83
SKRIPSI SANKSI ADAT TERHADAP PELANGGARAN ATURAN ARUNG ENNENGNGE DALAM PROSES PENANGKAPAN IKAN DI DANAU TEMPE KABUPATEN WAJO OLEH INDRA PRADANA MULYAWAN B11109294 BAGIAN HUKUM KEPERDATAAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR 2013

SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

Embed Size (px)

Citation preview

Page 1: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

SKRIPSI

SANKSI ADAT TERHADAP PELANGGARAN ATURAN

ARUNG ENNENGNGE DALAM PROSES PENANGKAPAN

IKAN DI DANAU TEMPE KABUPATEN WAJO

OLEH

INDRA PRADANA MULYAWAN

B11109294

BAGIAN HUKUM KEPERDATAAN

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS HASANUDDIN

MAKASSAR

2013

Page 2: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

i

Page 3: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

ii

Page 4: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

iii

Page 5: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

iv

ABSTRAK

Indra Pradana Mulyawan (B111 09 294). “Sanksi Adat Terhadap Pelanggaran Aturan Arung Ennengnge Dalam Proses Penangkapan Ikan Di Danau Tempe Kabupaten Wajo.” Dibawah bimbingan Aminuddin Salle sebagai Pembimbing I dan Sri Susyanti sebagai Pembimbing II.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Arung Ennengnge, bagaimana bentuk aturan adat dan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran dalam proses penangkapan ikan di Danau Tempe pada masa Arung Ennengnge, serta bagaimana bentuk aturan adat dan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran dalam proses penangkapan ikan di Danau Tempe pada masa sekarang.

Penelitian ini dilakukan tepatnya pada Danau Tempe, Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Wajo, dan Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Wajo. Data yang diperoleh terdiri dari data sekunder yakni dari kajian buku-buku, karya ilmiah, literatur dan bahan pustaka lainnya, data primer diperoleh dari penelitian lapangan berupa wawancara dengan narasumber dan responden. Analisis data yang terkumpul (data primer dan data sekunder) dikumpul secara keseluruhan selanjutnya dianalisis secara kualitatif yang kemudian disajikan secara deskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ; (1) Arung Ennengnge adalah lembaga tertinggi dari struktur pemerintahan Wajo yang terdiri dari tiga Pa’danreng yakni Bettempola, Tua, dan Talo’ Tenreng. Dan tiap Pa’danreng memiliki Pa’bate Lompo yakni Pilla, Cakkuridi, dan Patola. (2) Bentuk aturan adat di masa Arung Ennengnge berupa larangan menangkap ikan yang berindikasi pada kerusakan lingkungan Danau Tempe serta larangan yang bermuatan religius magis. Pelaksanaan sanksi atas pelanggaran aturan disebut I Dosa yang merupakan denda yang wajib dipenuhi pada musyawarah yang dipimpin oleh seorang Macua Tappareng dan sanksi yang dijatuhkan berupa larangan melakukan penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Kabupaten Wajo, yang dimana pada Bab VII pasal 35 mengenai larangan-larangan ditransformasi dari aturan adat di Danau Tempe. Namun permasalahan yang muncul dikarenakan sanksi I Dosa dan Macua Tappareng tidak dijelaskan dalam peraturan daerah tersebut yang mengakibatkan kearifan lokal tersebut terancam hilang dimakan arus modernisasi.

Page 6: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

v

KATA PENGANTAR

Bismillahi rahmani rahim.

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan

hidayah-Nya sehingga Penulis dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul

Sanksi Adat Terhadap Pelanggaran Aturan Arung Ennengnge Dalam

Proses Penangkapan Ikan Di Danau Tempe Kabupaten Wajo, sebagai

syarat untuk mengakhiri studi pada jenjang Starata Satu (S1) Fakultas

Hukum Universitas Hasanuddin. Tidak lupa penulis haturkan shalawat

kepada Baginda Rasulullah Muhammad SAW beserta para Sahabat

yang telah mengangkat derajat manusia sebagai khalifah di muka bumi

ini..

Penulis menyadari bahwa dalam proses penyelesaian skripsi ini ada

pelbagai rintangan dan kendala yang dihadapi, oleh karena itu Penulis

bersyukur bahwa ada banyak pihak yang terlibat dalam membantu

menghadapi kendala-kendala dan rintangan dalam proses penyelesaian

skripsi ini. Oleh karena itu Penulis dengan segala kerendahan hati

menyampaikan ucapan terimakasih yang sedalam-dalamnya pertama-

tama kepada Ayahanda Drs. H. Mohammad Ridwan Angka, M.Pd,

sosok lelaki nomor satu yang begitu tegar dan penuh tanggung jawab atas

keluarga yang dinahkodainya. Sosok lelaki yang tak pernah berhenti

membuat Penulis belajar akan arti dari kesabaran, ketulusan, kasih

sayang, dan tanggung jawab, serta dedikasi. Selanjutnya ucapan

terimakasih kepada The Super Mom Hj. A. Muliaty Ridwan, S.Pd, sosok

wanita yang setia mendampingi ayah dan wanita hebat yang telah

melahirkan, membesarkan, dan mendidik sembilan anak-anaknya yang

begitu menginspirasi Penulis untuk bisa mengikuti jejaknya. Ucapan

terimakasih tak lupa pula Penulis haturkan kepada kedelapan saudara

kandung Penulis yakni Tien Pratiwi Mulyawan, S.T., Edi Pramono

Mulyawan, S.E.,M.M., Ika Prawisna Mulyawan, S.Km., Ira Pradisna

Page 7: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

vi

Mulyawan, S.Tp., Ririn Pratitis Mulyawan, S.E., Fachry Prasetyo

Mulyawan, Diah Pramana Mulyawan, dan Aidil Pratama Mulyawan,

kalian adalah pelita-pelita kecil yang menerangi setiap ruang di hati

Penulis yang senantiasa memberi semangat pantang menyerah dalam

menghadapi segala cobaan dan rintangan. Ucapan terimakasih

selanjutnya Penulis haturkan kepada :

1. Prof. Dr. Idrus A. Paturusi, Sp.B., SP.BO, selaku Rektor

Universitas Hasanuddin, beserta seluruh jajarannya.

2. Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.H., DFM., selaku Dekan Fakultas

Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H.,

M.H. selaku Wakil Dekan I Fakultus Hukum Universitas

Hasanuddin, Dr. Anshori Ilyas, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan II

Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, serta Romi Librayanto,

S.H., M.H. selaku Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas

Hasanuddin.

3. Prof. Dr. Aminuddin Salle, S.H., M.H. selaku Pembimbing I, yang

disela-sela kesibukannya yang sangat padat namun tetap dapat

memberikan bimbingan serta bantuan teknis dan non teknis yang

sangat besar kepada Penulis dalam menyelesaikan skripsi ini

dengan baik.

4. Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.H. selaku Pembimbing II, yang telah

dengan sabar meluangkan waktunya untuk memberikan dukungan

moril, masukan dan petunjuk, serta bantuan yang sangat besar

baik secara teknis maupun non teknis kepada Penulis dalam

menyelesaikan skripsi ini.

Page 8: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

vii

5. Prof. Dr. Faridah Patittingi, S.H., M.Hum., H. Muhammad Ramli,

S.H., M.H., Nur Azizah, S.H., M.H. selaku tim penguji, yang telah

meluangkan waktu dan untuk dapat berkenang hadir menguji,

mengarahkan dan memberi masukan yang sangat berharga dalam

penyusunan skripsi ini.

6. Marcel Hendrapati, S.H., M.H. selaku Penasihat Akademik yang

senantiasa memberikan nasehat yang bermanfaat bagi proses

perkuliahan Penulis.

7. Muhammad Idris Situ, yang telah memberikan begitu banyak

informasi dan masukan kepada Penulis dalam proses penyusunan

skripsi ini.

8. Wahyuddin Akib, yang telah meluangkan waktunya untuk

memfasilitasi Penulis dalam proses penelitian di Danau Tempe

untuk melengkapi segala data-data skripsi ini.

9. Aryani Rahim, S.E., seorang teman, sahabat, parnert, terkadang

menjadi seorang musuh, tetapi begitu Penulis mencintainya karena

kesetiaannya mendampingi penulis dalam mengisi hari-hari dalam

proses penyelesaian skripsi ini. Semoga Allah SWT menjaga hati

kita berdua. Amin

10. Untuk sahabat-sahabat Penulis, Richa Elvira, Fidya Ramadhani,

Rahadian Gusri Pratama, Muhammad Adi Suriadi S.E., Muri

Alfandy S.H, Safwan Bahar, Anggun S. Suwardi S.H., Fadillah

Raskasih S.H., Siti Yusniar S.H., Desriandi Ramli, Rudi

Page 9: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

viii

Hartono, Asnawi, Fitrawati Porwillah Syarif S.H., Imamul Akbar

S.H. Thank‟s for sweet story in 4th years with you all.

11. Untuk teman-teman penulis yang tergabung dalam Diksar X

BSDK. Nurlatifah S.H., Kiki Wahyuni S.H., Fitrawati Porwillah

Syarif S.H., Imamul Akbar S.H., Realizhar Adilah Karisma S.H.,

Ivon Yunita S.H., Dewi Anggia S.H., Rijal Saputra S.H., Arisa

Ningrum S.H., dan Arif Fitrawan. Makasih atas semangat beserta

dukungannya selama ini.

12. Pengurus BSDK Periode 2013-2014. Terimakasih atas semangat

dan suportnya selama ini. Salam Seni Dewi Keadilan! Terus

Berkarya Terus Berekspresi.

13. The Free Man (TFM). Terimakasih atas energi positif yang selalu

diberikan dari kalian Muhammad Fauzan Aris (Evil King), Irfai

Nur Herman (Bonte), Hadi Halim (KKK), Rizal Nurhabib (Larva

Kupluk), Fahry Ibrahim (Wisma Boy), Mario Husain (Thousand

Face), Audi Rahmat (Bongkeng), Dima Adinsa (Rindaman),

Izhar Adilah (Bro).

14. Teman-teman yang tergabung dalam Law Fakulty Parking Area

(LFPA). Nia, Indra, Ilham, Sabrina, Imam, Iman, Dede, Opu,

Wandi, Arif, Ocank, Fadel, Hafif, Vendtus, dll. Terimakasih atas

segala bentuk bantuannya.

15. SBC 7th Years. Ugha, Fikar, Fiki, Sam, Sutar, Dadi, Ulil, Javier,

Perdana, Oca’, Haris, dll. Tidak terasa kita sudah mencapai angka

tujuh tahun, dan terimakasih atas segalanya.

Page 10: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

ix

16. KKN Unhas Gelombang 82 Kabupaten Wajo Kecamatan

Majauleng Posko Botto Tanre. Terkhusus buat Dilla (Bapak

Kordes), Sari, Merli, Nana, Usama, dan Zul. Tidak lupa

terimakasih untuk Ibu Tri Fenny, S.H.,M.H. selaku supervisor kami

yang telah memberikan banyak petunjuk selama dua bulan

menjalani KKN.

17. Untuk seluruh teman-teman angkatan Doktrin 09 FH-UH,

terimakasih atas support dan pengalaman yang begitu berarti

selama ini.

Penulis menyadari bahwa sikripsi ini masih jauh akan kesempurnaan,

oleh karena itu Penulis sangat mengharapkan kritik dan saran untuk

kesempurnaan skripsi ini kedepannya. Akhir kata, semoga penulisan

skripsi ini diharapkan dapat menjawab tentang persoalan yang timbul di

Danau Tempe yang berkaitan dengan sanksi adat terhadap pelanggaran

aturan Arung Ennengnge dalam proses penangkapan ikan di Danau

Tempe, serta dapat menjadi refrensi bagi akademika Universeitas

Hasanuddin secara keseluruhan, terkhusus bagi akademika Fakultas

Hukum Universitas Hasanuddin.

Sekian dan terimakasih.

Makassar, November 2013

Indra Pradana Mulyawan

Page 11: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

x

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.................................................................................... i

PERSETUJUAN PEMBIMBING ............................................................. ii

PERSETUJUAN MENEMPUH UJIAN SKRIPSI ..................................... iii

ABSTRAK .............................................................................................. iv

KATA PENGANTAR ............................................................................... v

DAFTAR ISI ............................................................................................ x

DAFTAR LAMPIRAN ............................................................................xiii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................ 1

A. Latar Belakang Masalah ............................................................... 1

B. Rumusan Masalah ......................................................................... 8

C. Tujuan dan Kegunaan penelitian .................................................... 8

1. Tujuan Penelitian ...................................................................... 8

2. Kegunaan Penelitian ................................................................. 9

BAB II TINJAUAN PUSTAKA ............................................................... 10

A. Adat ........................................................................................... 10

B. Hukum Adat ................................................................................ 11

1. Kedudukan Hukum Adat Dalam Tata Hukum Nasional

Indonesia ................................................................................ 15

2. Dasar Perundang-Undangan Berlakunya Hukum Adat .......... 18

3. Masyarakat Hukum Adat ......................................................... 20

4. Sifat Pelanggaran Hukum Adat ............................................... 24

C. Danau .......................................................................................... 26

Page 12: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

xi

1. Struktur Danau ....................................................................... 26

2. Fungsi Dan Potensi Danau ..................................................... 30

BAB III METODE PENELITIAN.............................................................. 33

A. Lokasi Penelitian .......................................................................... 33

B. Populasi dan Sample .................................................................. 33

C. Jenis dan Sumber Data ................................................................ 34

D. Teknik Pengumpulan Data ........................................................... 34

E. Teknik Analisis Data..................................................................... 35

BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN .................................................... 36

A. Gambaran Umum Lokasi Penelitian ............................................ 36

B. Arung Ennengnge ....................................................................... 40

C. Bentuk Aturan Adat dan Pelaksanaan Sanksi Adat Dalam Proses

Penangkapan Ikan Di Danau Tempe Pada Masa Arung Ennengnge

..................................................................................................... 44

D. Bentuk Aturan Dan Pelaksanaan Sanksi Terhadap Bentuk

Pelanggaran Dalam Proses Penangkapan Ikan Di Danau Tempe Di

Masa Sekarang ........................................................................... 51

BAB V PENUTUP ................................................................................. 62

A. Kesimpulan ................................................................................. 62

B. Saran .......................................................................................... 65

DAFTAR PUSTAKA ............................................................................... 67

Page 13: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

xii

DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran 1. Struktut Pemerintahan Arung Patappuloe atau Puang

Ri Wajo.

Lampiran 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun

2012 Tentang Pengelolaan Sumberdaya Perikanan

Kabupaten Wajo.

