Enjoying your free trial? Only 9 days left! Upgrade Now
Brand-New
Dashboard lnterface
ln the Making
We are proud to announce that we are developing a fresh new dashboard interface to improve user experience.
We invite you to preview our new dashboard and have a try. Some features will become unavailable, but they will be added in the future.
Don't hesitate to try it out as it's easy to switch back to the interface you're used to.
No, try later
Go to new dashboard
Like
Share
Download
Create a Flipbook Now
Read more
Laporan-Ekonomi-dan-Keuangan-Syariah-2021 Read More
Home Explore Laporan-Ekonomi-dan-Keuangan-Syariah-2021
Publications:
Followers:
Follow
Publications
Read Text Version
More from Joko Susilo
P:02

Bangkit dan optimis

digambarkan dalam semburat

cahaya kuning keemasan yang

memancar dari bawah daun

dan Rub Al Hizb (bintang segi

delapan). Gambar Rub Al Hizb

berwarna kuning keemasan

merepresentasikan ekonomi

dan keuangan syariah yang

siap untuk tumbuh dan

berkembang mewujudkan

kemakmuran. Kehadiran daun

berwarna hijau merupakan

simbol pembangunan yang

berkelanjutan, berkeadilan,

transparan, dan produktif yang

merupakan dimensi utama dari

ekonomi dan keuangan syariah.

Keberadaan siluet motif Batik

kawung merepresentasian

ekonomi dan keuangan syariah

yang inklusif dan membawa

manfaat bagi semua. Sinergi

yang kuat digambarkan oleh

jalinan berbagai salur berwarna

emas yang bergelombang.

Sementara itu, garis vektor

digital yang membentuk

lingkaran sebagai alas

merepresentasikan inovasi

digital yang akan menjadi

elemen utama ekonomi dan

keuangan syariah di masa

depan.

P:03

ISSN 2722-8665

LAPORAN EKONOMI &

KEUANGAN SYARIAH

2021

P:04

Daftar Isi

Daftar Isi iv

Daftar Grafik vi

Daftar Tabel x

Daftar Gambar xi

Prakata xiv

Tinjauan Umum xvi

Daftar Istilah 140

Daftar Singkatan 148

2.1 Kinerja Ekonomi Syariah Nasional 28

2.2 Kinerja Keuangan Syariah Nasional 38

2.3 Perkembangan Literasi Ekonomi

Syariah Nasional

50

2.4 Prospek Ekonomi Syariah Nasional

Tahun 2022

52

Boks

2.1

Pembiayaan SBSN untuk Proyek

Hijau Tukad Mati, Badung – Bali

53

Bab 1 3

Kinerja dan Prospek Ekonomi

dan Keuangan Syariah Global

Bab 2 27

Kinerja dan Prospek

Ekonomi dan Keuangan

Syariah Nasional

1.1 Perkembangan Ekonomi Global dan

Dampak Perpanjangan Pandemi

Covid-19

4

1.2 Perkembangan Ekonomi di Negara

Anggota OKI

8

1.3 Perkembangan Industri Halal Global:

Dampak Pandemi terhadap Sektor

Unggulan Ekonomi dan Keuangan

Syariah

12

1.4 Prospek Ekonomi Syariah Global 16

Boks

1.1

Potensi Industri Halal Indonesia di

Pasar Global

18

Boks

1.2

Ekonomi dan Keuangan Syariah

dalam Perspektif Green Economy

dan Sustainable Development Goals

(SDGs) untuk Mencapai Maqashid

Syariah

22

iv

P:05

3.1 Kebijakan Moneter dan

Makroprudensial Syariah untuk

Mendorong Pemulihan

58

3.2 Sinergi Pemberdayaan dan Strategi

Penguatan Ekonomi dan Keuangan

Syariah

65

Boks

3.1

Implementasi Kebijakan Ekonomi

dan Keuangan Syariah di Daerah:

Collabs House – Sinergi dan

Kolaborasi Aksi Pengembangan

Ekosistem Ekonomi dan Keuangan

Syariah (Eksyar) di Solo Raya

90

Boks

3.2

Perluasan QRIS untuk Aktivitas

Ekonomi dan Keuangan Syariah

94

5.1 Sektor Industri Makanan Halal 114

5.2 Sektor Sustainable Muslim Fashion 123

5.3 Wakaf Produktif: Alternatif Sumber

Pembiayaan

132

4.1 Arah Sinergi Kebijakan Ekonomi

Syariah Nasional Mendorong

Pemulihan

98

4.2 Arah Sinergi Kebijakan Ekonomi

Syariah Bank Indonesia Mendukung

Pemulihan

101

Boks

4.1

Konsep Pengembangan Sukuk Bank

Indonesia (SukBI) Inklusif

110

Bab 3 57

Sinergi Kebijakan

Ekonomi dan Keuangan

Syariah

Bab 4 97

Arah Kebijakan Ekonomi

Syariah Mendorong

Pemulihan Ekonomi

yang Kuat dan

Berkesinambungan

Bab 5 113

Sektor Unggulan Ekonomi

Syariah Nasional

v

P:06

Daftar Grafik

1.1 Indikator Pembatasan Mobilitas

untuk Negara Anggota OKI

4

1.2 Total PDB dan Pangsa PDB Dunia

dari Negara Anggota OKI Atas Dasar

Harga Berlaku

5

1.3 Tingkat Pengangguran Negara

Anggota OKI dan Dunia

5

1.4 Kasus Terkonfirmasi Covid-19 dan

Vaksinasi Bulanan Rerata Bergerak 7

Hari Negara Anggota OKI Tahun 2021

6

1.5 Jumlah Kematian Baru dan Rasio

Fatalitas Negara Anggota OKI Tahun

2021

6

1.6 Ketepatan Jadwal Logistik

Perkapalan Global

7

1.7 Rata-Rata Penundaan Kedatangan

Kapal Logistik Global di Pelabuhan

7

1.8 Pertumbuhan Ekonomi Global,

Kelompok Negara Maju, Kelompok

Negara Berkembang, dan Negara

Anggota OKI

8

1.9 Pertumbuhan Volume Perdagangan

Internasional Dunia dan Negara

Anggota OKI

9

1.10 Tingkat Inflasi Global, Kelompok

Negara Maju, Kelompok Negara

Berkembang, dan Negara Anggota

OKI

9

1.11 Pertumbuhan Ekonomi NegaraNegara Mitra Dagang Utama

Indonesia – OKI

10

1.12 PMI Manufaktur di Beberapa Negara

Anggota OKI

10

1.13 PMI Seluruh Ekonomi di Beberapa

Negara Anggota OKI

11

1.14 Tingkat Inflasi di Negara-Negara

Mitra Dagang Utama Indonesia – OKI

11

1.15 Perkembangan Pengeluaran Muslim

Global Berdasarkan Sektor

12

1.16 Indikator Struktur Perbankan Syariah

Global

13

1.17 Profitabilitas Industri Perbankan

Syariah Global

13

1.18 Perkembangan Permintaan dan

Penawaran Sukuk Global

14

1.19 Lima Negara Teratas dalam

Penerbitan Sukuk

14

1.20 Islamic Finance Country Index (IFCI) 15

1.21 Pertumbuhan Ekonomi Global dan

Negara Anggota OKI

16

1.22 Pertumbuhan Volume Perdagangan

Dunia dan Indeks Harga Komoditas

16

1.23 Harga Minyak Brent dan Batu Bara

Termal Australia

17

1.24 Produksi Minyak Kelapa Sawit (Crude

Palm Oil atau CPO) Indonesia dan

Malaysia

17

Bab 1

Kinerja dan Prospek Ekonomi

dan Keuangan Syariah Global

vi Daftar Grafik

P:07

2.1 Pertumbuhan Sektor Prioritas HVC 28

2.2 Perkembangan Pangsa Sektor

Prioritas HVC terhadap PDB

29

2.3 Pangsa Sektor Prioritas HVC terhadap

Total Sektor Prioritas HVC

29

2.4 Perkembangan Jumlah Perusahaan

Bersertifikasi Halal

30

2.5 Perkembangan Jumlah Produk

Tersertifikasi Halal

30

2.6 Nominal Transaksi Produk Halal

Melalui E-Commerce Marketplace

31

2.7 Pangsa Produk Halal Melalui

E-Commerce Marketplace

Berdasarkan Kategori Produk

31

2.8 Metode Pembayaran Transaksi

E-Commerce Marketplace

31

2.9 Volume Transaksi Produk Halal

Melalui E-Commerce Marketplace

32

2.10 Nilai Transaksi Makanan dan

Minuman Halal Melalui E-Commerce

Marketplace

32

2.11 Nilai Transaksi Fesyen Muslim Melalui

E-Commerce Marketplace

32

2.12 Perkembangan Ekspor Impor

Makanan Halal Indonesia

33

2.13 Pangsa Ekspor Bahan Makanan Halal

Tahun 2021*

33

2.14 Pangsa Impor Bahan Makanan Halal

Tahun 2021*

33

2.15 Kinerja Neraca Perdagangan

Indonesia 2015-2021

34

2.16 Perkembangan Ekspor Impor

Indonesia ke Negara Anggota OKI

(Non Migas)

34

Bab 2

Kinerja dan Prospek Ekonomi

dan Keuangan Syariah Nasional

2.17 Pangsa Perdagangan Indonesia ke

Negara Anggota OKI

34

2.18 Lima Negara Teratas sebagai Mitra

Dagang Ekspor Indonesia-OKI

35

2.19 Lima Negara Teratas sebagai Mitra

Dagang Impor Indonesia-OKI

35

2.20 Pangsa Pasar Lima Negara Teratas

sebagai Mitra Dagang Ekspor

Indonesia - OKI

35

2.21 Pangsa Pasar Lima Negara Teratas

sebagai Mitra Dagang Impor

Indonesia - OKI

36

2.22 Perbandingan Kegiatan Usaha

Responden SKDU Total dan SKDU

Bersertifikasi Halal

36

2.23 Perbandingan Jumlah Tenaga Kerja

Responden Bersertifikasi Halal dan

SKDU Total

37

2.24 Perbandingan Kegiatan Investasi

Responden SKDU Total dan

Bersertifikasi Halal

37

2.25 Tingkat Pengangguran dan Rasio

Gini Indonesia

37

2.26 Perkembangan Penerbitan

Pembiayaan Hasil Penerbitan SBSN

2008 - 2021

38

2.27 Perkembangan Alokasi Belanja SBSN

Proyek 2013 - 2021

38

2.28 Alokasi Pembiayaan SBSN 2021

Berdasarkan Sektor Infrastruktur

39

2.29 Perkembangan Pembiayaan Industri

Jasa Keuangan

40

2.30 Perkembangan Pembiayaan

Perbankan Syariah

40

2.31 Pertumbuhan Pembiayaan

Perbankan Syariah (yoy)

40

2.32 Perkembangan Pembiayaan UMKM

Perbankan Syariah

41

2.33 Perkembangan PYD Nasional Per

Sektor Ekonomi

42

Daftar Grafik vii

P:08

2.34 Perkembangan PYD Regional Jawa

Per Sektor Ekonomi

42

2.35 Perkembangan PYD Regional

Sumatra Per Sektor Ekonomi

42

2.36 Perkembangan PYD Regional

Kalimantan Per Sektor Ekonomi

42

2.37 Perkembangan PYD Regional

Sulawesi & Maluku Per Sektor

Ekonomi

43

2.38 Perkembangan PYD Regional Papua

Per Sektor Ekonomi

43

2.39 Perkembangan PYD Regional Bali &

Nusa Tenggara Per Sektor Ekonomi

43

2.40 Perkembangan Sukuk Korporasi 44

2.41 Perkembangan DPK BAZIS 44

2.42 Pengumpulan ZIS Melalui

E-Commerce

45

2.43 Perkembangan OMS Rupiah 2021:

Absorpsi dan Injeksi

46

2.44 Perkembangan OMS 2021

Berdasarkan OPT Syariah dan

Standing Facilities Syariah

46

Bab 3

Sinergi Kebijakan Ekonomi dan

Keuangan Syariah

3.1 Kinerja JIMF 2021 84

2.45 Perkembangan OMS Rupiah

Berdasarkan Jenis Instrumen

47

2.46 Perkembangan Term Deposit (TD)

Valas Syariah

47

2.47 Perkembangan Transaksi PUAS 47

2.48 Perkembangan RRT Tingkat Indikasi

Imbalan PUAS

48

2.49 Transaksi PUAS berdasarkan Tenor 48

2.50 Pangsa Aktivitas Usaha Syariah dan

Pangsa Pembiayaan Syariah

49

2.51 Alokasi Sukuk Hijau per-Proyek

Ramah Lingkungan 2018 - 2020

54

viii Daftar Grafik

P:09

5.1 Makanan Sehat 116

5.2 Nilai Pasar Health Food di Dunia

Tahun 2016 – 2021

116

5.3 GMV Jasa Pengiriman Makanan di

Asia Tenggara

118

5.4 Potensi Pasar Makanan Kemasan 120

Bab 5

Sektor Unggulan Ekonomi

Syariah Nasional

5.5 Total Pencarian Sustainable Fashion 124

5.6 Total Pencarian Sustainable Fashion

Menurut Negara

124

5.7 Persentase Konsumen yang Bersedia

Membeli Produk Eco-friendly

125

5.8 Survei Tantangan dan Peluang

Industri Fesyen 2021

127

5.9 Pelaku Usaha IKRA yang Sudah

Meluncurkan Produk Sustainable

Modest Fashion

130

Daftar Grafik ix

P:10

Daftar Tabel

2.1 Legenda Grafik 2.33 – Grafik 2.39 43

2.2 Alokasi Penggunaan Tanah Wakaf 45

2.3 Proyeksi Pertumbuhan PDB dan

Sektor Prioritas HVC

52

Bab 2

Kinerja dan Prospek Ekonomi

dan Keuangan Syariah Nasional

Bab 3 73

Sinergi Kebijakan Ekonomi dan

Keuangan Syariah

3.1 Sebaran Mitra Program INFRATANI 65

5.1 Pertumbuhan Penjualan Global

melalui E-Commerce

118

5.2 Pemetaan Potensi Ekspor Produk

Sustainable Modest Fashion

Indonesia

137

Bab 5

Sektor Unggulan Ekonomi

Syariah Nasional

x Daftar Tabel

P:11

Daftar Gambar

1.1 Proyeksi Nilai industri Halal Global

pada 2024

12

1.2 Negara dengan skor tertinggi dalam

World Giving Index 2021

15

1.3 Dampak Positif Halal Trade &

Investment Terhadap Ekonomi

Indonesia

18

1.4 Potensi Perluasan Pasar Ekspor Halal

di Negara Anggota OKI dan non-OKI

19

1.5 Peluang Ekspor Produk Halal

Indonesia

19

1.6 Peluang dan Tantangan

Pengembangan Industri Halal

Indonesia

21

1.7 Eksyar dalam Perspektif Green

Economy dan SDGs untuk Mencapai

Maqashid Syariah

23

3.1 Roadmap Pengembangan IKRA

Indonesia

67

3.2 Sebaran Anggota IKRA Indonesia

2018 - 2021

67

3.3 Fokus Penguatan HEBITREN Tahun

2021

68

3.4 Peta Persebaran Wilayah Hebitren

Nasional

69

3.5 Strategi Intervensi Bank Indonesia

dalam Sertifikasi Halal

70

3.6 Sebaran Pondok Pesantren di

Indonesia

71

3.7 Sebaran Pondok Pesantren Binaan

Bank Indonesia

72

3.8 Model Bisnis Usaha Budidaya

Bibit Lebah dan Madu di Pondok

Pesantren

72

3.9 Model Bisnis Usaha Konveksi di

Pondok Pesantren

73

3.10 Model Bisnis Usaha Pertanian Olahan

di Pondok Pesantren

74

3.11 Kurikulum Pendampingan

Penggunaan Aplikasi SANTRI

74

Bab 1

Kinerja dan Prospek Ekonomi

dan Keuangan Syariah Global

2.1 Rincian Proyek SBSN 2013 - 2021 39

2.2 Sebaran Proyek SBSN 2013 - 2021 39

2.3 Indeks Literasi Ekonomi Syariah 50

2.4 Basis Score Indeks Literasi Ekonomi

Syariah

51

Bab 2

Kinerja dan Prospek Ekonomi

dan Keuangan Syariah Nasional

Bab 3

Sinergi Kebijakan Ekonomi dan

Keuangan Syariah

2.5 Perkembangan Sukuk Hijau Global

dan Domestik 2018 - 2021

53

2.6 Prasarana Pengendalian Banjir Tukad

Mati, Badung – Bali

55

Daftar Gambar xi

P:12

3.12 Strategi Nasional Keuangan Inklusif 75

3.13 Perkembangan Keuangan Inklusif

dan Keuangan Syariah s.d.Semester

I 2021

75

3.14 Tampilan Virtual Market Pesantren:

Alifmart

76

3.15 Buku Model Bisnis 2021 77

3.16 Indeks Implementasi WCP 78

3.17 Framework Indeks Kesiapan Digital

OPZ

79

3.18 Sinergi Bank Indonesia dan

Stakeholder dalam Memperkuat

Riset dan Edukasi Ekonomi Syariah

83

3.19 Buku Referensi Ekonomi dan

Keuangan Syariah

84

3.20 Highlight Pencapaian Pelaksanaan

Kegiatan ISEF 2021

86

3.21 RIRN, PRN, dan Kerangka Riset

Nasional Sektor Ekonomi dan

Keuangan Syariah

89

3.22 Ekosistem Riset Ekonomi Syariah

Indonesia

89

3.23 Ekosistem Eksyar Pentahelix 90

3.24 Model Bisnis Kawasan Halal Kuliner

Kampung Kauman, Solo

91

4.1 Program Prioritas KNEKS 99

4.2 Bauran Kebijakan Bank Indonesia 101

4.3 Bank Indonesia Mendukung Sinergi

Kebijakan Eksyar Nasional

102

4.4 Strategi Penguatan Pilar Kebijakan

Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank

Indonesia

103

4.5 Fokus Arah Sinergi Kebijakan Eksyar

Bank Indonesia 2022

104

4.6 Mekanisme Penerbitan SukBI Inklusif 111

Bab 4

Arah Kebijakan Ekonomi

Syariah Mendorong Pemulihan

Ekonomi yang Kuat dan

Berkesinambungan

3.25 Pemetaan Usahan Pesantren di Solo

Raya

92

3.26 Budidaya Lele oleh HEBITREN 93

3.27 Santri Tani Jogo Bumi 93

3.28 Penggunaan QRIS oleh UMKM 94

3.29 Penggunaan QRIS dalam Aktivitas

Sosial

95

xii Daftar Gambar

P:13

5.1 Posisi Indonesia di Sektor Halal Food

Global

114

5.2 Kelompok Packaged Food 115

5.3 Halal Blockchain pada Industri

Peternakan Ayam

117

5.4 Pangan Impor Indonesia 119

5.5 Preferensi Produk Kemasan 120

Bab 5

Sektor Unggulan Ekonomi

Syariah Nasional

5.6 Sustainable Fashion System 123

5.7 Peningkatan Resiko Disrupsi Akibat

Aktivitas Bisnis tidak Berkelanjutan

126

5.8 Top OIC Clothing & Accessories

Exporters & Importers Tahun 2020

129

5.9 Buku Direktori Pemberdayaan

ZISWAF

133

5.10 Model Pemberdayaan Wakaf

Produktif

134

5.11 Buku Indeks Implementasi Waqf

Core Principles pada Nazir

136

Daftar Gambar xiii

P:14

PERRY WARJIYO

GUBERNUR BANK INDONESIA

Prakata

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan ke

hadirat Allah, Tuhan Yang Mahakuasa, atas rahmatNya Bank Indonesia dapat melanjutkan tradisi

publikasi laporan akuntabilitas dan transparansi

pada awal tahun, setelah pelaksanaan Pertemuan

Tahunan Bank Indonesia (PTBI). Pada Januari 2022,

Bank Indonesia memublikasikan 3 (tiga) laporan

akuntabilitas dan transparansi sekaligus, yaitu

Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2021, Laporan

Ekonomi dan Keuangan Syariah (LEKSI) 2021, dan

Laporan Tahunan Bank Indonesia (LTBI) 2021,

setelah pelaksanaan PTBI 2021 pada 24 November

2021. Publikasi ketiga laporan tersebut sebagai

wujud komitmen tinggi kami untuk memperkuat

transparansi dan akuntabilitas Bank Indonesia

sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang

Bank Indonesia. Selawat dan salam bagi Rasulullah

Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para

sahabat beliau, yang telah menyampaikan risalah

dan pengetahuan yang sangat bermanfaat bagi kita

semua.

Pada tahun 2021 pemulihan ekonomi global sempat

terhambat dengan adanya varian baru Covid-19.

Pemulihan ekonomi berangsur bergulir meski

terjadi secara tidak merata, termasuk di berbagai

negara anggota OKI, baik dari kelompok negara

maju maupun kelompok negara berkembang. Hal ini

menjadi tantangan tersendiri bagi perkembangan

ekonomi dan keuangan syariah global dalam

mewujudkan potensinya. Dari sisi domestik,

Indonesia juga menghadapi tantangan berat akibat

pandemi, meskipun kondisi ekonomi nasional

berangsur membaik, ditandai dengan pertumbuhan

positif mulai triwulan kedua. Namun demikian, tetap

dibutuhkan kerja keras bersama dari seluruh pihak

untuk memulihkan ekonomi. Di tengah kinerja

ekonomi nasional yang sudah berangsur membaik

tersebut, terlihat bahwa ekonomi dan keuangan

syariah memberikan kontribusi yang positif. Sektorsektor unggulan ekonomi syariah dan pembiayaan

syariah di Indonesia mampu terus tumbuh.

Sektor unggulan ekonomi dan keuangan syariah

seperti pertanian, makanan dan minuman halal,

fesyen muslim, serta keuangan syariah yang

mampu terus tumbuh dengan baik di tahun kedua

pandemi tersebut, perlu mendapat perhatian dan

dukungan agar berkontribusi secara lebih optimal

bagi pemulihan ekonomi nasional. Di satu sisi,

Indonesia sebagai pasar terbesar produk halal dunia

merupakan modal potensial bagi pelaku pelaku

bisnis produk halal nasional. Sektor makanan dan

minuman halal, serta fesyen muslim menjadi sektor

awal yang dapat mewujudkan pencapaian tersebut.

Di sisi lain, sektor keuangan syariah juga harus

didorong untuk menciptakan lingkungan keuangan

syariah yang kondusif bagi industri halal di Indonesia.

xiv Prakata

P:15

Perkembangan ini, disertai kinerja Pemerintah

dalam penanganan kesehatan akibat pandemi yang

semakin membaik, dan dibarengi dukungan, sinergi,

serta inovasi kebijakan nasional yang tepat, kami

optimis pada tahun 2022 ekonomi dan keuangan

syariah Indonesia insya Allah akan mampu berperan

lebih besar dalam mendorong pemulihan dan

kebangkitan ekonomi nasional. Untuk menjaga

momentum kebangkitan dan mendorong akselerasi

pemulihan pengembangan industri halal dan

perluasan usaha syariah, serta peningkatan peran

keuangan syariah dalam pembangunan menjadi

bagian dari program prioritas nasional pada 2022.

Bank Indonesia turut terus bersinergi mendukung

upaya akselerasi ekonomi syariah nasional

melalui penguatan dan penajaman kebijakan

pengembangan ekonomi syariah sebagai bagian

dari bauran kebijakan.

LEKSI, yang merupakan wujud transparansi dan

akuntabilitas Bank Indonesia di sektor syariah, tahun

2021 ini mengusung tema “Bangkit dan Optimis:

Sinergi serta Inovasi Ekonomi dan Keuangan

Syariah Untuk Negeri”. Tema tersebut mewarnai

rangkaian kolaborasi kebijakan ekonomi dan

keuangan syariah Bank Indonesia dengan seluruh

stakeholder, khususnya dalam merespons tantangan

pandemi pada tahun 2021. Laporan yang memuat

perkembangan, respons kebijakan, serta prospek

ekonomi dan keuangan syariah nasional ini, kami

persembahkan sebagai referensi bagi para penggiat

ekonomi dan keuangan syariah, baik lembaga

formal, komunitas, swasta maupun Pemerintah.

Pada edisi tahun 2021, demi meningkatkan

kemanfaatannya, LEKSI diperkuat dalam tiga aspek

utama. Yang pertama, penguatan struktur laporan

dengan penambahan pembahasan ekonomi

dan keuangan syariah global, serta prospek dan

arah kebijakan ke depan. Yang kedua, perluasan

sinergi dengan memuat kebijakan dan program

pengembangan yang dilakukan oleh Bank Indonesia

bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam

sinergi kebijakan nasional. Yang ketiga, penguatan

bahasan tematik yang fokus pada sektor-sektor

unggulan ekonomi dan keuangan syariah nasional.

Akhir kata, pada kesempatan ini kami

menyampaikan penghargaan dan terima kasih

kepada seluruh mitra strategis Bank Indonesia,

Pemerintah, kementerian dan lembaga, dunia usaha,

investor, asosiasi, akademika dan berbagai pihak

lainnya atas dukungan dan sinergi kebijakan yang

kita bangun selama ini dalam mengembangkan

ekonomi dan keuangan syariah nasional. Kami

berharap, laporan ini dapat membantu berbagai

pihak dalam merumuskan dan mengevaluasi

kebijakan pengembangan ekonomi dan keuangan

syariah nasional. Semoga Allah SWT senantiasa

memberikan petunjuk atas langkah kita dalam

mewujudkan Indonesia Maju dan menjadi pusat

ekonomi dan keuangan syariah dunia.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi

Wabarakaatuh

Jakarta, 26 Januari 2022

Gubernur Bank Indonesia

Perry Warjiyo

Prakata xv

P:16

Tinjauan Umum Peningkatan kasus Covid-19 yang didorong

merebaknya varian delta telah berdampak

signifikan pada kesehatan dan pemulihan ekonomi

global. Setelah tumbuh menguat pada triwulan

II 2021, proses pemulihan ekonomi syariah untuk

mendukung ekonomi domestik, sempat tertahan

pada triwulan III 2021 akibat kebijakan pembatasan

mobilitas yang harus ditempuh untuk mencegah

penyebaran varian delta lebih lanjut. Sinergi

kebijakan ekonomi syariah yang ditempuh sebagai

bagian dari respon kebijakan nasional, mampu

menjaga peran ekonomi syariah dalam momentum

pemulihan. Kinerja perekonomian yang kembali

membaik pada triwulan IV 2021 dengan penyebaran

Covid-19 yang terus menurun mengantarkan

pertumbuhan ekonomi syariah nasional 2021

meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Ke

depan, seiring dengan pemulihan perekonomian

domestik, didukung sinergi kebijakan ekonomi

syariah nasional yang semakin erat, ekonomi

syariah diprakirakan terus tumbuh meningkat pada

2022, untuk selanjutnya kembali ke lintasan jangka

menengah mendukung pencapaian visi menuju

Indonesia Maju.

xvi Tinjauan Umum

P:17

Pemulihan perekonomian global terus berjalan di

tengah munculnya beberapa varian baru Covid-19

di sepanjang tahun 2021. Peningkatan kembali

kasus Covid-19 akibat kemunculan varian delta pada

pertengahan tahun 2021 membuat sistem kesehatan

nasional di beberapa negara sempat terbebani

dengan tekanan yang cukup besar. Pengalaman

tersebut mendorong seluruh negara di dunia

untuk memperkuat infrastruktur dan kapasitas

sumber daya manusia di sektor kesehatan dalam

menghadapi varian omicron yang mulai merebak

di penghujung tahun 2021. Kebangkitan ekonomi

dari krisis ekonomi yang disebabkan oleh krisis

kesehatan ini sejalan dengan usaha penyelamatan

penduduk berpenghasilan rendah oleh pemerintah

di berbagai negara untuk meminimalisasi

dampak yang terjadi dalam perekonomian secara

gradual. Penanggulangan krisis kemanusiaan di

tengah pemulihan ekonomi juga akan mencegah

keberlanjutan tren peningkatan global untuk tingkat

pengangguran dan kemiskinan sehingga daya

beli masyarakat lambat laun akan menguat dan

pada akhirnya mendorong perekonomian kembali

berjalan.

Pembatasan mobilitas secara temporer dan

bertingkat, percepatan vaksinasi massal, serta

sinergi kebijakan fiskal dan moneter di berbagai

negara menjadi kunci utama dalam menghadapi

varian turunan dari Covid-19. Dilema yang dimiliki

oleh pemerintah dari berbagai negara terkait

pembatasan mobilitas dan peningkatan aktivitas

ekonomi telah menemui titik terang dimana

masyarakat mulai sadar akan peran vital vaksinasi.

Tingkat efikasi beberapa vaksin yang masih tinggi

untuk mengurangi efek kesehatan dari varianvarian baru Covid-19 juga mendorong kepercayaan

diri masyarakat untuk terus beraktivitas dengan

menerapkan sikap kehati-hatian dan protokol

kesehatan yang ketat. Tren positif dari kenaikan

mobilitas masyarakat dan penurunan tingkat

keketatan kebijakan pemerintah dapat terlihat dari

peningkatan Google Mobility Index dan penurunan

Stringency Index.Pergeseran paradigma bekerja

menjadi hybrid working melalui penggunaan

kemajuan teknologi, digitisasi data dan digitalisasi

sektor ekonomi juga memainkan peran besar

sebagai motor pemulihan, baik pada sektor ekonomi

maupun sektor keuangan.

Kinerja perekonomian para negara mitra dagang

mitra dagang produk halal Indonesia pada 2021

telah menunjukkan perbaikan, dan diprakirakan

akan berlanjut pada 2022. Respon kebijakan

ekonomi oleh berbagai negara yang tergabung

dalam Organisation of Islamic Cooperation

atau Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) telah

membuahkan hasil. International Monetary Fund

(IMF) memperkirakan adanya rebound Produk

Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2021 dengan

kontinuitas tren PDB yang positif pada tahun 2022.

Tren yang sama juga terjadi pada perkembangan

perdagangan internasional, sehingga kinerja

pertumbuhan volume perdagangan negara anggota

OKI diperkirakan akan terus meningkat pada 2022

dengan tingkat pertumbuhan di atas 10%, melebihi

perkiraan untuk global dan kelompok negara maju.

Secara umum pemulihan perekonomian negara

anggota OKI ini mengisyaratkan hal yang positif bagi

kinerja ekspor produk industri halal Indonesia.

Kondisi industri halal global yang terus membaik

menjadi harapan besar bagi pemulihan sektor

ekonomi dan keuangan syariah nasional. Indonesia

dalam satu dekade terakhir telah memegang peran

krusial mengingat market size dari industri halal

Indonesia sangat besar sehingga menjadi potensi

bagi pemain domestik dan pemain dari luar negeri,

baik dari negara anggota OKI maupun negara

lainnya, yang serius menggarap pasar industri halal.

Selain dari sisi pasar, kapabilitas Indonesia untuk

menjadi salah satu pemain kunci (key player) industri

halal, dapat difokuskan pada beberapa strategi

pemulihan, yaitu (1) Pengembangan ekosistem

halal value chain (HVC) untuk sektor makanan dan

minuman halal dan sektor fesyen muslim (modest

fashion), (2) Pendalaman pasar keuangan syariah

melalui integrasi keuangan komersial syariah dengan

keuangan sosial syariah, dan (3) Peningkatan literasi

ekonomi dan keuangan syariah melalui penguatan

riset, asesmen, dan edukasi.

Meskipun laju perekonomian nasional secara

temporer tertahan akibat kemunculan varian

delta Covid-19, pemulihan ekonomi pada tahun

2021 terus berlanjut, termasuk ekonomi syariah.

Kinerja ekonomi syariah didorong oleh pertumbuhan

sektor proritas halal value chain, terutama sektor

makanan dan minuman halal, serta sektor pertanian.

Sementara sektor pariwisata ramah muslim (PRM)

Tinjauan Umum xvii

P:18

Varian Baru

Covid-19

GLOBAL

DOMESTIK

Ekonomi Syariah

Pangsa sektor

unggulan HVC terus

meningkat, didorong

sektor pertanian

dan makanan halal

1. Peningkatan peran

keuangan syariah

dalam pembangunan

1.

Penguatan Model Bisnis dan

Perluasan Implementasi

1.

Penguatan Kelembagaan

2.

Penguatan Infrastruktur

termasuk Digitalisasi

3.

Sinergi dan koordinasi 13

program prioritas KNEKS

4.

5.

Peningkatan peran

Sukuk sebagai sumber

pembiayaan syariah

2.

Pertumbuhan PYD

yang berdaya tahan

3.

Penguatan Keuangan

sosial syariah melalui

wakaf produktif dan

digitalisasi

4.

Perdagangan

Internasional produk

halal Indonesia

tetap berdaya tahan

2.

Terus meningkatnya

penjualan produk halal

melalui e-commerce

3.

Keuangan Syariah

PROSPEK

Prasyarat: Penanganan Kesehatan &

Sinergi Respon Kebijakan Nasional

Perkembangan Ekonomi Mitra Dagang Produk

Halal & Keuangan Syariah Indonesia

Sinergi Kebijakan Eksyar Nasional

Kebijakan Eksyar dalam Bauran Kebijakan Bank Indonesia

• Kebangkitan di 2022

• Kembali ke Lintasan

Jangka Panjang

Strategi Penguatan Akselerasi

Pemulihan dengan fokus sektor

prioritas Makanan-Minuman

Halal dan Fesyen Muslim

1 2 3 Pengembangan ekosistem halal value chain

melakukan kemitraan pesantren, UMKM syariah s.d

industri halal

Pendalaman pasar uang

syariah untuk mendorong

pembiayaan

Peningkatan literasi

melalui edukasi dan

sosialisasi

Peningkatan Kasus

Covid & Pembatasan

Mobilitas

Sinergi Kebijakan

Nasional dan

Penanganan Masalah

Kesehatan

yang sempat tumbuh tinggi di triwulan II sebelum

terkontraksi di triwulan III, diprakirakan akan kembali

tumbuh positif pada akhir tahun seiring dengan

pelonggaran mobilitas. Secara keseluruhan sektor

unggulan HVC tumbuh positif pada triwulan II

2021 sebesar 4,19% (yoy) didorong oleh seluruh

sektor HVC, kecuali fesyen muslim yang masih

terkontraksi -3,28% (yoy). Pada triwulan III 2021

sektor unggulan HVC tercatat tumbuh tertahan

sebesar 1,69% (yoy) akibat tingginya kasus baru

Covid-19 dari varian delta, sehingga Pemerintah

kembali menetapkan kebijakan PPKM level 4.

Adapun pertumbuhan sektor fesyen muslim secara

umum masih tertahan meski dengan tren yang

membaik. Dengan perkembangan ini, akselerasi

keempat sektor unggulan HVC berkontribusi sekitar

25% dari ekonomi nasional dan diprakirakan akan

terus meningkat didukung dengan perkembangan

sertifikasi halal. Kebijakan penguatan regulasi

sertifikasi halal oleh Pemerintah melalui digitalisasi,

dalam rangka mempermudah proses sertifikasi

halal, mendorong akselerasi implementasinya bagi

pelaku usaha.

Perkembangan transaksi produk halal melalui

e-commerce marketplace dan digitalisasi

sektor keuangan syariah mencatat kenaikan

yang signifikan di tengah kembali merebaknya

pandemi Covid-19 pada tahun 2021. Adanya

perubahan perilaku masyarakat dalam melakukan

aktivitas belanja dengan tren berbelanja secara

online mempercepat proses digitalisasi ekonomi

nasional. Sifat belanja yang adaptif oleh masyarakat

dalam menghadapi pembatasan mobilitas

ditunjukkan pada tren nominal transaksi produk

halal melalui e-commerce marketplace dengan nilai

mencapai Rp12,18 triliun sepanjang Januari hingga

Oktober 2021, atau meningkat 62,22% dibandingkan

pada periode yang sama pada tahun 2020. Adanya

seasonality pada hari raya Idulfitri menjadi salah

satu puncak transaksi produk halal. Transaksi produk

yang diperdagangkan melalui platform e-commerce

didominasi oleh produk fesyen muslim yang

memiliki pangsa pasar mencapai 91,93%. Tren positif

dari nominal transaksi produk halal juga diikuti oleh

kenaikan volume transaksi produk halal melalui

e-commerce marketplace yang mencapai 124 juta

transaksi.

Progres dari tingkat nominal dan volume transaksi

secara langsung dipengaruhi oleh peran penting

digitalisasi sektor keuangan dalam proses

pembayaran pada e-commerce marketplace. Uang

elektronik (e-money) dan transfer bank menjadi dua

metode pembayaran digital utama dalam transaksi

produk halal dengan pangsa masing-masing sebesar

49,7% dan 14,1%. Transformasi digital perbankan dan

promosi penggunaan uang elektronik oleh bank

Gambar 1. Sinergi dan Inovasi Ekonomi dan Keuangan Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi

xviii Tinjauan Umum

P:19

digital yang bekerja sama dengan e-commerce

membuat penetrasi pembayaran digital semakin

menarik bagi masyarakat disamping sifat

kemudahan yang dimiliki oleh metode tersebut.

Sebagai regulator yang mendukung digitalisasi

sistem pembayaran nasional, Bank Indonesia

telah meluncurkan Bank Indonesia Fast Payment

(BI-FAST) untuk melengkapi infrastruktur sistem

pembayaran dalam rangka mendukung transaksi

pembayaran ritel yang lebih cepat, mudah, murah,

aman dan handal.

Kinerja keuangan syariah nasional pada masa

pandemi terus mengalami penguatan dalam

rangka menjaga stabilitas ekonomi di tengah

kebangkitan ekonomi nasional. Program stimulus

fiskal yang dilakukan oleh Pemerintah senantiasa

didukung oleh Bank Indonesia sebagai bentuk dari

mekanisme pembagian beban (burden sharing),

seperti pembelian project-based sukuk (PBS)

sebesar Rp45,4 triliun, meningkat 25,6% dari tahun

2020. Pembiayaan ekonomi oleh Pemerintah melalui

SBSN dan SBN tanpa syarat underlying juga terus

ditingkatkan melalui pengembangan instrumen dan

pendalaman pasar keuangan syariah sebagai upaya

perbaikan fleksibilitas dalam pembiayaan APBN.

Sejak penerbitan pertama SBSN pada 2013, SBSN

seri PBS telah mendukung pembiayaan produktif

dengan total nilai sebesar Rp145,84 triliun. Pada

tahun 2021, Pemerintah juga telah menerbitkan

Green Sukuk ke-4 senilai 750 miliar dolar AS dengan

yield 3,55% dan tenor 30 tahun sehingga dinobatkan

sebagai Green Sukuk dengan tenor terpanjang dan

yield terendah untuk tenor tersebut dibandingkan

dengan surat utang lainnya.

Penyaluran pembiayaan dari industri jasa

keuangan syariah menunjukkan pertumbuhan

meskipun dampak disrupsi pandemi Covid-19

masih terasa. Animo dan ekspektasi yang tinggi

terhadap kinerja ekonomi nasional mendorong

pembiayaan dari industri ini menjadi Rp454,54 triliun

atau tumbuh 6,18% (yoy). Penyaluran pembiayaan

dari perbankan syariah terus mengalami tren

kenaikan, baik dari kategori Bank Umum Syariah

(BUS), termasuk UUS, dan Bank Perkreditan Rakyat

Syariah (BPRS). Jika dilihat dari sisi demografis,

penyaluran pembiayaan syariah masih terpusat di

Pulau Jawa dengan fakta bahwa tingkat kepadatan

penduduk dan domisili kantor pusat dari berbagai

industri berlokasi di kota-kota besar di Pulau Jawa

dan diikuti oleh Pulau Sumatera. Hal tersebut

juga mengisyaratkan bahwa tingkat komitmen

pembiayaan yang tinggi juga ditunjukkan pada

kedua wilayah tersebut.

Pengumpulan dana sosial secara konsisten

bertumbuh sebagai bentuk safety net bagi

perekonomian, terutama untuk kelompok

masyarakat yang berhak menerima, dalam

menghadapi pandemi. Terjaganya konsumsi

masyarakat dari 8 golongan mustahik menjadi

sangat penting sebagai kontribusi terhadap

pertumbuhan PDB pada tahun 2021. Peran

digitalisasi dalam penghimpunan dana sosial

menjadi sangat vital mengingat tren utilisasi

transaksi dengan uang elektronik semakin dikenal

oleh masyarakat luas. Penggalangan zakat, infak,

dan sedekah (ZIS) pada dua tahun terakhir melalui

e-commerce mengalami tren yang cukup stabil

dengan peningkatan musiman (seasonality) pada

periode bulan suci Ramadan (sebesar Rp8,1 miliar

pada Mei 2021) dan Idul Adha (sebesar Rp4,3 miliar

pada Juli 2021 untuk segmen kurban). Kemudian,

sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2021,

segmen donasi mencatatkan nilai sebanyak Rp12,7

miliar atau naik sebesar 15,4% dibandingkan periode

yang sama di tahun 2020. Tingkat kesadaran

masyarakat (awareness) untuk membantu sesama

juga diperkirakan akan naik selaras dengan

berbagai kampanye program kepedulian yang

dikampanyekan oleh berbagai lembaga sosial

melalui media sosial.

Tingkat perbaikan yang stabil dapat terlihat dari

perkembangan bauran kebijakan moneter dan

pembiayaan pasar uang antarbank berdasarkan

prinsip syariah. Instrumen injeksi dan absorbsi

operasi moneter syariah (OMS), seperti Fasilitas

Simpanan Bank Indonesia Syariah dalam Rupiah

(FASBIS), Sukuk BI (SukBI), serta Sertifikat Bank

Indonesia Syariah (SBIS), masih menjadi pilihan

bagi perbankan syariah untuk menempatkan

kelebihan likuiditasnya, dimana instrumen FASBIS

mendominasi kegiatan OMS pada 2021 untuk

menggantikan kegiatan absorbsi OMS yang

sebelumnya SukBI menjadi instrumen paling

banyak digunakan pada 2020. Adapun PasBI yang

telah diterbitkan pada Oktober 2020 mulai diminati

oleh para pelaku pasar meskipun masih dalam

jumlah yang relatif sedikit. Instrumen valuta asing

(valas) berupa Term Deposit (TD) valas syariah

juga masih menunjukkan peningkatan pada 2021.

Selain itu, volume transaksi perbankan di Pasar

Tinjauan Umum xix

P:20

Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

(PUAS) sampai dengan Agustus 2021 relatif stabil

dengan nilai kisaran Rp12 triliun hingga Rp22 triliun.

Kestabilan tersebut tercipta oleh semakin tingginya

transaksi perbankan seiring dengan pemulihan

ekonomi nasional.

Prospek ekonomi syariah nasional pada 2022

diprakirakan akan tumbuh lebih tinggi dengan

tetap didorong kinerja sektor unggulan halal

value chain. Sejalan dengan perkembangan

perekonomian nasional, ekonomi syariah pada

2022 diperkirakan tumbuh meningkat. Akselerasi

ekonomi syariah di 2022 diprakirakan akan didorong

oleh sektor unggulan makanan dan minuman

halal dan sektor pertanian yang akan terus tumbuh

meningkat. Prakiraan ini dilandasi oleh akan semakin

baiknya permintaan domestik, maupun permintaan

ekspor seiring dengan semakin baiknya prospek

ekonomi global. Selanjutnya, peningkatan prospek

ekonomi syariah ini akan turut meningkatkan

permintaan terhadap sumber pembiayaan syariah.

Perbaikan kinerja ekonomi dan keuangan

syariah secara kontinyu didukung oleh sinergi

kebijakan dan inovasi dalam pengembangan

sektor ekonomi dan keuangan syariah. Di samping

efektivitas penanganan masalah kesehatan dan

sinergi kebijakan nasional, kebijakan moneter dan

makroprudensial syariah Bank Indonesia turut

memegang peranan krusial untuk mendorong

pemulihan. Kebijakan absorpsi likuiditas melalui

instrumen FASBIS, SukBI, dan SBIS serta kebijakan

injeksi likuiditas dengan instrumen Repo OPT

Syariah dan Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan

Prinsip Syariah Bank Indonesia (PaSBI) untuk operasi

pasar terbuka syariah serta Repo Financing Facility

(Repo FF) dan Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip

Syariah Bank Indonesia (FLiSBI) untuk standing

facilities syariah diharapkan dapat melayani seluruh

kebutuhan dan preferensi perbankan syariah. Di

sisi lain, ragam instrumen PUAS semakin variatif

dengan tiga instrumen utama, yaitu SIMA, SIKA

dan SiPA. Pelonggaran kebijakan makroprudensial

syariah juga diterapkan dalam rangka Pemulihan

Ekonomi Nasional (PEN) melalui penguatan Rasio

Intermediasi Makroprudensial/Rasio Intermediasi

Makroprudensial Syariah (RIM/RIMS), evaluasi

besaran dan waktu pemberlakuan countercyclical

capital buffer (CCyB) paling kurang satu kali

dalam enam bulan sebesar 0%, dan penyesuaian

pembatasan Rasio Financing to Value (FTV) dan

Rasio Loan to Value (LTV). Selain itu, Bank Indonesia

juga mengimplementasikan pelonggaran terhadap

Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah untuk BUK

dan BUS/UUS serta penyempurnaan ketentuan

Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah

(PLJPS).

Sinergi kebijakan ekonomi syariah Bank Indonesia

juga mencakup program pengembangan halal

value chain sebagai upaya pemberdayaan

ekonomi sekaligus membantu menjaga tingkat

inflasi dengan dukungan proses digitalisasi dan

pemanfaatan teknologi. Pada sektor pertanian,

Bank Indonesia memiliki Program INFRATANI

(Integrated Farming with Technology and

Information) untuk penguatan sektor pertanian

terintegrasi yang berbasis pada pemanfaatan

teknologi digital dengan menggandeng pesantren

dan kelompok tani. Kemudian, terdapat program

JUARA EKSPOR (Jaringan Usaha Hortikultura

Berorientasi Ekspor) yang berbasi komunitas dengan

orientasi pasar global (atau pasar ekspor). Untuk

penguatan pelaku usaha syariah, program IKRA

(Industri Kreatif Syariah) dikembangkan untuk

membantu pelaku usaha syariah di sektor fesyen

muslim dan sektor makanan dan minuman halal

yang berorientasi domestic to global value chain.

Bank Indonesia juga melaksanakan program

HEBITREN (Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren)

yang bertujuan untuk membangun ekonomi bisnis

pesantren dan umat yang madani. Hingga sekarang,

telah terbentuk 14 kelembagaan HEBITREN wilayan

dengan jumlah anggota pesantren sebanyak

342 pondok pesantren. Selain dari sisi sektor riil

dan pelaku usaha syariah, strategi intervensi

dalam sertifikasi halal juga dilakukan oleh Bank

Indonesia melalui kerja sama dengan BPJPH untuk

membentuk halal center di sejumlah perguruan

tinggi.

Pada upaya optimalisasi keuangan sosial syariah

sebagai alternatif sumber pembiayaan, penguatan

tata kelola dan kelembagaan menjadi salah

satu fokus utama dalam peningkatan standar

operasional pengelolaan dana umat. Prinsip-prinsip

prinsip pengelolaan zakat (Zakat Core Principles

atau ZCP) diterapkan untuk menaikkan efektivitas

pengelolaan zakat dalam memobilisasi dana

masyarakat. Lalu, prinsip-prinsip pokok pengelolaan

wakaf (Waqf Core Principles) juga dilaksanakan

dengan tujuan untuk memberikan deskripsi

ringkas tentang posisi, peran manajemen, dan

sistem pengawasan wakaf. Digitalisasi pembayaran

keuangan sosial syariah terus diupayakan melalui

transformasi digital kelembagaan dan infrastruktur

sektor keuangan sosial syariah.

xx Tinjauan Umum

P:21

Ke depan, membaiknya prospek ekonomi mitra

dagang produk halal Indonesia akan direspon

dengan sinergi kebijakan ekonomi syariah

nasional untuk menjaga momentum kebangkitan

dan mendorong akselerasi pemulihan pada 2022.

Akselerasi pemulihan ekonomi nasional sangat

tergantung oleh efektivitas penanganan pandemi

Covid-19 yang dibarengi dengan sinergi respon

kebijakan pembukaan sektor-sektor ekonomi

prioritas, termasuk sektor unggulan halal value

chain, agar ekonomi kembali ke lintasan jangka

panjanganya. Sinergi respon kebijakan tersebut

yaitu: (i) akselerasi transformasi sektor riil, (ii) sinergi

stimulus moneter dan kebijakan makroprudensial

dengan kebijakan fiskal, (iii) akselerasi transformasi

sektor keuangan, (iv) digitalisasi ekonomi dan

keuangan, serta (v) ekonomi dan keuangan hijau.1

Kebijakan ekonomi syariah nasional merupakan

bagian dari kelima respon kebijakan, bersinergi

dan berinovasi membangun optimisme akselerasi

pemulihan ekonomi nasional.

Sinergi kebijakan ekonomi syariah nasional antara

lain ditempuh baik melalui sinergi kebijakan

stimulus fiskal denan moneter syariah, maupun

dengan sinergi kebijakan dalam wadah Komite

Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Sinergi kebijakan fiskal Pemerintah dengan stimulus

moneter dan kebijakan makroprudensial sesuai

prinsip syariah ditempuh untuk mendorong sisi

permintaan. Sementara, sinergi kebijakan ekonomi

syariah nasional yang ditempuh oleh kementerian

lembaga dalam wadah KNEKS akan semakin

terfokus. Hal ini dimungkinkan dengan semakin

lengkapnya perangkat koordinasi nasional baik

melalui terbentuknya unit khusus di masing-masing

institusi, maupun tersedianya strategi dan rencana

aksi nasional. Sebagai implementasi Masterplan

Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 yang

dijabarkan dalam Rencana kerja KNEKS 2020-2024,

terdapat program prioritas yang menjadi fokus

sinergi ke depan dalam mendorong akselerasi

ekonomi dan keuangan syariah nasional.

Sebagai bagian dari sinergi kebijkan nasional,

Bank Indonesia dalam bauran kebijakannya, terus

mendukung akselerasi ekonomi dan keuangan

syariah nasional untuk mendorong pemulihan

ekonomi pada 2022. Dalam bauran kebijakan

Bank Indonesia, kebijakan ekonomi syariah selain

merupakan bagian dari kebijakan moneter dan

makroprudensial dengan prinsip syariah, juga

1 Laporan Perekonomian Indonesia 2021

bersinergi dalam upaya inklusifvitas ekonomi melalui

pemberdayaan berdasarkan prinsip kemitraan, baik

pada UMKM syariah, maupun pada unit ekonomi

pesantren. Upaya optimalisasi keuangan sosial

syariah sesuai dengan prinsip penggunaannya,

juga terus dilakukan agar dapat secara inklusif

membantu mitigasi peningkatan kemiskinan

dan melebarnya ketimpangan. Pada tahun 2022,

beragam peran kebijakan ekonomi dan keuangan

syariah tersebut akan difokuskan untuk mendukung

akselerasi pemulihan ekonomi dengan tetap

menjaga kestabilan sistem keuangan. Di samping

itu, Bank Indonesia juga akan aktif bersinergi dan

berkontribusi pada program prioritas KNEKS.

Dalam implementasi kebijakan pengembangan

ekonomi dan keuangan syariah Bank Indonesia,

akselerasi kembali dilakukan melalui tiga strategi

penguatan di setiap pilar pengembangannya.

Ketiga strategi penguatan yang telah dimulai pada

tahun 2021 tersebut mencakup (i) Penguatan Model

Bisnis dan Perluasan Implementasi, (ii) Penguatan

Kelembagaan, serta (iii) Penguatan Infrastruktur

termasuk Digitalisasi. Ketiga strategi penguatan

ini diimplementasikan di ketiga pilar kebijakan

pengembangan ekonomi dan keuangan syariah

Bank Indonesia yang mencakup pemberdayaan

ekonomi syariah, pendalaman pasar uang untuk

mendukung pembiayaan syariah, serta penguatan

riset, edukasi dan sosialisasi. Dari sisi sektoral, sektor

unggulan halal value chain yang menjadi prioritas

fokus penguatan adalah sektor makanan dan

minuman halal, serta industri fesyen muslim, dengan

pengembangan wakaf produktif sebagai alternatif

sumber pembiayaan. Kedua sektor unggulan

tersebut akan menjadi fokus mengingat potensinya

yang besar dalam mendorong ekonomi syariah

nasional. Sementara itu, praktik keuangan sosial

syariah menggunakan instrumen wakaf di Indonesia

sudah begitu bervariatif, baik yang dilakukan

institusi swasta maupun pemerintah untuk secara

produktif menjadi sumber pembiayaan. Seluruh

upaya penguatan tersebut, akan terus dilanjutkan

hingga memasuki tahap implementasi nasional

pada 2024. Untuk itu, kolaborasi dan sinergi antar

otoritas dan pihak terkait lainnya merupakan salah

satu kunci efektivitas transformasi ekonomi dan

keuangan syariah Indonesia dengan mewujudkan

pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan

mengantarkan Indonesia mencapai visi Indonesia

Maju.

Tinjauan Umum xxi

P:22

Kinerja dan Prospek

Ekonomi dan Keuangan

Syariah Global

Bab I Pada 2021 pemulihan ekonomi global sempat

terhambat disebabkan oleh kemunculan varian

baru Covid-19. Percepatan vaksinasi massal

dan pembatasan mobilitas dilakukan untuk

menanggulangi disrupsi lebih luas. Pemulihan

ekonomi berangsur-angsur mulai terlihat walaupun

terjadi secara tidak merata di berbagai negara

anggota OKI, baik dari kelompok negara maju

maupun kelompok negara berkembang. Hal ini

menjadi tantangan tersendiri bagi perkembangan

ekonomi dan keuangan syariah global yang

dalam lima tahun terakhir telah menunjukkan

perkembangan yang positif, meski sempat

terkontraksi akibat pandemi Covid-19. Perluasan

ekspor produk halal Indonesia, baik ke negaranegara anggota OKI maupun non-OKI, akan

semakin mendukung upaya peningkatan investasi

dan perdagangan dalam rangka pemulihan

ekonomi nasional. Pada 2022 perekonomian negara

anggota OKI sebagai tujuan ekspor produk halal

diprakirakan meningkat sejalan dengan pemulihan

perekonomian global yang lebih merata.

Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global 3

P:23

Periode pandemi Corona Virus Disease 2019

(Covid-19) yang terus berlanjut seiring dengan

adanya mutasi varian baru, telah menjadi atensi

internasional dalam upaya membangkitkan

perekonomian global. Di tengah merebaknya

varian turunan dari Covid-19, seperti varian delta

yang ditemukan pada pertengahan tahun 2021 dan

varian omicron yang bermutasi pada akhir tahun

2021, perekonomian global berpotensi membaik

dengan tingkat pertumbuhan sebesar 5,7% pada

tahun 2021.1

Keberlanjutan periode pandemi juga

secara langsung memberikan sinyal ketidakpastian

akan kinerja pasar keuangan serta mengganggu

aktivitas perdagangan global yang diperburuk

dengan meningkatnya biaya logistik sehingga

mata rantai produksi global menjadi kembali

terancam. Kemunculan kedua varian baru tersebut

direspon oleh berbagai negara dengan melakukan

percepatan vaksinasi, pemberlakuan pembatasan

mobilitas untuk menahan laju penyebaran, serta

pengetatan protokol Covid-19 untuk menjaga

momentum pemulihan ekonominya.

Kondisi penanganan Covid-19 melalui kebijakan

pembatasan mobilitas telah mengalami perbaikan

seiring dengan berjalannya pemulihan ekonomi.

Merebaknya varian delta yang menyebar sangat

cepat dan berpusat di India pada pertengahan tahun

2021 membuat banyak negara-negara anggota

Organisation of Islamic Cooperation atau Organisasi

Kerja Sama Islam (OKI) terpaksa untuk memperketat

mobilitas masyarakatnya. Perkembangan tersebut

dapat terlihat pada volatilitas pembatasan mobilitas

di beberapa negara anggota OKI pada pertengahan

tahun 2021 (Grafik 1.1). Penurunan Stringency

Index yang terjadi sepanjang 2021 menunjukkan

bahwa negara anggota OKI secara bertahap sudah

menerapkan pelonggaran mobilitas. Google Mobility

Index juga sempat menurun pada Juni dan Agustus

2021 sebelum akhirnya meningkat pada akhir

tahun. Meskipun terdapat kemunculan varian baru,

yaitu omicron, eskalasi mobilitas masyarakat mulai

membaik pada akhir tahun 2021 sehingga kinerja

berbagai sektor dalam perekonomian di berbagai

1 Bank Indonesia (2021)

belahan dunia mulai terangkat. Hal yang sama

juga terjadi pada sektor keuangan global walaupun

sikap hati-hati tetap ditunjukkan oleh pelaku pasar

keuangan untuk mengantisipasi ketidakpastian

yang bisa muncul sewaktu-waktu. Kebijakan

pembatasan mobilitas menjadi pertimbangan

tersendiri bagi banyak negara mengingat program

vaksinasi yang terus diluncurkan sangat mendukung

kenaikan aktivitas masyarakat untuk melanjutkan

tren kebangkitan perekonomian global.

Pemulihan ekonomi global tetap terus

berlangsung yang salah satunya ditunjukkan

dengan kebangkitan laju pertumbuhan ekonomi

Perkembangan Ekonomi Global dan Dampak

Perpanjangan Pandemi Covid-19

1.1

-20

-15

-10

-5

0

5

10

15

20

25

30

0

10

20

30

40

50

60

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11

2021

Indeks Indeks

Stringency Index

Google Mobility (Skala Kanan)

Sumber: Google Mobility Report 2021, University of Oxford 2021

Grafik 1.1. Indikator Pembatasan Mobilitas untuk Negara

Anggota OKI

negara-negara anggota OKI yang cukup baik

di tengah krisis kesehatan dan ekonomi yang

berkepanjangan. Dampak dari pandemi Covid-19

selama hampir dua tahun menimbulkan scarring

effect yang cukup dalam ke semua penjuru

perekonomian global, sehingga seluruh negara

anggota OKI mengambil berbagai kebijakan,

baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan, untuk

menjaga pemulihan ekonomi gradual agar tetap

berjalan. Hasil positif pengimplementasian respon

kebijakan ekonomi oleh negara-negara anggota

OKI dapat terlihat dari PDB atas dasar harga berlaku

tahun 2021 dimana diprakirakan akan mengalami

4 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global

P:24

6,2

6,4 6,5 6,5 6,4

7,1

5,63 5,66 5,55

5,37 5,37

6,47

4,0

4,5

5,0

5,5

6,0

6,5

7,0

7,5

2015 2016 2017 2018 2019 2020

%

Negara OKI

Dunia

Sumber: SESRIC OIC October 2021

rebound sebesar 10,38% dari 6,8 triliun dolar AS

menjadi 7,5 triliun dolar AS, melebihi pencapaian

pada tahun 2019 (Grafik 1.2). Pangsa PDB negaranegara anggota OKI terhadap PDB total kelompok

negara berkembang sendiri diprakirakan akan

menurun menjadi 19,37% pada tahun 2021. Namun,

tren tersebut akan kembali meningkat di tahun

2022 menjadi 19,70%. Hal ini mengisyaratkan bahwa

kontraksi perekonomian yang dialami negara

anggota OKI relatif lebih tinggi jika dibandingkan

dengan kelompok negara lainnya2.

Pandemi telah mempersulit dinamika

pasar tenaga kerja di tingkat global dengan

berkurangnya kesempatan kerja. Tingkat

pengangguran mencatatkan kenaikan dimana

seluruh negara anggota OKI mengalami tingkat

pengangguran mencapai 7,1% di tahun 2020, 1,6%

lebih daripada rata-rata tingkat pengangguran

global (Grafik 1.3). Sebanyak 53,6 juta full time

equivalent (FTE) pekerjaan atau 20% dari total

pangsa dunia telah hilang akibat pandemi dan

Indonesia sendiri kehilangan 8,7 juta FTE selama

masa pandemi di tahun 2020. Pada tahun yang

sama, negara anggota OKI juga mencatatkan

kenaikan pengangguran sebesar 4 juta orang

sehingga total pengangguran mencapai 49,3 juta

orang3

. Beberapa hal tersebut menjadi krusial karena

diprakirakan akan menurunkan rasio employmentto-population (EPR) global menjadi 55,9% di tahun

2021, 1,7% lebih rendah dibandingkan tingkat

EPR global pada tahun 2019 sebelum pandemi.

Sementara itu, tingkat EPR di negara-negara

2 SESRIC OIC Economic Outlook Oktober 2021

3 SESRIC OIC Economic Outlook Oktober 2021

6532 6396 6620 7001 7166 6816 7524 8298

8,7% 8,4% 8,2% 8,2% 8,2% 8,0% 7,9% 8,1%

22,10% 21,65% 20,55% 20,33% 20,22% 19,87% 19,37%

19,70%

0

5

10

15

20

25

0

1000

2000

3000

4000

5000

6000

7000

8000

9000

2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 F 2022 F

Miliar dolar AS %

Sumber: WEO IMF Oktober 2021

PDB Negara Anggota OKI

Pangsa PDB Negara Anggota OKI terhadap PDB Dunia (Skala Kanan)

Pangsa PDB Negara Anggota OKI terhadap PDB Kelompok

Negara Berkembang (Skala Kanan)

Grafik 1.2. Total PDB dan Pangsa PDB Dunia dari Negara Anggota

OKI Atas Dasar Harga Berlaku

Grafik 1.3. Tingkat Pengangguran Negara Anggota OKI dan Dunia

OKI telah menyentuh angka 50,9%. Akan tetapi,

situasi ini akan berubah seiring dengan perbaikan

perekonomian di sektor riil maupun sektor keuangan

serta didukung oleh pergeseran paradigma metode

bekerja dan transformasi digital di berbagai sektor

manufaktur dan jasa.

Percepatan vaksinasi massal dilakukan oleh

seluruh dunia untuk menanggulangi disrupsi

terhadap pemulihan aktivitas ekonomi yang

disebabkan oleh varian delta dan varian omicron.

Pada pertengahan tahun 2021, varian delta yang

memiliki kecepatan transmisi penyebaran yang

sangat cepat telah membuat berbagai negara,

terutama kelompok negara berkembang seperti

India dan Indonesia, mengalami kesulitan untuk

menghadapi gelombang kedua pandemi Covid-19.

Namun, langkah penanganan melalui pengetatan

mobilitas, program bantuan sosial dan vaksinasi

secara masif berhasil menekan tingkat penyebaran

varian delta. Puncak gelombang kedua Covid-19

yang terjadi pada Agustus 2021 di negara-negara

anggota OKI mencapai 4,8 juta jiwa. Oleh karena

itu, dilakukan program vaksinasi massal secara

massif hingga mencapai 197 juta dosis bulanan pada

September 2021 (Grafik 1.4). Kondisi yang membaik

juga ditunjukkan dari terkendalinya tingkat

kematian Covid-19 yang telah menurun hingga 1,28%

di bulan November 2021 (Grafik 1.5). Pada akhir tahun

2021, mutasi baru dari Covid-19, yaitu varian omicron,

telah menyebar dengan transmisi yang bahkan lebih

cepat dari varian delta. Walaupun tingkat keparahan

dari varian ini tergolong cukup rendah dan tingkat

Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global 5

P:25

Pemulihan aktivitas ekonomi berpotensi

terganggu akibat disrupsi pada sektor logistik

global yang membuat biaya logistik secara

signifikan meningkat. Pada Mei 2021, Terusan

Suez di Mesir mengalami hambatan selama enam

hari akibat kandasnya sebuah kapal kontainer

berkapasitas 20 ribu twenty-foot equivalent (TEU),

sehingga menutupi seluruh kanal sehingga

menghalangi laju lalu lintas kapal yang hendak

masuk dan keluar. Kejadian tersebut menjadi

masalah yang sistemik karena secara langsung

memperbesar permasalahan sektor logisitik global

karena pandemi Covid-19, seperti kurangnya

ketersediaan pergudangan, melonjaknya tarif peti

kemas, kemacetan pelabuhan hingga kekurangan

pengemudi truk. Pada Agustus 2021, sebanyak

12,5% kapasitas perkapalan global menjadi tidak

tersedia akibat kemacetan di pelabuhan4. Jumlah

kapal yang mengantri di pelabuhan (menunggu

untuk berlabuh) jauh lebih besar dibandingkan

kapal yang sedang berlabuh (untuk menurunkan

muatan kontainer). Selain itu, kemacetan yang

terjadi di berbagai pelabuhan internasional

menimbulkan disrupsi pada ketepatan jadwal

logistik pekapalan global dengan tingkat ketepatan

jadwal hanya sekitar 33% hingga 41%, jauh di bawah

tingkat sebelum pandemi (Grafik 1.6). Hal tersebut

secara langsung juga meningkatkan jumlah hari

penundaan kedatangan kapal ke pelabuhan

menjadi antara 6 hari hingga 7,5 hari (Grafik 1.7).

Kecenderungan keterlambatan logistik internasional

menjadi hambatan tersendiri yang membutuhkan

solusi dengan koordinasi antara pemerintah banyak

negara dengan korporasi logistik multinasional.

4 Sea-Intelligence (2021)

-

50

100

150

200

250

-

1

2

3

4

5

6

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11

2021

Juta Jiwa Dosis (juta)

Sumber: WHO, OWID (2021), diolah

Kasus Terkonfirmasi Covid-19

Vaksinasi Bulanan Rerata

Bergerak 7 Hari (Skala Kanan)

1,77%

1,51%

1,24% 1,15%

1,87%

1,69% 1,73%

2,02% 1,93%

1,36% 1,28%

0,0

0,5

1,0

1,5

2,0

2,5

%

0

20

40

60

80

100

120

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11

2021

Ribu Jiwa

Sumber: WHO (2021), diolah

Jumlah Kematian

Baru

Rasio Fatalitas

(Skala Kanan)

efikasi dari vaksin yang telah diproduksi masih

tinggi, terdapat efek ketidakpastian terhadap kinerja

ekonomi dunia yang harus disikapi secara hatihati. Melihat fakta bahwa usaha penanggulangan

pandemi telah dilakukan secara luar biasa

(extraordinary) oleh berbagai negara anggota

OKI, ketahanan kebangkitan ekonomi global telah

menjadi jauh lebih tangguh jika nantinya terdapat

gelombang pandemi baru.

