Berita Badung

Hari Pertama Diterapkan, Total Hanya 7 WNA yang Gunakan Visa on Arrival (VOA) ke Bali

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan terbaru mengenai penerapan Visa on Arrival (VOA)

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Karsiani Putri
Istimewa/ Stakeholder Relation Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Penerapan VOA di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan terbaru mengenai penerapan Visa on Arrival (VOA) khusus wisatawan

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dan mulai berlaku efektif pada 7 Maret 2022. 

Kebijakan VOA khusus wisatawan ini hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali dan masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga: Bandara Siapkan 8 Konter VoA, Hadapi Lonjakan Kunjungan Wisman di Ngurah Rai

Baca juga: SIMAK Cara Malaysia Dalam Mengatasi Masalah Minyak Goreng 

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Tes Covid-19, Tapi Harus Sudah Vaksin Lengkap

Negara-negara yang menjadi subjek VOA khusus wisata antara lain Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam. 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang asing untuk mendapatkan VOA yakni memiliki paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan, memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain dan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Penanganan Tugas Covid-19.

Tarif PNBP untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2019 yakni sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Bandara Siapkan 8 Konter VoA, Hadapi Lonjakan Kunjungan Wisman di Ngurah Rai

Baca juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Sebut Operasi Militernya di Ukraina Bisa Disetop, Minta Syarat Ini

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Tes Covid-19, Tapi Harus Sudah Vaksin Lengkap

Izin tinggal yang didapan dari VOA adalah izin tinggal kunjungan (ITK) dengan masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali. 

Perpanjangan ITK diberikan untuk 30 (tiga puluh) hari dan dilakukan pada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya sesuai dengan tempat tinggal WNA saat di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai I Nyoman Gede Surya Mataram menyatakan bahwa kesisteman pada konter pemeriksaan di TPI sudah siap untuk penerapan VOA khusus wisatawan. 

Baca juga: Bandara Siapkan 8 Konter VoA, Hadapi Lonjakan Kunjungan Wisman di Ngurah Rai

“Ada penyesuaian pada sistem perlintasan keimigrasian terhadap negara-negara subjek VOA khusus wisatawan dan hal tersebut sudah kami pastikan berjalan dengan baik untuk penerapannya," jelas Surya Mataram.

Pada terminal kedatangan internasioanal, petugas imigrasi telah melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap kedatangan penumpang dan kru pesawat Singapore Airlines (SQ 938) rute SIN-DPS dengan kru sejumlah 14 orang (stay on board) dan penumpang sejumlah 176 orang dengan rincian WNI = 35 dan WNA = 141 (WN Jerman = 17, Belanda = 16, Amerika Serikat = 14, Prancis = 11, Inggris = 11, Australia = 10, Kanada = 7, Ukraina = 7, Italia = 6, Belgia = 5, Swiss = 5, Rusia = 4, Spanyol = 4, Hungaria = 3, Jepang = 3, Pantai Gading = 2, Korea Selatan = 2, Latvia = 2, Selandia Baru = 2, Argentina = 1, Azerbaijan = 1, Cyprus = 1, Rep. Ceko = 1, India = 1, Maroko = 1, Norwegia = 1, Philipina = 1, Swedia = 1 dan Uni Emirat Arab = 1).

Selain itu telah dilakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap kedatangan penumpang dan kru pesawat Scoot Tiger Air (TR 288) rute SIN-DPS dengan kru sejumlah 6 orang (WN Singapura = 5 dan China = 1) dan penumpang sejumlah 24 orang dengan rincian WNI = 8 dan WNA = 16 (WN Kanada = 2, Prancis = 2, Jerman = 5, Yunani = 1, Singapura = 2, Inggris = 3, dan Amerika Serikat = 1).

Baca juga: Bandara Siapkan 8 Konter VoA, Hadapi Lonjakan Kunjungan Wisman di Ngurah Rai

Penerapan VOA khusus wisatawan ini disambut baik oleh salah seorang penumpang Singapore Airlines bernama Monica Wang asal Australia. 

“Saya sudah memantau berita rencana penerapan VOA ini dari minggu lalu dan menanti kapan realisasi kebijakan ini, dan begitu sudah diresmikan oleh pemerintah Indonesia saya langsung membeli tiket menuju ke Bali," tutur Monica.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved