Bangkit dan optimis
digambarkan dalam semburat
cahaya kuning keemasan yang
memancar dari bawah daun
dan Rub Al Hizb (bintang segi
delapan). Gambar Rub Al Hizb
berwarna kuning keemasan
merepresentasikan ekonomi
dan keuangan syariah yang
siap untuk tumbuh dan
berkembang mewujudkan
kemakmuran. Kehadiran daun
berwarna hijau merupakan
simbol pembangunan yang
berkelanjutan, berkeadilan,
transparan, dan produktif yang
merupakan dimensi utama dari
ekonomi dan keuangan syariah.
Keberadaan siluet motif Batik
kawung merepresentasian
ekonomi dan keuangan syariah
yang inklusif dan membawa
manfaat bagi semua. Sinergi
yang kuat digambarkan oleh
jalinan berbagai salur berwarna
emas yang bergelombang.
Sementara itu, garis vektor
digital yang membentuk
lingkaran sebagai alas
merepresentasikan inovasi
digital yang akan menjadi
elemen utama ekonomi dan
keuangan syariah di masa
depan.
ISSN 2722-8665
LAPORAN EKONOMI &
KEUANGAN SYARIAH
2021
Daftar Isi
Daftar Isi iv
Daftar Grafik vi
Daftar Tabel x
Daftar Gambar xi
Prakata xiv
Tinjauan Umum xvi
Daftar Istilah 140
Daftar Singkatan 148
2.1 Kinerja Ekonomi Syariah Nasional 28
2.2 Kinerja Keuangan Syariah Nasional 38
2.3 Perkembangan Literasi Ekonomi
Syariah Nasional
50
2.4 Prospek Ekonomi Syariah Nasional
Tahun 2022
52
Boks
2.1
Pembiayaan SBSN untuk Proyek
Hijau Tukad Mati, Badung – Bali
53
Bab 1 3
Kinerja dan Prospek Ekonomi
dan Keuangan Syariah Global
Bab 2 27
Kinerja dan Prospek
Ekonomi dan Keuangan
Syariah Nasional
1.1 Perkembangan Ekonomi Global dan
Dampak Perpanjangan Pandemi
Covid-19
4
1.2 Perkembangan Ekonomi di Negara
Anggota OKI
8
1.3 Perkembangan Industri Halal Global:
Dampak Pandemi terhadap Sektor
Unggulan Ekonomi dan Keuangan
Syariah
12
1.4 Prospek Ekonomi Syariah Global 16
Boks
1.1
Potensi Industri Halal Indonesia di
Pasar Global
18
Boks
1.2
Ekonomi dan Keuangan Syariah
dalam Perspektif Green Economy
dan Sustainable Development Goals
(SDGs) untuk Mencapai Maqashid
Syariah
22
iv
3.1 Kebijakan Moneter dan
Makroprudensial Syariah untuk
Mendorong Pemulihan
58
3.2 Sinergi Pemberdayaan dan Strategi
Penguatan Ekonomi dan Keuangan
Syariah
65
Boks
3.1
Implementasi Kebijakan Ekonomi
dan Keuangan Syariah di Daerah:
Collabs House – Sinergi dan
Kolaborasi Aksi Pengembangan
Ekosistem Ekonomi dan Keuangan
Syariah (Eksyar) di Solo Raya
90
Boks
3.2
Perluasan QRIS untuk Aktivitas
Ekonomi dan Keuangan Syariah
94
5.1 Sektor Industri Makanan Halal 114
5.2 Sektor Sustainable Muslim Fashion 123
5.3 Wakaf Produktif: Alternatif Sumber
Pembiayaan
132
4.1 Arah Sinergi Kebijakan Ekonomi
Syariah Nasional Mendorong
Pemulihan
98
4.2 Arah Sinergi Kebijakan Ekonomi
Syariah Bank Indonesia Mendukung
Pemulihan
101
Boks
4.1
Konsep Pengembangan Sukuk Bank
Indonesia (SukBI) Inklusif
110
Bab 3 57
Sinergi Kebijakan
Ekonomi dan Keuangan
Syariah
Bab 4 97
Arah Kebijakan Ekonomi
Syariah Mendorong
Pemulihan Ekonomi
yang Kuat dan
Berkesinambungan
Bab 5 113
Sektor Unggulan Ekonomi
Syariah Nasional
v
Daftar Grafik
1.1 Indikator Pembatasan Mobilitas
untuk Negara Anggota OKI
4
1.2 Total PDB dan Pangsa PDB Dunia
dari Negara Anggota OKI Atas Dasar
Harga Berlaku
5
1.3 Tingkat Pengangguran Negara
Anggota OKI dan Dunia
5
1.4 Kasus Terkonfirmasi Covid-19 dan
Vaksinasi Bulanan Rerata Bergerak 7
Hari Negara Anggota OKI Tahun 2021
6
1.5 Jumlah Kematian Baru dan Rasio
Fatalitas Negara Anggota OKI Tahun
2021
6
1.6 Ketepatan Jadwal Logistik
Perkapalan Global
7
1.7 Rata-Rata Penundaan Kedatangan
Kapal Logistik Global di Pelabuhan
7
1.8 Pertumbuhan Ekonomi Global,
Kelompok Negara Maju, Kelompok
Negara Berkembang, dan Negara
Anggota OKI
8
1.9 Pertumbuhan Volume Perdagangan
Internasional Dunia dan Negara
Anggota OKI
9
1.10 Tingkat Inflasi Global, Kelompok
Negara Maju, Kelompok Negara
Berkembang, dan Negara Anggota
OKI
9
1.11 Pertumbuhan Ekonomi NegaraNegara Mitra Dagang Utama
Indonesia – OKI
10
1.12 PMI Manufaktur di Beberapa Negara
Anggota OKI
10
1.13 PMI Seluruh Ekonomi di Beberapa
Negara Anggota OKI
11
1.14 Tingkat Inflasi di Negara-Negara
Mitra Dagang Utama Indonesia – OKI
11
1.15 Perkembangan Pengeluaran Muslim
Global Berdasarkan Sektor
12
1.16 Indikator Struktur Perbankan Syariah
Global
13
1.17 Profitabilitas Industri Perbankan
Syariah Global
13
1.18 Perkembangan Permintaan dan
Penawaran Sukuk Global
14
1.19 Lima Negara Teratas dalam
Penerbitan Sukuk
14
1.20 Islamic Finance Country Index (IFCI) 15
1.21 Pertumbuhan Ekonomi Global dan
Negara Anggota OKI
16
1.22 Pertumbuhan Volume Perdagangan
Dunia dan Indeks Harga Komoditas
16
1.23 Harga Minyak Brent dan Batu Bara
Termal Australia
17
1.24 Produksi Minyak Kelapa Sawit (Crude
Palm Oil atau CPO) Indonesia dan
Malaysia
17
Bab 1
Kinerja dan Prospek Ekonomi
dan Keuangan Syariah Global
vi Daftar Grafik
2.1 Pertumbuhan Sektor Prioritas HVC 28
2.2 Perkembangan Pangsa Sektor
Prioritas HVC terhadap PDB
29
2.3 Pangsa Sektor Prioritas HVC terhadap
Total Sektor Prioritas HVC
29
2.4 Perkembangan Jumlah Perusahaan
Bersertifikasi Halal
30
2.5 Perkembangan Jumlah Produk
Tersertifikasi Halal
30
2.6 Nominal Transaksi Produk Halal
Melalui E-Commerce Marketplace
31
2.7 Pangsa Produk Halal Melalui
E-Commerce Marketplace
Berdasarkan Kategori Produk
31
2.8 Metode Pembayaran Transaksi
E-Commerce Marketplace
31
2.9 Volume Transaksi Produk Halal
Melalui E-Commerce Marketplace
32
2.10 Nilai Transaksi Makanan dan
Minuman Halal Melalui E-Commerce
Marketplace
32
2.11 Nilai Transaksi Fesyen Muslim Melalui
E-Commerce Marketplace
32
2.12 Perkembangan Ekspor Impor
Makanan Halal Indonesia
33
2.13 Pangsa Ekspor Bahan Makanan Halal
Tahun 2021*
33
2.14 Pangsa Impor Bahan Makanan Halal
Tahun 2021*
33
2.15 Kinerja Neraca Perdagangan
Indonesia 2015-2021
34
2.16 Perkembangan Ekspor Impor
Indonesia ke Negara Anggota OKI
(Non Migas)
34
Bab 2
Kinerja dan Prospek Ekonomi
dan Keuangan Syariah Nasional
2.17 Pangsa Perdagangan Indonesia ke
Negara Anggota OKI
34
2.18 Lima Negara Teratas sebagai Mitra
Dagang Ekspor Indonesia-OKI
35
2.19 Lima Negara Teratas sebagai Mitra
Dagang Impor Indonesia-OKI
35
2.20 Pangsa Pasar Lima Negara Teratas
sebagai Mitra Dagang Ekspor
Indonesia - OKI
35
2.21 Pangsa Pasar Lima Negara Teratas
sebagai Mitra Dagang Impor
Indonesia - OKI
36
2.22 Perbandingan Kegiatan Usaha
Responden SKDU Total dan SKDU
Bersertifikasi Halal
36
2.23 Perbandingan Jumlah Tenaga Kerja
Responden Bersertifikasi Halal dan
SKDU Total
37
2.24 Perbandingan Kegiatan Investasi
Responden SKDU Total dan
Bersertifikasi Halal
37
2.25 Tingkat Pengangguran dan Rasio
Gini Indonesia
37
2.26 Perkembangan Penerbitan
Pembiayaan Hasil Penerbitan SBSN
2008 - 2021
38
2.27 Perkembangan Alokasi Belanja SBSN
Proyek 2013 - 2021
38
2.28 Alokasi Pembiayaan SBSN 2021
Berdasarkan Sektor Infrastruktur
39
2.29 Perkembangan Pembiayaan Industri
Jasa Keuangan
40
2.30 Perkembangan Pembiayaan
Perbankan Syariah
40
2.31 Pertumbuhan Pembiayaan
Perbankan Syariah (yoy)
40
2.32 Perkembangan Pembiayaan UMKM
Perbankan Syariah
41
2.33 Perkembangan PYD Nasional Per
Sektor Ekonomi
42
Daftar Grafik vii
2.34 Perkembangan PYD Regional Jawa
Per Sektor Ekonomi
42
2.35 Perkembangan PYD Regional
Sumatra Per Sektor Ekonomi
42
2.36 Perkembangan PYD Regional
Kalimantan Per Sektor Ekonomi
42
2.37 Perkembangan PYD Regional
Sulawesi & Maluku Per Sektor
Ekonomi
43
2.38 Perkembangan PYD Regional Papua
Per Sektor Ekonomi
43
2.39 Perkembangan PYD Regional Bali &
Nusa Tenggara Per Sektor Ekonomi
43
2.40 Perkembangan Sukuk Korporasi 44
2.41 Perkembangan DPK BAZIS 44
2.42 Pengumpulan ZIS Melalui
E-Commerce
45
2.43 Perkembangan OMS Rupiah 2021:
Absorpsi dan Injeksi
46
2.44 Perkembangan OMS 2021
Berdasarkan OPT Syariah dan
Standing Facilities Syariah
46
Bab 3
Sinergi Kebijakan Ekonomi dan
Keuangan Syariah
3.1 Kinerja JIMF 2021 84
2.45 Perkembangan OMS Rupiah
Berdasarkan Jenis Instrumen
47
2.46 Perkembangan Term Deposit (TD)
Valas Syariah
47
2.47 Perkembangan Transaksi PUAS 47
2.48 Perkembangan RRT Tingkat Indikasi
Imbalan PUAS
48
2.49 Transaksi PUAS berdasarkan Tenor 48
2.50 Pangsa Aktivitas Usaha Syariah dan
Pangsa Pembiayaan Syariah
49
2.51 Alokasi Sukuk Hijau per-Proyek
Ramah Lingkungan 2018 - 2020
54
viii Daftar Grafik
5.1 Makanan Sehat 116
5.2 Nilai Pasar Health Food di Dunia
Tahun 2016 – 2021
116
5.3 GMV Jasa Pengiriman Makanan di
Asia Tenggara
118
5.4 Potensi Pasar Makanan Kemasan 120
Bab 5
Sektor Unggulan Ekonomi
Syariah Nasional
5.5 Total Pencarian Sustainable Fashion 124
5.6 Total Pencarian Sustainable Fashion
Menurut Negara
124
5.7 Persentase Konsumen yang Bersedia
Membeli Produk Eco-friendly
125
5.8 Survei Tantangan dan Peluang
Industri Fesyen 2021
127
5.9 Pelaku Usaha IKRA yang Sudah
Meluncurkan Produk Sustainable
Modest Fashion
130
Daftar Grafik ix
Daftar Tabel
2.1 Legenda Grafik 2.33 – Grafik 2.39 43
2.2 Alokasi Penggunaan Tanah Wakaf 45
2.3 Proyeksi Pertumbuhan PDB dan
Sektor Prioritas HVC
52
Bab 2
Kinerja dan Prospek Ekonomi