Lampiran 3. Surat Izin Penelitian dari Badan Kesatuan Bangsa Dan

Politik Kabupaten Wajo.

Lampiran 4. Surat Keterangan Penelitian dari Pemerintah

Kabupaten Wajo Kecamatan Tempe.

Lampiran 5. Surat Keterangan Penelitian dari Pemerintah

Kabupaten Wajo Kecamatan Sabbangparu.

Lampiran 6. Surat Keterangan Penelitian dari Dinas Kelautan Dan

Perikanan Kabupaten Wajo.

Lampiran 7. Surat Keterangan Penelitian dari Dinas Pemuda,

Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten

Wajo.

Lampiran 8. Surat Keterangan Penelitian dari Pemerintah

Kabupaten Wajo Kecamatan Belawa.

Page 14: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

xiii

Lampiran 9. Surat Keterangan Penelitian dari Sekretariat Daerah

Kabupaten Wajo.

Lampiran 10. Surat Keterangan Penelitan dari Pemerintah Kabupaten

Wajo Kecamatan Tanasitolo.

Lampiran 11. Surat Keterangan Penelitian dari Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Wajo.

Page 15: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

1

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Indonesia memiliki wilayah sebagian besar laut, tidak bisa

dipungkiri kekayaan laut di Indonesia sangatlah besar. Sejak zaman

purbakala Indonesia dikenal memiliki kekayaan laut yang sangat kaya

akan keragamannya, sehingga menjadi rebutan oleh bangsa-bangsa

penjajah agar dapat dikuras kekayaan lautnya. Luas laut Indonesia

yang mencapai 5,8 juta km², terdiri dari 0,3 juta km² perairan teritorial,

2,8 juta km² perairan pedalaman dan kepulauan, 2,7 juta km² Zona

Ekonomi Ekslusif (ZEE) menyimpan kekayaan yang luar biasa. Jika

dikelola dengan baik, potensi kelautan Indonesia diperkirakan dapat

memberikan penghasilan lebih dari 100 miliar dolar AS per tahun.1

Selain itu, sebagai Negara kepulauan, Indonesia memiliki 17.508

pulau besar dan kecil. Gugusan pulau-pulau tersebut membentuk 50

selat dan 64 teluk. Bentuk dasar lautnya sedemikian rupa sehingga

memiliki dua paparan, yaitu paparan Sunda yang terletak di bagian

barat dan paparan Sahul di bagian timur. Dasar perairan ini serta

lingkungan demersal dan pelagis diatasnya, umumnya merupakan

1 Artikel yang berjudul “Kekayaan Laut Indonesia Yang Galau”, diakses di

http://www.setkab.go.id/artikel-6842-.html, pada tanggal 27 Maret 2013, Pukul 11.37 WITA

Page 16: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

2

bagian yang produktif sebab sinar matahari yang merupakan sumber

energi utama bagi semua kehidupan di laut.2 Demikian pula, perairan

daratnya cukup luas, sekitar 54 juta hektar yang meliputi 40 juta hektar

rawa, 12 juta hektar sungai, dan 2 juta hektar danau.3

Indonesia juga kaya dengan keaneka ragaman hayati lautnya dan

merupakan terbesar di dunia karena memiliki ekosistem-ekosistem

pesisir, misalnya hutan mangrof, terumbu karang, dan padan lamun.

Diperkirakan terdapat kurang lebih 7000 jenis ikan yang terkandung

dalam perairan pesisir dan laut Indonesia yang mengandung stok

sumber daya biotik yang melimpah yang dapat dieksploitasi hingga 6,7

juta ton per tahun tanpa membahayakan kondisi keberlangsungan

sumberdayanya. Sekarang ini potensi tersebut baru 2,3 juta ton yang

bisa dimanfaatkan.4

Jumlah danau di Indonesia mencapai ribuan. Menurut data

Kementerian Lingkungan Hidup, sebagaimana disampaikan oleh

Menteri Lingkungan Hidup saat memberikan sambutan di Konferensi

Nasional Danau Indonesia I, jumlah danau di Indonesia diperkirakan

sebanyak 840 danau besar dan 735 danau kecil (situ). Dari total

jumlah tersebut, danau di Indonesia mampu menampung hingga 500

km³ air atau 72% dari total persediaan air permukaan di Indonesia.

2 Romimohartarto (1990). Sebagaimana dikutip dalam Sudirman Saad. Politik Hukum

Perikanan Indonesia. Lembaga Sentra Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta. 2003. Hal 1 3 Sudirman Saad. Politik Hukum Perikanan Indonesia. Lembaga Sentra Pemberdayaan

Masyarakat. Jakarta. 2003. Hal 1 4 Artikel yang berjudul “Potensi Dan Sumber Daya Laut Indonesia”, diakses di

http://srisiswatytahir.blogspot.com/2012/10/potensi-dan-sumber-daya-laut-indonesia.html, pada tanggal 27 Maret 2013, Pukul 12.00 WITA

Page 17: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

3

Daya tampung air yang cukup besar tersebut, danau menjadi andalan

persediaan air untuk sektor pertanian, sumber air baku masyarakat,

perikanan, PLTA, pariwisata dan lain sebagainya.5

Danau Tempe lebih dikenal terletak di Kabupaten Wajo karena

wilayah terluas berada di wilayah ini, utamanya wilayah Kecamatan

Tempe dimana Ibukota Kabupaten Wajo berada, serta wilayah tiga

kecamatan lainnya yaitu Belawa, Tanasitolo dan Sabbangparu.

Sedangkan wilayah lain dari Danau Tempe berada di Kabupaten

Soppeng dan Sidrap. Hal ini dapat dilihat pada data Bappedal (1999)

bahwa Danau Tempe menempati tiga wilayah kabupaten dengan tujuh

kecamatan. Bagian danau terluas terletak pada Kabupaten Wajo yang

terdiri empat kecamatan yaitu Tempe, Sabbangparu, Tanasitolo dan

Belawa. Kabupaten Soppeng dua kecamatan yakni Kecamatan

Marioriawa dan Donri Donri, dan bagian yang tersempit adalah

Kabupaten Sidrap dengan satu kecamatan yaitu Kecamatan

Pancalautan. Secara geografis Danau Tempe terletak antara 119053°

– 120004° bujur timur dan 4003° – 4009° lintang selatan. Danau

Tempe berhubungan dengan dua danau lain yaitu Danau Sidenreng di

Kabupaten Sidrap dan Danau Buaya di Kecamatan Tanasitolo,

Kabupaten Wajo. Ketiga danau ini bersatu membentuk satu luasan

perairan yang luas pada musim hujan dan dapat menutupi

5 Artikel yang berjudul “Danau-Danau Terbesar Indonesia”, Diakses di

http://alamendah.org/2012/08/27/danau-danau-terbesar-di-indonesia/comment-page-3/, Pada tanggal 27 Maret 2013, Pukul 12.29 WITA

Page 18: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

4

permukiman masyarakat pada tiga kabupaten. Disampaikan dalam

Fishery Report FAO of UN (1995), bahwa Danau Tempe adalah suatu

sistem dari tiga danau alam yaitu Danau Tempe Danau Sidenreng dan

Danau Buaya. 6

Terbentuknya Danau Tempe berasal dari proses geologis yang

bersamaan dengan terbentuknya Sulawesi Selatan serta tiga danau

lain yaitu Danau Sidenreng, Danau Taparang Lapompaka, Danau

Labulang. Dilaporkan bahwa stratigrafi di daerah tersebut berumur

miosen dan holosen. Ketidakselarasan berbagai lapisan pada zaman

tersebut menunjukkan adanya pengangkatan sehingga mengakibatkan

terjadinya patahan-patahan berarah kurang lebih utara-selatan dan

memunculkan terban besar dan luas, terban Walennae. Terban ini

memiliki relief rendah dibanding daerah sekitarnya hingga merupakan

suatu cekungan sedimentasi.7

Wilayah Danau Tempe merupakan objek wisata dan juga

merupakan wilayah penangkapan ikan (Fishing Ground). Dikarenakan

karena hampir semua aktifitas utama yang dilakukan oleh masyarakat

di Danau Tempe adalah menangkap ikan.

Di dalam Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004

Tentang Perikanan bahwa :

6 Artikel yang berjudul “SAVE OUR LAKE TEMPE (selamatkan danau tempe)”, diakses di

http://laketempe.wordpress.com/, Pada Tanggal 27 Maret 2013, Pukul 12.53 WITA 7 Artikel yang berjudul “Ekosistem Danau Tempe”, diakses di http://danau-

tempe.blogspot.com/2010/01/ekosistem-danau-tempe.html, Pada tanggal 27 Maret 2013, Pukul 12.57 WITA

Page 19: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

5

“Nelayan kecil bebas menangkap ikan di seluruh wilayah

pengelolaan perikanan Republik Indonesia “

Dalam ketentuan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004

tentang Perikanan tepatnya pada Pasal 1 ayat 11 dikatakan bahwa

yang dimaksud nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya

melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup

sehari-hari. Jadi apabila nelayan kecil yang masih merupakan bagian

dari masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dengan

itu pula, nelayan kecil diberikan hak untuk melakukan penangkapan

ikan di seluruh wilayah pengelolaan perikanan di Indonesia.

Pada Pasal 1 Ayat 5 mengenai ketentuan umum Undang-Undang

Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dikatakan bahwa yang

dimaksud dengan penangkapan ikan adalah kegiatan untuk

memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan

dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan

kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan,

menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. Hal ini berarti

dalam penangkapan ikan selama alat tangkap tersebut tidak merusak

tatanan ekosistem perairan yang terdapat di wilayah pengelolaan

perikanan yang terdapat di Indonesia.

Kearifan tradisi tercermin dari perilaku mereka yang memiliki rasa

hormat yang begitu tinggi terhadap lingkungan alam, yang menjadi

Page 20: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

6

bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupannya.8 Sedangkan

pengetahuan lokal tradisional merupakan refleksi kebudayaan

masyarakat setempat, di dalamnya terkandung tata nilai, etika, norma,

aturan dan keterampilan dalam memenuhi tantangan hidupnya.9

Kearifan lokal tradisional masyarakat yang bermukim di rumah

mengapung di Danau Tempe berkaitan dengan sistem pengelolaan

sumberdaya alam yang membutuhkan pengetahuan tambahan

berdasarkan hukum adat selain pengetahuan regulasi dari pemerintah

lokal. Selain itu kearifan lokal masyarakat dalam bermukim di atas air

juga berkaitan dengan cara pandang (world view) yang membentuk

sistem kepercayaan atau keyakinan dan membentuk interpretasi

terhadap lingkungan atau dunia disekitarnya.

Masyarakat sekitar Danau Tempe merupakan suatu komunitas

yang berlatar belakang Suku Bugis. Karakter dari Suku Bugis itu

sendiri dilandasi oleh pemahaman yang kuat terhadap ajaran agama

Islam. Demikian pula dalam kehidupan sehari-hari, jiwa gotong royong

masih kuat dipelihara oleh masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan

adanya kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Meskipun manusia Islam senantiasa melekat pada masyarakat, namun

sebagai warisan dari tradisi nenek moyang, mereka tidak lepas dari

8 Nababan (1995). Sebagaimana dikutip dalam Naidah Naing. “Kearifan Lokal Tradisional

Masyarakat Nelayan Pada Permukiman Mengapung Di Danau Tempe Sulawesi Selatan”. Makalah. ITS 2009. Hal 19

9 Adimihardja (1988). Sebagaimana dikutip dalam Naidah Naing “Kearifan Lokal Tradisional Masyarakat Pada Permukiman Mengapung Di Danau Tempe Sulawesi Selatan”. Makalah. ITS 2009. Hal 19

Page 21: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

7

hal-hal yang berbau mistis. Misalnya pada upacara selamatan danau

atau yang dikenal dengan istilah Maccera Tappareng, unsur-unsur

mistis pada upacara tersebut sangat kental.

Pada masyarakat Danau Tempe masih berlaku pula hukum adat

yang berasal dari masa pemerintahan Arung Ennengnge. Hukum adat

ini intinya berisi peraturan untuk menjamin pengelolaan kekayaan

danau tempe secara adil dan memperhatikan aspek kelestarian

lingkungan. Salah satu larangan dalam hukum adat tersebut melarang

nelayan menangkap ikan pada hari Jum‟at. Salah satu larangan ini

selain bermuatan religius juga berspektif pelestarian. Pelanggaran atas

ketentuan-ketentuan dalam hukum adat peninggalan masa Arung

Ennengnge akan dikenakan sanksi tegas yang disebut “Idosa”, salah

satu bentuk sanksi adatnya yaitu dilarang mencari ikan selama tiga

bulan berturut-turut di danau. Namun kearifan lokal tersebut perlahan-

lahan mulai memunculkan indikasi memudar disebabkan oleh laju

modernisasi yang menerpa masyarakat Danau Tempe.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, penulis mengajukan skripsi

dengan judul “Sanksi Adat Terhadap Pelanggaran Aturan Arung

Ennengnge Dalam Proses Penangkapan Ikan Di Danau Tempe

Kabupaten Wajo.”

Page 22: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

8

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian dari latar belakang permasalahan tersebut di

atas dan untuk membatasi pembahasan, maka permasalahan

penelitian dirumuskan sebagai berikut :

1. Apa yang dimaksud dengan Arung Ennengnge?

2. Bagaimanakah bentuk aruran adat dan pelaksanaan sanksi

terhadap pelanggaran dalam proses penangkapan ikan yang

ditetapkan di masa Arung Ennengnge?

3. Bagaimanakah bentuk aturan dan pelaksanaan sanksi terhadap

bentuk pelanggaran dalam proses penangkapan ikan di Danau

Tempe di masa sekarang?

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian

Berdasarkan permasalahan di atas, tujuan dan kegunaan yang

ingin dicapai dalam penelitian hukum ini adalah sebagai berikut :

1. Tujuan Penelitian

a. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Arung

Ennengnge.

b. Untuk mengetahui bagaimana bentuk aturan adat dan

pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran dalam proses

penangkapan ikan di Danau Tempe pada masa Arung

Ennengnge.

Page 23: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

9

c. Untuk mengetahui bagaimana bentuk aturan adat dan

pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran dalam proses

penangkapan ikan di Danau Tempe pada masa sekarang.

2. Kegunaan Penelitian

Selain tujuan, tentunya penulisan ini juga mempunyai beberapa

kegunaan. Adapun kegunaan tersebut adalah sebagai berikut.

a. Manfaat Teoritis / Akademis

Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi perkembangan

ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada

khususnya, serta bagi yang berminat meneliti lebih lanjut

tentang sanksi adat terhadap pelanggaran aturan arung

ennengnge dalam proses penangkapan ikan di Danau Tempe

Kabupaten Wajo.

b. Manfaat Praktis

- Sebagai tambahan wawasan pengetahuan tentang sanksi

adat terhadap pelanggaran aturan arung ennengnge dalam

proses penangkapan ikan di Danau Tempe Kabupaten

Wajo.