Grafik 1.4. Kasus Terkonfirmasi Covid-19 dan Vaksinasi Bulanan

Rerata Bergerak 7 Hari Negara Anggota OKI Tahun 2021

Grafik 1.5. Jumlah Kematian Baru dan Rasio Fatalitas Negara

Anggota OKI Tahun 2021

6 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global

P:26

34,7 34,7

40,3 39,1 38,7 39,5

35,5 33,4 33,9 34,2 33,6

20

30

40

50

60

70

80

90

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12

Tingkat Ketepatan Jadwal (%)

Sumber: Sea Intelligence (2021)

2018

2019

2020

2021

6,5

7,0

6,3

5,8 6,0

6,5

7,0

7,7 7,5 7,5

6,9

0,2

1,2

2,2

3,2

4,2

5,2

6,2

7,2

8,2

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12

Hari

2018

2019

2020

2021

Sumber: Sea Intelligence (2021)

Grafik 1.6. Ketepatan Jadwal Logistik Perkapalan Global Grafik 1.7. Rata-Rata Penundaan Kedatangan Kapal Logistik Global

di Pelabuhan

Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global 7

P:27

Perkembangan Ekonomi

di Negara Anggota OKI

1.2

Pertumbuhan ekonomi negara-negara anggota

OKI diprakirakan akan mengalami eskalasi seiring

dengan penanganan penyebaran pandemi dan

momentum pemulihan ekonomi dan keuangan

syariah global. Pada tahun 2020, ekonomi global

dan negara-negara OKI mengalami penurunan

pertumbuhan ekonomi menjadi -3,12% dan -3,48%

(Grafik 1.8). Tren pertumbuhan ekonomi tersebut

diprakirakan akan berbalik arah di tahun 2021

dengan proyeksi menjadi 5,7% di tingkat global

dan 6,33% di seluruh negara anggota OKI. Namun,

pada tahun 2022, pertumbuhan ekonomi global

dan negara anggota OKI akan mengalami sedikit

kontraksi menjadi 4,4% dan 5,42%. Peluncuran

vaksin, dukungan kebijakan dan tingkat permintaan

yang kuat dari domestik menjadi kunci utama

perbaikan ekonomi dan peluang untuk menggarap

kembali pasar industri halal global yang terus

meningkat. Pergeseran paradigma bekerja menjadi

hybrid working melalui penggunaan kemajuan

teknologi, digitisasi data dan digitalisasi sektor

ekonomi juga memainkan peran besar sebagai

motor pemulihan ekonomi.

Pemulihan pasar tenaga kerja berangsur-angsur

mulai terlihat walaupun terjadi secara tidak

merata di berbagai negara anggota OKI, baik dari

kelompok negara maju maupun kelompok negara

berkembang. Laju normalisasi pasar tenaga kerja

yang berjalan secara tidak merata disebabkan oleh

beberapa hal. Pada sisi suplai pasar tenaga kerja,

tingkat partisipasi tenaga kerja muda dan tenaga

kerja berketerampilan rendah relatif masih kurang di

kedua kelompok negara tersebut jika dibandingkan

dengan partisipasi tenaga kerja dewasa dan tenaga

kerja berketerampilan sedang dan tinggi5

. Pada sisi

permintaan pasar tenaga kerja, pelebaran celah

(gap) tingkat partisipasi membuat para perusahaan

yang belum bisa mengadopsi sistem automasi untuk

mensubstitusi pekerja akan meninggikan tingkat

gaji dan upah seiring dengan persaingan para

perusahaan untuk merekrut pekerja. Namun, tingkat

pengangguran diprakirakan akan berkurang sejalan

dengan pemulihan perekonomian.

Perkembangan perdagangan internasional

negara-negara anggota OKI di tahun 2021

dan 2022 diprakirakan akan membaik sejalan

dengan pemulihan perekonomian global pada

sektor riil. Pada tahun 2020, kinerja pertumbuhan

perdagangan internasional dunia dan negaranegara anggota OKI mengalami penurunan hingga

mencapai -8,2% dan -8,4% akibat pengetatan

mobilitas di berbagai pintu utama perdagangan

global (Grafik 1.9). Namun, tren penurunan tersebut

diisyaratkan akan kembali meningkat pada

satu tahun mendatang. Kinerja pertumbuhan

perdagangan negara-negara anggota OKI di tahun

2021 dan 2022 diprediksi akan naik menjadi 11,6%

dan 7,9%, dimana kedua angka tersebut lebih tinggi

daripada prakiraan pertumbuhan perdagangan

dunia. Perbaikan performa perdagangan tersebut

tidak lepas dari kinerja perekonomian negara

anggota OKI yang diprakirakan lebih baik dari

kelompok negara maju pada tahun 2021 dan 2022.

Meskipun pada tahun 2020 pertumbuhan ekonomi

negara anggota OKI mengalami kontraksi 0,36%

5 International Monetary Fund World Economic Outlook

October 2021

Grafik 1.8. Pertumbuhan Ekonomi Global, Kelompok Negara Maju,

Kelompok Negara Berkembang, dan Negara Anggota OKI

5,47

3,18

6,78

3,98

2,91 2,45 2,97

4,54 3,97

3,27

-3,48

6,33

5,42

-6

-4

-2

0

2

4

6

8

%

Sumber: IMF WEO October 2021, Laporan Perekonomian Indonesia 2021

Global

Kelompok Negara Maju

Kelompok Negara Berkembang

Kelompok Negara Anggota OKI

2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021F 2022F

8 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global

P:28

lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi global,

pada tahun 2021 perekonomian negara-negara

anggota OKI diekspektasikan akan tumbuh menjadi

6,33%, melebihi pertumbuhan ekonomi global (5,7%)

dan kelompok negara maju (5,1%) serta hampir

setara dengan kelompok negara berkembang

(6,1%). Membaiknya kinerja perekonomian OKI

didorong oleh kebijakan pelonggaran mobilitas serta

penyesuaian pengeluaran masyarakat yang mulai

kembali pada tingkat sebelum pandemi.

Grafik 1.9. Pertumbuhan Volume Perdagangan Internasional Dunia

dan Negara Anggota OKI

Grafik 1.10. Tingkat Inflasi Global, Kelompok Negara Maju, Negara

Anggota Berkembang, dan Kelompok Negara Anggota OKI

Seiring dengan berjalannya pemulihan

ekonomi global, tingkat inflasi di negara-negara

anggota OKI diprakirakan akan menunjukkan

perkembangan yang membaik. Krisis ekonomi

yang disebabkan pandemi Covid-19 mulai tahun

2020 membuat tingkat inflasi di berbagai belahan

dunia menurun. Akan tetapi, situasi tersebut

diprakirakan akan berubah di tahun 2021 dimana

pertumbuhan tingkat inflasi, khususnya negara

anggota OKI, akan naik (Grafik 1.10). Perekonomian

dunia akan mengalami peningkatan inflasi sebesar

0,88% menjadi 4,35%. Sementara itu, negara-negara

anggota OKI diprakirakan mengalami peningkatan

inflasi terjadi di tahun 2020 sebesar 4,8% menjadi

9,4%. Pada tahun 2021, tren peningkatan inflasi

diprakirakan masih akan terus berlanjut hingga

tingkat inflasi mencapai 10,9% sebelum kemudian

menurun menjadi 6,9% di tahun 2022. Kondisi ini

menunjukkan bahwa terdapat perbedaan kebijakan

ekonomi yang terjadi di beberapa negara di dalam

OKI6.

6 SESRIC OIC Economic Outlook October 2021

Pemulihan kondisi makroekonomi yang terlihat

dari peningkatan pertumbuhan ekonomi pada

negara-negara anggota OKI menjadi sentimen

positif Indonesia. Dalam konteks negaranegara anggota OKI, terfokusnya perdagangan

internasional Indonesia ke beberapa negara

anggota OKI membuat perbaikan makroekonomi

mitra dagang Indonesia menjadi sangat krusial.

Hal tersebut disebabkan kinerja perdagangan

internasional berdampak langsung terhadap kondisi

makroekonomi Indonesia, mengingat bahwa pangsa

perdagangan internasional Indonesia dengan negara

anggota OKI mencapai 12,28% untuk total ekspor

dan 10,68% untuk total impor7

. Ekonomi dari tiga

negara anggota OKI yang merupakan mitra dagang

utama Indonesia yaitu Pakistan, Bangladesh dan

Malaysia diprakirakan tumbuh menjadi 3,95%, 6,54%

dan 6,00% pada 2022 (Grafik 1.11).

7 Badan Pusat Statistik (2021)

4,4%

7,9%

11,0%

6,4%

2,8% 1,7%

-12,8%

5,8% 5,3% 4,1%

-6,9%

11,6%

7,9%

-15

-10

-5

0

5

10

15

0

20

40

60

80

100

120

Triliun Dolar AS %

Sumber: IMF WEO October 2021

2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 20202021F 2022F

PDB Dunia (Harga Dasar Berlaku)

Pertumbuhan Volume

Perdagangan Global

(Skala Kanan)

Pertumbuhan Volume

Perdagangan OKI (Skala Kanan)

4,82

7,27

6,17

4,96

4,31 4,12

5,66

6,32 6,11

4,65

9,44

10,95

6,86

0

2

4

6

8

10

12

%

Sumber: IMF WEO October 2021

Global

Kelompok Negara Maju

Kelompok Negara Berkembang

Negara Anggota OKI

2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021p 2022p

Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global 9

P:29

Kinerja ekonomi negara anggota OKI yang

menjadi mitra dagang utama Indonesia terus

membaik dan hampir mendekati level sebelum

pandemi. Eskalasi perekonomian beberapa negara

mitra dagang dapat terlihat melalui Purchasing

Managers’s Index (PMI) untuk sektor manufaktur

dan seluruh sektor ekonomi yang meningkat secara

bertahap (Grafik 1.12 dan Grafik 1.13). Indeks PMI

manufaktur Indonesia, Malaysia, dan Turki pada

November 2021 kembali pada tingkat ekspansif

setelah mengalami penurunan yang signifikan

pada triwulan III 2021 akibat kebijakan pembatasan

mobilitas yang diperketat dalam pencegahan

penyebaran varian delta. Kondisi tersebut

mengisyaratkan bahwa tingkat aktivitas manufaktur

masing-masing negara mulai mencapai periode

kestabilan sejalan dengan berkurangnya efek

disrupsi dari pandemi. Tendensi yang serupa juga

dicerminkan pada PMI seluruh ekonomi di negaranegara Teluk Persia dan Afrika, seperti Arab Saudi,

Qatar, Uni Emirat Arab, dan Nigeria. Pada periode

yang sama, Qatar berhasil mencatatkan tingkat PMI

seluruh ekonomi sebesar 63,1 sehingga meneruskan

tren ekspansif yang telah berjalan sejak Juni 2021. Hal

ini menunjukkan bahwa terdapat perkembangan

positif terkait iklim bisnis non-energi yang memang

menjadi fokus utama negara-negara Teluk Persia

untuk mendiversifikasi perekonomian dari sektor

minyak dan gas.

Pengimplementasian kebijakan ekonomi di

kelompok negara mitra dagang utama OKI

untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi

pada tahun 2021, secara umum diiringi dengan

kenaikan tingkat inflasi. Inflasi di beberapa negara

anggota OKI mengalami peningkatan yang cukup

bervariasi dikarenakan perbedaan tantangan

ekonomi yang dihadapi oleh masing-masing

negara (Grafik 1.14). Pada tahun 2021, dalam negara

anggota OKI berpendapatan menengah ke atas,

seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi,

tingkat inflasi tercatat terus terjaga di kisaran 2%

hingga 3,2%. Hal ini dipengaruhi oleh penyesuaian

kebijakan moneter yang adaptif, pemberian stimulus

fiskal yang tepat sasaran dan peningkatan daya beli

masyarakat yang meningkat seiring pengurangan

pembatasan mobilitas. Di sisi lain, pada negara

anggota OKI berpendapatan menengah ke bawah,

seperti Pakistan, Bangladesh dan Nigeria, tingkat

inflasi menyentuh antara 6% hingga 16%. Perbaikan

ekonomi di Nigeria mengalami gangguan akibat

peningkatan inflasi bahan makanan yang terjadi

sebagai dampak dari peningkatan permintaan dan

supply shocks .

Grafik 1.11. Pertumbuhan Ekonomi Negara-Negara Mitra Dagang

Utama Indonesia – OKI

Grafik 1.12. PMI Manufaktur di Beberapa Negara Anggota OKI

-8

-6

-4

-2

0

2

4

6

8

10

12

14

2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021F2022F

%

Sumber: IMF WEO Oktober 2021

Malaysia

Pakistan

Arab Saudi

Bangladesh

United Arab Emirates

Nigeria

0

10

20

30

40

50

60

70

1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11

2019 2020 2021

Indeks

Sumber: IHS Markit (2021)

Indonesia

Turki

Malaysia

10 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global

P:30

Grafik 1.14. Tingkat Inflasi di Negara-Negara Mitra Dagang Utama

Indonesia – OKI

Grafik 1.13. PMI Seluruh Ekonomi di Beberapa Negara Anggota OKI

-5

0

5

10

15

20

2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021F 2022F

%

Sumber: IMF WEO Oktober 2021

Malaysia

Pakistan

Arab Saudi

Bangladesh

UAE

Nigeria

20

25

30

35

40

45

50

55

60

65

1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11

2019 2020 2021

Indeks

Uni Emirat Arab

Arab Saudi

Qatar

Nigeria

Sumber: IHS Markit (2021)

Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global 11

P:31

peningkatan atas permintaan produk halal. Hal

ini sejalan dengan peningkatan populasi muslim

global yang mencapai 1,9 miliar pada 2019 dan

diprakirakan akan tumbuh dua kali lebih cepat

dari populasi dunia secara keseluruhan8. Populasi

Muslim akan mencapai 3 miliar pada 2060 atau

meningkat 70% dari tahun 2015 yang akan mewakili

31,1% dari total populasi global9. Pew Research Center

memprakirakan pada tahun 2050 populasi muslim

juga akan tetap didominasi oleh kaum muda,

dengan 60% berusia 15-59 tahun sementara 24% di

bawah usia 15 tahun10.

Pemanfaatan digitalisasi dan tren sustainable

berperan penting dalam aktivitas bisnis

industri halal global. Pembatasan mobilitas telah

mendorong perubahan perilaku konsumen muslim

global yang mengarah kepada konsumerisme etis

dan pemanfaatan teknologi digital. Konektivitas

internet telah memperluas jaringan e-commerce

dan m-commerce domestik dan internasional.

Berbagai ide inovatif diluncurkan di berbagai

8 Jeff Diamant. The countries with the 10 largest Christian populations

and the 10 largest Muslim populations. Pew Research Center. April 1,

2019.

9 Michael Lipka and Conrad Hackett. Why Muslims are the world’s

fastest-growing religious group. Pew Research Center. April 6, 2017.

10 The Future of World Religions: Population Growth Projections, 2010-

2050. Pew Research Center. April 2, 2015.

1.700

1.800

1.900

2.000

2.100

2.200

2.300

-

500

1.000

1.500

2.000

2.500

2015 2016 2017 2018 2019

Miliar Dolar AS Miliar Dolar AS

Sumber: State of Global Islamic Economy Report, berbagai edisi (diolah)

Makanan Halal Travel Halal

Fesyen Muslim Media/Rekreasi Halal

Kosmetik Halal Farmasi Halal

Perkembangan Industri Halal Global:

Dampak Pandemi terhadap Sektor

Unggulan Ekonomi dan Keuangan Syariah

1.3

Overview Industri Halal Global

Industri halal global dalam lima tahun terakhir

menunjukkan perkembangan yang positif

meskipun sempat terkontraksi akibat pandemi

Covid-19. Hal ini tercermin dari pengeluaran

konsumen muslim global pada setiap sektor industri

halal global meliputi makanan halal, pariwisata

ramah muslim, fesyen muslim, media/hiburan,

kosmetik dan farmasi. Sektor makanan halal dan

fesyen muslim memiliki porsi pengeluaran terbesar

dengan rata-rata mencapai lebih dari 74% di antara

semua sektor. Namun, perkembangan pengeluaran

konsumen muslim global menurun sebesar 9% sejak

awal pandemi (Grafik 1.15). Salah satu penyebabnya

adalah terganggunya rantai pasok manufaktur kain

pada sektor fesyen akibat pembatasan mobilitas.

Grafik 1.15. Perkembangan Pengeluaran Muslim Global Berdasarkan

Sektor

Gambar 1.1. Proyeksi Nilai industri Halal Global pada 2024

Sektor makanan dan fesyen masih menjadi sektor

unggulan industri halal global. Berdasarkan State

of Global Islamic Economy Report (SGIE) 2020/2021,

pada tahun 2024 sektor makanan halal diprakirakan

akan tumbuh 3,5% yaitu senilai 1,38 triliun dolar AS,

sementara fesyen muslim akan tumbuh 2,4% atau

sebesar 311 miliar dolar AS (Gambar 1.1). Potensi

pasar halal global semakin tumbuh seiring dengan

0

1

2

3

4

5

Keuangan

Syariah

Kosmetik

Halal

Farmasi

Halal

Travel

Halal

Fesyen

Muslim

Media/

Rekreasi

Halal

Makanan

Halal

%

3,5

$1.17 trillion

/$1.38 trillion

3,9

$222 billion

/$270 billion

2,4

$277 billion

/$311 billion

1,4

$194 billion

/$208 billion

2,3

$94 billion

/$105 billion

2,9

$66 billion

/$76 billion

5

$2.88 trillion

/$3.69 trillion

2019/2024 CAGR forecast

to 2024

Sumber: State of Global Islamic Economy Report 2020/2021

12 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global

P:32

sama, sementara ROA tercatat sebesar 1,4%. Tren

positif tersebut juga didukung secara terencana dan

terstruktur oleh negara-negara anggota OKI untuk

mengantisipasi preferensi masyarakat terhadap

layanan keuangan yang lebih dinamis.

0,0

0,2

0,4

0,6

0,8

1,0

1,2

1,4

1,6

1,8

Triliun Dolar AS

Sumber: Prudential and Structural Islamic Financial Indicator, Islamic

Financial Services Board (2021)

Total Aset Total Pembiayaan Syariah Total Dana

2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021

Triwulan II

13,7

12,7

14,1 13,6

16,9

15,2

14

11,9

15,9

0

2

4

6

8

10

12

14

16

18

0

0,5

1

1,5

2

% %

Return on Assets

(ROA)

Return on Equity (ROE)

(Skala Kanan)

Sumber: Prudential and Structural Islamic Financial Indicator, Islamic

Financial Services Board (2021)

2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021

Triwulan II

Grafik 1.16. Indikator Struktur Perbankan Syariah Global

Grafik 1.17. Profitabilitas Industri Perbankan Syariah Global

sektor bisnis untuk bisa beradaptasi dan bertahan,

di antaranya virtual fittings (fesyen), meal kits

(makanan), dan virtual tours (travel). Sementara

itu, permintaan akan produk etis dan organik juga

meningkat karena nilai-nilai ekonomi syariah yang

bersifat universal selaras dengan tren keberlanjutan

dan keseimbangan.

1.3.1. Perkembangan Industri

Keuangan Syariah Global

Sejalan dengan peningkatan usaha mitigasi

Covid-19, pada triwulan II 2021 indikator keuangan

syariah global menunjukkan perbaikan hingga

mencapai tingkat sebelum periode pandemi.

Pemulihan pada sektor perbankan syariah global

ditunjukkan oleh peningkatan total aset global

yang mencapai 1,411 miliar dolar AS, meningkat

6,5% dari tahun 2019 saat sebelum pandemi

(Grafik 1.16). Perbaikan kinerja juga ditunjukkan

oleh total pembiayaan perbankan syariah dan

total dana perbankan syariah yang mengalami

tren positif hingga menyentuh angka masingmasing 957 miliar dolar AS dan 1,188 miliar dolar

AS11. Ketangguhan yang telah ditunjukkan tidak

lepas dari usaha negara-negara anggota OKI untuk

menaikkan tingkat inklusi keuangan, khususnya

pada era digitalisasi sektor keuangan. Pembukaan

akses keuangan digital kepada usaha mikro, kecil,

dan menengah (UMKM) dengan penawaran jasa

keuangan yang mudah, cepat dan terjangkau

menjadi kunci untuk pondasi pemulihan ekonomi.

Selain itu, transformasi digital pada sektor keuangan

syariah global paska pandemi diprakirakan akan

mengakselerasi pertumbuhan pengguna, sehingga

operator dan regulator sektor ini dapat menjangkau

pasar yang lebih luas tanpa mengorbankan

perlindungan pengguna (consumer protection).

Berdasarkan profitabilitasnya, kinerja sektor

perbankan syariah global juga mengalami

pemulihan yang tecermin dari return on equity

(ROE) dan return on assets (ROA) yang mengalami

perbaikan cukup cepat (Grafik 1.17). Pada

pertengahan tahun 2021, ROE dari sektor perbankan

syariah global mencapai 15,9%, meningkat 4%

dibandingkan pada tahun 2020 dan di periode yang

11 Islamic Financial Services Board (2021)

Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global 13

P:33

Sukuk menjadi salah satu instrumen keuangan

yang memiliki tren kenaikan global yang baik

seiring dengan dukungan terhadap industri

keuangan syariah yang berkelanjutan. Negaranegara anggota OKI dan Non-OKI pada triwulan

ketiga tahun 2021 telah melakukan penerbitan

sukuk senilai 147 miliar dolar AS dan diprakirakan

akan menjadi 180 miliar dolar AS di tahun 202112. Nilai

sukuk yang sesuai dengan prinsip lingkungan, sosial,

dan kepemerintahan (environmental, social, and

governance) sendiri pada periode yang sama telah

mencapai 15 miliar dolar AS dimana 60% merupakan

sukuk hijau. Peningkatan pertumbuhan penerbitan

sukuk menjadi sangat krusial mengingat permintaan

sukuk global pada tahun 2021 diprakirakan

mencapai 877,4 miliar dolar AS sehingga gap antara

permintaan dan penawaran sukuk global dapat

mengecil (Grafik 1.18). Sampai dengan triwulan

III 2021, penerbitan sukuk global didominasi oleh

Malaysia, Arab Saudi, Indonesia, Turki, dan Kuwait

yang menguasai 90% pangsa penerbitan sukuk,

dengan Malaysia sebesar 57,8 miliar dolar AS (39%)

dan Indonesia sebesar 22,2 miliar dolar AS (15%). Total

penerbitan sukuk pemerintah (sovereign sukuk)

Indonesia merupakan yang terbesar di dunia.

12 Revinitif Sukuk Perceptions and Forecast Study 2021

Grafik 1.18. Perkembangan Permintaan dan Penawaran Sukuk

Global

Grafik 1.19. Lima Negara Teratas dalam Penerbitan Sukuk

Pada tahun 2021, Indonesia berhasil menempati

peringkat pertama dalam Islamic Finance

Country Index (IFCI), meningkat 1 posisi dari tahun

2020. IFCI merupakan indeks yang mengukur

kondisi dari perkembangan industri keuangan

dan perbankan syariah relatif terhadap perannya

dalam konteks nasional suatu negara. Pada masa

pandemi Covid-19, Malaysia mengalami penurunan

peringkat menjadi nomor tiga, di bawah Indonesia

dan Arab Saudi (Grafik 1.20)13. Fenomena ini terjadi

karena kedua negara tersebut telah mengambil

langkah agresif untuk meningkatkan ekonomi dan

keuangan syariah nasional. Indonesia konsisten

dalam menginisiasi program kemajuan industri

halal melalui kebijakan pemerintah dalam rangka

mendorong pengembangan industri keuangan

syariah di antaranya penyederhanaan perizinan

yang berdampak pada peningkatan aset industri

keuangan syariah, kemudahan berinvestasi,

kampanye edukasi sehingga meningkatkan

awareness masyarakat dalam menggunakan produk

jasa keuangan syariah, serta penguatan infrastruktur

keuangan syariah14.

13 Cambridge Global Islamic Finance Report 2021

14 Cambridge Global Islamic Finance Report 2021

0

100

200

300

400

500

600

700

800

900

1000

2016 2017 2018 2019 2020 2021 F 2022 F

Miliar dolar AS

Sumber: Revinitif Sukuk Perceptions and Forecast Study 2021

Total Penerbitan Sukuk Global

Total Sukuk Jatuh Tempo

Total Sukuk Outstanding

Total Permintaan Sukuk

Gap Permintaan dan Penawaran Sukuk

Miliar dolar AS

0

20

40

60

80

100

120

140

160

2017 2018 2019 2020 2021*

Sumber: Revinitif Sukuk Perceptions and Forecast Study 2021

Malaysia Arab Saudi Indonesia Turki Kuwait

14 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global

P:34

Dalam World Giving Index (WGI) 2021 yang

diterbitkan oleh Charities Aid Foundation,

Indonesia merupakan negara paling dermawan

di dunia. Dari 140 negara yang dilakukan

pemeringkatan, Indonesia menempati peringkat

pertama dengan skor 69% (Gambar 1.2). Meskipun

secara peringkat Indonesia tetap berada di posisi

teratas, namun secara skor naik cukup signifikan

dari sebelumnya 59% saat terakhir kali Indeks WGI

tahunan diterbitkan pada tahun 2018. Perolehan

peringkat pertama ini salah satunya disebabkan

karena adanya peran zakat yang meningkat

selama pandemi Covid-19 seiring peningkatan

penghimpunan zakat secara global pada tahun 2020.

7

6

7

6

1

2

1

0

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021

Indeks

Sumber: Cambridge Global Islamic Finance Report 2021

Indonesia

Malaysia

Arab Saudi

Iran

Pakistan

Grafik 1.20. Islamic Finance Country Index (IFCI)

1 3 5 7 9

2 4 6 8 10

69%

INDONESIA

65%

83%

60%

52%

NIGERIA

82%

33%

42%

49%

AUSTRALIA

57%

61%

30%

47%

SELANDIA

BARU

56%

51%

34%

46%

KOSOVO

68%

59%

10%

KENYA

58%

76%

49%

49%

MYANMAR

51%

51%

71%

31%

GHANA

47%

65%

44%

32%

UGANDA

46%

75%

32%

31%

THAILAND

46%

60%

60%

17%

Sumber: Charities Aid Foundation (CAF), World Giving Index (2021)

Gambar 1.2. Negara dengan skor tertinggi dalam World Giving Index 2021

Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global 15

P:35

Vaksinasi skala massal serta kebijakan

pelonggaran mobilitas diprakirakan mendorong

pemulihan pertumbuhan ekonomi global serta

perdagangan dunia dan harga komoditas. Upaya

penanggulangan dampak pandemi yang telah

dilakukan berbagai negara membuat prospek

tingkat pertumbuhan ekonomi global diprakirakan

tumbuh menjadi 5,7% pada 2021 dan 4,4% pada

202215. Pada periode yang sama, pertumbuhan

ekonomi negara anggota OKI diprakirakan tumbuh

menjadi 6,33% pada 2021 dan 5,42% pada 2022

(Grafik 1.21). Tingkat pertumbuhan tersebut lebih

tinggi daripada tingkat pertumbuhan global dan

sejalan dengan perkembangan harga minyak dunia.

Selain itu, mayoritas negara anggota OKI masuk

dalam kategori negara berkembang sehingga ruang

untuk pertumbuhan menjadi lebih besar. Hal ini

juga memberikan peluang bagi ekspor produk halal

Indonesia ke negara anggota OKI lainnya sebagai

negara tujuan ekspor Indonesia.

15 Laporan Perekonomian Indonesia 2021, IMF WEO Oktober

2021

Prospek Ekonomi Syariah Global

1.4

Grafik 1.21. Pertumbuhan Ekonomi Global dan Negara Anggota OKI Grafik 1.22. Pertumbuhan Volume Perdagangan Dunia dan Indeks

Harga Komoditas

Perbaikan perekonomian dapat terlihat dari

kenaikan volume aktivitas perdagangan dunia

yang diiringi dengan peningkatan indeks harga

komoditas. Pada tahun 2021, pertumbuhan volume

perdagangan dunia diprakirakan meningkat

menjadi 9,7%, bertumbuh 17,9% dari tahun 2020

(Grafik 1.22). Pulihnya operasional pelabuhan sebagai

pintu perdagangan internasional di Amerika Serikat,

Eropa, dan China menjadi katalis utama dari tren

peningkatan tersebut. Namun, hal yang patut

diwaspadai adalah tingkat kepadatan pelabuhan

yang sangat tinggi membuat kapal-kapal logistik

terpaksa berhenti sehingga aliran perdagangan

internasional berpotensi melambat. Tren rebound

juga dialami oleh harga komoditas yang ditunjukkan

oleh indeks harga komoditas, baik untuk komoditas

energi maupun non-energi, yang mengalami

kenaikan cukup signifikan setelah mengalami

perlambatan dalam beberapa tahun terakhir.

Tingginya permintaan energi untuk memenuhi

kebutuhan industri menjadi titik awal pemulihan

ekonomi global.

Indeks

Indeks Harga Komoditas

Sektor Non-Energi

Indeks Harga Komoditas

Sektor Energi

Pertumbuhan Volume

Perdagangan Dunia (Skala Kanan)

Sumber: IMF WEO Oktober 2021, World Bank Pink Sheet November 2021

15

10

5

0

-5

-10

-15

140

130

120

110

100

90

80

70

60

50

40

12,8%

7,1%

3,1% 3,5% 3,8% 2,9% 2,2%

5,6%

3,9%

0,9%

-8,2%

9,7%

%

2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021

2,45

2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021F 2022F

8

6

4

2

0

-2

-4

-6

9000

8000

7000

6000

5000

4000

3000

2000

1000

0

6532 6396 6620 7001 7166 6816 7524 8298

3,00

4,57

3,99

3,35

-3,57

6,33

5,42

Miliar dolar AS %

PDB Negara Anggota OKI

Pertumbuhan Ekonomi

Negara Anggota OKI (Skala Kanan)

Pertumbuhan Ekonomi Global (Skala Kanan)

Sumber: Laporan Perekonomian Indonesia 2021, IMF WEO Oktober 2021

16 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global

P:36

Grafik 1.23. Harga Minyak Brent dan Batu Bara Termal Australia

Grafik 1.24. Produksi Minyak Kelapa Sawit (Crude Palm Oil atau

CPO) Indonesia dan Malaysia

Sumber: International Monetary Fund (2021)

120

110

100

90

80

70

60

50

40

30

20

160

140

120

100

80

60

40

20

2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021F 2022F

Dolar AS per Metrik Ton Dolar AS per Barel

Harga Batu Bara Termal Australia

Harga Minyak Brent (Skala Kanan)

Sumber: : World Bank Pink Sheet Desember 2021, Malaysian Palm Oil

Board 2021, Badan Pusat Statistik 2021, Indonesia Palm Oil Association 2021

6

5

4

3

2

1

0

1200

1000

800

600

400

200

0

Juta Ton Dolar AS per Metrik Ton

1

2018

3 5 7 9 11 1

2019

3 5 7 9 11 1

2020

3 5 1

2021

7 9 11 3 5

Produksi CPO Malaysia

Produksi CPO Indonesia

Harga CPO Global (Skala kanan)

Tren peningkatan permintaan global

untuk komoditas energi dan non-energi

mengindikasikan proses perbaikan ekonomi yang

kuat di tahun 2022 mendatang. Negara-negara

yang menjadi motor perekonomian global, seperti

China dan India, mulai meningkatkan kapasitas

ekonomi dalam negeri sehingga kebutuhan akan

pasokan energi menjadi hal yang vital. Di sisi

lain, kekurangan pasokan energi di Benua Eropa

mendorong terjadinya kenaikan harga komoditas

energi, terutama minyak bumi dan batu bara. Pada

November 2021, harga minyak Brent telah mencapai

di atas 65 dolar AS per barel dan harga batu bara

termal Australia menyentuh sekitar 135 dolar AS per

ton(Grafik 1.23). Kemudian, dari sisi komoditas nonenergi, minyak kelapa sawit (crude palm oil atau

CPO) menjadi salah satu komoditas fundamental

yang mampu bertahan di tengah pandemi, dengan

penguasaan 85% pangsa pasar CPO dunia dimiliki

oleh Indonesia dan Malaysia (Grafik 1.24)16. Tingginya

permintaan CPO dari India dan China membuat tren

harga CPO meningkat secara stabil dan diharapkan

dapat mendorong perbaikan perekonomian

nasional. Tingkat produksi CPO dari Indonesia dan

Malaysia juga diprakirakan akan terus meningkat.

16 MPOB (2021), GAPKI (2021), dan Badan Pusat Statistik (2021)

Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global 17

P:37

Potensi Industri Halal Indonesia

1.1 di Pasar Global

Boks

Potensi industri halal Indonesia di pasar global

dapat memberikan stimulus peningkatan

pendapatan nasional. Berdasarkan Indonesia

Halal Markets Report 2021/2022 mencatat bahwa

pertumbuhan ekspor produk halal, foreign

direct investment (FDI), dan substitusi impor

dapat mendorong peningkatan PDB nasional

Indonesia sebesar 5,1 miliar dolar AS (Gambar

1). Perdagangan menjadi komponen kunci dari

total pengeluaran muslim, yang meliputi produk

makanan dan minuman halal, fesyen, farmasi, dan

kosmetik sebagai sektor utama yang dipengaruhi

oleh persyaratan sertifikasi halal. Peningkatan

kinerja perdagangan yang didorong oleh investasi

di sektor ini tentu akan berdampak positif

pada pertumbuhan ekonomi nasional secara

keseluruhan yang inklusif.

Gambar 1.3. Dampak Positif Halal Trade & Investment Terhadap Ekonomi Indonesia

Perluasan ekspor produk halal Indonesia

ke negara anggota OKI dan non-OKI akan

semakin mendukung upaya peningkatan

investasi dan perdagangan dalam rangka

pemulihan ekonomi nasional. Hal ini terlihat dari

potensi ekspor produk halal ke negara anggota

OKI sebesar 1,95 miliar dolar AS, sementara

non-OKI sebesar 1,63 miliar dolar AS dapat

meningkatkan PDB sebesar 3,6 miliar dolar AS

(Grafik 2). Ekspor produk halal Indonesia pada

tahun 2020 ke negara anggota OKI mencapai

8 miliar dolar AS, sedangkan ke negara nonOKI senilai 640 juta dolar AS. Melihat potensi

ini, Bank Indonesia bersama stakeholder

terkait terus mendukung peningkatan ekspor

produk halal melalui berbagai program halal

value chain yang memberdayakan pelaku

HALAL TRADE & INVESTMENT OPPORTUNITY IMPACT ON GDP

$3.6 BILLION

EXPORT OPPORTUNITY

IMPACT

$1 BILLION IMPORT SUBSTITUTION

OPPORTUNITY

IMPACT

$0.5 BILLION

FDI OPPORTUNITY

IMPACT

OIC EXPORT OPPORTUNITY $1.95

BILLION NON-OIC EXPORT OPPORTUNITY $1.63

BILLION

FOOD

$2.00 $1.30

$0.20 $0.10

$1.20 $0.90

$0.11 $0.03 $0.02

$8.00

$0.31

$1.91

$3.13

FASHION

FOOD

FINANCE FOOD TOURISM

COSMETICS PHARMA

PHARMA COSMETICS

COSMETICS MEDIA PHARMA

+

+

=

$5.1 BILLION INCREASE IN GDP

Sumber: Indonesia Halal Market Report 2021/2022

18 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global

P:38

Sektor makanan dan minuman halal

memberikan peluang ekspor terbesar dengan

kontribusi 36,4% terhadap PDB Indonesia

pada kuartal pertama tahun 2020. Menurut

Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat sekitar 7.415

perusahaan makanan dan minuman besar dan

menengah dengan lebih dari 1 juta karyawan dan

1,69 juta produsen UMKM di industri makanan

Gambar 1.4. Potensi Perluasan Pasar Ekspor Halal di Negara Anggota OKI dan non-OKI

Gambar 1.5. Peluang Ekspor Produk Halal Indonesia

OIC IMPORTS NON-OIC IMPORTS

$202 BLN

5%

$0.98 BLN

10%

$1.95 BLN

15%

$2.93 BLN

(10% capture)

$3.6 BLN

Indonesia’s export

$8 BLN

Reasonable

export capture

$17 BLN

5%

$0.82 BLN

10%

$1.63 BLN

15%

$2.45 BLN

Indonesia’s export

$0.64 BLN

Reasonable

export capture

Indonesia’s

Increamental Trade

Capture Impact

on GDP

EXPORT OPPORTUNITY IMPACT ON GDP

Sumber: Indonesia Halal Market Report 2021/2022

SELECT TRADE OPPORTUNITIES

Key Categories of export for prioritization

Sector

Top Export

Categories and

Opportunity

Top OIC Import

Markets

Top Non-OIC

Import Markets

with Large Muslim

Conumption

Animal or

vegetable fats and

oils

($0.31 billion)

Pakistan

Malaysia

Turkey

UAE

Saudi Arabia

Turkey

Saudi Arabia

Turkey

Egypt

UAE

Saudi Arabia

Malaysia

Apparel or

vegetable fats and

oils

($0.44 billion)

Medicaments

(for retal sale)

($0.08 billion)

Oral care

($0.02 billion)

1.

2.

3.

1.

2.

3.

1.

2.

3.

1.

2.

3.

India

Netherlands

China

Germany

France

United States

Singapore

China

Hong Kong,

China

Germany

UK

United States

1.

2.

3.

1.

2.

3.

1.

2.

3.

1.

2.

3.

FOOD

FASHION

PHARMA

COSMETICS

Sumber: Indonesia Halal Market Report 2021/2022

usaha syariah di berbagai tingkatan seperti

unit ekonomi pesantren, usaha ultra-mikro,

UMKM, sampai dengan mitra korporasi. Sejalan

dengan itu, diperlukan dukungan infrastruktur

digital ecosystem secara end-to-end agar dapat

menghasilkan produk halal yang memiliki daya

saing global.

Kapabilitas Indonesia dalam menggarap

pasar halal, mulai dari sektor makanan, fesyen

muslim, hingga keuangan syariah, semakin

mempertegas bahwa Indonesia bisa menjadi

pemain inti industri halal global. Terdapat

peluang ekspor sebesar 3,58 miliar dolar AS dari

pasar OKI dan non-OKI, yaitu dari sektor industri

makanan halal sebesar 2 miliar dolar AS, fesyen

muslim sebesar 1,3 miliar dolar AS, kosmetik

halal sebesar 200 juta dolar AS, serta farmasi

halal sebesar 100 juta dolar AS. Peningkatan

ekspor produk halal dapat dilakukan dengan

mengutamakan jenis produk dan hubungan

perdagangan barang dan jasa yang bernilai

tinggi di antara negara anggota OKI dan non-OKI

(Gambar 3).

Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global 19

P:39

dan minuman dengan total 3,44 juta karyawan.

Sejak Oktober 2019, Indonesia mewajibkan bagi

semua produk (baik yang diperdagangkan,

didistribusikan, dan diimpor) di Indonesia untuk

disertifikasi halal. Pada tahun 2020, 252.897

produk di 7.043 perusahaan telah diberikan

sertifikasi halal. Bank Indonesia memiliki peran

penting dalam pemberdayaan usaha syariah

UMKM dan pesantren di sektor makanan halal

untuk aktif dalam ekosistem halal value chain

melalui berbagai program, seperti INFRATANI

(Integrated Farming with Technology and

Information), JUARA EKSPOR (Jaringan Usaha

Hortikultura Berorientasi Ekspor), dan IKRA

(Industri Kreatif Syariah) untuk makanan halal.

Selain itu, perusahaan fesyen muslim Indonesia

juga beroperasi di seluruh rantai value chain

didorong oleh banyak merek internasional

yang telah memilih untuk melakukan

produksi di Indonesia. Terdapat 4.899 fasilitas

manufaktur menengah hingga besar di sektor

tekstil dan pakaian jadi di seluruh negeri dengan

mempekerjakan lebih dari 1,39 juta orang. UMKM

juga memainkan peran penting dalam industri

fesyen, terutama selama pandemi. Pada tahun

2019, terdapat 909.822 usaha yang tergolong

usaha mikro dan kecil di industri tekstil dan

pakaian jadi dengan mempekerjakan sekitar

1,57 juta orang dengan sebagian besar UMKM

bergerak di sektor fesyen muslim. Salah satu

program Bank Indonesia, yaitu IKRA yang telah

memiliki komunitas berisikan 251 pelaku usaha

di bidang fesyen muslim, memiliki kapasitas dan

kapabilitas untuk melakukan ekspor.

Sektor farmasi halal juga meraih

momentumnya selama masa pandemi,

didorong oleh peningkatan kesadaran

mayoritas konsumen Indonesia terhadap

sumber asal sebuah produk, termasuk pada

sektor farmasi. Hingga tahun 2019, terdapat

338 produsen farmasi, produk obat kimia, dan

obat tradisional menengah hingga besar di

seluruh Indonesia. Perusahaan-perusahaan ini

mempekerjakan 6.886 orang. Sementara itu,

terdapat juga 14.597 usaha mikro dan kecil di

sektor farmasi halal yang mempekerjakan 24.815

orang. Secara keseluruhan, sejumlah 4.631 produk

farmasi telah bersertifikat halal di 208 perusahaan

pada tahun 2020.

Tren peningkatan nilai kosmetik halal

diprakirakan akan terus naik seiring terjadinya

shifting dari produk kosmetik konvensional

ke produk kosmetik organik dan halal

oleh konsumen muslim. Pada tahun 2020,

pengeluaran konsumen muslim untuk kosmetik

di Indonesia adalah yang tertinggi kedua secara

global setelah Malaysia. Pada tahun 2020, 26.197

produk kosmetik dari 214 perusahaan Indonesia

telah bersertifikat halal. Sejalan dengan hal

tersebut, ekspor produk kosmetik Indonesia

mencapai 135,67 juta dolar AS menurut data

Januari hingga Agustus 2020.

Dengan pasar halal domestik yang begitu

besar, Indonesia sangat berpotensi menarik

investasi luar negeri untuk mengembangkan

kapasitas ekspor industri halal nasional serta

melakukan substitusi bahan baku impor

dengan bahan baku lokal. Indonesia memiliki

perusahaan-perusahan nasional yang memiliki

potensi menjadi pemain global di Industri

Makanan Halal, Farmasi Halal, dan Kosmetik Halal

didorong oleh kapasitasnya dalam fintech dan

posisinya sebagai penerbit sukuk negara terbesar.

Indonesia perlu mengidentifikasi konvergensi

dengan keuangan syariah, peluang khusus

investasi, dan pengembangan talent industri

halal domestik. Hal ini penting dilakukan demi

akselerasi ekspor, substitusi impor serta untuk

menutup gap minimnya pakar dan penetrasi

industri halal dan keuangan syariah.

20 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global

P:40

CORE COMPETENCIES CHALLENGE

LARGEST HALAL CONSUMER MARKET

IN THE WORLD

LEADING ISLAMIC FINANCE PLAYER

BEHIND ON EXPORT

NO GLOBAL CHAMPIONS IN 2021 FORBES

GLOBAL

LIMITED ISLAMIC FINANCE CONVERGENCE

WITH HALAL ECONOMY SECTORS

11.34% of global halal

economy spend

$2.9

BILLION

fintech market size and largest sovereign

sukuk issuer

3% of halal products exports to OIC (9th largest)

Saudi Arabia and UAE lead ranking with halal economy players

Including gaps in islamic finance experts and penetration

9th

LARGEST SUPPLIER

Sumber: Indonesia Halal Market Report 2021/2022

Gambar 1.6. Peluang dan Tantangan Pengembangan Industri Halal Indonesia

Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global 21

P:41

Ekonomi dan Keuangan Syariah dalam Perspektif

Green Economy dan Sustainable Development

Goals (SDGs) untuk Mencapai Maqashid Syariah

1.2

Boks

Sama halnya dengan pandemi Covid-19,

perubahan iklim (climate change) merupakan

ancaman global yang dampaknya akan

dirasakan seluruh dunia tanpa terkecuali.

Perubahan iklim menjadi sebuah bencana global

yang dampaknya, sama halnya dengan pandemi

Covid-19, tidak ada satu negara pun yang terbebas

dari ancaman tersebut. Aktivitas manusia yang

semakin menghasilkan emisi karbon (carbon

emission) turut berkontribusi terhadap kenaikan

suhu bumi. Isu keberlanjutan (sustainability)

semakin digaungkan ke dalam berbagai bidang,

termasuk bidang ekonomi dan keuangan.

Gagasan mengenai pembangunan ekonomi

yang lebih ramah lingkungan (pro-environtment)

semakin berkembang. Salah satu isu utama

konsep keberlanjutan yang menjadi perhatian

adalah dampak perubahan iklim terhadap

stabilitas pertumbuhan ekonomi dan sistem

keuangan.

Ekonomi dan keuangan syariah sebagai

manifestasi ajaran Islam dalam seluruh

aktivitas ekonomi, memiliki konsep yang

selaras dengan green economy maupun

sustainable finance. Peran agama dijadikan

sebagai sistem kehidupan (way of life) yang

menjadi serangkaian keyakinan, ketentuan,

dan tuntutan moral.1

Hubungan antara agama

dan perilaku ekonomi dapat dipahami mulai

dari akidah, akhlak, dan syariah yang saling

terkait dalam rancang bangun ekonomi syariah.

Akidah merupakan fondasi dari implementasi

ekonomi syariah, sehingga akan bernilai ibadah

apabila dilandasi oleh keimanan. Syariah

berperan sebagai guiding principles yang akan

mengendalikan perilaku manusia melalui

serangkaian instrumennya. Pada akhirnya, akidah

dan syariah akan berperan dalam mendorong

perilaku ekonomi yang bermoral sebagai bagian

cerminan dari akhlakul karimah.

1 Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam

(P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta atas Kerja

Sama dengan Bank Indonesia. (2019). Ekonomi Islam.

Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Aktivitas usaha syariah secara umum dapat

dilihat dari tiga dimensi utama yaitu dimensi

produk, dimensi sumber pembiayaan dan

dimensi etika bisnis (business conduct).

Dimensi produk pada aktivitas usaha syariah

terkait dengan aspek kehalalan zat sebagai salah

satu etika konsumsi maupun produksi dalam

Islam. Kehalalan menjadi salah satu batasan

bagi manusia untuk memaksimalkan kegunaan

yang akan mendatangkan kemaslahatan dunia

dan akhirat. Pelaku usaha syariah juga harus

memperhatikan dimensi sumber pembiayaan

yang akan digunakan dalam kegiatan produksi

tersebut. Hal ini sejalan dengan konsep produksi

dalam Islam bahwa faktor modal harus diperoleh

dari yang halal dan terbebas dari unsur ribawi.

Selain itu, pentingnya memperhatikan dimensi

etika bisnis sebagai cerminan perilaku produsen

Islami yang tidak menimbulkan kemudaratan

bagi dirinya maupun lingkungan sekitarnya,

sehingga akan tercipta keseimbangan dan

keberlanjutan dari setiap aktivitas usahanya.

Implementasi Green Economy pada dasarnya

selaras dengan konsep alam dalam Islamic

Worldview yang memperhatikan aspek

keseimbangan dan kelestarian lingkungan

serta sesuai dengan nilai-nilai ekonomi syariah.

United Nations Environment Programme

(UNEP) mendefinisikan Green Economy sebagai

ekonomi yang menghasilkan peningkatan

kesejahteraan manusia dan kesetaraan sosial,

sekaligus secara signifikan mengurangi risiko

lingkungan dan kelangkaan ekologis. Dalam

ungkapan yang paling sederhana, Green

Economy dapat dianggap sebagai ekonomi

yang rendah karbon, efisiensi sumber daya dan

inklusif secara sosial. Dalam Green Economy,

pertumbuhan pendapatan dan lapangan kerja

harus didorong oleh investasi publik dan swasta

22 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global

P:42

1. Dimensi produk yang dihasilkan

2. Dimensi sumber pembiayaan

3. Dimensi Business Conduct

Dimensi Akitivitas Ekonomi Syariah 1

Bersertifikat Halal

Belum bersertifikat halal namun

tidak mengandung zat haram

Haram

Non Riba Riba

% x Non Riba

(Surat Berharga Syariah,

Pembiayaan LKS & Ekuitas)

Konsep Alam dalam

Islamic Wordview 2

Green Economy 3

Menjaga keseimbangan

& kelestarian Alam

(QS. Al-Qasas: 77)

Ramah Lingkungan

Keberlanjutan

Islamic Eco-Ethics 4

Nilai-Nilai

Ekonomi Syariah 5

Keadilan

Kepemilikan

Berusaha dengan

berkeadilan

Inklusif

Maslahah

Harmoninsasi

Bekerja sama

dalam kebaikan

Pertumbuhan

yang seimbang

Pertumbuhan Ekonomi Hijau 6

Pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang

Pertumbuhan yang inklusif dan adil

Ketahanan sosial, ekonomi dan lingkungan

Ekosistem penyedia jasa yang sehat dan produktif

Pengurangan emisi gas rumah kaca

Sumber: United Nations, available at: https://sdgs.un.org/goals

Maqashid Syariah 7

Hifz Ad-Din Hifz An-Nafs Hifz Al-’Aqi Hifz An-Nasl Hifz Al-Maal Hifz Al-Bi’ah

Referensi:

1. Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah. (2019). Kajian

Indikator Aktivitas Usaha Syariah sebagai Proksi Awal Indikator

PDB Syariah. Jakarta: Bank Indonesia.

2. Beik, I. S. (2016). “Islamisasi Ilmu Ekonomi”, Islamiconomic:

Jurnal Ekonomi Islam, Vol.7 No.2, pp.183 – 204, doi: 10.32678/i

jei.v7i2.40, available at: https://journal.islamiconomic.or.id/index

.php/ijei/article/view/40.

3. United Nations Environment Programme (UNEP). (2011).

Towards a Green Economy: Pathways to Sustainable

Development and Poverty Eradication - A Synthesis for Policy

Makers, available at: www.unep.org/greeneconomy.

4. Islam, M. M. (2004). “Toward a Green Earth: An Islamic

Perspective”, Asian Affairs, Vol. 26 No. 4, pp. 44 -89.

5. Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah. (2018). Nilai-nilai

dan Prinsip Dasar Ekonomi Syariah. Jakarta: Bank Indonesia.

Available at:

https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/Nilai-Nilai-dan-

Prinsip-Dasar-Ekonomi-Syariah.aspx.

6. Global Green Growth Institute. (2015). Mewujudkan

Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Indonesia: Peta jalan untuk

Kebijakan, Perencanaan, dan Investasi. Jakarta: Bappenas.

7. Thohari, A. (2013). “Epistemologi Fikih Lingkungan: Revitalisasi

Konsep Maslahah”. Jurnal Az Zarqa, Vol 5 No. 2, pp. 145 – 161.

Fauzia, I. Y. (2016). “Urgensi Implementasi Green Economy

Perspektif Pendekatan Dharuriyah dalam Maqashid Al-sharia”.

Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol 2 No 1, pp. , doi:

http://dx.doi.org/10.20473/jebis.v2i1.1503.

DEPARTEMEN EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

Etika Bisnis

Kepedulian Sosial

Kelestarian Lingkungan

Gambar 1.7. Eksyar dalam Perspektif Green Economy dan SDGs untuk Mencapai Maqashid Syariah

Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global 23

P:43

yang mengurangi emisi karbon dan polusi,

meningkatkan efisiensi energi dan sumber daya,

dan mencegah hilangnya keanekaragaman

hayati dan jasa ekosistem.2

Konsep Green Economy dan Green Growth

menjadi pendekatan yang lebih terintegrasi

dan komprehensif untuk menggabungkan

faktor sosial dan lingkungan dalam mencapai

pembangunan berkelanjutan. Oleh karena

itu, pertumbuhan hijau adalah pertumbuhan

ekonomi yang berkontribusi terhadap

penggunaan modal alam secara bertanggung

jawab, mencegah dan mengurangi polusi, dan

menciptakan peluang untuk meningkatkan

kesejahteraan sosial secara keseluruhan

dengan membangun green economy, dan

akhirnya memungkinkan pencapaian tujuan

pembangunan berkelanjutan (sustainable

development). Maka, ketiga istilah ini tidak dapat

dipisahkan yaitu pertumbuhan hijau, ekonomi

hijau, dan pembangunan berkelanjutan.3

Salah satu bentuk implementasi sistem

ekonomi syariah dalam pembangunan

berkelanjutan adalah rekomendasi landasan

filosofis berupa Islamic Eco-ethics.

4 Konsep

Islamic eco-ethics secara substantif menyajikan

gagasan bagaimana perspektif ekonomi

syariah terhadap hubungan manusia dengan

lingkungan. Islamic Eco-Ethics adalah prinsip

dasar etika Islam yang secara komprehensif telah

diadopsi ke dalam prinsip dasar ekonomi syariah

seperti keadilan, maslahah dan harmonisasi.5

Prinsip dasar ekonomi syariah akan mendorong

terwujudnya pertumbuhan yang seimbang

baik dari sisi material, spriritual dan mencakup

kelestarian alam.

2 United Nations Environment Programme (UNEP).

(2011). Towards a Green Economy: Pathways to

Sustainable Development and Poverty Eradication - A

Synthesis for Policy Makers, available at: www.unep.org/

greeneconomy.

3 Kasztelan, Armand. (2017). Green Growth, Green Economy

and Sustainable Development: Terminological and

Relational Discourse. Prague Economic Papers, Vol. 26

No. 4, pp. 487-499.

4 Arifin, A. M. (2013). “Islamic Eco-Ethics: Ideal Philosophical

Base to Implement Green Economy in Indonesia”, MPRA

Paper No. 61437.

5 Islam, M. M. (2004). “Toward a Green Earth: An Islamic

Perspective”, Asian Affairs, Vol. 26 No. 4, pp. 44 -89.

Aktivitas usaha syariah dalam dimensi business

conduct akan mendukung implementasi

green economy sebagai upaya mewujudkan

visi Indonesia yang hijau pada tahun 2050.

Pertumbuhan ekonomi hijau bukan hanya

terkait laju pertumbuhan ekonomi tetapi juga

kualitas pertumbuhan, yaitu pertumbuhan

yang memberikan manfaat ekonomi, sosial,

dan lingkungan yang meningkatkan kualitas

kehidupan manusia di semua lapisan masyarakat.

Untuk itu, pertumbuhan hijau menjadi sebuah

pendekatan Indonesia untuk mewujudkan

pembangunan yang berkelanjutan.

Ekonomi syariah merupakan kegiatan

perekonomian yang memiliki tujuan untuk

mencapai kesejahteraan (falah) dengan

memelihara semua aspek Maqashid Syariah.

Aspek tersebut meliputi penjagaan agama (hifzh

diin), keamanan hidup (hifzh nafs), intelektual

(hifzh ‘aql), regenerasi dan keluarga (hifzh nasl),

dan material (hifzh maal). Dengan menjaga

tujuan dari Maqashid Syariah pada akhirnya

akan mencapai tujuan akhir ekonomi Islam yaitu

kesejahteraan yang hakiki. Apabila merujuk

pada konsep Maqashid Syariah Ibn Qayyim,

selama tidak bertentangan dengan syariat Islam,

maka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

atau Sustainable Development Goals (SDGs)

merupakan bagian dari Maqashid Syariah itu

sendiri. Hal ini dikarenakan definisi Maqashid

Syariah Ibn Qayyim yang tidak terbatas bahkan

dapat lebih luas dibandingkan dengan 17 poin

yang ada dalam SDGs. Selama suatu target

dapat membawa kepada kemaslahatan sosial,

maka target tersebut dapat dimasukan ke dalam

Maqashid Syariah.6 Pada akhirnya, aktivitas

ekonomi syariah akan mendukung terhadap

implementasi green economy sebagai upaya

dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi hijau

dalam mencapai SDGs sekaligus memelihara

Maqashid Syariah.

6 BAZNAS. (2017). Sebuah Kajian Zakat on SDGs, Peran

Zakat dalam Sustainable Development Goals untuk

Pencapaian Maqashid Shariah. Jakarta: Pusat Kajian

Strategis BAZNAS.

24 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global

P:46

Kinerja dan Prospek

Ekonomi dan Keuangan

Syariah Nasional

Bab 2 Sejalan dengan perekonomian nasional,

ekonomi syariah tumbuh menguat pada

paruh awal 2021, sebelum kembali terhambat

dengan merebaknya varian delta pada

triwulan III. Namun, di tengah merebaknya

varian baru tersebut, ekonomi syariah yang

diwakili oleh sektor unggulan Halal Value

Chain, tetap tumbuh positif didorong kinerja

sektor pertanian dan sektor makananminuman halal. Menjawab kebutuhan

perkembangan usaha syariah tersebut,

pembiayaan syariah baik di sektor Pemerintah

maupun publik, juga terus tumbuh bahkan

industri perbankan syariah tumbuh lebih

tinggi dibandingkan perbankan secara total.

Tidak hanya dari industri jasa keuangan,

keuangan sosial dan integrasinya dengan

keuangan komersial syariah, seperti CWLS

dan wakaf produktif lainnya, sebagai

alternatif sumber pembiayaan juga terus

ikut berperan mendorong pemulihan.

Perkembangan ini juga diperlihatkan oleh

meningkatnya pangsa aktivitas usaha

syariah terhadap perekonomian nasional.

Sementara itu, pemahaman masyarakat

akan ekonomi syariah meningkat, tercermin

dari meningkatnya indeks literasi ekonomi

syariah Indonesia. Pada 2022, sejalan dengan

pemulihan ekonomi global dan meningkatnya

permintaan domestik, ekonomi syariah

nasional diprakirakan akan tumbuh lebih

tinggi dengan tetap didorong oleh kinerja

sektor unggulan halal value chain.

Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 27

P:47

Perkembangan Sektor Prioritas Halal Value Chain

Kinerja ekonomi syariah nasional mampu berdaya

tahan di tengah proses perbaikan ekonomi yang

terus berlanjut sepanjang tahun 2021. Perbaikan

kinerja ini tercermin dari pertumbuhan sektor

prioritas halal value chain (HVC) selama triwulan

I sampai dengan triwulan III 2021 terus bergerak

dalam fase recovery, sejalan dengan perbaikan

pada ekonomi nasional (Grafik 2.1). Meskipun pada

triwulan I 2021 masih terkontraksi sebesar -0,20%

(yoy) yang perlahan membaik dibandingkan

periode akhir tahun 2020. Pemulihan ini ditopang

oleh kinerja sektor pertanian dan makanan halal

yang konsisten tumbuh positif selama masa

pandemi. Pertumbuhan sektor pertanian didorong

oleh peningkatan subsektor tanaman pangan,

hortikultura, dan peternakan.

Pertumbuhan sektor pariwisata ramah muslim

(PRM) menunjukkan perbaikan kinerja selama

periode pandemi, seiring dengan percepatan

program vaksinasi dalam memasuki tahap

kenormalan baru. Kinerja sektor PRM pada triwulan

II 2021 tercatat tumbuh positif sebesar 22,62%

(yoy) yang menjadi sektor dengan pertumbuhan

tertinggi dibanding sektor lainnya. Hal ini sejalan

dengan peningkatan mobilitas masyarakat yang

juga berdampak pada peningkatan penggunaan

angkutan penerbangan, kereta api, dan angkutan

laut domestik. Meskipun sempat mengalami koreksi

tajam pada triwulan III 2021 yang disebabkan

pengetatan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan

Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di beberapa

wilayah sebagai upaya mitigasi lonjakan kasus

varian delta, namun penurunan level PPKM pada

triwulan IV 2021 membuka geliat pariwisata domestik

dengan pelonggaran mobilitas yang terjadi di

masyarakat. Hal tersebut memberikan harapan

terjadinya rebound pada sektor ini pada akhir

2021. Dalam upaya pemulihan sektor PRM di masa

pandemi, Pemerintah masih melanjutkan program

2.1 Kinerja Ekonomi Syariah Nasional

PEN melalui stimulus kebijakan fiskal antara lain

percepatan pembangunan lima destinasi pariwisata

super prioritas, pengembangan pariwisata dan

ekonomi kreatif, dan pemulihan pasar pariwisata dan

rebranding.

Grafik 2.1. Pertumbuhan Sektor Prioritas HVC

-30

-20

-10

0

10

20

30

500

550

600

650

700

750

I II III IV I II III IV I II III IV I II III

2018 2019 2020 2021

Triliun Rp Persen, yoy

Total Sektor HVC (4 Sektor Prioritas)

Pertumbuhan Aktivitas Usaha 4 Sektor HVC (yoy) (Skala kanan)

Pertumbuhan Ekonomi Nasional (yoy) (Skala kanan)

Pertanian (yoy) (Skala kanan)

Makanan Halal (yoy) (Skala kanan)

Fesyen Muslim (yoy) (Skala kanan)

Pariwisata Ramah Muslim (yoy) (Skala kanan)

Sumber: BPS, Bank Indonesia, diolah

Pemulihan ekonomi syariah terus berlangsung

sejalan dengan perekonomian nasional yang

sempat tertahan oleh merebaknya varian delta

Covid-19, di tengah upaya pengendalian laju

pandemi yang dilakukan Pemerintah dengan

mendorong program vaksinasi Covid-19.

Pertumbuhan sektor prioritas HVC tumbuh positif

pada triwulan II 2021 sebesar 4,19% (yoy) yang

didorong oleh perbaikan kinerja di seluruh sektor

HVC (Grafik 2.1). Sektor prioritas HVC pada triwulan III

2021 tercatat tumbuh sebesar 1,69% (yoy), meskipun

mengalami perlambatan karena tingginya kasus

baru Covid-19 dari varian delta, sehingga Pemerintah

kembali menetapkan kebijakan PPKM level 4. Hal

ini menyebabkan penurunan mobilitas hampir di

seluruh wilayah Indonesia yang mengakibatkan

perlambatan kegiatan ekonomi, utamanya di sektor

PRM. Pertumbuhan ekonomi syariah tertinggi terjadi

pada sektor makanan halal yang mencapai 3,49%

(yoy), utamanya didorong peningkatan kinerja Crude

Palm Oil (CPO) dan turunannya.

28 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional

P:48

Pangsa sektor prioritas HVC terhadap

perekonomian nasional terus meningkat di

tengah pemulihan ekonomi nasional. Dalam lima

tahun terakhir, kenaikan pangsa ekonomi syariah

nasional utamanya didorong oleh sektor pertanian

dan makanan halal (Grafik 2.2). Peningkatan

kontribusi sektor prioritas HVC ini seiring dengan

membaiknya permintaan pasar atas komoditas

pangan selama pandemi. Hal ini didukung oleh

kebijakan pengembangan ekonomi syariah

nasional yang semakin fokus di antaranya melalui

penerbitan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun

2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk

Halal. Sementara itu, penguatan ekosistem industri

halal nasional ditandai dengan pembentukan unit

kerja Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH)

oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang

ditetapkan pada 23 Februari 2021 dan tertuang

dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor

7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja

Kementerian Perindustrian. Pengembangan sektor

prioritas HVC ini akan terus diperkuat seiring dengan

potensi pasar halal global yang semakin tumbuh.

Proses akselerasi sektor unggulan ekonomi

syariah sebagai upaya dalam mendorong

pemulihan ekonomi nasional difokuskan pada

sektor makanan halal dan fesyen muslim. Secara

keseluruhan, pangsa sektor prioritas HVC menopang

25% lebih dari ekonomi nasional. Sektor pertanian

masih merupakan sektor dengan kontribusi

terbesar pada sektor unggulan HVC, diikuti oleh

sektor makanan halal, PRM, dan fesyen muslim

(Grafik 2.3). Posisi sektor makanan halal dan fesyen

muslim Indonesia ditingkat global berdasarkan

Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020/2021

menempati peringkat teratas dibanding sektor

lainnya. Dalam rangka optimalisasi potensi kedua

sektor tersebut, maka terus dilakukan sinergi dan

kolaborasi antar stakeholder melalui pelaksanaan

business matching, business coaching, business

linkage, maupun penguatan kompetensi baik bagi

pelaku usaha di industri halal maupun pelaku di

lembaga keuangan syariah.

Grafik 2.2. Perkembangan Pangsa Sektor Prioritas HVC terhadap

PDB

Grafik 2.3. Pangsa Sektor Prioritas HVC terhadap Total Sektor

Prioritas HVC

22,08 22,11 22,18 22

24,35 24,28 24,31 24,47 24,61 24,76 24,86

25,44

20

21

22

23

24

25

26

2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021*

%

*Posisi akhir triwulan III 2021

Sumber: BPS, Bank Indonesia, diolah

%

51,1

27,4

5,4

16,1

0

10

20

30

40

50

60

70

80

90

100

2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021*

*Posisi akhir triwulan III 2021

Sumber: BPS, Bank Indonesia, diolah

Pertanian Makanan Halal

Fesyen Muslim Pariwisata Ramah Muslim

Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 29

P:49

Perkembangan Sertifikasi Halal

Perkembangan sertifikasi halal dalam lima tahun

terakhir mengalami peningkatan didorong oleh

penguatan regulasi dan peranan digitalisasi.

Perusahaan tersertifikasi halal didominasi oleh

sektor makanan sebesar 90% lebih dibanding sektor

lainnya (Grafik 2.4). Di samping itu, perusahaan

tersertifikasi halal pada sektor farmasi dan sektor

kosmetik terus mengalami peningkatan setiap

tahunnya dengan rata-rata pertumbuhan sebesar

46,35% (sektor farmasi) dan 36,76% (sektor kosmetik).

Pertumbuhan yang progresif tersebut didorong

oleh adanya kewajiban sertifikat halal tahap kedua

sejak 17 Oktober 2021 bagi produk obat-obatan,

kosmetik dan barang gunaan telah mendorong

para pelaku usaha. Selain itu, terbitnya PP No. 31

tahun 2021 turut mengakselerasi layanan sertifikasi

halal melalui sistem informasi halal (SiHalal) yang

dikembangkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan

Produk Halal (BPJPH), sehingga prosesnya bisa lebih

efisien, memperluas jangkauan aksesibilitas, juga

transparansi dan akurasi data layanan.

penguatan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK),

dan Gerakan 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

Indonesia yang merupakan hasil kolaborasi dengan

Bank Indonesia dan Pemberdayaan Perempuan

UMKM Indonesia (PPUMI).

%

6.269

14

224

210

88

90

92

94

96

98

100

2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021*

*Posisi September 2021

Sumber: LPPOM MUI, diolah

Sektor Makanan Sektor Fesyen

Sektor Farmasi Sektor Kosmetik

%

249.576

341

4.647

16.844

80

82

84

86

88

90

92

94

96

98

100

2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021*

*Posisi September 2021

Sumber: LPPOM MUI, diolah

Sektor Makanan Sektor Fesyen

Sektor Farmasi Sektor Kosmetik

Grafik 2.4. Perkembangan Jumlah Perusahaan Bersertifikasi Halal

Grafik 2.5. Perkembangan Jumlah Produk Tersertifikasi Halal

Sertifikat halal akan memberikan value added

dalam ekosistem industri halal guna memberikan

jaminan kepastian kehalalan produk dan

meningkatkan daya saing di tingkat global.

Peningkatan jumlah produk tersertifikasi halal di

seluruh sektor sejalan dengan kesadaran masyarakat

terhadap produk halal yang terus tumbuh (Grafik

2.5). Perkembangan sertifikasi halal juga didorong

atas kolaborasi dan sinergi antara BPJPH dengan

berbagai Kementerian/Lembaga dan stakeholder

terkait melalui berbagai program di antaranya

Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk membantu

Perkembangan Transaksi E-Commerce Produk

Halal

Pandemi Covid-19 mengubah perilaku masyarakat

dalam melakukan aktivitas belanja dengan tren

berbelanja secara online yang terus meningkat.

Pada pertengahan 2021, volatilitas kasus Covid-19

mencapai puncaknya saat varian delta mulai

menyebar ke seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.

Hal tersebut memacu seluruh negara, termasuk

Indonesia, untuk mendorong percepatan vaksinasi

masal agar dapat memperlambat laju penyebaran

varian tersebut. Implementasi kebijakan vaksinasi

yang dipadu dengan pemberlakuan PPKM level 4

dinilai cukup efektif untuk menjaga penanganan

pandemi dalam lingkup yang masih terkontrol,

sehingga aktivitas mobilitas masyarakat secara

bertahap mulai meningkat menjelang akhir 2021.