dan Keuangan Syariah Nasional
Bab 3 73
Sinergi Kebijakan Ekonomi dan
Keuangan Syariah
3.1 Sebaran Mitra Program INFRATANI 65
5.1 Pertumbuhan Penjualan Global
melalui E-Commerce
118
5.2 Pemetaan Potensi Ekspor Produk
Sustainable Modest Fashion
Indonesia
137
Bab 5
Sektor Unggulan Ekonomi
Syariah Nasional
x Daftar Tabel
Daftar Gambar
1.1 Proyeksi Nilai industri Halal Global
pada 2024
12
1.2 Negara dengan skor tertinggi dalam
World Giving Index 2021
15
1.3 Dampak Positif Halal Trade &
Investment Terhadap Ekonomi
Indonesia
18
1.4 Potensi Perluasan Pasar Ekspor Halal
di Negara Anggota OKI dan non-OKI
19
1.5 Peluang Ekspor Produk Halal
Indonesia
19
1.6 Peluang dan Tantangan
Pengembangan Industri Halal
Indonesia
21
1.7 Eksyar dalam Perspektif Green
Economy dan SDGs untuk Mencapai
Maqashid Syariah
23
3.1 Roadmap Pengembangan IKRA
Indonesia
67
3.2 Sebaran Anggota IKRA Indonesia
2018 - 2021
67
3.3 Fokus Penguatan HEBITREN Tahun
2021
68
3.4 Peta Persebaran Wilayah Hebitren
Nasional
69
3.5 Strategi Intervensi Bank Indonesia
dalam Sertifikasi Halal
70
3.6 Sebaran Pondok Pesantren di
Indonesia
71
3.7 Sebaran Pondok Pesantren Binaan
Bank Indonesia
72
3.8 Model Bisnis Usaha Budidaya
Bibit Lebah dan Madu di Pondok
Pesantren
72
3.9 Model Bisnis Usaha Konveksi di
Pondok Pesantren
73
3.10 Model Bisnis Usaha Pertanian Olahan
di Pondok Pesantren
74
3.11 Kurikulum Pendampingan
Penggunaan Aplikasi SANTRI
74
Bab 1
Kinerja dan Prospek Ekonomi
dan Keuangan Syariah Global
2.1 Rincian Proyek SBSN 2013 - 2021 39
2.2 Sebaran Proyek SBSN 2013 - 2021 39
2.3 Indeks Literasi Ekonomi Syariah 50
2.4 Basis Score Indeks Literasi Ekonomi
Syariah
51
Bab 2
Kinerja dan Prospek Ekonomi
dan Keuangan Syariah Nasional
Bab 3
Sinergi Kebijakan Ekonomi dan
Keuangan Syariah
2.5 Perkembangan Sukuk Hijau Global
dan Domestik 2018 - 2021
53
2.6 Prasarana Pengendalian Banjir Tukad
Mati, Badung – Bali
55
Daftar Gambar xi
3.12 Strategi Nasional Keuangan Inklusif 75
3.13 Perkembangan Keuangan Inklusif
dan Keuangan Syariah s.d.Semester
I 2021
75
3.14 Tampilan Virtual Market Pesantren:
Alifmart
76
3.15 Buku Model Bisnis 2021 77
3.16 Indeks Implementasi WCP 78
3.17 Framework Indeks Kesiapan Digital
OPZ
79
3.18 Sinergi Bank Indonesia dan
Stakeholder dalam Memperkuat
Riset dan Edukasi Ekonomi Syariah
83
3.19 Buku Referensi Ekonomi dan
Keuangan Syariah
84
3.20 Highlight Pencapaian Pelaksanaan
Kegiatan ISEF 2021
86
3.21 RIRN, PRN, dan Kerangka Riset
Nasional Sektor Ekonomi dan
Keuangan Syariah
89
3.22 Ekosistem Riset Ekonomi Syariah
Indonesia
89
3.23 Ekosistem Eksyar Pentahelix 90
3.24 Model Bisnis Kawasan Halal Kuliner
Kampung Kauman, Solo
91
4.1 Program Prioritas KNEKS 99
4.2 Bauran Kebijakan Bank Indonesia 101
4.3 Bank Indonesia Mendukung Sinergi
Kebijakan Eksyar Nasional
102
4.4 Strategi Penguatan Pilar Kebijakan
Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank
Indonesia
103
4.5 Fokus Arah Sinergi Kebijakan Eksyar
Bank Indonesia 2022
104