- Sebagai bahan refrensi bagi peneliti lain yang berminat pada

penelitian yang sama dengan penelitian ini.

- Diharapkan dapat menjadi bahan informasi dan

pertimbangan bagi pemerintah atau pihak-pihak terkait

dalam menentukan kebijakan yang akan datang.

Page 24: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

10

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

A. ADAT

Adat adalah merupakan pencerminan dari pada kepribadian suatu

bangsa, merupakan salah satu penjelmaan dari pada jiwa bangsa

yang bersangkutan dari abad ke abad.

Oleh karena itu, maka setiap bangsa di dunia ini memiliki adat

kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama.10

Menurut Jalaluddin Tunsam, "Adat" berasal dari bahasa Arab Adah

yang berarti "kebiasaan-kebiasaan dari masyarakat".11

Manusia diberikan oleh Tuhan akal pikiran dan perilaku. Perilaku

yang terus menerus dilakukan perorangan menimbulkan “kebiasaan

pribadi”. Apabila kebiasaan pribadi itu ditiru orang lain, maka ia akan

menjadi, kebiasaan orang itu. Lambat laun diantara orang yang satu

dan orang yang lain di dalam kesatuan masyarakat ikut pula

melaksanakan kebiasaan itu. Kemudian apabila seluruh anggota

masyarakat melakukan kebiasaan tadi, maka lambat laun kebiasaan

itu menjadi, “Adat” dari masyarakat itu. Jadi adat adalah kebiasaan

masyarakat, dan kelompok-kelompok masyarakat lambat laun

10 Soerojo Wignjodipoero. Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat. CV Haji Masagung.

Jakarta. 1990. Hal 13. 11 Artikel yang berjudul “Adat Dan Budaya”, Di akses di

http://espeilimab.blogspot.com/2012/04/adat-dan-budaya.html, Pada tanggal 28 Maret 2013, Pukul 13.03 WITA

Page 25: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

11

menjadikan adat itu sebagai adat yang seharusnya berlaku bagi

semua anggota masyarakat dengan dilengkapi oleh sanksi, sehingga

menjadi hukum adat.12

Didalam kehidupan masyarakat Indonesia adat yang dimiliki oleh

suku bangsa berbeda-beda satu sama lainnya meskipun dasar dan

sifatnya adalah satu yaitu Ke-Indonesia-annya. Oleh karena itu, adat

(kebiasaan) Bangsa Indonesia dikatakan sebagai merupakan suatu

BHINNEKA (berbeda-beda di daerah-daerah dan pada suku-suku

bangsa yang ada) akan tetapi TUNGGAL IKA (tetap satu juga) yaitu

dasar atau sifat ke-INDONESIA-annya. Dan adat Bangsa Indonesia

yang BHINNEKA TUNGGAL IKA ini tidak mati (statis) melainkan selalu

berkembang serta senantiasa bergerak berdasarkan keharusan

tuntutan evolusi mengikuti proses perkembangan peradaban bangsa-

bangsa yang ada di dunia.13

B. HUKUM ADAT

A. M. Bos menyatakan bahwa “ we count as law all rules that have

came into being in certain ways,

a. By legislation (statute law, code law). In this case there is a

governmental organ especially charged with the duty of making

laws,

12 Tolib Setiady. Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan). Alfabeta.

Bandung. 2008. Hal 1. 13 Ibid. Hal 2.

Page 26: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

12

b. By administration of justice (judgemade law, case law). In this

case as well law is made by a governmental organ, this time the

judicature,

c. By custom (customary law, common law). In this case there is

no lawmaking by governmental organ. Custom come some into

being in a group of people (for instance, a village or tribe) as the

group follow always the same line of behavior in a certain

situation.”

Sesuai dengan pernyataan A.M. Bos tersebut di atas, kita dapat

menyatakan bahwa hukum itu antara lain datang dari kebiasaan.

Hukum yang demikian itu dapat dinamakan Hukum Kebiasaan.

Di dalam masyarakat hanya dikenal kata “adat” saja. Tetapi, istilah

ini pun berasal dari bahasa asing, yaitu bahasa Arab. Istilah adat ini

dapat dikatakan telah diserapi ke dalam bahasa Indonesia dan hampir

semua bahasa daerah di Indonesia. Adat, apabila diterjemahkan

dalam bahasa Indonesia, berarti kebiasaan.14

Istilah hukum adat berasal dari bahasa Arab dari kata “Huk’m”

artinya suruhan / perintah atau ketentuan, dan “adah” artinya

kebiasaan yaitu perilaku masyarakat yang selalu terjadi berulang-

14

Soleman B. Taneko. Hukum Adat (Suatu Pengantar Awal Dan Prediksi Masa Mendatang). Eresco Bandung. Bandung. 1987. Hal 3.

Page 27: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

13

ulang. Jadi hukum adat artinya hukum kebiasaan yang terjadi

berulang-ulang.15

Namun, ada pendapat yang mengatakan bahwa, istilah Hukum

Adat merupakan terjemahan dari istilah Belanda : “Adat-Rech”, yang

pertama kali dikemukakan oleh : Snouck Hurgronje yang kemudian

dipakai dalam bukunya : “De Atjehers” (orang-orang Aceh). Istilah

“Adat-Recht” ini kemudian dipakai pula oleh : Van Vollenhoven yang

menulis buku-baku / pokok tentang Hukum Adat dalam tiga jilid yaitu :

“Het Adat-Recht van Nederlandsch Indie” (Hukum Adat Hindia

Belanda).16

Beberapa pengertian tentang hukum adat yang diberikan oleh para

sarjana hukum adalah sebagai berikut :

Supomo, dalam karangan beliau “Beberapa Catatan Mengenai

Kedudukan Hukum Adat”, memberi pengertian hukum adat sebagai

hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislatif

(Unstatutory Law) meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun

tidak ditetapkan oleh yang berwajib akan tetap ditaati dan didukung

oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan

tersebut mempunyai kekuatan hukum.

Van Vollenhoven : Dalam buku “Het Adatrech van Nederland Indie”,

jilid 1 halaman 7 memberi pengertian Hukum Adat adalah hukum yang

15 ES. Ardinarto. Mengenal Adat Istiadat Hukum Adat Di Indonesia. UNS Press. Surakarta.

2009. Hal 2. 16

Imam Sudiyat. Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar. LibertyYogyakarta. Yogyakarta. 1982. Hal1.

Page 28: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

14

tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh

pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya

yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda

dahulu.

J.H.P. Bellefroid : Dalam bukunya “Inleiding to de

rechtswetenschap ini Nederland” memberi pengertian hukum adat

sebagai peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh

penguasa akan tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan

keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai

hukum. (Het gewoonterecht, ook “gewoonte” genoemd, omvat de

rechtsregels, die hoewel niet op gezag van de staatsoverheid

vatsgesteld, toch door het het volk worden nageleefd in de overtuiging,

dat zij als recht gelden.”)17

Djojodiguno : “Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber

kepada peraturan”. Yang dimaksud peraturan tersebut adalah bukan

peraturan raja maupun peraturan desa.18

Soekanto : “Hukum adat adalah kompleks adat –adat inilah yang

kebanyakan tidak dikodifikasi dan bersifat paksaan, mempunyai

sanksi, jadi mempunyai akibat hukum, kompleks hukum adat”.19

17 Soerojo Wignjodipoero. Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat. CV Haji Masagung.

Jakarta. 1990. Hal 14-15. 18 ES. Ardinarto. Mengenal Adat Istiadat Hukum Adat Di Indonesia. UNS Press. Surakarta.

2009. Hal 2. 19

Soekanto (1981 : 18). Sebagaimana dikutip dalam ES. Ardinarto. Mengenal Adat Istiadat Hukum Adat Di Indonesia. UNS Press. Surakarta. 2009. Hal 3.

Page 29: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

15

Bushar Muhammad : “Mengatakan bahwa membuat definisi

mengenai Hukum Adat itu sulit sekali karena,

a. Hukum Adat itu masih dalam pertumbuhan.

b. Hukum Adat secara langsung selalu membawa kita kepada dua

keadaan yang justru merupakan sifat dan pembawaan Hukum

Adat itu, ialah :

- Tertulis atau tidak tertulis;

- Pasti atau tidak pasti;

- Hukum raja, atau Hukum Rakyat; dan sebagainya.20

1. Kedudukan Hukum Adat dalam Tata Hukum Nasional

Indonesia.

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945

mengandung makna:

a. Secara politis, bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia sudah

terbebas dari belenggu penjajahan asing, dan memiliki

kedaulatan untuk menentukan nasibnya sendiri.

b. Dari sudut ilmu hukum (secara yuridis), merupakan saat tidak

berlakunya hukum colonial, dan saat mulai berlakunya Tertib

Hukum Nasional.

Pada saat mulai berlakunya tetib hukum baru pada tanggal 18

Agustus 1945, bangsa Indonesia mengesahkan Undang-Undang

20

Imam Sudiyat. Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar. LibertyYogyakarta. Yogyakarta. 1982. Hal 5.

Page 30: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

16

Dasarnya yang dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar 1945.

UUD ini asli sebagai cerminan kepribadian bangsa Indonesia. Tertib

hukum baru ini disebut Tata Hukum Nasional.

Walaupun saat itu belum mampu membuat hukum yang benar-

benar, karena belum mempunyai lembaga-lembaga pembuat Undang-

Undang (DPR), tetapi berdasar pada pasal II Aturan Peralihan yang

menyatakan: “Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih

berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang

Dasar ini”. Kalimat ini mengandung pengertian bahwa bangsa

Indonesia masih “dapat” menggunakan hukum-hukum peninggalan

penjajah, asalkan tidak bertentangan dengan jiwa dan kepribadian

bangsa Indonesia.

Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dengan Penetapan Presiden

(Penpres) No. 2 Tahun 1959, dibentuklah MPRS, dan pada tahun 1960

mengadakan sidangnya yang pertama.

Dalam lampiran A dari Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960

paragraf 402 No. 34 dan 35 disebutkan dengan jelas asas-asas yang

harus diperhatikan oleh para pembina hukum Nasional, yaitu :

1. Pembangunan hukum nasional harus diarahkan kepada

homoginitet (kesatuan) hukum dengan memperhatikan

kenyataan-kenyataan yang hidup di Indonesia.

Page 31: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

17

2. Harus sesuai dengan haluan Negara dan berlandaskan hukum

adat yang tidak menghambat perkembangan masyarakat adil

dan makmur.

Berlandaskan hukum adat dengan tujuan mencapai tata hukum

nasional sebagai berikut :

a. Menyiapkan rancangan peraturan perundangan untuk :

- Meletakkan dasar-dasar tata hukum nasional

- Mengganti peraturan yang tidak sesuai dengan tata hukum

nasional.

- Masalah-masalah yang belum diatur dalam peraturan

perundang-undangan.

b. Menyelenggarakan segala sesuatu yang diperlukan untuk

menyusun aturan dalam keadaan perundang-undangan.

Dasar dan asas Tata Hukum Nasional atas persetujuan Menteri

Kehakiman sebagai berikut :

1. Dasar pokok hukum nasional RI adalah Pancasila

2. Sifat-sifat hukum nasional yaitu :

a. Pengayoman

b. Gotong Royong

c. Kekeluargaan

d. Toleransi

e. Anti kolonialisme, imperialisme, dan feodalisme.

3. Semua hukum sebanyak mungkin diberi bentuk tertulis.

Page 32: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

18

4. Selain hukum tertulis diakui pula hukum tidak tertulis sepanjang

tidak menghambat terbentuknya masyarakat sosialis Indonesia.

5. Hakim membimbing perkembangan hukum tidak tertulis melalui

yurisprudensi ke arah keseragaman hukum seluas-luasnya dan

dalam bidang hukum kekeluargaan kearah sistem parental.

6. Hukum tertulis mengenai bidang-bidang hukum tertentu sedapat

mungkin dikodifikasi dan diunifikasikan (hukum : perdata,

pidana, dagang, dan hukum acara perdata).

7. Dalam perkara pidana :

a. Hakim berwenang sekaligus memutuskan aspek perdatanya

baik karena jabatannya maupun atas tuntutan pihak yang

berkepentingan.

b. Hakim berwenang mengambil tindakan yang dipandang

patut dan adil disamping atau tanpa pidana.21

2. Dasar Perundang-Undangan Berlakunya Hukum Adat

Setelah Undang-Undang Nomor 19 tahun 1964 diundangkan, maka

ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat (1)

yang berbunyi :

“Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah

Agung dan lain-lain badan kehakiman”.

21

ES. Ardinarto. Mengenal Adat Istiadat Hukum Adat Di Indonesia. UNS Press. Surakarta. 2009. Hal 50-52.

Page 33: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

19

Telah dipenuhi penyelenggaraanya menurut ketentuan Pasal 3

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 sebagaimana disebutkan di

atas beserta penjelasannya, sehingga hukum yang dipakai adalah

yang berdasarkan “PANCASILA”, yaitu hukum yang sifat-sifatnya

berakar pada kepribadian bangsa.

Dalam ketentuan Pasal 3 tersebut tidak disebutkan hukum adat

sebagaimana juga di dalam ketentuan Pasal 17 ayat (2)nya dan sesuai

dengan penjelasan ketentuan dari Pasal 10, akan tetapi hanya

disebutkannya ketentuan tentang “adanya hukum yang tertulis dan

hukum yang tidak tertulis”

Kemudian dikarenakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor

19 Tahun 1964 bertentangan dengan jiwa Undang-Undang Dasar

1945, yaitu:

“Memberikan wewnang kepada Presiden dalam beberapa hal dapat

turut campur tangan dalam soal-soal pengadilan”.

Maka pada tanggal 17 Desember 1970 dicabut dan sejak saat

diganti dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970

yang isinya pada umumnya hampir sama dengan Undang-Undang

Nomor 19 Tahun 1964.

Pasal-pasal yang penting yang merupakan landasan berlakunya

hukum adat adalah :

a. Pasal 23 ayat (1)

Page 34: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

20

Yang isinya hampir sama dengan ketentuan Pasal 17 Undang-

Undang Nomor 19 Tahun 1964 dan berbunyi sebagai berikut :

“Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan

dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pasal-pasal

tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau

sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk

mengadili”.

b. Pasal 27 ayat (1)

Yang isinya hampir sama dengan Pasal 20 ayat (1) Undang-

Undang Nomor 19 Tahun 1964 dan berbunyi sebagai berikut :

“Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, wajib menggali,

mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam

masyarakat”.

Selain ketentuan pasal-pasal tersebut maka penjelasan

umum terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 bagian

7, memberi petunjuk kepada kita bahwa yang dimaksud dengan

“hukum tak tertulis” adalah “hukum adat”.

Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa sekarang

yang menjadi dasar perundang-undangan berlakunya hukum

adat sebagai hukum yang tidak tertulis adalah:

Page 35: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

21

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 (Undang-Undang

tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman) khususnya

ketentuan Pasal 23 ayat (1).22

3. Masyarakat Hukum Adat

Menurut pengertian Antropologi masyarakat adalah suatu kesatuan

hidup manusia yang berinteraksi satu sama lain menurut system adat

tertentu, yang sifatnya terus menerus dan terikat dengan rasa identitas

bersama. Kesatuan hidup manusia itu ada yang ikatannya bersifat

tradisional menurut susunan (struktur) yang turun menurun dan ada

yang ikatannya sudah maju (modern) dalam bentuk organisasi

perkumpulan yang teratur. Begitu pula dengan rasa identitas bersama

di antara para anggota masyarakat itu ada yang berdasarkan ikatan

kekerabatan, ikatan ketetanggaan dan ikatan kekaryaan.23

Menurut Soepomo, dijelaskan bahwa Van Vollenhoven di dalam

orasinya tanggal 2 Oktober 1901 menegaskan:

“Bahwa untuk mengetahui hukum, maka yang terutama perlu

diselidiki adalah pada waktu dan bilamana serta di daerah mana

sifat dan susunan badan-badan persekutuan hukum di mana

orang-orang yang dikuasai oleh hukum itu hidup sehari-hari”.

Kemudian menurut Soepomo sendiri dikemukakan bahwa :

22 Tolib Setiady. Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan). Alfabeta.

Bandung. 2008. Hal 153-154 23

Hilman Hadikusuma. Antropologi Hukum Indonesia. PT. Alumni Bandung. Bandung. 2010. Hal 73.

Page 36: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

22

“Penguraian tentang badan-badan persekutuan itu harus tidak

didasarkan atas sesuatu yang dogmatik, melainkan harus

berdasarkan atas kehidupan yang nyata dari masyarakat yang

bersangkutan”.

Dari apa yang dikemukanan oleh Van Vollenhoven dan Soepomo

kelihatanlah bahwa masyarakat yang mengembangkan ciri khas

hukum adat itu adalah “Persekutuan Hukum Adat” (Adatrechts

Gemeenschapen).24

Hazairin memberikan suatu uraian yang relative panjang mengenai

masyarakat hukum adat / persekutuan hukum adat, sebagai berikut :

“Masyarakat-masyarakat Hukum Adat seperti desa di Jawa, marga

di Sumatera Selatan, nagari di Minangkabau, kuria di Tapanuli,

wanuan di Sulawesi Selatan, adalah kesatuan-kesatuan

kemasyarakatan yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk

sanggup berdiri sendiri yaitu mempunyai kesatuan hukum,

kesatuan penguasa dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan

hak bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya… Bentuk

hukum kekeluargaannya (patrilineal, matrilineal, atau bilateral)

mempengaruhi sistem pemerintahannya terutama berlandaskan

atas pertanian, peternakan, perikanan, dan pemungutan hasil hutan

dan hasil air, ditambah sedikit dengan perburuan binatang liar,

pertambangan dan kerajinan tangan. Semua anggotanya sama

24

Tolib Setiady. Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan). Alfabeta. Bandung. 2008. Hal 75.

Page 37: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

23

dalam hak dan kewajibannya. Penghidupan mereka berciri;

komunal, dimana gotong royong, tolong menolong, serasa dan

selalu mempunyai peranan yang besar.”

Selanjutnya, maka Hazairin menyatakan, bahwa masyarakat-

masyarakat hukum adat tersebut juga terangkum di dalam Pasal 18

Undang-Undang Dasar 1945, yang isinya adalah sebagai berikut:

“Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan

bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-

Undang, dengan memandang dan mengingati dasar

pemusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak

asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.

Hukum adat di Indonesia memiliki sifat dan corak khas yang

berbeda dari hukum-hukum lainnya. Menurut F.D Holleman dalam

bukunya “De Commune trek in het IndonesischeRechtsleven,

mengatakan adanya 4 (empat) sifat umum dari masyarakat adat yaitu

magis religious, communal, congkrit, dan contan.

a. Magis religious (magisch-religieus)

Sifat magis religious diartikan sebagai suatu pola pikir yang

didasarkan pada religiusitas, yakni keyakinan masyarakat

tentang adanya sesuatu yang bersifat sakral.

b. Comunal (Comuun)

Masyarakat hukum adat berasumsi bahwa setiap individu,

anggota masyarakat merupakan bagian integral dari

Page 38: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

24

masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, diyakini pula bahwa

setiap kepentingan individu sewajarnya disesuaikan dengan

kepentingan-kepentingan masyarakat karena tidak ada individu

yang terlepas dari masyarakatnya.

c. Congkrit

Sifat congkrit diartikan sebagai corak yang serba jelas atau

nyata, menunjukkan bahwa setiap hubungan hukum yang

terjadi dalam masyarakat tidak dilakukan secara diam-diam atau

samar. Transaksi-transaksi yang terjadi, misalnya, perjanjian

jual beli yang selalu memperlihatkan adanya perbuatan serba

nyata, yakni setiap kesepakatan selalu diiringi dengan adanya

pemindahan benda, baik benda yang bergerak maupun tidak

bergerak.

d. Contan

Sifat contan ini mengandung arti sebagai kesertamertaan,

utamanya dalam hal pemenuhan prestasi. Bahwa setiap

pemenuhan prestasi selalu diiringi dengan kontra prestasasi

yang diberikan serta merta (seketika).25

4. Sifat Pelanggaran Hukum Adat

Hukum adat tidak mengadakan perpisahan antara pelanggaran

hukum yang mewajibkan tuntutan memperbaiki kembali hukum di

25

Suriyaman Mustari Pide. Hukum Adat Dulu, Kini dan Akan Datang. Pelita Pustaka. Makassar. 2009. Hal 51-55.

Page 39: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

25

dalam lapangan hukum pidana dan pelanggaran hukum hanya dapat

dituntut di lapangan perdata. Oleh karenanya maka sistem hukum adat

hanya mengenal satu prosedur dalam hal penuntutan; satu macam

prosedur baik untuk penuntutan secara perdata maupun untuk

penuntutan secara kriminil. Ini berarti, bahwa petugas hukum yang

berwenang membetulkan hukum yang dilanggar itu, adalah tidak

seperti dalam sistem hukum barat, yaitu hakim pidana untuk perkara

pidana dan hakim perdata untuk perkara perdata, melainkan satu

pejabat saja, yakni Kepala Adat, hakim perdamaian desa atau Hakim

Pengadilan Negeri untuk semua macam pelanggaran hukum adat.

Pembetulan hukum yang dilanggar sehingga dapat memulihkan

kembali keseimbangan yang semula ada itu, dapat berupa sebuah

tindakan saja tetapi kadang-kadang mengingat sifatanya pelanggaran

perlu diambil beberapa tindakan.

Ukuran yang digunakan oleh hukum adat untuk menentukan dalam

hal manakah para petugas hukum harus bertindak atas inisiatif sendiri

dan dalam hal mana mereka harus bertindak atas permintaan orang

yang bersangkutan, tidak selalu sama dengan ukuran sistem Hukum

Barat.

Dalam persekutuan hukum, petugas hukum wajib bertindak,

apabila kepentingan umum (kepentingan masyarakat) langsung

terkena oleh sesuatu pelanggaran hukum. Dan apa yang merupakan

kepentingan umum itu tidak selalu serupa dengan kepentingan umum

Page 40: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

26

menurut ukuran barat, sebab dalam hukum adat segala sesuatu itu

selalu berlandaskan pada aliran pikiran yang menguasai dunia

tradisional Indonesia.26

C. DANAU

1. Struktur Danau

Danau adalah badan air yang dikelilingi daratan dan dikelompokkan

sebagai salah satu jenis lahan basah. Konvensi Ramsar menyatakan

bahwa lahan basah adalah „daerah berawa, payau, gambut, atau

perairan alami atau buatan, yang tertutup air yang tergenang atau

mengalir secara tetap atau sementara oleh air tawar, payau, atau asin,

termasuk wilayah perairan laut yang kedalamannya tidak lebih dari

enam meter pada saat air surut‟. Danau atau situ digolongkan ke

dalam lahan basah alami bersama hutan mangrove, rawa gambut,

rawa air tawar, padang lamun, dan terumbu karang.27

Danau memiliki perbedaan ukuran dan kedalamnya, tergantung

pada cara terbentuknya, seperti di bawa ini:

1. Danau yang disebabkan oleh pengikisan

- Danau gletser terbentuk bila gletser dan lembaran es

mengeruk permukaan bumi dan membentuk ceruk.

26 Soerojo Wignjodipoero. Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat. CV Haji Masagung.

Jakarta. 1990. Hal 229-230 27

Andi Muhammad Reza. Status Penguasaan Wilayah Perairan Dengan Bungka To’Do’ Di Danau Tempe Kabupaten Wajo. Skripsi. Universitas Hasanuddin. 2011. Hal 33-34

Page 41: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

27

Kemudian ceruk ini terisi air dan membentuk danau.

Contohnya ialah Danau Leman (Swiss dan Perancis).

- Danau Lekukan gurun terbentuk di daerah kering tempat

angin menghasilkan lekukan. Bila dasar lekuk tersebut

mencapai muka air tanah, maka terbentuklah sebuah danau.

Contohnya ialah oase gurun di seluruh dunia.

2. Danau yang disebabkan oleh kegiatan vulkanik

- Danau kaldera terbentuk bila di dalam kaldera atau bagian

tengah gunung berapi yang runtuh terkumpul air. Danau ini

umumnya bulat dan dalam. Danau Toba di Sumatera adalah

suatu danau kaldera.

- Danau kawah terbentuk bila dalam kawah, atau lubang bulat

mirip corong di puncak gunung berapi terkumpul air.

Contohnya ialah danau kawah di Oregon ( Amerika Serikat ).

- Danau bendungan lava terbentuk bila aliran lava gunung

berapi menyumbat lembah sungai dan menyebabkan

terbentuknya danau. Contohnya adalah Laut Galilea di Timur

Tengah.

3. Danau yang dihasilkan oleh gerakan bumi

- Danau sesar terjadi jika persesaran di kerak bumi, maka

terbentuklah lekukan atau lembah retak yang kemudian

dapat menjadi danau. Contonya ialah Danau Malawi di

Lembah Retakan Afrika Timur.

Page 42: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

28

4. Danau yang dihasilkan oleh sungai dan laut

- Danau tapal kuda dihasilkan bila sungai yang berkelok-kelok

melintasi daratan mengambil jalan pintas dan meninggalkan

potongan-potongan yang akhirnya membentuk danau tapal

kuda.

- Danau delta terbentuk di sepanjang pantai yang arus

pantainya mengendapkan pasir dan membentuk gosong

pasir. Akhirnya, gosong pasir itu sama sekali memisahkan

sebagian kecil laut, dan dengan demikian membentuk

laguna. Delta-delta terbesar di dunia mempunyai danau

delta atau laguna.28

Perairan danau cenderung diam, karena itu dinamakan pula

perairan lentik, lawan dari perairan lotik atau mengalir (sungai). Banyak

perdebatan mengenai batasan antara danau dan kolam. P.S. Welch

menyatakan bahwa agar dapat dianggap danau, suatu badan air harus

memiliki tepian gundul (tak bervegetasi) yang disapu oleh gelombang.

Bagi Welch, keberadaan tumbuhan air tingkat tinggi dianggap penting.

Ia akan mengklasifikasikan semua perairan pesisir dangkal di Antartika

sebagai danau meskipun ukurannya kecil dan tidak dalam. Forel

menyatakan kolam sebagai danau yang dangkal, akan tetapi definisi

tersebut kurang tepat untuk sejumlah perairan danau yang sangat

28 Artikel yang berjudul “Potensi Sumber Daya Alam Danau Beserta Kerusakannnya”. diakses

di http://vee-octa.blogspot.com/2012/04/potensi-sumber-daya-alam-danau-berserta.html, pada tanggal 12 April 2013, pada pukul 13.56 WITA.

Page 43: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

29

besar namun dangkal semisal danau Chad di Afrika dan Danau

Winnipeg di Kanada. Sementara bagi Goldman dan Horne, angin

memainkan peran dalam menentukan apakah suatu badan air

dianggap sebagai danau atau bukan. Percampuran air pada danau

didominasi oleh angin, sedangkan pada kolam, percampuran konvektif

yang lebih lembutlah yang mendominasi. Ada 3 macam struktur utama

danau, yaitu struktur fisik, kimiawi, dan biologis.29

Danau-danau di Indonesia memiliki klasifikasi ukuran yang sangat

bervariasi mulai ukuran besar, medium, kecil dan sangat kecil. Ukuran

danau sangat kecil memiliki luas luring dari 1 km² dan volume kurang

dari 1 juta m³, sedangkan ukuran besar memiliki luas lebih dari 10.000

km2 dan volume lebih dari 10.000 juta m³. Situ dikategorikan sebagai

danau kecil dengan ukuran luas dan volume sangat kecil, sedangkan

danau-danau besar di Indonesia yang memiliki kategori luas medium

adalah Matano, Poso, Ranau, Singkarak, Tempe, Toba dan Towuti.

Danau Toba yang memiliki luas 1130 km² adalah yang terluas di

Indonesia dan salah satu yang terluas di dunia. Danau Toba memiliki

kategori volume sangat besar yaitu 240.000 juta m³, melebihi kategori

danau besar dengan volume 100.000 juta m³.

Kategori kedalaman danau yaitu sangat dangkal (< 10 m), dangkal

(10-50 m), medium (50-100 m), dalam (100 – 200 m). dan sangat

dalam ( > 200 m). Danau tipe paparan banjir pada umumnya termasuk

29

Andi Muhammad Reza. Status Penguasaan Wilayah Perairan Dengan Bungka To’Do’ Di Danau Tempe Kabupaten Wajo. Skripsi. Universitas Hasanuddin. 2011. Hal 34.

