa on Arrival (VOA) ke Bali
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan terbaru mengenai penerapan Visa on Arrival (VOA)
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan terbaru mengenai penerapan Visa on Arrival (VOA) khusus wisatawan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dan mulai berlaku efektif pada 7 Maret 2022.
Kebijakan VOA khusus wisatawan ini hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali dan masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca juga: Bandara Siapkan 8 Konter VoA, Hadapi Lonjakan Kunjungan Wisman di Ngurah Rai
Baca juga: SIMAK Cara Malaysia Dalam Mengatasi Masalah Minyak Goreng
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Tes Covid-19, Tapi Harus Sudah Vaksin Lengkap
Negara-negara yang menjadi subjek VOA khusus wisata antara lain Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang asing untuk mendapatkan VOA yakni memiliki paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan, memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain dan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Penanganan Tugas Covid-19.
Tarif PNBP untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2019 yakni sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Bandara Siapkan 8 Konter VoA, Hadapi Lonjakan Kunjungan Wisman di Ngurah Rai
Baca juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Sebut Operasi Militernya di Ukraina Bisa Disetop, Minta Syarat Ini
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Tes Covid-19, Tapi Harus Sudah Vaksin Lengkap
Izin tinggal yang didapan dari VOA adalah izin tinggal kunjungan (ITK) dengan masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali.
Perpanjangan ITK diberikan untuk 30 (tiga puluh) hari dan dilakukan pada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya sesuai dengan tempat tinggal WNA saat di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai I Nyoman Gede Surya Mataram menyatakan bahwa kesisteman pada konter pemeriksaan di TPI sudah siap untuk penerapan VOA khusus wisatawan.
Baca juga: Bandara Siapkan 8 Konter VoA, Hadapi Lonjakan Kunjungan Wisman di Ngurah Rai
“Ada penyesuaian pada sistem perlintasan keimigrasian terhadap negara-negara subjek VOA khusus wisatawan dan hal tersebut sudah kami pastikan berjalan dengan baik untuk penerapannya," jelas Surya Mataram.
Pada terminal kedatangan internasioanal, petugas imigrasi telah melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap kedatangan penumpang dan kru pesawat Singapore Airlines (SQ 938) rute SIN-DPS dengan kru sejumlah 14 orang (stay on board) dan penumpang sejumlah 176 orang dengan rincian WNI = 35 dan WNA = 141 (WN Jerman = 17, Belanda = 16, Amerika Serikat = 14, Prancis = 11, Inggris = 11, Australia = 10, Kanada = 7, Ukraina = 7, Italia = 6, Belgia = 5, Swiss = 5, Rusia = 4, Spanyol = 4, Hungaria = 3, Jepang = 3, Pantai Gading = 2, Korea Selatan = 2, Latvia = 2, Selandia Baru = 2, Argentina = 1, Azerbaijan = 1, Cyprus = 1, Rep. Ceko = 1, India = 1, Maroko = 1, Norwegia = 1, Philipina = 1, Swedia = 1 dan Uni Emirat Arab = 1).
Selain itu telah dilakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap kedatangan penumpang dan kru pesawat Scoot Tiger Air (TR 288) rute SIN-DPS dengan kru sejumlah 6 orang (WN Singapura = 5 dan China = 1) dan penumpang sejumlah 24 orang dengan rincian WNI = 8 dan WNA = 16 (WN Kanada = 2, Prancis = 2, Jerman = 5, Yunani = 1, Singapura = 2, Inggris = 3, dan Amerika Serikat = 1).
Baca juga: Bandara Siapkan 8 Konter VoA, Hadapi Lonjakan Kunjungan Wisman di Ngurah Rai
Penerapan VOA khusus wisatawan ini disambut baik oleh salah seorang penumpang Singapore Airlines bernama Monica Wang asal Australia.
“Saya sudah memantau berita rencana penerapan VOA ini dari minggu lalu dan menanti kapan realisasi kebijakan ini, dan begitu sudah diresmikan oleh pemerintah Indonesia saya langsung membeli tiket menuju ke Bali," tutur Monica.
Berita Badung
Badung
WNA
Warga Negara Asing (WNA)
Visa on Arrival (VOA)
Bali
pariwisata
Tribun Bali
Karantina
wisatawan
Diduga Langgar Aturan, Imigrasi Ngurah Rai Amankan 7 Orang WNA di Kuta dan Seminyak |
---|
Retak Tebing Pura Uluwatu Dipatok Rp82 M! Tender Sudah Dimulai, 31 Rekanan Sudah Ajukan Penawaran |
---|
Giri Prasta Akui Dekat dengan Bendesa Adat Berawa yang Ditangkap Kejati Bali |
---|
Atasi Keretakan Tebing di Pura Uluwatu Bali, Pemkab Badung Gelontorkan Rp 82 Miliar |
---|
Minta Uang Miliaran Rupiah dengan Ancaman Peluru Senpi di Badung, Segini Hukuman Ketut Asa |
---|