Tren serupa ditunjukkan oleh nominal transaksi

produk halal melalui e-commerce marketplace

dengan preferensi masyarakat dalam melakukan

berbelanja secara online di masa pandemi yang terus

meningkat. Sepanjang 2021, mulai Januari sampai

dengan Oktober 2021, nominal transaksi produk halal

mencapai Rp12,18 triliun (Grafik 2.6) atau meningkat

62,22% dibandingkan dengan periode yang sama

pada 2020. Lonjakan transaksi terjadi pada Mei 2021

disebabkan adanya perayaan Hari Raya Idul Fitri

yang secara musiman merupakan salah satu periode

puncak belanja masyarakat dalam tahun berjalan.

30 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional

P:50

Transaksi produk yang diperdagangkan melalui

platform e-commerce didominasi oleh produk

fesyen. Sepanjang 2021, sampai dengan Oktober

2021, transaksi produk halal ditopang oleh produk

fesyen dengan pangsa pasar mencapai 91,93%

dari total nominal transaksi melalui e-commerce

(Grafik 2.7). Jumlah transaksi tersebut meningkat

5,30% dibandingkan tahun 2020. Kondisi tersebut

mengindikasikan bahwa penjualan produk fesyen

muslim secara online mengalami perkembangan

yang jauh lebih pesat dibandingkan dengan

penjualan secara offline. Panjangnya periode

pandemi yang memaksa masyarakat mengubah

perilaku berbelanja dan meningkatnya kepercayaan

konsumen menjadi katalis utama dalam mendorong

peningkatan transaksi e-commerce sektor fesyen.

Digitalisasi sektor keuangan berperan penting

dalam proses pembayaran pada e-commerce

marketplace. Sepanjang 2021, mulai Januari

sampai dengan Oktober, uang elektronik

(e-money) dan transfer bank menjadi dua metode

pembayaran digital utama dalam transaksi

produk halal di e-commerce dengan pangsa

masing-masing sebesar 49,71% dan 14,12% (Grafik

2.8). Terdapat beberapa tren yang menarik yaitu

metode pembayaran uang elektronik mengalami

pertumbuhan sebesar 88,98% dan metode

pembayaran transfer bank mengalami penurunan

sebesar 0,21%. Selain itu, hingga Oktober 2021

terdapat peningkatan pangsa metode pembayaran

cash on delivery (CoD) atau tunai menjadi

16,72%. Promosi penggunaan uang elektronik

oleh bank digital yang bekerja sama dengan

e-commerce semakin mendorong masyarakat

untuk menggunakan metode pembayaran digital.

Sebagai regulator yang mendukung digitalisasi

sistem pembayaran nasional, Bank Indonesia telah

meluncurkan Bank Indonesia Fast Payment (BIFAST) pada 21 Desember 2021 untuk melengkapi

infrastruktur sistem pembayaran dalam rangka

mendukung transaksi pembayaran ritel yang lebih

cepat, mudah, murah, aman dan andal.

0

500

1000

1500

2000

2500

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12

Miliar Rupiah

2019

2020 2021

Sumber: Bank Indonesia

Grafik 2.6. Nominal Transaksi Produk Halal Melalui E-Commerce

Marketplace

91,93%

2,57%

1,66%

1,81%

0,45% 0,40% 1,20%

Sumber: Bank Indonesia

Fashion Personal Care & Kosmetik Makanan dan Minuman

Elektronik Otomotif & Aksesoris Buku & Alat Tulis Lainnya

Grafik 2.7. Pangsa Produk Halal Melalui E-Commerce Marketplace

Berdasarkan Kategori Produk

Grafik 2.8. Metode Pembayaran Transaksi E-Commerce

Marketplace

0

500

1000

1500

2000

2500

5 6 7 8 9 10 11 12 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

2019 2020 2021

Miliar Rupiah

Sumber: Bank Indonesia

CoD / Tunai

e-Money

Kartu Kredit / Debit Online

Kios / Minimarket

Kredit Tanpa Kartu

Transfer Bank

Lainnya

Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 31

P:51

Terjaganya daya beli masyarakat seiring dengan

upaya pemulihan ekonomi nasional mendorong

peningkatan volume transaksi produk halal

melalui e-commerce marketplace. Penetrasi

pasar e-commerce yang sejalan dengan pergeseran

preferensi dan perilaku masyarakat dalam berbelanja

online, secara langsung meningkatkan volume

transaksi online produk halal. Sampai dengan

Oktober 2021, volume transaksi produk halal

melalui e-commerce tercatat mencapai 123,63 juta

transaksi, meningkat 57,06% (yoy) dibandingkan

periode yang sama tahun 2020 (Grafik 2.9). Tren

kenaikan tersebut diprakirakan akan berlanjut

sejalan dengan implementasi Blueprint Sistem

Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 Bank Indonesia.

Implementasi BSPI 2025 tersebut diharapkan dapat

mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif

serta menciptakan proses transaksi ekonomi yang

efektif dan efisien.

Selama masa pemulihan ekonomi akibat dampak

pandemi Covid-19, nilai transaksi makanan dan

minuman halal melalui e-commerce mengalami

sedikit kontraksi seiring dengan pelonggaran

mobilitas masyarakat. Sampai dengan Oktober

2021, nilai transaksi pembelian makanan dan

minuman halal mencapai Rp202 miliar (Grafik 2.10).

Pembukaan kembali usaha pada sektor makanan

dan minuman secara offline serta kembalinya

masyarakat untuk bekerja secara hybrid menjadi

faktor utama dalam perlambatan yang terjadi untuk

transaksi makanan dan minuman halal melalui

e-commerce. Dalam tren nilai transaksi bulanan

makanan dan minuman halal dari Januari sampai

dengan Oktober 2021, nilai transaksi tertinggi

tercatat pada bulan April, Mei dan Juni 2021 dengan

total nilai transaksi mencapai Rp99,14 miliar,

meningkat 6,69% dari periode yang sama tahun

2020.

Nilai transaksi fesyen muslim melalui e-commerce

mencatatkan peningkatan signifikan pada

2021. Sampai dengan Oktober 2021, akumulasi

nilai transaksi produk fesyen muslim melalui

e-commerce tumbuh sebesar 72,10% dibandingkan

periode yang sama tahun 2020 dengan total nilai

transaksi sebesar Rp11,19 triliun (Grafik 2.11). Adanya

Grafik 2.9. Volume Transaksi Produk Halal Melalui E-Commerce

Marketplace

0

5

10

15

20

25

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12

Volume (dalam Juta Rupiah)

Sumber: Bank Indonesia

2019

2020

2021

0

5

10

15

20

25

30

35

40

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12

Miliar Rupiah

Sumber: Bank Indonesia

2019

2020

2021

Grafik 2.10. Nilai Transaksi Makanan dan Minuman Halal Melalui

E-Commerce

0

500

1000

1500

2000

2500

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12

Miliar Rupiah

Sumber: Bank Indonesia

2019

2020

2021

Grafik 2.11. Nilai Transaksi Fesyen Muslim Melalui E-Commerce

Marketplace

32 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional

P:52

relaksasi kebijakan PPKM yang melonggarkan

mobilitas masyarakat melalui penambahan jam

operasional pusat perbelanjaan, tidak serta merta

mengubah preferensi masyarakat untuk berbelanja

produk fesyen muslim secara online. Hal tersebut

memberikan sinyalemen bahwa kebutuhan akan

migrasi showcasing dan penjualan produk menuju

konsep digital dan online menjadi faktor yang perlu

dipertimbangkan oleh pelaku usaha.

Perkembangan Sektor Eksternal

Kinerja sektor eksternal khususnya makanan

halal masih berdaya tahan meskipun mengalami

perlambatan sebagai dampak dari pembatasan

aktivitas produksi sektor esensial. Salah satu

faktor dalam perbaikan perekonomian nasional

adalah membaiknya kinerja ekspor Indonesia.

Ekspor sektor makanan halal pada sampai dengan

Oktober 2021 mencapai 38,27 miliar dolar AS,

tumbuh 35,60% dibandingkan periode yang sama

pada 2020. Peningkatan tersebut relatif lebih

tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan impor

sehingga secara umum Indonesia masih menjadi

negara net ekspor untuk bahan makanan halal

(Grafik 2.12). Kontributor utama kelompok komoditas

yang mendorong pertumbuhan ekspor makanan

sampai dengan Oktober 2021 yaitu komoditas

Animal or vegetable fats, oils & waxes; including

Palm Oil (kode HS 15) sebesar 25,25 miliar dolar

AS dengan pangsa 65,98% terhadap total ekspor

bahan makanan halal (Grafik 2.13). Sedangkan dua

kelompok komoditas penyumbang impor terbesar

makanan sampai dengan Oktober 2021 yaitu

Vegetables & Products of Vegetables Origin (kode HS

06 - 14) sebesar 7,53 miliar dolar AS dengan pangsa

41,83%, dan Prepared Food Products & Beverage

(Kode HS 16 – 24) sebesar 7,47 miliar dolar AS dengan

pangsa 41,53% (Grafik 2.14). Membaiknya harga Crude

Palm Oil (CPO) dunia yang didukung dengan tren

peningkatan harga komoditas tersebut yang terjadi

sejak pertengahan 2020 mendorong pertumbuhan

nilai ekspor makanan halal Indonesia, mengingat

CPO merupakan salah satu komoditas unggulan

ekspor Indonesia yang merupakan salah satu

negara penghasil CPO terbesar dunia. Perbaikan

pada kinerja sektor eksternal ini menjadi salah satu

penopang pertumbuhan ekonomi syariah nasional.

Grafik 2.12. Perkembangan Ekspor Impor Makanan Halal Indonesia

Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diolah

-4

-2

0

2

4

6

-30

-20

-10

0

10

20

30

40

50

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

2018

2019

2020

2021*

2021

Miliar dolar AS Miliar dolar AS

Nett Nett Bulanan (Skala Kanan) Ekspor Impor

Impor Bulanan 2021

(Skala Kanan)

Ekspor Bulanan 2021

(Skala Kanan)

*Periode Januari s.d Oktober 2021

Grafik 2.13. Pangsa Ekspor Bahan Makanan Halal Tahun 2021*

Grafik 2.14. Pangsa Impor Bahan Makanan Halal Tahun 2021*

Live Animals & Products of Animal Origin (01-05)

Animal or vegetable fats, oils & waxes; including Palm Oil (15)

Vegetables & Products of Vegetable Origin (06-14)

Prepared Food Products & Beverages (16-24)

Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diolah

65,98%

16,24%

9,13%

8,64%

Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diolah

Live Animals & Products of Animal Origin (01-05)

Animal or vegetable fats, oils & waxes; including Palm Oil (15)

Vegetables & Products of Vegetable Origin (06-14)

Prepared Food Products & Beverages (16-24)

15,23%

41,53%

41,83%

1,41%

Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 33

P:53

Performa neraca perdagangan Indonesia terus

mengalami surplus di tengah pandemi, begitupun

kinerja perdagangan Indonesia dengan negara

anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada

2021 mulai menunjukkan perbaikan seiring

pemulihan ekonomi dunia. Mulai dari kuartal

pertama tahun 2020 hingga kuartal ketiga tahun

2021, performa neraca perdagangan Indonesia

tercatat surplus (Grafik 2.15). Tekanan yang kuat

dari Pandemi Covid-19 menghambat pemulihan

laju ekonomi dunia, sehingga berdampak pula

pada perdagangan Indonesia dengan negara mitra

dagang. Namun, kinerja perdagangan Indonesia

dengan negara anggota OKI selama masa pandemi

tetap mempertahankan posisi sebagai net eksportir

tanpa komoditas minyak dan gas (Grafik 2.16). Hal

tersebut terlihat dari nilai ekspor non-minyak dan

gas (non-migas) Indonesia ke negara anggota

OKI pada triwulan III 2021 tercatat 7,29 miliar dolar

AS, sementara impor sebesar 2,29 miliar dolar AS.

Komoditas utama ekspor Indonesia ke negara

anggota OKI yaitu produk lemak dan minyak hewani

atau nabati dan produk turunannya, dan lemak

siap saji yang dapat dimakan. Sementara produk

bahan bakar mineral, minyak mineral dan produk

penyulingannya masih menjadi komoditas utama

impor Indonesia. Di sisi lain, pangsa ekspor Indonesia

ke negara anggota OKI pada triwulan II 2021 rata-rata

mencapai 13,13%, sementara pangsa impor Indonesia

terhadap seluruh total impor negara anggota OKI

mencapai 11,93% (Grafik 2.17). Perbaikan kinerja

ini harus terus dijaga seiring dengan momentum

pemulihan ekonomi nasional.

Tren perdagangan internasional antara Indonesia

dengan negara anggota OKI sepanjang tahun 2021

mengalami pemulihan yang signifikan. Pada tahun

2020, Indonesia merupakan negara eksportir dan

importir keempat teratas di antara negara anggota

OKI dengan nilai ekspor dan impor mencapai 163,19

miliar dolar AS (ekspor) dan 141,57 miliar dolar AS

(impor). Hal tersebut membuat neraca perdagangan

Indonesia mencatatkan surplus sebesar 21,62 miliar

dolar AS. Pada triwulan III 2021, performa ekspor

Indonesia ke negara anggota OKI mencapai 7,29

miliar dolar AS, meningkat 65,67% dibandingkan

nilai ekpor pada periode yang sama pada tahun

2020 (Grafik 2.18). Peningkatan permintaan produk

lemak dan minyak hewan atau nabati ke beberapa

Grafik 2.17. Pangsa Perdagangan Indonesia ke Negara Anggota OKI

10

11

12

13

14

15

1 2 3 4 5 6

2015

2016

2017

2018

2019

2020

2021*

2021

Pangsa Ekspor Tahunan

Indonesia Tujuan OKI

Pangsa Impor Tahunan

Indonesia Asal OKI

Pangsa Ekspor Bulanan

Tujuan OKI

Pangsa Impor Bulanan

Asal OKI

%

Sumber: BPS dan UN Comtrade (2021), diolah

Posisi Juni 2021* Grafik 2.15. Kinerja Neraca Perdagangan Indonesia 2015 - 2021

-5.000

-3.000

-1.000

1.000

3.000

5.000

7.000

9.000

11.000

I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III

2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021

Juta dolar AS

Sumber: Bank Indonesia (2021)

Grafik 2.16. Perkembangan Ekspor Impor Indonesia ke Negara

Anggota OKI (Non Migas)

0 0

5

10

15

20

25

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

2015

2016

2017

2018

2019

2020

2021*

2021

Miliar dolar AS Miliar dolar AS

Impor Asal Negara

Anggota OKI 2015-2021

(Miliar dolar AS)

Ekspor Tahunan OKI

2015-2021

(Miliar dolar AS)

Ekspor Bulanan Tujuan

Negara Anggota OKI 2021

(Miliar dolar AS) (Skala Kanan)

Impor Bulanan Asal Negara

Anggota OKI 2021 (Miliar dolar AS)

(Skala Kanan)

1

2

3

4

Sumber: Bank indonesia (2021)

Periode Januari s.d Oktober 2021*

34 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional

P:54

negara tujuan ekspor utama, seperti Malaysia dan

Pakistan, menjadi penopang dari tingginya kinerja

ekspor Indonesia ke negara anggota OKI. Sementara

itu, Indonesia mencatatkan kinerja impor dari

negara anggota OKI sebesar 5,03 miliar dolar AS

atau meningkat 41,22% dibandingkan pada periode

yang sama pada 2020 (Grafik 2.19). Komoditas impor

terbesar dari negara anggota OKI adalah plastik dan

barang berbahan dasar plastik. Profil perdagangan

ekspor dan impor Indonesia dengan negara anggota

OKI terkonsentrasi pada lima negara mitra dagang

teratas mencapai 70%-80% terhadap total ekspor

dan impor dengan negara anggota OKI, Malaysia

menjadi mitra dagang utama Indonesia dengan

pangsa ekspor dan impor sebesar 40% dan 42% pada

tahun 2021.

Mitra dagang Indonesia dengan negara anggota

OKI cenderung stabil terutama yang berpangsa

besar. Profil perdagangan Indonesia dengan top

lima negara anggota OKI dalam lima tahun terakhir

dari sisi ekspor rata-rata mencapai 72,16%, sementara

impor sebesar 81,44% (Grafik 2.20 dan 2.21). Malaysia

dan Uni Emirat Arab merupakan mitra utama

perdagangan Indonesia dengan negara anggota OKI

baik ekspor maupun impornya. Ekspor Indonesia ke

Malaysia dan Pakistan mendominasi pasar ekspor

hingga total keduanya sudah mencapai 50% pangsa

ekspor Indonesia ke seluruh negara anggota OKI.

Sementara itu, pada sisi impor dari Malaysia dan

Arab Saudi mendominasi dengan total pangsa impor

lebih dari 50%. Terkonsentrasinya perdagangan

internasional antara Indonesia dengan negara

anggota OKI membuat kinerja perekonomian

domestik masing-masing negara mitra dagang

menjadi penentu utama dari volatilitas dan kinerja

ekspor dan impor kedua belah pihak.

Grafik 2.19. Lima Negara Teratas sebagai Mitra Dagang Impor

Indonesia-OKI

Grafik 2.20. Pangsa Pasar Lima Negara Teratas sebagai Mitra

Dagang Ekspor Indonesia - OKI

0

400

800

1.200

1.600

2.000

2.400

2.800

3.200

I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III

2016 2017 2018 2019 2020 2021

Juta Dolar AS

Pakistan

Malaysia

Bangladesh

Uni Emirat Arab Turki

Sumber: Badan Pusat Statistik (2021)

0

500

1.000

1.500

2.000

2.500

3.000

I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III

2016 2017 2018 2019 2020 2021

Juta Dolar AS

Malaysia

Arab Saudi

Qatar

Nigeria

Uni Emirat Arab

Sumber: Badan Pusat Statistik (2021)

0

10

20

30

40

50

60

70

80

90

100

%

I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II

2016 2017 2018 2019 2020 2021

Sumber: Badan Pusat Statistik (2021), diolah

Malaysia Pakistan

Bangladesh Turki

Uni Emirat Arab

Grafik 2.18. Lima Negara Teratas sebagai Mitra Dagang Ekspor

Indonesia-OKI

Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 35

P:55

Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bersertifikat

Halal

Bank Indonesia melaksanakan Survei Kegiatan

Dunia Usaha (SKDU) untuk mendapatkan

informasi dini perkembangan kegiatan ekonomi

di sektor riil. Survei tersebut dilakukan secara

triwulanan. Pemilihan responden dilakukan dengan

menggunakan purposive sampling dengan

responden survei adalah pelaku usaha di sembilan

sektor ekonomi.17 Hasil SKDU mengindikasikan

perkembangan sektor usaha secara triwulanan

(qtq). Indikasi yang diperoleh dari SKDU di antaranya

adalah kegiatan usaha, penggunaan tenaga kerja,

dan kondisi investasi. Metode perhitungan untuk

ketiga aspek tersebut dilakukan dengan metode

Saldo Bersih Tertimbang (SBT).18

Kegiatan usaha bersertifikat halal tetap tumbuh

positif meskipun mengalami perlambatan sejak

triwulan III 2021 di tengah pembatasan mobilitas.

Perlambatan kegiatan usaha bersertifikat halal

terutama terjadi pada sektor perdagangan besar

dan eceran, reparasi mobil dan motor, penyediaan

akomodasi dan makan minum, transportasi dan

pergudangan, serta jasa keuangan, sektor jasa

17 Sektor yang tercakup dalam SKDU meliputi: 1. Sektor

Pertanian, Peternakan, Kehutanan, dan Perikanan; 2.

Sektor Pertambangan dan Penggalian; 3. Sektor Industri

Pengolahan; 4. Sektor Listrik, Gas, dan Air Bersih; 5. Sektor

Konstruksi; 6. Sektor Perdagangan, Hotel, dan Restoran; 7.

Sektor Pengangkutan dan Komunikasi; 8. Sektor Keuangan,

Real Estate, dan Jasa Perusahaan; 9. Sektor Jasa-Jasa.

18 Metode Saldo Bersih adalah menghitung selisih antara

persentase jumlah responden yang memberikan jawaban

“meningkat” dengan persentase jumlah responden yang

memberikan jawaban “menurun” dan mengabaikan

jawaban “sama”. Metode Saldo Bersih Tertimbang adalah

mengalikan Saldo Bersih sektor yang bersangkutan dengan

bobot sektor yang bersangkutan sebagai penimbangnya.

lainnya. Di sisi lain, masih terdapat kegiatan usaha

bersertifikat halal yang masih menunjukkan

ekspektasi peningkatan di antaranya pada sektor

pertanian; konstruksi; real estate; jasa kesehatan

dan kegiatan lainnya; jasa lainnya; pengadaan air,

pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang; serta

industri pengolahan. Kegiatan usaha responden

SKDU bersertifikat halal pada triwulan IV 2021

diprakirakan masih akan tercatat positif walaupun

masih mengalami perlambatan. Hal tersebut

menunjukkan masih adanya ekspektasi produsen

bahwa kegiatan usaha masih akan membaik,

meskipun dengan proporsi responden yang optimis

menurun dibandingkan triwulan I dan II 2021 (Grafik

2.22).

Penggunaan tenaga kerja responden SKDU

bersertifikat halal pada triwulan II 2021 terpantau

masih tercatat meningkat seiring dengan

ekspektasi kegiatan usahanya. Namun demikian,

pada triwulan III 2021 jumlah tenaga kerja responden

bersertifikasi halal kembali negatif yang dipengaruhi

kebijakan PPKM level 4 oleh Pemerintah, sehingga

memberikan dampak penurunan terhadap hampir

seluruh sektor yang disurvei, kecuali pengadaan

air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang

(Grafik 2.23). Ekspektasi penggunaan tenaga kerja

oleh responden bersertifikat halal diprakirakan mulai

membaik pada triwulan IV 2021 ke depan, seiring

dengan pelonggaran level PPKM yang didukung

dengan akselerasi proses pemulihan ekonomi

nasional. Perbaikan tersebut utamanya disebabkan

oleh peningkatan kegiatan pada sektor konstruksi

dan sektor jasa kesehatan dan kegiatan lainnya.

0

10

20

30

40

50

60

70

80

90

100

I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II

2016 2017 2018 2019 2020 2021

%

Sumber: Badan Pusat Statistik (2021), diolah

Malaysia Arab Saudi Qatar

Nigeria Uni Emirat Arab

-40

-30

-20

-10

0

10

20

30

-35

-30

-25

-20

-15

-10

-5

0

5

10

I II III IV I II III IV*

2020 2021

(%, SBT) (%, SBT)

Sumber: SKDU Bank Indonesia, BPS, diolah

SBT KEGIATAN USAHA

RESPONDEN BERSERTIFIKASI

HALAL

SBT KEGIATAN USAHA SKDU -

TOTAL (Sb Kanan)

Grafik 2.21. Pangsa Pasar Lima Negara Teratas sebagai Mitra

Dagang Impor Indonesia - OKI

Grafik 2.22. Perbandingan Kegiatan Usaha Responden SKDU Total

dan SKDU Bersertifikasi Halal

36 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional

P:56

Kegiatan investasi responden bersertifikat halal

perlahan membaik sejak awal triwulan I 2021 dan

diprakirakan akan kembali menunjukkan tren

positif pada akhir tahun 2021. Koreksi yang terjadi

pada triwulan III 2021, merupakan dampak dari

pembatasan mobilitas melalui penerapan PPKM

level 4 oleh Pemerintah, sehingga berpengaruh pada

indeks keyakinan bisnis, Purchasing Managers’ Index

(PMI), yang selanjutnya berpengaruh pada tingkat

produksi dan investasi (Grafik 2.24). Disinvestasi

terjadi pada beberapa sektor di antaranya yang

paling tinggi adalah sektor transportasi dan

pergudangan dan real estate yaitu sebesar

-0,58%. Namun di sisi lain, terdapat peningkatan

ekspektasi responden dalam investasi pada sektor

pertanian dan sektor pengadaan air, pengelolaan

sampah, limbah dan daur ulang. Secara total,

optimisme responden SKDU terhadap kondisi

di masa mendatang tercermin dari prakiraan

investasi triwulan IV 2021 yang akan tumbuh positif.

Investasi usaha bersertifikat halal yang diprakirakan

meningkat pada triwulan IV 2021 adalah sektor

industri pengolahan, sektor pertanian serta sektor

jasa kesehatan dan lainnya. Hal tersebut sejalan

dengan aktivitas ekonomi yang berangsur-angsur

membaik dan meningkatnya kembali mobilitas

masyarakat meskipun dibayangi risiko munculnya

varian baru Covid-19.

Disrupsi yang besar terhadap pasar tenaga

kerja nasional oleh pandemi berangsurangsur membaik seiring dengan pergeseran

paradigma fleksibilitas dalam bekerja (hybrid

working). Indonesia menghadapi kenaikan tingkat

pengangguran akibat PPKM yang diterapkan oleh

Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pengetatan mobilitas tersebut secara langsung

berdampak kepada semua pihak, baik bagi para

perusahaan maupun para pekerja di sektor formal

dan informal. Gelombang pemutusan hubungan

kerja serta penutupan pusat-pusat ekonomi secara

temporer membuat tingkat pengangguran nasional

pada tahun 2020 meningkat sebanyak 1,89% menjadi

7,07%. Namun, pemulihan ekonomi nasional yang

didukung oleh pelonggaran mobilitas masyarakat

serta penerapan hybrid working oleh berbagai

perusahaan dan instansi pemerintah telah menekan

tingkat pengangguran menjadi 6,49% pada tahun

2021 (Grafik 2.25). Menariknya, di tengah dampak

ekonomi berkepanjangan (scarring effect) yang

dihadapi, pada tahun 2019 hingga 2021, Indonesia

mampu mempertahankan Rasio Gini di kisaran

0,384, mengisyaratkan bahwa tingkat ketimpangan

nasional berada pada kategori rendah.

-15

-10

-5

0

5

10

-6

-4

-2

0

2

4

6

8

I II III IV I II III IV*

2020 2021

(%, SBT) (%, SBT)

Sumber: SKDU Bank Indonesia, BPS, diolah

SBT KEGIATAN INVESTASI

RESPONDEN BERSERTIFIKASI

HALAL

SBT KEGIATAN INVESTASI

SKDU - TOTAL (Sb Kanan)

Grafik 2.24. Perbandingan Kegiatan Investasi Responden SKDU Total

dan Bersertifikasi Halal

Grafik 2.23. Perbandingan Jumlah Tenaga Kerja Responden

Bersertifikasi Halal dan SKDU Total

-25

-20

-15

-10

-5

0

-12

-10

-8

-6

-4

-2

0

2

4

6

I II III IV I II III IV*

2020 2021

(%, SBT) (%, SBT)

Sumber: SKDU Bank Indonesia, BPS, diolah

SBT JUMLAH TENAGA KERJA

RESPONDEN BERSERTIFIKASI

HALAL

SBT JUMLAH TENAGA

KERJA SKDU - TOTAL

(Sb Kanan)

0,38

6,5

0,0

1,0

2,0

3,0

4,0

5,0

6,0

7,0

%

0,38

0,39

0,39

0,40

0,40

0,41

0,41

0,42

2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021

Gini Index

Indonesia

Tingkat Pengangguran

(Skala Kanan)

Sumber: Badan Pusat Statistik (2021)

Grafik 2.25. Tingkat Pengangguran dan Rasio Gini Indonesia

Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 37

P:57

2.000

1.800

1.600

1.400

1.200

1.000

800

600

400

200

0

1.900,77

Triliun Rp Triliun Rp

303,02

2009 2011 2013 2015 2017 2019 2021

400

350

300

250

200

150

100

50

0

Sumber: DJPPR – Kementerian Keuangan

27,58

Jumlah Esl

Jumlah KL

Pagu Alokasi

11

23

2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021

Triliun Rp

Sumber: DJPPR – Kementerian Keuangan

30

25

20

15

10

5

0

Grafik 2.26. Perkembangan Penerbitan Pembiayaan Hasil

Penerbitan SBSN 2008 - 2021

Grafik 2.27. Perkembangan Alokasi Belanja SBSN Proyek 2013 - 2021

2.2.1. Perkembangan Pembiayaan

Syariah Nasional

Penguatan sinergi kebijakan nasional dalam

mengatasi pandemi Covid-19 terus mengalami

penguatan dalam rangka menjaga stabilitas

dan mendorong perbaikan ekonomi nasional.

Kebutuhan anggaran dalam rangka percepatan

proses pemulihan ekonomi membutuhkan

dukungan kolaborasi dari berbagai Kementerian/

Lembaga, termasuk Bank Indonesia. Program

stimulus fiskal yang dilakukan Pemerintah untuk

menanggulangi pandemi Covid-19 didukung oleh

kontribusi Bank Indonesia dalam lelang pasar

perdana pembelian sukuk sepanjang 2021 sebesar

Rp45,44 triliun, baik melalui skema lelang reguler

atau tambahan (Greenshoe Option). Jumlah tersebut

meningkat dari tahun 2020 sebesar Rp33,78 tiliun.

Dukungan tersebut merupakan bagian keputusan

bersama I (KB I) dari mekanisme pembagian beban

(burden sharing) APBN sepanjang tahun 2021

sebesar Rp143,32 triliun.

Pembiayaan ekonomi Pemerintah melalui SBSN

semakin meningkat melalui pengembangan

instrumen dan pendalaman pasar keuangan

syariah. Dalam upaya untuk meningkatkan

fleksibilitas pemerintah dalam membiayai APBN

dan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,

maka strategi pembiayaan difokuskan pada

SBN yang tidak mempersyaratkan underlying

dalam pemanfaatan pembiayaan yang diterima.

Implementasi dari strategi tersebut memberikan

dampak pada penurunan jumlah penerbitan SBSN

yang diterbitkan sepanjang 2021 menjadi Rp303,02

triliun atau turun 17,50% dibandingkan periode

2020 (Grafik 2.26). Dari sejumlah pembiayaan SBSN

tersebut dialokasikan untuk pembiayaan 870 proyek

di 23 satuan kerja setingkat eselon I pada 11 (sebelas)

Kementerian/Lembaga dengan jumlah pembiayaan

sebesar Rp27,58 triliun (Grafik 2.27 dan Grafik 2.28).

Sejak pertama kali diterbitkan pada 2013, SBSN

seri Project Based Sukuk (PBS) telah mendukung

pembiayaan produktif untuk 3.447 proyek dengan

total nilai pembiayaan sebesar Rp145,84 triliun yang

terdiri dari infrastruktur transportasi dan Sumber

2.2 Kinerja Keuangan Syariah Nasional

Daya Air (84,25%) dan infrastruktur pendidikan,

ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), dan sosial

(15,75%) di 34 Provinsi (Gambar 2.1 dan Gambar 2.2). Di

pasar global, penerbitan ke-4 Green Sukuk dengan

nilai 750 miliar dolar AS dengan yield 3,55% dan

tenor 30 tahun pada Juni 2021 menambah capaian

Indonesia sebagai penerbit Green Sukuk dengan

tenor terpanjang, dan yield terendah untuk tenor

tersebut dibandingkan dengan surat utang lainnya.

38 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional

P:58

3.447 PROYEK DI SELURUH INDONESIA

KEMENPUPR

Jalan dan Jembatan

491 Proyek

Rp 51.950,3 M

Sumber Daya Air

589 Proyek

Rp 25.743,6 M

Laboratorium

19 Proyek

Rp 2.153,6 M

KEMENTAN

Peternakan

1 Proyek

Rp 19,2 M

KEMENDIKBUDRISTEK

Universitas

24 Proyek

Rp 1.807,1 M

Pendidikan Vokasi

19 Proyek

Rp 1.228,3 M

KEMHAN & POLRI

Rumah Dinas

91 Proyek

Rp 1.163,9 M

KEMENHUB

Terminal

13 Proyek

Rp 299,6 M

Bandar Udara

16 Proyek

Rp 2.127,6 M

Pelabuhan

10 Proyek

Rp 497,5 M

Sarana Kereta Api

46 Proyek

Rp 42.270,6 M

KEMENAG

KUA

1.216 Proyek

Rp 1.611,0 M

Haji dan Umrah

171 Proyek

Rp 2.931,6 M

Madrasah dan UIN

562 Madrasah

146 UIN

Rp 10.624,5 M

Produk Halal

1 Proyek

Rp 148,9 M

(BSN, BLI, LIPI, LAPAN, BATAN)

Sumber: DJPPR – Kementerian Keuangan

Penyaluran pembiayaan dari industri jasa

keuangan terus menunjukkan pertumbuhan.

Tingginya ekspektasi terhadap pemulihan ekonomi

nasional mendorong tetap tumbuhnya pembiayaan

dari industri ini yang sampai dengan Oktober 2021

sebesar Rp460,17 triliun atau tumbuh 6,16% (yoy) dan

5,47% (ytd) (Grafik 2.29). Penyaluran pembiayaan

dari perbankan syariah terus meningkat, baik untuk

kategori Bank Umum Syariah (BUS) termasuk UUS,

dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Di sisi

lain, penurunan pembiayaan terlihat pada subsektor

Institusi Keuangan Non Bank (IKNB), khususnya

untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

dan Gadai. Khusus LPEI, rendahnya penyaluran

pembiayaan yang berdampak pada penurunan

kinerja dipengaruhi oleh dampak pandemi Covid-19

pada perdagangan global sehingga permintaan

akan pembiayaan relatif rendah.

Transportasi

Rp 16,21 T

(59%)

Sumber

Daya air

Rp 4,23 T

(15%)

Sosial /

Perumahan

Rp 1,75 T

(6%)

Pendidikan

Rp 4,32 T

(16%)

Riset &

Teknologi

Rp 1,07 T

(4%)

Sumber: DJPPR – Kementerian Keuangan

Grafik 2.28. Alokasi Pembiayaan SBSN 2021 Berdasarkan Sektor

Infrastruktur

Gambar 2.1. Rincian Proyek SBSN 2013 - 2021

Gambar 2.2. Sebaran Proyek SBSN 2013 - 2021

DI ACEH

139 Proyek

Rp 3.016,8 M SUMUT

122 Proyek

Rp 12.043,7 M

SUMBAR

144 Proyek

Rp 4.198,5 M

JAMBI

77 Proyek

Rp 2.278,3 M

BENGKULU

58 Proyek

Rp 915,8 M

LAMPUNG

114 Proyek

Rp 3.363,8 M

SUMSEL

122 Proyek

Rp 6.178,7 M

BANTEN

96 Proyek

Rp 2.856,6 M

JABAR

213 Proyek

Rp 9.931,2 M

D.I.Y.

87 Proyek

Rp 2.194,9 M JATIM

302 Proyek

Rp 11.838,7 M BALI

46 Proyek

Rp 1.214,1 M

NTB

98 Proyek

Rp 1.884,6 M

NTT

94 Proyek

Rp 2.672,4 M

SULSEL

185 Proyek

Rp 7.924,8 M

SULTRA

97 Proyek

Rp 1.367,4 M

SULTENG

109 Proyek

Rp 2.201,4 M

MALUKU

101 Proyek

Rp 2.674,4 M

PAPUA BARAT

126 Proyek

Rp 4.776,4 M PAPUA

162 Proyek

Rp 9.235,7 M

MALUT

85 Proyek

Rp 1.948,2 M

SULUT

58 Proyek

Rp 1.314,2 M

KALTIM

101 Proyek

Rp 5.520,2 M

KALUT

58 Proyek

Rp 2.779,3 M SULBAR

66 Proyek

Rp 1.380,1 M

KALBAR

125 Proyek

Rp 3.029,3 M

KALTENG

92 Proyek

Rp 1.514,3 M

KEPRI

56 Proyek

Rp 1.043,8 M

RIAU

99 Proyek

Rp 2.732 M

KEP. BABEL

41 Proyek

Rp 512,5 M

DKI JAKARTA

67 Proyek

Rp 10.249,6 M JATENG

347 Proyek

Rp 16.604,9 M

KALSEL

76 Proyek

Rp 2.956,7 M

GORONTALO

70 Proyek

Rp 1.497,7 M

> Rp 10.000 M

> Rp 8.000 M - Rp 10.000 M

> Rp 6.000 M - Rp 8.000 M

> Rp 4.000 M - Rp 6.000 M

> Rp 2.000 M - Rp 4.000 M

0 - Rp 2.000 M

Sumber: DJPPR – Kementerian Keuangan

Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 39

P:59

0

100

200

300

400

500

2015 2016 2017 2018 2019 2020 Okt -2021*

Triliun Rp

Sumber: Statistik Perbankan Syariah dan Statistik IKNB Syariah -

Otoritas Jasa Keuangan

BUS UUS BPRS

PP Modal Ventura

Perusahaan Penjaminan LPEI

LKM Gadai

Total Perbankan Syariah Total IKNB Triliun Rp Triliun Rp

Sumber: Statistik Perbankan Syariah dan Statistik Perbankan Indonesia -

Otoritas Jasa Keuangan

405,69

12,75

5.772,72

-

1.000

2.000

3.000

4.000

5.000

6.000

-

50

100

150

200

250

300

350

400

450

2015 2016 2017 2018 2019 2020 Okt -2021*

Pembiayaan Lancar

Perbankan Syariah

Pembiayaan Tidak Lancar

Perbankan Syariah

Total Kredit dan

Pembiayaan

Nasional (Skala

Kanan)

29.196,04

5.086,04

1.237,49

510,33

373,08

-576,66

-736,46

-810,15

-975,74

- -2.800,19

-5.000 0 5.000 10.000 15.00020.00025.000 30.000

Lain-lain

Perdagangan

Konstruksi

Pertanian

Industri

Listrik

Jasa Sosial

Pertambangan

Pengangkutan

Jasa Dunia Usaha

Rp M

Sumber: LSMK BUS-UUS, Bank Indonesia

Penyaluran pembiayaan perbankan syariah

konsisten tumbuh di tengah proses pemulihan

ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sampai dengan

Oktober 2021, penyaluran pembiayaan perbankan

syariah menunjukkan pertumbuhan melampaui

periode satu tahun sebelumnya (Grafik 2.30).

Pertumbuhan tersebut yang meningkat sebesar

7,86% (yoy) melampaui penyaluran kredit dan

pembiayaan perbankan nasional yang tumbuh

sebesar 3,26% (yoy). Tumbuhnya pembiayaan

yang disalurkan oleh perbankan syariah sampai

dengan saat ini terbatas pada transaksi kegiatan

dalam negeri dan belum secara aktif menggarap

pasar untuk transaksi kegiatan ekspor impor.

Pertumbuhan pembiayaan syariah tertinggi masih

tercatat dari sektor lain-lain yang didorong oleh

penyaluran pembiayaan untuk subsektor rumah

tangga, diikuti oleh sektor perdagangan yang

tumbuh sebesar 16,23% (yoy) dan 11,00% (yoy),

sementara kontraksi terdalam saat ini bersumber

dari sektor pertambangan dan jasa dunia usaha

masing-masing sebesar -13,53% (yoy) dan -9,75% (yoy)

(Grafik 2.31).

Grafik 2.29. Perkembangan Pembiayaan Industri Jasa Keuangan Grafik 2.30. Perkembangan Pembiayaan Perbankan Syariah

Grafik 2.31. Pertumbuhan Pembiayaan Perbankan Syariah (yoy)

40 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional

P:60

Pembiayaan perbankan syariah kepada Usaha

Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tumbuh

konsisten seiring dengan proses pemulihan

ekonomi nasional. Pada Oktober 2021, pembiayaan

UMKM meningkat 8,98% (yoy) menjadi Rp75,07

triliun (Grafik 2.32) yang didorong oleh berbagai

kebijakan penyaluran pembiayaan kepada UMKM

terdampak pandemi Covid-19 sebagai bentuk

komitmen perbankan syariah dalam mendukung

UMKM yang juga bagian dari penerapan nilai-nilai

ekonomi syariah. Namun pangsa pembiayaan

kepada UMKM masih berada di bawah level 20%

sehingga melatarbelakangi diterbitkannya Peraturan

Bank Indonesia (PBI) No.23/13/PBI/2021 tentang

Rasio Pembiayaan Inklusif makroprudensial (RPIM)

bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum

Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang berlaku efektif

pada 31 Agustus 2021 dan secara bertahap akan

mempersyaratkan bank untuk memenuhi kewajiban

pemenuhian RPIM sampai dengan 30% pada tahun

2024. Dari sisi kualitas pembiayaan, perpanjangan

implementasi kebijakan restrukturisasi pembiayaan

dan kredit oleh Pemerintah melalui Otoritas Jasa

Keuangan yang berlaku sampai dengan 31 Maret

2023 dapat menjaga level Non Performing Financing

(NPF) UMKM dalam koridor sesuai ketentuan yaitu di

bawah 5%.

Grafik 2.32. Perkembangan Pembiayaan UMKM Perbankan Syariah

Pembiayaan UMKM

Pangsa Pembiayaan UMKM terhadap Total PYD

0

5

10

15

20

25

30

35

0

10

20

30

40

50

60

70

80

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

2014

2015

2016

2017

2018

2019

2020

2021

NPF UMKM

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan

Triliun Rp %

Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 41

P:61

0,000

0,002

0,004

0,006

0,008

0,010

0,012

0,014

0,016

0,018

0,020

6 10 2 6 10 2 6 10 2 6 10 2 6 10 2 6 10 2 6 10 2 6 10

2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021

Sumber: Statistik Perbankan Syariah, OJK

Triliun Rp

Grafik 2.33. Perkembangan PYD Nasional Per Sektor Ekonomi

Grafik 2.34. Perkembangan PYD Regional Jawa Per Sektor Ekonomi

Grafik 2.35. Perkembangan PYD Regional Sumatra Per Sektor

Ekonomi

Grafik 2.36. Perkembangan PYD Regional Kalimantan Per Sektor

Ekonomi

0

0,1

0,2

0,3

0,4

0,5

0,6

0,7

0,8

0,9

6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9

2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021

Sumber: Statistik Perbankan Syariah, OJK

Triliun Rp

0,00

0,01

0,02

0,03

0,04

0,05

0,06

0,07

0,08

0,09

6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9

2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021

Sumber: Statistik Perbankan Syariah, OJK

Triliun Rp

0,00

0,05

0,10

0,15

0,20

0,25

0,30

6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9

2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021

Sumber: Statistik Perbankan Syariah, OJK

Triliun Rp

Penyaluran pembiayaan perbankan syariah

masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Penyaluran

pembiayaan syariah tersebut didominasi oleh sektor

rumah tangga, baik secara nasional maupun secara

spasial regional. Tingkat kepadatan penduduk,

domisili kantor pusat dari banyak industri yang

berada di pulau Jawa mendorong tingginya

penyaluran pembiayaan di regional tersebut.

Termasuk di antaranya untuk sektor industri

pengolahan, pembiayaan syariah mayoritas terpusat

di pulau Jawa, diikuti oleh Sumatra. Hal tersebut

sejalan dengan lokasi kantor pusat dan fasilitas

pabrik dari industri tersebut yang berada di kedua

wilayah tersebut, sehingga komitmen pembiayaan

sebagian besar tercatat pada kedua wilayah tersebut

(Grafik 2.33 sampai dengan Grafik 2.39, dan Tabel 2.1).

42 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional

P:62

0,0000

0,0001

0,0002

0,0003

0,0004

0,0005

0,0006

0,0007

0,0008

0,0009

6 10 2 6 10 2 6 10 2 6 10 2 6 10 2 6 10 2 6 10 2 6 10

2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021

Sumber: Statistik Perbankan Syariah, OJK

Triliun Rp

Grafik 2.37. Perkembangan PYD Regional Sulawesi & Maluku Per

Sektor Ekonomi

Grafik 2.38. Perkembangan PYD Regional Papua Per Sektor

Ekonomi

Grafik 2.39. Perkembangan PYD Regional Bali & Nusa Tenggara Per

Sektor Ekonomi

Tabel 2.1. Legenda Grafik 2.33 - 2.39

0,000

0,002

0,004

0,006

0,008

0,010

0,012

0,014

0,016

6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9

2.014 2.015 2.016 2.017 2.018 2.019 2.020 2.021

Sumber: Statistik Perbankan Syariah, OJK

Triliun Rp

0,000

0,001

0,002

0,003

0,004

0,005

0,006

0,007

0,008

0,009

0,010

6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9

2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021

Sumber: Statistik Perbankan Syariah, OJK

Triliun Rp

Rumah Tangga

Kegiatan yang belum jelas batasannya

Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga

Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Hiburan dan Perorangan lainnya

Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial

Jasa Pendidikan

Admistrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Real Estate, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan

Perantara Keuangan

Transportasi, pergudangan dan komunikasi

Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum

Perdagangan Besar dan Eceran

Konstruksi

Listrik, gas dan air

Industri Pengolahan

Pertambangan dan Penggalian

Perikanan

Pertanian, Perburuan dan Kehutanan

Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 43

P:63

Pembiayaan ekonomi melalui sektor pasar modal

terus tumbuh sejalan dengan tren suku bunga

rendah yang terjadi sepanjang 2021. Rendahnya

volatilitas global dan domestik yang terjadi

memungkinkan korporasi untuk mulai mencari dana

untuk berekspansi. Selain itu, rendahnya suku bunga

pasar baik di global maupun Indonesia mendorong

emiten untuk dapat menekan biaya penerbitan

sehingga meningkatkan minat korporasi untuk

menerbitkan sukuk (Grafik 2.40).

2.2.2. Perkembangan Pengumpulan

dan Optimalisasi Keuangan Sosial

Pengumpulan dana sosial tumbuh konsisten

sebagai instrumen pendukung pemulihan

ekonomi saat Covid-19. Instrumen Zakat, Infak

dan Sedekah yang merupakan bagian dari dana

keuangan sosial Islam berfungsi sebagai jaring

pengaman sosial masyarakat. Indikator total

DPK Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada

Oktober 2021 menunjukkan pertumbuhan 28,59%

(yoy) sampai dengan Rp5,87 triliun (Grafik 2.41).

Di sisi lain, dana sosial yang terkumpul melalui

salah satu market leader platform fundraising

terus menunjukkan peningkatan jumlah transaksi.

Semakin tingginya penghimpunan dana sosial

mendukung terjaganya konsumsi masyarakat,

khususnya kaum duafa dan golongan masyarakat

lainnya yang tergolong dalam 8 ashnaf. Terjaganya

konsumsi masyarakat berkontribusi positif terhadap

pertumbuhan PDB pada 2021.

Penggalangan zakat, infak dan sedekah (ZIS)

pada dua tahun terakhir melalui e-commerce

mengalami tren yang cukup stabil dengan

peningkatan musiman (seasonality) pada periode

bulan suci Ramadan dan Idul Adha. Pada bulan

Mei 2021 yang bertepatan dengan Hari Raya Idul

Fitri, pengumpulan pada segmen donasi, zakat

maal, dan zakat fitrah mengalami peningkatan

dari bulan-bulan sebelumnya menjadi Rp8,15 miliar

(Grafik 2.42). Peningkatan tersebut didorong oleh

inisiasi masyarakat untuk menyalurkan zakat mal

pada bulan Ramadan guna mengharapkan pahala

yang lebih besar pada bulan suci tersebut. Walaupun

meningkat, namun jika dibandingkan dengan

periode yang sama pada 2020 jumlah tersebut

menunjukkan penurunan sebesar 30,51%. Hal ini

sejalan dengan penerapan pelonggaran kebijakan

Pemerintah terhadap mobilitas masyarakat sebelum

kemunculan varian delta yang menjadi gelombang

kedua. Kemudian, pada bulan Juli 2021 saat Hari

Raya Idul Adha, terdapat tambahan penghimpunan

segmen kurban bersama dengan ketiga segmen

donasi sebelumnya dengan total nilai Rp4,27 miliar

atau mengalami tren peningkatan sebesar 24,43%

dibandingkan pada tahun 2020. Tren peningkatan

tersebut menunjukkan adanya kenaikan utilisasi

transaksi dengan uang elektronik antara umat

dengan lembaga sosial melalui e-commerce.

34,79

66,3

188

325

0

10

20

30

40

50

60

70

0

50

100

150

200

250

300

350

2016 2017 2018 2019 2020 2021

Nilai Outstanding

(Triliun Rp)

Akumulasi Jumlah

Penerbitan Sukuk

Jumlah Sukuk

Outstanding

Nilai Akumulasi

Penerbitan (Triliun Rp)

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan

Grafik 2.40. Perkembangan Sukuk Korporasi

Grafik 2.41. Perkembangan DPK BAZIS

1,39

5,87

0

1

2

3

4

5

6

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 5 6 7 8 9 10

2020 2021

Triliun Rp

BUS Dan UUS

Total

Sumber: Bank Indonesia

44 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional

P:64

Khusus pada segmen donasi, terdapat

pertumbuhan yang sangat baik seiring dengan

perkembangan pemulihan ekonomi nasional.

Sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2021,

segmen donasi mencatatkan nilai sebanyak Rp12,73

miliar atau naik sebesar 15,43% dibandingkan periode

yang sama tahun 2020 (Grafik 2.42). Pertumbuhan

donasi diprakirakan akan terus meningkat sejalan

dengan mulai tingginya akses dan literasi yang

dimiliki masyarakat untuk berdonasi secara online.

Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat (awareness)

untuk membantu sesama juga diprakirakan akan

naik selaras dengan berbagai edukasi dan program

kepedulian sosial yang dikampanyekan oleh

berbagai lembaga sosial melalui berbagai kanal

media.

Penguatan tata kelola aset wakaf dan optimalisasi

potensi wakaf juga dilakukan melalui sertifikasi

aset wakaf dan peningkatan pengumpulan wakaf

uang. Proses sertifikasi tanah wakaf secara konsisten

meningkat, seiring peningkatan aset wakaf dengan

jumlah nazir wakaf tanah mencapai 400 ribuan nazir.

Sampai dengan Desember 2021, pemanfaatan aset

tanah wakaf di Indonesia masih didominasi oleh

peruntukan sebagai Masjid dan Musala (Tabel 2.2).

Jumlah pengumpulan wakaf uang hingga periode

semester I 2021 dari 27 LKS-PWU dan 302 nazir

sebesar 101 miliar rupiah.

Grafik 2.42. Pengumpulan ZIS Melalui E-Commerce

-

2.000

4.000

6.000

8.000

10.000

12.000

10 11 12 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

2019 2020 2021

Juta Rp

Donasi Donasi untuk Anak Kurban Zakat, Infak

Lainnya Zakat Zakat Fitrah & Sedekah

Sumber: Bank Indonesia

Pemerintah melanjutkan dukungan terhadap

pengembangan instrumen keuangan sosial

syariah yang diintegrasikan dengan keuangan

komersial melalui penerbitan CWLS yang ketiga.

Pada Juni 2021, Sukuk Wakaf Ritel (SWR) seri 002

terbit dengan nominal sebesar Rp24,14 miliar atau

meningkat sekitar 62% dibandingkan SWR001.

Berbeda dengan peruntukan dari imbal hasil CWLS

seri sebelumnya yakni SW001 dan SWR001 yang

digunakan untuk pembiayaan berobat gratis untuk

masyarakat tidak mampu di Rumah Sakit Mata

Achmad Wardi, Imbal hasil dari CWLS seri SWR002

digunakan dalam beberapa kegiatan sosial di

antaranya mendukung masyarakat tidak mampu

untuk menyelesaikan pendidikan untuk jenjang

SD, SLTP, dan SMA/ setingkat (MI, MTs, dan MA),

serta jenjang Sarjana dan Program pemberdayaan

ekonomi masyarakat berbasis Usaha Kecil dan Mikro

di wilayah miskin perkotaan. CWLS Ritel seri SWR002

memiliki tenor 2 tahun dengan tingkat imbalan/

kupon tetap sebesar 5,57% per tahun yang akan

disalurkan untuk program yang memiliki dampak

sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Mitra distribusi

beserta lembaga penyalur manfaat untuk SWR002

lebih banyak dari pada seri sebelumnya, yang terdiri

dari 6 bank syariah sebagai mitra distribusi dan 9

lembaga zakat, infak, sedekah (LAZIS) dari para mitra

distribusi sebagai penyalur manfaat dari imbal hasil

yang diperoleh.

Jenis Penggunaan Share (%) Jumlah Lokasi

Masjid 43,85% 184.237

Musala 28,00% 117.635

Sekolah 10,72% 45.031

Pesantren 3,88% 16. 292

Makam 4,40% 18.503

Sosial Lainnya 9,15% 38.428

Total 100,00% 403.834

Tabel 2.2. Alokasi Penggunaan Tanah Wakaf

Sumber: SIWAK, Kementerian Agama

Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 45

P:65

Profil wakif/investor pada SWR002 tersebar luas

di 25 provinsi dan lintas generasi. Pemesanan

terhadap SWR002 berasal dari 25 provinsi di

seluruh Indonesia, dengan DKI Jakarta menjadi

provinsi dengan nominal pemesanan terbesar

yaitu Rp14,95 miliar dari 164 wakif/investor. Dari

sisi kelompok wakif/investor, pembelian SWR002

didominasi oleh kelompok individu sebesar Rp15,66

miliar dan kelompok institusi sebesar Rp8,48

miliar. Wakif/investor individu didominasi oleh

Generasi X (44,96%), diikuti oleh Generasi Y (37,69%).

Berdasarkan kelompok generasi, wakif Generasi

X mendominasi pemesanan dengan nominal

sebesar Rp8,64 miliar dengan jumlah wakif/investor

sebanyak 265 orang, sedangkan Generasi Y sebesar

Rp3,53 miliar dari 217 wakif/investor.

2.2.3. Perkembangan Bauran Kebijakan

Moneter dan Pembiayaan Pasar

Uang Antarbank Berdasarkan

Prinsip Syariah

Perkembangan Operasi Moneter Syariah

Kegiatan OMS sepanjang tahun 2021 stabil

dengan tren peningkatan menjelang akhir tahun.

Peningkatan kegiatan OMS rupiah terjadi terutama

pada instrumen absorpsi seperti SukBI dan FASBIS

sejalan dengan kondisi likuiditas syariah yang

masih ample. Peningkatan likuiditas di perbankan

syariah sejalan dengan kebijakan fiskal dan moneter

akomodatif dalam rangka upaya Pemulihan

Ekonomi Nasional (PEN). Untuk kegiatan injeksi

OMS rupiah yang dilakukan melalui instrumen

Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah

Bank Indonesia (PaSBI) relatif stabil sejak awal

tahun namun mengalami penurunan menjelang

akhir tahun antara lain disebabkan karena kondisi

pandemi Covid-19 yang mulai mereda, sehingga

berdampak pada perbaikan kondisi likuiditas di

beberapa perbankan syariah yang sebelumya

sempat mengalami shorterm missmatch (Grafik

2.43). Kegiatan OMS rupiah lebih didominasi dari

kegiatan dari Operasi Pasar Terbuka (OPT) syariah

(Grafik 2.44).

60

65

70

75

80

85

90

Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov

Absorpsi

Injeksi

Total OMS

Sumber: LHBU, Bank Indonesia

Triliun Rp

-

10

20

30

40

50

60

70

80

90

Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov

OPT Syariah Standing Facilities Total OMS

Sumber: LHBU, Bank Indonesia

Triliun Rp

Grafik 2.43. Perkembangan OMS Rupiah 2021: Absorpsi dan Injeksi

Grafik 2.44. Perkembangan OMS 2021 Berdasarkan OPT Syariah dan

Standing Facilities Syariah

Pada 2021, instrumen SukBI kembali mendominasi

kegiatan OMS rupiah absorpsi. SukBI adalah

sukuk yang diterbitkan oleh Bank Indonesia

dengan menggunakan underlying asset berupa

surat berharga berdasarkan prinsip syariah milik

Bank Indonesia. Bank Indonesia melakukan

penguatan OMS melalui perluasan tenor SukBI

menjadi sampai dengan 12 (dua belas) bulan mulai

46 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional

P:66

pertengahan April 2021. Untuk kegiatan OMS rupiah

injeksi masih didominasi oleh PaSBI meskipun

jumlahnya relatif sangat kecil apabila dibandingkan

dengan instrumen OMS rupiah lainnya seperti

FASBIS dan SukBI (Grafik 2.45). PaSBI diharapkan

menjadi alternatif solusi pemenuhan likuiditas bagi

perbankan syariah yang tidak dapat memperoleh

akses likuiditas di pasar.

dari 400% apabila dibandingkan dengan volume

transaksi tertinggi selama tahun 2020 yaitu sebesar

Rp19 triliun. Peningkatan dari sisi volume transaksi

PUAS juga didukung dengan peningkatan dari sisi

frekuensi transaksi PUAS yang mencapai 498 pada

November 2021. Peningkatan ini tersebut didorong

oleh semakin tingginya transaksi perbankan

seiring dengan pemulihan ekonomi domestik. Hal

tersebut sejalan dengan harapan Bank Indonesia

agar perbankan syariah dapat mengoptimalkan

pemenuhan likuiditas melalui pasar terlebih

dahulu sebelum mengakses likuiditas ke Bank

Indonesia sehingga pasar uang syariah menjadi

lebih berkembang. Adapun tingkat indikasi imbal

hasil PUAS sepanjang 2021 berada di kisaran 2,67%

Grafik 2.45. Perkembangan OMS Rupiah Berdasarkan Jenis

Instrumen

Grafik 2.46. Perkembangan Term Deposit (TD) Valas Syariah

Grafik 2.47. Perkembangan Transaksi PUAS

0

10

20

30

40

50

60

70

80

90

100

%

Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov

Sumber: LHBU, Bank Indonesia

SukBI SBIS FASBIS FLiSBI

PaSBI Repo OPT Syariah Repo FF

Perkembangan OMS valas cenderung stabil.

Saat ini OMS valas baru tersedia dalam bentuk

Term Deposit (TD) valas syariah dengan tenor 1

(satu) minggu sampai dengan 3 (tiga) bulan. Total

oustanding TD valas syariah sebesar 595 juta dolar

AS meningkat 32.2% dibandingkan 2020 (Grafik 2.46).

Peningkatan ini ditengarai akibat dari meningkatkan

dana pihak ketiga valas di perbankan syariah namun

penyaluran pembiayaan valas masih tertahan

akibat kondisi pandemi Covid-19 (excess likuiditas

valas) sehingga meningkatkan dana idle valas yang

ditempatkan di Bank Indonesia.

Perkembangan Pembiayaan Pasar Uang

Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS)

Volume transaksi PUAS stabil dan cenderung

meningkat signifikan menjelang akhir tahun.

Volume transaksi PUAS sampai Agustus 2021 relatif

stabil dengan volume transaksi pada kisaran Rp12

triliun - Rp22 triliun namun mengalami peningkatan

yang signifikan mulai September 2021 hingga

mencapai puncaknya pada November 2021 dengan

total volume transaksi sebesar Rp92 triliun (Grafik

2.47). Kenaikan volume transaksi ini mencapai lebih

595

0

100

200

300

400

500

600

700

800

900 Juta Dolar AS

Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov

Sumber: Bank Indonesia

0

100

200

300

400

500

600

0

10

20

30

40

50

60

70

80

90

100

Volume (Triliun Rp)

Frekuensi Transaksi (Skala kanan)

Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov

Sumber: Bank Indonesia

Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 47

P:67

- 3,34% dengan rata-rata tertimbang sebesar 2,89%

atau masih berada di bawah kisaran suku bunga

PUAB dan BI 7 days reverse repo rate (Grafik 2.48).

Dari sisi tenor, volume PUAS pada tahun 2021 masih

didominasi oleh tenor overnight sampai dengan 2

minggu. Kondisi tersebut menggambarkan adanya

kebutuhan likuiditas perbankan syariah yang

mengarah pada kebutuhan dana jangka pendek

(Grafik 2.49).

Kegiatan pasar valas yang dilakukan perbankan

syariah baik untuk kepentingan sendiri maupun

kepentingan nasabah dalam bentuk transaksi

spot maupun kegiatan lindung nilai syariah

pada 2021 relatif rendah. Sepanjang 2021, total

volume transaksi spot di pasar valas syariah sebesar

153 juta dolar AS. Transaksi spot adalah transaksi

pembelian dan penjualan valas yang penyerahan

dananya dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja

setelah tanggal transaksi. Untuk memitigasi risiko

ketidakpastian pergerakan nilai tukar di masa yang

akan datang, telah tersedia instrumen lindung nilai

syariah sederhana dengan akad al-Tahawwuth alBasith dan transaksi lindung nilai syariah kompleks

dengan akad al-Tahawwuth al-Murakkab. Namun

demikian, pada tahun 2021, transaksi lindung nilai

syariah saat ini masih sangat minim antara lain

disebabkan karena belum banyaknya permintaan

transaksi dari nasabah.

2.2.4. Pangsa Aktivitas Usaha Syariah

dan Perkembangan Pangsa

Pembiayaan Syariah

Perkembangan pangsa aktivitas usaha syariah

dan pangsa pembiayaan syariah terhadap

perekonomian nasional tetap tumbuh positif.

Pangsa aktivitas usaha syariah merupakan indikator

makro yang memberikan gambaran perkembangan

kegiatan usaha syariah dalam skala nasional.

Cakupan kegiatan usaha syariah pada tahap ini

mempertimbangkan dua aspek utama, yaitu aspek

dimensi produk dan dimensi sumber pembiayaan.

Pada aspek dimensi produk, kesesuaian terhadap

prinsip syariah dilihat dari kandungan zat produk

yang dihasilkan. Sementara aspek dimensi sumber

pembiayaan mempertimbangkan kesesuaian

terhadap prinsip syariah atas sumber dana atau

kontrak transaksi yang digunakan dalam operasional

proses produksi atau kegiatan usaha. Indikator

yang mewakili dimensi sumber pembiayaan

adalah pangsa pembiayaan yang sesuai prinsip

syariah terhadap nilai total pembiayaan dalam

perekonomian nasional. Untuk itu, cakupan aktivitas

usaha syariah pada hakikatnya perlu secara bertahap

0

0,5

1,0

1,5

2,0

2,5

3,0

3,5

4,0

0

10

20

30

40

50

60

70

80

90

100

Volume (Triliun Rp)

RRT Tk. Indikasi Imbal Hasil (Skala kanan)

Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov

%

Sumber: Bank Indonesia

1530

794

1039

800

8 34 23 0 0

-200

0

200

400

600

800

1.000

1.200

1.400

1.600

1.800

0

20

40

60

80

100

120

140

160

180

O/N 2-4

days

1 w 2 w 3 w 1 m 2 m 3 m >3 m

Volume (Triliun Rp)

Frekuensi

Sumber: Bank Indonesia

Grafik 2.48. Perkembangan RRT Tingkat Indikasi Imbalan PUAS

Grafik 2.49. Transaksi PUAS berdasarkan Tenor

48 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional

P:68

memenuhi prinsip syariah secara end-to-end,

sehingga sektor riil dan keuangan dapat terintegrasi

dan mampu memberikan manfaat ataupun hasil

yang diharapkan (lihat Boks 1.2). Pangsa pembiayaan

syariah pada triwulan II 2021 meningkat menjadi

45,60% dari sebelumnya 42,48% pada periode

yang sama tahun 2020 (Grafik 2.50). Hal tersebut

ditandai dengan nilai pembiayaan syariah yang

meningkat 22,39% (yoy), yaitu sebesar Rp2.218 triliun.

Sejalan dengan itu, pangsa aktivitas usaha syariah

meningkat menjadi 44,26% dari sebelumnya 41,25%%

pada periode yang sama tahun 2020. Pertumbuhan

yang terjadi dari kedua indikator tersebut didorong

oleh tingginya total pembiayaan syariah yang

tersalurkan sampai dengan pertengahan tahun 2021,

termasuk di antaranya peran penerbitan sukuk.

Grafik 2.50. Pangsa Aktivitas Usaha Syariah dan Pangsa

Pembiayaan Syariah

36

38

40

42

44

46

48

1.000

3.000

5.000

7.000

9.000

11.000

13.000

I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II

2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021

Triliun Rp %

Total Nilai Pembiayaan Syariah

Pangsa Pembiayaan Syariah (Skala Kanan)

Pangsa Aktivitas Usaha Syariah (Skala Kanan)

Sumber: Badan Pusat Statistik, Bank Indonesia, diolah

Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 49

P:69

Literasi Ekonomi Syariah

Pengetahuan individu terhadap nilai-nilai syariah Islam guna mengelola dan menggunakan hartanya, untuk mencapai kesejahteraan secara seimbang.

Kemampuan ini tercermin dari tingkat awareness dan knowledge terhadap nilai-nilai Ekonomi, serta attitude dan behaviour-nya

(dikembangkan dari OECD, INFE 2011)

Awareness terhadap

Istilah Ekonomi Syariah

Pengelolaan Keuangan

Secara Syariah

Kemampuan

Numerik

Sikap terhadap

Masa Depan

Lembaga Keuangan

Sosial Syariah

Awareness Produk

dan Jasa Halal

Literasi Ekonomi Syariah

Indeks

Literasi

Ekonomi

Syariah

Sumber: Bank Indonesia

Pada tahun 2021, indeks literasi ekonomi syariah

di Indonesia mencapai 20,01%. Indeks literasi

ekonomi syariah tahun 2021 meningkat dibanding

indeks literasi berdasarkan hasil survei tahun 2019

yang sebesar 16,28%. Berdasarkan angka indeks

literasi tersebut, pada tahun 2021 dapat diasumsikan

bahwa dari sekitar 100 orang penduduk muslim

Indonesia terdapat sekitar 20 orang yang “well

literate” terhadap ekonomi syariah. Peningkatan

ini terutama didorong oleh aspek pengetahuan

terhadap prinsip dan nilai ekonomi syariah. Indeks

literasi ekonomi syariah tahun 2021 diperoleh

berdasarkan hasil tracking survey yang dilaksanakan

di 8 provinsi dengan 885 responden. Tracking

survey bertujuan untuk memantau perkembangan

tingkat literasi ekonomi syariah di antara dua periode

survei yang berskala nasional. Survei berskala

nasional sebelumnya dilaksanakan pada tahun

2019, dan survei berskala nasional berikutnya akan

dilaksanakan setiap interval tiga tahun.

Indeks literasi ekonomi syariah tahun 2021 yang

menunjukkan peningkatan juga mencerminkan

potensi pengembangan edukasi dan sosialisasi

ekonomi syariah kepada masyarakat. Peningkatan

pengetahuan dan pemahaman ekonomi syariah

yang semakin tinggi, diharapkan dapat mendorong

Perkembangan Literasi

Ekonomi Syariah Nasional

2.3

kebutuhan akan produk/jasa ekonomi syariah. Indeks

literasi ekonomi syariah tahun 2021 diumumkan

secara resmi oleh Bapak Gubernur Bank Indonesia

pada pembukaan Indonesia Sharia Economic

Festival (ISEF) tahun 2021.

Indeks literasi ekonomi syariah yang dikeluarkan

BI merupakan yang pertama di Indonesia.

Penyusunan indeks literasi ekonomi syariah

dilatarbelakangi perlunya indikator pengukuran

pencapaian tingkat pengetahuan dan pemahaman

masyarakat terhadap ekonomi syariah. Indikator ini

diharapkan dapat dipergunakan sebagai referensi

dan masukan untuk kebijakan beserta implementasi

pengembangan edukasi dan komunikasi ekonomi

dan keuangan syariah kedepannya. Definisi dari

literasi ekonomi syariah adalah pengetahuan

mendasar mengenai prinsip-prinsip ekonomi dan

keuangan (economic and financial knowledge)

menurut aturan Islam (syariah), serta memiliki

keterampilan (financial skill) dan keyakinan

(financial confident) dalam mengelola sumber

keuangannya (financial behavior) secara tepat guna,

untuk mencapai kesejahteraan (well-being) dan

keseimbangan dunia dan akhirat sesuai tuntunan

agama.

Gambar 2.3. Indeks Literasi Ekonomi Syariah

50 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional

P:70

Well Literate Sufficient Literate Less Literate Not Literate

Kondisi seseorang yang

mengetahui dan

memahami dengan baik

serta memiliki kemampuan

(skill) numerik, perilaku, dan

sikap positif, guna perencanaan

dan pengelolaan ekonomi dan

keuangan syariah.

Kondisi seseorang yang

cukup mengetahui dan

memahami serta memiliki

kemampuan (skill), perilaku

dan sikap positif, dalam

perencanaan dan pengelolaan

ekonomi dan keuangan syariah.

Kondisi seseorang yang kurang

mengetahui dan memahami

serta tidak memiliki

kemampuan (skill) numerik,

perilaku dan sikap positif, guna

perencanaan dan pengelolaan

ekonomi dan keuangan syariah.

Kondisi sesorang yang tidak

mengetahui dan memahami

prinsip (istilah) ekonomi

maupun keuangan syariah.

Sumber: Bank Indonesia

Gambar 2.4. Basis Score Indeks Literasi Ekonomi Syariah

Indeks literasi ekonomi syariah mencakup enam

aspek pengukuran, dan hasilnya dikelompokkan

dalam empat tingkatan pemahaman responden.

Aspek yang diukur tersebut adalah pengetahuan

seseorang mengenai ekonomi syariah, termasuk

penerapan dalam kehidupannya serta unsur

ekonomi syariah yang dikaitkan dengan

perencanaan masa depan individu tersebut (Gambar

2.3). Segmentasi atas hasil survei dikelompokkan

menjadi empat kelompok responden yaitu well

literate, sufficient literate, less literate dan not

literate. Penghitungan indeks literasi ekonomi

syariah menggunakan basis score indeks literasi

ekonomi syariah pada kelompok well literate

(Gambar 2.4).

Survei literasi ekonomi syariah berskala nasional

dilaksanakan Bank Indonesia untuk pertama kali

pada tahun 2019. Survei tahun 2019 dilakukan di

13 provinsi dengan 3312 responden dari berbagai

kalangan masyarakat dan usia seperti pelajar/

mahasiswa, ibu rumah tangga, dan pelaku usaha.

Jumlah responden survei nasional tahun 2019

mewakili 80% penduduk muslim Indonesia. Survei

tahun 2019 menghasilkan indeks literasi ekonomi

syariah sebesar 16,28%. Berdasarkan hasil tersebut,

dapat diasumsikan bahwa pada tahun 2019 dari

sekitar 100 orang penduduk muslim Indonesia

terdapat sekitar 16 orang yang “well literate”

terhadap ekonomi syariah.

Pada tahun 2022, Bank Indonesia akan

melaksanakan survei literasi ekonomi syariah

berskala nasional untuk kedua kalinya. Survei

akan dilakukan dengan berbagai penyempurnaan

khususnya pada aspek kuesioner dengan

memperhatikan perkembangan dan kondisi

masyarakat pada tahun berjalan. Selain sebagai

ukuran tingkat literasi, hasil survei juga akan

menjadi acuan bagi perumusan kebijakan edukasi

dan sosialisasi Bank Indonesia ke depan dalam

meningkatkan literasi masyarakat terhadap ekonomi

dan keuangan syariah.

Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 51

P:71

Sejalan dengan prakiraan membaiknya kondisi

perekonomian global, khususnya negara

tujuan ekspor produk halal, dan meningkatnya

permintaan domestik, prospek ekonomi syariah

nasional pada 2022 akan semakin baik. Ekonomi

syariah, yang diwakili oleh sektor prioritas halal

value chain, diprakirakan tumbuh lebih tinggi.

Dengan dukungan vaksinasi yang semakin luas

dan mobilitas yang terus membaik, kontribusi

permintaan domestik diprakirakan akan meningkat

dan tercermin pada lapangan usaha di sisi

penawaran19. Pemenuhan prasyarat penangan

kesehatan ini, didukung oleh respon kebijakan yang

tepat dan sinergi kebijakan ekonomi syariah nasional

diprakirakan akan mendorong akselerasi pemulihan

ekonomi di 2022. Dalam akselerasi pemulihan

tersebut, sektor prioritas halal value chain pada

ekonomi syariah diprakirakan tumbuh lebih tinggi

dibandingkan PDB nasional (Tabel 2.3), sehingga

pangsanya terhadap perekonomian nasional akan

semakin meningkat.

19 Sumber: Laporan Perekonomian Indonesia 2021

Prospek Ekonomi Syariah

Nasional Tahun 2022

2.4

Akselerasi ekonomi syariah di 2022 diprakirakan

akan didorong oleh sektor unggulan industri

makanan halal dan sektor pertanian.

Pengembangan industri halal dan perluasan

usaha syariah, serta peningkatan peran keuangan

syariah dalam pembangunan menjadi bagian

dari program prioritas nasional pada 2022. Sektor

industri makanan dan minuman halal yang

menjadi bagian dari subsektor prioritas pemulihan

ekonomi nasional dan sektor unggulan ekonomi

syariah diprakirakan terus tumbuh seiring dengan

membaiknya permintaan domestik, maupun ekspor

dengan semakin baiknya prospek ekonomi global.

Tren peningkatan harga komoditas CPO, sebagai

komoditas ekspor unggulan bahan makan halal,

turut mendorong kinerja subsektor ini. Selain itu,

potensi peningkatan permintaan terhadap produk

ekspor makanan halal lainnya terjadi seiring dengan

meningkatnya prospek ekonomi negara anggota

OKI. Di bagian hulu, sektor pertanian halal masih

memiliki pangsa terbesar pada keseluruhan sektor

prioritas halal value chain. Sementara itu, peran

sektor Pariwisata Ramah Muslim dalam pemulihan

nasional pada 2022 diprakirakan meningkat melalui

optimalisasi wisatawan nusantara dalam jangka

pendek, untuk kemudian kembali didukung oleh

kunjungan wisatawan mancanegara dalam jangka

menengah.20

Peningkatan prospek ekonomi syariah nasional

akan turut meningkatkan permintaan terhadap

sumber pembiayaan syariah. Sejalan dengan

terus meningkatnya aktivitas usaha produk halal,

permintaan atas sumber pembiayaan syariah

baik dari industri perbankan syariah, pasar modal

syariah, maupun sumber pembiayaan lainnya juga

akan mengalami peningkatan. Oleh karena itu

dibutuhkan respon sinergi kebijakan antarotoritas

dalam rangka mendorong penyaluran pembiayaan

syariah, untuk menjawab permintaan pasar dan

menutup gap pembiayaan.

20 Sumber: Laporan Perekonomian Indonesia 2021

Komponen 2021 (%) 2022 (%)

Produk Domestik

Bruto 3,2 - 4,0 4,7 - 5,5

Total Sektor Prioritas

HVC 3,4 - 4,2 5,1 - 5,9

Pertanian Halal 1,0 - 1,8 3,8 - 4,6

Makanan Halal 6,5 - 7,3 6,6 - 7,4

Fesyen Muslim 6,2 - 7,0 6,6 - 7,4

Pariwisata Ramah

Muslim 4,1 - 4,9 5,5 - 6,3

Tabel 2.3. Proyeksi Pertumbuhan PDB dan Sektor Prioritas HVC

Sumber: Laporan Perekonomian Indonesia 2021, diolah

52 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional

P:72

Sumber: DJPPR – Kementerian Keuangan

Pembiayaan SBSN untuk Proyek 2.1 Hijau Tukad Mati, Badung – Bali

Boks

Pemerintah Indonesia terus menunjukkan

komitmen untuk mendukung pembiayaan

hijau melalui penerbitan Surat Berharga

Syariah Negara (SBSN) atau sukuk hijau

global dan domestik. Hal tersebut ditandai dari

perkembangan sukuk global dan domestik setiap

tahunnya yang diperuntukkan bagi proyek ramah

lingkungan sebagaimana ditunjukkan Gambar

2.5 dan Grafik 2.51. Green Sukuk merupakan

instrumen pendanaan untuk mendukung

proyek-proyek hijau yang berkontribusi pada

program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim

serta Sustainable Development Goals (SDGs).

Dalam beberapa tahun ini, alokasi sukuk hijau

terus diperluas ke beberapa sektor hijau, yakni

renewable energy, energy efficiency, sustainable

transport, resilience to climate change for

highly vulnerable areas and sectors/disaster risk

reduction.

Yield 3,75% p.a

Tenor 5-years

USD 5-years

USD 1.25 billion

Investor

spread: 18%

USA, 15%

Europe, 32%

Middle East,

and 35% Asia

-

-

-

-

-

Yield 3,90% p.a

Tenor 5,5-years

USD 750

million

Investor

spread: 23%

USA, 22%

Europe, 29%

Middle East,

and 26% Asia

Yield 2,30% p.a

Tenor 5,5-years

USD 750

million

Investor

spread: 12%

USA, 11%

Europe, 32%

Middle East, 5%

Indonesia and

40% Asia

Yield 3,55% p.a

Tenor 30-years

USD 750

million

Investor

spread: 27%

USA, 25%

Europe, 8%

Middle East, 6%

Indonesia and

34% Asia

Imbalan 6,75%

p.a (floating

with floor)

Tenor 2 tahun

Rp1,46T

Total 7.735

Investor

2.908 new

investor

Online

Platform

Imbalan 5,5%

p.a (floating

with floor)

Tenor 2 tahun

Rp 5,42T

Total 16.992

Investor

4.276 new

investor

Online

Platform

Imbalan 4,80%

p.a (floating

with floor)

Tenor 2 tahun

Rp5T

Total 14.337

Investor

2.776 new

investor dan

didominasi

oleh generasi

Millenial

sebanyak

44,09%

Online Platform

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

2018 2019 2020

Global Market Domestic Market

2021 2019 2020 2021

Sukuk Tabungan

seri ST008

USD

IDR

NEW NEW

Alokasi sukuk hijau pada proyek-proyek ramah

lingkungan pada tahun 2020 diproyeksikan

memberikan dampak lingkungan dan

sosial yang cukup signifikan. Melalui proyek

sustainable transport, diprakirakan mengurangi

emisi CO2e sebesar 1,415,718 ton, mengurangi

waktu perjalanan sekitar rata-rata 30 menit,

serta meningkatkan jumlah penumpang 1,3 kali

lipat (dari 2.5 juta penumpang yang diprakirakan

beralih dari kendaraan pribadi). Pada proyek

resilience to climate change for highly vulnerable

areas and sectors/disaster risk reduction, alokasi

sukuk hijau dapat mendukung penyediaan suplai

air minum sebanyak 275.5 M3

, pengembangan

1,071 unit sumber air, melindungi 1920.4 Ha lahan

dari banjir, rehabilitasi 134,700 Ha jaringan irigasi

tersier, serta revitalisasi 12,000 Ha persawahan.

Sementara itu, alokasi pada proyek waste to

energy and waste management, terdapat

2,059,094 rumah tangga yang diuntungkan dari

peningkatan pengelolaan sampah.

Gambar 2.5. Perkembangan Sukuk Hijau Global dan Domestik 2018 - 2021

Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 53

P:73

Salah satu alokasi unggulan sukuk hijau

yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal

Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) –

Kementerian Keuangan adalah pembangunan

prasarana pengendalian banjir Tukad Mati,

Badung – Bali. Tukad mati merupakan sebutan

salah satu aliran sungai yang berfungsi sebagai

drainase utama wilayah perkotaan yang

membelah Kota Denpasar dan Kab. Badung

– Bali, yang selama ini tidak mempunyai

jalur pemeliharaan sungai akibat padatnya

perumahan (Gambar 2.6). Selama ini, banjir terjadi

akibat ketidakmampuan sungai Tukad Mati

dalam menampung peningkatan debit air hujan

sehingga meluap dan menggenangi wilayah

sekitarnya. Pemanfaatan pembiayaan syariah

tersebut menunjukkan bahwa keberadaan sukuk

hijau selain mendorong proyek-proyek ramah

lingkungan juga menunjukkan kebermanfaatan

instrumen syariah dapat dirasakan oleh seluruh

lapisan masyarakat, bukan hanya eksklusif

masyarakat muslim tetapi juga masyarakat nonmuslim (Rahmatan lil ‘Alamin).

Sumber: DJPPR – Kementerian Keuangan

Renewable

Energy

Sumber:

8%

5%

8%

27% 22%

11%

83%

55%

48%

7% 7%

9% 11%

Energy

Efficiency

Sustainable

Transport

Waster and Waste

to ENergy Management

Resilience to Climate

Change for Highly

Vulnerable Areas and

Sectors/Disaster Risk

Reduction

100 2018

2019

2020

Pembangunan proyek pengendalian banjir

yang dilaksanakan oleh Ditjen SDA (Sumber

Daya Air) Kementerian Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut dibiayai

melalui SBSN secara multiyears. Pemanfaatan

SBSN dalam proyek Tukad Mati melalui SBSN ini

dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan

dari tahun 2017 sampai 2019 dengan total

alokasi dana sebesar Rp319 miliar. Alokasi sukuk

hijau ditujukan untuk membiayai program

penataan dan normalisasi sungai Tukad Mati

guna pengendalian banjir di Kab. Badung dan

Kota Denpasar tersebut. Terletak di daerah

Kuta, Seminyak, dan Legian yang menjadi pusat

kegiatan pariwisata, pembangunan proyek

ini juga dimaksudkan sebagai upaya untuk

mengakselerasi manfaat ekonomi kawasan,

dukungan kegiatan pariwisata, dan konservasi

suaka pantai.

Grafik 2.51. Alokasi Sukuk Hijau per-Proyek Ramah Lingkungan 2018 - 2020

54 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional

P:74

Gambar 2.6. Prasarana Pengendalian Banjir Tukad Mati, Badung – Bali

Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 55

P:76

Sinergi Kebijakan Ekonomi

dan Keuangan Syariah

Bab 3 Pada tahun 2021, penguatan sinergi kebijakan

dan inovasi pengembangan ekonomi dan

keuangan syariah meningkatkan perannya

bagi pemulihan ekonomi nasional. Sinergi

kebijakan ekonomi syariah nasional ditempuh

baik melalui wadah KNEKS, maupun melalui

sinergi fiskal dan moneter sesuai prinsip

syariah yang mendorong proyek riil, sekaligus

menjaga kestabilan sistem keuangan dalam

mendukung proses pemulihan. Kebijakan

moneter syariah dan pendalaman pasar

keuangan syariah Bank Indonesia terus

ditempuh untuk mendukung likuiditas

sektor keuangan syariah. Pelonggaran

makroprudensial syariah juga terus dilakukan

untuk mendorong penyaluran pembiayaan

syariah dengan tetap menjaga stabilitas.

Sementara digitalisasi sistem pembayaran

turut mendukung efektivitas transaksi

usaha syariah. Sebagai bagian dari sinergi

kebijakan nasional pada tahun 2021, Bank

Indonesia melakukan strategi penguatan

di setiap pilar kebijakan pengembangan

ekonomi dan keuangan syariah dalam bauran

kebijakannya. Strategi penguatan dilakukan

baik dalam aspek penguatan kelembagaan,

perluasan implementasi, maupun penguatan

infrastruktur pendukung, termasuk digitalisasi

di berbagai lini proses usaha syariah pada

ekosistem sektor unggulan halal value chain.

Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 57

P:77

3.1.1. Stimulus Moneter Syariah

dan Pendalaman Pasar Uang

Syariah

Untuk mendukung kelancaran manajemen

likuiditas syariah dalam rangka mendorong

pemulihan ekonomi nasional, stimulus moneter

syariah dan pendalaman pasar keuangan

syariah terus dilakukan. Instrumen moneter

syariah dan pasar keuangan syariah diharapkan

tersedia secara memadai dalam menyikapi kondisi

perekonomian yang saat ini sangat dipengaruhi

oleh perkembangan pandemi. Saat likuiditas

cukup tinggi di perbankan akibat pandemi yang

sedang meningkat atau saat pandemi mereda dan

perbankan cenderung membutuhkan likuiditas,

instrumen moneter syariah dan pasar keuangan

syariah mampu melayani dengan baik kebutuhan

kebijakan absorpsi dan injeksi likuiditas. Kebijakan ini

bukan hanya menjalankan tugas dalam pencapaian

stabilitas harga dalam perspektif moneter, tetapi

juga menjalankan fungsi bagi manajemen likuiditas

perbankan dan memfasilitasi perbankan dalam

mengoptimalkan fungsi intermediasinya.

Moneter Syariah

Sinergi Bank Indonesia dengan Pemerintah

dalam melaksanakan kebijakan moneter

sekaligus mendorong sektor riil dilakukan melalui

penerbitan instrumen Sukuk Bank Indonesia

(SukBI). Bank Indonesia terus menempuh bauran

kebijakan akomodatif dan berbagai inovasi kebijakan

untuk mendorong pembiayaan kepada sektor riil

melalui berbagai instrumen. Salah satu instrumen

Bank Indonesia yang turut mendorong sektor riil

secara tidak langsung adalah SukBI. SukBI adalah

sukuk yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan

menggunakan underlying asset berupa surat

berharga berdasarkan prinsip syariah milik Bank

Indonesia. Salah satu underlying dari SuKBI adalah

SBSN yang diterbitkan oleh Pemerintah yang

berbasis Project Based Sukuk (PBS). Seri sukuk PBS

umumnya dialokasikan untuk membiayai proyek

infrastruktur Pemerintah yang terdiri dari 2 (dua)

Kebijakan Moneter dan Makroprudensial Syariah

untuk Mendorong Pemulihan

3.1

jenis yaitu project underlying sukuk dan project

financing sukuk. Saat ini instrumen SuKBI menjadi

satu-satunya instrumen absorpsi rupiah dalam

rangka operasi pasar terbuka syariah dan dari sisi

nominalnya terus mengalami peningkatan serta

cukup mendominasi OMS sehingga secara tidak

langsung mendukung pembiayaan sektor riil yang

dilakukan oleh pemerintah melalui pembiayaan

proyek.

Sejalan dengan kebijakan untuk mendukung

kegiatan inklusif, Bank Indonesia melakukan

asesmen mengenai SukBI Inklusif. Bank Indonesia

telah menerbitkan kebijakan Rasio Pembiayaan

Inklusif Makroprudensial (RPIM) yang salah satu

pemenuhannya dapat dilakukan melalui pembelian

Surat Berharga Pembiayaan Inklusif (SPBI). Terkait

dengan hal tersebut, untuk menambah variasi

instrumen SBPI, Bank Indonesia sedang melakukan

asesmen kemungkinan penerbitan SukBI Inklusif

dari berbagai aspek. SukBI inklusif adalah SUkBI

yang diterbitkan dengan underlying SBSN inklusif.

Oleh karena itu, penerbitan instrumen SukBI inklusif

berpotensi lebih menguatkan sinergi kebijakan

moneter dan fiskal dalam mendorong kegiatan

inklusif dan pemulihan ekonomi nasional.

Pendalaman pasar uang syariah menjadi semakin

relevan karena transaksi pasar uang syariah masih

didominasi transaksi perbankan syariah dengan

Bank Indonesia. Fungsi intermediasi perbankan

syariah selama tahun 2021 telah menunjukkan

perbaikan meskipun belum pulih sepenuhnya

sehingga likuiditas perbankan syariah secara umum

masih ample. Kondisi tersebut berdampak pada

meningkatnya penempatan perbankan syariah

dalam instrumen-instrumen Bank Indonesia

seperti SukBI dan FASBIS karena terbatasnya

outlet penempatan di market. Untuk mendorong

pengembangan pasar uang syariah, Bank Indonesia

selalu berupaya dan mengarahkan agar transaksi di

market dapat berkembang lebih pesat sedangkan

akses perbankan syariah kepada instrumen Bank

Indonesia diharapkan menjadi alternatif terakhir

dalam hal tidak tersedia akses di market.

58 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah

P:78

Untuk mendukung pengelolaan likuiditas syariah

dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi

nasional, Bank Indonesia terus melakukan

penguatan operasi moneter syariah. Untuk

mencapai stabilitas moneter, OMS diarahkan untuk

memengaruhi kecukupan likuiditas di pasar uang

dan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah.

Melalui OMS, pengendalian likuiditas syariah

dilakukan melalui mekanisme two-sided monetary

operation dimana Bank Indonesia menyerap

kelebihan likuiditas perbankan syariah melalui

absorpsi sekaligus memenuhi kebutuhan likuiditas

perbankan syariah melalui injeksi. Instrumeninstrumen OMS diharapkan tersedia secara memadai

dalam menyikapi kondisi perekonomian yang saat ini

sangat dipengaruhi oleh perkembangan pandemi.

Saat likuiditas cukup tinggi di perbankan akibat

pandemi yang sedang meningkat atau saat pandemi

mereda dan perbankan cenderung membutuhkan

likuiditas, instrumen OMS diharapkan mampu

melayani dengan baik kebutuhan kebijakan absorpsi

dan injeksi likuiditas. Kebijakan ini bukan hanya

menjalankan tugas dalam pencapaian stabilitas

harga dalam perspektif moneter, tetapi juga

menjalankan fungsi bagi manajemen likuiditas

perbankan dan memfasilitasi perbankan syariah

dalam mengoptimalkan fungsi intermediasinya.

Untuk memengaruhi kecukupan likuiditas di pasar

uang syariah rupiah, Bank Indonesia melakukan

pengelolaan likuiditas melalui absorpsi dan

injeksi likuiditas rupiah. Absorpsi likuiditas rupiah

dilakukan melalui instrumen Fasilitas Simpanan

Bank Indonesia Syariah (FASBIS) dan SukBI. Dalam

kondisi ekonomi yang melambat akibat pandemi

Covid-19, instrumen absorpsi likuiditas menjadi

cukup dominan memainkan perannya membantu

perbankan syariah dalam manajemen likuiditasnya.

SukBI memiliki fungsi selain sebagai instrumen

moneter namun juga sebagai instrumen keuangan

syariah karena sifatnya yang tradable sehingga

dapat digunakan dalam transaksi di pasar sekunder.

Sementara itu, injeksi likuiditas rupiah dilakukan

melalui Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan

Prinsip Syariah Bank Indonesia (PaSBI) dan

Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah

Bank Indonesia (FLiSBI) untuk standing facilities

syariah. PaSBI dan FLiSBI diharapkan menjadi

alternatif pemenuhan likuiditas bagi perbankan

syariah yang tidak dapat memperoleh akses

pendanaan di pasar uang syariah. Selain itu,

instrumen ini pada hakikatnya juga diharapkan

mendorong peningkatan pembiayaan syariah ke

sektor usaha. Selama tahun 2021, jumlah perbankan

syariah yang mengakses PaSBI masih terbatas,

sementara belum ada perbankan syariah yang

mengakses FLiSBI. Hal ini mengindikasikan bahwa

secara umum likuiditas syariah masih cukup

baik dan terjaga. Seiring dengan kemampuan

Pemerintah dalam menekan laju penularan

pandemi, instrumen injeksi likuiditas diharapkan

dapat membantu perbankan syariah dalam

mendorong upaya peningkatan pembiayaan syariah.

Untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter

syariah, instrumen OMS rupiah telah memiliki

kelengkapan tenor sebagaimana instrumen OMK.

Instrumen OMS rupiah saat ini telah tersedia mulai

dari tenor overnight sampai dengan 1 (satu) tahun

baik dalam kerangka operasi pasar terbuka syariah

maupun standing facilities. Lengkapnya tenor OMS

mengindikasikan dukungan Bank Indonesia untuk

siap menyerap maupun menambah likuiditas di

pasar uang syariah sesuai dengan kondisi likuiditas

perbankan syariah baik secara individu maupun

industri. Berdasarkan pengamatan, sepanjang

tahun 2021, transaksi OMS lebih banyak didominasi

oleh tenor-tenor jangka pendek seperti tenor

overnight, 1 minggu, 2 minggu, dan 1 bulan yang

mengindikasikan pengelolaan likuiditas syariah

cenderung ke jangka pendek.

Instrumen valas perbankan syariah dengan Bank

Indonesia masih terbatas pada instrumen Term

Deposit (TD) Valas syariah. Variasi instrumen

bank syariah kepada Bank Indonesia masih sangat

sedikit apabila dibandingkan dengan instrumen

bank konvensional dengan Bank Indonesia yang

telah mencakup instrumen dalam rangka OMK

valas seperti transaksi spot, forward, swap, DNDF,

dan SBBI valas maupun dalam rangka non-OMK

seperti transaksi swap lindung nilai syariah kepada

Bank Indonesia. Untuk mendukung pengembangan

instrumen dan transaksi valas perbankan syariah

dengan Bank Indonesia, disusun kajian transaksi

valas bank syariah dengan Bank Indonesia yang

melakukan asesmen baik dari sisi aspek kebutuhan,

aspek syariah, dan aspek pencatatan. Kajian ini

diharapkan dapat menjadi salah satu bahan

pertimbangan dalam mengembangkan perluasan

transaksi valas bank syariah dengan Bank Indonesia

baik melalui OMS maupun non-OMS sehingga dapat

memenuhi kebutuhan industri perbankan syariah.

Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 59

P:79

Pendalaman Pasar Uang Syariah

Penguatan pasar uang syariah dilakukan melalui

penguatan regulasi, pengembangan instrumen,

perluasan penerbit dan basis investor serta

penguatan infrastruktur dan kelembagaan.

Selain itu karena pasar uang syariah menjadi

bagian dari Blueprint Pengembangan Pasar uang

Syariah (BPPU) 2025, prinsip pengembangan yang

dilakukan menggunakan pendekatan 3P (Product,

Participants, Pricing) dan 1I (Infrastructure).

Pengembangan pasar uang syariah ditujukan

untuk menciptakan pasar uang syariah yang dalam,

likuid dan efisien agar dapat menopang kebutuhan

likuiditas perbankan syariah setiap saat sehingga

perbankan syariah dapat lebih fokus melakukan

fungsi intermediasinya tanpa perlu khawatir mencari

sumber pendanaan apabila mengalami short term

mismatch.

Bank Indonesia terus mendorong implementasi

instrumen baru Sertifikat Pengelolaan Dana

Berdasarkan Prinsip Syariah (SiPA) sebagai

alternatif transaksi repo syariah yang bersifat

secured. Untuk membantu pengelolaan

likuiditasnya, perbankan syariah telah memiliki

keragaman alternatif melalui PUAS dengan

instrumen SIMA, SiKA, dan SiPA serta transaksi

repo syariah dan melalui non-PUAS dengan

instrumen sertifikat deposito syariah serta jual beli

outright surat berharga syariah. Namun demikian,

mengingat saat ini transaksi pasar uang syariah

masih didominasi oleh SIMA, Bank Indonesia terus

mendorong agar instrumen-instrumen lainnya

dapat diimplementasikan terutama instrumen

SiPA yang memiliki 3 tipe (tipe 1 dan tipe 2 bersifat

secured) dan tipe 3 bersifat unsecured dengan

akad wakalah bi al-istitsmar. Berbagai upaya

yang dilakukan antara lain sosialisasi, workshop,

pelatihan, coaching, dan refreshment dengan

pelaku pasar, industri perbankan syariah, dan

asosiasi serta melakukan koordinasi dengan otoritas

terkait. Untuk mendorong standardisasi dokumen

transaksi SiPA yang dibutuhkan, Bank Indonesia juga

sedang menyusun draft wakalah agreement yang

selanjutnya akan dikomunikasikan dengan para

pelaku pasar.

Penguatan kredibilitas pasar uang syariah

dilakukan melalui peningkatan kompetensi dan

integritas pelaku pasar dengan menerapkan

kewajiban sertifikasi tresuri dan kode etik pasar.

Pengembangan pasar uang syariah dilakukan

dengan tetap memperhatikan prinsip kehatihatian dan pengelolaan risiko yang baik. Salah satu

penerapan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan

risiko sebagai upaya peningkatan kredibilitas pasar

uang syariah adalah melalui peningkatan integritas

dan kompetensi pelaku pasar dengan adanya

kewajiban melakukan sertifikasi tresuri sebagaimana

diatur dalam PBI No.23/10/PBI/2021 tentang Pasar

Uang. Kewajiban sertifikasi tresuri mencakup 3 (tiga)

tingkatan yaitu (i) tingkat dasar untuk pegawai yang

tidak membawahkan jabatan lainnya, (ii) tingkat

menengah untuk pegawai yang membawahkan

paling sedikit 1 (satu) jenjang jabatan, dan (ii)

tingkat lanjut untuk direktur yang membawahkan

tresuri dan pegawai 1 (satu) tingkat di bawah

jabatan direktur yang membawahkan tresuri dan

membawahkan lebih dari 1 (satu) jenjang jabatan.

Direksi dan pegawai pelaku transaksi di pasar uang

juga diharapkan memahami dan menerapkan kode

etik pasar dalam melaksanakan aktivitas tresuri. Saat

ini kode etik pelaku pasar syariah tercantum dalam

Islamic Financial Market Code of Conduct (iCoC).

Pemahaman dan penerapan kode etik pasar antara

lain dengan melakukan pelatihan, pengakuan telah

memahami dan mengerti (attestation), dan audit

internal secara periodik yang dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan internal pelaku transaksi. Untuk

mendorong compliance rate pemenuhan kewajiban

sertifikasi tresuri, Bank Indonesia bersinergi dengan

asosiasi tresuri dan lembaga penyelenggara

sertifikasi dengan melakukan berbagai kegiatan.

Partisipasi aktif pelaku pasar uang syariah turut

berperan dalam mendorong perkembangan pasar

uang syariah. Kegiatan sosialisasi dan FGD untuk

memberikan pemahaman yang komprehensif

tentang pasar uang syariah kepada pelaku pasar

uang yang mencakup penerbit, investor, dan

lembaga pendukung maupun calon penerbit,

calon investor dan calon lembaga pendukung terus

dilakukan. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan

dapat menyelaraskan informasi lebih dalam

tentang pasar uang syariah baik dari sisi instrumen,

ketentuan yang berlaku maupun kendala-kendala

yang dihadapi pelaku pasar uang syariah. Salah

satu tantangan dari aspek pelaku transaksi saat ini

adalah belum semua BUS dan UUS aktif bertransaksi

di pasar uang syariah. Hal ini disebabkan selain

karena kondisi likuiditas syariah masih ample,

BUS dan UUS juga memiliki alternatif lain dalam

pemenuhan kebutuhan likuiditas misalnya melalui

BUK induknya. Oleh karena itu, peningkatan pelaku

pasar diprioritaskan untuk mendorong semua BUS

dan UUS dapat berpartisipasi aktif dalam transaksi di

pasar uang syariah melalui berbagai instrumen yang

60 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah

P:80

telah ada. Selain itu, untuk mendorong implementasi

perluasan pelaku juga dilakukan sinergi dengan

industri perbankan syariah dan otoritas terkait dalam

kegiatan showchasing, workshop, dan business

coaching dalam Indonesia Shariah Economic

Festival (ISEF) 2021.

Untuk mendukung penguatan pricing pasar uang

syariah, disusun asesmen benchmark rate pasar

uang syariah. Transaksi di pasar uang syariah saat

ini masih belum optimal dan masih didominasi

transaksi bank syariah dengan Bank Indonesia.

Sejalan dengan pengembangan pilar 2 Blueprint

Eksyar Bank Indonesia terkait dengan “penguatan

infrastruktur pasar uang syariah” dan BPPU 2025

terkait dengan “pricing” serta telah tersedianya

benchmark rate pasar uang konvensional dalam

bentuk IndONIA (untuk tenor overnight) dan JIBOR

(untuk tenor di atas 1 minggu), dilakukan asesmen

eligibility benchmark rate pasar uang syariah

dengan tetap memperhatikan karakteristik transaksi

syariah dan best practices yang ada. Benchmark rate

pasar uang berperan penting dalam mendukung

stabilitas moneter dan sistem keuangan yaitu

dengan meningkatkan efisiensi, transparansi,

dan akuntabilitas transaksi di pasar uang. Adanya

benchmark rate pasar uang syariah (IndONIA

syariah) yang merupakan cerminan tingkat imbal

hasil transaksi yang riil terjadi di pasar uang syariah

diharapkan dapat menjadi referensi/acuan dalam

transaksi di pasar uang syariah sehingga mendorong

efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Penyusunan

asesmen benchmark rate pasar uang syariah

(IndONIA) ini masih bersifat konsep awal sehingga

kedepan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut

pada beberapa aspek yaitu aspek kebutuhan melalui

survei dan FGD dengan pelaku pasar dan otoritas

terkait, pendalaman konsep dan formula dengan

memperhatikan kondisi data PUAS, pendalaman

dampak usulan terhadap penyusunan ketentuan

maupun kebutuhan pengembangan infrastruktur

pendukung.

Untuk mendukung pengembangan pasar valas

syariah, disusun kajian transaksi valas syariah.

Meskipun kegiatan di pasar valas syariah belum

sedalam dan sekompleks pasar valas konvensional,

namun Bank Indonesia tetap mencermati

kebutuhan perbankan syariah terhadap instrumen

dan transaksi valas. Kegiatan valas bagi perbankan

syariah dilakukan baik dalam rangka pelayanan

kepada nasabah untuk memfasilitasi transaksi

ekspor impor maupun pembiayaan valas serta

untuk kepentingan bank sendiri dalam rangka

pengelolaan likuiditas. Jumlah transaksi di pasar

valas syariah sepanjang tahun 2021 masih sangat

terbatas, sehingga dengan meredanya pandemi

Covid-19 diharapkan terdapat peningkatan aktivitas

ekspor-impor pada waktu yang akan datang serta

peningkatan pelayanan perbankan syariah pada

usaha perdagangan luar negeri aktivitas valas.

Sebagai upaya pengembangan instrumen pasar

valas syariah khususnya instrumen pasar valuta

asing syariah, dilakukan kajian transaksi valuta asing

syariah. Kajian tersebut mengidentifikasi potensi

dan kebutuhan transaksi valuta asing syariah,

praktik transaksi valuta asing syariah serta formulasi

instrumen pasar valas syariah yang memungkinkan

untuk dikembangkan sesuai dengan prinsip syariah.

3.1.2. Pelonggaran Makroprudensial

Syariah

Untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi

nasional, Bank Indonesia mengoptimalkan

kebijakan makroprudensial yang bersifat

akomodatif dengan tetap menjaga ketahanan

stabilitas sistem keuangan. Kebijakan

makroprudensial yang bersifat akomodatif dilakukan

melalui berbagai kebijakan untuk mendorong

penyaluran pembiayaan sektor ekonomi syariah

dengan tetap menjaga stabilitas dan tetap

mencermati risiko dari berlanjutnya dampak

Covid-19 terhadap stabilitas sistem keuangan.

Berbagai inovasi kebijakan ditempuh untuk

mendorong pembiayaan kepada sektor riil melalui

berbagai instrumen, yaitu (i) rasio Loan to Value

(LTV)/Financing to Value (FTV) kredit/pembiayaan

properti; (ii) batas minimum uang muka kredit/

pembiayaan kendaraan bermotor, (iii) insentif Giro

Wajib Minimum Rupiah; (iv) Rasio Intermediasi

Makroprudensial (RIM)/RIM Syariah; (v) Penyangga

Likuiditas Makroprudensial (PLM)/PLM Syariah; (vi)

Countercyclical Capital Buffer (CCyB); dan (vii) Rasio

Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).

Bank Indonesia merelaksasi batasan rasio FTV

untuk pembiayaan properti (PP) dan batasan uang

muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor

(PKB) guna mendorong permintaan pembiayaan

di sektor properti dan kendaraan bermotor.

Kebijakan relaksasi batasan rasio FTV dan uang muka

ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan

sektor properti maupun sektor kendaraan bermotor.

Berdasarkan kebijakan tersebut, bagi bank yang

memenuhi persyaratan kriteria NPF maka batasan

rasio FTV untuk PP ditetapkan menjadi paling tinggi

100%. Bagi bank yang tidak memenuhi kriteria NPF,

Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 61

P:81

juga diberikan kelonggaran dalam penyaluran PP.

Sementara itu, untuk pembelian properti yang

belum tersedia secara utuh (inden), Bank Indonesia

menghapus kewajiban pencairan bertahap untuk

PP. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan

fleksibilitas kepada bank syariah serta membantu

masyarakat dan pengembang yang membutuhkan

biaya besar pada awal pembelian properti di tengah

kondisi pandemi. Pelonggaran didasarkan atas

pertimbangan bahwa sebagian besar komponen

harga properti merupakan harga tanah yang

disediakan oleh pengembang. Selanjutnya bagi

bank yang memenuhi persyaratan rasio NPF

secara bruto dan NPF PKB netto sebesar maksimal

5%, dapat memberikan PKB dengan uang muka

paling sedikit 0%. Hal ini berlaku untuk pembelian

seluruh jenis kendaraan baik yang diperuntukkan

bagi kegiatan produktif maupun nonproduktif.

Pelonggaran kebijakan FTV dan uang muka juga

diimplementasikan untuk PP dan PKB berwawasan

lingkungan. Seluruh penyesuaian dalam

kebijakan FTV dan uang muka mengindikasikan

bahwa pelonggaran dilakukan dengan tetap

memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Bank Indonesia memperpanjang insentif

pelonggaran GWM Rupiah sebesar 50 bps yang

semula berlaku sampai dengan 31 Desember

2020 menjadi hingga 30 Juni 2021. Kebijakan

ini ditempuh sebagai upaya untuk mendukung

pembiayaan pada kegiatan ekonomi khususnya

sektor-sektor yang mampu mendorong pemulihan.

Berdasarkan kebijakan tersebut, insentif diberikan

kepada bank termasuk perbankan syariah yang

menyediakan dana kepada kegiatan ekspor, kegiatan

impor, kegiatan UMKM, dan/atau kegiatan ekonomi

pada sektor prioritas lainnya yang ditetapkan

Bank Indonesia yaitu (i) sektor hotel dan restoran,

(ii) sektor otomotif, (iii) sektor tekstil dan produk

tekstil, dan alas kaki; (iv) sektor elektronik; dan (v)

sektor kayu olahan, furnitur, dan produk kertas.

Setelah berlangsung sampai dengan 30 Juni 2021,

kebijakan stimulus sektoral melalui pelonggaran

GWM ini belum diimplementasi kembali menyusul

dilakukannya evaluasi atas identifikasi sektor

prioritas dan mekanisme pemberian stimulus yang

masih terus dilakukan.

Bank Indonesia mempertahankan besaran

ketentuan RIM syariah untuk mendukung

intermediasi perbankan, serta memperkuatnya

dengan memasukkan wesel ekspor sebagai

komponen pembiayaan. Ketentuan RIM syariah

dipertahankan pada kisaran 84-94%. Pada tahun

2020, Bank Indonesia telah menyesuaikan kebijakan

RIM syariah dan PLM syariah, berupa penghapusan

disinsentif parameter batas atas dan batas bawah

pada RIM syariah sampai dengan jangka waktu

tertentu dan penyesuaian besaran PLM syariah.

Mulai 1 Mei 2021, Bank Indonesia melakukan

pemberlakuan kembali disinsentif batas bawah RIM

syariah secara bertahap. Kebijakan ini ditempuh

dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas

perbankan syariah yang sudah kembali terjaga

di tengah pandemi yang masih berlangsung.

Dengan kapasitas yang dimiliki, perbankan syariah

diharapkan dapat memenuhi rasio intermediasi

pada rentang yang telah ditentukan. Untuk

mendorong pembiayaan kepada korporasi berbasis

ekspor, Bank Indonesia memperkuat kebijakan

RIM Syariah dengan memasukkan wesel ekspor

sebagai komponen pembiayaan. Kebijakan ini

62 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah

P:82

ditujukan untuk mendorong rasio intermediasi

perbankan sekaligus mendorong kegiatan ekspor

Indonesia. Wesel Ekspor merupakan surat perintah

pembayaran kepada importir yang ditarik oleh

eksportir atas dasar letter of credit berjangka.

Bank Indonesia mempertahankan besaran PLM

syariah untuk mendukung efektivitas sinergi

kebijakan fiskal dan moneter. Besaran PLM

syariah dipertahankan sebesar 4,5% dari DPK dalam

Rupiah yang keseluruhannya dapat digunakan

dalam transaksi Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan

Prinsip Syariah Bank Indonesia (PaSBI) kepada Bank

Indonesia dalam operasi pasar terbuka syariah. PLM

Syariah merupakan cadangan likuiditas minimum

dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh BUS dalam

bentuk surat berharga syariah. Dipertahankannya

rasio PLM Syariah tersebut diharapkan akan menjaga

tingkat pembelian SBSN yang diterbitkan oleh

Pemerintah di pasar perdana sekaligus menjaga

kecukupan likuiditas bank syariah dengan kualitas

yang baik.

Bank Indonesia mempertahankan CCyB pada level

0% guna menjaga ketahanan permodalan bank

termasuk perbankan syariah. CCyB merupakan

instrumen makroprudensial berupa tambahan

modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer)

untuk mengantisipasi kerugian apabila terjadi

pertumbuhan pembiayaan perbankan yang

berlebihan sehingga berpotensi mengganggu

stabilitas sistem keuangan. Dengan CCyB sebesar 0%

maka tidak terdapat kewajiban bagi bank termasuk

bank syariah untuk membentuk tambahan modal.

Bank Indonesia senantiasa melakukan evaluasi

besaran CCyB paling kurang satu kali dalam enam

bulan.

Bank Indonesia menyempurnakan kebijakan

Rasio Pembiayaan UMKM menjadi kebijakan

Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial

(RPIM). Kebijakan RPIM berlaku baik untuk

konvensional maupun syariah. Sebelumnya Bank

Indonesia memiliki kebijakan yang mewajibkan

bank termasuk bank syariah untuk mengalokasikan

penyaluran pembiayaan kepada UMKM paling

rendah sebesar 20% terhadap total pembiayaan.

Namun, tingkat pemenuhan kewajiban tersebut

hingga saat ini masih belum optimal, antara lain

karena tidak semua bank termasuk perbankan

syariah memiliki keahlian dan model bisnis dalam

penyaluran pembiayaan UMKM. Oleh karena itu,

RPIM merupakan inovasi kebijakan yang ditempuh

guna mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan

sehingga dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi

selain untuk memperkuat inklusi keuangan

dengan memperluas target pembiayaan dan opsiopsi mekanisme penyaluran kredit/pembiayaan

perbankan. Kebijakan RPIM mencakup: (i) perluasan

pembiayaan langsung dan rantai pasok; (ii) perluasan

mitra bank untuk penyaluran pembiayaan secara

tidak langsung; dan (iii) perluasan opsi pembiayaan

melalui surat berharga pembiayaan inklusif. Melalui

penyempurnaan kebijakan rasio UMKM menjadi

RPIM, diharapkan dapat memberikan keleluasaan

bagi bank termasuk bank syariah yang tidak

memiliki keahlian dan model bisnis untuk tetap

dapat berpartisipasi dalam pembiayaan UMKM

dengan memperluas opsi-opsi pembiayaan UMKM.

Di penghujung tahun 2021, Bank Indonesia

merumuskan kebijakan makroprudensial yang

mendukung kebijakan sistem pembayaran. Bank

Indonesia menambahkan cakupan komponen

Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 63

P:83

perhitungan giro atas pemenuhan Giro RIM Syariah

sehingga menggunakan saldo Rekening Giro Rupiah

Bank Syariah yang bersumber dari: (i) sistem BIRTGS untuk Rekening Giro Rupiah, dan (ii) sistem

Bank Indonesia-Fast Payment untuk Dana Bank

Indonesia-Fast Payment (BI-FAST). Kebijakan ini

ditempuh guna mendukung pengembangan

infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang

lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana

dan setelmen secara langsung dan seketika serta

tersedia selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan

7 (tujuh) hari seminggu.

Untuk mendukung pemulihan ekonomi dan

ketahanan industri perbankan, Bank Indonesia

melakukan penguatan fungsinya sebagai

Lender of Last Resort (LoLR). Sebagai bagian

dari penguatan fungsi LoLR selama pandemi,

BUS yang mengalami Kesulitan Likuiditas Jangka

Pendek dapat mengajukan permohonan PLJPS21

kepada Bank Indonesia apabila bank memenuhi

persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain

mendapatkan penilaian dari OJK mengenai

pemenuhan persyaratan/kecukupan solvabilitas dan

tingkat kesehatan untuk dapat memperoleh PLJPS,

memiliki agunan berkualitas tinggi sebagai jaminan

PLJPS yang memenuhi ketentuan sebagaimana

diatur dalam ketentuan Bank Indonesia, dan

diperkirakan mampu untuk mengembalikan PLJPS.

Agunan yang dapat menjadi jaminan PLJPS meliputi

surat berharga syariah (SBIS, SukBI, SBSN, dan/atau

sukuk korporasi), aset pembiayaan, dan agunan lain

seperti tanah dan/atau bangunan dan tanah milik

bank atau pihak lain.

Penguatan fungsi LoLR tersebut perlu didukung

oleh penguatan tata kelola dan proses bisnis yang

handal. Menindaklanjuti penerbitan UU Nomor 2

Tahun 2020, pada 2021 ini Bank Indonesia melakukan

penyempurnaan ketentuan internal PLJP/PLJPS

untuk meningkatkan kelancaran proses bisnis antar

satuan kerja di Bank Indonesia dalam memproses

PLJP/PLJPS. Meskipun begitu sampai dengan 2021,

belum ada bank yang mengakses PLJP/PLJPS.

Penyempurnaan ketentuan internal PLJP/PLJPS

ini melanjutkan langkah-langkah penyempurnaan

ketentuan PLJPS sebelumnya. Pada September

2020, Bank Indonesia kembali menyempurnakan

ketentuan PLJP/PLJPS dengan tujuan untuk

mempercepat proses pemberian PLJP/PLJPS

21 Lihat latar belakang Kebijakan Pembiayaan Likuiditas Jangka

Pendek Syariah (PLJPS) pada LEKSI 2020

dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan

tata kelola yang baik. Pokok penyempurnaan antara

lain meliputi penyempurnaan persyaratan agunan

aset pembiayaan, penambahan agunan lain untuk

jaminan sebagai langkah mitigasi risiko, percepatan

proses di Bank Indonesia, dan penyempurnaan

proses verifikasi dan valuasi aset dengan pihak

independen sebelum permohonan PLJP/PLJPS.

Pengembangan aplikasi ekonomi dan keuangan

syariah bukan hanya melalui sektor moneter dan

makroprudensial, tetapi juga dilakukan melalui

sektor sistem pembayaran. Bank Indonesia

melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia

(BSPI) 2025, menegaskan bahwa diperlukan inovasi

untuk mendukung pengembangan ekonomi

dan keuangan digital. Salah satu inovasi yang

berkembang dan mulai banyak digunakan adalah

Quick Response (QR) Code. QR Code menawarkan

efisiensi pada biaya investasi infrastruktur

dibandingkan dengan kanal pembayaran lain.

Dengan demikian, QR Code membuka peluang

yang lebih besar bagi efisiensi ekonomi serta inklusi

ekonomi dan keuangan. Untuk itu Bank Indonesia

bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia

(ASPI) telah meluncurkan Quick Response Code

Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS

(dibaca KRIS) pada 17 Agustus 2019. QRIS adalah

penyatuan berbagai macam QR dari berbagai

Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)

menggunakan QR Code. Saat ini, dengan QRIS

seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara

manapun baik bank dan nonbank yang digunakan

masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko,

pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi

(merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS

di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang

digunakan masyarakat.

Pemanfaatan QRIS mendukung kebijakan

pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Pemanfaatan QRIS dilakukan dalam pengembangan

usaha syariah khususnya komunitas UMKM

termasuk usaha atau bisnis yang dikembangkan

oleh pondok pesantren. Selain itu, QRIS juga

digunakan dalam aktivitas keuangan sosial syariah,

seperti pembayaran donasi melalui masjid atau

lembaga pengelola zakat, infak, sedekah dan wakaf

(ZISWaf). QRIS menjadi tools katalisator dalam

mendorong peningkatan aktivitas transaksi di sektor

usaha syariah dan sektor keuangan sosial syariah

seperti yang diulas dalam Boks 3.2 Perluasan QRIS

untuk Aktivitas Ekonomi dan Keuangan Syariah.

64 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah

P:84

Sinergi Pemberdayaan dan

Strategi Penguatan Ekonomi

dan Keuangan Syariah22

3.2

3.2.1. Penguatan Usaha Syariah dan

Pengembangan Ekosistem Sektor

Unggulan Halal Value Chain22

Penguatan Ekosistem Rantai Nilai Halal di Sektor

Pertanian Terintegrasi

Bank Indonesia memperluas implementasi program

pemberdayaan ekonomi syariah dalam rangka

penguatan ekosistem rantai nilai halal. Penguatan

pada sektor Pertanian dilakukan melalui perluasan

implementasi program Intregated Farming

Technology and Information (INFRATANI) dan

program Jaringan Usaha Berorientasi Ekspor (JUARA

EKSPOR). Program ini telah dilaksanakan sejak tahun

2019 yang berbasis pada pemanfaatan teknologi dan

informasi serta berbasis komunitas.

Program INFRATANI

Program INFRATANI semakin diperkuat dan

diperluas implementasinya dari sisi jumlah mitra

dan komoditas utamanya. Melanjutkan program

sebelumnya, pada tahun 2021 program INFRATANI

diperluas implementasinya tidak hanya melibatkan

unit usaha pesantren tetapi juga komunitas petani

dengan total mencapai 40 pelaku usaha mitra

(Tabel 3.1). Jenis komoditas yang dibudidayakan juga

diperluas mencakup hortikultura, buah-buahan dan

biofarmaka seperti jahe merah. Selain itu, belajar

22 Lihat ruang lingkup dan program-program Strategi

Penguatan Ekonomi dan Keuangan Syariah pada LEKSI 2020

dari pengalaman implementasi tahun sebelumnya,

pada tahun 2021 program juga difokuskan pada

penguatan kapasitas para pelaku unit usaha

pesantren melalui pendampingan intensif yang

difasilitasi oleh sejumlah perguruan tinggi. Hal ini

bertujuan untuk meminimalisir adanya kesenjangan

(gap) dalam pemanfaatan teknologi pertanian dalam

rangka meningkatkan produktivitas pertanian.

Sejumlah mitra program INFRATANI menunjukkan

peningkatan kinerja terutama dalam hal

produktivitas. Pendampingan intensif yang

dilakukan pada tiap pesantren memberikan dampak

signifikan pada penciptaan kinerja yang optimal.

Beberapa pesantren yang tergabung didalam

ekosistem hortikultura yang dimotori oleh Pesantren

Al-Ittifaq menunjukan peningkatan produktivitas

tanaman melon sehingga mampu mendukung

pesantren tersebut dalam memenuhi kerja sama

dengan sejumlah modern market di Indonesia. Hal

yang sama juga ditunjukan oleh sejumlah pesantren

yang tergabung ke dalam INFRATANI Aquaponik,

dimana mereka telah mampu menghasilkan panen

sayuran dan ikan serta menjadi percontohan bagi

stakeholders setempat. Selain itu, pembiayaan usaha

dari lembaga keuangan komersial dan sosial juga

berhasil diperoleh untuk memperkuat ekosistem

pertanian ini, misalnya pembiayaan koperasi dari

LPDB KUMKM kepada Pesantren Al-Ittifaq dan

wakaf produktif dari LWMUI kepada pesantren mitra

INFRATANI Aquaponik.

No Jenis Teknologi Wilayah Jumlah mitra

1 Smart Greenhouse hortikultura Jawa Barat, Lampung, Riau 29 pesantren

2 Smart Greenhouse aquaponik Jawa Barat, Banten, DIY dan Jawa Tengah 7 pesantren

3 Pengalengan jamur Jawa Barat 1 pesantren

4 Rice milling unit Jawa Barat 1 pesantren

5 Smart farming biofarmaka DI Yogyakarta 1 pesantren dan 1 kelompok tani

Tabel 3.1. Sebaran Mitra Program INFRATANI

Sumber: Bank Indonesia, 2021

Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 65

P:85

Implementasi INFRATANI akan semakin diperluas

pada tahun 2022 untuk memperkuat ekosistem

sektor pertanian terintegrasi. Pada tahun 2022,

ekosistem pertanian melon yang dibangun oleh

Pesantren Al-Ittifaq akan diperkuat dengan

penambahan sekitar 26 pesantren mitra baru yang

tersebar di wilayah Jawa Barat, Lampung, Riau,

DI Yogyakarta, dan Solo. Kehadiran mitra baru ini

ditujukan untuk menambah jumlah kapasitas

produksi dan pembentukan hub penjualan baru

di beberapa wilayah potensial. Ekosistem ini juga

akan diperkuat dengan sinergi dan riset tentang

pembenihan agar mampu menghasilkan benih

berkualitas secara mandiri. Selain itu, linkage dengan

sektor hilir khususnya industri makanan halal juga

akan semakin diperluas agar tercipta ekosistem

pertanian yang memberikan nilai tambah optimal

dan berkelanjutan.

Program JUARA EKSPOR

Program JUARA EKSPOR tahun 2021 memberikan

lesson learned berharga dalam upaya pemenuhan

permintaan pasar global. Inisiasi JUARA EKSPOR

dimulai pertengahan tahun 2020 melibatkan

sepuluh pesantren mitra dengan fokus pada

komoditas hortikultura ekspor khususnya cabai

merah, dimana lima pesantren diantaranya juga

berbudidaya jahe merah untuk pasar ekspor.

Target pasar ekspor yang dituju adalah Singapura

dan Jepang. Dalam perkembangannya, budidaya

komoditas cabai dan jahe merah yang dilakukan

belum dapat memenuhi kebutuhan buyer global

tersebut karena jumlah produktivitas yang belum

optimal serta standardisasi produk yang belum

sesuai dengan persyaratan ekspor. Meskipun dibekali

dengan teknologi smart farming dan greenhouse,

sejumlah faktor terkait SDM berkontribusi pada

rendahnya produktivitas, diantaranya pengetahuan

teknis SDM operator, konsistensi penerapan SOP

sesuai standar ekspor, dan pengelolaan usaha. Hal

ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi

para pihak untuk merumuskan strategi program

kedepannya.

Penyesuaian implementasi model bisnis JUARA

EKSPOR akan menjadi fokus program di tahun

2022. Pendampingan intensif bekerja sama

dengan perguruan tinggi menjadi solusi untuk

mengatasi gap kompetensi SDM dalam upaya

peningkatan produktivitas tanaman. Pendamping

lapangan akan bertugas secara harian di tiap

pesantren untuk memberikan asistensi teknis

budidaya serta transfer ilmu kepada SDM pesantren

dalam kerangka pemenuhan standar kualitas

produk ekspor. Selain itu, model kerja sama para

pesantren dengan offtaker juga akan diperkuat

melalui skema bagi hasil yang terbuka dan saling

menguntungkan. Keterlibatan stakeholders lain

seperti perusahaan benih dan greenhouse serta

lembaga riset dan penelitian juga akan diintensifkan

untuk memperkuat ekosistem pertanian berorientasi

ekspor.

Program Penguatan Pelaku Usaha Syariah melalui

Industri Kreatif Syariah (IKRA)

IKRA Indonesia berkolaborasi dengan berbagai

stakeholders baik kementerian, asosiasi, lembaga

perbankan, maupun pihak-pihak lain untuk

mendorong penguatan pelaku usaha syariah.

Sebagai anggota IKRA Indonesia, pelaku usaha

syariah akan mendapatkan pendampingan dalam

rangka penguatan kapasitas dan kualitas di berbagai

area baik secara offline maupun online melalui

penguatan database, informasi, publikasi media,

maupun business linkage secara online. Pelaku

usaha pun diberikan akses untuk mendapat akses

pembiayaan berbagai lembaga dan perluasan pasar

baik dalam maupun luar negeri. Sejak 2020, IKRA

Indonesia menggandeng para ahli untuk menjadi

Dewan IKRA Indonesia yang akan melakukan kurasi,

melakukan pendampingan, dan dapat berperan

sebagai offtaker pelaku usaha.

Sebagai upaya pengembangannya, IKRA Indonesia

terus melakukan penajaman dan penyempurnaan

roadmap agar arah ke depan semakin fokus serta

terarah baik. Dalam pelaksanaannya IKRA Indonesia

memiliki visi untuk menjadi pusat pengembangan

industri muslim fesyen, makanan dan minuman halal

di Indonesia. Untuk mencapai visi tersebut, IKRA

Indonesia telah menetapkan empat misi utama,

yaitu meningkatkan ekosistem melalui kolaborasi,

kapasitas dan kualitas anggota IKRA, akses pada

informasi dan pengetahuan serta akses pasar dalam

dan luar negeri.

66 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah

P:86

IKRA Indonesia telah mengalami berbagai

perkembangan pesat semenjak diluncurkan pada

2018. Dimulai dari piloting project berupa seleksi

di 4 (empat) wilayah di Indonesia, IKRA Indonesia

kini telah melakukan seleksi di seluruh wilayah

Indonesia dengan total anggota sebanyak 502

pelaku usaha sektor fesyen muslim dan makanan

minuman halal. Selama menjadi anggota IKRA

Indonesia, pelaku usaha mendapat berbagai

peningkatan kapasitas dan wawasan dari berbagai

aspek, seperti pengelolaan usaha, marketing dan

branding, logistik dan distribusi, legal kelembagaan

dan sertifikasi. Seluruh anggota IKRA juga

mendapatkan kesempatan untuk memperluas

pangsa pasar melalui partisipasi pada event nasional

dan internasional serta business forum and linkage,

seperti pada FESyar, ISEF, MIHAS, hingga Dubai

Expo.

Pembentukan kelembagaan IKRA Indonesia

dan penyempurnaan model bisnis akan menjadi

prioritas di tahun 2022. Dengan jumlah anggota

yang semakin besar serta kebutuhan untuk

memperkuat daya saing produk IKRA, akan dibentuk

kelembagaan formal yang dapat mengakomodir

kepentingan anggota IKRA. Selain mengintegrasikan

sumber daya dan fasilitas bersama, keberadaan

kelembagaan ini dapat membuka akses yang

lebih besar bagi pembiayaan dan pangsa ekspor.

Model bisnis IKRA juga akan disempurnakan untuk

memberikan dampak yang semakin signifikan bagi

para anggotanya, misalnya dalam proses seleksi,

kelembagaan Dewan IKRA, penyusunan materi

bootcamp, penetrasi pasar ekspor ke sejumlah

negara baru serta perluasan sinergi dengan berbagai

pihak.

Sumber: Bank Indonesia

Sumber: Bank Indonesia

Gambar 3.1. Roadmap Pengembangan IKRA Indonesia

Gambar 3.2. Sebaran Anggota IKRA Indonesia 2018 - 2021

ROADMAP PENGEMBANGAN IKRA INDONESIA

Misi 2018 2019 2020 2024

Meningkatkan sistem fesyen

dan makanan minuman halal

IKRA melalui kolaborasi

dengan berbagai pemangku

kepentingan

1.

Meningkatkan kapasitas dan

kualitas anggota IKRA agar

berdaya saing global

2.

Meningkatkan akses pada

informasi dan pengetahuan

para anggota IKRA

3.

Meningkatkan akses pasar

dalam dan luar negeri bagi

anggota IKRA

4.

Short

term

Pembentukan IKRA

Indonesia

Pengembangan IKRA

Indonesia

Pendampingan dan

Perluasan Pasar Ekspor

Pembentukan Platform

Online

Pembentukan badan/komite

Independent IKRA Indonesia

Medium

term

Long

term

Pilot Project

Implementasi ke pelaku usaha syariah di KPwDN

Pendampingan

Anggota IKRA Indonesia

Pembentukan website

Kontribusi Anggota

Pembentukan badan /komite untuk IKRA Indonesia

Dewan IKRA Indonesia

Pengembangan awal

Pemilihan anggota IKRA Indonesia melalui kurasi

Sumber: Laporan Kelompok Halal Value Chain, Bank Indonesia

Sumber: Laporan Kelompok Halal Value Chain, Bank Indonesia

Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 67

P:87

Program Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren

(HEBITREN)

Bank Indonesia memfasilitasi program HEBITREN

untuk mendorong sinergi dan kolaborasi seluruh

pesantren di Indonesia dalam membangun

ekonomi bisnis pesantren dan umat. Program

yang menjadi salah satu flagship program Bank

Indonesia ini bertujuan untuk menjadikan pesantren

sebagai basis ekosistem serta agen pemberdayaan

dan penanggulangan beragam isu ekonomi

bisnis pesantren serta mewujudkan kedaulatan,

kemandirian, ketahanan ekonomi nasional dan

keadilan berkemakmuran bagi seluruh rakyat

Indonesia.

Layaknya sebuah perusahaan besar, HEBITREN

dikelola secara profesional. HEBITREN memiliki

kepengurusan di tingkat pusat dan daerah dengan

masa jabatan selama lima tahun, yang dilengkapi

dengan pembentukan manajemen eksekutif

di tingkat pusat. HEBITREN diperkuat dengan

kehadiran para anggota Dewan Kehormatan,

Dewan Pembina dan Dewan Pakar HEBITREN yang

berisikan para tokoh nasional, seperti Wakil Presiden

RI, Gubernur BI, para menteri, ketua asosiasi,

praktisi, akademisi dan lainnya. Hal ini menandakan

HEBITREN dapat menjadi wadah bersama yang

diterima dan didukung oleh berbagai pemangku

kepentingan.

Tahun 2021 menjadi starting point penguatan

kelembagaan dan bisnis HEBITREN. Kajian

penguatan kelembagaan dan pemetaan usaha

strategis telah dilakukan sebagai panduan organisasi

dalam merumuskan strategi dan program kerja.

Penguatan kelembagaan dapat dilakukan melalui

optimasi peran dan fungsi lembaga di tingkat

pusat dan daerah, terutama bagi lembaga yang

sudah ada peningkatan hubungan antarlembaga

pengelola pusat dan wilayah untuk mendorong unit

usaha di lini yang paling bawah; dan pembentukan

gugus tugas pada holding wilayah sebagai

pelaksana lapangan terutama untuk mewujudkan

pengembangan infrastruktur ekonomi pesantren.

Selain itu, diperlukan pembentukan organisasi

secara bertingkat di tingkat wilayah dalam bentuk

holding wilayah dengan organisasi pusat melalui

pola koordinasi berbentuk partisipatif komando

berdasarkan lini hierarki. Penguatan SDM melalui

pelatihan kapasitas lembaga, pelayanan, dan

jaringan kerja sama atau kemitraan juga terus

ditempuh. Hasil pemetaan analisis potensi sektor

usaha bisnis memperlihatkan bahwa pesantren yang

dapat dikembangkan mencakup 24 sektor usaha,

diantaranya adalah sektor pangan, hortikultura,

perkebunan, peternakan, tekstil dan pakaian jadi,

penyediaan makanan dan minuman serta jasa.

Dalam dua tahun keberadaannya, telah terbentuk

15 kelembagaan HEBITREN wilayah. HEBITREN

wilayah tersebut beranggotakan 347 pondok

pesantren, yang mencakup wilayah Jawa Timur,

Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, DI Yogyakarta,

Kalimantan Selatan, Sulawesi dan Papua, Riau, DKI

Jakarta, Kepulauan Riau, Banten, Sumatera Utara,

Sumatera Selatan dan NTB (lihat Gambar 3.4). Sejalan

dengan perluasan kelembagaan wilayah tersebut,

telah dilakukan juga pengukuhan perangkat

kelembagaan seperti anggaran dasar dan anggaran

rumah tangga per Februari 2021 sebagai bentuk tata

kelola organisasi yang baik.

Pemberdayaan Ekonomi Pesantren

Pengembangan Ekosistem Bisnis

Hebitren WIlayah

Pengembangan Usaha Strategis

Pengembangan platform digital

1

2

3

4

Peningkatan Integrasi dan

Akses Pasar

Implementasi pencatatan

keuangan 1

2 Asistensi ke akses pembiayaan

3 Sinergi dan kolaborasi

Peningkatan Akses

Pembiayaan

Penguatan Kelembagaan DPP

Hebitren

Pembentukan Koordinator

Wilayah/Daerah/Cabang Hebitren

Pembentukan Koperasi Sekunder

Pembentukan Induk/Gabungan

Koperasi

1

2

3

4

Penguatan Kelembagaan

Hebitren

Sumber: Bank Indonesia Sumber: Laporan Rencana Program Hebitren

Gambar 3.3. Fokus Penguatan HEBITREN Tahun 2021

68 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah

P:88

Sejumlah unit bisnis bersama juga diperluas dan

direplikasi dibawah koordinasi HEBITREN wilayah.

Upaya penguatan kerja sama antar unit usaha

pesantren pada 2021 diawali dengan pelaksanaan

kajian pemetaan usaha strategis HEBITREN,

dilanjutkan dengan realisasi usaha bersama antar

HEBITREN wilayah. Kolaborasi usaha antar pesantren

yang sudah mulai berjalan adalah HEBITREN wilayah

Jawa Barat, HEBITREN Lampung dan HEBITREN

Riau dengan usaha pertanian hortikultura berbasis

penggunaan teknologi greenhouse dan penguatan

ekosistem sektor perdagangan di HEBITREN Jawa

Timur.

Kelembagaan wilayah dan bisnis HEBITREN akan

tetap menjadi prioritas program kerja di tahun

2022. Jumlah kelembagaan wilayah HEBITREN serta

anggota pesantren yang bergabung akan diperluas

seiring dengan tingginya penerimaan berbagai

stakeholders di daerah terhadap HEBITREN. Model

pengembangan bisnis pesantren berdasarkan

sektor usaha unggulan daerah juga akan diperluas,

misalnya pada ekosistem pertanian hortikultura

berbasis teknologi greenhouse di wilayah Yogyakarta,

Solo Raya, dan penambahan anggota HEBITREN di

wilayah Jawa Barat, Lampung dan Riau. Selain itu,

integrasi akses dan pasar bersama serta akselerasi

akses keuangan akan dilakukan melalui konektivitas

dengan lembaga keuangan syariah dan ZISWAF,

pembentukan pusat vokasi pesantren dan gerakan

dakwah ekonomi syariah dan kerakyatan.

Program Sertifikasi Halal Sebagai Pengembangan

Infrastruktur Pendukung

Dalam ekosistem rantai nilai halal, sertifikasi

halal merupakan salah satu instrumen penting

untuk memberikan kepastian jaminan halal

kepada masyarakat. Melalui Undang-Undang

No. 33 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal,

negara mewajibkan setiap pelaku usaha untuk

memproduksi dan mengedarkan produk halal atau

mencantumkan secara tegas keterangan tidak

halal pada kemasan produk apabila menggunakan

bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan.

Sertifikasi halal ini tidak hanya memberikan jaminan

keamanan dan kehalalan bagi masyarakat, tetapi

juga menambah daya saing produk seiring dengan

semakin meningkatnya permintaan produk halal

dan sehat di tingkat global.

Penguatan sertifikasi halal terus diakselerasi oleh

Bank Indonesia melalui sinergi dan kolaborasi

dengan berbagai pihak. Perluasan sertifikasi

halal kepada pelaku usaha menghadapi sejumlah

kendala, seperti kesenjangan (gap) antara jumlah

pelaku usaha dengan infrastruktur pendukung

(auditor halal, lembaga pemeriksa halal, dan

lainnya) serta biaya yang cukup tinggi. Untuk

mengatasi hal tersebut, Bank Indonesia mengambil

sejumlah strategi intervensi untuk mengakselerasi

perluasan sertifikasi halal, mencakup penambahan

infrastruktur pendukung, fasilitasi pelatihan dan

workshop sertifikasi halal, serta penguatan sinergi

dan kolaborasi dengan berbagai pihak.

Sejak tahun 2020, Bank Indonesia telah menjalin

sinergi dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan

Produk Halal (BPJPH) untuk membentuk halal

center di sejumlah perguruan tinggi. Kolaborasi

Bank Indonesia dengan BPJPH dan sejumlah

perguruan tinggi semakin ditingkatkan pada tahun

2021 melalui penambahan jumlah halal center di

Universitas Syiah Kuala Aceh dan IAIN Fattahul

Muluk Papua, melengkapi tiga halal center di

Institut Tazkia, Universitas Padjajaran dan Universitas

Soedirman. Pembentukan halal center ini ditujukan

untuk penambahan jumlah penyelia halal, auditor

halal, laboratorium, penyusunan modul pelatihan

serta pendampingan kepada pelaku usaha.

Sumatera Utara

Kep Riau

Riau

Lampung

Banten

Jawa Barat

DI Yogyakarta

Jawa Timur

NTB

Jawa Tengah

DKI Jakarta

Sumatera Selatan

Kalimantan Selatan

Kalimantan TImur

Sulawesi & Papua

Sumber: Bank Indonesia Sumber: Laporan Pengembangan HEBITREN, Kelompok HVC DEKS, Bank Indonesia, diolah

Gambar 3.4. Peta Persebaran Wilayah HEBITREN Nasional

Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 69

P:89

Kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dan

komunitas juga semakin ditingkatkan untuk

memperluas sertifikasi halal. Kerja sama antara

Bank Indonesia, BPJPH, Kementerian Keuangan,

perkumpulan Pemberdayaan Perempuan UMKM

Indonesia (PPUMI) dan kementerian/lembaga terkait

lainnya berhasil menggandeng sekitar 2.400 pelaku

usaha mikro kecil serta memfasilitasi sekitar 100

pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal

gratis. Di tingkat daerah, kiprah Kantor Perwakilan

Bank Indonesia Dalam Negeri bersama stakeholders

di daerah berhasil memfasilitasi 596 sertifikat halal.

Selain itu, pencanangan Sejuta Sertifikat Halal

Gratis juga telah dilakukan bersama pada tanggal

28 Oktober 2021 sebagai sinergi bersama untuk

membantu perluasan sertifikasi halal di Indonesia.

Sertifikasi halal melalui pernyataan halal (selfdeclare) juga turut didorong oleh Bank Indonesia.

Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 tahun 2021

tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro

Dan Kecil tanggal 14 September 2021 merupakan

upaya pemerintah dalam rangka akselerasi sertifikasi

halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui

pernyataan halal pelaku usaha yang difasilitasi

oleh pendamping proses produk halal (PPH).

Terkait dengan itu, Bank Indonesia bersama BPJPH

melakukan workshop perdana pendampingan

PPH kepada 180 calon pendamping dari organisasi

kemasyarakatan Islam dan perguruan tinggi untuk

mempersiapkan para tenaga pendamping yang

akan mendampingi proses pernyataan halal (selfdeclare) pelaku usaha. Sinergi ini diharapkan dapat

dijadikan benchmark bagi lembaga dan instansi

lain untuk turut serta mempercepat sertifikasi halal

kepada UMKM.

3.2.2. Penguatan Ekonomi dan Bisnis

Pondok Pesantren

Merebaknya Covid-19 telah memberikan pengaruh

yang signifikan terhadap kinerja ekonomi dan

keuangan syariah, baik global maupun domestik.

Namun demikian, pandemi Covid-19 juga membawa

pelajaran akan arti pentingnya memperkuat sinergi

dan mempererat persaudaraan, serta merapatkan

barisan secara berjamaah dengan berbagai lembaga

dan kalangan masyarakat dalam menghadapi

setiap tantangan ke depan. Sinergi akan semakin

memperkokoh harapan bahwa potensi sektor

ekonomi dan keuangan syariah yang besar di

Indonesia merupakan sumber pertumbuhan baru

bagi pemulihan ekonomi nasional.

Sumber: Bank Indonesia

Gambar 3.5. Strategi Intervensi Bank Indonesia dalam Sertifikasi Halal

Area Intervensi Program Bank Indonesia:

• Fasilitas berupa sosialisasi & workshop sertifikasi halal

• Pelatihan bagi penyelia/pendamping halal

• Pembangunan Halal Center

Pengajuan Sertifikasi Halal Kepada

BPJPH

Pengujian produk melalui Lembaga

Pemeriksa Halal (LPH)

Penetapan Halal melalui Sidang

Fatwa MUI

1.

2.

3.

Validasi Produk Halal oleh

Pendamping Halal

Pengambilan Sumpah Halal

Pengajuan Sertifikasi kepada BPJPH

Penetapan Halal melalui Sidang

Fatwa MUI

1.

2.

3.

4.

Pengajuan Sertifikasi Halal melalui Halal

Certification Body (HCB) yang diakui/

bekerja sama dengan LPPOM MUI

Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri ke

BPJPH

Pemenuhan dokumen pendukung jika

diperlukan

1.

2.

3.

*Sertifikasi Halal Luar Negeri berlaku reciprocal

Skema Reguler

Skema Self-declare

Skema Reguler

Skema Sertifikasi

Halal Luar Negeri

MEKANISME

SERTIFIKASI HALAL

1. PRODUK DOMESTIK

2. PRODUK LUAR NEGERI

Sumber: Materi DEKS, Bank Indonesia

70 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah

P:90

Sebagai sumber pertumbuhan baru, peningkatan

kemandirian ekonomi pondok pesantren menjadi

faktor kunci dalam upaya memperkuat ekonomi

dan keuangan syariah. Undang-undang Nomor 18

Tahun 2019 tentang pondok pesantren menyatakan

bahwa pondok pesantren tidak lagi hanya berperan

sebagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan,

tetapi juga sebagai tempat pemberdayaan sosial

ekonomi bagi santri dan lingkungan sekitar. Untuk

itu, perlu adanya suatu program pengembangan

unit usaha pondok pesantren, yang secara

komprehensif diarahkan untuk dapat meningkatkan

kapasitas dan kualitas unit usaha pondok pesantren.

Pengembangan Usaha Pondok Pesantren

Pengembangan usaha pondok pesantren di

Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar.

Berdasarkan data Kementerian Agama Republik

Indonesia 2021, jumlah pondok pesantren mencapai

lebih dari 33 ribu dengan jumlah santri sebanyak

lebih dari 4,7 juta orang, yang tersebar di seluruh

wilayah Indonesia (Gambar 3.6). Banyaknya jumlah

pondok pesantren tersebut membuka peluang besar

bagi pondok pesantren untuk dapat mendorong

pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah

Indonesia.

Program pengembangan usaha pondok pesantren

Bank Indonesia secara nasional hingga tahun

2021 telah diimplementasikan di 554 pondok

pesantren yang tersebar di 34 provinsi. Proses

pengembangan usaha pondok pesantren yang

dilakukan di Bank Indonesia dimulai dari proses

pemetaan usaha pesantren, yang dilakukan

melalui kerja sama dengan mitra strategis untuk

menghasilkan feasibility study usaha pondok

pesantren. Mayoritas pengembangan pondok

pesantren tersebut berada di Pulau Jawa yaitu

sebanyak 276 pondok pesantren atau mencapai

49,81% dari total nasional (Gambar 3.7). Jumlah

program pengembangan yang diimplementasikan

diklasifikasikan ke dalam 13 sektor usaha, yaitu air

minum, pengolahan sampah, pertanian, peternakan,

perikanan, jasa, industri kreatif, makanan/minuman,

manufaktur, perdagangan, pengolahan kelapa,

energi terbarukan dan lain-lain.

Strategi Penguatan Ekonomi dan Keuangan

Syariah Melalui Perluasan Implementasi

Strategi perluasan implementasi dilakukan

melalui peningkatan kuantitas, kualitas, serta

peningkatan kapasitas unit usaha pondok

pesantren. Strategi perluasan implementasi

dilakukan melalui inisiasi model bisnis baru, serta

replikasi model bisnis yang sudah teruji. Pada

tahun 2021, terdapat 3 (tiga) model bisnis baru yang

dikembangkan antara lain budidaya bibit lebah dan

madu, konveksi, dan pertanian olahan. Selain itu,

strategi perluasan implementasi juga diterapkan

terhadap penggunaan aplikasi SANTRI dan

keuangan inklusif syariah di pondok pesantren.

1453

321

271

371

350

461

1078

6078 4506

5944

834

36 104

371

10876

288

100

209

26

123

91

37 25

30

28

18

46

377

123

35,242

Total Pesantren Nasional

Jawa

27.906

Bali, NTB, NTT

974

Kalimantan

905

Sulawesi

776

Maluku, Papua

122

Sumatera

4.558

523,428

Non Mukim

4,241,779

Non Mukim

Total Santri Nasional

Sumber: Kementerian Agama RI, 2021

282

72

72 133

109

Sumber: Kementerian Agama RI, 2021

Gambar 3.6. Sebaran Pondok Pesantren di Indonesia

Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 71

P:91

Proposal program, Riset pendahuluan

(feasibility study, key success factor, dan

roadmap usaha), Usulan Pesantren Potensial,

Laporan Program & Pertanggungjawaban PSBI

Chanelling penyaluran PSBI; Biaya

Konsultansi; Biaya Keberlanjutan

Program

Yayasan/Komunitas

Sosial

Perguruan

Tinggi

Swasta Pesantren

MITRA STRATEGIS

Realisasi penyediaan

sarana & prasarana

(Pelatihan & pendampingan bisnis

(bantuan teknis);

Business linkage

Konsumen

• Pasar Lokal

• Pasar Regional

• Pasar Nasional

Distribusi Administrasi

• Penanganan

Pasca Panen

• Pengemasan

Produk Madu

• Warehousing

• Distribusi madu

Produksi

• Pengembangan

Budidaya dan

Perawatan Lebah

• Pemanenan

• Sortir dan

pembersihan

HANDLING ON FARM HANDLING OFF FARM

Pemasaran

• Pembukaan akses

pasar off-line &

on-line

Input

• Pembibitan lebah

(breeding)

• Penyediaan Koloni

Asesmen kelayakan, komunikasi/koordinasi,

monitoring & evaluasi

Pesantren

Sumber: Bank Indonesia

Model Bisnis Budidaya Bibit Lebah dan Madu

Pengembangan model bisnis budidaya bibit

lebah dan madu dilakukan sejalan dengan adanya

peningkatan permintaan madu. Model bisnis

pengembangan budidaya bibit lebah dan madu

terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan utama

yaitu pemilihan bibit lebah dan vegetasi, produksi,

pengemasan, pemasaran serta pendistribusian

ke pasar yang diuraikan pada Gambar 3.8. Secara

umum budidaya madu tidak memerlukan

infrastruktur yang komplek, selain proses produksi

yang cenderung mudah.

Model Bisnis Konveksi

Pengembangan model bisnis konveksi didasarkan

pada kebutuhan internal pondok-pondok

pesantren untuk dapat memenuhi seragam

dan pakaian ibadah bagi para santri dan tenaga

pengajar. Kebutuhan yang selama ini dipenuhi

dari hasil produk konveksi dari luar pesantren,

menyebabkan tingginya biaya operasional

pendidikan yang harus dibebankan ke orang tua

santri. Dari sudut pandang ekonomi, tingginya biaya

tersebut dapat dikurangi (cost reduction) apabila

pesantren dapat memproduksi pakaian secara

mandiri.

Sumber: Bank Indonesia

Gambar 3.7. Sebaran Pondok Pesantren Binaan Bank Indonesia

Gambar 3.8. Model Bisnis Usaha Budidaya Bibit Lebah dan Madu di Pondok Pesantren

Sumatera

276

143

Jawa

Kalimantan

42

Bali-Nusra

23

Sulampua

62

Sumber: Database Bank Indonesia, November 2021

72 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah

P:92

Pondok pesantren dapat memberikan andil

terpenuhinya kebutuhan pakaian muslim di pasar,

baik pasar internal maupun eksternal, sekaligus

juga memberdayakan masyarakat sekitarnya.

Melalui penjualan produk pakaian jadi oleh

pesantren, kebutuhan masyarakat dari luar pondok

pesantren juga dapat dipenuhi. Secara umum model

bisnis konveksi terdiri dari beberapa rangkaian

kegiatan utama yaitu pembelian bahan baku,

produksi/penjahitan, labelling dan pengemasan,

serta pendistribusian ke pasar yang diuraikan pada

Gambar 3.9.

Model Bisnis Pertanian Olahan

Potensi sektor usaha pertanian yang terus stabil

ditengah laju penurunan usaha akibat pandemi

Covid-19 mendorong dikembangkannya model

bisnis pertanian olahan. Pengembangan model

bisnis pertanian olahan difokuskan pada komoditas

hortikultura dengan masa tanam hingga masa

panen berjangka waktu pendek (kurang dari 6

bulan) yaitu tanaman cabai mulai budidaya, pasca

panen dan pengolahan sehingga dihasilkan produk

cabai segar, cabai kering dan cabai bubuk yang siap

dipasarkan. Selain cabai, pengembangan model

bisnis ini diarahkan untuk komoditas carica yang

diolah menjadi carica olahan kering.

Perluasan Penggunaan Sistem Akuntansi

Pesantren Indonesia (SANTRI)

Strategi perluasan implementasi dilakukan juga

terhadap penggunaan SANTRI. Menindaklanjuti

penyesuaian pedoman akuntansi pondok pesantren

terhadap Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan

(ISAK) 35 bagi organisasi nirlaba dan Pernyataan

Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 112 terkait

akuntansi wakaf maka aplikasi SANTRI perlu

disesuaikan kembali di tahun 2021. Bank Indonesia

kembali bekerja sama dengan Ikatan Akuntan

Indonesia (IAI) untuk melakukan piloting perluasan

penggunaan Aplikasi SANTRI pada pondok

pesantren yang berada di wilayah Jawa Timur dan

Jawa Barat. Perluasan penggunaan ini dilakukan

dalam rangka memperkenalkan kemudahan

pencatatan dan penyusunan laporan keuangan

dengan aplikasi SANTRI. Dengan aplikasi SANTRI

tersebut diharapkan yayasan pondok pesantren

dapat lebih mudah mengaplikasikan pedoman

akuntansi pondok pesantren yang sesuai dengan

ISAK 35 dan PSAK 112 sehingga tata kelola keuangan

pada yayasan pondok pesantren dapat lebih

terstandardisasi.

Gambar 3.9. Model Bisnis Usaha Konveksi di Pondok Pesantren

Proposal program, Riset pendahuluan

(feasibility study, key success factor, dan

roadmap usaha), Usulan Pesantren Potensial,

Laporan Program & Pertanggungjawaban PSBI

Chanelling penyaluran PSBI; Biaya

Konsultansi; Biaya Keberlanjutan

Program

Yayasan/Komunitas

Sosial

Perguruan

Tinggi

Produksi Distribusi Administrasi Pemasaran Konsumen

Swasta Pesantren

MITRA STRATEGIS

Realisasi penyediaan

sarana & prasarana

(Pelatihan & pendampingan bisnis

(bantuan teknis); Peningkatan kapasitas;

Business linkage

Input

Asesmen kelayakan, komunikasi/koordinasi,

monitoring & evaluasi

Pesantren

Manajemen

Produksi

PPIC

R&D

Cost

Sale

Information

Manajemen

Keuangan

Produksi

Konveksi

Pemasok

Bahan Baku

Penunjang

Pasar

• Produk

• Layanan

• Medsos

• Market place - iklan

• Produk Grosir

• Produk retail fashion

• Produk seragam

• Modal Kerja

• Modal Investasi

Marketing

Sumber: Bank Indonesia

Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 73

P:93

Peningkatan Keuangan Inklusif

Perluasan implementasi keuangan inklusif

dilakukan oleh Bank Indonesia yang tergabung

dalam task force Strategi Nasional Keuangan

Inklusif (SNKI). Task force tersebut diinisiasi oleh

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

untuk mendorong optimalisasi keuangan inklusif

dengan mengacu kepada pilar pengembangan

keuangan inklusif sebagaimana Gambar 3.12.

Proposal program, Riset pendahuluan

(feasibility study, key success factor, dan

roadmap usaha), Usulan Pesantren Potensial,

Laporan Program & Pertanggungjawaban PSBI

Chanelling penyaluran PSBI; Biaya

Konsultansi; Biaya Keberlanjutan

Program

Yayasan/Komunitas

Sosial

Perguruan

Tinggi

Konsumen

• Offtaker (Restoran,

toko oleh-oleh)

• Masyarakat/pelaku

usaha sekitar

pesantren

• Lokal/regional/

nasional

Distribusi Administrasi

• Penanganan Pasca Panen

• Pengolahan cabai dan

carica kering

• Penguatan manajemen

bisnis dan kelembagaan

• Pencatatan keuangan

Produksi

• Instansi sarana & prasarana

produksi (PSBI)

• Pelatihan & pendampingan

untuk budidaya tanaman,

teknologi pascapanen,

teknologi pengolahan cabai

kering dan bubuk serta carica

• Penyediaan tenaga kerja

Pemasaran

• Pembukaan akses

pasar off-line &

on-line

• Business linkage

Swasta Pesantren

MITRA STRATEGIS

Realisasi penyediaan

sarana & prasarana

(Pelatihan & pendampingan bisnis

(bantuan teknis); Peningkatan kapasitas;

Business linkage

Input

• Kesediaan bahan

baku

Asesmen kelayakan, komunikasi/koordinasi,

monitoring & evaluasi

Pesantren

Sumber: Bank Indonesia

Sumber: Bank Indonesia

Gambar 3.10. Model Bisnis Usaha Pertanian Olahan di Pondok Pesantren

Gambar 3.11. Kurikulum Pendampingan Penggunaan Aplikasi SANTRI

Activity:

Pemetaan entitas Yayasan

pesantren, aktivitas

Pendidikan dan aktivitas

komersial

Output:

Profil pesantren dan lap.

Keuangan pesantren oleh

Yayasan pesantren

Activity:

Penentuan akun pembukuan

dari aktivitas yang dilakukan

pesantren

Output:

Neraca awal pesantren

Activity:

Input pengumpulan informasi

keuangan ke dalam aplikasi

SANTRI

Output:

Inventarisasi asset, dan

liabilitas, pengukuran asset

dan liabilitas

Pemetaan Proses

dan Aktivitas

Bisnis Pesantren

(Business Process)

Penyusunan Chart

of Account dan

Kebijakan Akuntansi

(Accounting Policy)

Pondok Pesantren

Asistensi Penyusunan

Neraca Awal

Pondok Pesantren

Asistensi Penyusunan

Laporan Keuangan

dengan Sistem Aplikasi

Akuntansi Pesantren

74 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah

P:94

Penguatan kolaborasi yang dilakukan oleh

berbagai pihak mendorong peningkatan

keuangan inklusif di Indonesia baik dari sisi

kepemilikan maupun penggunaan akun/rekening.

Pada 2021, realisasi tingkat indeks keuangan inklusif

telah mencapai 81,4%. Selain itu, aset keuangan

syariah di Indonesia sampai dengan semester I

2021 sebesar Rp1.812 triliun atau tumbuh sebesar

16,99% dibanding periode yang sama tahun 2020.

Penyaluran KUR syariah telah disalurkan kepada

262.479 debitur, dengan nominal pembiayaan

Rp13,05 triliun (Komjak Pembiayaan, 2021).

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2021

Gambar 3.12. Strategi Nasional Keuangan Inklusif.

Masyarakat Lintas

Kelompok

Pekerja migran

Perempuan

Penyandang masalah

kesejahteraan sosial

Pelajar, mahasiswa,

santri, dan pemuda

Masyarakat di daerah

tertinggal, terluar, dan

perbatasan

Mantan Napi,

Anak Terlantar, Disabilitas

Kelompok

Sasaran

Masyarakat

berpenghasilan rendah

5 Masyarakat Lintas

Kelompok

Pelaku UMKM

Edukasi

Keuangan

Hak Properti

Masyarakat

Fasilitasi Intermediasi

& Saluran

Distribusi

Layanan

Keuangan

Sektor

Pemerintahan

Perlindungan

Konsumen

Target Keuangan Inklusif

Kenaikan tingkat indeks inklusif keuangan

menjadi 90% pada 2024

Kebijakan dan Regulasi yang Kondusif

Infrastruktur Teknologi Informasi Keuangan yang Mendukung

Organisasi dan Mekanisme Implementasi yang Efektif

PERPRES No. 114/2020 tentang

STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF

Diterbitkan 7 Desember 2020, menggantikan Perpres 82/2016

Berdasarkan Perpres 114/2020, tujuan Strategi Nasional Keuangan Inklusif adalah :

Mendorong

Pertumbuhan

Ekonomi

Mempercepat

penanggulangan

kemiskinan

Pengurangan

kesenjangan antar individu

& antar daerah

Edukasi Keuangan bagi

Pemuda/Pelajar/Santri

Program Keuangan

Digital Pesantren

178 Edukasi Keuangan Syariah

dilakukan di Ponpes

393 Pondok Pesantren agribisnis

telah dikembangan di seluruh Indonesia

1.500 pesantren dengan program

One Pesantren One Product (OPOP),

(Sumber : S-DNKI, BSI, 2021)

Rp. 58,21 M Penyaluran LPDB-KUMKM

kepada KOPONTREN sebanyak 29

Mitra (Sumber : LPDB, 2021)

60 unit Bank Wakaf Mikro (BWM)

dengan jumlah pembiayaan Rp. 72,6 M

pada 47,9 Ribu nasabah dan 13.8 Ribu

Jumlah Nasabah Outstanding

(Sumber : OJK, Sept 2021)

717 kelompok usaha pesantren/rumah

ibadah dengan total penyaluran

Rp. 17.488 M

494 Kab/Kota Microfinance zakat

Rp. 14.512 T, Mustahik : 4.319.181

200 Revitalisasi Kios Pesantren

20 Pesantren Percontohan

CSR BUMN

41 Cluster Kemaslahatan

Ekonomi Umat seluruh Indonesia

telah tersalurkan Rp. 131,64 M

18,1 ribu Rekening Syariah

(SimPel iB) baru di 1.411 Ponpes

5 ribu santri Layanan Keuangan

dengan Biometrik Wajah

9 QRIS Pesantren dan

Ormas Islam Piloting

Implementasi

6 Pesantren Go Digital

(Sumber : S-DNKI, Telkom Indonesia, 2021)

171 Pembentukan Kios Laku

Pandai Pesantren (PPOB)

Pemberdayaan Kemandirian

Pesantren/Ormas Islam

Penyaluran Pembiyaan

Syariah

Penyaluran KUR Syariah kumulatif Q2

2021 senilai Rp. 13,05 T kepada 262.479

debitur, dengan rincian :

KUR syariah super mikro Rp. 25,21 M

(o,45%) dari total penyaluran;

KUR mikro 1,47 T (26,06%) total

penyaluran

KUR kecil Rp. 4,16 T (73,49%) total

penyaluran

(Sumber : Komjak Pembiyaan, Sept 2021)

(Sumber : Rakor Teknis S-SNKI TW II 2021)

Gambar 3.13. Perkembangan Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah, s.d. Semester I 2021.

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2021

Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 75

P:95

Upaya penguatan keuangan inklusif juga

dilakukan dengan mengoptimalkan potensi

pondok pesantren secara nasional. Beberapa hal

yang telah dilakukan oleh anggota task force SNKI

pada pondok pesantren antara lain:

a. Edukasi dan literasi keuangan syariah;

b. Pembiayaan Syariah bagi UMK sekitar pondokpondok pesantren dan pelaku usaha binaan

pondok pesantren;

c. Pembukaan rekening syariah, seperti Simpanan

Pelajar (SimPel) iB, Basic Saving Account (BSA)

iB, tabungan umrah dan haji, serta rekening

syariah lainnya;

d. Program tabungan emas;

e. Kemandirian ekonomi pondok pondok

pesantren terintegrasi keuangan syariah

mendukung halal value chain.

Ekosistem pendukung pengembangan ekonomi dan

keuangan syariah berbasiskan pondok pesantren

meliputi:

a. Terbentuknya Unit Layanan Keuangan Syariah

(ULKS) di lingkungan Pondok-Pondok pesantren

yang terdiri dari Agen Bank Syariah, Agen

Pegadaian Syariah, Agen Fintech Syariah, dan

terintegrasi dengan: 1) Unit Pengumpul Zakat

(UPZ), dan 2) Halal Centre Pondok Pesantren;

b. Terciptanya sistem terintegrasi syariah pada

pondok pesantren, mendukung pembayaran

SPP santri/santriwati, payroll gaji guru/pengurus

pondok pesantren, serta elektronifikasi sistem

pembayaran di pondok pesantren mencakup

juga lingkungan masyarakat sekitar pondok

pesantren dalam rangka mendukung inklusi

keuangan syariah berbasiskan digital, sebagai

contoh penerapan kartu santri digital, dan

pembayaran menggunakan QRIS.

Penguatan Infrastruktur

Strategi penguatan infrastruktur dilakukan

dengan mempertimbangkan aspek people,

process dan technology. Menindaklanjuti

pengembangan prototype virtual market pada

tahun 2020 sebagai bentuk ikhtiar mengintegrasikan

unit usaha pondok pesantren dalam suatu

ekosistem digital, Bank Indonesia bekerja sama

dengan salah satu pondok pesantren di Jawa Barat

untuk memperluas penggunaan virtual market

dengan fokus pada skema ekosistem pertanian.

Pemilihan wilayah ini didasarkan pada hasil

komoditas pertanian pondok pesantren yang cukup

melimpah serta didukung oleh infrastruktur usaha

kelembagaan pondok pesantren dalam bentuk

Himpunan Bisnis Ekonomi Pesantren (Hebitren).

Sehingga diharapkan produk pertanian yang

sudah ada di wilayah tersebut, dapat lebih mudah

dipasarkan pada pasar yang lebih luas sesuai dengan

skema besaran pengembangan virtual market.

Penguatan Kelembagaan

Penguatan kelembagaan dilakukan melalui

pembentukan center of excellence bisnis

pondok pesantren. Melalui penyusunan buku

model bisnis usaha syariah di pondok pesantren

sebagai repository knowledge, pada tahun 2021

telah diterbitkan buku “Model Bisnis Hidroponik

di Pesantren” dan buku “Model Bisnis Usaha

Penggemukan Ternak Kambing dan Sapi di

Pesantren” (Gambar 3.15). Penerbitan buku tersebut

merupakan salah satu bentuk transfer of knowledge

yang memuat (i) studi kelayakan bisnis bagi pondok

pesantren yang akan menjajaki bisnis hidroponik

dan penggemukan ternak kambing dan sapi, (ii)

pengalaman kesuksesan unit usaha pesantren,

(iii) faktor keberhasilan bisnis hidroponik dan

penggemukan ternak kambing dan sapi, dan (iv)

faktor-faktor penting (critical points) dalam memulai

usaha hidroponik dan penggemukan ternak

kambing dan sapi.

Sumber: Bank Indonesia

Gambar 3.14. Tampilan Virtual Market Pesantren: Alifmart

76 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah

P:96

CWLS sebagai instrumen percepatan

pembangunan sektor wakaf menggabungkan

sektor keuangan sosial syariah, sektor komersial

dan sektor fiskal. Dalam hal ini CWLS memiliki

beberapa keunggulan, yaitu merupakan instrumen

keuangan berbasis wakaf yang memiliki klasifikasi

sovereign dan berfungsi sebagai benchmark

terhadap pengembangan instrumen wakaf tunai

lainnya. Keunggulan CWLS lainnya ialah CWLS juga

merupakan instrumen wakaf tunai yang membuka

peluang investasi sosial secara permanen maupun

temporer, sehingga memberikan peluang yang lebih

besar kepada calon investor (wakif) untuk dapat

berkontribusi.

Dalam rangka diversifikasi instrumen untuk

pendalaman pasar keuangan syariah dan

perluasan basis investor SBSN, Pemerintah

kemudian mengeluarkan seri CWLS Ritel. CWLS

Ritel memberikan kesempatan bagi para pewakaf

uang ritel untuk menempatkan wakaf uangnya

baik temporer maupun permanen, pada instrumen

investasi yang aman dan produktif. Mekanisme

CWLS Ritel adalah sebagai berikut: (i) Investor/wakif

individu dapat beribadah dengan berwakaf atau

beramal sosial sesuai ketentuan syariah; (ii) Hasil

investasinya berupa kupon akan disalurkan sebagai

amal jariyah untuk pelaksanaan proyek/program

sosial yang dikelola nazir, dan langsung dirasakan

manfaatnya oleh masyarakat; (iii) Pada saat SBSN

CWLS Ritel jatuh tempo, pokok wakaf uang akan

dikembalikan 100% kepada wakif untuk wakaf uang

temporer atau dikelola lebih lanjut oleh nazir untuk

wakaf uang perpetual atau permanen. Saat ini CWLS

Ritel telah diterbitkan dua kali, yaitu CWLS Ritel seri

pertama pada tanggal 9 Oktober 2020 dengan hasil

penempatan SWR001, dan CWLR Ritel seri SWR002

pada tanggal 9 Juni 2021. SWR002 merupakan seri

CWLS pertama yang pemesanannya dapat dilakukan

secara online (khusus untuk wakif individu).

Penguatan Tata Kelola dan Kelembagaan

Keuangan Sosial Syariah

a. Implementasi Zakat Core Principles

Pilot project implementasi ZCP telah

dilaksanakan di BAZNAS Provinsi Jawa Barat.

Pilot project ini dilaksanakan dengan tahapan

kegiatan yaitu asesmen awal, training dan

pelatihan, pendampingan dan implementasi,

diakhiri dengan asesmen akhir serta evaluasi

dan rekomendasi. Penerapan ZCP diharapkan

3.2.3. Penguatan Keuangan Sosial

Syariah

Pengembangan Instrumen Keuangan Sosial

Syariah Melalui Cash Waqf Linked Sukuk

Penguatan peran keuangan syariah dalam

perekonomian antara lain dilakukan melalui

integrasinya dengan keuangan komersial. Integrasi

antara sektor keuangan komersial dan sosial adalah

upaya untuk meningkatkan pembiayaan syariah

dan pendalaman pasar keuangan syariah yang

berkontribusi pada optimalisasi pertumbuhan

ekonomi. Integrasi tersebut diharapkan tidak hanya

memperluas variasi instrumen, namun juga dapat

berdampak mengurangi kemiskinan, meningkatkan

inklusi keuangan dan kesejahteraan sosial-ekonomi,

sekaligus meningkatkan stabilitas sistem keuangan.

Salah satu inisiatif integrasi keuangan komersial

dan sosial syariah adalah dalam bentuk instrumen

Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Secara umum,

model CWLS adalah: (i) penghimpunan dana wakaf

uang dari wakif oleh mitra nazir (pengumpul wakaf)

untuk dikumpulkan pada Badan Wakaf Indonesia

(BWI) sebagai nazir, (ii) BWI membeli SBSN dari

Kementerian Keuangan dengan mekanisme

private placement, (iii) Pemerintah (Kementerian

Keuangan) menerbitkan SBSN seri sukuk wakaf

dan membayarkan imbal hasil investasi kepada

nazir (BWI), (iv) Diskonto dan atau kupon SBSN

akan diterima oleh BWI dan diteruskan kepada

mauquf’alaih (penerima manfaat wakaf) mitra nazir

untuk pembangunan/pengembangan aset wakaf

dan pembiayaan program dan kegiatan sosial.

Sumber: Bank Indonesia

Gambar 3.15. Buku Model Bisnis 2021

Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 77

P:97

dapat meningkatkan tata kelola dan kapabilitas

lembaga pengelola zakat sehingga pada

akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan

publik.

b. Implementasi Waqf Core Principles (Indeks

Implementasi WCP)

Pada tahun 2021, Bank Indonesia bekerja

sama dengan BWI melanjutkan tahapan

pilot project implementasi untuk mendorong

implementasi WCP di Indonesia. Pilot project

WCP diawali dengan penyusunan indeks

implementasi WCP yang diturunkan langsung

dari prinsip-prinsip WCP. Indeks implementasi

WCP mengevaluasi kinerja nazir melalui tiga

dimensi yaitu tata kelola, aktivitas inti, dan

manajemen risiko dengan beberapa variabel

dan indikator. Indeks ini juga telah diujicobakan

kepada beberapa nazir pengelola wakaf tunai.

Secara umum, indeks implementasi WCP

digambarkan dalam Gambar 3.16. Implementasi

indeks WCP bertujuan untuk mengevaluasi

penerapan WCP pada organisasi pengelola

wakaf (nazir) yang disesuaikan dengan kondisi

pengelolaan wakaf di Indonesia. Indeks ini

diharapkan dapat menjadi digunakan untuk

mengukur efektivitas pengelolaan wakaf oleh

nazir untuk mewujudkan manajemen wakaf

yang kredibel dan dipercaya publik.

Digitalisasi Pembayaran Keuangan Sosial Syariah

Sejalan dengan tren ekonomi digital, transformasi

digital kelembagaan dan infrastruktur sektor

keuangan sosial syariah menjadi signifikan.

Digitalisasi pembayaran dalam pengelolaan ZISWAF

akan mendorong peningkatan mobilisasi dana

keuangan sosial syariah secara efektif dan efisien

sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan

dana sosial syariah. Survei digitalisasi zakat yang

dilakukan oleh Bank Indonesia dengan responden

80 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) memetakan

perilaku OPZ terhadap penggunaan platform digital.

Hasil survei mengindikasikan perlunya upaya nyata

dan inovatif untuk mentransformasi pengelolaan

zakat nasional menjadi pengelolaan zakat berbasis

digital. Upaya tersebut antara lain diwujudkan dalam

bentuk sosialisasi digitalisasi pembayaran zakat

untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan

kompetensi OPZ dalam optimalisasi digitalisasi zakat.

Bank Indonesia telah melaksanakan setidaknya

Indeks

Implementasi

WCP

Aktivitas Inti Tata Kelola

Manajemen

Pengumpulan

Masalah

Harta Wakaf

Manajemen

Distribusi

Transaksi

dengan pihak

terkait

Good Nazir

Governance

Penyalahgunaan

harta wakaf

Kepatuhan

Syariah dan

Audit Internal

Disclosure dan

Transparasi

Laporan

keuangan dan

audit eksternal

Manajemen

Risiko

Keseluruhan

Risiko Pasar

Risiko Distribusi

Risiko Kemitraan

pengelolaan aset

wakaf

Risiko

Kehilangan

reputasi dan

aset wakaf

Risiko Transfer

dan Negara

Risiko

Penerimaan dan

bagi hasil

Risiko

Oprasional dan

Kepatuhan

syariah

Managemen

Risiko

Sumber: BWI dan Bank Indonesia

Gambar 3.16. Indeks Implementasi WCP

78 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah

P:98

tiga kali sosialisasi digitalisasi zakat pada Agustus

dan Oktober 2021. Kegiatan ini menghadirkan para

narasumber dari industri perbankan syariah, fintech

syariah dan platform digital fundraising yang dihadiri

setidaknya 400 OPZ dari seluruh Indonesia.

Selanjutnya, untuk mendorong digitalisasi

sektor zakat, diperlukan pemetaan terhadap

kesiapan OPZ dalam menerapkan digitalisasi

pengelolaan zakat. Hal ini diperlukan untuk

merumuskan kebijakan dan program yang tepat

dalam mengakselerasi digitalisasi pengelolaan

zakat. Bekerja sama dengan PUSKAS BAZNAS, Bank

Indonesia sedang mempersiapkan kajian tingkat

kesiapan digitalisasi zakat. Kajian ini bertujuan untuk

menyediakan indikator bagi lembaga zakat untuk

mengukur dan mengevaluasi kinerja digitalisasi

pengelolaan zakat. Hasil pengukuran tersebut

akan menjadi panduan bagi pengelola zakat untuk

merumuskan kebijakan transformasi dan akselerasi

digitalisasi pengelolaan zakat secara efektif dan

efisien.

Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Pelaku

Keuangan Sosial Syariah

Pengelolaan keuangan syariah yang efektif

membutuhkan dukungan pelaku keuangan

sosial yang handal. Upaya peningkatan kapasitas

dan kapabilitas pelaku keuangan sosial syariah

dilaksanakan dalam bentuk pelatihan dan sertifikasi

yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi

dan kemampuan pengelola dana keuangan sosial

syariah. Terdapat beberapa lembaga sertifikasi

lembaga keuangan sosial syariah, yaitu:

Aktivitas Utama

Pengelolaan Zakat

Aktivitas

Pengumpulan dana

ZIS dan DSKL

Aktivitas

Penyaluran dana ZIS

dan DSKL

Aktivitas

Pelaporan dana

ZIS dan DSKL

Kesiapan Infrastruktur Digital, Penggunaan Alat atau Aplikasi Digital,

Budaya dan Ekosistem Digital, Keahlian Digital SDM

Variabel Kesiapan

Digital

Indeks Kesiapan Digital Organisasi Pengelola Zakat

Indikator atau

Parameter Kesiapan

Digital

Jaringan Internet

Rasio Perangkat

Hardware Terhadap

Amil Pengumpulan

Platform Internal

Platform Eksternal

Fasilitas Penyimpanan

Database

Sistem Pembayaran

Zakat

Regulasi Internal

Sistem Bekerja Remote

Divisi Pengumpulan

Zakat Digital

Penguasaan Teknologi

Amil

Sertifikasi

Pengumpulan Digital

Jaringan Internet

Rasio Perangkat

Hardware Terhadap

Amil Penyaluran

Platform Internal

Platform Eksternal

Fasilitas Penyimpanan

Database

Sistem Pembayaran

Zakat

Regulasi Internal

Integrasi Database

Penyaluran

Sistem Bekerja Remote

Divisi Pengumpulan

Zakat Digital

Penguasaan Teknologi

Amil

Jaringan Internet

Rasio Perangkat

Hardware Terhadap

Amil Penyaluran

Platform Pelaporan

Digital

Pelaporan Digital

Fasilitas Penyimpanan

Database

Regulasi Internal

Integrasi SIMBA

Integrasi data BDTMB

Sistem Bekerja Remote

Divisi Pengumpulan

Zakat Digital

Penguasaan Amil

terhadap SIMBA

Sumber: Baznas dan Bank Indonesia

Gambar 3.17. Framework Indeks Kesiapan Digital OPZ

Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 79

P:99

a. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BAZNAS

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BAZNAS

merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan

Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 178

Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga

Sertifikasi Profesi Badan Amil Zakat Nasional.

Pendirian LSP BAZNAS ini bertujuan untuk

mewujudkan Amil Zakat yang kompeten

dan tersertifikasi dalam pengelolaan zakat

sesuai dengan ketentuan yang berlaku.23 LSP

BAZNAS telah mendapatkan lisensi dari BNSP,

serta memiliki tujuh skema sertifikasi, yaitu

skema sertifikasi pimpinan BAZNAS, skema

sertifikasi pimpinan BAZNAS Daerah, skema

sertifikasi direktur, skema sertifikasi manager

pendistribusian dan pendayagunaan, skema

sertifikasi manajer pengumpulan, skema

sertifikasi staf pelaksana, dan skema sertifikasi

verifikator.

b. Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah

(LSPKS)

LSP Keuangan Syariah adalah lembaga

sertifikasi profesi di sektor keuangan syariah

yang telah mendapatkan izin lisensi dari Badan

Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). LSPKS

menyelenggarakan skema kompetensi Amil

Zakat Tingkat dasar dan ahli disamping skemaskema lainnya. Pendirian LSPK diinisiasi oleh

Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo)

bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES),

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI),

Asosiasi BMT Seluruh Indonesia (Absindo),

Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia

(Asippindo) dan Asosiasi Organisasi Pengelola

Zakat Indonesia (FoZ)

c. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan

(Lemdiklat) BAZNAS

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan BAZNAS

merupakan lembaga yang dibentuk oleh

BAZNAS yang menyelenggarakan kegiatan

pendidikan dan pelatihan bagi para amil zakat

yang tergabung di dalam OPZ. Amil zakat ini

meliputi BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS

Kota/Kabupaten, serta LAZ Tingkat Nasional,

LAZ Tingkat Provinsi, dan LAZ Tingkat Kota/

23 Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga

Kerja Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi

Kompetensi Kerja Nasional dan ketentuan Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan

Sertifikasi Kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga

sertifikasi profesi

Kabupaten. Terdapat dua kelompok/kategori

diklat yaitu (1) Pelatihan Berbasis Kompetensi

(PBK)/Competencies Based Training, yang

bersumber dari Standar Kompetensi Kerja

Khusus Pengelola Zakat milik BAZNAS dan

(2) Pelatihan Tematik, yang bersumber atas

kebutuhan dan keperluan lembaga untuk

pengembangan dan peningkatan kapasitas

amil zakat. Hingga akhir tahun 2021, Lemdiklat

BAZNAS telah melaksanakan 154 diklat dengan

total peserta sebanyak 8213.

d. Sekolah Amil Indonesia (SAI)

SAI adalah lembaga pendidikan zakat yang

merupakan bagian dari Forum Zakat Nasional

dan bersifat independen. SAI bertujuan untuk

memberikan fasilitas yang dibutuhkan Lembaga

Amil Zakat (LAZ) maupun Non-Governmental

Organization (NGO) untuk meningkatkan

kapasitas dan kualitas sumber daya manusia

pada lembaga tersebut. Sejak berdirinya, SAI

telah melakukan 109 kali pelatihan, yang dihadiri

oleh 4192 peserta dan melahirkan output berupa

474 amil tersertifikasi (SAI, 2021)

e. LSP dan Lemdiklat BWI

LSP BWI telah mendapatkan lisensi dari BNSP

pada Oktober 2021. Terdapat delapan skema

yang dikembangkan dalam sertifikasi nazir

wakaf oleh LSP BWI yaitu (1) Skema perencanaan

pengelolaa dan pengembangan harta benda

wakaf, (2) Skema pelaksanaan pengelolaan dan

pengembangan harta benda wakaf, (3) Skema

perencanaan penerimaan harta benda wakaf,

(4) Skema pelaksanaan penerimaan harta benda

wakaf, (5) Skema perencanaan penjagaan harta

benda wakaf, (6) Skema pelaksanaan penjagaan

harta benda wakaf, (7) Skema perencanaan

penyaluran hasil harta benda wakaf, dan (8)

Skema pelaksanaan penyaluran hasil harta

benda wakaf.

BWI juga membentuk Lemdiklat BWI yang telah

menyelenggarakan dua pelatihan dan sertifikasi

nazir wakaf uang dengan peserta dari berbagai

nazir wakaf.

80 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah

P:100

Selain sertifikasi, peningkatan kompetensi dan

kapabilitas pengelola keuangan sosial syariah

juga dilaksanakan dalam bentuk pelatihan. Pada

tahun 2021, Bank Indonesia bekerja sama dengan

International Centre for Awqaf Studies - Universitas

Darussalam (ICAST - UNIDA) Gontor melaksanakan

pelatihan wakaf internasional yang dihadiri paling

kurang 400 peserta dari dalam dan luar negeri.

Pelatihan ini menyajikan topik tentang model sukuk

dan aplikasi model wakaf uang, yang diharapkan

dapat meningkatkan pemahaman peserta terhadap

perkembangan terkini perwakafan dan mendorong

tumbuhnya inovasi wakaf nasional.

3.2.4. Kerja Sama Internasional Ekonomi

dan Keuangan Syariah

Dalam rangka mendukung pencapaian visi

Indonesia sebagai Pusat Ekonomi dan Keuangan

Syariah Dunia, kiprah Indonesia di kancah

ekonomi syariah global terus ditingkatkan. Adanya

partisipasi dan kontribusi aktif diikuti oleh ragam

inisiatif yang diusung oleh delegasi Indonesia pada

setiap level pertemuan internasional pada akhirnya

diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia

di kancah global. Untuk mendukung kebijakan

pendalaman pasar uang syariah dalam rangka

menciptakan infrastruktur keuangan syariah yang

kuat, pengembangan ragam produk keuangan

syariah, dan perluasan basis investor, Bank Indonesia

turut aktif dalam beberapa fora internasional.

Kontribusi aktif ini diharapkan dapat mewarnai

arah pengembangan ekonomi dan keuangan

syariah global. Peran serta aktif Bank Indonesia

dimaksud, dapat dilihat dari keterlibatan pada lima

fora utama, yaitu: Islamic Financial Services Board

(IFSB), International Islamic Liquidity Management

(IILM), International Islamic Financial Market (IIFM),

Organisation of Islamic Cooperation (OIC), dan

Islamic Development Bank (IsDB).

Islamic Financial Services Board (IFSB)

IFSB merupakan organisasi yang menetapkan

standar internasional pada area keuangan

syariah. Standar IFSB ditujukan untuk mendorong

perwujudan dan peningkatan kesehatan dan

stabilitas industri jasa keuangan syariah, baik dari

sisi makro maupun mikroprudensial. Standar IFSB

diterbitkan setelah melalui proses yang cukup

panjang mulai dari riset, workshop, audiensi publik,

melalui kerja sama dengan regulator, lembaga

internasional relevan lainnya, dan pemangku

kepentingan industri. Disinilah keterlibatan Bank

Indonesia, bersinergi bersama OJK, berperan

strategis dalam perumusan standar internasional,

serta memastikan ciri khas ekonomi dan keuangan

syariah Indonesia terkomunikasikan dalam tataran

diskusi internasional khususnya dari perspektif

ekonomi mikro dan makroprudensial.

Pada tahun 2021, Bank Indonesia terus

mendukung dan berkontribusi aktif dalam upaya

penguatan IFSB. Hal ini dilakukan baik dari sisi

kualitas serta relevansi riset dan standar, maupun

penguatan organisasi dan tata kelola. Selain aktif

dalam berbagai working group penyusunan standar,

pada 2021 juga dilakukan riset bersama dalam

Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 81

P:101

area makroprudensial berdasarkan prinsip syariah.

Penguatan juga ditegaskan dalam IFSB Strategic

Performance Plan 2022-2024 berupa penajaman

pencapaian outcomes dengan impact assessment

yang menyeluruh. Ke depan, penyusunan standar

dan Guidance Note (GN) IFSB diarahkan ke area

digitalisasi perbankan syariah seperti antara lain

FinTech, Central Bank Digital Currency (CBDC),

dan blockchain based Islamic capital market and

takaful, serta area sustainability yang telah menjadi

fokus pembahasan global dan sangat relevan

dengan prinsip keuangan syariah (Boks 1.2).

International Islamic Financial Market (IIFM) dan

International Islamic Liquidity Management (IILM)

Keikutsertaan Bank Indonesia pada fora

internasional IIFM dan IILM berkaitan dengan

kebijakan dalam mendukung likuiditas keuangan

syariah Indonesia. IIFM merupakan lembaga

penyusun standar dengan fokus pada standardisasi

instrumen keuangan syariah, khususnya pada

area Islamic Capital and Money Market, Islamic

Corporate Finance, dan Islamic Trade Finance.

Pada 2021 IIFM mengembangkan practical Shari’ah

Compliant Solution Risk Free Rate untuk transaksi

pembiayaan syariah dan Islamic hedging dengan

berakhirnya London Inter Bank Offered Rate (LIBOR).

Dalam hal ini Bank Indonesia juga turut melakukan

kajian benchmark rate untuk pasar uang syariah

di Indonesia. Sementara IILM bertujuan untuk

menyediakan instrumen manajemen likuiditas

jangka pendek bagi lembaga keuangan syariah

sehingga pengelolaan likuiditas oleh lembaga

keuangan syariah dapat berjalan secara efisien

dan efektif. Kontribusi aktif Bank Indonesia

dalam penguatan organisasi dan tata kelola IILM,

mencerminkan dukungan Indonesia dalam likuiditas

syariah global.

Organisation of Islamic Cooperation (OIC) dan

Islamic Development Bank (IsDB)

Bank Indonesia turut aktif membawa stance

diplomasi ekonomi Indonesia dalam organisasi

multilateral seperti OIC dan IsDB. Hal ini antara

lain dilakukan melalui keanggotaan Bank Indonesia

secara aktif pada Standing Committee for Economic

and Commercial Cooperation (COMCEC) dan The

Statistical, Economic and Social Research and

Training Centre for Islamic Countries (SESRIC). Pada

2021, Bank Indonesia menyampaikan beberapa

pandangan diantaranya pentingnya pengembangan

green investment products pada industri keuangan

syariah yang mana sejalan dengan inisiatif G-20 dan

perlunya pengembangan Islamic social finance

sebagai instrumen untuk memperkuat social safetynet dan well beings di tengah kondisi pandemi

pada negara anggota OKI yang sedang melakukan

pemulihan ekonomi. Sementara IsDB adalah bank

pembangunan multilateral yang bertujuan untuk

mendorong pembangunan sosial dan ekonomi

di negara anggota dan komunitas Islam seluruh

dunia. Adapun kerja sama yang telah dilakukan

Bank Indonesia dengan IsDB sampai dengan 2021

terutama difokuskan pada investasi IsDB Sukuk

yang berjumlah sebesar 1,7 miliar dolar AS pada

Oktober 2021 dan upaya pengembangan keuangan

sosial syariah melalui penguatan tata kelolanya yang

diimplementasikan dengan penyusunan Waqf Core

Principles dan Zakat Core Principles.

3.2.5. Peningkatan Riset dan Edukasi

Eksyar

Berdasarkan hasil tracking survey yang

dilaksanakan di 8 provinsi dengan 885 responden,

indeks literasi ekonomi syariah di Indonesia

mencapai 20,01% pada tahun 2021. Saat ini

dapat diasumsikan bahwa dari sekitar 100 orang

penduduk muslim Indonesia terdapat sekitar

20 orang yang “well literate” terhadap ekonomi

syariah. Indeks literasi ekonomi syariah tahun 2021

meningkat jika dibandingkan dengan indeks literasi

berdasarkan hasil survei tahun 2019 yang sebesar

16,28%. Peningkatan ini utamanya didorong oleh

aspek pengetahuan terhadap prinsip dan nilai-nilai

ekonomi syariah.

Upaya untuk terus mengawal peningkatan literasi

ekonomi syariah nasional perlu terus diperkuat

melalui pengembangan riset dan edukasi ekonomi

syariah. Berkembangnya bidang riset tentu akan

membantu para stakeholder dalam formulasi

regulasi atau kebijakan yang lebih tepat sasaran

serta mendukung praktisi ekonomi dan keuangan

syariah dalam melakukan inovasi produk dan jasa

pelayanan. Sementara itu, pelaksanaan program

edukasi diharapkan akan mendorong peningkatan

pengetahuan dan pemahaman ekonomi syariah

sehingga pada akhirnya berimplikasi terhadap

meningkatnya kebutuhan akan produk/jasa ekonomi

syariah.

82 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah

P:102

Ketersediaan data dan statistik yang berkualitas

merupakan salah satu prasyarat penguatan riset,

untuk itu pengembangan data dan statistik

ekonomi dan keuangan syariah menjadi hal yang

strategis. Data dan informasi statistik ekonomi dan

keuangan syariah dapat memberikan gambaran

seluruh aspek yang perlu dimonitor dalam proses

perkembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Dalam rangka mendukung peran Bank Indonesia

untuk mencapai visi dan misi pengembangan

ekonomi dan keuangan syariah, melalui formulasi

kebijakan pengembangan dibutuhkan data dan

statistik dalam format time series dan database

yang komprehensif. Program kerja ini bertujuan

untuk menyediakan kerangka publikasi statistik

yang menyajikan indikator-indikator, sumber data,

periodisasi data, granularity data dalam konteks

sistem ekonomi, sistem keuangan (termasuk

keuangan sosial), dan sistem pembayaran.

Mengingat masih terbatasnya publikasi statistik

syariah dan belum terintegrasi (tersebar di masingmasing K/L) baik secara nasional maupun spasial

maka perlu disusun Kerangka Statistik Syariah (KSS)

sebagai inisiasi dalam penyusunan statistik syariah di

Bank Indonesia. KSS yang disusun oleh Departemen

Statistik (DSTA) – BI mengacu pada kebutuhan data

Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS)

- BI yang dituangkan dalam Business Plan 2020-2024

(multiyears). Sebagai kelanjutan dari penyusunan

kerangka statistik ekonomi, sistem keuangan dan

sistem pembayaran syariah, serta pemenuhan dari

data-data yang telah tersedia di tahun sebelumnya,

pada tahun 2021 dilakukan asesmen pemenuhan

data yang tersebar di lembaga dan instansi.

Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia melakukan

koordinasi dengan beberapa lembaga dan

instansi terkait seperti Kementerian Perindustrian

(Kemenperin), Kementerian Agama (Kemenag),

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf

Indonesia (BWI), Forum Wakaf Produktif (FWP), dan

beberapa lembaga pengelola dana sosial syariah.

Peningkatan riset dan edukasi juga merupakan

salah satu upaya peningkatan kualitas dan

kuantitas sumber daya manusia (SDM) dalam

bidang ekonomi dan keuangan syariah. Bank

Indonesia bersama KNEKS, IAEI dan berbagai

perguruan tinggi negeri dan swasta telah

berkoordinasi dan berkolaborasi untuk menyiapkan

bahan ajar yang komprehensif dan menjadi standar

yang dapat digunakan oleh seluruh perguruan tinggi

di Indonesia yang mengampu Program Studi S1

Ekonomi Syariah.

Sepanjang tahun 2021, Bank Indonesia telah

menerbitkan 5 buku yang dapat digunakan

sebagai referensi ekonomi dan keuangan syariah.

Bank Indonesia bekerja sama dengan stakeholders

terkait telah menyelesaikan penyusunan 5 buku

referensi untuk tingkat Perguruan Tinggi yang

mencakup 3 buku ekonomi syariah untuk fakultas

ekonomi dan 2 buku ekonomi syariah untuk fakultas

hukum. Buku-buku tersebut adalah Ekonomi

Pembangunan Islam, Pengantar Ekonomi Islam,

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, serta buku

Ekonomi Syariah untuk Strata 1 dan Strata 2.

Sumber: Bank Indonesia

Gambar 3.18. Sinergi Bank Indonesia dan Stakeholder dalam Memperkuat Riset dan Edukasi Ekonomi Syariah

Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 83

P:103

Strategi penguatan riset lainnya oleh Bank

Indonesia ditempuh melalui publikasi Journal of

Islamic Monetary Economics and Finance (JIMF)

berskala internasional dengan peningkatan

kualitas yang terus dilakukan. Publikasi dan

peningkatan kualitas JIMF terus ditempuh

sebagai implementasi kebijakan penguatan riset

ekonomi dan keuangan syariah Bank Indonesia.

Peningkatan kualitas ini antara lain terlihat dari

total sitasi JIMF pada Scopus per tahun 2021 yang

meningkat menjadi 175 dari 70 pada tahun 2020

(Grafik 3.1). Sementara total sitasi JIMF pada Google

Scholars pada tahun 2021 meningkat menjadi 983

dibandingkan dengan 2020 sejumlah 501. Pada

2021, JIMF telah menerbitkan 5 edisi jurnal yang

terdiri dari 4 edisi regular dan 1 edisi special issue.

Dalam peningkatan kualitas JIMF, Bank Indonesia

melakukan penguatan infrastruktur, penguatan

SDM, dan perluasan visibilitas dalam pengelolaan

JIMF untuk mendorong JIMF menjadi jurnal

terindeks Scopus atau yang setara.

4 15

43

105

12

27

70

175

0

20

40

60

80

100

120

140

160

180

200

2018 2019 2020 2021

SITASI JIMF PADA SCOPUS

jumlah sitasi/tahun akumulasi

70 119

252

481

131

250

502

983

0

200

400

600

800

1000

1200

2018 2019 2020 2021

SITASI JIMF PADA GOOGLE SCHOLAR

jumlah sitasi/tahun akumulasi

233

101

21

111

25

251

125

15

111

27

0

50

100

150

200

250

300

Total Penulis Penulis Indonesia Penulis Indonesia - mix

country

Penulis Asing Negara Penulis

PENULIS JIMF 2020-2021

2020 2021

Sumber: Bank Indonesia

Grafik 3.1. Kinerja JIMF 2021

Sumber: Bank Indonesia

Gambar 3.19. Buku Referensi Ekonomi dan Keuangan Syariah

84 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah

P:104

Pada tahun 2021, diselenggarakan 7th International

Islamic Monetary Economics and Finance

Conference (7-IIMEFC) – Webinars and Call for

Paper sekaligus 13th International Conference on

Islamic Economics and Finance (13-ICIEF). Dalam

pelaksanaannya, Bank Indonesia bekerja sama

dengan beberapa lembaga yang menaungi ICIEF

yaitu The Islamic Research and Training Institute

(IRTI) sebagai afiliasi dari Islamic Development

Bank (IsDB), International Association for Islamic

Economics (IAIE) serta beberapa lembaga domestik

seperti KNEKS, Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia

(IAEI), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Badan

Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Kegiatan Call for

Paper tahun 2021 mampu menarik 251 paper

karya peneliti dari 27 negara. Dari total 251 paper

tersebut, 125 paper berasal dari Indonesia, 15

paper Indonesia-mixed country, dan 111 paper

internasional. Penyelenggaraan kegiatan 7-IIMEFC

mencakup plenary session, parallel session untuk

Call for Papers, serta kegiatan book launching dan

webinar discussion forum. Plenary Session yang

bertemakan “Islamic Economy, Halal Economy,

and Industry for Organic Growth Towards Global

Value Chain” dan “Islamic Banking & Finance for

Economic Recovery and Sustainable Development

in Digital Era” dihadiri oleh 782 peserta dari berbagai

afiliasi, yaitu akademisi dari dalam dan luar negeri,

praktisi, kementerian, lembaga penelitian, lembaga

pengelola wakaf, lembaga pengelola zakat, serta

asosiasi.

3.2.6. Pelaksanaan Indonesia Sharia

Economic Festival (ISEF) 2021

Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF)

merupakan event keuangan dan ekonomi syariah

terbesar dan terkomprehensif di Indonesia.

Diprakarsai oleh Bank Indonesia pada tahun 2014,

ISEF telah bertransformasi dari pameran ekonomi

dan keuangan syariah menjadi salah satu event

terintegrasi berskala global. Pada tahun-tahun

sebelumnya, ISEF dihadiri secara fisik oleh puluhan

ribu peserta dan buyer dari berbagai negara,

serta perwakilan ribuan pesantren yang tersebar

di seluruh Indonesia. Selain menjadi wadah bagi

pengembangan ekosistem usaha syariah dan

industri halal, ISEF juga menjadi wadah silaturahmi

bagi berbagai pelaku ekonomi dan keuangan syariah

dunia.

Tema ISEF terus berkembang dari tahun ke tahun

menyesuaikan dengan tahap pengembangan

industri dan ekosistem ekonomi syariah Indonesia

serta peningkatan daya saing Indonesia di

kancah ekonomi dan keuangan syariah global.

ISEF ke-8 pada tahun 2021 mengangkat tema

“Magnifying Halal Industries Through Food and

Fashion Market for Economic Recovery”. Tujuan

utama penyelenggaraan ISEF ke-8 adalah untuk

mengintegrasikan berbagai macam agenda

ekonomi dan keuangan syariah sehingga

menciptakan iklim pengembangan ekonomi dan

keuangan syariah dunia yang komprehensif. Di

samping itu, rangkaian penyelenggaraan kegiatan

ISEF ke-8 merupakan ikhtiar bersama untuk

mendorong pengembangan industri halal yang

berfokus kepada sustainable food dan modest

fashion.

Penyelenggaraan ISEF ke-8 tahun 2021 tahun ini

dilaksanakan dengan konsep hybrid, yaitu online

melalui platform zoom, dan offline bertempat di

Jakarta Convention Center (JCC), Masjid Istiqlal,

Hotel Sultan, dan Masjid Bank Indonesia. ISEF

2021 telah menggelar total rangkaian 194 kegiatan

webinar, workshop, business coaching, business

meeting-matching, dan Focus Group Discussion

(FGD) pada skala nasional dan internasional, serta

talkshow dan tablig akbar. Rangkaian kegiatan ISEF

2021 terdiri dari rangkaian road to ISEF 2021 pada

tanggal 5 – 23 Oktober 2021, pelaksanaan Festival

Ekonomi Syariah (FeSyar) di 3 (tiga) wilayah dan

dilanjutkan dengan pelaksanaan agenda utama ISEF

2021 pada tanggal 25 – 30 Oktober 2021. Rangkaian

kegiatan ISEF 2021 setidaknya diikuti oleh 970 pelaku

usaha, 420 desainer, 4.451 peserta kompetisi, 82.7

ribu pengunjung platform dan 293 ribu peserta

dari 119 negara baik secara online maupun offline.

Penyelenggaraan ISEF dan FeSyar 2021 berhasil

mendorong terciptanya kesepakatan pembiayaan,

komitmen transaksi business to business, transaksi

ritel business to consumer dengan total senilai

Rp25,8 triliun melalui bulan pembiayaan syariah yang

dikoordinasikan bersama Otoritas Jasa Keuangan

(OJK) dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan

Syariah (KNEKS), dan pengumpulan ZISWAF dengan

total Rp669 miliar.

Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 85

P:105

Puncak acara ISEF 2021 ditandai dengan kegiatan

Opening Ceremony ISEF 2020 secara hybrid pada

27 Oktober 2021. Opening Ceremony ini dibuka oleh

Wakil Presiden Republik Indonesia, serta dihadiri

oleh sekitar 3 ribu tamu undangan yang bergabung

secara offline maupun online melalui aplikasi Zoom,

Instagram, dan Youtube. Pada Opening Ceremony

ISEF 2021, Wakil Presiden RI menyampaikan

pencanangan dan launching berbagai agenda

flagship telah dilakukan, baik secara nasional

maupun internasional diantaranya:

a. Pencanangan bulan Oktober sebagai Bulan

Ekonomi Syariah;

b. Peluncuran Global Islamic Finance Report 2021,

kolaborasi dengan Cambridge Islamic Finance

Advisory;

c. Peluncuran Indonesia Research Framework

for Islamic Economics and Finance, kolaborasi

dengan KNEKS dan IAEI; dan

d. Peluncuran Indonesia Halal Market Report,

kolaborasi dengan Indonesia Halal Lifestyle

Center (IHLC) dan Dinar Standard.

3.2.7. Sinergi Kebijakan dalam Wadah

KNEKS

Dalam upaya mengembangkan ekonomi dan

keuangan Syariah, sinergi kebijakan Bank Indonesia

dan K/L sebagai pemangku kepentingan dilakukan

dalam wadah KNEKS. Saat ini telah terbentuk unit

ekonomi syariah pada K/L guna mengakselerasi

pengembangan eksyar di Indonesia. Berbagai

kebijakan dan program pada masing-masing

otoritas telah dilakukan untuk meningkatkan

aktivitas ekonomi syariah yang pada akhirnya akan

berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Di Bank Indonesia, berdasarkan Blueprint Ekonomi

dan Keuangan Syariah strategi pengembangan

ekonomi dan keuangan syariah menggunakan

pendekatan pengembangan ekosistem. Tahapan

dalam strategi pengembangan ini selaras dengan

timeline tahapan pengembangan pada Masterplan

Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI).

Pembangunan zona industri dan Kawasan Industri

Halal (KIH) merupakan wujud sinergi antar

pemangku kepentingan seperti Bank Indonesia,

K/L, pemerintah pusat dan daerah, serta pelaku

usaha syariah. Zona Industri dan Kawasan Industri

Halal (KIH) merupakan sebagian atau seluruh

bagian kawasan industri yang dirancang dengan

sistem dan fasilitas untuk mengembangkan industri

yang menghasilkan produk halal. Infrastruktur

dan fasilitas pendukung telah dibangun pada

KIH. Hal tersebut akan memberikan kemudahan

bagi kegiatan industri dalam melakukan proses

produksinya secara terintegrasi dalam satu kawasan

yang memenuhi persyaratan industri halal. Hal

ini dapat berdampak pada kemudahan proses

sertifikasi halal sehingga memberikan hasil pada

peningkatan kapasitas industri dalam menghasilkan

produk halal bernilai tambah tinggi, meningkatkan

daya saing produk halal Indonesia, menarik investasi,

dan meningkatkan kontribusi produk halal Indonesia

dalam perdagangan global. Dukungan K/L telah

berperan penting dalam proses pembangunan dari

perencanaan hingga peresmian KIH. Hingga saat

ini sudah ada 3 zona industri halal yang beroperasi

yaitu Modern Halal Valley Cikande, Halal Industrial

Park Sidoarjo, dan Bintan Inti Halal Hub. Selain

itu, terdapat 4 kawasan industri yang berminat

mengembangkan zona halal dalam kawasannya

yaitu JIEP di Pulo Gadung DKI Jakarta, Surya Borneo

Industri di Kalimantan Barat, serta KIMA di Makasar

Sulawesi Selatan. Diharapkan kedepannya akan lebih

banyak Kawasan Industri Halal yang bisa beroperasi

di Indonesia.

Sumber: Bank Indonesia

Gambar 3.20. Highlight Pencapaian Pelaksanaan Kegiatan

ISEF 2021

86 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah

P:106

Selanjutnya, Program Sertifikasi Halal Produk

Ekspor dan Halal Traceability merupakan

bentuk komitmen bersama Bank Indonesia

dengan stakeholders terkait dalam mendukung

Indonesia sebagai pusat produk halal dunia.

Program sertifikasi halal produk ekspor dan halal

traceability adalah serangkaian upaya untuk

mendorong kewajiban sertifikasi halal untuk

produk ekspor dari Indonesia dan menginisiasi

terciptanya halal traceability global yang dimulai

dari Indonesia. Sertifikasi halal produk ekspor dan

halal traceability merupakan hal yang penting

dan fundamental untuk pengembangan industri

produk halal indonesia. Sertifikasi halal produk

ekspor dapat meningkatkan permintaan produk

Indonesia di negara-negara tujuan ekspor, terutama

pada negara tujuan yang memiliki penduduk

muslim. Hal ini tentu akan berdampak pada

meningkatnya kontribusi produk ekspor pada

neraca perdagangan dan perekonomian Indonesia.

Dengan pengembangan sistem halal traceability

akan meningkatkan kredibilitas produk-produk halal

dari Indonesia. Hal ini tentunya akan meningkatkan

rasa aman konsumen dalam negeri dan luar negeri

dalam mengonsumsi produk- produk dari Indonesia.

Program ini dilakukan Bank Indonesia dengan K/L

terkait seperti Bappenas, Kemenperin, Kemendag,

BPJPH, BPOM dan lembaga lainnya.