Page 44: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

30

dalam kategori sangat dangkal (Limboto dan Tempe). Danau-danau

yang termasuk dalam kategori sangat dalam adalah Dibawah,

Maninjau, Matano, Poso, Ranau, Singkarak, Toba dan Towuti. Apabila

dibandingkan dengan danau-danau di dunia, maka Danau Matano

yang memiliki kedalaman 590 m adalah danau terdalam di Indonesia

dan nomer tujuh di dunia, sedangkan danau Toba yang memiliki

kedalaman 529 m adalah nomer dua terdalam di Indonesia dan nomer

sembilan di dunia.

Morfologi dan hidrologi danau sangat mempengaruhi daya tampung

danau, khususnya karakteristik laju pembilasan air atau waktu tinggal

air, yang tergantung kepada volume danau dan debit air keluar danau.

Danau yang memiliki waktu tinggal air kurang dari 20 hari mempunyai

kemampuan pencampuran air sehingga plankton tidak dapat tumbuh.

Sedangkan danau yang memiliki waktu tinggal air antara 20 sampai

300 hari menyebabkan terjadinya proses stratifikasi. Apabilla waktu

tinggalnya lebih dari 300 hari akan terjadi stratifikasi yang stabil, serta

dapat terjadi akumulasi unsur hara dan pertumbuhan plankton yang

menjurus kepada proses eutrofikasi.30

2. Fungsi Dan Potensi Danau

30 Artikel yang berjudul “Gambara Umum Potensi Dan Kondisi Danau Di Indonesia Dan

Dampak Perubahan Iklim”, diakses di http://menyelamatkandanaulimboto.wordpress.com/kndi-i/deputi-menlh/, pada tanggal 12 April 2013, pada pukul 14.24 WITA.

Page 45: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

31

Danau memiliki dua fungsi utama yaitu fungsi ekologi dan fungsi

kemasyarakatan (sosial-ekonomi-budaya). Sebagai penyimpan air,

danau memiliki fungsi utama sebagai sumber daya air pengisi air tanah

dan air permukaan. Fungsi ekologi adalah sebagai habitat kehidupan

biota air (keanekaragaman hayati) seperti jenis-jenis ikan endemik dan

sumber pakan hewan liar.

Keberadaan danau selama berabad-abad telah membuat fungsi

kemasyarakatannya sangat beragam dan sangat dominan. Berbagai

kegiatan (sosial-ekonomi-budaya) dapat dilakukan di perairan danau

secara bebas tanpa prioritas. Danau selain berfungsi sebagai penyedia

air keperluan permukiman, pertanian, peternakan, industri, dan

pembangkit listrik tenaga air, juga berfungsi sebagai sarana

transportasi, kegiatan pendidikan-penelitian, berbagai macam kegiatan

usaha perikanan, pariwisata, dan olahraga air. Beberapa fungsi

ekosistem danau adalah sebagai berikut :

- Sumber plasma nuftah; tempat berlangsungnya siklus hidup

jenis flora dan fauna yang penting

- Sumber air yang dapat digunakan langsung oleh masyarakat

sekitarnya (rumah tangga, industri dan pertanian);

- Reservoir alam tempat penyimpanan kelebihan air yang berasal

dari air hujan, aliran permukaan, sungai-sungai atau sumber-

sumber air bawah tanah; juga berfungsi sebagai pengendali

banjir

Page 46: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

32

- Memelihara iklim mikro, dimana keberadaan ekosistem danau

dapat mempengaruhi kelembaban dan tingkat curah hujan

setempat.

- Sumber daya energi terbarukan sebagai penghasil energi

hidraulik untuk PLTA.

- Sarana pendidikan, rekreasi dan objek wisata.

- Berfungsi mengurangi atau menguraikan bahan pencemar;

namun bila melebihi daya tampungnya akan terkena dampak

dan kerusakan.31

Danau dapat menjadi objek wisata juga karena orang-orang dapat

menikmati aktivitas-aktivitas seperti memancing, berperahu, berenang,

atau bahkan sekedar menikmati keindahan alam. Pemanfaatan danau

sebagai objek wisata jelas akan memicu ekonomi masyarakat yang

tinggal disekelilingnya. Akan tetapi, pemanfaatan danau sebagai objek

wisata juga tentunya harus dilaksankan dengan pengelolaan yang baik

dan terkendali karena jika danau itu rusak, otomatis orang-orang tidak

akan ertarik lagi mengunjunginya untuk berwisata.32

31 Artikel yang berjudul “Gambara Umum Potensi Dan Kondisi Danau Di Indonesia Dan

Dampak Perubahan Iklim”, diakses di http://menyelamatkandanaulimboto.wordpress.com/kndi-i/deputi-menlh/, pada tanggal 12 April 2013, pada pukul 14. 30 WITA.

32 Andi Muhammad Reza. Status Penguasaan Wilayah Perairan Dengan Bungka To’Do’ Di

Danau Tempe Kabupaten Wajo. Skripsi. Universitas Hasanuddin. 2011. Hal 36.

Page 47: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

33

BAB III

METODE PENELITIAN

A. Lokasi Penelitian

Lokasi penelitian ini adalah di Danau Tempe tepatnya di wilayah

Kecamatan Tempe, Kecamatan Sabbangparu, dan Kecamatan

Tanasitolo, serta Kecamatan Belawa. Hal ini dikarenakan Danau

Tempe meliputi empat kecamatan tersebut.

B. Populasi Dan Sampel

Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat yang secara turun

temurun melakukan proses penangkapan ikan di Danau Tempe.

Sample penelitian ditentukan dengan cara acak sederhana (simple

random sampling) sebanyak lima orang sebagai responden.

Untuk melengkapi data yang diperoleh dari responden, maka

penulis melakukan wawancara dengan nara sumber, yaitu:

- DPRD Kabupaten Wajo.

- Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo.

- Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Wajo.

- Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Wajo.

- Lembaga Nelayan Danau Tempe.

- Tokoh Pemerhati Budaya Kabupaten Wajo.

Page 48: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

34

C. Jenis dan Sumber Data

Dalam penelitian ini penulis menggunakan data yang mempunyai

hubungan dengan permasalahan dan tujuan penelitian, adapun jenis

dan sumber data yang penulis gunakan dibagi kedalam dua jenis data

yaitu :

1. Data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung melalui

narasumber dan responden.

2. Data sekunder, yaitu data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh

penulis melalui penelusuran literatur atau kepustakaan, peraturan

perundang-undangan, buku-buku, dokumen-dokumen, arsip-arsip

yang berhubungan dengan pokok materi pembahasan.

D. Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam

pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut :

a. Penelitian Lapangan (Field Research)

Di dalam melakukan penelitian lapangan (field research)

penulis menggunakan metode yaitu :

- Wawancara : Melakukan wawancara langsung dengan

pihak-pihak yang terkait dalam penelitian ini, yaitu

responden dan para narasumber yang berkaitan dengan

penelitian di wilayah tersebut.

Page 49: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

35

b. Penelitian Kepustakaan (Library Research)

Yaitu dengan cara pengumpulan data dengan jalan

membaca serta menelaah literature maupun buku-buku serta

peraturan Undang-Undang yang terkait dengan masalah yang

diteliti untuk mendapatkan data sekunder.

E. Teknik analisis data

Data yang diperoleh berupa data primer dan data sekunder

dianalisis dengan teknik kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif

yaitu menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan sesuai dengan

permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini.

Page 50: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

36

BAB IV

HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Gambaran Umum Lokasi Penelitian

Gambar 1

Peta Kabupaten Wajo33

Danau Tempe lebih dikenal terletak di Kabupaten Wajo karena

wilayah terluas berada di wilayah ini, utamanya wilayah Kecamatan

Tempe dimana Ibukota Kabupaten Wajo berada, serta wilayah tiga

kecamatan lainnya yaitu Belawa, Tanasitolo dan Sabbangparu.

Sedangkan wilayah lain dari Danau Tempe berada di Kabupaten

33 Peta Kabupaten Wajo, diakses di

http://www.google.co.id/search?q=Gambar+Peta+Kabupaten+Wajo, pada tanggal 08 Juli 2013, pukul 13.00 WITA.

Page 51: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

37

Soppeng dan Sidrap. Hal ini dapat dilihat pada data Bappedal (1999)

bahwa Danau Tempe menempati tiga wilayah kabupaten dengan tujuh

kecamatan. Bagian danau terluas terletak pada Kabupaten Wajo yang

terdiri empat kecamatan yaitu Tempe, Sabbangparu, Tanasitolo dan

Belawa. Kabupaten Soppeng dua kecamatan yakni Kecamatan

Marioriawa dan Donri Donri, dan bagian yang tersempit adalah

Kabupaten Sidrap dengan satu kecamatan yaitu Kecamatan

Pancalautan. Secara geografis Danau Tempe terletak antara 119053°

– 120004° bujur timur dan 4003° – 4009° lintang selatan.

Danau Tempe berhubungan dengan dua danau lain yaitu Danau

Sidenreng di Kabupaten Sidrap dan Danau Buaya di Kecamatan

Tanasitolo, Kabupaten Wajo. Ketiga danau ini bersatu membentuk

satu luasan perairan yang luas pada musim hujan dan dapat menutupi

pemukiman masyarakat pada tiga kabupaten. Disampaikan dalam

Fishery Report FAO of UN (1995), bahwa Danau Tempe adalah suatu

sistem dari tiga danau alam yaitu Danau Tempe Danau Sidenreng dan

Danau Buaya. 34

Terbentuknya Danau Tempe berasal dari proses geologis yang

bersamaan dengan terbentuknya Sulawesi Selatan serta tiga danau

lain yaitu Danau Sidenreng, Danau Taparang Lapompaka, Danau

Labulang. Dilaporkan bahwa stratigrafi di daerah tersebut berumur

miosen dan holosen. Ketidakselarasan berbagai lapisan pada zaman

34

Artikel yang berjudul “SAVE OUR LAKE TEMPE (selamatkan danau tempe)”, diakses di http://laketempe.wordpress.com/, Pada Tanggal 27 Maret 2013, Pukul 12.53 WITA

Page 52: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

38

tersebut menunjukkan adanya pengangkatan sehingga mengakibatkan

terjadinya patahan-patahan berarah kurang lebih utara-selatan dan

memunculkan terban besar dan luas, terban Walennae. Terban ini

memiliki relief rendah dibanding daerah sekitarnya hingga merupakan

suatu cekungan sedimentasi.35

Danau Tempe terletak di sebelah barat Kota Sengkang Kabupaten

Wajo. Sekitar kurang lebih 7 km dari pusat Kota Sengkang menuju tepi

di Sungai Walanae. Dari sungai ini, perjalanan dapat ditempuh ke

Danau Tempe dengan menggunakan perahu motor dengan lama

perjalanan sekitar 30-45 menit. Banyak hal yang merupakan daya tarik

dari Danau Tempe tersebut, diantaranya daya tarik dibidang pariwisata

yang ditandai dengan banyaknya rumah terapung yang telah berdiam

selama turun-temurun.

Pada abad X sampai dengan akhir abad XIV, masa pemerintahan

Arung Matoa Wajo yang bernama Latadampare Puang Rimagalatung,

menurut kesaksian orang-orang tua terdahulu Danau Tempe dikenal

dengan sebutan Tappareng Kajara, orang Makassar menyebutnya

dengan nama Tappareng Labbaya yang artinya laut tawar.

Namun ada pula beberapa pendapat yang menyatakan tentang

asal-usul nama dari Danau Tempe. Kebanyakan pendapat yang

berkembang di masyarakat menyatakan bahwa asal-usul nama dari

35 Artikel yang berjudul “Ekosistem Danau Tempe”, diakses di http://danau-

tempe.blogspot.com/2010/01/ekosistem-danau-tempe.html, Pada tanggal 27 Maret 2013, Pukul 12.57 WITA

Page 53: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

39

Danau Tempe dikarenakan area terluas dari Danau Tempe berada

dalam wilayah Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, itulah mengapa

danau tersebut diberi nama Danau Tempe.

Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Mohammad Nagir 36,

salah seorang pemerhati budaya serta staf bagian kebudayaan di

Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan & Pariwisata Kabupaten Wajo,

bahwa asal-usul dari nama Danau Tempe berasal dari kata Ma’

Tempe’ yang berarti menimbah. Ma’ Tempe’ adalah cara penangkapan

ikan secara tradisional dengan cara membendung aliran air sehingga

membuat ikan terperangkap dalam aliran air yang dibendung, saat ikan

telah terperangkap maka air yang terbendung dikuras dengan cara

ditimbah hingga airnya berkurang dan ikan mudah untuk ditangkap.

Menurut Mohammad Nagir, dulunya hampir semua nelayan di

Danau Tempe menggunakan cara menangkap ikan dengan cara Ma’

Tempe’. Setengah dari hasil tangkapan para nelayan tersebut

diberikan kepada Arung (raja) sebagai bukti penghormatan dan

pengabdian. Nelayan inilah yang biasa disebut oleh Arung (raja)

dengan istilah Pa’ Tempe’. Itulah mengapa danau tersebut disebut

dengan Danau Tempe yang artinya danau yang menjadi tempat

bermukimnya Pa’ Tempe’.

Data dari Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Wajo

menyatakan bahwa Danau Tempe merupakan Sentra produksi

36 Wawancara. Tanggal 4 Juli 2013.

Page 54: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

40

perikanan air tawar di Indonesia, selama kurung waktu 1948 sampai

dengan tahun 1969 produksi ikan tiap tahun hampir 55.000 ton/tahun

dari berbagai jenis ikan seperti Ikan Gabus, Bete-Bete, Bungo,

Biawang, Lele local dan ikan Mas, serta jenis-jenis ikan pendatang

seperti Ikan Nila, Mujair dan Ikan Nilem. Dan bahkan dalam kurun

waktu antara 1957 sampai dengan tahun 1959 sempat menembus

angka 86.000 ton/tahun. Namun sepuluh tahun terakhir terus

berkurang tercatat tahun 1999 sampai dengan tahun 2000 masing-

masing hanya mencatat produksi ikan sejumlah 17.077 ton/tahun dan

tahun 2006 tercatat hanya 11.000 ton saja. Potensi perikanan ini terus

menurun dikarenakan laju sedimentasi (pendangkalan) dan

pencemaran lingkungan serta keserakahan beberapa oknum yang

ingin mengeksploitasi kekayaan danau demi keuntungan pribadi.

B. Arung Ennengnge

Dari hasil wawancara penulis dengan Andi Sumange Alam 37,

mantan Kepala Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten

Wajo yang juga seorang pemerhati budaya Wajo menjelaskan bahwa,

pada awal terbentuknya negeri Wajo sudah berdiri Riga Limpo

(perkampungan atau districk) yang disebut Lipu Tellu-Kajuru’na, yang

kemudian mengalami perubahan nama masing-masing sesuai dengan

nama mata pencaharian penduduknya. Untuk mengkordinir dan

37 Wawancara. Tanggal 5 Juli 2013

Page 55: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

41

mempersatukan tiga perkampungan tersebut dalam suatu bentuk

pemerintahan maka diangkatlah seorang sebagai pemimpin tertinggi

yang digelar Batara Wajo dan yang lainnya digelar Pa’danreng

(pendamping) dan sebagainya selaku bawahan.

Menurut Abdurrazak Daeng Patunru, bahwa dalam struktur

pemerintahan Wajo sejak dahulu sampai menjadi daerah otonom

tahun 1957, terdapat beberapa jabatan / kedudukan dalam

pemerintahan. Jabatan itu adalah sebagai berikut :

1. Batara Wajo : yaitu suatu gelaran bagi pemegang jabatan

tertinggi di Wajo dan mempunyai kekuasaan tidak terbatas.

Namun gelaran ini tidak berlaku lama kemudian diubah menjadi

Arung Matoa di masa pemerintahan La Palewo Topalipung

sebagai Arung Matoa Wajo I (1474-1482).38

2. Pa’danreng : yaitu pendamping pemegang jabatan tertinggi

(Batara atau Arung Matoa Wajo). Dan Pa’danreng inilah

pemegang kekuasaan tertinggi di Wajo. Jadi Pa’danreng inilah

yang merupakan badan legislatif, dan anggotanya adalah

pemimpin pemerintahan di tiap-tiap limpo, yaitu :

a. Pa’danreng Bettempola

b. Pa’danreng Talo’tenreng

c. Pa’danreng Tua

38

Abdurazak Daeng Patunru. Sedjarah Wadjo. Jajasan Kebudajaan Sulawesi selatan dan Tenggara. Makassar. 1963. Hal 89.

Page 56: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

42

3. Pa’bate Lompo, yaitu wakil dari pada Pa’danreng dan sekaligus

selaku Panglima Perang yang berkedudukan di tiap-tiap Limpo.

Pa’danreng ini terdiri dari tiga orang, masing-masing sebagai

berikut :

a. Pa’bate Lompo Bettempola, warna benderanya adalah Pilla‟,

artinya merah.

b. Pa’bate Lompo Talo’tenreng, warna benderanya adalah

Patola, artinya beraneka warna.

c. Pa’bate Lompo Tua, warna benderanya adalah Cakkuridi,

artinya kuning.

Ide atau gagasan adanya bendera-bendera perang ini

muncul pada masa pemerintahan La O‟bi‟ Settiriware‟ Arung

Matoa Wajo II (1482-1487), atas anjuran Datu Luwu yang

bernama La Rajadewa ketika berkunjung ke daerah Wajo

mengadakan perjanjian persahabatan.39

Ketiga Pa’Danreng bersama ketiga Batelompo itu

merupakan sebuah lembaga yang disebut Arung Ennengnge

atau Petta Ennengnge (raja enam). Yang dimana berfungsi

sebagai dewan pelaksana harian.40

39 Andi Zaenal Abidin. Wajo Pada Abad XV-XVI Suatu Penggalian Sejarah Terpendam

Sulawesi Selatan Dari Lontara. Alumni. Bandung. 1985. Hal 472. 40

Abdurrazak Daeng Patunru. Sedjarah Wadjo. Jajasan Kebudajaan Sulawesi selatan dan Tenggara. Makassar. 1963. Hal 17.

Page 57: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

43

d. Arung Ma’bicara / Pa’bicara, yaitu sebuah badan yang

bertugas memberi nasehat dan mengadili perkara. Jumlah

anggota badan ini terdiri dari tiga puluh orang, dan tiap-tiap

Pa‟danreng didampingi sepuluh orang Arung Ma‟bicara. Dari

tiga puluh orang Arung Ma‟bicara itu ada dua belas orang

yang merupakan inti dari lembaga tersebut, yaitu empat

orang Arung Ma‟bicara dari tiap-tiap Pa‟danreng. Tugas

utama mereka adalah Ma’ Dette’ Bicara (memutuskan

perkara). Dan delapan belas lainnya dari tiga puluh orang

tersebut atau enam orang Arung Ma‟bicara dari setiap

Pa‟danreng memiliki tugas Ma’ Tetta’ Mappano’ Bicara

(menerima, memeriksa dan mengajukan perkara ke muka

pengadilan untuk diputuskan bersama oleh Arung

Ma‟bicara). Dalam hal ini dapat disamakan dengan Jaksa

atau Penuntut Umum.

e. Suro Ribateng, yaitu pejabat yang bertindak sebagai duta

resmi atau suruhan. Jumlah Suro Ribateng terdiri dari tiga

orang, satu untuk Ranreng Bettempola, satu orang Ranreng

Tallo‟tenreng, dan satu orang Ranreng Tua.

Batara atau Arung Matoa bersama Arung Ennengnge (para

Pa’danreng dan Pa’bate Lompo), ketiga puluh Arung Ma’bicara dan

ketiga Suro Ribateng, dijumlah seluruhnya empat puluh orang

Page 58: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

44

merupakan badan pemerintahan yang tertinggi di Wajo, yang disebut

Arung Patappuloe (raja-raja empat puluh) atau Puang Ri Wajo.41

Jadi, menurut Andi Sumange Alam tidak jauh berbeda dengan versi

Abdurrazak Daeng Patunru yang menyatakan bahwa Arung

Ennengnge terdiri dari tiga Pa’danreng yaitu Tua, Tallo Tenreng, dan

Bettempola yang masing-masing didampingi dengan panglima perang

atau Pa‟bate Lompo (pemegang bendera besar) yaitu Cakkuridi,

Patola, dan Pilla. Inilah yang disebut Arung Ennengnge yaitu

pemegang kekuasaan tertinggi di Wajo setelah Arung Matoa, yang

memiliki fungsi sebagai dewan pelaksana pemerintahan Wajo.

C. Bentuk Aturan Adat dan Pelaksanaan Sanksi Adat Dalam Proses

Penangkapan Ikan Di danau Tempe Pada Masa Arung Ennengnge.

Danau Tempe telah lama ada jauh sebelum Wajo muncul sebagai

suatu kerajaan bahkan sebelum menjadi sebuah perkampungan kecil.

Danau Tempe telah menjadi urat nadi untuk semua ekosistem yang

hidup disekitarnya, baik itu ekosistem yang bersifat biotik maupun yang

bersifat abiotik.

Danau Tempe melahirkan salah satu peradaban manusia yang

dikenal dengan nama Wajo. Bahkan dalam mitos yang berkembang

pada masyarakat Wajo menyatakan cikal bakal munculnya Kerajaan

Wajo berawal dari We Tadampali yaitu putri dari raja Luwu yang

41 Ibid. Hal. 18.

Page 59: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

45

dibuang karena mengidap sebuah penyakit kulit. We Tadampali

beserta para pengikutnya dibuang dengan dibekali antara lain benda-

benda sakti. Konon We Tadampali beserta para pengikutnya

terdampar di pesisir sungai yang bermuara di Danau Tempe tepatnya

dibawah sebuah pohon yang disebut dengan nama Pohon Bajo. Nama

daerah tempat terdamparnya We Tadampali dikenal dengan nama

Doping, di daerah itulah mereka mendirikan rumah-rumah hingga

menjadi sebuah perkampungan yang menjadi cikal bakal Kerajaan

Wajo.

Secara histori Danau Tempe tidak dapat dipisahkan dengan Wajo,

baik itu Wajo yang dulunya masih berbentuk sebuah kerajaan maupun

Wajo yang kini telah berubah menjadi salah satu Kabupaten di

Sulawesi Selatan. Danau Tempe di masa Wajo yang dulunya masih

berbentuk sebuah kerajaan dapat dikatakan memiliki aturan yang

mengenai pengelolaannya, baik itu dalam proses penangkapan ikan

ataupun dalam hal-hal yang lain.

Aturan adat di Danau Tempe tidak ada yang bersifat tertulis. Dari

hasil observasi penulis tidak berhasil menemukan bukti yang dapat

menyatakan bahwa aturan yang ada di Danau Tempe bersifat tertulis

dan mengikat semua masyarakat Wajo dulunya. Pada Lontara’

Sukku’na Wajo (LSW) tidak terdapat hal-hal yang menceritakan aturan

yang ada di Danau Tempe.

Page 60: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

46

Dari hasil wawancara penulis dengan Muhammad Idris 42, salah

seorang budayawan Wajo, bahwasanya aturan yang ada di Danau

Tempe dahulu tidak ada yang tertulis hanya berkembang di

masyarakat dan sangat dipatuhi. Menurut Muhammad Idris, Sejak di

masa Wajo masih berupa perkampungan belum menjadi sebuah

kerajaan, yang dimana masyarakat pada masa itu masih berpegang

pada Puang Ri Lampulungeng (orang-orang pintar yang didengar kata-

katanya oleh masyarakat) sampai pada Puang Ri Timpengeng (orang-

orang yang memiliki kelebihan sebagai pemuka masyarakat)

mengatakan “Iani Riasiturusi Iani Riabingrusi”, (apa yang disepakati

itulah yang kita laksanakan), inilah yang menjadi dasar dari orang-

orang Wajo dulu untuk menetapkan peraturan-peraturan yang harus

ditaati oleh semua pihak dan oleh pejabat pemerintahan Wajo.

Peraturan-peraturan tersebut terbagi atas empat macam, yaitu

- Ade’ Assituruseng (peraturan-peraturan yang disepakati), yakni

peraturan-peraturan yang telah ditetapkan berdasarkan pada

musyawarah dari Arung Ennengnge bersama Arung Matoa dan

Arung Ma’bicara.

- Ade’ Abiasang (adat kebiasaan), yakni peraturan-peraturan yang

timbul dari kebiasaan yang akhirnya dicantumkan dalam lontara.

- Ade’ Maraja (adat besar), yaitu peraturan-peraturan yang khusus

mengenai raja-raja dan pejabat-pejabat negeri bawahan, seperti

42 Wawancara. Tanggal 31 Juli 2013.

Page 61: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

47

mengenai tanah-tanah Arajang (tanah-tanah kebesaran) dan

kewajiban rakyat menjadi pengikut raja dan sebagainya.

- Ade’ Mappuraonro (adat tetap atau hukum tetap), yaitu adat yang

disepakati yang memiliki kebaikan terus menerus dan tidak akan

berubah-ubah.

Dan aturan yang ada di Danau Tempe merupakan Ade’

Assituruseng yaitu kesepakatan bersama-sama dan harus

dilaksanakan secara bersama-sama. Ade’ Assituruseng selama itu

dilaksanakan dan berakibat yang baik serta memberikan hasil yang

baik harus dilaksanakan terus menerus, namun apabila menimbulkan

akhir yang tidak baik maka perlu I rifelaingi (diamandemen) selama

tidak berakibat rusaknya tatanan sosial.

Aturan di Danau Tempe termasuk Ade’ Assituruseng, yaitu aturan

yang disepakati bersama dan harus dilaksanakan secara bersama.

Aturan di Danau Tempe beberapa kali mengalami perubahan (i rifelai),

dapat dilihat dari Wajo yang dari berawal sebuah kelompok kecil

masyarakat menjadi sebuah perkampungan lalu menjadi sebuah

kerajaan. Pada saat Wajo menjadi sebuah kerajaanpun beberapa kali

mengalami perubahan baik itu Kerajaan Wajo yang menganut Agama

Hindu sampai Kerajaan Wajo yang menganut Agama Islam dan pada

masa kerajaaan Wajo yang masih dipimpin oleh raja yang bergelar

Batara sampai Kerajaan Wajo yang dipimpin oleh raja yang bergelar

Arung Matoa.

Page 62: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

48

Dari hasil wawancara penulis dengan Cambang Nure 43, seorang

masyarakat pesisir Danau Tempe yang berusia 87 tahun, menyatakan

bahwa aturan di Danau Tempe meliputi larangan-larangan, antara lain

a. Dilarang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan

lebih dari satu alat tangkap.

b. Dilarang melakukan penangkapan ikan tiga hari sebelum dan

tiga hari sesudah hari raya Idul Fitri.

c. Dilarang melakukan penangkapan ikan pada malam Jum‟at

sampai selesai sholat Jum‟at.

d. Dilarang melakukan penangkapan ikan tiga hari sebelum dan

tiga hari sesudah acara Maccera’ Tappareng (selamatan

danau).

e. Dilarang nelayan menyelesaikan persoalan sendiri diperairan

umum.

f. Dilarang nelayan menangkap ikan-ikan kecil atau anak ikan.

g. Nelayan dilarang menggunakan alat tangkap yang dapat

mencemari atau merusak ekosistem danau.

Masyarakat Wajo sebelum masuknya pengaruh Islam

mempercayai adanya roh-roh yang menghuni pohon besar, batu,

sungai dan tempat-tempat tertentu salah satunya Danau Tempe.

Kepercayaan masyarakat bahwasanya Danau Tempe memiliki

penghuni atau penunggu. Maka untuk mendapatkan kemurahan dari

43 Wawancara. Tanggal 25 Agustus 2013.

Page 63: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

49

para penunggu atau penghuni Danau Tempe diadakanlah upacara

Maccera’ Tappareng yaitu menenggelamkan kepala kerbau ditengah

danau beserta sesajen. Jadi kemungkinan larangan melakukan

penangkapan ikan sebelum acara Maccera’ Tappareng telah lama ada

sebelum pengaruh islam masuk di Wajo, begitupun dengan larangan

menyelesaikan permasalahan sendiri diperairan terbuka karena terkait

dengan kepercayaan masyarakat yang bahwasanya nelayan yang

menyelesaikan permasalahannya diperairan terbuka Danau Tempe

akan membuat penunggu atau penghuni danau akan murka.

Sementara larangan melakukan penangkapan Ikan tiga hari

sebelum dan tiga hari sesudah hari raya Idul Fitri, serta larangan

melakukan penangkapan ikan pada malam Jum‟at hingga selesainya

sholat Jum‟at mulai ada saat pengaruh Islam masuk di Wajo di era

pemerintahan Arung Matoa La Sangkuru Patau Mulajaji (±1607-1610).

Pada upacara Maccera’ tappareng dipimpin oleh seorang Macua

Tappareng. Macua Tappareng adalah seseorang pejabat yang

diangkat oleh Arung dalam suatu musyawarah bersama masyarakat

yang dimana orang yang diangkat sebagai Macua Tappareng

dianggap memiliki kelebihan (seperti dukun) serta dipercaya dapat

melindungi semua masyarakat yang ada di Danau Tempe. Macua

Tappareng memiliki kewenangan penuh demi tegaknya aturan-aturan

yang ada di Danau Tempe, termasuk pelaksannaan sanksi atas

pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Danau Tempe.

Page 64: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

50

Dari hasil wawancara penulis dengan Muhammad Amin 44, seorang

yang menjabat sebagai Macua Tappareng, menyatakan bahwa apabila

terjadi pelanggaran terhadap larangan-larangan yang ada di Danau

Tempe akan diberi suatu sanksi yang disebut dengan I Dosa

(didenda). I Dosa ini merupakan suatu sanksi yang diterapkan berupa

denda yang wajib dipenuhi oleh pihak-pihak yang terbukti melanggar

aturan di Danau Tempe. Denda yang wajib dipenuhi berupa 40

Gantang Sokko’ (beras ketan yang dimasak berupa nasi). Denda

tersebut akan dihidangkan dalam musyawarah yang dipimpin oleh

Macua Tappareng dan dihadiri oleh seluruh masyarakat beserta saksi-

saksi atas pelanggaran yang terjadi di Danau Tempe. Menurut

Muhammad Amin, kebanyakan dari keputusan yang lahir dari hasil

musyawarah tersebut adalah penyitaan alat tangkap serta larangan

melakukan aktifitas penangkapan ikan selama batas waktu yang

disepakati.

Dari hasil observasi yang dilakukan penulis, tidak ditemukan pada

masa Arung Matoa ke berapa awal mula pengankatan Macua

Tappareng serta penerapan sanksi I Dosa pertama kali diterapkan.

Dalam Lontara Sukku’na Wajo (LSW) tidak ada yang menceritakan

tentang Macua Tappareng beserta penerapan sanksi I Dosa. Namun

menurut kesaksian Cambang Nure, yang memiliki kewenangan

mengangkat seorang Macua Tappareng adalah Arung dari Ranreng

44 Wawancara. 25 Agustus 2013.

Page 65: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

51

Tua, dikarenakan sebagian besar wilayah Danau Tempe berada pada

wilayah Ranreng Tua. Dan pelaksanaan sanksi I Dosa telah lama ada

bahkan saat Wajo telah dijajah oleh belanda. Jadi menurut Cambang

Nure, aturan-aturan adat yang ada di Danau Tempe diawasi

pelaksanaannya oleh Pa’danreng Tua karena memiliki kewenangan

penuh atas Danau Tempe dikarenakan letak wilayahnya berada di

wilayah Pa’danreng Tua.

D. Bentuk Aturan Dan Pelaksanaan Sanksi Terhadap Bentuk

Pelanggaran Dalam Proses Penangkapan Ikan Di Danau Tempe Di

Masa Sekarang.

Kondisi Danau Tempe dalam keadaan sekarang sungguh sangat

memprihatinkan akibat laju erosi dan sedimentasi cenderung semakin

meningkat sehingga pendangkalan Danau Tempe dalam setiap

tahunnya hampir mencapai 4 cm. Danau Tempe telah menampung air

dari tujuh sungai utama yakni sungai Bila, Bilokka, Lawo, Batu-Batu,

Wette‟e, Laringgi, dan Sungai Panincong. Akan tetapi diantara sungai-

sungai tersebut hanya beberapa sungai saja yang mengalirkan airnya

sepanjang tahun. Bencana banjir dalam setiap tahunnya selalu terjadi

di Kabupaten Wajo yang mengakibatkan kerugian begitu besar baik

Pemerintah Kabupaten maupun masyarakatnya. Hal tersebut terjadi

karena antara air yang masuk ke danau tak sebanding dengan air

yang keluar. Satu-satunya outlet dari tujuh sungai yang bermuara di

Page 66: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

52

Danau Tempe hanya Sungai Cenranae dan sungai tersebut dalam

keadaan sekarang telah mengalami pendangkalan yang cukup serius.

Selain masalah sedimentasi yang mendera Danau Tempe, banyak

masalah yang timbul di Danau Tempe, antara lain :

- Menurunnya keanekaragaman hayati di Danau Tempe.

- Terjadinya konflik horizontal antar nelayan dalam

memperebutkan areal penangkapan.

- Adanya praktek-praktek penangkapan ikan yang tidak

berwawasan lingkungan seperti penggunaan alat tangkap

ikan ilegal misalnya bius / akar tuba, bunre, strom aki, jabba,

jaring dengan ukuran mata jaring kurang dari 5 cm.

- Sebagian masyarakat tidak mematuhi Peraturan Daerah

Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sumberdaya

Perikanan Kabupaten Wajo serta aturan adat peninggalan

era Arung Patappuloe.

- Kecenderungan terjadinya penangkapan ikan secara

berlebihan (over fishing) terutama penangkapan ikan-ikan

kecil saat musim kemarau.

Sementara dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 telah

tercantum secara jelas mengenai larangan-larangan serta aturan-

aturan dalam pengelolaan Danau Tempe baik itu dalam proses

penangkapan ikan maupun hal-hal yang lain. Pada Peraturan Daerah

Nomor 4 Tahun 2012 Bab V yang membahas mengenai jenis-jenis

Page 67: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

53

dan syarat-syarat alat tangkap ikan, telah dijabarkan secara

keseluruhan alat-alat tangkap yang diperbolehkan serta syarat-syarat

yang mesti diperhatikan dalam penggunaan alat tangkap tersebut.

Namun pada kenyataannya masih ada nelayan yang menggunakan

alat tangkap ikan yang dilarang dan menyalahi syarat-syarat yang

telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012. Ada pula

beberapa nelayan yang menggunakan jaring yang dimana bentangan

mata jaring kurang dari 5 cm hal ini mengakibatkan ikan-ikan kecil

akan ikut terjaring dan dapat berakibat menurunnya populasi ikan serta

rusaknya keseimbangan ekosistem di Danau Tempe. Dari hasil

temuan penulis (observasi lapangan 25 Agustus 2013), di Danau

Tempe ditemukan banyak alat tangkap ilegal seperti Jabba Trol.

Gambar 2.

Jabba Trol

Page 68: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

54

Dari hasil wawancara penulis dengan Andi Siswati 45, seseorang

yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan Dan

Pengendalian Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan di Dinas Kelautan

Dan Perikanan Kabupaten Wajo, membenarkan adanya bentuk-bentuk

pelanggaran yang sering terjadi di Danau Tempe. Menurut Andi

Siswati, yang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan

aturan-aturan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 adalah

dari Dinas Kelautan Dan Perikanan, namun jumlah pengawas tidak

sebanding dengan jumlah nelayan yang ada di Danau Tempe

ditambah lagi dengan luas area Danau Tempe yang begitu luas

menjadi faktor utama tidak maksimalnya pengawasan yang dilakukan

oleh pihak Dinas Kelautan Dan Perikanan kabupaten Wajo. Beberapa

bentuk sosialisasi dilakukan dari pihak Dinas Kelautan Dan Perikanan

Kabupaten Wajo untuk menekan laju pelanggaran-pelanggaran yang

terjadi di Danau Tempe. Salah satu bentuk upaya yang dilakukan

menurut Andi Siswati yaitu, dibentuknya Sistem Pengawasan

Masyarakat (SISWASMAS), yang terlibat dalam sistem pengawasan

ini meliputi Dinas Kelautan Dan Perikanan, Polri, serta Satpol PP.

Wewenangnya meliputi melakukan pengawasan dan sebagai penyidik

untuk melakukan penyelidikan apabila terjadi pelanggaran aturan

Peraturan daerah Nomor 4 tahun 2012. Selain Siswasmas dibentuk

pula kelompok pengawas masyarakat (POKWASMAS), yang terlibat

45 Wawancara. Tanggal 25 Juli 2013

Page 69: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

55

yaitu kelompok-kelompok masyarakat di area Danau Tempe dan

berfungsi sebagai penyampai informasi.

Sementara aturan adat peninggalan era Arung Patappuloe hingga

kini masih ada dan telah dimasukkan dalam Peraturan Daerah Nomor

4 Tahun 2012 Bab VII Pasal 35 mengenai larangan-larangan. Bentuk

pemidanaan atas pelanggaran aturan adat tersebut akan dipidanakan

sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Bab XIII Pasal 43 ayat

(1) yang berbunyi :

“Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam

peraturan ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan

atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta

rupiah).”

Berdasarkan hasil penelitan dan pengamatan penulis, masih

ditemukan keberadaan Macua Tappareng, padahal aturan-aturan adat

telah dikodifikasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor

4 Tahun 2012. Jadi fungsi Macua Tappareng sebagai pelaksana

aturan-aturan adat tersebut telah digantikan oleh petugas yang

berwenang sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun

2012. Akan tetapi kesaksian Macua Tappareng dalam hal ini dijabat

oleh Muhammad Amin46 menyatakan bahwa, yang mengangkat Macua

Tappareng adalah DPRD Kabupaten Wajo melalui voting hampir sama

dengan proses pengangkatan Macua Tappareng di masa Arung

46 Wawancara. Tanggal 25 Agustus 2013.

Page 70: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

56

Patappuloe yang dimana diangkat oleh Arung dari Ranreng Tua

melalui suatu proses pemilihan secara langsung.

Menurut Andi Sederhana47, seorang pegawai negeri sipil yang

menjabat sebagai Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan

Sekertaris Daerah Kabupaten Wajo menyatakan, bahwasanya alasan

pemerintah masih mengangkat jabatan Macua Tappareng dikarenakan

agar kiranya kearifan lokal yang ada di Danau Tempe seperti upacara

selamatan Maccera Tappareng tetap terjaga, serta aturan-aturan adat

peninggalan masa Arung Patappuloe tetap dijunjung tinggi oleh

seluruh masyarakat yang hidup di Danau Tempe.

Namun dari hasil penelitian penulis di Danau Tempe membuktikan

bahwa alasan pemerintah tersebut masih jauh panggang dari api, hal

ini diperkuat dengan pernyataan Muhammad Amin yang dalam hal ini

menjabat sebagai Macua Tappareng menyatakan bahwa pelaksanaan

sanksi adat (I Dosa) masih dilaksanakan oleh Macua Tappareng walau

dalam prakteknya hanya segelintir masyarakat Danau Tempe yang

patuh akan pelaksanaan sanksi adat tersebut. Aturan adat Danau

Tempe perlahan-lahan mulai ditinggalkan dan tidak dipatuhi lagi oleh

masyarakat Danau Tempe. Dan posisi Macua Tappareng hampir tidak

memiliki tempat lagi sebagai kontrol sosial ditengah-tengah

masyarakat Danau Tempe, namun yang patut disyukurkan menurut

47 Wawancara. Tanggal 29 Juli 2013.

Page 71: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

57

Muhammad Amin bahwa kearifan lokal selamatan danau Maccera

Tappareng masih utuh dan tetap dijunjung tinggi oleh masyarakat.

Menurut kesaksian Muhammad Amin, dari kesaksian-kesaksian

Macua Tappareng yang menjabat sebelum-sebelumnya menyatakan

bahwa dulunya masyarakat di Danau Tempe sangat berpegang teguh

dan taat akan aturan adat yang ada di Danau Tempe, serta praktek I

Dosa yang masih dijadikan sebagai penegakan akan bentuk-bentuk

pelanggaran atas aturan-aturan di Danau Tempe. Namun masyarakat

Danau Tempe kini telah mengalama pergeseran yang sangat jauh. Hal

ini dibuktikan dengan sering terjadinya pelanggaran-pelanggaran atas

aturan-aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun

2012. Menurut Cambang Nure48, penegakan aturan Danau Tempe

yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tidak

maksimal dikarenakan penegakan aturan tersebut pada kenyataannya

masih berlaku surut berbeda dengan aturan adat Danau Tempe di

masa Arung Patappuloe yang dimana aturan ditegakkan tanpa

pengecualian, semua pihak yang terbukti melanggar aturan akan

dikenakan sanksi I Dosa bahkan masyarakat wajo yang berdarah

bangsawan pun akan dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar

aturan adat di Danau Tempe.

Aturan adat di Danau Tempe memiliki kemiripan dengan Panglima

Laot yang ada di Aceh. Panglima Laut merupakan suatu struktur adat

48 Wawancara. Tanggal 25 Agustus 2013.

Page 72: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

58

di kalangan masyarakat nelayan di provinsi Nanggroe Aceh

Darussalam, yang bertugas memimpin persekutuan adat pengelola

hukum adat laut. Hukum adat laut dikembangkan berbasis syariah

Islam dan mengatur tata cara penangkapan ikan di laut (meupayang),

menetapkan waktu penangkapan ikan di laut, melaksanakan

ketentuan-ketentuan adat dan mengelola upacara-upacara adat

kenelayanan, menyelesaikan perselisihan antar nelayan serta menjadi

penghubung antara nelayan dengan penguasa (dulu uleebalang,

sekarang pemerintah daerah). Struktur adat ini mulai diakui

keberadaannya dalam tatanan kepemerintahan daerah sebagai

organisasi kepemerintahan tingkat desa di Kabupaten Aceh Besar

pada tahun 1977 (Surat Keputusan Bupati Aceh Besar No. 1/1977

tentang Struktur Organisasi Pemerintahan di Daerah Pedesaan Aceh

Besar). Akan tetapi, fungsi dan kedudukannya belum dijelaskan secara

detail. Pada tahun 1990, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh

menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1990 tentang

Pembinaan dan Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-Kebiasaan

Masyarakat beserta Lembaga Adat, yang menyebutkan bahwa

Panglima Laut adalah orang yang memimpin adat istiadat, kebiasaan

yang berlaku di bidang penangkapan ikan di laut. Panglima Laut

berada di luar struktur organisasi pemerintahan, tetapi bertanggung

jawab kepada kepala daerah setempat (Gubernur, Bupati, Camat,

Kepala Desa/Geuchik). Wilayah kewenangan seorang Panglima Laut

Page 73: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

59

tidak mengacu pada wilayah administrasi pemerintahan, melainkan

berbasis pada satuan lokasi tempat nelayan melabuhkan perahunya,

menjual ikan atau berdomisili yang disebut Lhuk. Lhuk biasanya

berupa pantai atau teluk, bisa mencakup wilayah seluas sebuah desa

(gampong), beberapa desa (gampong), kecamatan (mukim), bahkan

satu gugus kepulauan. Secara umum, fungsi Panglima Laut meliputi

tiga hal, yaitu mempertahankan keamanan di laut, mengatur

pengelolaan sumber daya alam di laut dan mengatur pengelolaan

lingkungan laut. Tata cara penangkapan ikan di laut (meupayang) dan

hak-hak persekutuan di dalam teritorial lhuk diatur dalam Hukum Adat

Laut, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Panglima Laut sebagai

pemimpin persekutuan masyarakat adat. Dalam hukum adat ini, diatur

pengeluaran izin penangkapan ikan, baik yang diberikan oleh

Panglima Laut Lhuk maupun oleh pihak yang telah mempunyai hak

penangkapan ikan terlebih dahulu di wilayah lhuk tersebut. Akan tetapi,

perizinan yang dikeluarkan terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan

pawang pukat dan geuchik agar tidak merugikan pihak-pihak lain yang

berkepentingan di dalamnya. Selanjutnya dalam kerangka hukum

nasional, setiap nelayan harus mengajukan izin resmi berlayar dan

menangkap ikan yang dikeluarkan oleh Syahbandar (Harbourmaster)

dan Dinas Perikanan dan Kelautan setempat dengan rekomendasi

(pas biru) dari Panglima Laut. However, meski sudah mengantongi izin

tersebut, nelayan yang ingin bersandar atau menangkap ikan di dalam

Page 74: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

60

wilayah lhuk tertentu harus mengikuti aturan-aturan Hukum Adat Laut

yang menaungi wilayah tersebut.49

Aturan adat di Danau Tempe dengan Hukum Adat laut di Aceh

memiliki banyak kemiripian namun, aturan adat di Danau Tempe makin

lama makin tergerus waktu dan terancam hilang. Sangat berbeda

dengan Hukum Adat Laut (Pangliuma Laut) di Aceh, letak

perbedaanya pada bagaimana Pemerintah Provinsi Nangroeh Aceh

Darusalam menjaga Hukum Adat Laut (Panglima Laut) agar tetap utuh

dan tidak mengalami perubahan baik dalam segi struktur, fungsi, dan

kewenangan. Keutuhan Hukum Adat Laut diperkuat dalam Peraturan

Daerah Nomor 2 Tahun 1990 tentang Pembinaan dan Pengembangan

Adat Istiadat. Sementara aturan adat di Danau Tempe memang telah

dikodifikasikan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 Tentang

Pengelolaan Sumberdaya Perikanan namun dalam peraturan daerah

ini lebih menspesifikkan tentang pengelolaan sumber daya perikanan

di Kabupaten Wajo, sementara aturan adat hanya dicantumkan dalam

Bab VII Pasal 35 mengenai larangan-larangan, sementara sanksi adat

(I Dosa) dan posisi Macua Tappareng tidak dicantumkan dalam

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012. Jadi tidak mengherankan

apabila kearifan lokal yang ada di Danau Tempe perlahan-lahan mulai

menghilang dikarenakan arus modernisasi yang menerpa masyarakat

49 Artikel yang berjudul “Panglima Laut”, diakses di

http://id.wikipedia.org/wiki/Panglima_La%C3%B4t, pada tanggal 11 oktober 2013, pada pukul 20.00 WITA.

Page 75: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

61

Danau Tempe. Seharusnya kearifan lokal di Danau Tempe diatur

secara detail dalam Peraturan Daerah tentang Kearifan Lokal atau

Pengembangan adat istiadat seperti yang ada di Nangroeh Aceh

Darusalam. Permasalahan ini pula yang menjadi faktor utama tidak

terselesaikannya permasalahan-permasalahan lain yang mendera

Danau Tempe. Permasalahan kearifan lokal yang tidak sejalan dengan

Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah

Wajo, walau pun larangan adat telah dicantumkan dalam Peraturan

Daerah Nomor 4 Tahun 2012 namun tidak dengan Macua Tappareng

dan sanksi adat I Dosa, sehingga larangan adat yang dikodifikasikan

dalam Peraturan Daerah melemahkan kearifan lokal yang ada di

Danau Tempe bukan menguatkan kearifan lokal tersebut. Kearifan

lokal di Danau Tempe harus dijaga keutuhannya, karena kearifan lokal

di Danau Tempe adalah sebuah identitas. Identitas yang dimana

membuktikan bahwasanya Kabupaten Wajo adalah sebuah daerah

yang dulunya sebuah kerajaan yang berlandaskan pada hukum yang

dijadikan sebagai pelindung seluruh lapisan masyarakat yang tertuang

dalam semboyan filosofis, “Maradeka To Wajo’e Ade’na Napopuang.”

Page 76: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

62

BAB V

PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai sanksi

adat terhadap pelanggaran aturan Arung Ennengnge dalam proses

penangkapan ikan di Danau Tempe Kabupaten Wajo, maka dapat

disimpulkan sebagai berikut :

1. Terbentuknya negeri Wajo sudah berdiri Riga Limpo

(perkampungan atau districk) yang disebut Lipu Tellu-Kajuru’na,

yang kemudian mengalami perubahan nama masing-masing

sesuai dengan nama mata pencaharian penduduknya yaitu

membangun rumah, menyadap nira dan meracun ikan. Untuk

mengkordinir dan mempersatukan tiga perkampungan tersebut

dalam suatu bentuk pemerintahan maka diangkatlah seorang

sebagai pemimpin tertinggi yang digelar Batara Wajo dan yang

lainnya digelar Pa’danreng (pendamping) dan sebagainya

selaku bawahan. Ketiga Riga Limpo tersebut yang nantinya

berubah dan diberi gelar Pa’danreng yaitu,

Bettempola,Tallo’tenreng, dan Tua. Pa’danreng adalah

pendamping dan pemegang jabatan tertinggi di Wajo dan

merupakan badan legislatif. Wakil dari Pa’danreng sekaligus

sebagai panglima perang yang berkedudukan di tiap-tiap limpo

Page 77: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

63

adalah Pa’bate Lompo (pemegang bendera besar). Untuk

Pa’bate Lompo Bettempola disebut Pilla’ yang artinya merah,

untuk Pa’bate Lompo Tallo’tenreng disebut Patola yang artinya

berwarna-warni, dan untuk Pa’bate Lompo Tua disebut

Cakkuridi yang artinya kuning. Ketiga Pa’danreng beserta

Pa’bate Lompo itulah yang merupakan badan yang disebut

Arung Ennengnge atau Petta Ennengnge yang memiliki jabatan

dan kewenangan tertinggi di Wajo.

2. Aturan adat di Danau Tempe merupakan Ade’ Assituruseng

(peraturan-peraturan yang telah disepakati) yang ditetapkan

dalam musyawarah antara Arung Ennengnge bersama Arung

Matoa dan Arung Ma’bicara. Aturan-aturan tersebut antara lain

mencakup tentang larangan-larangan dalam proses

penangkapan ikan di danau Tempe, yaitu :

- Dilarang melakukan penangkapan ikan dengan

menggunakan lebih dari satu alat tangkap.

- Dilarang melakukan penangkapan ikan tiga hari sebelum dan

tiga hari sesudah hari raya Idul Fitri.

- Dilarang melakukan penangkapan ikan pada malam Jum‟at

sampai selesai sholat Jum‟at.

- Dilarang melakukan penangkapan ikan tiga hari sebelum dan

tiga hari sesudah acara Maccera’ Tappareng (selamatan

danau).

Page 78: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

64

- Dilarang nelayan menyelesaikan persoalan sendiri diperairan

umum.

- Dilarang nelayan menangkap ikan-ikan kecil atau anak ikan.

- Nelayan dilarang menggunakan alat tangkap yang dapat

mencemari atau merusak ekosistem danau.

Apabila terjadi pelanggaran atas aturan-aturan tersebut akan

dikenakan sanksi adat yang disebut dengan I Dosa, sanksi adat

ini merupakan denda yang wajib dipenuhi berupa 40 gantang

Sokko’ dan dihidangkan dalam musyawarah yang dipimpin oleh

Macua Tappareng. Keputusan yang lahir dari musyawarah

tersebut berupa penyitaan alat tangkap atau larangan

melakukan aktifitas penangkapan ikan dalam jangka waktu yang

disepakati pada musyawarah tersebut. MacuaTappareng adalah

orang yang memiliki kewenangan penuh dalam penegakan

aturan adat di danau Tempe, dia diangkat oleh Pa’danreng Tua

dalam sebuah musyawarah bersama masyarakat Danau

Tempe. Pa’danreng Tua memiliki kewenangan penuh untuk

mengangkat seorang Macua Tappareng dan mengawasi

penegakan aturan adat dikarenakan wilayah Pa’danreng Tua

meliputi Danau Tempe secara keseluruhan.

3. Aturan adat di Danau Tempe telah dikodifikasikan dalam

Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 Tentang Pengelolaan

Sumberdaya Perikanan Kabupaten Wajo, namun dalam

Page 79: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

65

peraturan daerah ini lebih menspesifikkan tentang pengelolaan

sumber daya perikanan di Kabupaten Wajo, sementara aturan

adat hanya dicantumkan dalam Bab VII Pasal 35 mengenai

larangan-larangan, sementara sanksi adat (I Dosa) dan posisi

Macua Tappareng tidak dicantumkan dalam Peraturan Daerah

Nomor 4 Tahun 2012. Hal inilah yang menyebabkan kearifan

lokal yang ada di Danau Tempe perlahan-lahan mengalami

pemudaran dan menjadi faktor utama munculnya

permasalahan-permasalahan lain yang mendera Danau Tempe

dikarenakan aturan adat Danau Tempe tidak diatur secara

spesifik dalam sebuah peraturan daerah yang mengatur tentang

kearifan lokal dan pembinaan adat istiadat.

B. Saran

1. Pemerintah seharusnya mengatur secara spesifik kearifan lokal

yang ada di Danau Tempe dalam sebuah peraturan daerah

yang membahas tentang kearifan lokal dan pembinaan adat

istiadat. Hal ini dikarenakan agar kearifan lokal yang ada di

Danau Tempe seperti aturan adat, Macua Tappareng, dan

sanksi I Dosa dapat terjaga keutuhannya dan tidak hilang

tergerus oleh zaman.

2. Pemerintah seharusnya melibatkan keturunan-keturunan dari

sisilah keluarga Arung Ennengnge dalam upaya menjaga

keutuhan kearifan lokal yang ada di Danau Tempe. Hal ini

Page 80: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

66

bukan hanya dikarenakan, kearifan lokal tersebut terbentuk di

masa Arung Ennengnge tetapi karena sosok keturunan Arung

Ennengnge ini masih memiliki fungsi sosial di tengah-tengah

masyarakat di Danau Tempe.

Page 81: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

67

DAFTAR PUSTAKA

Andi Muhammad Reza. 2011. Status Penguasaan Wilayah Perairan Dengan Bungka To’Do’ Di Danau Tempe Kabupaten Wajo. Skripsi. Universitas Hasanuddin. Makassar.

Abdurrasak Daeng Patunru. 1963. Sedjarah Wadjo. Jajasan Kebudajaan

Sulawesi Selatan dan Tenggara. Makassar. Andi Zaenal Abidin. 1985. Wajo Abad XV-XVI Suatu Penggalan Sejarah

Terpendam Sulawesi Selatan Dari Lontara. Alumni. Bandung. ES. Ardinarto. 2009. Mengenal Adat Istiadat Hukum Adat Di Indonesia.

UNS Press. Surakarta. Hilman Hadikusuma. 2010. Antropologi Hukum Indonesia. PT. Alumni

Bandung. Bandung. Imam Sudiyat. 1982. Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar.

LibertyYogyakarta. Yogyakarta. Muhammad Idris Situ. 1985. Transkripsi Lontara’ Sukku’na Wajo.

Depdikbud Kabupaten Wajo. Wajo. Naidah Naing. 2009. Kearifan Lokal Tradisional Masyarakat Pada

Permukiman Mengapung Di Danau Tempe Sulawesi Selatan. Makalah. ITS. Surabaya

Soerojo Wignjodipoero. 1990. Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat.

CV Haji Masagung. Jakarta. Soleman B. Taneko. 1987. Hukum Adat (Suatu Pengantar Awal Dan

Prediksi Masa Mendatang). Eresco Bandung. Bandung. Sudirman Saad. 2003. Politik Hukum Perikanan Indonesia. Lembaga

Sentra Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta. Suriyaman Mustari Pide. 2009. Hukum Adat Dulu, Kini dan Akan

Datang. Pelita Pustaka. Makassar. Tolib Setiady. 2008. Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian

Kepustakaan). Alfabeta. Bandung.

Page 82: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

68

Internet

Artikel yang berjudul “Kekayaan Laut Indonesia Yang Galau”, diakses di http://www.setkab.go.id/artikel-6842-.html, pada tanggal 27 Maret 2013, Pukul 11.37 WITA Artikel yang berjudul “Potensi Dan Sumber Daya Laut Indonesia”, diakses di http://srisiswatytahir.blogspot.com/2012/10/potensi-dan-sumber-daya-laut-indonesia.html, pada tanggal 27 Maret 2013, Pukul 12.00 WITA Artikel yang berjudul “Danau-Danau Terbesar Indonesia”, Diakses di http://alamendah.org/2012/08/27/danau-danau-terbesar-di-indonesia/comment-page-3/, Pada tanggal 27 Maret 2012, Pukul 12.29 WITA Artikel yang berjudul “SAVE OUR LAKE TEMPE (selamatkan danau tempe)”, diakses di http://laketempe.wordpress.com/, Pada Tanggal 27 Maret 2013, Pukul 12.53 WITA

Artikel yang berjudul “Ekosistem Danau Tempe”, diakses di http://danau-tempe.blogspot.com/2010/01/ekosistem-danau-tempe.html, Pada tanggal 27 Maret 2013, Pukul 12.57 WITA Artikel yang berjudul “Adat Dan Budaya”, di akses di http://espeilimab.blogspot.com/2012/04/adat-dan-budaya.html, Pada tanggal 28 Maret 2013, Pukul 13.03 WITA Artikel yang berjudul “Gambara Umum Potensi Dan Kondisi Danau Di Indonesia Dan Dampak Perubahan Iklim”, diakses di http://menyelamatkandanaulimboto.wordpress.com/kndi-i/deputi-menlh/, pada tanggal 12 April 2013, pada pukul 14.24 WITA. Artikel yang berjudul “Panglima Laut”, diakses di http://id.wikipedia.org/wiki/Panglima_La%C3%B4t, pada tanggal 11 oktober 2013, pada pukul 20.00 WITA. Artikel yang berjudul “Potensi Sumber Daya Alam Danau Beserta Kerusakannnya”. diakses di http://vee-octa.blogspot.com/2012/04/potensi-sumber-daya-alam-danau-berserta.html, pada tanggal 12 April 2013, pada pukul 13.56 WITA. Peta Kabupaten Wajo, diakses di http://www.google.co.id/search?q=Gambar+Peta+Kabupaten+Wajo, pada tanggal 08 Juli 2013, pukul 13.00 WITA.

Page 83: SKRIPSI - CORE · penangkapan ikan atau penyitaan alat tangkap. (3) Bentuk aturan di Danau Tempe di masa sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang …

[Type text] Page 69