4.6 Mekanisme Penerbitan SukBI Inklusif 111
Bab 4
Arah Kebijakan Ekonomi
Syariah Mendorong Pemulihan
Ekonomi yang Kuat dan
Berkesinambungan
3.25 Pemetaan Usahan Pesantren di Solo
Raya
92
3.26 Budidaya Lele oleh HEBITREN 93
3.27 Santri Tani Jogo Bumi 93
3.28 Penggunaan QRIS oleh UMKM 94
3.29 Penggunaan QRIS dalam Aktivitas
Sosial
95
xii Daftar Gambar
5.1 Posisi Indonesia di Sektor Halal Food
Global
114
5.2 Kelompok Packaged Food 115
5.3 Halal Blockchain pada Industri
Peternakan Ayam
117
5.4 Pangan Impor Indonesia 119
5.5 Preferensi Produk Kemasan 120
Bab 5
Sektor Unggulan Ekonomi
Syariah Nasional
5.6 Sustainable Fashion System 123
5.7 Peningkatan Resiko Disrupsi Akibat
Aktivitas Bisnis tidak Berkelanjutan
126
5.8 Top OIC Clothing & Accessories
Exporters & Importers Tahun 2020
129
5.9 Buku Direktori Pemberdayaan
ZISWAF
133
5.10 Model Pemberdayaan Wakaf
Produktif
134
5.11 Buku Indeks Implementasi Waqf
Core Principles pada Nazir
136
Daftar Gambar xiii
PERRY WARJIYO
GUBERNUR BANK INDONESIA
Prakata
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan ke
hadirat Allah, Tuhan Yang Mahakuasa, atas rahmatNya Bank Indonesia dapat melanjutkan tradisi
publikasi laporan akuntabilitas dan transparansi
pada awal tahun, setelah pelaksanaan Pertemuan
Tahunan Bank Indonesia (PTBI). Pada Januari 2022,
Bank Indonesia memublikasikan 3 (tiga) laporan
akuntabilitas dan transparansi sekaligus, yaitu
Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2021, Laporan
Ekonomi dan Keuangan Syariah (LEKSI) 2021, dan
Laporan Tahunan Bank Indonesia (LTBI) 2021,
setelah pelaksanaan PTBI 2021 pada 24 November
2021. Publikasi ketiga laporan tersebut sebagai
wujud komitmen tinggi kami untuk memperkuat
transparansi dan akuntabilitas Bank Indonesia
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Bank Indonesia. Selawat dan salam bagi Rasulullah
Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para
sahabat beliau, yang telah menyampaikan risalah
dan pengetahuan yang sangat bermanfaat bagi kita
semua.
Pada tahun 2021 pemulihan ekonomi global sempat
terhambat dengan adanya varian baru Covid-19.
Pemulihan ekonomi berangsur bergulir meski
terjadi secara tidak merata, termasuk di berbagai
negara anggota OKI, baik dari kelompok negara
maju maupun kelompok negara berkembang. Hal ini
menjadi tantangan tersendiri bagi perkembangan
ekonomi dan keuangan syariah global dalam
mewujudkan potensinya. Dari sisi domestik,
Indonesia juga menghadapi tantangan berat akibat
pandemi, meskipun kondisi ekonomi nasional
berangsur membaik, ditandai dengan pertumbuhan
positif mulai triwulan kedua. Namun demikian, tetap
dibutuhkan kerja keras bersama dari seluruh pihak
untuk memulihkan ekonomi. Di tengah kinerja
ekonomi nasional yang sudah berangsur membaik
tersebut, terlihat bahwa ekonomi dan keuangan
syariah memberikan kontribusi yang positif. Sektorsektor unggulan ekonomi syariah dan pembiayaan
syariah di Indonesia mampu terus tumbuh.
Sektor unggulan ekonomi dan keuangan syariah
seperti pertanian, makanan dan minuman halal,
fesyen muslim, serta keuangan syariah yang
mampu terus tumbuh dengan baik di tahun kedua
pandemi tersebut, perlu mendapat perhatian dan
dukungan agar berkontribusi secara lebih optimal
bagi pemulihan ekonomi nasional. Di satu sisi,
Indonesia sebagai pasar terbesar produk halal dunia
merupakan modal potensial bagi pelaku pelaku
bisnis produk halal nasional. Sektor makanan dan
minuman halal, serta fesyen muslim menjadi sektor
awal yang dapat mewujudkan pencapaian tersebut.
Di sisi lain, sektor keuangan syariah juga harus
didorong untuk menciptakan lingkungan keuangan
syariah yang kondusif bagi industri halal di Indonesia.
xiv Prakata
Perkembangan ini, disertai kinerja Pemerintah
dalam penanganan kesehatan akibat pandemi yang
semakin membaik, dan dibarengi dukungan, sinergi,
serta inovasi kebijakan nasional yang tepat, kami
optimis pada tahun 2022 ekonomi dan keuangan
syariah Indonesia insya Allah akan mampu berperan
lebih besar dalam mendorong pemulihan dan
kebangkitan ekonomi nasional. Untuk menjaga
momentum kebangkitan dan mendorong akselerasi
pemulihan pengembangan industri halal dan
perluasan usaha syariah, serta peningkatan peran
keuangan syariah dalam pembangunan menjadi
bagian dari program prioritas nasional pada 2022.
Bank Indonesia turut terus bersinergi mendukung
upaya akselerasi ekonomi syariah nasional
melalui penguatan dan penajaman kebijakan
pengembangan ekonomi syariah sebagai bagian
dari bauran kebijakan.
LEKSI, yang merupakan wujud transparansi dan
akuntabilitas Bank Indonesia di sektor syariah, tahun
2021 ini mengusung tema “Bangkit dan Optimis:
Sinergi serta Inovasi Ekonomi dan Keuangan
Syariah Untuk Negeri”. Tema tersebut mewarnai
rangkaian kolaborasi kebijakan ekonomi dan
keuangan syariah Bank Indonesia dengan seluruh
stakeholder, khususnya dalam merespons tantangan
pandemi pada tahun 2021. Laporan yang memuat
perkembangan, respons kebijakan, serta prospek
ekonomi dan keuangan syariah nasional ini, kami
persembahkan sebagai referensi bagi para penggiat
ekonomi dan keuangan syariah, baik lembaga
formal, komunitas, swasta maupun Pemerintah.
Pada edisi tahun 2021, demi meningkatkan
kemanfaatannya, LEKSI diperkuat dalam tiga aspek
utama. Yang pertama, penguatan struktur laporan
dengan penambahan pembahasan ekonomi
dan keuangan syariah global, serta prospek dan
arah kebijakan ke depan. Yang kedua, perluasan
sinergi dengan memuat kebijakan dan program
pengembangan yang dilakukan oleh Bank Indonesia
bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam
sinergi kebijakan nasional. Yang ketiga, penguatan
bahasan tematik yang fokus pada sektor-sektor
unggulan ekonomi dan keuangan syariah nasional.