Dalam rangka mengembangkan ekosistem

industri halal Bank Indonesia bersinergi dengan

K/L membangun Hub Port yang terintegrasi

dengan rantai pasok halal. Proyek ini memerlukan

perhatian khusus semua otoritas dan pelaku usaha

terkait sehingga dapat terealisasi. Penyusunan

regulasi terkait pembentukan Halal Hub Port juga

termasuk tata kelola, insentif dan infrastruktur

pendukung lainnya diharapkan dapat dikeluarkan

oleh K/L terkait, sehingga dapat menstimulus

pelabuhan-pelabuhan lain untuk membangun Halal

Hub Port yang menjadi bagian dari rantai pasok

Halal. Halal Hub Port yang terintegrasi dengan

fasilitas pendukung lainnya diharapkan dapat

meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses logistik

yang berdampak pada skala ekonomi yang lebih

baik.

Pembentukan Task force Lintas K/L Percepatan

Implementasi Sertifikasi Halal UMK juga dilakukan

untuk akselerasi implementasi sertifikasi halal.

Hingga saat ini telah diterbitkan regulasi PMK

No. 57 tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan

Layanan Umum dan PMA No. 20 Tahun 2021 tentang

Sertifikasi Halal Untuk Pelaku UMK. Selain itu, task

force Lintas K/L tersebut juga telah meluncurkan

Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) dan

membangun fasilitasi halal UMK di beberapa K/L.

Ditargetkan pada tahun 2024, 80% UMK makanan

dan minuman yang memiliki Nomor Induk Berusaha

(NIB) telah bersertifikasi halal.

Dengan besarnya potensi wakaf di Indonesia

diperlukan transformasi pengelolaan wakaf

nasional. Bank Indonesia bersinergi dengan

Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia

dan K/L lainnya dalam wadah KNEKS melakukan

perbaikan tata kelola dan peningkatan peran

dana sosial syariah khususnya wakaf uang dalam

pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat. Melalui

sinergi tersebut, saat ini telah dibentuk Gerakan

Nasional Wakaf Uang di beberapa kementerian

seperti Gerakan Wakaf ASN Kementerian Agama.

Sementara itu, Gerakan Wakaf Daerah juga telah

diinisiasi di beberapa daerah seperti Riau, Sumatera

Barat dan DI Yogyakarta. Diharapkan dengan adanya

peningkatan penghimpunan dan kebermanfaatan

wakaf uang untuk mendukung kesejahteraan

masyarakat dan ketahanan ekonomi nasional.

Untuk mencapai visi menjadikan Indonesia

sebagai pusat produk halal dunia diperlukan

strategi lintas K/L dalam mempercepat ekspor

produk halal Indonesia. Bank Indonesia bersama

Kemendag, Kemenkop UKM, KADIN, Kemenkeu dan

Kemenag telah menginisiasi program Percepatan

Ekspor UKM Industri Halal. Program ini akan

menguatkan beberapa aspek diantaranya akses

pasar, produk unggulan dan teknologi produksi; (iii)

legalitas dan sertifikasi; dan (iv) sumber pendanaan

dan digitalisasi pembayaran dengan pemanfaatan

teknologi digital dan big data analytic. Saat ini

Indonesia dan United Arab Emirates Comprehensive

Economic Partnership Agreement (UAE-CEPA) telah

menandatangani kesepakatan mengenai Chapter

Ekonomi Syariah dimana kesepakatan tersebut

akan meningkatkan kerja sama perdagangan

dan meningkatkan nilai ekspor produk halal

UKM Indonesia dengan negara UAE. Program ini

menargetkan UKM Industri Halal dapat ekspor ke-16

Negara Tujuan Ekspor (NTE) pada tahun 2024.

Sejalan dengan pentingnya visi pembangunan

ekonomi yang berdasarkan pada riset dan

pengembangan, KNEKS meluncurkan Kerangka

Riset Terapan Nasional Sektor Ekonomi Syariah

dan Sains Halal 2021-2024. Kerangka riset ini

merupakan bagian dari Kerangka Riset Nasional

Ekonomi dan Keuangan Syariah, selain Kerangka

Riset Sains Halal Nasional: Bahan Substitusi NonSinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 87

P:107

Halal, dan Kerangka Riset Sains Halal Nasional:

Teknologi Autentikasi Halal 4.0. Berdasarkan Global

Innovation Index 2020 yang dikeluarkan oleh Cornell

University, INSEAD, dan World Intellectual Property

Organization, saat ini Indonesia masih berada pada

ranking 85 dari 131 negara pada aspek riset dan

inovasi. Penyusunan kerangka riset ini merupakan

salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk

mendorong penyelarasan pengembangan riset

dan inovasi yang bernilai tambah, unggul, strategis

dan tepat guna pada sektor ekonomi syariah dan

industri halal nasional melalui ketersediaan acuan

dan referensi riset bagi para peneliti ekonomi syariah.

Selain mengusulkan beberapa tema riset strategis,

kerangka riset ini juga memuat rekomendasi

mengenai integrasi pelaku dan sumber daya yang

mencakup pusat maupun lembaga riset unggulan di

bidang ekonomi syariah di Indonesia.

Peluncuran kerangka acuan penelitian ekonomi

syariah nasional berimplikasi positif terhadap

optimalisasi fungsi ekonomi syariah sebagai

sumber pertumbuhan baru. Penerbitan kerangka

riset terapan ekonomi syariah dilakukan melalui

penyelarasan topik dan tema riset yang selaras

dengan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN)

2017-2045 dan Prioritas Riset Nasional (PRN) 2020-

2024. Penyelarasan tema riset strategis antara

kegiatan penelitian dengan prioritas riset nasional

dan kebutuhan stakeholder serta dunia usaha

diharapkan dapat meningkatkan dampak keluaran

riset terhadap pengembangan sektor ekonomi

syariah secara keseluruhan serta pembangunan

nasional bahkan di masa krisis seperti saat ini.

Hasil riset yang diperoleh diharapkan dapat segera

diimplementasikan dan bermanfaat bagi para

pengguna riset dan pelaku industri halal nasional.

Hal ini akan mendorong terbangunnya sinergi dan

kolaborasi antara partisipasi lembaga riset, pelaku

usaha, dan pemerintah dalam pengembangan

ekonomi syariah dan dalam pengembangan R&D

(research and development) ekonomi syariah.

Kerangka Riset Terapan Nasional Ekonomi dan

Keuangan Syariah Indonesia mencakup tematema riset strategis nasional di seluruh sektor

ekonomi dan keuangan Syariah. Berdasarkan

usulan strategis dari para pemangku kepentingan

sektor ekonomi dan keuangan Syariah, kerangka

riset nasional ini merekomendasikan beberapa tema

di sektor industri halal, yaitu mencakup makananminuman halal, pariwisata ramah muslim, obatobatan dan kosmetik halal, bisnis dan manajemen

syariah; dan tema-tema industri halal lainnya.

selanjutnya, tema riset di sektor keuangan syariah

mencakup perbankan syariah, pasar modal syariah

& investasi syariah, industri keuangan non-bank

(IKNB) syariah, hukum ekonomi & keuangan syariah,

dan tema-tema keuangan syariah lainnya. selain

itu, juga ada tema riset pada sektor keuangan sosial

syariah (zakaf, infak, sedekah dan wakaf) dan sektor

keuangan mikro syariah (institusi/lembaga keuangan

mikro syariah).

88 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah

P:108

RENCANA INDUK RISET NASIONAL (RIRN) 2017-2045

DAN PRIORITAS RISET NASIONAL (PRN) 2020-2024 SEKTOR EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

BIDANG IRISAN RIRN 2017-2045 & PRN 2020-2024 DENGAN SEKTOR EKONOMI SYARIAH

RENCANA INDUK

RISET NASIONAL

(RIRN) 2017 - 2045

PRIORITAS RISET

NASIONAL (PRN)

2020 - 2024

Bidang Riset:

1. Pangan

2. Energi

3. Kesehatan

4. Transportasi

5. Produk Rekayasa

Keteknikan

6. Pertahanan dan

Keamanan

7. Kemaritiman

8. Lainya

- Bank BUMN Syariah

- Bank Investasi Syariah

- Pasar Modal Syariah

- Asuransi Syariah

- Dana Pensiun Syariah

- Multifinance Syariah

- BPJS Syariah

- Zakat

- Infak

- Sedekah

- Wakaf

Fokus Riset:

Pangan Pertanian

Energi Baru

Kesehatan dan Obat

Transportasi

Produk Rekayasa

Keteknikan

Pertahanan dan

Keamanan

Material Maju

Kemaritiman

Kebencanaan

Sosial Humaniora -

Seni Budaya -

Pendidikan

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

KEUANGAN

KOMERSIL

SYARIAH

SYARIAH

MIKRO

KEUANGAN

SYARIAH

SOSIAL

KEUANGAN

INDUSTRI

HALAL

1. Tanaman Pangan

2. Peternakan & Perikanan

3. Kebencanaan

4. Perlindungan dan Pemanfaatan Sumber Daya Maritim

Makanan dan

Minuman halal

Pariwisata Ramah Muslim

Fesyen Muslim

Farmasi dan kosmetik halal

Media dan Rekreasi halal

Baitul Mal wa Tamwil (BWT)

atau Koperasi Simpan Pinjam

Pembiayaan Syariah (KSPPS)

Bank Pembiayaan Rakyat

Syariah (BPRS)

Bank Wakaf Mikro

Lembaga Keuangan Mikro

Syariah (LKMS)

5. Pendidikan dan penyiapan SDM berdaya asing

6. Kecukupan Gizi & Penanggulangan Stunting

7. Lingkungan & Sumber Daya Air

Sumber: KNEKS, 2021

Gambar 3.21. RIRN, PRN, dan Kerangka Riset Nasional Sektor Ekonomi dan Keuangan Syariah

LEMBAGA PENELITIAN

PEMERINTAH

Balitbang

K/L

Pusat Penelitian/

Kajian Lembaga

Pemerintah

PERGURUAN TINGGI

Pusatpusat

Riset

Lembaga Penelitian

Pengabdian kepada

Masyarakat (LPPM)

LEMBAGA PENELITIAN

NON-PEMERINTAH

Pusat

Kajian Non

Pemerintah

Pusat Riset

Swasta (Lokal/

Internasional)

KAWASAN RISET TERPADU

Science

Techno

Park (STP)

Kawasan Sains

Teknologi

KELUARAN RISET

SUPPLY

INFRASTRUKTUR RISET EKONOMI SYARIAH

DEMAND

SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) PENDANAAN

Research Grant, Lembaga

Donor, dan APBN/APBD

Pemerintah

Pelaku Industri

Akademisi

Pihak Swasta

Masyarakat

REGULASI

Insentif R&D

Administrasi Riset

Artikel Jurnal

Buku

Paten

Hak Cipta/HKI

Laporan Kajian

Policy Brief

Talent Pool, Peneliti Publikasi

& HKI, dan Career Path

Peneliti

Sumber: KNEKS, 2021

Gambar 3.22. Ekosistem Riset Ekonomi Syariah Indonesia

Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 89

P:109

Sumber: Bank Indonesia

Gambar 3.23. Ekosistem Eksyar Pentahelix

Implementasi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan

Syariah di Daerah: Collabs House – Sinergi dan

Kolaborasi Aksi Pengembangan Ekosistem Ekonomi

dan Keuangan Syariah (Eksyar) di Solo Raya

3.1

Boks

EKSYAR

Business &

finance

Society/

Community Academic

Media Goverment

SYEKATEN

Kawasan Halal

Kauman

Ekosistem

HEBITREN

Kunci utama keberhasilan pengembangan

ekonomi dan keuangan syariah terletak pada

sinergi dan kolaborasi antar stakeholder baik

di tingkat nasional maupun daerah. Komitmen

untuk melakukan sinergi dan kolaborasi secara

pentahelix oleh sektor pemerintah, industri/

pelaku usaha, masyarakat atau komunitas,

akademisi, dan media diharapkan dapat

memperkuat dan mengakselerasi kemajuan

eksyar. Di wilayah Solo Raya, Collabs House

tergabung dalam ekosistem eksyar yang terdiri

dari Bank Indonesia, Pemerintah Daerah di Solo

Raya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Majelis

Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama,

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Badan Amil

Zakat Nasional (BAZNAS), Forum Zakat (FOZ),

Badan Wakaf Indonesia (BWI), Asosiasi Bank

Syariah Indonesia (ASBISINDO), Himpunan

Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN), Dewan

Masjid Indonesia (DMI), dan akademisi. Ekosistem

ini diharapkan menjadi salah satu model

pengembangan secara kolektif antar lembaga

sesuai peran dan fungsi dari tugas pokoknya

masing-masing.

Sinergi dan kolaborasi ekosistem eksyar di

Solo Raya diwujudkan dalam tiga program

unggulan. Hal tersebut dilakukan untuk

mengoptimalkan potensi Solo Raya, yang

meliputi wilayah Surakarta, Boyolali, Sukoharjo,

Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten, dalam

mengembangkan industri halal, baik untuk

sektor makanan halal, fesyen muslim, pariwisata

ramah muslim, dan pemberdayaan eksyar

melalui perluasan fungsi pondok pesantren

dan masjid. Event Syiar Ekonomi Syariah dan

Pesantren (SYEKATEN), Kawasan Kuliner Halal

berbasis komunitas di Kampung Batik Kauman,

serta pengembangan ekosistem ekonomi

pesantren yang dilaksanakan bekerja sama

dengan Himpunan Ekonomi dan Bisnis Pesantren

(HEBITREN) Solo Raya menjadi tiga program

unggulan.

Program Unggulan Pertama: SYEKATEN

SYEKATEN merupakan showcase sinergi dan

kolaborasi stakeholders untuk mendukung

ekosistem eksyar sebagai sumber

pertumbuhan ekonomi ekonomi baru dalam

percepatan pemulihan ekonomi daerah.

SYEKATEN pertama kali diselenggarakan pada

tanggal 30 Agustus s.d. 6 September 2021, dan

diagendakan menjadi event tahunan di Solo Raya.

Event tersebut meliputi Sharia Economic Forum

dengan berbagai web seminar, talk show, dan

focus group discussion (FGD), Sharia Fair dengan

sejumlah perlombaan dan fasilitasi business

matching antara pelaku usaha syariah di Solo

Raya dengan potential buyers.

Program Unggulan Kedua: Pengembangan

Kawasan Kuliner Halal di Kampung Wisata

Batik Kauman

Pengembangan Kawasan Kuliner Halal di

Kampung Wisata Batik Kauman merupakan

pilot project dalam rangka penguatan industri

kuliner halal berbasis komunitas di Solo Raya.

Penguatan dilakukan dengan meningkatkan

90 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah

P:110

Value coCreation

Key

Partner

Key

Activities

Key

Resource

Customer

Segment

Customer

Relationship

Channels

Cost

Structures

Revenue

Stream

- Kampung Kauman sebagai destinasi budaya

- Kekompakan ekosistem Komunitas Kauman

- Adanya dukungan dan komitmen dari

internal ekosistem

- Lokasi strategis di pusat kota dan tujuan

wisata

- Pengembangan ekonomi komunitas

termasuk sociopreneur dan regenerasi

komunitas (milenial).

- Binaan Pemkot Solo

- Mitra Binaan Bank Indoneisa

- Keraton Surakarta

- Masjid Agung Kota Surakarta

- Koperasi Sarikat Dagang Kauman

- Universitas/Institusi Pendidikan/UNS

Halal Centre

- Memastikan agar proses pembuatan dan

penyajian kuliner sesuai dengan prinsip

syariah dan higienis.

- Penataan kawasan kuliner halal

- Perawatan sarana & prasarana

- Pemasaran/Promosi

- Pencaatatan & Pengelolaan keuangan

- Sumber daya manusia dan komunitas

- Ekosistem yang sudah tertata dengan baik

- Makanan halal dan toyib

- Perijinan dari instansi terkait

Internal pesantren:

Komunitas nternal ekosistem Kampung Kauman

Eksternal pesantren:

Masyarakat, komunitas muslim di sekitar

Kauman, instansi pemerintah daerah &

perkantoran.

- Menjaga kualitas makanan

- Kemudahan pemesanan

- Pelayanan dan infrastruktur memadai

- E-commerce (Gofood, Grabfood, dll)

- Kawasan Kampung Kuliner Kauman

- Uji perijinan dan sertifikasi halal

- Biaya overhead cost a.l gaji tenaga kerja & listrik

- Biaya bahan baku makanan

- Biaya perawatan sarana prasarana produksi

- Bangunan tempat pengolahan makanan

- Penjualan kuliner

- Penjualan UKM pendukung lainya

Model Bisnis Canvas

Instalasi

infrastruktur

Implementasi

Jadwal dan pelaksanaan

Instalansi infrastruktur

Kesiapan lokasi pemasangan

infrastruktur

Jadwal pelaksanaan pelatihan

Penjualan kuliner

Launching

Pelaksanaan penjualan

kuliner

Pendampingan

Skema Implementasi

Survey kelayakan

dan komitmen

Penentuan

kebutuhan program

Identifikasi Lokasi/Komunitas

dari 3 aspek:

Kelembagaan;

Operasional:

Sumber daya

Pemetaan Awal Penyusunan Program

Identifikasi kebutuhan

Infrastruktur & pelatihan;

Identifikasi peran para pihak

Uji coba

peralatan

Uji Coba

Uji coba Peralatan;

Pelatihan;

Pengurusan perijinan

UKM kuliner

Dukungan Mitra Monitoring & Evaluasi

Indikator Keberhasilan

Bantek CSR

Pelatihan

pengolahan makanan

Pelatihan manajemen

usaha dan pengelolaan

keuangan

Infrastruktur

Infrastruktur

pendukung

lainya

Monitoring proses dan kegiatan

sebelum, selama dan pasca launching

Kuantitas & kualitas produksi

(sustainabilitas produksi)

Kestabilan produksi dan

penurunan biaya

Key

Success

Komitmen Pengurus

Komunitas

Peralatan produksi berkualitas dengan

maintenance rutin

Kualitas dan kompetensi sumber daua UKM

dalam mengelola operasional dan usaha

Kelancaran penjualan dan akses pemasaran produk

Terlaksananya survei pemetaan awal

Terlaksananya proses pemberian bantuan infrastruktur

Telah dilakukanya instalasi infrastruktur

Telah dilakukaknya pelatihan

Telah dilakukanya uji coba implementasi Sertifikasi Halal Terpadu

Sustainabilitas program; Revenue Stream; Akses penjualan;

Tahun ke-1:

Tahun ke-2:

Tidak

Dilanjutkan

Layak

Tidak

Layak

peran usaha syariah dalam halal value chain,

serta mengembangkan keuangan sosial dan

komersial syariah sebagai sumber pembiayaan

alternatif, yang secara umum dapat memperkuat

keuangan syariah. Melalui program ini,

masyarakat di Kota Solo diharapkan semakin

menyadari pentingnya kehalalan produk untuk

mendukung terciptanya kawasan muslim friendly

sekaligus menguatkan branding Kota Solo

sebagai salah satu destinasi wisata kuliner halal.

Pilot project tersebut merupakan hasil

kolaborasi Bank Indonesia dan stakeholders

terkait lainnya dengan basis komunitas dan

budaya. Kampung Kauman, yang merupakan

salah satu destinasi wisata di Solo, terkenal

sebagai sentra batik tertua dan penyedia kuliner

untuk keluarga keraton. Pemilihan Kampung

Kauman tersebut mempertimbangkan solidnya

basis komunitas dan kuatnya nilai budaya

sehingga diharapkan dapat meningkatkan nilai

tambah dan daya saing output produk yang

dihasilkan. Kampung Kauman memiliki berbagai

organisasi yang menggiatkan ekonomi, sosial,

budaya dan dakwah keagamaan, diantaranya

Paguyuban Kampung Wisata Batik Kauman

(PKWBK), Koperasi Sarikat Dagang Kauman,

Yayasan Masjid Agung dan Pengusaha Muda

Kauman (PEMUKA), dan lainnya.

Program pilot project dirancang untuk

pengembangan usaha yang hasilnya, berupa

produk halal, memiliki ketersesuaian dengan

Sistem Jaminan Produk Halal. Pada tanggal

Sumber: Bank Indonesia

Gambar 3.24. Model Bisnis Kawasan Halal Kuliner Kampung Kauman, Solo

Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 91

P:111

6 s.d. 10 Desember 2021, Bank Indonesia

bersama Pemerintah Kota Surakarta, MES, dan

Komunitas Kampung Wisata Batik Kauman

menyelenggarakan Capacity Building Creative

Halal Culinary. Pelatihan ini fokus pada

pengembangan kapasitas SDM pelaku UMKM

terkait dengan perizinan, sertifikasi halal,

branding dan packaging.

Program Unggulan Ketiga: Pemberdayaan

Ekonomi Pesantren melalui HEBITREN Solo

Raya

Bank Indonesia mendukung perluasan fungsi

pesantren guna meningkatkan kemandirian

ekonominya dalam rangka pengembangan

eksyar nasional. Bentuk dukungan

berupa penciptaan wirausaha baru, sentra

pengembangan teknologi tepat guna, dan pusat

pemberdayaan ekonomi masyarakat, sehingga

pesantren dapat menjadi pusat pengembangan

ekonomi selain menjalankan fungsi utamanya

di bidang pendidikan. Pemberdayaan dan

penguatan ekonomi syariah dicapai melalui

perluasan ekosistem dengan meningkatkan

jumlah pelaku ekonomi dari berbagai lini usaha

syariah, termasuk diantaranya pesantren, UMKM,

dan korporasi dalam suatu rantai usaha yang

inklusif untuk memperkuat struktur ekonomi.

Pembentukan HEBITREN di wilayah Solo Raya

diharapkan dapat meningkatkan kekuatan

ekonomi dan daya saing pesantren pada

sektor-sektor unggulan. HEBITREN Solo Raya

yang telah dideklarasikan pada 27 Agustus 2020

Sudah memiliki usaha dan

sudah berjalan lebih dari 2 tahun

Sedang merintis usaha

Belum memiliki usaha

Fashion

Makanan/Minuman

Kerajinan

Pertokoan

Budidaya ternak

Mikro (0-300 juta/Tahun)

Kecil (300 juta - 2.5M/Tahun)

Menengah(2,5 M - 50 M/Tahun)

Usaha Besar (> 50 M/Tahun)

Pertanian

Peternakan

Perikanan

Industri

Perdagangan

40%

62%

32%

98%

Memiliki Usaha dan

Berjalan Lebih dari 2 Tahun

Sektor Usaha Pesantren

Berupa Perdagangan

Jenis Usaha Pesantren

Berupa Pertokoan

Skala Usaha Pesantren

Masih Mikro

Berdasarkan Kepemilikan Usaha Berdasarkan Sektor Usaha

40,8%

38% 21,1%

32,4%

9,9%

18,3%

8,5%

31%

98,6%

82%

14,1%

9,9%

menjadi wadah penyatuan komitmen dari para

pesantren anggotanya untuk menjadi kekuatan

ekonomi yang lebih besar di Solo Raya. Forum

yang bersifat informal tersebut merupakan

langkah awal dari proses pembentukan holding

bisnis yang formal dan fungsional. Berdasarkan

hasil pemetaan unit usaha pesantren di Solo

Raya, 62% pesantren memiliki unit usaha di

sektor perdagangan; 14,1% di sektor industri; 9,9%

di sektor peternakan; 7,1% di sektor perikanan;

dan 6,9% sisanya di sektor pertanian lainnya.

Dari hasil pemetaan tersebut, HEBITREN Solo

Raya berkolaborasi dengan Bank Indonesia

dan stakeholder terkait lainnya membantu

pengembangan unit usaha syariah yang

fokus pada sektor makanan halal, pariwisata,

pertanian, dan energi baru terbarukan, melalui

pembentukan unit usaha baru ataupun

pengembangan unit usaha yang sudah

dijalankan oleh pesantren.

Kolaborasi HEBITREN Solo Raya bersama

Bank Indonesia menghasilkan program

pengembangan model bisnis perluasan

akses usaha perdagangan dan industri

serta penyelenggaraan edukasi dan literasi

digitalisasi pembayaran dan pemasaran produk

halal pesantren. Dalam mengimplementasikan

model bisnis yang dikembangkan oleh Fakultas

Ekonomi Bisnis Islam Universitas Islam Negeri

(UIN) Rasuna Said Surakarta, HEBITREN bekerja

sama dengan salah satu distributor terbesar

setempat, yaitu PT K33 Distribusi. Selain itu, dalam

Sumber: Bank Indonesia

Gambar 3.25. Pemetaan Usaha Pesantren di Solo Raya

92 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah

P:112

rangka mendorong digitalisasi pondok pesantren,

dilakukan sosialisasi mengenai digitalisasi

pembayaran dan pemasaran produk halal

pesantren yang bekerja sama dengan Dewan

Nasional Keuangan Inklusif. Kegiatan tersebut

bertujuan untuk mengedukasi pembayaran

melalui QRIS dan digitalisasi pemasaran produk,

dengan menghadirkan narasumber dari LinkAja

Syariah, Bukalapak, dan Satuan Tugas Halal Jawa

Tengah.

Pada sektor perikanan, dilakukan

pengembangan unit usaha perikanan lele

sebagai usaha bersama. Budidaya lele dengan

sistem semi-bioflok dilakukan melalui kerja

sama dengan UMKM binaan yang akan menjadi

mentor, mulai dari budidaya lele sampai dengan

pengolahan paska panen. Pusat Pelatihan

Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP) AlangAlang Tumbuh Subur merupakan mitra yang

melakukan pendampingan dan menjadi off taker

hasil budidaya lele HEBITREN.

Pada sektor pertanian, dilakukan

pengembangan konsep “Santri Jogo Bumi”.

Permasalahan yang dihadapi oleh sektor

pertanian saat ini berupa ketidakseimbangan

ekosistem yang diakibatkan oleh pola budidaya

yang tidak ramah lingkungan, sehingga

produktivitas lahan menurun dan kelestarian

alam terganggu. Salah satu pendampingan

yang dilaksanakan Bank Indonesia adalah

mendorong klaster dan UMKM binaan untuk

mengembangkan budidaya tanam ramah

lingkungan. Bank Indonesia memfasilitasi

pelatihan perbaikan kesuburan tanah dan

pengendalian organisme pengganggu

tanaman (OPT) dengan mengoptimalkan fungsi

mikroorganisme tanah bagi pesantren yang

memiliki unit usaha sektor pertanian. Pelatihan

tersebut dilaksanakan pada November 2021 yang

diikuti oleh 21 pesantren di bawah koordinasi

HEBITREN Solo Raya bekerja sama dengan

Komunitas Bunkaination Indonesia di Malang,

yaitu komunitas petani yang berkomitmen dalam

menjaga kelestarian lingkungan.

Pengembangan pertanian modern berbasis

teknologi greenhouse, dilakukan melalui

program mentoring dan pendampingan oleh

Pesantren Al Ittifaq terhadap enam pesantren.

Pola kerja sama dalam mengembangkan

agribisnis dilakukan untuk komoditas melon,

sebagai komoditas perdana. Sebagai mentor,

Pesantren Al Ittifaq akan menjadi off taker buah

melon yang dihasilkan oleh enam pesantren

untuk dipasarkan di supermarket mitranya. Usaha

tersebut menjadi bagian dari ekosistem ekonomi

pesantren di bawah koordinasi HEBITREN Solo

Raya.

Gambar 3.26. Budidaya Lele oleh HERBITREN Gambar 3.27. Santri Tani Jogo Bumi

Sumber: Bank Indonesia Sumber: Bank Indonesia

Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 93

P:113

Perluasan QRIS untuk Aktivitas Ekonomi dan

3.2 Keuangan Syariah

Boks

Penggunaan teknologi digital dalam aktivitas

ekonomi dan keuangan sudah menjadi

keniscayaan dan telah mempengaruhi corak

aktivitas ekonomi dan keuangan. Faktor

yang sangat menentukan selain pesatnya

perkembangan teknologi digital adalah

preferensi masyarakat yang meningkat pada

penggunaan teknologi digital, cepatnya akseptasi

digitalisasi dan besarnya jumlah masyarakat

yang menggunakan perangkat digital. Bagi

Indonesia, meluasnya penggunaan internet

atau penggunaan perangkat digital seperti

smartphone dan besarnya jumlah masyarakat

Indonesia khususnya kelompok milenial yang

aktivitas hariannya tidak dapat dipisahkan

dengan teknologi digital, menjadi pondasi digital

bagi Indonesia dalam rangka memperluas

inklusivitas, baik di sektor ekonomi maupun

keuangan syariah.

Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem

Pembayaran Indonesia (ASPI) telah

meluncurkan Quick Response Code Indonesian

Standard (QRIS – dibaca KRIS) pada 17 Agustus

2019. QRIS adalah penyatuan berbagai macam

QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem

Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

QRIS dikembangkan agar proses transaksi

dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan

terjaga keamanannya. Implementasi QRIS secara

nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020,

guna memberikan masa transisi bagi industri.

Pihak-pihak yang telah menggunakan QR Code

pembayaran sebelum ketentuan QRIS berlaku,

wajib menyesuaikan QR Code pembayaran yang

digunakannya sesuai dengan QRIS paling lambat

31 Desember 2019.

Peran teknologi digital semakin signifikan

dengan munculnya pandemi. Beberapa

kebijakan Bank Indonesia terkait penggunaan

teknologi digital menyikapi kondisi pandemi,

diantaranya adalah mendorong transaksi

nontunai menggunakan media nirsentuh,

mendorong akseptasi dan inovasi model

bisnis QRIS untuk UMKM serta memperkuat

ekosistem ekonomi dan keuangan digital melalui

penggunaan instrumen pembayaran digital,

kolaborasi bank, fintech dan e-commerce untuk

mendukung program pemulihan ekonomi

nasional. Dengan demikian, QRIS juga menjadi

bagian dari kebijakan Bank Indonesia di bidang

sistem pembayaran sebagai upaya agar kegiatan

ekonomi tetap berjalan di masa pandemi

Covid-19.

Gambar 3.28. Penggunaan QRIS oleh UMKM

Sumber: Bank Indonesia

94 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah

P:114

Peran teknologi digital seperti QRIS tentu

saja menjadi tools yang sangat penting dalam

pengembangan sektor ekonomi dan keuangan

syariah. QRIS membantu pengembangan sektor

usaha syariah khususnya di kelompok UMKM

dalam melancarkan mekanisme pembayaran. Hal

ini dikarenakan upaya digitalisasi UMKM dapat

dimulai dengan digitalisasi pada sisi pembayaran.

Aplikasi QRIS untuk digitalisasi UMKM termasuk

pada unit ekonomi dan bisnis pesantren. Sampai

dengan tanggal 17 Desember 2021, jumlah

merchant yang menggunakan QRIS mencapai

14 juta merchant, dimana 84,3% atau 11 juta

pengguna merupakan pelaku usaha mikro-kecil.

Sementara itu penggunaan QRIS di sektor

keuangan syariah, khususnya membantu

aktivitas keuangan sosial syariah. Saat ini QRIS

secara luas telah digunakan untuk pembayaran

zakat, infak, sedekah dan wakaf, baik melalui

masjid, lembaga pengelola ZISWAF, pesantren

dan kegiatan sosial lainnya. Dalam rangka

meningkatkan penggunaan QRIS pada aktivitas

sosial syariah, Bank Indonesia bekerja sama

dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan

Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui beragam

program, seperti penggunaan fitur QRIS pada

pelayanan BAZNAS dan BWI serta program

sosialisasi dan edukasi QRIS kepada masyarakat.

Gambar 3.29. Penggunaan QRIS dalam Aktivitas Sosial

Sumber: Bank Indonesia

QRIS di Pesantren Lembaga Amil

Donasi Layanan Ambulan

QRIS TTM untuk Mesjid

Zakat Kepedulian Sosial kepada Panti Asuhan

Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 95

P:116

Arah Kebijakan Ekonomi

Syariah Mendorong

Pemulihan Ekonomi

yang Kuat dan

Berkesinambungan

Bab 4 Membaiknya prospek ekonomi global

dan mitra dagang produk halal nasional

direspon dengan sinergi kebijakan ekonomi

syariah nasional untuk menjaga momentum

kebangkitan dan mendorong akselerasi

pemulihan pada 2022. Pengembangan

industri halal dan perluasan usaha syariah,

serta peningkatan peran keuangan syariah

dalam pembangunan menjadi bagian dari

program prioritas nasional pada 2022. Bank

Indonesia terus bersinergi mendukung upaya

akselerasi ekonomi syariah nasional melalui

penguatan dan penajaman kebijakan

pengembangan ekonomi syariah sebagai

bagian dari bauran kebijakan. Fokus

pengembangan ekosistem halal value chain

akan tetap diutamakan pada sektor unggulan

makanan halal dan fesyen muslim. Dari sisi

keuangan syariah, kebijakan pendalaman

pasar uang syariah guna mendukung

pembiayaan ditempuh antara lain melalui

pengembangan instrumen transaksi valas

dan Sukuk BI Inklusif. Dukungan peningkatan

optimalisasi keuangan sosial sebagai alternatif

sumber pembiayaan syariah juga terus

didorong, terutama melalui wakaf produktif.

Selanjutnya, inovasi pengembangan ekosistem

ekonomi dan keuangan syariah akan semakin

tereskalasi dengan sinergi nasional bersama

otoritas, stakeholder terkait, dan masyarakat

luas dalam lintasan menuju visi Indonesia

Maju.

Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan 97

P:117

Kebijakan ekonomi syariah nasional mendukung

sinergi respon kebijakan dalam mendorong

pemulihan ekonomi nasional dengan efektivitas

penanganan kesehatan sebagai prasyarat.

Akselerasi pemulihan ekonomi nasional sangat

tergantung oleh efektivitas penanganan pandemi

Covid-19 yang dibarengi dengan sinergi respon

kebijakan pembukaan sektor-sektor ekonomi

prioritas, termasuk sektor unggulan halal value

chain, agar ekonomi kembali ke lintasan jangka

panjanganya. Sinergi respon kebijakan tersebut

yaitu: (i) akselerasi transformasi sektor riil, (ii) sinergi

stimulus moneter dan kebijakan makroprudensial

dengan kebijakan fiskal, (iii) akselerasi transformasi

sektor keuangan, (iv) digitalisasi ekonomi dan

keuangan, serta (v) ekonomi dan keuangan hijau.24

Kebijakan ekonomi syariah nasional merupakan

bagian dari kelima respon kebijakan, bersinergi

dan berinovasi membangun optimisme akselerasi

pemulihan ekonomi nasional menuju Indonesia

Maju sebagai Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah

Dunia.

Sektor unggulan ekonomi syariah termasuk dalam

sektor prioritas utama kebijakan transformasi

sektor riil nasional. Pada respon kebijakan nasional

dalam mengakselerasi transformasi sektor riil,

dilakukan pemetaan sektor-sektor prioritas yang

berdaya tahan dan diharapkan dapat mendorong

pertumbuhan dan mempercepat pemulihan

ekonomi. Dalam kaitan ini, dua sektor unggulan

ekonomi syariah pada ekosistem halal value chain

termasuk dalam 8 (delapan) subsektor industri

prioritas utama penopang pertumbuhan ekonomi

dan ekspor25. Kedua sektor unggulan ekonomi

syariah tersebut adalah industri makanan dan

minuman halal dan industri fesyen muslim yang

24 Laporan Perekonomian Indonesia 2021

25 Delapan subsektor industri prioritas utama dalam

transformasi sektor riil tersebut, yaitu: (1) Industri Makanan

dan Minuman; (2) Industri Kulit, Barang dari Kulit dan

Alas Kaki; (3) Industri Tekstil dan Pakaian Jadi; (4 Industri

Kimia, Farmasi, dan Obat Tradisional; (5) Industri Kertas dan

Barang dari Kertas; (6) Industri Logam Dasar; (7) Industri Alat

Angkutan; serta (8) Industri Karet, Barang dari Karet, dan

Plastik (LPI, 2021)

Arah Sinergi Kebijakan Ekonomi Syariah Nasional

Mendorong Pemulihan

4.1

masing-masing merupakan bagian dari (i) Industri

Makanan dan Minuman, dan (ii) Industri Kulit,

Barang dari Kulit dan Alas Kaki, serta Industri

Tekstil dan Pakaian Jadi. Di samping itu sektor

unggulan ekonomi syariah lainnya, yaitu sektor

pertanian, juga menjadi bagian dari sektor prioritas

pendorong pemulihan yang berdayatahan.26 Untuk

mendukung akselerasi sektor-sektor prioritas ini dari

sisi pembiayaan, kebijakan antara lain mencakup

kebijakan makroprudensial syariah Bank Indonesia,

kebijakan perpanjangan restrukturisasi pembiayaan

OJK, serta kebijakan lainnya yang mendukung

penyaluran pembiayaan syariah untuk menutup gap

pembiayaan.

Pada respon sinergi stimulus moneter dan

kebijakan makroprudensial dengan kebijakan

fiskal, sinergi kebijakan juga akan terus

ditempuh sesuai prinsip syariah di masingmasing bidangnya. Sinergi kebijakan fiskal

Pemerintah dengan stimulus moneter dan kebijakan

makroprudensial sesuai prinsip syariah ditempuh

untuk mendorong sisi permintaan. Meneruskan

peran Bank Indonesia dalam memperkuat

dukungan pendanaan APBN 2021 dan 2022, sinergi

kebijakan juga dilakukan melalui pembelian SBSN

atau Sukuk Negara yang berdasarkan proyek

(project based sukuk – PBS). Hal ini menyebabkan

sinergi kebijakan fiskal dan moneter syariah tidak

hanya mendukung kestabilan sistem keuangan,

namun juga sekaligus mendorong sektor riil melalui

proyek pembangunan. Di samping itu, kebijakan

makroprudensial syariah yang akomodatif juga

akan dilanjutkan untuk tetap mendorong fungsi

intermediasi antara lain melalui rasio CCyB Syariah,

RIM Syariah, FTV/Uang Muka yang kondusif

bagi intermediasi, termasuk mendorong sektor

prioritas unggulan HVC, serta UMKM syariah

melalui penerapan Rasio Pembiayaan Inklusif

Makroprudensial (RPIM) Syariah.

26 Khususnya subsektor Hortikultura, Tanaman Perkebunan,

Peternakan, Perikanan dan Tanaman Pangan yang masuk

ke dalam 24 sektor prioritas dalam mendorong pemulihan

ekonomi nasional.

98 Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan

P:118

1. Layanan Syariah Jaminan Sosial

Ketenagakerjaan

Pengembangan Industri

Keuangan Syariah

2. Kerja Sama Pemerintah dengan Badan

Usaha (KPBU) Syariah

Pengembangan Industri

Produk Halal

1. Transformasi Pengelolaan Wakaf Uang

Nasional

Pengembangan Dana

Sosial Syariah

2. BMT/IKMS 4.0 : Transformasi Digital &

Sustainabilitas

1. Sinergi Akselerasi Pengembangan UMKM

Industri Halal

Pengembangan dan Perluasan

Kegiatan Usaha Syariah

2. Percepatan Ekspor UKM Industri Halal

3. Pusat Data Ekonomi Syariah

4. Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat

5. Kelembagaan Ekonomi Syariah Tingkat Daerah

1. Kodifikasi Data Industri Produk Halal

2. Masterplan Industri Produk Halal

3. Pembentukan Taksforce Lintas K/L Percepatan

Implementasi Sertifikasi Halal UMK

4. Riset dan Inovasi Produk Halal Berbasis

Teknologi

Sumber: Sekretariat KNEKS

Gambar 4.1. Program Prioritas KNEKS

Sebagai bagian dari transformasi sektor keuangan,

sektor keuangan sosial syariah memegang

peranan sebagai alternatif sumber pembiayaan

pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

Peran tersebut bekerja mulai dari menjaga daya

beli dan konsumsi masyarakat, sampai dengan

penyediaan sumber pembiayaan berbasis kemitraan

bagi UMKM, dan bahkan ultra mikro. Pemanfaatan

wakaf secara produktif dapat berperan secara

inklusif, dimulai dari dukungan daya tahan usaha

mikro, sampai dengan sumber pembiayaan fasilitas

publik dan sosial masyarakat, antara lain melalui

CWLS. Sementara dana zakat dapat digunakan

untuk menopang daya beli sebagai sumber

pembiayaan kebutuhan dasar konsumsi mustahik

(penerima zakat). Peran keuangan sosial syariah

secara komprehensif ini menjadi semakin penting

dalam mendukung stimulus fiskal yang dilakukan

untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan

memitigasi perluasan kemiskinan serta kesenjangan.

Sinergi kebijakan dalam wadah Komite Nasional

Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) semakin

memperkuat peran ekonomi syariah melalui

respon kebijakan dalam mendorong pemulihan

ekonomi nasional. Sinergi kebijakan ekonomi

syariah nasional yang ditempuh oleh kementerian

lembaga dalam wadah KNEKS semakin terfokus.

Hal ini dimungkinkan dengan semakin lengkapnya

perangkat koordinasi nasional baik melalui

terbentuknya unit khusus di masing-masing institusi,

maupun tersedianya strategi dan rencana aksi

nasional. Sebagai implementasi Masterplan Ekonomi

Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 yang dijabarkan

dalam Rencana kerja KNEKS 2020-2024, terdapat

13 program prioritas yang menjadi fokus sinergi.

Ketigabelas program prioritas tesebut mencakup

4 (empat) area pengembangan ekonomi dan

keuangan syariah nasional, yaitu (i) pengembangan

industri produk halal, (ii) pengembangan industri

keuangan syariah, (iii) pengembangan dana sosial

syariah, dan (iv) pengembangan dan perluasan

kegiatan usaha syariah (Gambar 4.1).

Sinergi pengembangan industri halal nasional dan

perluasan usaha syariah pada tahun 2022 akan

meletakkan pondasi yang kuat untuk akselerasi

pencapaian Indonesia sebagai pusat industri halal

dunia. Sinergi program pengembangan industri

halal memprioritaskan kelengkapan data strategis,

perencanaan yang terstruktur, serta inovasi berbasis

teknologi. Pengembangan pusat data ekonomi

syariah, termasuk kodifikasi industri produk halal

yang mengintegrasikan data industri produk halal

dengan transaksi perdagangan ekspor dan impor

menjadi prioritas pengembangan industri halal

dan perluasan kegiatan usaha syariah. Masterplan

industri produk halal nasional yang memberikan

arah pengembangan jangka menengah dan

panjang bagi optimalisasi pengembangan industri

halal menjadi prioritas prasyarat pengembangan.

Untuk terus meningkatkan daya saing industri

Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan 99

P:119

halal nasional secara jangka panjang, upaya

pengembangan didukung riset dan inovasi yang

berbasis teknologi. Di samping itu keunggulan

Indonesia dalam sumber daya yang beragam di

masing-masing daerah perlu didukung perangkat

kelembagaan yang efektif untuk optimalisasi

ekonomi syariah daerah.

Sinergi akselerasi ekonomi syariah nasional

secara struktural didukung oleh peningkatan

peran keuangan syariah, termasuk dana sosial

syariah sebagai alternatif sumber pembiayaan

yang inklusif. Peningkatan peran keuangan

syariah dalam pembangunan infrastruktur sebagai

salah satu upaya mendorong pemulihan ekonomi,

akan menjadi prioritas pada tahun 2022. Hal ini

salah satunya dilakukan melalui penerapan proyek

Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)

dengan menggunakan skema syariah, baik untuk

pembiayaan maupun penjaminan. Pengembangan

dari sisi permintaan melalui perluasan

penyelenggaraan layanan syariah pada jaminan

sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker) yang telah

diinisiasi di Aceh pada tahun 2021 juga akan menjadi

prioritas pengembangan industri keuangan syariah

di tahun 2022. Dari sisi keuangan sosial syariah,

transformasi pengelolaan wakaf uang menjadi

prioritas guna meningkatkan kebermanfaatan wakaf

uang dalam mendukung pemulihan dan ketahanan

ekonomi nasional. Transformasi digital institusi

keuangan mikro syariah (IKMS) atau Baitul Maal wat

Tamwil (BMT) berbasis masjid, pesantren dan lainnya

menjadi prioritas dalam peningkatan inklusivitas

ekonomi dan keuangan secara struktural.

Selanjutnya, sinergi kebijakan nasional yang terus

diperkuat untuk mengoptimalkan ekonomi dan

keuangan syariah sebagai sumber pertumbuhan

baru, akan turut mendorong perekonomian

Indonesia kembali ke lintasan jangka panjangnya.

Sinergi kebijakan ekonomi keuangan syariah

nasional dalam wadah KNEKS yang telah diinisiasi

melalui program prioritas pengembangan tersebut

akan terus diperkuat setiap tahunnya. Pada

tahun 2024, sinergi pengembangan industri halal

diharapkan telah memiliki statistik industri produk

halal Indonesia yang valid dan akurat, dimana

pengembangan industri produk halal di pemerintah

pusat dan daerah telah terimplementasi sebagai

program kerja nasional, termasuk melalui kawasan

industri halal. Kebijakan penguatan industri kecil dan

menengah (IKM) produk halal diarahkan untuk dapat

menembus pasar ekspor di 16 negara tujuan dengan

kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian

nasional. Dari sisi keuangan syariah, penggunaan

skema syariah pada KPBU di level Kementerian

pada tahun 2024 akan semakin menguatkan peran

keuangan syariah dalam pembangunan nasional.

100 Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan

P:120

Kebijakan ekonomi keuangan syariah dalam

bauran kebijakan Bank Indonesia pada tahun 2022

akan bersinergi dan menjadi bagian dari kebijakan

nasional untuk mendukung akselerasi pemulihan

ekonomi. Kebijakan ekonomi syariah sebagai

bagian dari transformasi sektor riil berperan sebagai

sumber pertumbuhan baru untuk mendorong

pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi.

Dalam bauran kebijakan Bank Indonesia, kebijakan

ekonomi syariah selain merupakan bagian dari

kebijakan moneter dan makroprudensial dengan

prinsip syariah juga berperan dalam inklusivitas

ekonomi melalui pemberdayaan berdasarkan prinsip

kemitraan, baik pada UMKM syariah, maupun pada

unit ekonomi pesantren (Gambar 4.2). Di samping

itu, optimalisasi keuangan sosial syariah sesuai

dengan prinsip penggunaannya, dapat secara

inklusif membantu mitigasi peningkatan kemiskinan

dan melebarnya ketimpangan. Bank Indonesia

terus mendukung pengembangan ekonomi dan

keuangan syariah untuk inklusi ekonomi dan

keuangan, serta mendorong pemulihan bersama

otoritas, kementerian, dan lembaga lainnya dalam

wadah KNEKS, sinergi fiskal dan moneter syariah,

maupun dengan stakeholder terkait lainnya (Gambar

4.3). Pada tahun 2022, beragam peran kebijakan

ekonomi dan keuangan syariah tersebut akan

difokuskan untuk mendukung akselerasi pemulihan

ekonomi dengan tetap menjaga kestabilan sistem

keuangan. Selain itu, Bank Indonesia juga akan aktif

bersinergi dan berkontribusi pada program prioritas

KNEKS.

Kebijakan moneter syariah pada tahun 2022 lebih

ditujukan untuk menjaga stabilitas (pro-stability)

dengan tetap menjaga momentum pemulihan.

Sejalan dengan arah kebijakan moneter secara

umum, normalisasi kebijakan moneter syariah

juga akan dilakukan dengan berhati-hati dan

terukur agar tetap mendukung proses pemulihan

ekonomi nasional. Normalisasi akan dilakukan

secara bertahap dengan mempertimbangkan

kondisi likuiditas di perbankan syariah. Penyesuaian

likuiditas tersebut akan dilakukan secara terukur

agar tidak mengganggu kemampuan perbankan

syariah dalam menyalurkan pembiayaan dan

melakukan pembelian SBSN atau sukuk lainnya.

Suku Bunga

Nilai Tukar

MONETER

MAKROPRUDENSIAL

PENGEMBANGAN

PASAR UANG

EKONOMIKEUANGAN

INKLUSIF

DAN HIJAU

SISTEM

PEMBAYARAN

Kebijakan

Internasional

Digitalisasi

Sistem Pembayaran

Digitalisasi

Pengedaran Uang

UMKM Digital

dan Ekspor

Ekonomi-Keuangan

Syariah

Sustainable Financing

Likuiditas

Intermediasi

dan Ketahanan

Integrasi

Keb. Moneter,

Operasi Moneter

dan Pasar Uang

Sumber: LPI 2021

Arah Sinergi Kebijakan Ekonomi Syariah Bank

Indonesia Mendukung Pemulihan

4.2

Gambar 4.2. Bauran Kebijakan Bank Indonesia

Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan 101

P:121

Hal ini dilakukan agar dukungan terhadap stabilitas

moneter dan sistem keuangan secara umum tetap

terjaga dengan tetap meningkatkan peran ekonomi

syariah dalam proses pemulihan ekonomi nasional.

Perluasan penggunaan Sukuk BI dalam operasi

moneter, sekaligus pendalaman pasar keuangan,

diharapkan akan meningkatkan efektivitas kebijakan

pada masa normalisasi.

tahun 2022 antara lain berupa penguatan OMS

valas melalui asesmen dan implementasi swap

lindung nilai syariah bank syariah kepada Bank

Indonesia, dan upaya mendorong peningkatan

pasar sekunder Sukuk Bank Indonesia (SukBI).

Transaksi swap lindung nilai syariah adalah transaksi

Iindung nilai berdasarkan prinsip syariah berupa

rangkaian transaksi spot dan forward agreement

yang diikuti dengan transaksi spot pada saat

jatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serah

terima mata uang. Selain itu, untuk mendukung

kebijakan makroprudensial terkait Rasio Pembiayaan

Inklusif Makroprudensial (RPIM), penguatan OMS

rupiah juga akan dilakukan melalui implementasi

penerbitan SukBI Inklusif. SukBI inklusif adalah

SukBI yang diterbitkan dengan underlying SBSN

inklusif yang dimiliki Bank Indonesia. SukBI inklusif

diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen

moneter syariah dan pasar uang syariah namun

juga berfungsi sebagai instrumen yang mendukung

ekonomi keuangan inklusif karena dapat

diperhitungkan dalam pemenuhan RPIM.

Sementara itu, kebijakan makroprudensial

syariah longgar ditempuh dengan tetap

menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan

makroprudensial longgar akan tetap dilanjutkan

dan diperluas untuk mendorong fungsi intermediasi

perbankan syariah pada sektor-sektor prioritas

dan unggulan HVC, termasuk untuk ekspor sesuai

dengan kondisi sektor dimaksud sebagai bagian dari

koordinasi kebijakan KSSK. Upaya ini juga ditujukan

baik untuk menjawab kebutuhan UMKM syariah,

maupun korporasi dalam menjalankan usaha

syariahnya berkontribusi mengakselerasi pemulihan

ekonomi nasional. Prospek semakin baiknya

permintaan global terhadap ekspor produk halal

nasional, semakin meningkatkan urgensi dukungan

penyaluran pembiayaan syariah. Kebijakan

makroprudensial syariah longgar ditempuh melalui

penetapan kembali Rasio CCyB yang rendah,

fleksibilitas pemenuhan rasio PLM Syariah melalui

penggunaan PaSBI kepada Bank Indonesia, serta

rasio FTV KPR/KPA sebesar 100% dan uang muka

pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 0%

bagi bank syariah yang memenuhi kriteria NPF

rendah. Ketentuan ini akan tetap berlaku sampai

dengan akhir Desember 2022. Selain itu, kebijakan

RIM Syariah untuk meningkatkan pembiayaan

perbankan syariah juga akan dilanjutkan dan

diperkuat dengan pengawasan makroprudensial

kepada perbankan syariah. Khusus terkait upaya

mendorong pembiayaan untuk sektor UMKM,

Sinergi stakeholder

Eksyar lainnya

Sinergi

Kebijakan

Eksyar

Nasional

Sinergi Moneter dan

Fiskal Syariah

Komite Nasional Ekonomi

dan Keuangan Syariah

Kebijakan

Pengembangan

Eksyar

Bank Indonesia

Digitalisasi SP dan lainnya

Sumber: Bank Indonesia

Gambar 4.3. Bank Indonesia Mendukung Sinergi Kebijakan Eksyar

Nasional

Sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan

moneter, pengembangan operasi moneter syariah

kedepan mengacu pada kerangka pengelolaan

moneter yang terintegrasi. Kerangka pengelolaan

moneter tersebut memiliki visi untuk mewujudkan

pengelolaan moneter yang efektif dan terdepan

dalam mengimplementasikan arah kebijakan

moneter, serta terintegrasi dengan pengembangan

pasar uang sesuai dengan international best

practices. Sejalan dengan pengembangan di pasar

uang sebagaimana tercantum dalam BPPU 2025,

pengembangan operasi moneter syariah kedepan

juga menggunakan prinsip 3P+I (Produk, Pelaku,

Pricing, dan Infrastruktur). Salah satu pilar dalam

kerangka pengelolaan moneter adalah integrasi

pengelolaan moneter dengan arah pengembangan

pasar uang, sehingga strategi pengembangan

pengelolaan moneter dan pasar uang akan tersinergi

dan saling mendukung.

Upaya pengembangan produk ditempuh tidak

hanya untuk memperkuat pengelolaan moneter,

namun juga untuk mendukung kebijakan

makroprudensial dan pendalaman pasar

keuangan. Salah satu pengembangan produk pada

102 Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan

P:122

kebijakan RPIM Syariah akan terus ditingkatkan

efektivitas implementasinya melalui penerbitan

SukBI Inklusif.

Selanjutnya, dalam rangka mendukung

ekonomi hijau, Bank Indonesia melakukan

inisiatif yang tertuang dalam draft kerangka

keuangan hijau Bank Indonesia. Riset tentang

kebijakan makroprudensial hijau serta penguatan

ketentuan terkait akan terus dilakukan. Ke depan,

kebijakan makroprudensial hijau akan menjadi

salah satu fokus Bank Indonesia. Dalam hal ini,

implementasi kebijakan pengembangan ekonomi

keuangan syariah terkait ekonomi hijau tertuang

di seluruh aspek pengembangannya mengingat

prinsip keuangan hijau yang sudah inheren dalam

prinsip ekonomi dan keuangan syariah. Dari sisi

pemberdayaan usaha syariah, pengembangan

model bisnis hijau dilakukan pada area pertanian

terintegrasi, sustainable halal food and fashion,

PRM dan energi baru terbarukan baik pada usaha

besar, menengah dan kecil-mikro yang didorong

untuk saling bersinergi satu sama lain. Dari sisi

keuangan syariah akan dikembangkan pengaturan

kebijakan dan regulasi serta implementasinya,

baik komersial maupun sosial, untuk mendukung

kegiatan usaha syariah hijau. Dalam pengembangan

dan implementasinya, Bank Indonesia akan terus

bersinergi dan melakukan koordinasi yang erat

dengan Kementerian/Lembaga, KNEKS, dan

stakeholders terkait.

Dukungan kebijakan digitalisasi sistem

pembayaran untuk mendukung transaksi aktivitas

usaha syariah akan terus diperluas. Pemanfaatan

QRIS akan terus dilakukan dalam pengembangan

usaha syariah, khususnya komunitas UMKM syariah,

termasuk yang dikembangkan oleh pondok

pesantren. Penggunaan QRIS dalam aktivitas

keuangan sosial syariah, seperti pembayaran

donasi melalui masjid atau lembaga pengelola

zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF), juga

akan terus diperluas. Di samping itu, berbagai

inisiatif lainnya dalam BSPI 2025, seperti antara

lain open banking dan interlink bank-fintech yang

terwujud melalui standarisasi open API, serta

penyelenggaraan fast payment melalui BI-FAST

dengan perluasan kepesertaan perbankan syariah

juga akan mendukung akselerasi ekonomi dan

keuangan syariah ke depan.

Untuk mendorong kinerja ekonomi dan keuangan

syariah dalam mendukung pemulihan ekonomi

nasional, akselerasi kembali dilakukan melalui

tiga strategi penguatan di setiap pilarnya. Ketiga

strategi penguatan yang telah dimulai pada tahun

2021 tersebut mencakup (i) Penguatan Model

Bisnis dan Perluasan Implementasi, (ii) Penguatan

Kelembagaan, serta (iii) Penguatan Infrastruktur

termasuk Digitalisasi. Ketiga strategi penguatan

ini diimplementasikan di ketiga pilar kebijakan

pengembangan ekonomi dan keuangan syariah

yang merupakan bagian dari bauran kebijakan

Bank Indonesia dalam bersinergi bersama otoritas

maupun stakeholder terkait lainnya (Gambar 4.4).

Gambar 4.4. Strategi Penguatan Pilar Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia

Tahap Penguatan dan Akselerasi Tahap Implementasi Nasional

2022-2023 2024-2025

Pilar 1 : Ekonomi Syariah

Pilar 2 : Keuangan Syariah

Pilar 3 : Riset, Edukasi,

Sosialisasi

Sumber: Bank Indonesia

Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan 103

P:123

Pada tahun 2022, strategi penguatan yang

telah dilakukan sebelumnya di 2021 akan terus

ditempuh. Penguatan akan terus dilakukan pada

tahun 2022 dengan penajaman fokus implementasi

dalam mendorong peningkatan peran ekonomi

syariah dalam pemulihan ekonomi nasional. Gambar

4.5 berikut memperlihatkan fokus arah sinergi

kebijakan ekonomi dan keuangan syariah Bank

Indonesia bersama Pemerintah, otoritas keuangan

OJK, serta stakeholder terkait lainnya.

4.2.1. Penguatan Pilar-1 Pemberdayaan

Ekonomi Syariah

Penguatan Model Bisnis Sektor Pertanian dan

Perluasan Pemberdayaan Pesantren

Penguatan kemandirian ekonomi pesantren akan

dilakukan dengan pengembangan model bisnis

potensial di sektor unggulan untuk replikasi yang

lebih luas. Sesuai dengan perkembangan saat

ini, dimana hampir seluruh dunia berusaha untuk

menggaungkan kebutuhan proses bisnis yang dapat

menjaga ekosistem bumi secara berkelanjutan

(sustainable), pengembangan model bisnis unit

ekonomi pesantren akan diarahkan pada energi baru

dan terbarukan, sustainable fashion dan sustainable

food. Hal ini dilakukan agar model bisnis yang

dikembangkan dan akan direplikasi secara nasional,

sesuai dengan nilai syariah bahwa seluruh hal yang

ada di muka bumi merupakan milik Allah yang tidak

boleh dirusak.

Implementasi model bisnis INFRATANI akan

semakin diperluas pada 2022 untuk memperkuat

ekosistem sektor pertanian terintegrasi. Pada

tahun 2022, ekosistem pertanian melon yang

dibangun oleh Pesantren Al-Ittifaq akan diperkuat

dengan penambahan sekitar 26 pesantren mitra

baru yang tersebar di wilayah Jawa Barat, Lampung,

Riau, DI Yogyakarta dan Solo. Kehadiran mitra baru

ini ditujukan untuk menambah jumlah kapasitas

produksi dan pembentukan hub penjualan baru

di beberapa wilayah potensial. Ekosistem ini juga

akan diperkuat dengan sinergi dan riset tentang

pembenihan agar mampu menghasilkan benih

berkualitas secara mandiri. Selain itu, linkage dengan

sektor hilir khususnya industri makanan halal juga

akan semakin diperluas agar tercipta ekosistem

pertanian yang memberikan nilai tambah optimal

dan berkelanjutan.

Penyesuaian implementasi model bisnis

Juara Ekspor akan menjadi fokus program

pemberdayaan berorientasi ekspor di 2022.

Pendampingan intensif bekerja sama dengan

GWM Insentif al Sektor Prioritas dan Penyesuaian RIM Syariah

Publikasi Hasil

Pelaksanaan Fesyar: Side events

G20 Indonesia Presidency

Pelaksanaan: Side events G20

Indonesia Presidency

Harmonisasi kebijakan Pemurnian PLM tanpa Fleksibilitas (Repo BI

tidak menjadi pemenuhan PLM) untuk mendorong Repo antarbank

Penyiapan Regulasi RPIM Syariah dan Pengembangan SukBI Inklusif, serta penyiapan implementasi RPIM

Pilot project perluasan implementasi tata kelola Islamic Social Finance (ZCP dan WCP) di institusi zakat dan wakaf

Pengembangan instrumen hedging BUS/UUS

Pengembangan model bisnis untuk meningkatkan ekspor produk halal

Perluasan implementasi ekonomi pesantren nasional untuk sektor pangan dan lainnya

Dukungan Penguatan Infrastruktur Sistem Jaminan Produk Halal

Pengembangan model bisnis ekosistem halal value chain, yaitu sektor sustainable food dan/atau sustainable fashion

Penguatan pelaku usaha dan perluasan kelembagaan ponpes non ponpes

Kolaborasi forum linkage dengan Instansi/KL anggota KNEKS, K/L lainnya

Persiapan dan Persiapan Survei Literasi Eksyar Nasional

Persiapan ISEF dan Fesyar sebagai Road to G20 Summit

Penguatan kerja sama dengan Perguruan Tinggi dalam kerangka Center of Excellence dan Peningkatan kualitas literatur ekonomi syariah

Pengembangan pasar uang syariah yang mendukung integrasi OM-PPU

Pengembangan model bisnis pembiayaan syariah untuk infrastruktur program strategis pemerintah/korporasi, sektor prioritas HVC,

dan instrumen keuangan komersial & sosial syariah

Peningkatan business linkage dalam kegiatan Fesyar ISEF, pelaksanaan pameran Internasional lainnya, serta perluasan onboarding

(global-domestic)/akses pasar (offline) bagi pelaku usaha syariah

2022

ARAH FOKUS KEBIJAKAN Tw. I Tw. II Tw. III Tw. IV

PEMBERDAYAAN

EKONOMI SYARIAH

MELALUI PENGEMBANGAN

EKOSISTEM HALAL

VALUE CHAIN

PENINGKATAN LITERASI

EKONOMI DAN KEUANGAN

SYARIAH MELALUI RISET,

EDUKASI, DAN

SOSIALISASI

DUKUNGAN PENGUATAN

OMS MAKROPRUDENSIAL

SYARIAH DAN

PENDALAMAN PASAR

UANG SYARIAH UNTUK

PENYALURAN

PEMBIAYAAN SYARIAH

KOMERSIAL DAN SOSIAL

Gambar 4.5. Fokus Arah Sinergi Kebijakan Eksyar Bank Indonesia 2022

Sumber: Bank Indonesia

104 Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan

P:124

perguruan tinggi menjadi solusi untuk mengatasi

gap kompetensi SDM dalam upaya peningkatan

produktivitas tanaman. Pendamping lapangan

akan bertugas secara harian di tiap pesantren untuk

memberikan asistensi teknis budidaya serta transfer

ilmu kepada SDM pesantren dalam kerangka

pemenuhan standar kualitas produk ekspor. Selain

itu, model kerja sama pesantren dengan off-taker

juga akan diperkuat melalui skema bagi hasil yang

terbuka dan saling menguntungkan. Keterlibatan

stakeholders lain seperti perusahaan benih dan

greenhouse serta lembaga riset dan penelitian juga

akan diintensifkan untuk memperkuat ekosistem

pertanian berorientasi ekspor.

Penguatan Kelembagaan UMKM Syariah dan

Pesantren

Pembentukan kelembagaan IKRA Indonesia

dan penyempurnaan model bisnis akan menjadi

prioritas di tahun 2022. Dengan jumlah anggota

yang semakin besar serta kebutuhan untuk

memperkuat daya saing produk IKRA, akan dibentuk

kelembagaan formal yang dapat mengakomodir

kepentingan anggota IKRA. Selain mengintegrasikan

sumber daya dan fasilitas bersama, keberadaan

kelembagaan ini dapat membuka akses yang lebih

besar bagi pembiayaan dan pangsa ekspor. Model

bisnis IKRA juga akan akan disempurnakan untuk

memberikan dampak yang semakin signifikan bagi

para anggotanya, misalnya dalam proses seleksi,

kelembagaan Dewan IKRA, penyusunan materi

bootcamp, penetrasi pasar ekspor ke sejumlah

negara baru, serta perluasan sinergi dengan

berbagai pihak.

Kelembagaan wilayah dan bisnis HEBITREN akan

tetap menjadi prioritas program kerja di tahun

2022. Jumlah kelembagaan wilayah HEBITREN serta

anggota pesantren yang bergabung akan diperluas

seiring dengan tingginya penerimaan berbagai

stakeholders di daerah terhadap HEBITREN. Model

pengembangan bisnis pesantren berdasarkan

sektor usaha unggulan daerah juga akan diperluas,

misalnya pada ekosistem pertanian hortikultura

berbasis teknologi greenhouse di wilayah Yogyakarta,

Solo Raya, dan penambahan anggota HEBITREN di

wilayah Jawa Barat, Lampung dan Riau. Selain itu,

integrasi akses dan pasar bersama serta akselerasi

akses keuangan akan dilakukan melalui konektivitas

dengan lembaga keuangan syariah dan ZISWAF,

pembentukan pusat vokasi pesantren dan gerakan

dakwah ekonomi syariah dan kerakyatan.

Penguatan Infrastruktur Pendukung termasuk

Digitalisasi

Bank Indonesia tetap berkomitmen mendorong

perluasan sertifikasi halal di tahun 2022 melalui

inovasi model bisnis dan penguatan sinergi

dengan berbagai pemangku kepentingan. Kerja

sama pembentukan dan perluasan halal center di

sejumlah universitas dan ormas Islam akan terus

menjadi program utama Bank Indonesia di tingkat

pusat dan daerah. Cakupan halal center di kedua

institusi ini tidak hanya fokus pada penambahan

jumlah auditor halal, penyelia halal dan peningkatan

fasilitas laboratorium, tetapi juga akan diperluas

dengan implementasi pendampingan proses produk

halal (PPH) untuk mendukung sertifikasi halal

melalui pernyataan halal (self-declare) oleh pelaku

usaha mikro dan kecil. Bersama dengan BPJPH

dan lembaga lainnya, Bank Indonesia akan terus

memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan/workshop

sistem jaminan halal kepada pelaku usaha, industri

kecil dan menengah, serta para pendamping

yang bertugas di sejumlah kementerian/lembaga,

dinas teknis pemerintah daerah dan asosiasi/

komunitas. Sinergi dan kolaborasi dengan komunitas

industri dan UMKM juga akan terus diperkuat agar

jangkauan sertifikasi halal dapat semakin diperluas

hingga ke daerah.

Pada penguatan ekonomi pesantren, perluasan

penggunaan virtual market dan penggunaan

Aplikasi SANTRI akan terus didorong di wilayah

lain. Proses perluasan virtual market pesantren akan

dilakukan secara on-boarding melalui event yang

akan diadakan dalam waktu berkala, baik secara

triwulanan maupun pada saat pelaksanaan ISEF

2022. Sementara untuk penggunaan aplikasi SANTRI

mengingat sifatnya yang cukup fundamental

dalam mengubah proses pencatatan pembukuan,

Bank Indonesia akan mulai berkoordinasi dengan

Kementerian Agama secara lebih intens dalam

mendorong dan mensosialisasikan Aplikasi SANTRI.

4.2.2. Penguatan Pilar-2 Pendalaman

Pasar Uang Syariah untuk

Mendukung Pembiayaan

Pendalaman pasar uang syariah guna

meningkatkan efektivitas kebijakan moneter

syariah dalam pengelolaan likuiditas ditujukan

untuk mendukung penyaluran pembiayaan

ekonomi syariah. Pendalaman pasar uang syariah

yang terintegrasi dengan kerangka pengelolaan

Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan 105

P:125

moneter syariah, bertujuan untuk meningkatkan

efetivitas kebijakan moneter dalam pengelolaan

likuiditas ditujukan untuk mendukung penyaluran

pembiayaan ekonomi syariah. Bersama dengan

implementasi kebijakan makroprudensial syariah

penyaluran pembiayaan dilakukan dengan tetap

menjaga kestabilan sistem keuangan. Pada tahun

2022, sejalan dengan prinsip 3P+1 pada BPPU

2025, program pengembangan dan pengaturan

pasar uang syariah juga akan dilakukan melalui

implementasi strategi penguatan, baik dalam

aspek regulasi, kelembagaan dan infrastruktur,

juga melalui pengembangan instrumen, maupun

perluasan basis investor. Upaya untuk mendukung

penyaluran pembiayaan syariah juga dilakukan

melalui penguatan keuangan sosial syariah sebagai

alternatif sumber pembiayaan. Untuk mewujudkan

hal tersebut, Bank Indonesia tetap fokus pada

penguatan keuangan sosial syariah, baik dari aspek

kelembagaan, tata kelola, infrastruktur termasuk

digitalisasi.

Penguatan Regulasi dan Tata Kelola

Pasar uang yang efisien, likuid dan dalam perlu

didukung oleh regulasi yang dapat memberikan

landasan hukum bagi pelaku pasar untuk

melakukan kegiatan pasar uang. Pengaturan

oleh Bank Indonesia terhadap pengembangan

pasar uang syariah akan dilakukan secara agile,

memperhatikan kebutuhan industri, inovatif, dan

sesuai dengan best practice. Pengaturan pasar uang

menjadi pedoman dan kepastian hukum dalam

bertransaksi. Pada tahun 2022, menindaklanjuti

penerbitan PBI No.23/10/PBI/2021 tentang

Pasar Uang yang menjadi ketentuan payung

pengembangan pasar uang baik konvensional dan

syariah, akan dilakukan penguatan pengaturan

mengenai produk pasar uang syariah. Hal ini

dilakukan melalui penyusunan PBI Penerbitan

Instrumen dan Transaksi Pasar Uang Berdasarkan

Prinsip Syariah (PBI PITBU Syariah) yang mengatur

penerbitan instrumen dan transaksi pasar uang

syariah dengan pendekatan integrasi ketentuan,

simplifikasi ketentuan, dan penyempurnaan

ketentuan yang mendukung pelaku pasar dalam

pengembangan pasar uang syariah.

Dari sisi keuangan sosial syariah, penguatan tata

kelola tetap menjadi prioritas utama di tahun 2022.

Pada tahun 2022, pilot project implementasi ZCP dan

WCP akan dilanjutkan dengan mempertimbangkan

berbagai kemungkinan untuk meningkatkan tingkat

efektivitas dan keberhasilan program. Implementasi

ZCP dan WCP diharapkan menjadi salah satu upaya

untuk meningkatkan tata kelola dan profesionalitas

pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia sehingga

106 Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan

P:126

kepercayaan publik akan meningkat. Hal tersebut

akan mempengaruhi tingkat penghimpunan dana

sosial syariah yang diharapkan dapat mencapai

potensinya, yaitu potensi zakat sebesar Rp327,6

triliun (BAZNAS, 2021) dan potensi wakaf tunai

mencapai Rp180 triliun per tahun.

Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan

Instrumen (Produk) Keuangan

Pengembangan variasi instrumen pasar uang

syariah dilakukan melalui penguatan dan

perluasan instrumen eksisting maupun inovasi

baru. Instrumen pasar uang yang bervariasi

diharapkan dapat memberikan lebih banyak pilihan

bagi pelaku pasar dalam melakukan transaksi

pasar uang sesuai dengan risk appetite-nya.

Pengembangan instrumen tidak hanya dalam

bentuk pengembangan instrumen baru tetapi

juga melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap

instrumen yang telah tersedia namun belum aktif

ditransaksikan, serta asesmen produk baru pasar

keuangan syariah. Untuk penguatan produk yang

sudah tersedia, akan dilakukan pula penyusunan

standarisasi wakalah agreement bersama dengan

industri, asosiasi treasuri syariah dan DSN MUI.

Standar ini akan menjadi pedoman bagi para pelaku

pasar uang syariah untuk melakukan transaksi

SIPA. Instrumen yang akan dikembangkan lebih

lanjut adalah Sukuk BI inklusif dengan underlying

SBSN inklusif yang diterbitkan Pemerintah, serta

penjajakan pengembangan Surat Berharga

Komersial (SBK) syariah. Di samping itu, untuk

mendukung transaksi perdagangan internasional

dan mendukung kestabilan nilai tukar, juga akan

dikembangkan instrumen swap hedging syariah

antar bank syariah dengan Bank Indonesia.

Dalam rangka penguatan kelembagaan pasar

uang syariah, dilakukan upaya untuk peningkatan

kredibilitas dan integritas pelaku pasar melalui

sertifikasi tresuri syariah. Sesuai Peraturan Bank

Indonesia (PBI) No.19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi

Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar dan Peratuan

Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/5/PADG/2017

tanggal 28 April 2017 tentang Pelaksanaan

Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar

sebagaimana telah diubah dengan PADG No.21/21/

PADG/2019, Bank Indonesia mewajibkan adanya

sertifikasi bidang tresuri bagi pelaku tresuri pada

perbankan konvensional maupun perbankan syariah.

Pemenuhan kewajiban sertifikasi tresuri syariah

secara rutin dilakukan pemantauan dan tingkat

kelulusan sertifikasi treasuri syariah diharapkan

dapat mencapai minimal 80%. Selain melakukan

pemantauan rutin, Bank Indonesia juga aktif sebagai

narasumber sertifikasi serta sebagai penguji dari sisi

syariah tingkat advanced.

Pada integrasi keuangan komersial dan sosial

syariah, pengembangan instrumen tetap menjadi

fokus di tahun 2022. Pada tahun 2022, Bank

Indonesia akan melihat peluang model bisnis baru

yang bisa diterapkan sehingga terdapat variasi

instrumen dan investor keuangan sosial syariah yang

lebih luas. Perluasan instrumen integrasi keuangan

komersial dan sosial syariah diharapkan dapat

mengakselerasi pertumbuhan dana sosial syariah.

Oleh karena itu, pada tahun 2022, Bank Indonesia

akan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan

stakeholders terkait yaitu Kementerian Agama,

Kementerian Keuangan, Badan Wakaf Indonesia

dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menghasilkan

inovasi-inovasi baru pengembangan keuangan sosial

syariah.

Penguatan Infrastruktur Keuangan Syariah

Penguatan infrastuktur ditempuh baik melalui

inovasi perangkat pasar uang syariah, maupun

perluasan digitalisasi. Dalam rangka penguatan

infrastruktur pasar uang syariah asesmen awal

terkait benchmark rate PUAS pada tahun 2021

akan diperdalam untuk dapat mencari formula

yang tepat. Di samping itu, penguatan infrastruktur

dan digitalisasi juga dilakukan sebagai bagian dari

implementasi BSPI 2025 dan BPPU 2025 dimana

pengembangan juga dapat memfasilitasi pasar

uang syariah. Pengembangan Financial Market

Infrastructure (FMI), serta pengembangan data dan

digitalisasi akan memperkuat dan meningkatkan

efisiensi pasar uang, termasuk pasar uang syariah.

Pada tahun 2022 juga akan dilakukan penguatan

infrastruktur terkait pricing, melanjutkan asesmen

benchmark rate pasar uang syariah yang

telah dilakukan pada tahun 2021. Pendalaman

aspek implementasi IndONIA syariah dengan

mempertimbangkan dampaknya dari berbagai

aspek diharapkan dapat menjadi alternatif acuan

dalam penetapan imbal hasil di pasar yang syariah

yang menggambarkan riil transaksi yang terjadi

sesuai dengan karakteristik instrumen di pasar uang

syariah.

Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan 107

P:127

Digitalisasi sektor keuangan sosial syariah menjadi

strategi penting dalam pengembangan keuangan

sosial syariah. Pada tahun 2021, Bank Indonesia dan

Puskas BAZNAS telah menyelesaikan kajian indeks

kesiapan digital organisasi pengelola zakat (OPZ).

Pada tahun 2022, kajian ini akan ditindaklanjuti

dengan survei kepada OPZ di 34 provinsi sehingga

diperoleh pemetaan kondisi kesiapan dan

impementasi digitalisasi zakat di Indonesia. Hasil

survei ini akan menjadi penting untuk pengambilan

keputusan dalam penerapan kebijakan digitalisasi

zakat ke depan.

4.2.3. Pilar-3 Penguatan Riset, Edukasi

dan Sosialisasi

Penguatan riset ekonomi dan keuangan syariah

tahun 2022 memprioritaskan kebutuhan formulasi

sinergi kebijakan yang berkontribusi pada

pemulihan ekonomi nasional dan pertumbuhan

jangka panjang. Penguatan riset pada tahun 2022

mempertimbangkan komitmen Bank Indonesia

pada beberapa isu penting, seperti kesepakatan

bersama dengan Kementerian Keuangan RI, OJK

dan LPS pada Strategi Nasional Pengembangan dan

Pendalaman Pasar Keuangan (SNPPPK) tahun 2018-

2024, serta komitmen terhadap pengembangan

ekonomi dan keuangan hijau atau pembangunan

berkelanjutan (sustainable development).

Sehubungan dengan itu, riset tahun 2022 di sektor

ekonomi syariah akan fokus pada eksplorasi model

bisnis sektor unggulan ekonomi syariah yang sesuai

dengan prinsip ekonomi hijau serta formulasi

indikator aktivitas usaha syariah sebagai riset yang

mendorong pengembangan ekosistem secara

end-to-end. Di sektor keuangan syariah riset akan

fokus pada eksplorasi model pembiayaan syariah

untuk sustainable project, pengukuran validitas

reference rate bagi produk keuangan syariah dan

pengembangan produk atau instrumen integrasi

keuangan komersial dan keuangan sosial syariah.

Priotas riset tahun 2022 tersebut diharapkan mampu

menjawab kebutuhan kebijakan ekonomi dan

keuangan syariah yang mendorong pemulihan

ekonomi nasional dan komitmen menuju net zero

omission, serta pengokohan Indonesia sebagai

center of excellence ekonomi dan keuangan syariah

dunia.

Pada 2022, Bank Indonesia secara konsisten dan

terencana akan melakukan berbagai program

edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan

literasi ekonomi syariah. Perencanaan berbagai

program tersebut disusun dengan mengacu antara

lain pada Cetak Biru Pengembangan Ekonomi dan

Keuangan Syariah Bank Indonesia, Strategi Edukasi

dan Komunikasi Ekonomi Syariah Bank Indonesia

2020-2024 dan Rencana Kerja KNEKS 2020-2024.

Sebagai evaluasi tingkat literasi ekonomi syariah,

pada 2022 akan kembali dilakukan survei literasi

ekonomi syariah nasional, dengan cakupan wilayah

dan responden yang lebih banyak dibanding

sebelumnya. Untuk penguatan edukasi, penyusunan

materi dan referensi ekonomi dan keuangan

syariah terus dilakukan melalui kerja sama dengan

berbagai stakeholder terkait, termasuk pelaksanaan

Training of Trainers (ToT) di seluruh wilayah regional.

Peningkatan sosialisasi kembali ditempuh melalui

pelaksanaan FESyar di tiga wilayah (Jawa, Sumatera,

dan Wilayah Indonesia Timur) dan rangkaian

kegiatan ISEF lainnya yang sekaligus menjadi side

event Indonesia G20 Presidency 2022. Peningkatan

sosialisasi juga akan termasuk kegiatan pengenalan

Brand Ekonomi Syariah nasional berkolaborasi

dengan KNEKS. Di samping itu, penayangan

berbagai materi ekonomi dan keuangan syariah

pada berbagai platform media, serta bentuk sinergi

sosialisasi lainnya terus diperluas.

Penguatan edukasi juga ditempuh untuk

meningkatkan partisipasi aktif perbankan syariah,

baik BUS maupun UUS, serta pelaku pasar

uang syariah lainnya dalam upaya pendalaman

pasar uang syariah. Salah satu faktor pendukung

perluasan basis investor serta pelaku pasar uang

syariah adalah peningkatan edukasi kepada investor

sehingga mau melakukan aktivitas di pasar uang

syariah. Pemahaman mengenai fitur dan manfaat

instrumen pasar uang syariah perlu diimbangi

dengan pemahaman terhadap risiko, biaya dan

kewajiban pengguna instrumen pasar uang syariah.

Dengan demikian, ketika investor memutuskan

untuk melakukan aktivitas di pasar uang syariah

sudah memahami manfaat dan risikonya. Melalui

sosialisasi dan focus grup discussion instrumen

diharapkan dapat mendorong jumlah partisipasi

aktif investor di pasar uang syariah untuk instrumen

PUAS (SiMA, SiKA, SiPA), NCDS, SukBI, SBK syariah,

dan transaksi di pasar sekunder (outright dan repo

syariah surat berharga pasar uang syariah).

Di sisi keuangan sosial, pelaksanaan sosialisasi

dan edukasi dalam memperkuat kapabilitas dan

kompetensi pelaku keuangan sosial syariah,

serta memperluas literasi masyarakat juga

terus ditingkatkan. Keberhasilan pertumbuhan

keuangan sosial syariah tidak bisa dilepaskan dari

108 Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan

P:128

kualitas SDM dan tingkat pemahaman masyarakat

terhadap pentingnya posisi keuangan sosial syariah

dalam mensejahterakan masyarakat. Terkait hal ini,

Bank Indonesia tetap akan melanjutkan kerja sama

yang baik antara lain dengan International Centre

for Awqaf Studies (ICAST) Universitas Darussalam

Gontor, Universitas Islam Internasional Indonesia

(UIII), asosiasi keuangan sosial syariah seperti Forum

Zakat, Forum Wakaf Produktif dan kementerian/

lembaga seperti Kementerian Agama, Kementerian

Keuangan, Badan Wakaf Indonesia, Badan Amil

Zakat Nasional, serta kementerian/lembaga dan

institusi lainnya.

Seluruh penguatan pada area prioritas utama

kebijakan ekonomi dan keuangan syariah Bank

Indonesia tersebut akan terus dilanjutkan hingga

memasuki tahap implementasi nasional pada

2024. Berbagai elemen dalam pilar pengembangan

akan terus diperkuat dan diperkaya dengan inovasi

teknologi tepat guna berbasis digital, utamanya

dalam pengembangan sektor prioritas. Penguatan

ditempuh dengan pengembangan instrumen

pembiayaan syariah lainnya, penambahan fokus

pemberdayaan usaha syariah pada sektor pariwisata

ramah muslim, serta penguatan center of excellence

ekonomi dan keuangan syariah melalui pendidikan

tinggi di tahun 2023. Upaya peningkatan penyaluran

pembiayaan syariah untuk kebutuhan usaha

syariah, akan ikut terakselerasi dengan pemanfaatan

teknologi digital, sejalan dengan visi BSPI 2025

dalam mendukung inklusi ekonomi di era digital.

Untuk itu, kolaborasi dan sinergitas antar otoritas

dan pihak terkait lainnya merupakan salah satu kunci

efektivitas transformasi ekonomi dan keuangan

syariah Indonesia dalam akselerasi pemulihan

ekonomi dengan mewujudkan pertumbuhan yang

inklusif dan berkelanjutan mengantarkan Indonesia

mencapai visi Indonesia Maju.

Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan 109

P:129

Pada September 2021, Bank Indonesia telah

menerbitkan ketentuan kebijakan Rasio

Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM)

untuk meningkatkan akses keuangan dan

pembiayaan bagi UMKM dan Perorangan

Berpenghasilan Rendah (PBR). Ketentuan ini

berlaku baik untuk perbankan konvensional

maupun perbankan syariah. RPIM merupakan

inovasi kebijakan yang ditempuh guna

mendorong pertumbuhan pembiayaan,

sehingga dapat mengakselerasi pemulihan

ekonomi. Di samping itu RPIM juga ditujukan

untuk memperkuat inklusi keuangan dengan

memperluas target pembiayaan dan opsiopsi mekanisme penyaluran pembiayaan

perbankan termasuk perbankan syariah. Dengan

kapasitas UMKM yang besar, melalui kebijakan

RPIM diharapkan dapat meningkatkan nilai

tambah UMKM dalam perekonomian. Cakupan

pembiayaan Inklusif yang diberikan oleh bank

dalam melakukan pemenuhan RPIM berupa:

a. pemberian kredit atau pembiayaan secara

langsung dan rantai pasok;

b. pemberian kredit atau pembiayaan melalui

lembaga jasa keuangan, badan layanan

umum, dan/atau badan usaha;

c. pembelian Surat Berharga Pembiayaan

Inklusif (SBPI); dan/atau

d. pembiayaan inklusif lainnya yang ditetapkan

oleh Bank Indonesia.

SBPI sebagaimana pada huruf c meliputi: (i) SBPI

yang diterbitkan dengan penggunaan inklusif,

(ii) SBPI yang diterbitkan dengan agunan/

underlying inklusif, dan (iii) SBI yang diterbitkan

untuk perdagangan portofolio inklusif. Sukuk

Bank Indonesia (SukBI) Inklusif merupakan

salah satu SBPI yang diterbitkan dengan agunan/

underlying inklusif.

Konsep Pengembangan Sukuk Bank Indonesia 4.1 (SukBI) Inklusif

Boks

SukBI inklusif adalah sukBI yang diterbitkan

Bank Indonesia dengan underlying SBSN

inklusif, yaitu SBSN yang diterbitkan

Pemerintah dengan underlying kegiatan/aset

yang memenuhi kriteria inklusif. Saat ini SukBI

yang diterbitkan Bank Indonesia telah memiliki

2 (dua) jenis underlying, yaitu SBSN dan sukuk

global. Dengan adanya SukBI inklusif maka jenis

underlying SukBI akan menjadi 3 (tiga) jenis

yaitu SBSN (non inklusif), sukuk global, dan SBSN

inklusif. SukBI inklusif merupakan bagian dari

SukBI yang memiliki manfaat selain sebagai

instrumen moneter dan pasar uang syariah,

juga dapat diperhitungkan dalam pemenuhan

instrumen makroprudensial seperti RPIM dan

Penyediaan Likuiditas Makroprudensial (PLM)

serta dapat dipergunakan sebagai agunan dalam

hal bank mengajukan Pinjaman Likuiditas Jangka

Pendek (PLJP) atau Pembiayaan Likuiditas

Jangka Pendek Syariah (PLJPS). SukBI inklusif

direncanakan akan diterbitkan oleh Bank

Indonesia melalui lelang operasi pasar terbuka

dalam kerangka operasi moneter syariah.

Akad, karakteristik dan mekanisme SukBI

inklusif sama dengan SukBI yang sudah

diterbitkan Bank Indonesia selama ini, kecuali

jenis underlying yang digunakan adalah SBSN

inklusif. SBSN inklusif merupakan SBSN yang

memiliki proyek underlying sesuai dengan kriteria

kegiatan ekonomi inklusif. Akad SukBI adalah

Al Musyarakah Al Muntahiyah bi Al Tamlik

yaitu kontrak syirkah 2 (dua) pihak atau lebih

yang diikuti dengan pembelian porsi hishshah

oleh 1 (satu) pihak dari pihak lain pada saat akhir

kontrak atau telah jatuh tempo. Karakteristik

SukBI inklusif adalah sebagai berikut:

1. menggunakan underlying asset berupa SBSN

inklusif;

2. memiliki satuan unit sebesar Rp1.000.000,00

(satu juta rupiah);

110 Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan

P:130

Imbalan diskonto SBSN

inklusif (tenor SukBI)

SBSN Inklusif MILIK BI

Underlying SukBI

Contoh: 1000

Bagian penyertaan dana (syirkah) investor

Contoh: 999

Pembelian

kembali

hishah**)

1

2

3

4

Bagi hasil

pemegang Sukuk

Nisbah bagi hasil*)

Sukuk

Bagian penyertaan dana (syirkah) BI

Min 1 unit terkecil instrument OPT (1 jt)

Contoh: 1

5

M

U

S

Y

A

R

A

K

A

H Jatuh Tempo

Porsi (hishah)

Muntahiyah Bit

Tamlik

Nisbah merupakan salah satu rukun akad musyarakah

Musyarakah Muntahiyah Bit Tamlik adalah kontrak syirkah dua pihak atau lebih (musyarakah) yang diikuti dengan pembelian porsi (hishah) oleh satu

pihak dari pihak lain pada saat akhir kontrak (jatuh tempo) sesuai dengan rate OMK.

*)

**)

Sumber: Bank Indonesia

3. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) hari

dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang

dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang

dihitung sejak 1 (satu) hari setelah tanggal

setelmen sampai dengan tanggal jatuh

waktu;

4. diterbitkan tanpa warkat (scripless) dan

ditatausahakan di BI-SSSS;

5. dapat diagunkan kepada Bank Indonesia;

6. hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar

perdana;

7. dapat diperdagangkan (tradable) di pasar

sekunder;

8. hanya dapat dimiliki oleh Bank; dan

9. hanya dapat ditransaksikan antarbank

dengan cara pembelian dan/atau penjualan

secara putus (outright), pinjam-meminjam,

repurchase agreement (repo), dijadikan

agunan, atau dengan cara lainnya.

Mekanisme SukBI inklusif pada dasarnya

menggunakan mekanisme bagi hasil oleh

kedua belah pihak dengan penyertaan dana.

Sebagai contoh Bank Indonesia memiliki 1000

unit SBSN inklusif yang dijadikan sebagai

underlying asset untuk menerbitkan SukBI

inklusif. Selanjutnya, Bank Indonesia dapat

menerbitkan SukBI inklusif berdasarkan

penyertaan dana dari investor (dalam hal ini BUS

dan/atau UUS) sejumlah 999 unit dari underlying

asset tersebut, dan tetap memegang 1 (satu)

unit sebagai bagian penyertaan dananya sendiri.

Dalam hal ini, telah terjadi penyertaan dana

bersama (musyarakah) antara Bank Indonesia

dengan investor dengan kesepakatan nisbah bagi

hasil terhadap imbalan dari underlying asset yang

akan diberikan kepada investor. Pada saat jatuh

tempo, Bank Indonesia akan membeli kembali

porsi (hishah) 999 unit dari investor (muntahiyah

bit tamlik) beserta pembayaran imbalan SukBI

kepada investor.

Gambar 4.6. Mekanisme Penerbitan SukBI Inklusif

Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan 111

P:132

Sektor Unggulan Ekonomi

Syariah Nasional

Bab 5 Penurunan aktivitas ekonomi nasional akibat

pandemi mendorong ekonomi dan keuangan

syariah untuk tampil berkontribusi dalam upaya

pemulihan. Dengan kinerja yang cukup berdaya

tahan terhadap krisis, ekonomi dan keuangan

syariah memiliki potensi besar untuk menjadi

sumber pertumbuhan baru ekonomi nasional. Oleh

sebab itu, ekonomi dan keuangan syariah harus

mampu menunjukkan kontribusi melalui kinerjanya,

khususnya melalui sektor unggulan ekonomi

syariah nasional dalam ekosistem halal value chain.

Sektor unggulan halal value chain yang menjadi

prioritas pengembangan di antaranya adalah

sektor industri makanan halal, sektor industri fesyen

muslim, dan wakaf produktif sebagai alternatif

sumber pembiayaan. Sektor industri makanan

halal dan fesyen muslim terbukti pada tahun 2021

mampu menunjukkan kinerja yang sangat baik,

sehingga pada tahun mendatang menjadi sektor

prioritas untuk memberikan kontribusi yang lebih

signifikan bagi pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu, praktik keuangan sosial syariah

menggunakan instrumen wakaf di Indonesia

sudah begitu bervariatif dan semakin memberikan

kontribusi, baik yang dilakukan institusi swasta

maupun pemerintah.

Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional 113

P:133

5.1.1. Posisi Indonesia dalam Industri

Makanan Halal Global

Posisi Indonesia terus meningkat untuk sektor

makanan halal global, dengan menempati

peringkat ke-2 pada tahun 2021. Menurut Global

Islamic Economy Indicator (GIEI) Ranking 2021,

peringkat Indonesia di sektor makanan halal

global naik dua peringkat dari posisi ke-4 di tahun

sebelumnya. Dengan populasi muslim terbesar di

dunia, Indonesia masih menjadi konsumen makanan

halal terbesar global dengan nominal sebesar 135

miliar dolar AS, atau sekitar 11,4% dari total konsumsi

global. Pertumbuhan konsumsi masyarakat

Indonesia terhadap produk makanan halal tahun

2020 sempat menurun akibat pandemi Covid-19,

tercatat tumbuh -6,44%. Namun, dalam lima tahun

ke depan, pertumbuhan konsumsi makanan halal

Indonesia diprakirakan akan tumbuh lebih tinggi

sekitar 14,64% seiring dengan pemulihan ekonomi

dan kenaikan daya beli masyarakat.

Sektor Industri Makanan Halal

5.1.

Posisi Indonesia sebagai produsen makanan halal

dunia terus meningkat dalam beberapa tahun

terakhir. Seiring dengan pertumbuhan positif

sektor makanan minuman sebesar 3,49% pada

Triwulan III-2021, kontribusi industri sektor makanan

minuman terhadap PDB industri pengolahan non

migas juga meningkat menjadi 38,91% dibandingkan

posisi dua tahun sebelumnya sebesar 36,4%. Kinerja

sektor makanan minuman semakin menunjukkan

signifikansinya bagi perekonomian Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, ekspor produk

makanan halal Indonesia tahun 2020 tercatat

sebesar 7,83 miliar dolar AS, yang menjadikan

Indonesia sebagai negara OIC pengekspor terbesar

dan berada di posisi ke-7 di antara negara eksportir

dunia. Namun demikian, belum ada pemain industri

makanan halal Indonesia yang termasuk dalam

daftar Global Corporate 2000, meskipun perusahaan

local champion memiliki potensi yang besar untuk

memperluas dan bersaing di pasar global. Dari sisi

investasi, Indonesia juga tercatat sebagai tiga besar

negara tujuan investasi sektor makanan halal yang

diprakirakan memiliki nilai sebesar 6,1 miliar dolar AS

di tahun 2019/2020.

Gambar 5.1. Posisi Indonesia di Sektor Halal Food Global

2

3

1

5

4

PARAMETER BELANJA MUSLIM

Peluang Pasar

Global

Indonesia

2020

(Miliar dolar AS)

2025

(Miliar dolar AS)

1.185 1.668

135 204

2019-2020

(COVID-19 Impact)

1,54%

-6,44%

5 Years CAGR%

(2020-2025)

7,08%

14,64%

Negara Kunci

Global Islamic

Economy Indicator

(GIEI) Ranking 2021

MAKANAN HALAL

Malaysia

Indonesia

Turki

Rusia

Uni Emirat Arab

Indonesia Bangladesh Mesir Pakistan Nigeria

135

113 111

83 81

Sumber: Indonesia Halal Market Report 2021/2022

5 Besar Pasar Belanja Konsumen Muslim untuk

Makanan dan Minuman, 2020 (miliar dolar AS)

114 Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional

P:134

Sumber: Riset Pasar IKRA 2021

PACKAGED FOOD

Ready to Drink (RTD) Ready to Eat (RTE) Ingredients

RTD Teh RTD Kopi Carbonated

Beverage

Ready Meals Coklat Premium Speciality Food

Ingredients

Gambar 5.2. Kelompok Packaged Food

5.1.2. Tren dan Perkembangan Halal

Food

Tren konsumsi makanan global mengalami

perubahan seiring dengan adanya penyesuaian

perilaku konsumsi masyarakat akibat pandemi.

Menurut riset pasar yang dilakukan oleh LAPI ITB

(2021), preferensi konsumsi makanan masyarakat

dalam beberapa tahun terakhir mencakup pada

tiga kategori, yaitu produk kemasan dan siap

saji (packaged food), makanan sehat (healthy

food), dan pelayanan pemesanan secara daring

(online delivery). Tren konsumsi tersebut didorong

dengan adanya globalisasi konsumsi, regionalisasi

produksi, penerapan teknologi dan digitalisasi, serta

peningkatan kesadaran dan gaya hidup masyarakat.

Makanan kemasan hadir untuk memenuhi

kebutuhan konsumen yang ingin memasak

praktis, aman, cepat dan mudah. Packaged

food dapat dikelompokkan ke dalam produk

ready to drink (RTD), ready to eat (RTE) dan

kelompok bahan/bumbu siap pakai. Menurut

Market Research Future (2021), makanan kemasan

menjadi preferensi konsumen yang menginginkan

kepraktisan dan kemudahan dalam memasak

dan mengkonsumsinya. Bahan yang digunakan

untuk mengemas makanan didesain agar nyaman

untuk dibuka, ditutup, dibawa bepergian serta

tahan lama untuk disimpan. Valuasi pasar makanan

kemasan pun diprakirakan akan terus tumbuh pesat

mencapai 4,11 triliun dolar AS pada akhir 2028.

Tren konsumsi makanan sehat (healthy food)

didorong oleh meningkatnya kesadaran mengenai

kesehatan dan tumbuhnya adopsi kebiasaan

makan yang sehat. Makanan sehat merupakan

kombinasi berbagai makanan yang terdiri dari bahan

pokok seperti sereal (gandum, barley, gandum

hitam, jagung, atau beras), buah dan sayuran, dan

makanan dari sumber hewani (daging, ikan, telur,

dan susu). Selama pandemi, bermunculan kelas

konsumen sadar kesehatan yang mencari lebih

banyak pilihan untuk makanan dan minuman

yang lebih sehat di restoran dan channel layanan

makanan lainnya dalam rangka menjaga imunitas

tubuh. Konsep “superfood” pun kemudian cukup

populer di perkotaan karena mencakup makanan

dengan diet rendah kalori dan tinggi protein juga

kini dianggap baik. Food Market Outlook 2021 juga

memberikan contoh makanan dan minuman yang

sehat berupa makanan organik rendah kalori, tinggi

kandungan serat dan produk herbal yang terbuat

dari rempah-rempah dan olahan protein nabati.

Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional 115

P:135

Grafik 5.1. Makanan Sehat

Fiber

Whole grains

Protein from plant sources

Probiotics

Omega-3 fatty acids (such as DHA)**

Dairy

Enriched refined grains

Prebiotics

Animal protein

Unsaturated fats**

Fortified foods

Saturated fats*

Sodium

Perceived Healthfulness of Foods

*New in 2020 **Revised in 2020 0% 20% 40% 60% 80% 100%

Sumber: Food Market Outlook 2021

Healthy Neither healthy nor unhealthy Not sure Unhealthy

Besarnya pasar makanan sehat sejalan dengan

sejumlah hasil survei preferensi konsumen

di tingkat global. Laporan Global Health Food

Market: Global Size, Trends, Competitive, Historical

& Forecast Analysis, 2021-2027, memprakirakan

pertumbuhan pasar makanan sehat global sekitar

4,91% dengan nilai sebesar 811,82 miliar dolar AS pada

tahun 2021, meningkat dibandingkan tahun 2016

sebesar 707,12 miliar dolar AS. Hal ini selaras dengan

sejumlah hasil survei preferensi konsumen terhadap

makanan yang dikonsumsi. Temuan hasil survei

dari International Food Information Council’s 2020

Food & Health (Forbes, 2021), menyatakan bahwa

kesehatan adalah faktor penentu dalam membeli

makanan melebihi rasa dan harga bagi masyarakat

di Amerika Serikat. Sementara menurut studi Yang

et.al (2021), konsumen di Jepang dan Taiwan memilih

label “certified food safety” sebagai indikator

makanan yang paling penting dibandingkan atribut

yang lainnya. Menariknya, indikator “kesegaran

(freshness)” menjadi pilihan yang kedua dan “label

asal produk” di pilihan berikutnya, yang semakin

memperkuat indikasi pentingnya makanan yang

sehat di era sekarang.

Seiring dengan hal tersebut, tren konsumsi

makanan halal juga semakin meningkat karena

menawarkan branding makanan yang aman,

bersih dan sehat. Minat masyarakat dunia

untuk mengkonsumsi makanan halal bukan

hanya didorong oleh motivasi keyakinan saja

tetapi juga kualitas produk yang semakin baik,

baik dari aspek etika, kesehatan, keamanan dan

keramahan terhadap lingkungan. Makanan berlogo

halal mewakili simbol jaminan terhadap kualitas

bahan baku, proses produksi, pengemasan dan

penanganan produk secara end-to-end. Untuk

itu, kampanye makanan halal “beyond halal

compliance” perlu untuk terus digaungkan agar

akseptansi produk halal tidak hanya menjadi bagian

dari syariat dan keyakinan konsumen muslim saja,

tetapi sebagai bagian dari gaya hidup kekinian

masyarakat global.

Grafik 5.2. Nilai Pasar Health Food di Dunia Tahun 2016-2021

Market value in billions US. dollars

1.000

800

600

400

200

0

2016 2017* 2018* 2019* 2020* 2021*

707,12 726,92 747,27 768,2 789,71 811,82

Sumber: Global Health Food Market: Global Size, Trends,

Competitive, Historical & Forecast Analysis

116 Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional

P:136

Tren konsumsi makanan halal dan sehat

diperkirakan masih akan menjadi preferensi

masyarakat global di masa depan. Menurut

Food Report 2022, pilihan konsumsi makanan

global kedepannya mengedepankan aspek

kesehatan, kualitas, kepedulian terhadap

lingkungan dan citarasa lokal, yang secara substansi

merepresentasikan kriteria makanan halal.

Penyediaan pangan tidak hanya sebatas memenuhi

kebutuhan dasar manusia, tetapi juga bagian

dari lifestyle dan aktualisasi diri. Industri makanan

halal perlu untuk menangkap peluang ini dengan

melakukan penyesuaian strategi bisnis untuk

menghasilkan produk yang consumer-related serta

penerapan model bisnis yang berorientasi ekosistem

atau value-chain.

5.1.3. Digitalisasi Industri Makanan

Halal

Aplikasi teknologi dan digitalisasi mengakselerasi

pertumbuhan sektor makanan halal. Peta

jalan Making Indonesia 4.0 yang disusun oleh

Kementerian Perindustrian RI menjadikan industri

makanan minuman sebagai salah satu sektor

utama untuk penerapan teknologi industri 4.0. Hal

ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan

daya saing dan produktivitas nasional agar

mampu berkompetisi di pasar global. Teknologi

4.0 ditargetkan mampu untuk menghemat

biaya operasional melalui perencanaan produksi

dan maintenance mesin yang terjadwal dan

meningkatkan utilisasi pabrik secara optimal.

Digitalisasi di industri makanan halal semakin

penting dalam memberikan kemampuan

ketelusuran produk (traceability) secara cepat

dan akurat. Dalam konteks industri makanan halal,

penerapan digitalisasi tidak hanya diperlukan untuk

meningkatkan kapasitas dan efisensi operasional,

tetapi juga untuk memberikan jaminan kehalalan

produk secara end-to-end, mulai dari asal bahan

baku hingga menjadi produk akhir yang siap

disantap (from farm to fork). Sejumlah titik kritis

kehalalan di sepanjang rantai nilai produksi perlu

untuk dikendalikan secara akurat dan cepat lewat

penerapan teknologi digital. Salah satu teknologi

yang dapat digunakan dalam industri makanan halal

untuk memberikan kemampuan traceability adalah

teknologi halal blockchain, yang dapat memberikan

informasi secara cepat dan akurat di setiap rantai

nilai produksi mulai dari produksi, handling

dan distribusi. Gambar 5.3 memberikan contoh

Gambar 5.3. Halal Blockchain pada Industri Peternakan Ayam

DRY CORN

FEED MILL

RESTAURANT

DISTRIBUTION

RUMAH

PEMOTONGAN

AYAM

MARKET READY

BROILERS

GROWOUT

HOUSE

BREEDER HATCHERY

SUPERMARKET RESTAURANT CORN FARMER DRY CORN FEED MILL

DISTRIBUTION

RUMAH

PEMOTONGAN

AYAM MARKET READY

BROILERS

GROWOUT

HOUSE

BREEDER

HATCHERY

BLOCKCHAIN

CORN FARMER

CONSUMER DINING

TABLE

MARKET

INTEGRATED SUPPLY CHAIN IN POULTRY INDUSTRY

Sumber: Materi Narasumber Focus Group Discussion Bank Indonesia

Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional 117

P:137

penerapan teknologi halal blockchain untuk industri

peternakan ayam yang mampu mengintegrasikan

ekosistem dan rantai nilai mulai dari penyediaan

pakan, bibit, breeding, rumah potong, distribusi

hingga konsumen akhir.

Pertumbuhan sektor makanan halal juga

diakselerasi dengan adanya alternatif channel

penjualan secara online. Adopsi teknologi digital

tidak hanya terjadi di rantai produksi industri

makanan halal, tetapi juga di rantai distribusi dan

pemasaran produk makanan halal. Pola penjualan

dan distribusi produk yang semula dilakukan secara

konvensional mulai berubah ke platform online,

yang semakin terakselerasi di masa pandemi ini.

Pada tahun 2020 penjualan produk makanan

global melalui e-commerce mencapai 41%, tertinggi

dibandingkan kategori produk yang lain (Tabel 5.1).

Sejalan dengan hal tersebut, penjualan makanan

melalui aplikasi layanan antar juga menjadi

pilihan para konsumen pasar domestik. Kajian

Momentum Works mencatat bahwa Indonesia

menyumbang sekitar 3,7 miliar dolar AS terhadap

Indonesia

Thailand

Singapura

Filipina

Malaysia

Vietnam 700 Juta

1,1 Miliar

1,2 Miliar

2,4 Miliar

2,8 Miliar

3,7 Miliar

0 1 2 3 4

US$ (Miliar)

Sumber: Momentum Works, 2020

Grafik 5.3. GMV Jasa Pengiriman Makanan di Asia Tenggara

gross merchandise volume (GMV)27 pada tahun 2020,

tertinggi dibandingkan enam pasar lain di regional

Asia Tenggara. Hal ini ditengarai sebagai akselerator

dan penyangga daya tahan sektor makanan halal

Indonesia di masa pandemi.

5.1.4. Potensi Industri Makanan Halal

Indonesia

Perkembangan industri makanan halal didorong

dengan adanya pergeseran persepsi dan tren

konsumsi global serta digitalisasi. Dengan

terus bertambahnya populasi muslim dunia dan

meningkatnya pertumbuhan kelas menengah

secara global, Indonesia memiliki potensi terbesar

untuk memimpin pasar halal. Konsumen muslim

semakin cenderung untuk mengonsumsi produk

makanan bersertifikat halal. Selain itu, kesadaran

untuk mengonsumsi makanan halal juga datang

dari non-muslim karena keamanan, kesehatan dan

kesegaran makanan tersebut. Adanya peningkatan

pengunjung atau penduduk muslim (wisatawan

atau pekerja) dari beragam latar belakang budaya

juga memicu peningkatan permintaan produk halal

di beberapa negara non-muslim seperti Jepang

atau negara-negara di Eropa. Di sisi lain, penetrasi

teknologi juga semakin dalam di tengah masyarakat

dunia, terutama di Indonesia yang memiliki 53%

penduduk generasi milenial dan gen-Z. Sekitar

73.7% penduduk Indonesia tercatat memiliki akses

internet, melebihi angka global di 59.5%. Hampir

87.1% pengguna internet Indonesia pun tercatat

pernah belanja secara online.

Industri makanan minuman Indonesia

diprakirakan memiliki 1.8 juta perusahaan.

Kementerian Perindustrian RI mencatat perusahaan

yang bergerak di sektor makanan minuman

nasional terdiri dari 20% perusahaan besar dan

80% skala UMKM. Industri makanan minuman

tersebut mampu mengekspor produk makanan

halal unggulan ke sejumlah negara anggota OKI,

mencakup produk saus dan olahannya, pasta, ikan

olahan, ekstrak, esensi dan konsentrat kopi serta

makanan olahan. Namun demikian, Indonesia

masih impor untuk kebutuhan bahan baku industri

makanan dan minuman, terutama untuk biji

gandum dan meslin, gula, kedelai, dan lainnya.

Untuk itu, perlu dirancang strategi pengembangan

industri makanan halal nasional yang fokus untuk

peningkatan produk ekspor dan substitusi impor.

27 Gross Merchandise Volume (GMV) adalah total nilai

penjualan seluruh barang selama kurun waktu tertentu.

CATEGORY YOY% (2019-2020)

Travel & accommodation -51%

Fashion & beauty +27%

Electronics and media (products) +18%

Food & personal care +41%

Toys, DIY & hobbies +25%

Video games +23%

Tabel 5.1. Pertumbuhan Penjualan Global melalui E-commerce

Sumber: Indonesia Halal Market Report 2021/2022

118 Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional

P:138

NILAI TERTINGGI KOMODITAS IMPOR BAHAN MAKANAN

Dalam periode Januari-Agustus 2020. biji gandum dan meslin

adalah komoditas impor bahan makanan dengan nilai

tertinggi, mencapai 1.748 juta dolar AS

Komposisi Nilai Impor (dolar AS) Komposisi (%) Berat (ton)

2. Gula

4. Susu

10. Beras

1. Biji gandum

dan meslin

3. Kedelai

5. Daging jenis

lembu

6. Tembakau

7. Kakao

8. Bawang putih

9. Jenis lembu

11. Komoditas lain*

1.748 juta

1.529 juta

672 juta

503 juta

389 juta

382 juta

364 juta

344 juta

282 juta

126 juta

388 juta

6.830.352

4.382.631

1.691.680

182.116

126.822

76.479

143.071

353.963

105.364

222.064

2.163.525

* Termasuk jagung, mentega, garam, cabai kering/tumbuk, minyak nabati, kopi, teh, cengkeh, kentang, tepung terigu, kelapa,

lada, bawang merah, ubi kayu, telur unggas, kelapa sawit, daging, ayam, cabai yang diawetkan dan cabai segar.

26

23

10

7

6

6

5

5

4

2

6

Sumber: BPS

Gambar 5.4. Pangan Impor Indonesia

Produk makanan halal kemasan dapat menjadi

produk unggulan ekspor Indonesia. Berdasarkan

produknya, pasar makanan halal global terbagi

menjadi daging, unggas & makanan laut, buah

& sayuran, produk susu, sereal dan biji-bijian,

minyak, lemak dan lilin, kembang gula, dan lainlain. Saat ini, daging, unggas & makanan laut

merupakan mayoritas dari total pangsa pasar. Untuk

memperkuat pangsa ekspor makanan halal, industri

halal Indonesia dapat fokus pada kelompok produk

makanan kemasan, yaitu ready to drink (RTD),

ready to eat (RTE) dan bumbu siap saji. Kelompok

makanan ini diprakirakan memiliki valuasi 4,11 triliun

dolar AS pada akhir 2028, seiring dengan perubahan

preferensi konsumsi masyarakat global. Hal ini

juga sejalan dengan proyeksi pertumbuhan dan

tren yang positif untuk produk makanan kemasan

baik di tingkat regional dan global. Bagi industri

makanan halal Indonesia, penetrasi produk makanan

kemasan ini tidak hanya menyasar pasar halal di

negara anggota OKI, tetapi juga untuk bersaing di

pasar dunia, terutama ke negara Amerika dan Eropa

dengan mengedepankan branding halal-certified

product.

Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional 119

P:139

INDONESIA’S CAPACITY

USD 108.418 (1,46%)

USD 1.185.994(1,5%)

USD 7.439.567

USD 78.048.478

Tea

Ingredients

Then:

2018

6,1%

4,3%

5,1%

Ready to Drink (RTD)

Ready to Eat (RTE)

Ingredients

Now and Forecast:

2016-2023 (CAGR)

GLOBAL IMPORT MARKET GLOBAL MARKET

BUYER GLOBAL MARKET

RTD Tea

RTD Coffee

Carbonated Beverages

Ready Meals

Premium Chocolate

Speciality Food Ingredients

North America, Europe, India, China,

Singapore

US, Europe

US, Europe

Europe, UK, start growing in US and

Asia-Pacific Country

US

North America, Europe, South America,

China, India, Brunei Darussalam

FOOD & BEVERAGE

contribute to 36.4% to GDP

manufacture in 2018

REGULATION

(on the next slide)

BUSSINESS MODEL

Distribution Agent

marketed in supermarket and importir’s

marketplace

MARKET CONCENTRATION

FRAGMENTED - Highly competitive

market without dominant players

Asia-Pacific RTD Tea

Global RTD Coffee

Global Carbonated Beverages

Global Ready Meals Global Speciality Food Ingredients

Global Premium Chocolate

CONSOLIDATED - Market

dominated by 1-5 major

players

MARKET BY CATEGORY

RTD

Global APAC

Global APAC

Global APAC

4,5%

4,5%

2,8%

7,5%

3,5%

N/A

RTD Tea

RTD Coffee

Carbonated Beverages

RTE

4,62%

9,93%

4,3%

6,3%

Ready Meals

Premium Chocolate

5,1% 6,06% Speciality Food Ingredients

Ingredients

Sumber: Riset Pasar IKRA 2021, Bank Indonesia

Gambar 5.5. Preferensi Produk Kemasan

Grafik 5.4. Potensi Pasar Makanan Kemasan

10

8

6

4

2

0

4,5 4,5

2,8

6,1

4,62

5,1

9,9

7,6

3,5

9,8

4,3

6,3 6,06

Global Asia Pasific

RTD

Tea

RTD

Coffee

Carbonated Bottled

Water

Ready

Meals

Premium Ingredients

Sumber: Riset Pasar IKRA 2021, Bank Indonesia

120 Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional

P:140

5.1.5. Peran Bank Indonesia dalam

Mendorong Industri Makanan

Halal

Bank Indonesia ikut mendukung pengembangan

industri makanan halal Indonesia melalui

penguatan ekosistem rantai nilai halal dari

hulu ke hilir. Di sektor hulu, Bank Indonesia

telah menjalankan sejumlah model bisnis

peningkatan kapasitas produksi pertanian berbasis

komunitas pesantren dan kelompok tani dengan

mengedepankan adopsi teknologi pertanian

(smart farming) lewat program INFRATANI dan

JUARA EKSPOR. Model bisnis pertanian yang

dikembangkan fokus pada komoditas yang memiliki

forward linkage dengan industri makanan halal,

seperti komoditas hortikultura dan biofarmaka.

Di sisi hilir, Bank Indonesia melakukan penguatan

kapasitas pelaku usaha syariah kreatif sektor food

dalam kerangka program Industri Kreatif Syariah

(IKRA) Indonesia. Cakupan program IKRA tersebar

di seluruh wilayah Indonesia bekerja sama dengan

kantor perwakilan Bank Indonesia di daerah dan

mitra strategis. Beragam kegiatan peningkatan

kapasitas pelaku usaha, perluasan akses pasar dan

pembiayaan dilaksanakan untuk memperkuat

kompetensi para pelaku usaha dan meningkatkan

daya saing produk makanan halal Indonesia di pasar

global.

Bank Indonesia berupaya memperluas penetrasi

pasar produk makanan halal di tingkat global

melalui kegiatan business linkage dan promosi

perdagangan. Dalam rangka memperkenalkan

produk makanan halal unggulan Indonesia, para

anggota IKRA sektor makanan mengikuti rangkaian

kegiatan pameran internasional, di antaranya pada

World Expo Dubai 2021, Malaysia International

Halal Showcase (MIHAS), ISEF, dan promosi produk

halal melalui Program Muhadatsah MES 1-6. Selain

itu, business linkage antar anggota IKRA dengan

korporasi dan buyer lokal dan global juga difasilitasi

dalam rangka memperluas jangkauan dan penetrasi

produk halal Indonesia.

Bank Indonesia terus memperkuat kolaborasi

dan kemitraan dengan stakeholders utama

untuk mengakselerasi penguatan infrastruktur

pendukung ekosistem sektor makanan halal,

seperti perluasan sertifikasi halal. Di dalam

ekosistem rantai nilai halal sektor makanan,

sertifikasi halal menjadi kunci penting dalam

mempercepat pengembangan sektor ini. Untuk

itu, Bank Indonesia mendukung perluasan

sertifikasi halal melalui kolaborasi dengan Badan

Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

dan perguruan tinggi membentuk halal center di

sejumlah perguruan tinggi melalui penyediaan

tenaga auditor dan penyelia halal, pembangunan

kantin halal dan laboratorium. Seiring dengan telah

diterbitkannya ketentuan tentang sertifikasi halal

melalui pernyataan halal pelaku usaha (self-declare),

Bank Indonesia dan BPJPH menyelenggarakan

pelatihan perdana kepada 180 pendamping halal

dari perguruan tinggi dan ormas Islam yang

kedepannya akan menjadi aktor utama dalam

pelaksanaan sertifikasi halal kepada pelaku usaha

mikro dan kecil.

Bank Indonesia juga memfasilitasi upaya

harmonisasi standar halal global di antara

negara anggota OKI. Perdagangan global produk

makanan halal mengalami hambatan dalam hal

adanya perbedaan penerimaan sertifikasi halal

yang diterbitkan antar negara. Meskipun sertifikasi

halal yang diterbitkan di Indonesia telah diakui di

sejumlah negara OKI melalui mutual recognition

agreement (MRA), namun masih terdapat kendala

untuk penerimaan produk makanan bersertifikasi

halal dari Indonesia. Untuk itu, Bank Indonesia

bersama dengan BPJPH telah menyelenggarakan

forum dialog secara intensif dengan para otoritas di

negara OKI dalam rangka harmonisasi standar halal

global. Pada penyelenggaraan forum 3rd global halal

dialogue pada Oktober 2021, disepakati sejumlah

rekomendasi kebijakan, di antaranya penerapan

halal supply chain management untuk standarisasi

produksi dan layanan halal, adopsi standar halal

dari OKI/SMIIC oleh negara OKI dan non-OKI serta

introduksi standar OKI/SMIIC baru yang mencakup

Halal Value Chain Standard, Halal Cluster Standard,

Halal (Recycled) Packaging Standard. Diharapkan

rekomendasi kebijakan tersebut dapat menjadi

pijakan untuk terciptanya harmonisasi standar halal

global antar negara sehingga dapat meningkatkan

transaksi perdagangan produk halal.

Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional 121

P:141

5.1.6. Strategi Pengembangan

Rekomendasi penguatan industri makanan

halal dikelompokkan kedalam aspek penguatan

infrastruktur - ekosistem jaminan produk halal

dan aspek integrasi ekosistem usaha syariah.

rekomendasi penguatan infrastruktur ekosistem

jaminan produk halal di antaranya adalah:

1. Sinkronisasi sistem Jaminan Produk Halal (JPH)

antara Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), MUI dan

BPJPH

2. Memperkuat eksistensi BPJPH di daerah untuk

mendorong aksesibilitas para pelaku usaha

3. Menyusun dan mensosialisasikan pedoman

standardisasi akreditasi LPH

4. Menyesuaikan brand positioning industri halal

dengan tren global lifestyle value chain, yaitu

healthy products, ecological friendly dan socially

responsible

5. Mempercepat dan memperbanyak kerja sama

dengan berbagai negara untuk memperkuat

pengakuan standar dan sistem JPH Indonesia

6. Melakukan literasi dan sosialisasi secara masif

terkait dengan konsep halal dan sertifikasi

kepada UMKM dan Koperasi. (Media cetak, sosial

media, influencer dll.)

7. Menyusun dan mensosialisasikan SOP

standarisasi self-declare bagi UMKM.

8. Penguatan pendampingan sertifikasi halal selfdeclare.

9. Penguatan kolaborasi dan sinergi antara UMKM

dan Koperasi/koperasi syariah/BMT/Microfinance.

Sedangkan rekomendasi penguatan industri

makanan halal terkait integrasi ekosistem usaha

syariah, di antaranya adalah:

1. Digitalisasi sertifikasi produk pangan UMKM

untuk memudahkan traceability dari kehalalan

produk yang dihasilkan dalam rantai pasok

produk pangan halal.

2. Memanfaatkan digitalisasi sertifikasi produk

pangan halal untuk integrasi elemen-elemen

dalam ekosistem usaha pangan halal agar dapat

menelusuri kehalalan produk dan memudahkan

pembiayaan bagi pihak-pihak dalam ekosistem

tersebut.

3. Mengembangkan platform digital bagi transaksi

dalam ekositem usaha pangan halal dan

membentuk Halal Hub Supply Chain.

4. Meningkatkan fasilitas pembiayaan (termasuk

dari wakaf uang dan wakaf produktif) untuk

penelitian pengembangan produk pangan halal

dengan referensi pada informasi hasil digitalisasi.

5. Produk halal harus terhubung dengan digital

agar mudah diakses dan memberikan informasi

terkait bahan baku halal yang digunakan.

Pengembangan industri halal merupakan kunci

strategis untuk menjalankan ekonomi syariah di

Indonesia. Bank Indonesia menjadi akselerator

dan inisiator untuk mewujudkan peningkatan

industri halal.

6. Melakukan penelitian dampak perubahan

perilaku konsumsi produk pangan pada cara

penyampaian (delivery) dan pelayanan (services).

122 Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional

P:142

Sektor Sustainable Muslim Fashion

5.2.

Di tengah perkembangan fesyen muslim dunia,

Indonesia sudah berada pada top 10 negara

pengekspor produk fesyen muslim secara global.

Menurut Global Islamic Economy Indicator (GIEI)

tahun 2020/21, Indonesia menduduki peringkat

ketiga di dunia (Gambar 5.6). Fesyen muslim atau

modest fashion dapat diartikan sebagai fesyen atau

pakaian yang mengedepankan prinsip kesopanan

sebagaimana yang direferensikan pada Quran dan

hadis. Namun demikian, secara umum makna tren

modest fashion dapat diinterpretasikan sebagai

jenis pakaian yang menyembunyikan bentuk tubuh,

sederhana sambil tetap tampil gaya serta dapat

dinikmati tanpa memandang batas agama, ras, dan

budaya (Bauck, 2016). 

5.2.1. Tren dan Prospek Sustainable

Muslim Fashion

Sebagai bagian dari gerakan slow fashion, dewasa

ini juga mulai berkembang gerakan sustainable

fashion. Istilah sustainable seringkali digunakan

bergantian dengan eco, green, dan ethical fashion

(Carey & Cervellon, 2014)28. Gerakan sustainable

fashion ini muncul sebagai upaya mengatasi

28 Carey, L. and Cervellon, M.-C. (2014), "Ethical fashion

dimensions: pictorial and auditory depictions through

three cultural perspectives", Journal of Fashion Marketing

and Management, Vol. 18 No. 4, pp. 483-506. https://doi.

org/10.1108/JFMM-11-2012-0067

dampak buruk dari industri fesyen terhadap

lingkungan. Indonesia Fashion Chamber (IFC)

memandang sustainable fashion sebagaimana

konsep yang dipresentasikan oleh Niikimaki (2013)29

dalam bukunya Sustainable Fashion: New Approach,

dengan adopsi konsep people, planet, dan profit

(Gambar 5.6). Dalam hal ini ‘people’, merujuk pada

praktik bisnis yang adil, baik bagi para pekerja dan

pelanggan. ‘Planet’, mengarah pada bagaimana

bisnis fashion ini harus memperhatikan kondisi

lingkungan. Selain berupaya agar proses produksinya

lebih ramah lingkungan dengan penggunaan

serat alami, pewarna natural, dan lain sebagainya,

sustainable fashion juga melibatkan konsumen

dengan melakukan reuse dan recycling terhadap

produk-produk mode yang dimiliki. Sementara

‘profit’ mengacu pada mencari keuntungan yang

diperoleh tanpa meninggalkan prinsip etis terhadap

lingkungan dan sosial-ekonomi. Sederhananya,

tujuan dari fesyen berkelanjutan adalah untuk

menyatukan berbagai kalangan di industri fesyen:

perancang, produsen, distributor, hingga konsumen

(pemakai) untuk bekerja sama demi mengubah cara

suatu produk fesyen bersumber, diproduksi, dan

dikonsumsi ke arah yang lebih baik (Kemenperin,

2021).

29 Niinimäki, K. (2013). Sustainable fashion: New approaches.

Aalto University.

NEW

SUSTAINABLE

FASHION

SYSTEM

PROFIT

New business

models profit with less

manufacturing

PEOPLE

Product safety

product satisfaction

safety working condition

PLANET

Cleaner production, less impact

less industrial production,

less waste

Sumber: Niinimaki (2013)

Gambar 5.6. Sustainable Fashion System

Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional 123

P:143

Pelaku usaha di sektor fesyen memiliki peran

penting dalam mencapai tujuan pembangunan

berkelanjutan atau Sustainable Development

Goals (SDGs).30 Industri fesyen adalah industri global

senilai 2,4 triliun dolar AS yang mempekerjakan

sekitar 300 juta orang di seluruh rantai nilai —di

antaranya adalah wanita — dengan skala industri

yang diprakirakan akan terus umbuh di masa

depan. Mengingat ukuran dan jangkauan globalnya,

praktik yang tidak berkelanjutan dalam sektor

fesyen memiliki dampak krusial terhadap indikator

pembangunan sosial dan lingkungan. Tanpa adanya

perubahan pada proses produksi dan pola konsumsi

dalam berpakaian, biaya sosial dan lingkungan dari

sektor ini akan terus meningkat.

Terjadi peningkatan minat masyarakat dunia

terhadap produk fesyen dengan prinsip

sustainable. Berdasarkan laporan Year in Fashion

(2019), total pencarian terkait sustainability

meningkat 75% (yoy) pada tahun 2020 dengan ratarata mencapai 27,000 pencarian sustainable fashion

perbulan (Grafik 5.5 dan 5.6). Laporan tersebut

juga menyebutkan bahwa sekitar 67% pelaku

usaha menganggap penggunaan material yang

sustainable menjadi sangat penting bagi mereka.

Environmental issues diklaim menjadi sebab

terjadinya demand shifting tersebut yang pada

akhirnya mendorong bisnis mengalami pergeseran

paradigma dalam fondasinya.

30 United Nations Alliance for Sustainable Fashion (2018)

Di sisi lain, selama beberapa tahun terakhir, fesyen

muslim atau modest fashion semakin berkembang

dan telah diadopsi oleh pelaku usaha mainstream

dan pendatang baru terus bermunculan. Hal ini

tampak dari pencarian dengan keyword “modest

fashion” yang mengalami peningkatan hingga

90% pada 2019 31. Namun, data dari State of Global

Islamic Economy 2020/2021 menyebutkan bahwa

pandemi Covid-19 menyebabkan dampak yang

signifikan terhadap sektor-sektor ekonomi syariah

termasuk sektor modest fashion. Kondisi post

pandemic fashion trend didominasi oleh perubahan

konsumsi masyarakat kepada produk sustainably

made and comfort yang salah satunya diterapkan

dalam produk-produk modest fashion atau disebut

juga fashion to show “less”.32 Ekosistem yang saat ini

terus berkembang mempengaruhi awareness dan

pandangan masyarakat mengenai modest fashion

sebagai industri yang berkelanjutan/sustainable.

Tren pakaian yang berkelanjutan semakin popular

dan telah menjadi tema di berbagai pagelaran

busana modest fashion, seperti Amsterdam Modest

Fashion Week, dan Mod Markit-Thrift Edition dalam

Melbourne Fashion Week (SGIE, 2021). Indonesia

melalui Bank Indonesia berkolaborasi dengan mitra

terkait juga telah menyelenggarakan fashion show

parade dengan tema “New Normal is Sustainable

Fashion” pada Indonesia Sharia Economic Festival

(ISEF) 2021.

31 Year in Fashion Report, 2019

32 Indonesian Women Entrepreneurs Network (IWEN) dalam

Diaspora Talk ISEF 2021

Grafik 5.5. Total Pencarian Sustainable Fashion

1 6

2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021

11 4 7 2 7 12 6 10 3 8 1 6 11 4 9 2 7 12 5 8 3 8 1 6 11

Sumber: Google Trends (2010-2021), diolah

10

20

30

40

50

60

70

80

90

100

Grafik 5.6. Total Pencarian Sustainable Fashion Menurut Negara

0

20

40

60

80

100

120

Singapura

Irlandia

Inggris Raya

Hong Kong

Australia

Selandia Baru

Denmark

Belanda

Uni Emirat Arab

Bangladesh

Swedia

Afrika Selatan

Kanada

Sri Lanka

Swiss

Lituania

Filipina

India

Malaysia

Amerika Serikat

Sumber: Google Trends (2004-2021), diolah

124 Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional

P:144

12

17

26

31

0

5

10

15

20

25

30

35

1

%

Sumber: The State of Fashion (2020)

BOOMER

1946 - 1964

GEN X

1965 - 1981

MILLENNIAL

1982 - 1995

GEN Z

1996 - 2019

Sustainability merupakan bagian dari ekonomi

sirkular. Di masa depan akan banyak merek

fesyen yang menggunakan bahan recycle dalam

manajemen supply chain. Banyak pula yang

akan memanfaatkan tren keberlanjutan melalui

inovasi teknologi untuk dapat meningkatkan

efisiensi, transparansi, serta mission oriented and

ethical upgrades. Tren sustainable fashion juga

diprakirakan akan bertahan cukup lama, dan bahkan

akan semakin diminati ke depannya. Selain dapat

memberikan dampak positif kepada masyarakat,

juga dapat menjadi pengayaan story telling yang

bisa menguatkan branding produk-produk fesyen.

Menurut laporan McKinsey (2020), 57 persen

Grafik 5.7. Persentase Konsumen yang Bersedia Membeli Produk

Eco-friendly

konsumen setuju bahwa mereka telah membuat

perubahan signifikan pada gaya hidupnya untuk

mengurangi dampak lingkungan. Di samping

itu, atensi dan antusiasme konsumen global

memperlihatkan besarnya prospek tren ini di masa

depan. Kesadaran untuk menggunakan produkproduk yang bertanggung jawab terhadap sosial

dan lingkungan cukup signifikan terutama dari

generasi-generasi Z (Grafik 5.7) yang menurut studi

Business of Fashion (2020), merupakan generasi

yang mementingkan konsep keberlanjutan untuk

produk-produk yang dikonsumsinya.

Di Indonesia sendiri, pengembangan sustainable

fashion semakin meningkat. Hal ini terlihat

dari peningkatan awareness pelaku usaha lokal

untuk meluncurkan produk dengan bahan ramah

lingkungan atau yang sering dilabeli sebagai

produk organik. Kesempatan pemasaran melalui

e-commerce juga dilihat sebagi peluang bagi pelaku

usaha. Di sisi lain, potensi peningkatan konsumsi

modest fashion diprakirakan mencapai 311 miliar

dollar AS pada 2024 didorong oleh peningkatan

jumlah penduduk muslim yang menurut Pew

Research akan mencapai 3 miliar pada tahun 2060.

Kurangnya pesaing sustainable di segmen hulu

produk, potensi konsumsi yang besar, serta peluang

peningkatan penjualan dengan menggunakan

e-commerce membuka kesempatan bagi pelaku

usaha sustainable modest fashion Indonesia

untuk menjangkau beberapa negara yang telah

memiliki kesadaran yang tinggi terhadap produk

berkelanjutan.

Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional 125

P:145

TOP 10 RISKS IN TERMS OF LIKELIHOOD TOP 10 RISKS IN TERMS OF IMPACT

Extreme weather

Climate action failure

Natural Disasters

Biodiversity loss

Human made environmental disasters

Data fraud or theft

Cyber attacks

Water crises

Global governance failure

Asset bubbles

Climate action failure

Weapons of mass destruction

Biodiversity loss

Extreme weather

Water crises

Information infrastructure breakdown

Natural disasters

Cyberattacks

Human made environmental disasters

Infectious diseases

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

Sumber: The Global Risk Report (2021)

Gambar 5.7. Peningkatan Resiko Disrupsi Akibat Aktivitas Bisnis Tidak Berkelanjutan

5.2.2. Urgensi Pengembangan

Sustainable Muslim Fashion

Aktivitas bisnis yang unsustainable berpotensi

meningkatkan resiko disrupsi dalam berbagai

aspek lingkungan dan sosial menurut The Global

Risks Report (2021) oleh World Economic Forum

(Gambar 5.7). Kurang dari 1 persen limbah produksi

pakaian yang dapat didaur ulang menjadi pakaian

baru.33 Konsep take-make-dispose ini tidak hanya

mengakibatkan penurunan nilai ekonomi lebih

dari 500 miliar dolar AS per tahun, tetapi juga akan

menyebabkan banyak dampak negatif terhadap

lingkungan dan sosial. Total emisi gas rumah

kaca dari produksi tekstil sebesar 1,2 miliar ton per

tahun, lebih banyak daripada semua penerbangan

internasional yang ada.

Upaya industri fesyen untuk mengurangi dampak

negatif dari sistem yang ada saat ini menjadi

sangat krusial. Nilai-nilai sustainable fashion

yang mempertimbangkan aspek sosial, alam, dan

ekonomi akan berdampak besar pada keberlanjutan

(Islamic Finance Institute, 2021). Sustainability dalam

fashion merupakan proses penciptaan produk

fesyen yang etis dan bertanggung jawab mencakup

pemilihan bahan baku dan tekstil yang berbahan

alami dan lokal, penggunaan sumber daya untuk

mengurangi limbah dan dampak iklim, perlakuan

adil tehadap para pekerja, menciptakan karya

berkualitas tinggi yang tak lekang oleh waktu, serta

memberdayakan konsumen untuk mengetahui

dampak pola konsumsi.

33 Ellen MacArthur Foundation (EMF). (2017). A new textiles

economy: Redesigning fashion’s future. Retrieved from http://

www.ellenmacarthurfoundation.org/ publications

Tahun 2021 membawa tantangan pada industri

fesyen. Berdasarkan laporan SGIE 2020/21 dan survei

dari McKinsey (2021) (Grafik 5.8), industri fesyen di

seluruh dunia menghadapi berbagai tantangan

selama tahun 2021, yaitu krisis ekonomi selama

pandemi Covid-19, serta perubahan permintaan dan

perilaku konsumen atau demand shifting. Namun

di sisi lain, peningkatan digitalisasi serta perhatian

terhadap aspek sustainability membuka peluang

besar bagi industri fesyen untuk dapat bertahan.

Kondisi krisis saat ini menekankan perlunya beralih

kepada cara-cara kerja yang mengedepankan aspek

berkelanjutan dan bertanggung jawab di semua

aspek rantai nilai.

Pergeseran consumer demand terhadap tren

sustainable fashion pada akhirnya dapat

mempengaruhi orientasi ekspor nasional,

terutama produk pakaian jadi yang saat ini

menjadi salah satu komoditas ekspor unggulan

Indonesia. Perkembangan tren fesyen secara

global yang lebih memperhatikan kelestarian

lingkungan telah mendapat perhatian di seluruh

negara dunia tak terkecuali negara-negara

pengekspor terbesar produk tekstil dari Indonesia,

seperti Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Korea

Selatan, Inggris dan lainnya. Untuk dapat terus

memenangkan pasar global, Indonesia harus

mulai mengakselerasi pengembangan produksi

produk fesyen berkelanjutan. Hal ini juga sejalan

dengan arahan dari Presiden Indonesia, dalam acara

Pembukaan Musyawarah Pembangunan Nasional

(Musrenbangnas) 2021, bahwa penguatan green

economy, green technology, and green product

harus dilakukan agar Indonesia bisa bersaing di

126 Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional

P:146

pasar global. Indonesia juga memiliki kesempatan

besar untuk masuk ke produk hijau dan ekonomi

hijau baik di sektor produksi, distribusi, maupun

konsumsi.34

Data dari BPS (2021) menunjukkan pertumbuhan

perusahaan fesyen di Indonesia yang beroperasi

di seluruh rantai nilai. Setidaknya ada 4.899 fasilitas

manufaktur menengah hingga besar di sektor

tekstil dan pakaian jadi yang mempekerjakan

lebih dari 1,39 juta pekerja. Sementara itu, UKM

juga memainkan peran penting dalam sektor ini

terutama selama pandemi, tahun 2019, tercatat

909.822 UMKM di industri tekstil dan pakaian jadi

yang mempekerjakan 1,57 juta orang dengan banyak

di antaranya fokus dalam produksi modest wear.

Merujuk kepada Laporan Indonesia Halal Market

Report 2021, hal ini membuka peluang Indonesia

untuk meningkatkan GDP senilai 1,3 miliar dolar

AS melalui peningkatan ekspor produk modest ke

negara OKI.

Urgensi pengembangan sustainable muslim

fashion ini juga didorong oleh target Indonesia

untuk menjadi salah satu kekuatan tekstil dan

fesyen dunia. Hal ini dapat diwujudkan dengan

akselerasi penyediaan bahan baku sustainable

dalam negeri seperti rayon yang diklaim memiliki

sejumlah keunggulan seperti biodegradable serta

terbarukan, sehingga rayon bisa menjadi alternatif

sekaligus masa depan bahan baku tekstil. Rayon

yang menjadi salah satu pilihan utama dalam

produksi fesyen berkelanjutan memiliki, sehingga

memiliki potensi untuk memperkuat peluang

industri tekstil dalam negeri. Di samping itu,

komitmen para pelaku usaha nasional terhadap

sustainable fashion juga terus meningkat.

34 kominfo.go.id, 2021

7

18

45

0

5

10

15

20

25

30

35

40

45

50

%

Biggest challenge for the fashion industry

8

10

30

0

5

10

15

20

25

30

35

%

Biggest opportunity for the fashion industry

Sumber: The State of Fashion (2021)

Physical retail and store

footfall

Changing consumer

demand and behaviour

Covid-19 and the

economic crisis

Market share

gain

Sustainability

Digital

Grafik 5.8. Survei Tantangan dan Peluang Industri Fesyen 2021

Meningkatnya kesadaran para pelaku usaha

dan perubahan consumer demand terhadap

fesyen berkelanjutan menunjukkan urgensi

pengembangan sustainable muslim fashion

di Indonesia. Pengembangan sustainable

muslim fashion merupakan salah satu cara

untuk mendukung capaian sustainability goals

sesuai target dalam program keberlanjutan yang

dilaporkan dalam Sustainability Report.

35 Tren ini

juga dapat memberikan beberapa manfaat seperti

efisiensi air, energi, bahan baku, proses, pengolahan

limbah yang dapat mendukung penghematan

untuk investasi baru atau pengembangan bisnis.

Berkurangnya polusi, emisi, dan limbah dari industri

akan mendorong perbaikan kualitas lingkungan,

serta meningkatnya kesehatan dan kualitas hidup

masyarakat. Tren sustainable fashion merupakan

brand awareness yang baik kepada konsumen

dan investor. Produk yang selain eco friendly

juga unik dengan desain mengangkat budaya

lokal dapat menjadi value added produk muslim

fashion Indonesia yang pada akhirnya mendorong

competitive advantage produk muslim fashion

Indonesia di pasar domestik dan global.

Pemerintah Indonesia menjadikan isu

pembangunan berkelanjutan menjadi bagian dari

visi dan misi pembangunan bangsa Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Rencana Pembangunan

Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana

Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Pada tahun 2014, Bappenas telah meluncurkan

“Prakarsa Strategis Pengembangan Konsep Green

Economy” yang bertujuan menjadi petunjuk dalam

pengembangan ekonomi berwawasan lingkungan

dengan sasaran awal “menghijaukan” sektor

35 Paparan Kepala Balai Besar Tekstil Kementerian

Perindustrian di ISEF 2021

Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional 127

P:147

industri, transportasi, energi dan sektor berbasis

lahan (pertanian dan kehutanan). Diharapkan

prakarsa ini dapat dilaksanakan secara bertahap dan

berkelanjutan sejalan dengan komitmen pemerintah

dalam upaya-upaya pengurangan emisi karbon dan

adaptasi dampak perubahan iklim, salah satunya

dengan pembangunan green industry atau industri

hijau yang dalam hal ini juga diterapkan oleh industri

sustainable fashion.

5.2.3. Peran Bank Indonesia dalam

Mendorong Sustainable Muslim

Fashion di Indonesia

Bank Indonesia ikut mendukung pengembangan

ekonomi keuangan syariah melalui Blueprint

Kebijakan Pengembangan Eksyar BI yang

mencakup pengembangan ekosistem halal value

chain (HVC). Dalam lingkup pilar Pemberdayaan

Ekonomi Syariah, Bank Indonesia berupaya

mengoptimalkan pengembangan rantai nilai

halal pada beberapa sektor prioritas, termasuk

salah satunya adalah sektor usaha industri

fesyen. Dalam kaitannya dengan pengembangan

industri muslim/modest fashion, pengembangan

ekosistem dilakukan melalui pengembangan dan

pendampingan usaha syariah pada pesantren,

UMKM, dan usaha besar, yang saat ini telah

dilakukan melalui pembentukan Industri Kreatif

Syariah (IKRA) Indonesia. IKRA diresmikan pada

11 Desember 2018 pada acara Indonesia Sharia

Economic Festival (ISEF) 2019, dan saat ini telah

memiliki ratusan anggota yang tersebar di seluruh

wilayah Indonesia berkolaborasi bersama kantor

perwakilan Bank Indonesia di daerah.

Untuk mendorong pelaku usaha syariah

memenangkan pasar global terhadap produk

berprinsip sustainable, Bank Indonesia

mengembangkan model bisnis yang memenuhi

prinsip-prinsip sustainable fashion secara

keseluruhan baik dari sisi hulu hingga ke hilir. Dari

sisi hulu, dapat dipertimbangkan pengembangan

model bisnis pertanian yang mendukung

ketersediaan bahan baku tekstil ramah lingkungan

seperti serat alam (katun, wol, sutra) yang selama

ini masih didominasi barang impor. Sementara

di sisi hilir, BI bersinergi dengan pihak terkait

memperkuat kapasitas pelaku usaha IKRA sektor

fesyen dalam memproduksi dan memasarkan

produk sustainable muslim fashion. Penguatan

kapasitas dapat mencakup desain, pemilihan

bahan baku, penggunaan teknik produksi yang eco

friendly seperti zero waste drapping, penggunaan

ekolabel SNI yang memenuhi sertifikasi organik

global (OEKO-TEKS) melalui Balai Besar Tekstil. Selain

itu, sebagai salah satu upaya untuk menjaga dan

meningkatkan consumer demand terhadap produk

sustainable, BI turut mensosialisasikan pentingnya

konsumsi dan produksi produk sustainable muslim

fashion melalui kerja sama dengan Kementerian/

Lembaga dan pihak-pihak terkait.

Di sisi lain, Bank Indonesia turut mendukung

peningkatan pembiayaan terhadap pelaku industri

fesyen muslim, serta peningkatan ekspor ke

negara tujuan potensial sebagai sasaran ekspor

utama. Survei BI tahun 2020 pada 613 pelaku

usaha syariah pada 7 sektor industri halal termasuk

sektor fesyen muslim di 15 kota besar di seluruh

Indonesia menunjukkan bahwa pinjaman bank dan

angel investor merupakan sumber dana eksternal

yang paling banyak digunakan. Dari sisi keuangan

komersial syariah, hal ini didukung melalui rasio

pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM) bagi

perbankan yang memberikan pembiayaan bagi

pelaku usaha syariah, termasuk sektor fesyen.

Selain itu, melalui sektor keuangan sosial syariah,

model pembiayaan berbentuk zakat produktif

dapat diperuntukkan bagi pelaku usaha yang

termasuk kategori mustahik zakat. Sementara

wakaf maupun hibah dapat diimplementasikan

dengan penggunaan yang lebih luas sesuai dengan

prinsipnya. Kedua opsi pembiayaan tersebut

diharapkan dapat membuka peluang terhadap

dukungan pembiayaan pada sektor sustainable

muslim fashion yang lebih besar.

128 Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional

P:148

Secara umum pengembangan sustainable fashion

di sektor usaha atau ekonomi syariah pada

dasarnya mencerminkan visi pengembangan

ekonomi dan keuangan syariah yang juga peduli

dengan isu green economy dan green finance

untuk mendukung sustainable development. Hal

ini sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia, dimana

pembangunan ekonomi dan keuangan hijau akan

terus diperkuat. Diharapkan stakeholders dapat

memahami upaya dan kontribusi Bank Indonesia

dalam mendukung transformasi menuju ekonomi

rendah karbon. Dalam hal ini, pengembangan

usaha atau ekonomi syariah yang dilakukan

berbasis komunitas, seperti berbasis komunitas

usaha (usaha mikro-kecil dan menengah-besar)

termasuk pondok pesantren di dalamnya, akan

dilakukan menggunakan pendekatan ekonomi hijau.

Implementasi pendekatan ini seperti yang dilakukan

dalam wadah IKRA sektor sustainable muslim

fashion.

5.2.4. Potensi Ekspor Produk

Sustainable Modest Fashion

Indonesia memiliki peluang untuk menjadi salah

satu pusat fesyen muslim dunia. Berdasarkan

hasil analisis komoditas Ekspor 2013-2020 oleh BPS,

sektor fesyen dalam kaitannya sebagai bagian dari

industri pakaian jadi/Tekstil dan Produk Tekstil

(TPT) yang dijadikan sektor prioritas berbasis

manufaktur memiliki peluang ekspor yang sangat

besar dengan tingkat sumbangan devisa mencapai

83,17 persen dari produk pakaian jadi (konveksi) dan

12,50 persen dari pakaian jadi rajutan pada tahun

2020. Berdasarkan data Pusdatin Kemenperin,

kinerja ekspor industri pakaian jadi sepanjang 2020

mencapai 7,04 miliar dolar AS dengan Amerika

Serikat, Jepang, Jerman, Korea Selatan dan Inggris

sebagai top negara tujuan ekspor utamanya.

Pentingnya peran industri pakaian jadi dan

kontribusinya terhadap ekspor Indonesia

menjadikan sektor fesyen muslim memiliki

kesempatan untuk ikut serta sebagai pemain

pasar ekspor komoditas fesyen. Berdasarkan

jenis apparel yang diekspor, Indonesia berada di

peringkat ke 9 dunia dengan nilai ekspor Indonesia

kurang dari 10% dari nilai ekspor China ke Dunia.

Dalam hal ini, terdapat potensi yang belum

dimanfaatkan Indonesia sebesar 4,2 miliar dolar AS

(Kemenperin, 2021). Menurut Indonesia Halal Market

Report 2021, kinerja ekspor produk fesyen Indonesia

terhadap negara anggota OKI menduduki peringkat

ke 9 di dunia dengan China masih menduduki

yang utama dan UEA sebagai importer utamanya

(Gambar 5.8).

Gambar 5.8. Top OIC Clothing & Accessories Exporters & Importers Tahun 2020

FASHION

TOP 5

SOURCE MARKETS REPRESENT

76% OF TOTAL

TOP 5

IMPORTERS REPRESENT

53% OF TOTAL

$27 BILLION TOTAL CLOTHING & ACCESSORIES

IMPORT INTO OIC MARKETS

5.5%

GLOBAL SHARE

1

2

3

4

5

1

2

3

4

5

9

China

India

Turkey

Italy

Vietnam

Indonesia

UAE

Saudi Arabia

Turkey

Iraq

Malaysia

76% 53%

$5.49

$3.65

$1.79

$1.78

$1.54

$13.52

$3

$2.17

$1.23

$1.1

$0.39

1

2

4

3

5

5

9

1

2

4 3

Sumber: Indonesia Halal Market Report (2021)

Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional 129

P:149

Industri sektor fesyen muslim atau modest fashion

pada dasarnya menjalankan model bisnis yang

sejalan dengan sustainable fashion. Fesyen muslim

atau modest fashion merupakan aktivitas ekonomi

yang berpedoman pada nilai-nilai prinsip ekonomi

Syariah, yaitu kepemilikan melalui usaha berkeadilan,

baik, dan pertumbuhan yang seimbang. Prinsipprinsip ini dimanifestasikan sebagai etika bisnis yang

meskipun bertujuan untuk mencapai keuntungan

juga memperhatikan aspek sosial dan kelestarian

lingkungan sebagaimana dimaksud dalam prinsip

sustainable fashion.

Prinsip praktik bisnis yang identik serta potensi

kedua jenis produk modest fashion dan

sustainable fashion ini - 402 miliar dolar AS dan

9,81 juta dolar AS pada 2025 diprakirakan semakin

besar di masa mendatang, membuka peluang

pasar industri halal Indonesia yang lebih luas.

Performa ekspor Indonesia untuk industri modest

fashion diprakirakan akan terus sejalan dengan

performa ekspor komoditas dan produk tekstil

sebagai salah satu industri hulu modest fashion,

dimana 30% UKM di Indonesia dikuasai oleh industri

ini. Hal ini juga didorong oleh adanya peluang

pembiayaan sektor ini melalui program green

economy yang saat ini dicanangkan pemerintah.

Selain itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi

kreatif (Kemenparekraf) juga telah meluncurkan

incubator program bersama perbankan syariah,

termasuk perusahaan pembiayaan dan fintech

untuk mendukung pembiayaan pengembangan

sektor modest fashion. Inovasi pada sektor modest

fashion yang sejalan dengan prinsip SDGs ini diyakini

akan menarik minat investor.

Pada gelaran ISEF 2021, fashion show dan fashion

exhibition yang mengangkat tema “New Normal

is Sustainable Fashion” menampilkan sekitar

113 pelaku usaha IKRA dan 48 pelaku usaha non

IKRA sektor fesyen. Dari total 161 peserta fashion

show, 22 di antaranya terkonfirmasi telah berhasil go

export dengan konsep sustainable fashion, terdiri

dari 11 pelaku usaha IKRA dan 11 pelaku usaha non

IKRA. Seluruh peserta pelaku usaha IKRA maupun

Non IKRA yang mengikuti sustainable fashion show

dalam rangkaian ISEF 2021 telah melalui proses

kurasi dari Indonesia Fashion Chamber sebagai

mitra penyelenggara. Sejalan dengan konsep

sustainable fashion menurut Niikimaki (2013)

dan UN Sustainable Fashion Alliance, setidaknya

ada 3 (tiga) aspek utama yang menjadi kriteria

kurasi produk tersebut, yaitu 1) penerapan prinsip

sustainable dengan mengimplementasikan

penggunaan bahan baku recycle atau eco-friendly,

2) mempekerjakan karyawan dengan ‘fairness’, serta

3) aktif mengembangkan business place dengan

memperhatikan kondisi sosio-ekonomi. Kriteria ini

sejalan dengan sustainable fashion concept dan

juga termasuk salah satu bentuk dari six forms of

sustainable fashion yang diajukan oleh Jestratijevic &

Rudd (2018). Keberhasilan terselenggaranya kegiatan

tersebut menunjukkan bahwa pelaku usaha syariah

sektor fesyen muslim atau modest fashion Indonesia

memiliki potensi untuk mewujudkan produk

sustainable fashion yang diklaim ramah lingkungan

dan mendukung pencapaian target yang diinginkan

dalam SDGs. Grafik 5.9. menunjukkan bahwa sekitar

47% dari total keseluruhan pelaku usaha IKRA telah

mampu memproduksi produk yang memenuhi

kriteria modest sustainable fashion. Jenis produk

yang dihasilkan beragam dan didominasi oleh

produk ready to wear, handcraft, dan aksesoris

sebagaimana ditunjukkan pada lampiran.

47%

Total IKRA

Sustainable

Fashion

Total IKRA

NonSustainable

Fashion

Sumber: Bank Indonesia (2021), diolah

Grafik 5.9. Pelaku Usaha IKRA yang Sudah Meluncurkan Produk

Sustainable Modest Fashion

130 Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional

P:150

5.2.5. Strategi Pengembangan

Beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk

mendorong produksi produk sustainable muslim

fashion dan memperluas akseptasi pasarnya, di

antaranya yaitu:36

1. Pemangku kebijakan terkait dapat

mengakselerasi literasi dan kapasitas produksi

bagi pelaku usaha syariah dari sisi hulu untuk

mendukung ketersediaan sumber daya bahan

baku ramah lingkungan yang dapat berperan

dalam peningkatan substitusi impor dalam

negeri, serta memenangkan pasar ekspor.

2. Peningkatan investasi Pemerintah dan industri

keuangan untuk mengakselerasi kapasitas

produksi dan ekspor industri sustainable muslim

fashion, terutama dengan pendekatan green

economy.

3. Pemerintah dapat membentuk suatu lembaga

khusus yang menjadi sentra untuk dapat

memastikan keterhubungan/linkage pelaku

usaha syariah sektor modest fashion dari hulu

hingga ke hilir serta mendukung keterbukaan

informasi bagi seluruh pelaku usaha syariah.

Hal ini juga dapat menjadi sumber treacibility

ketersediaan bahan baku yang sustainable,

kapasitas produksi hijau, kesempatan

pembiayaan, peningkatan keterampilan/desain,

maupun dukungan pemasaran atau distribusi

produk. Platform ini akan dapat mendorong

peningkatan produksi sustainable muslim

fashion dengan satu label yang sama yaitu ‘Made

in Indonesia’.

36 Sumber: Indonesia Halal Market Report 2021, Masyarakat

Ekonomi Syariah 2021, dan lainnya.

4. Pemerintah dapat membuat suatu regulasi

yang mencakup standar kualitas untuk

produk pakaian yang diekspor yang sejalan

dengan standar produk organik dunia untuk

meningkatkan kepercayaan konsumen.

Menyertakan standar yang terkait dengan

praktik etis dan berkelanjutan juga bagian

dari international branding khususnya dalam

pemenuhan demand shifting saat ini serta

dukungan Indonesia terhadap pencapaian SDGs.

5. Pelaku usaha syariah meningkatkan pemasaran

berbasis susbstitusi impor dalam negeri dan

berbasis ekspor luar negeri sebagai upaya

demand creation terhadap produk sustainable

muslim fashion Indonesia. Hal ini penting untuk

meningkatkan global footprint Indonesia dalam

produk fesyen muslim yang sustainable. Strategi

tersebut dapat dilakukan melalui kampanye

‘Bangga buatan dalam negeri’ dengan tampilan

produk yang eco friendly. Selain juga perlu aktif

berpartisipasi dalam international event yang

berfokus pada sektor fesyen muslim maupun

sustainable muslim fashion untuk menjalin

relasi internasional, dapat pula dipertimbangkan

pembukaan marketplace di negara-negara

yang menjadi kiblat mode dunia seperti London,

Milan, New York, dan Paris untuk penetrasi pasar

dengan konsumen yang lebih luas.

Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional 131

P:151

Tahun 2021 sebagai tahun kedua pandemi

semakin menunjukkan peran sektor keuangan

sosial syariah dalam memitigasi dampak pandemi,

seperti peningkatan angka kemiskinan dan

pengangguran. Oleh sebab itu, menjadi penting

bagi Indonesia untuk mengembangkan sektor

keuangan sosial syariah. Salah satu instrumen

sektor keuangan sosial syariah yang dioptimalkan

perannya adalah instrumen wakaf. Pengembangan

aplikasi wakaf khususnya wakaf uang dilakukan

dengan menggunakan skema wakaf produktif,

dimana wakaf bukan hanya memberikan manfaat

sosial bagi masyarakat duafa dalam memenuhi

kebutuhan pokoknya, tetapi juga memberikan

kemanfaatan komersial seperti pemanfaatan

dana wakaf untuk mendorong usaha atau bisnis

komersial. Bisnis komersial yang memanfaatkan

dana wakaf, baik yang dilakukan oleh pihak swasta

maupun pemerintah, tentu mendorong sektor usaha

ekonomi secara umum dan membantu pemerintah

dalam pembiayaan pembangunan.

Perwakafan di Indonesia mengalami

perkembangan yang sangat signifikan. Tandatanda kebangkitannya terlihat pada tumbuhnya

kesadaran kolektif lintas struktur sosial untuk

berwakaf, sinergi antara islamic social finance

dengan islamic commercial finance semakin

kuat, tersedianya lembaga pengelolaan wakaf

yang bervariatif dan semakin beragamnya harta

yang diwakafkan, mulai dari tanah, uang, saham,

intellectual property right, dan lainnya. Hal ini tentu

memudahkan semua lapisan masyarakat dalam

menunaikan wakaf. Selain itu, aplikasi wakaf saat

ini juga tersedia dalam bentuk digital ecosystem,

dimana hal ini menjadikan transaksi wakaf

menjadi sangat mudah, transparan, dan terjaga

akuntabilitasnya.

Wakaf produktif yang merupakan aset atau

dana berbiaya rendah atau bahkan tanpa

biaya, selain nilainya yang terus meningkat

akibat pemasukan dari kegiatan produktif dan

penambahan wakaf, dapat berperan sebagai

penyangga terhadap guncangan ekonomi.

Pengembangan wakaf produktif secara masif

Wakaf Produktif: Alternatif Sumber Pembiayaan

5.3.

diharapkan dapat mempercepat pembangunan

ekonomi dan memperkuat stabilitas sistem

keuangan nasional. Pemberdayaan wakaf menjadi

sebuah upaya pemanfaatan hasil dari wakaf yang

berkelanjutan serta strategis bagi peruntukan

wakaf. Pemberdayaan wakaf produktif selain untuk

memakmurkan umat juga untuk memberdayakan

ekonomi sehingga taraf ekonomi umat lebih

meningkat.

Berdasarkan data dari Direktorat Pemberdayaan

Zakat Dan Wakaf Kementerian Agama, saat ini

terdapat 302 nazir wakaf uang. Di antaranya, 1

Badan Wakaf Indonesia (BWI), 160 nazir Koperasi

Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) &

Baitul Mal wa Tamwil (BMT), 94 nazir Yayasan

Sosial, 30 nazir Lembaga Yang Memiliki Induk

Pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), 7 nazir Lembaga

Berbasis Organisasi Masyarakat & Komunitas, 10 nazir

Lembaga Pendidikan Sekolah, Perguruan Tinggi

dan Kampus. Fungsi nazir juga dibantu 27 Lembaga

Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Peran penting wakaf ini semakin dikuatkan

dengan peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang

oleh Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden pada

tanggal 25 Januari 2021. Gerakan Nasional Wakaf

Uang adalah kolaborasi bersama membangun

penguatan literasi, partisipasi, pengelolaan dan

kebermanfaatan wakaf uang untuk pengurangan

ketimpangan dan peningkatan kesejahteraan

masyarakat.

Pengembangan aplikasi wakaf produktif pada

tahun 2021 dilakukan dalam beragam bentuk,

seperti peluncuran kembali instrumen Cash Wakaf

Linked Sukuk (CWLS), penyusunan Buku Direktori

Pemberdayaan ZISWAF yang di dalamnya termasuk

beragam model bisnis wakaf produktif, konferensi

internasional terkait wakaf, workshop pembinaan

Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

(LKS-PWU) dan Focus Group Discussion (FGD)

terkait RUU Wakaf yang diselenggarakan pada saat

Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2021 serta

penyusunan kajian Indeks Implementasi Waqf Core

Principles (IIWCP) pada nazir.

132 Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional

P:152

Sebagai bentuk optimalisasi wakaf produktif, pada

tanggal 9 Juni 2021, pemerintah menerbitkan

CWLS Ritel seri SWR002. Total pembelian

SWR002 oleh 591 wakif sebesar Rp24,141 miliar atau

meningkat sekitar 62% dibandingkan SWR001.

Pembelian SWR002 didominasi oleh wakif individu

sebesar Rp15,661 miliar dan wakif institusi sebesar

Rp8,480 miliar. Jumlah wakif SWR002 sebanyak 591

wakif, yang terdiri dari 588 wakif individu dan 3 wakif

institusi. SWR002 merupakan seri CWLS pertama

yang pemesanannya dapat dilakukan secara online

(khusus untuk wakif individu).

Bank Indonesia mendukung peningkatan

pemberdayaan ZISWAF. Untuk mendorong atau

menginspirasi upaya pengembangan aplikasi

keuangan sosial syariah di Indonesia agar semakin

signifikan berkontribusi dalam pembangunan

ekonomi nasional, dibutuhkan referensi modelmodel bisnis pemberdayaan ZISWAF yang pernah

dilakukan untuk beragam program keuangan sosial

syariah. Oleh sebab itu, Bank Indonesia pada tahun

2021 bekerja sama dengan mitra strategis di sektor

keuangan sosial syariah yaitu Badan Wakaf Indonesia

(BWI) menyusun Buku Direktori Model Bisnis

Pemberdayaan ZISWAF (Gambar 5.9).

Terdapat dua pola pengembangan hasil harta

wakaf produktif. Pertama, pengembangan wakaf

untuk kegiatan sosial, seperti pengembangan sarana

pendidikan, sarana kesehatan, advokasi kebijakan

publik, perlindungan anak, pelestarian lingkungan,

dan lain-lain. Kedua, pengembangan yang bernilai

ekonomi, seperti mengembangkan perdagangan,

investasi keuangan, mengembangkan aset industri,

dan sebagainya yang dapat menjadi alternatif

sumber pembiayaaan. Beberapa contoh model

pemberdayaan wakaf produktif bernilai ekonomi

yaitu (Gambar 5.10):

1. Wakaf Produktif - Inisiatif Wakaf

Inisiatif wakaf atau I-Wakaf memiliki berbagai

macam wakaf produktif properti, perkebunan

dan wakaf usaha. Contoh dari wakaf produktif

properti adalah pembangunan graha wakaf,

rumah sakit, hotel dan sebagainya. Sementara

wakaf perkebunan contohnya sawah dan kebun

Jabon. Adapun untuk wakaf usaha di antaranya

kios wakaf, minimarket wakaf dan gerobak

usaha.

2. Sentra Komersil Produk UMKM Agrowisata -

Baitul Maal Muamalat (BMM)

Sentra Komersil Produk UMKM Agrowisata

merupakan program pemberdayaan di bidang

ekonomi yang berlandaskan wakaf produktif.

Sentra ini dibangun di atas tanah wakaf seluas

1.128-meter persegi yang berasal dari wakif MT

Farm - Waru Farmland. Sentra Komersil Produk

UMKM Agrowisata ini digunakan untuk tempat

pemasaran produk UMKM. Sentra yang berada

di Kampoeng Wisata Bisnis Tegalwaru, Bogor,

ini mengembangkan pola sinergi dan integrasi

berbagai macam pelaku UMKM.

3. Program Wakaf Fattening Domba - Rumah

Wakaf

Salah satu bentuk wakaf produktif di bidang

peternakan adalah Program Wakaf Fattening

Domba oleh Rumah Wakaf dan Rumah

Zakat. Program ini berlangsung di Kampung

Sukamulya, Bandung. Puluhan domba telah

diinvestasikan dalam program tersebut. Selain

domba, program wakaf fattening ini juga

mencakup sapi dan kambing.

Gambar 5.9. Buku Direktori Pemberdayaan ZISWAF

Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional 133

P:153

dalam berwakaf dalam mendukung pembangunan

ekonomi. Dalam kegiatan ini, nazir yang terlibat

adalah Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, Lembaga

Wakaf MUI, Wakaf Al-Azhar, Sinergi Foundation, Desa

Emas dan BWI. Bagi nazir, kegiatan lelang wakaf

akan memberikan peluang untuk meningkatkan

dana wakaf produktif yang akan disalurkan kepada

proyek-proyek sosial ekonomi kemasyarakatan.

Dalam rangka penyediaan sumber data yang

reguler pada aktivitas keuangan sosial syariah

termasuk Wakaf, Bank Indonesia beberapa kali

menyelenggarakan FGD. FGD bersama Kementerian

Agama, BAZNAS, BWI dan beberapa lembaga

pengelola dana sosial syariah diselenggarakan dalam

rangka memperoleh data dan informasi penyusunan

Statistik Syariah mengenai perkembangan wakaf

dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima

Wakaf Uang (LKS-PWU) dari Kementerian Agama

(Kemenag).

Upaya peningkatan kualitas aplikasi wakaf di

Indonesia dilakukan pula dengan menggali

beragam gagasan dari para akademisi, praktisi

dan regulator dalam berbagai forum yang

diselenggarakan pada saat ISEF 2021, seperti

konferensi dan focus group discussion (FGD). Pada

acara Ijtima’ Dewan Pakar Pengurus Pusat MES pada

tanggal 23 Oktober 2021 yang dihadiri lebih dari 75

peserta beberapa poin penting diidentifikasi untuk

mewujudkan pengelolaan wakaf produktif yang

memiliki kontribusi optimal bagi perekonomian

nasional, dianataranya: (i) Peningkatan awareness

dan literasi masyarakat terhadap wakaf dan wakaf

produktif; (ii) Penguatan kapasitas dan kredibilitas

nazir terutama dalam skema wakaf produktif,

baik dalam bentuk pelatihan dan sertifikasi nazir;

(iii) Penguatan SOP, transparansi pelaporan serta

penerapan Risk Management Wakaf (Waqf Core

Principle); (iv) Implementasi digitalisasi secara

endtoend termasuk di dalamnya pengembangan

waqf blockchain; (v) Transparansi melalui

keterbukaan publik (kebijakan disclosure untuk

membuka informasi berkaitan dengan akuntabilitas

publik, namun tetap menjaga privasi lembaga

nazir); (vi) Revitalisasi UU Wakaf, memberi peluang

bagi bank syariah/BPRS/ventura syariah menjadi

nazir (untuk membina nazir di pedesaan), dengan

pembatasan tertentu; (vii) Menginisiasi perlunya unit

riset dan pengembangan dalam tubuh organisasi

nazir, untuk merancang inovasi dari hulu ke hilir

(kebijakan sampai ke pemanfaatan aset) secara

strategis dan berkelanjutan.

Gambar 5.10. Model Pemberdayaan Wakaf Produktif

Dalam upaya penghimpunan dana wakaf, BI, BWI

dan Forum Wakaf Produktif menyelenggarakan

lelang wakaf pada 3-15 Oktober 2021. Kegiatan ini

menjadi bagian dari rangkaian Road to Indonesia

Sharia Economic Festival (ISEF) 2021. Lelang wakaf

berhasil dikumpulkan dana ZISWAF dengan nilai

total Rp669 miliar. Lelang wakaf bertujuan untuk

meningkatkan pemahaman terhadap wakaf

produktif, serta mendorong partisipasi publik

134 Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional

P:154

Sedangkan pada kegiatan workshop pembinaan

Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

(LKS-PWU) yang diselenggarakan pada tanggal

26 Oktober 2021 dihadiri lebih dari 200 peserta,

menegaskan 4 (empat) Arah Rencana Strategi dan

Kebijakan terkait Wakaf Uang, yaitu: (i) Peningkatan

partisipasi wakif uang di LKS-PWU dan nominal

wakaf uang; (ii) Peningkatan persentase akta ikrar

wakaf yang diterbitkan; (iii) Peningkatan jumlah

wakaf produktif bernilai ekonomis; dan (iv) Inovasi

produk wakaf uang. Di samping itu muncul pula

rekomendasi berupa optimalisasi perangkat digital

dalam aplikasi wakaf uang, peningkatan kualitas

SDM di LKS-PWU dan inovasi pelayanan atau produk

wakaf di LKS-PWU seperti memfasilitasi wakif dalam

memilih nazir dan projek wakaf.

Pada acara International Waqf Conference

yang diselenggarakan pada tanggal 29 Oktober

2021 dihadiri lebih dari 250 peserta dengan tema

“Strengthening the Synergy of Islamic Commercial

and Social Finance, Cross Corder and Digital

Innovation for Better Waqf Optimalization”,

mengungkapkan banyak rekomendasi langkah

penguatan dan pengembangan aplikasi wakaf.

Rekomendasi dari konferensi tersebut di antaranya:

1. Wakaf memiliki posisi yang strategis dan potensi

besar yang perlu dioptimalkan, khususnya

untuk pengembangan wakaf sebagai salah satu

instrumen sosial untuk medistribusi kekayaan

dalam rangka mengurangi ketimpangan

sosial dan memastikan aset-aset masyarakat

didistribusi secara adil.

2. Lima strategi agar wakaf dapat lebih

berkontribusi dalam ekonomi nasional:

a. Literasi, pemahaman dan preferensi

masyarakat pada wakaf harus terus

ditingkatkan.

b. Standarisasi, BI bersama BWI dan Islamic

Development Bank telah menginisiasi

penyusunan Waqf Core Principles.

c. Inovasi, wakaf dapat dikembangkan

melalui integrasi keuangan sosial dan

komersial yang diharapkan menciptakan

kesejahteraan serta mendorong stabilitas

keuangan.

d. Digitalisasi, penggunaan teknologi informasi

diharapkan dapat mendukung dalam

pembangunan ekonomi dan pengentasan

kemiskinan.

e. Transparansi, bertujuan meningkatkan

kredibilitas dan kepercayaan masyarakat

3. Pengembangan sektor keuangan sosial

khususnya wakaf akan melengkapi sektor

ekonomi yang telah ada, yaitu sektor riil

dan sektor keuangan komersial, melalui

pembangunan pada infrastruktur, kemampuan

manajemen investasi keuangan dan melakukan

kerja sama antar berbagai lembaga terkait.

Sementara itu pada FGD Rancangan UndangUndang (RUU) Wakaf yang diselenggarakan pada

tanggal 29 Oktober 2021 dihadiri lebih dari 75 peserta

memunculkan rekomendasi dibutuhkan perubahan

dan penyempurnaan perundangan terkait wakaf

yang sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat

ini, mengingat Undang-undang No. 41 Tahun 2004

tentang Wakaf sudah lebih dari 17 tahun. Selain itu

peraturan terkait wakaf yang harus memperhatikan

hal-hal berikut: (i) Penegasan terhadap perlindungan

harta benda wakaf dan advokasi sengketa

perwakafan; (ii) Penguatan peran dan posisi nazir; (iii)

Penguatan peran dan posisi kelembagaan pengelola

wakaf; (iv) Mengatur pemberdayaan harta benda

wakaf; (v) Alur skema dan mekanisme wakaf uang;

(vi) Aspek kepatuhan Syariah dan sanksi pidana

Tindakan penyalahgunaan wakaf; (vii) Aspek wakaf

sebagai pengurang pajak; (viii) Pendanaan anggaran

APBN dan APBD; (ix) Pengamanan aset wakaf; (x)

Aspek data dan teknologi pengelolaan wakaf.

Saat ini RUU atas Perubahan UU Wakaf masih

berada di tahapan pertama yaitu perencanaan.

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 41 Tahun

2004 Tentang Wakaf merupakan inisiatif DPR sudah

masuk Prolegnas 2020 - 2024 dengan nomor urut 64

(dari 246 RUU). RUU ini belum masuk pada Program

Prioritas di Tahun 2021 sehingga harapannya

bisa segera masuk di tahun berikutnya. Hal yang

perlu dipahami oleh semua pihak terkait adalah

bahwa pengembangan wakaf pada akhirnya dapat

membantu tugas pemerintah dalam pelonggaran

defisit APBN dan mendorong terciptanya

kesejahteraan masyarakat.

Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional 135

P:155

Dalam meningkatkan kualitas aplikasi wakaf

termasuk wakaf produktif di dalamnya, Bank

Indonesia menginisiasi penyusunan buku Indeks

Implementasi Waqf Core Principles (WCP) bagi

nazir. Penyusunan buku Indeks Implementasi

Waqf Core Principles (WCP) pada nazir (Gambar

5.11), merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia

bersama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI)

untuk memperkuat tata kelola kelembagaan wakaf.

Buku ini memuat prinsip-prinsip dalam WCP serta

pengukuran praktiknya melalui Indeks Implementasi

WCP di Indonesia. Adopsi dan penerapan prinsipprinsip dalam WCP dan Indeks Implementasi WCP

diharapkan mampu memperkuat governance dan

kualitas pengelolaan wakaf dan pada akhirnya,

berdampak positif pada kemajuan perwakafan

nasional.

Gambar 5.11. Buku Indeks Implementasi Waqf Core Principles pada

Nazir

136 Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional

P:156

Tabel 5.2. Pemetaan Potensi Ekspor Produk Sustainable Muslim Fashion Indonesia

Kinerja ekspor produk fashion

Indonesia

Peluang ekspor produk sustainable

muslim fashion

Dukungan pengembangan produk sustainable

muslim fashion

Sektor fesyen dijadikan sektor

prioritas berbasis manufaktur tingkat

sumbangan devisa mencapai 83,17%

dari produk pakaian jadi (konveksi)

dan 12,50% dari pakaian jadi rajutan

pada tahun 2020.Kinerja ekspor

industri pakaian jadi sepanjang 2020

mencapai 7,04 miliar dolar AS

Berdasarkan laporan SGIE 2020/2021,

Indonesia menduduki peringkat ketiga

sebagai negara yang mengembangkan

fesyen muslim atau modest fashion

terbaik di dunia setelah Uni Emirat

Arab dan Turki yang menggambarkan

peluang Indonesia untuk dapat berada

pada urutan pertama dan menjadi salah

satu pusat fesyen muslim dunia.

Arahan Presiden Indonesia untuk dapat menguatkan

green economy, green technology, and green

product agar Indonesia bisa bersaing di pasar global

dan mendukung SDGs;

Pengembangan green industry didukung penuh

oleh Kemenperin melalui UU No. 3/2014 dan PP No.

29/2018.

Terdapat 4.899 fasilitas manufaktur

menengah hingga besar di sektor

tekstil dan pakaian jadi, 909.822

UMKM dengan banyak di antaranya

fokus dalam produksi modest wear

membuka peluang peningkatan

GDP senilai 1,3 miliar dolar AS melalui

peningkatan ekspor produk modest

ke negara anggota OKI.

Dari pemetaan yang dilakukan terhadap

pelaku usaha Industri Kreatif Syariah

(IKRA) Bank Indonesia, terdapat 113

Pelaku usaha atau 47% dari total

pelaku usaha IKRA fesyen telah berhasil

meluncurkan produk yang memenuhi

kriteria sustainable fashion, 11 pelaku

usaha di antaranya telah berhasil go

export dengan konsep ini.

Sebagai inisiator, Bank Indonesia mendukung

perkembangan halal value chain secara langsung

berkolaborasi dengan stakeholder terkait salah

satunya melalui pengembangan model bisnis

yang memenuhi prinsip sustainable fashion secara

keseluruhan dari sisi hulu hingga ke hilir serta

penguatan pelaku usaha syariah melalui program

IKRA sektor fesyen.

Potential Untapped Market:

Indonesia berada di peringkat

ke 9 dunia dengan nilai ekspor

Indonesia kurang dari 10% dari nilai

ekspor China ke Dunia. Dalam hal

ini, terdapat potensi yang belum

dimanfaatkan Indonesia sebesar 4,2

miliar dolar AS;

Kinerja ekspor pakaian jadi Indonesia

didominasi oleh negara maju seperti

Amerika Serikat, Jepang, Jerman,

Korea Selatan, Inggris, Australia,

Tiongkok, Belgia, Kanada, dan

negara muslim seperti Uni Emirat

Arab.

Kinerja ekspor produk fesyen Indonesia

terhadap negara anggota OKI

menduduki peringkat ke 9 di dunia;

Peluang Ekspor produk modest fashion

ke negara anggota OKI & Non-OKI: 0,44

miliar dolar AS.

Top market ekspor Indonesia ke negara

anggota OKI: Uni Emirat Arab, Malaysia,

dan Saudi Arabia

Top market ekspor Indonesia ke negara

non-OKI: Amerika Serikat, Jepang,

Jerman

Jenis produk: Apparel (not knitted/

crocheted).

Dukungan pembiayaan melalui program green

economy dan program sustainable finance yang

diinisiasi oeh OJK berdasarkan Roadmap Keuangan

Berkelanjutan Tahap II (2021 - 2025).

Sebagai regulator, BI mendukung melalui rasio

pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM) bagi

perbankan yang memberikan pembiayaan bagi

pelaku usaha syariah termasuk IKRA fesyen, sehingga

dapat membuka peluang pembiayaan pada sektor

sustainable muslim fashion yang lebih besar.

Potensi produk modest fashion

sebesar 402 miliar dolar AS dan

produk sustainable fashion sebesar

9,81 juta dolar AS pada 2025.

Performa ekspor Indonesia untuk

industri modest fashion diprakirakan

akan terus sejalan dengan performa

ekspor komoditas dan produk tekstil

sebagai salah satu industri hulu

modest fashion, dimana 30% UKM di

Indonesia dikuasai oleh industri ini.

Perluasan pasar ekspor diluar target

pasar sektor modest fashion:

1) Top market ekspor Indonesia ke

negara anggota OKI: Uni Emirat

Arab, Malaysia, dan Bangladesh

2) Top market ekspor Indonesia ke

negara non-OKI: Singapura, Inggris,

Australia

3) Jenis produk: Apparel (not

knitted/crocheted) mencakup

produk ready to wear, handcraft,

accescories

Dukungan penyesuaian ekolabel SNI yang

memenuhi sertifikasi organik global (OEKO-TEKS)

melalui Balai Besar Tekstil Kemenperin;

BI mendukung literasi konsumen nasional,

international branding dan global footprint industri

syariah Indonesia melalui penyelenggaraan sosialisasi

maupun agenda ISEF mencakup fashion show,

business matching, talkshow dan kompetisi.

Lampiran Bab 5

Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional 137

P:158

Lampiran

Lampiran 139

P:159

Daftar Istilah

Istilah Arti

Akad Kesepakatan antara kedua belah pihak yang menetapkan adanya akibat

hukum dalam suatu objek perikatan berdasarkan ketentuan syariah

Akad Al-Tahawwuth al-Basith Transaksi lindung nilai dengan skema Forward Agreement yang diikuti

dengan Transaksi Spot pada saat jatuh tempo serta penyelesaiannya

berupa serah terima mata uang

Akad Al-Tahawwuth AlMurakkab

Transaksi lindung nilai dengan skema berupa rangkaian Transaski Spot

dan Forward Agreement yang diikuti dengan Transaski Spot pada saat

jatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang

Akad Al-Muqaradhah bi

Dhaman Ra's al-Mal

Akad Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS) dalam bentuk

pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia kepada

Bank untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek Bank, yang

mewajibkan Bank untuk mengembalikan pembiayaan sesuai dengan

komitmen (iltizam), dijamin dengan agunan, dan disertai nisbah bagi hasil

Badan Amil Zakat Nasional

(BAZNAS)

Lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia

Baitul Maal Wat Tamwil Lembaga keuangan mikro syariah dengan fungsi Baitul maal yang lebih

mengarah pada kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana non-profit

seperti zakat, infak dan sedekah. Sedangkan fungsi Baitul Tamwil sebagai

kegiatan usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial

Bank Syariah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah

dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank

Pembiayaan Rakyat Syariah

Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas

pembayaran

Bauran Kebijakan Penggunaan beberapa kebijakan dalam waktu bersamaan

Bauran Kebijakan Bank

Indonesia

Penggunaan beberapa kebijakan oleh Bank Indonesia, baik berupa

kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran maupun

kebijakan pendukung lainnya

BI 7 Days Reverse Repo Rate

(BI7DRR)

Suku bunga kebijakan baru yang berlaku efektif sejak 19 Agustus 2016,

menggantikan BI Rate karena dapat secara cepat mempengaruhi pasar

uang, perbankan dan sektor riil

BI-FAST Layanan sistem pembayaran yang dilakukan secara real time dan 24/7,

yang mempercepat proses

penyelesaian transaksi dan akan menggantikan Sistem Kliring Nasional

Bank Indonesia (SKNBI)

Blueprint Kerangka kerja terperinci sebagai landasan dalam pembuatan kebijakan

yang meliputi penetapan tujuan dan sasaran, penyusunan strategi,

pelaksanaan program dan fokus kegiatan serta langkah-langkah atau

implementasi yang harus dilaksanakan oleh setiap unit kerja

140 Daftar Istilah

P:160

Istilah Arti

Business Coaching Bimbingan teknis untuk pelaku usaha dalam bentuk workshop

Business Deals Kegiatan yang bertujuan untuk menfasilitasi proses kesepakatan antara

kedua belah pihak yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis

dan ditandatangani bersama

Business Matching Kegiatan yang mempertemukan pelaku usaha dengan pembeli baik di

tingkat domestik maupun global

Cash Waqf Linked Sukuk

(CWLS)

Instrumen penempatan dana wakaf (cash waqf) pada instrumen

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk mendukung program

pembangunan sarana social

Countercyclical Kecenderungan pergerakan berlawanan arah dengan pergerakan siklus

ekonomi

Countercyclical Capital Buffer

(CCyB)

Tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) untuk

mengantisipasi kerugian apabila terjadi pertumbuhan kredit dan/

atau pembiayaan perbankan yang berlebihan sehingga berpotensi

mengganggu stabilitas sistem keuangan

Covid-19 Virus corona (CoV) adalah keluarga besar virus yang menyebabkan

penyakit mulai dari flu biasa hingga penyakit yang lebih parah seperti

Sindrom Pernafasan (MERS-CoV) dan Sindrom Pernafasan Akut Parah

(SARS-CoV). Penyakit virus corona (COVID-19) merupakan penyakit

menular yang disebabkan oleh virus corona yang paling baru ditemukan

tahun 2019

Credit to GDP Gap Kesenjangan kredit/pembiayaan terhadap PDB

Dana Pihak Ketiga (DPK) Dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan

perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat

deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan

itu

Digitalisasi Proses pemberian atau pemakaian dengan menggunakan teknologi dan

sistem digital

E-commerce Transaksi perdagangan secara online atau menggunakan teknologi

internet

Ekonomi dan Keuangan

Syariah

Sistem ekonomi dan keuangan yang mengimplementasikan nilai dan

prinsip dasar syariah dalam kegiatan ekonomi dan keuangan

Ekonomi digital Ekonomi yang berorientasi pada perkembangan dan kemajuan teknologi

informasi dan komunikasi

Ekspor Proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara

lain

End-to-end Kebijakan yang dilakukan secara menyeluruh, terintegrasi, dan inklusif

Excessive Credit Growth Pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan yang berlebihan

Daftar Istilah 141

P:161

Istilah Arti

Excess Liquidity Semua jenis deposito bank komersial yang dikurangi persyaratan

cadangan minimum

Fasilitas Likuiditas

Berdasarkan Prinsip Syariah

Bank Indonesia (FLiSBI)

Penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia kepada

Peserta Standing Facilities Syariah dengan agunan berupa surat berharga

yang memenuhi prinsip syariah

Fasilitas Simpanan Bank

Indonesia Syariah (FASBIS)

Fasilitas simpanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah di Bank

Indonesia dalam rangka Operasi Moneter Syariah dengan jangka waktu 1

(satu) hari kerja

Festival Ekonomi Syariah

(FESyar)

Kegiatan sejenis Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) yang berskala

regional dan nasional serta merupakan kegiatan road to ISEF

Financing to Value (FTV) Rasio Financing to Value (FTV) digunakan untuk pembiayaan properti

dalam mendorong terciptanya pembiayaan berwawasan lingkungan

(green financing)

Giro Wajib Minimum (GWM) Dana atau simpanan minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam

bentuk saldo rekening giro yang ditempatkan di Bank Indonesia

Green Economy Ekonomi berwawasan lingkungan

Green Sukuk Sukuk yang diterbitkan untuk membiayai proyek-proyek yang memiliki

dampak positif terhadap lingkungan dan/atau iklim

G20 Forum kerja sama multilateral yang terdiri dari 19 negara utama dan Uni

Eropa (EU). G20 merepresentasikan lebih dari 60% populasi bumi, 75%

perdagangan global, dan 80% PDB dunia. Anggota G20 terdiri dari Afrika

Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, India,

Indonesia, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Republik Korea,

Rusia, Perancis, Tiongkok, Turki, dan Uni Eropa

Haji Rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan

serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu,

dan syarat tertentu

Halal Value Chains (HVC) /

Rantai Nilai Halal

Rangkaian kegiatan yang menghasilkan nilai tambah pada setiap proses

yang meliputi produksi, distribusi, dan pemasaran barang dan/atau jasa

sampai ke tangan konsumen, yang memenuhi aspek kepatuhan terhadap

nilai dan prinsip dasar syariah

Haram Transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah

Hedging Kegiatan yang dilakukan oleh investor untuk mengurangi atau

menghilangkan suatu sumber risiko

Impor Kegiatan membeli barang dari luar negeri

Industri Halal Industri yang sejalan dengan kriteria kehalalan Lembaga Pengkajian

Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM

MUI)

Infak Harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat

untuk kemaslahatan umum

Inklusif Kebijakan yang ditempuh agar berdampak secara luas kepada masyarakat

Instrumen Pasar Uang

Antarbank Berdasarkan

Prinsip Syariah (Instrumen

PUAS)

Instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah yang digunakan sebagai

sarana transaksi di PUAS

142 Daftar Istilah

P:162

Istilah Arti

Indonesia Sharia Economic

Festival (ISEF)

Acara tahunan Bank Indonesia yang berskala nasional dan internasional

dan terdiri dari dua kegiatan utama, yaitu Sharia Economic Forum dan

Sharia Fair. Kegiatan forum terdiri dari seminar/workshop, sedangkan

Sharia Fair merupakan outlet bagi pelaku usaha industri halal, pesantren,

lembaga keuangan, dan lembaga terkait

Investasi Akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan

keuntungan pada masa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai

penanaman modal

Investor Suatu pihak baik perorangan atau lembaga/institusi yang berasal dari

dalam negeri atau luar negeri yang melakukan kegiatan investasi, baik

jangka panjang maupun jangka pendek

Journal of Islamic Monetary

Economics and Finance

(JIMF)

Jurnal internasional ilmiah di bidang ekonomi, moneter dan keuangan

syariah yang diterbitkan setiap triwulan oleh Bank Indonesia Institute

Kebijakan substitusi impor Kebijakan Pemerintah untuk membuat industri domestik mampu

menghasilkan produk-produk yang dibutuhkan oleh perekonomian, yang

semula dipenuhi melalui impor

Keuangan inklusif Suatu bentuk pendalaman layanan keuangan untuk masyarakat bawah

untuk dapat memanfaatkan produk keuangan formal

Koperasi Simpan Pinjam

Pembiayaan Syariah (KSPPS)

Koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan

pembiayan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak,

sedekah, dan wakaf

Lembaga Amil Zakat (LAZ) Lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu

pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat

Lembaga Keuangan Mikro

Syariah

Lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa

pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui

pinjaman atau pembiayaan yang berdasar pada prinsip syariah dalam

usaha skala mikro

Lembaga Keuangan Syariah

Penerima Wakaf Uang (LKSPWU)

Badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah

dan ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai lembaga keuangan syariah

penerima wakaf uang.

Lender of the Last Resort

(LOLR)

Fungsi yang melekat pada Bank Indonesia sebagai Bank Sentral baik

dalam kondisi normal maupun krisis, dimana Bank Indonesia dapat

memberikan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek dan Pinjaman Likuiditas

Jangka Pendek Syariah (PLJP/PLJPS) bagi perbankan nasional

Likuiditas Kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban jangka pendeknya

Literasi Ekonomi Syariah Pengetahuan mendasar mengenai prinsip-prinsip ekonomi dan keuangan

(Economic & Financial knowledge) menurut aturan Islam (syariah), serta

memiliki keterampilan (financial skill) dan keyakinan (financial confident)

dalam mengelola sumber keuangannya (financial behavior) secara tepat

guna, untuk mencapai kesejahteraan (well-being) dan keseimbangan

dunia dan akhirat sesuai tuntunan agama

Makroprudensial Pendekatan regulasi keuangan yang bertujuan memitigasi risiko sistem

keuangan secara keseluruhan

Maqashid Syariah Tujuan yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum untuk

kemaslahatan umat, baik di dunia maupun di akhirat

Marketplace Tempat terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli, baik dalam

bentuk fisik maupun nonfisik (dalam e-commerce)

Milenial Generasi yang lahir antara tahun 1980 - 2000

Daftar Istilah 143

P:163

Istilah Arti

Mustahik Orang yang berhak menerima zakat

Muzaki Seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat

Nazir Pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan

dikembangkan sesuai dengan peruntukannya

New Normal Perubahan perilaku atau kebiasaan untuk tetap menjalankan aktivitas

seperti biasa namun dengan selalu menerapkan protokol kesehatan di

tengah pandemi Covid-19

Off-taker Pihak yang menjadi penjamin pembelian atau penyalur hasil produksi dari

para produsen

Online Daring atau dalam jaringan, yaitu terhubung melalui jejaring komputer,

internet, dan sebagainya

Operasi Moneter Syariah

(OMS)

Pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia untuk pengendalian

moneter melalui kegiatan operasi pasar terbuka dan penyediaan Standing

Facilities berdasarkan prinsip syariah

Operasi Pasar Terbuka (OPT)

Syariah

Kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing berdasarkan

prinsip syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan BUS, UUS,

dan/atau pihak lain

Outstanding Posisi cash/kewajiban yang belum terselesaikan secara keuangan

Pandemi Wabah penyakit yang tersebar luas di beberapa benua atau bahkan di

seluruh negara

Pariwisata Ramah Muslim

(Muslim-friendly Tourism)

Tujuan wisata, fasilitas, dan layanan yang sejalan dengan syariat Islam

Pasar Keuangan Syariah Pasar keuangan yang mencakup pasar uang berdasarkan prinsip syariah

dan pasar modal syariah

Pasar Uang Antarbank

Berdasarkan Prinsip Syariah

(PUAS)

Kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarbank berdasarkan

prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing

Pemberlakuan Pembatasan

Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk

mencegah penyebaran Virus Covid-19 melalui pembatasan mobilitas

masyarakat

Pembiayaan Penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu

berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau

UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi

fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu

tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil

Pendalaman Pasar Keuangan

Syariah

Upaya meningkatkan likuiditas di Pasar Keuangan Syariah

Pengelolaan Likuiditas

Berdasarkan Prinsip Syariah

Bank Indonesia (PaSBI)

Instrumen baru injeksi likuiditas Operasi Moneter Syariah (OMS) yang baru

ditransaksikan sejak awal Oktober 2020

Pemulihan Ekonomi Nasional

(PEN)

Salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19

terhadap perekonomian yang bertujuan untuk melindungi,

mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku

usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19

Perbankan syariah Segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha

Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses

dalam melaksanakan kegiatan usahanya

144 Daftar Istilah

P:164

Istilah Arti

Pesantren Lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan,

yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang

menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan

akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin

yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat,

dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah

Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka

Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pilot Project Kegiatan percontohan yang dirancang sebagai pengujian dalam rangka

untuk mengetahui efektivitas dan dampak dari suatu pelaksanaan

program

Platform Program atau rencana kerja yang diidentikan dengan pemanfaatan

teknologi digital

Prinsip Syariah Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang

dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan

fatwa di bidang syariah

Produk Domestik Produk

(PDB)

Jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha/ekonomi

dalam suatu negara tertentu

Produk Halal Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam

Profit Keuntungan yang diperoleh atas suatu hasil usaha tertentu

Prosiklikal Kecenderungan pergerakan searah dengan pergerakan siklus ekonomi

QR Code Fitur teknologi yang memungkinkan transaksi pembayaran dilakukan

hanya dengan melakukan scanning kode tertentu melalui aplikasi mobile

di merchant

Rasio Intermediasi

Makroprudensial

Penyempurnaan kebijakan GWM LFR yang dilakukan dengan

memperluas komponen intermediasi, yakni menambahkan surat-surat

berharga (SSB) yang dimiliki bank sebagai komponen pembiayaan.

Namun, hanya SSB dengan persyaratan tertentu yang dapat

diperhitungkan sebagai komponen RIM, antara lain: diterbitkan oleh

korporasi nonkeuangan dan memiliki peringkat setara dengan peringkat

investasi

Rasio Intermediasi

Makroprudensial Syariah (RIM

Syariah)

Rasio hasil perbandingan antara Pembiayaan yang diberikan dan Surat

berharga syariah korporasi yang memenuhi persyaratan tertentu yang

dimiliki BUS/UUS terhadap DPK BUS/UUS dalam bentuk dana simpanan

wadiah dan dana investasi tidak terikat (tidak termasuk dana antarbank),

Surat berharga syariah yang diterbitkan, dan Pembiayaan yang diterima

BUS/UUS

Repo Transaksi penjualan bersyarat surat berharga oleh bank dengan kewajiban

pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang

disepakati

Repo Financing Facility

(Repo FF)

Transaksi penjualan surat berharga oleh peserta OPT kepada Bank

Indonesia dengan kewajiban pembelian kembali oleh peserta OPT sesuai

dengan harga dan jangka waktu yang disepakati. Hal ini dalam rangka

penyediaan dana rupiah dari Bank Indonesia kepada Bank dalam rangka

Operasi Moneter dengan jangka waktu 1 (satu) hari kerja

Riba Penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam

transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas,

dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam

yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan

dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu

(nasi’ah)

Daftar Istilah 145

P:165

Istilah Arti

Scarring Effect Dampak berkepanjangan dari suatu krisis akibat masyarakat takut untuk

membelanjakan dan menginvestasikan uangnya

Sedekah Harta atau non-harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha

di luar zakat untuk kemaslahatan umum

Sektor riil Sektor produksi barang dan/atau layanan jasa di luar produk dan/

atau layanan jasa keuangan, yang memberikan nilai tambah dalam

perekonomian

Sertifikat Pengelolaan Dana

Berdasarkan Prinsip Syariah

Antarbank (SiPA)

Sertifikat yang diterbitkan oleh BUS atau UUS sebagai pernyataan

penerimaan pengelolaan dana di PUAS dengan akad Wakalah Bi AlIstitsmar

Sistem Pembayaran Sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu

pihak ke pihak lain

Standing Facilities Syariah Kegiatan penyediaan dana rupiah (financing facility) dari Bank Indonesia

kepada bank umum syariah dan unit usaha syariah, dan penempatan

dana rupiah (deposit facility) oleh bank umum syariah dan unit usaha

syariah di Bank Indonesia untuk OMS

Substitusi impor Kemampuan industri domestik untuk menghasilkan produk-produk yang

dibutuhkan oleh perekonomian, yang semula dipenuhi melalui impor

Sukuk Suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang

dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah

Sukuk Bank Indonesia (SukBI) Sukuk yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan

underlying asset berupa surat berharga berdasarkan prinsip syariah milik

Bank Indonesia

Surat Berharga Negara (SBN) Surat berharga yang terdiri atas surat utang negara dalam mata uang

rupiah dan surat berharga syariah negara dalam mata uang rupiah yang

diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia

Surat Berharga Syariah

Negara (SBSN) atau Sukuk

Negara

Surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah

Sustainable Fashion Konsep produksi pakaian yang mempertimbangkan dampak lingkungan,

sosial, dan ekonomi pada keseluruhan proses daur hidup produk.

Teknologi finansial (fintech) Penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan

produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat

berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau

efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran

Term Deposit (TD) Valas

Syariah

Penempatan dana milik peserta Operasi Pasar Terbuka Syariah secara

berjangka di Bank Indonesia dalam valuta asing

Transformasi Perubahan struktur ekonomi yang dapat mendukung ekonomi tumbuh

secara berkesinambungan dan mendukung pencapaian menuju negara

maju

Transformasi ekonomi Proses berkelanjutan yang ditujukan untuk mengarahkan perekonomian

menuju sektor-sektor yang memiliki tingkat produktivitas lebih tinggi

ataupun untuk meningkatkan produktivitas di suatu sektor

Unit Usaha Syariah (UUS) Unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi

sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan

usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang

dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan

kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk

dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah

146 Daftar Istilah

P:166

Istilah Arti

Usaha Syariah Usaha yang dilakukan dengan menerapkan nilai dan prinsip dasar syariah

dalam setiap proses kegiatan usaha

Virtual Tampil atau hadir dengan menggunakan perangkat lunak melalui

jaringan internet

Wakaf Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan

sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau

untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna

keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah

Wakif Pihak yang mewakafkan harta benda miliknya

Waqf Core Principles (WCP) Prinsip-prinsip pokok pengelolaan wakaf yang terdiri dari 29 prinsip dan

mencakup 6 dimensi

Zakat Harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha

untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat

Islam

Zakat Core Principles (ZCP) Prinsip-prinsip pokok pengelolaan zakat yang berisi 18 prinsip dan

mengatur 6 dimensi utama pengelolaan zakat

Daftar Istilah 147

P:167

Daftar Singkatan

Singkatan Kepanjangan

APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

AS Amerika Serikat

BAZNAS Badan Amil Zakat Nasional

BI Bank Indonesia

BINS Bank Indonesia Institute

BI-FAST Bank Indonesia Fast Payment

BI7DRR BI 7 Days Reverse Repo Rate

BMM Baitul Maal Muamalat

BMT Baitul Maal Wat Tamwil

BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan

BPRS Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

BPS Badan Pusat Statistik

BSPI Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia

BUK Bank Umum Konvensional

BUS Bank Umum Syariah

BWI Badan Wakaf indonesia

CBF Central Banks Forum

CCB Countercyclical Capital Buffer

CFP Call For Paper

COMCEC Committee for Economic and Commercial Cooperation

CPO Crude Palm Oil

CWLS Cash Waqf Linked Sukuk

DEKS Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah

DJPPR Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

DKI Daerah Khusus Ibukota

DPK Dana Pihak Ketiga

DSN-MUI Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

FESyar Festival Ekonomi Syariah

148 Daftar Singkatan

P:168

Singkatan Kepanjangan

FGD Focus Group Discussion

FinTech Financial Technology

FLiSBI Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia

FMI Financial Market Infrastructure

FTV Financing to Value

GIER Global Islamic Economy Report

GWM Giro Wajib Minimum

HEBITREN Himpunan Ekonomi dan Bisnis Pesantren

HVC Halal Value Chain

IAIE International Association for Islamic Economics

ICAST-UNIDA International Centre for Awqaf Studies - Universitas Darussalam

IFSB Islamic Financial Services Board

IH Industri Halal

IIFM International Islamic Financial Market

IILM International Islamic Liquidity Management

IIMEFC International Islamic Monetary Economics and Finance Conference

IKMS Institusi Keungan Mikro Syariah

IKRA Industri Kreatif Syariah Indonesia

IKNB Industri Keuangan Non Bank

IMF International Monetary Fund

INFRATANI Integrated Farming with Technology and Information

IPB Institut Pertanian Bogor

IRTI Islamic Research and Training Institute

ISAK Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan

IsDB Islamic Development Bank

ISEF Indonesia Sharia Economic Festival

ISF Islamic Social Finance

JIMF Journal of Islamic Monetary Economics and Finance

Daftar Singkatan 149

P:169

Singkatan Kepanjangan

JUARA EKSPOR Jaringan Usaha Hortikultura Berorientasi Ekspor

KNEKS Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah

KP Kredit Properti

KSPPS Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah

KTI Kawasan Indonesia Timur

LAZ Lembaga Amil Zakat

LKMS Lembaga Keuangan Mikro Syariah

LKS-PWU Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

LN Luar Negeri

LOLR Lender of The Last Resort

LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama

Indonesia

LU Lapangan Usaha

MEKSI Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia

MOSA Modified On Site Audit

NCD Negotiable Certificate of Deposit

NPF Non Performing Financing

NTE Negara Tujuan Ekspor

OIC / OKI Organisation of Islamic Cooperation / Organisasi Kerja Sama Islam

OJK Otoritas Jasa Keuangan

OMS Operasi Moneter Syariah

OPT Operasi Pasar Terbuka

OPZ Organisasi Pengelola Zakat

PADG Peraturan Anggota Dewan Gubernur

PaSBI Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia

PBI Peraturan Bank Indonesia

PBS Project Based Sukuk

PDB Produk Domestik Bruto

PEN Pemulihan Ekonomi Nasional

PKB Pembiayaan Kendaraan Bermotor

PLJPS Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah

PLM Penyangga Likuiditas Makroprudensial

PP Pembiayaan Properti

150 Daftar Singkatan

P:170

Singkatan Kepanjangan

PPIH Pusat Pemberdayaan Industri Halal

PPKM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

PPUMI Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia

PMA Peraturan Menteri Agama

PRM Pariwisata Ramah Muslim

PSAK Pedoman Standar Akuntansi Keuangan

PUAB Pasar Uang Antar Bank

PUAS Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

PUSKAS BAZNAS Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional

QRIS Quick Response Code Indonesian Standard

Repo Repurchase agreement

RI Republik Indonesia

RIM Rasio Intermediasi Makroprudensial

RR Reverse Repo

RS Rumah Sakit

SANTRI Standar Akuntansi Pesantren Indonesia

SBIS Sertifikat Bank Indonesia Syariah

SBK Surat Berharga Komersial

SBSN Surat Berharga Syariah Negara

SDM Sumber Daya Manusia

SESRIC Statistical, Economic and Social Research and Training Centre for Islamic Countries

SIKA Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank

SIMA Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank

SIPA Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank

SKDU Survei Kegiatan Dunia Usaha

SMA Sekolah Menengah Atas

SukBI Sukuk Bank Indonesia

SWR001 Sukuk Wakaf Ritel Seri 001

SWR002 Sukuk Wakaf Ritel Seri 002

TD Term Deposit

UIII Universitas Islam Internasional Indonesia

UIN Universitas Islam Negeri

UMKM Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Daftar Singkatan 151

P:171

Singkatan Kepanjangan

USD United States Dollar

UU Undang-Undang

UUS Unit Usaha Syariah

Valas Valuta Asing

WCP Waqf Core Principles

WGI World Giving Index

ZCP Zakat Core Principles

ZISWAF Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf

152 Daftar Singkatan

P:172

Pengarah M. Anwar Bashori

Editor Prijono, Ita Rulina, Bambang Himawan

Koordinator Jardine Ariena Husman, Ali Sakti, Indrajaya, Fadhil Akbar

Purnama

Penulis Ahmad Zaky Darmawan, Arinda Dewi Nur Aini, Dahnila

Dahlan, Dien Mochammad Irvan Idris, Dinda Herfian

Wardhani, Jhordy Kashoogie Nazar, Gt. Hafiz Anshari Azhar,

Miranda Hutagalung, Rizkaul Hasanah, Tri Puji Lestari,

Shandy Primanda Setio, Wahyu Ega Nugraha, Zalika Nasser.

Pengolah Data, Layout dan

Produksi

Siti Nurfalinda, Risa Sari Pertiwi, Rifka Mustafida,

Muhammad Kemal Ardiansyah

Kontributor Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah

Departemen Regional

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko,

Kementerian Keuangan

Tim Penyusun

Laporan Ekonomi & Keuangan Syariah 2021

Tim Penyusun 153

Create a Flipbook Now
Explore more