Akhir kata, pada kesempatan ini kami
menyampaikan penghargaan dan terima kasih
kepada seluruh mitra strategis Bank Indonesia,
Pemerintah, kementerian dan lembaga, dunia usaha,
investor, asosiasi, akademika dan berbagai pihak
lainnya atas dukungan dan sinergi kebijakan yang
kita bangun selama ini dalam mengembangkan
ekonomi dan keuangan syariah nasional. Kami
berharap, laporan ini dapat membantu berbagai
pihak dalam merumuskan dan mengevaluasi
kebijakan pengembangan ekonomi dan keuangan
syariah nasional. Semoga Allah SWT senantiasa
memberikan petunjuk atas langkah kita dalam
mewujudkan Indonesia Maju dan menjadi pusat
ekonomi dan keuangan syariah dunia.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi
Wabarakaatuh
Jakarta, 26 Januari 2022
Gubernur Bank Indonesia
Perry Warjiyo
Prakata xv
Tinjauan Umum Peningkatan kasus Covid-19 yang didorong
merebaknya varian delta telah berdampak
signifikan pada kesehatan dan pemulihan ekonomi
global. Setelah tumbuh menguat pada triwulan
II 2021, proses pemulihan ekonomi syariah untuk
mendukung ekonomi domestik, sempat tertahan
pada triwulan III 2021 akibat kebijakan pembatasan
mobilitas yang harus ditempuh untuk mencegah
penyebaran varian delta lebih lanjut. Sinergi
kebijakan ekonomi syariah yang ditempuh sebagai
bagian dari respon kebijakan nasional, mampu
menjaga peran ekonomi syariah dalam momentum
pemulihan. Kinerja perekonomian yang kembali
membaik pada triwulan IV 2021 dengan penyebaran
Covid-19 yang terus menurun mengantarkan
pertumbuhan ekonomi syariah nasional 2021
meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Ke
depan, seiring dengan pemulihan perekonomian
domestik, didukung sinergi kebijakan ekonomi
syariah nasional yang semakin erat, ekonomi
syariah diprakirakan terus tumbuh meningkat pada
2022, untuk selanjutnya kembali ke lintasan jangka
menengah mendukung pencapaian visi menuju
Indonesia Maju.
xvi Tinjauan Umum
Pemulihan perekonomian global terus berjalan di
tengah munculnya beberapa varian baru Covid-19
di sepanjang tahun 2021. Peningkatan kembali
kasus Covid-19 akibat kemunculan varian delta pada
pertengahan tahun 2021 membuat sistem kesehatan
nasional di beberapa negara sempat terbebani
dengan tekanan yang cukup besar. Pengalaman
tersebut mendorong seluruh negara di dunia
untuk memperkuat infrastruktur dan kapasitas
sumber daya manusia di sektor kesehatan dalam
menghadapi varian omicron yang mulai merebak
di penghujung tahun 2021. Kebangkitan ekonomi
dari krisis ekonomi yang disebabkan oleh krisis
kesehatan ini sejalan dengan usaha penyelamatan
penduduk berpenghasilan rendah oleh pemerintah
di berbagai negara untuk meminimalisasi
dampak yang terjadi dalam perekonomian secara
gradual. Penanggulangan krisis kemanusiaan di
tengah pemulihan ekonomi juga akan mencegah
keberlanjutan tren peningkatan global untuk tingkat
pengangguran dan kemiskinan sehingga daya
beli masyarakat lambat laun akan menguat dan
pada akhirnya mendorong perekonomian kembali
berjalan.
Pembatasan mobilitas secara temporer dan
bertingkat, percepatan vaksinasi massal, serta
sinergi kebijakan fiskal dan moneter di berbagai
negara menjadi kunci utama dalam menghadapi
varian turunan dari Covid-19. Dilema yang dimiliki
oleh pemerintah dari berbagai negara terkait
pembatasan mobilitas dan peningkatan aktivitas
ekonomi telah menemui titik terang dimana
masyarakat mulai sadar akan peran vital vaksinasi.
Tingkat efikasi beberapa vaksin yang masih tinggi
untuk mengurangi efek kesehatan dari varianvarian baru Covid-19 juga mendorong kepercayaan
diri masyarakat untuk terus beraktivitas dengan
menerapkan sikap kehati-hatian dan protokol
kesehatan yang ketat. Tren positif dari kenaikan
mobilitas masyarakat dan penurunan tingkat
keketatan kebijakan pemerintah dapat terlihat dari
peningkatan Google Mobility Index dan penurunan
Stringency Index.Pergeseran paradigma bekerja
menjadi hybrid working melalui penggunaan
kemajuan teknologi, digitisasi data dan digitalisasi
sektor ekonomi juga memainkan peran besar
sebagai motor pemulihan, baik pada sektor ekonomi
maupun sektor keuangan.
Kinerja perekonomian para negara mitra dagang
mitra dagang produk halal Indonesia pada 2021
telah menunjukkan perbaikan, dan diprakirakan
akan berlanjut pada 2022. Respon kebijakan
ekonomi oleh berbagai negara yang tergabung
dalam Organisation of Islamic Cooperation
atau Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) telah
membuahkan hasil. International Monetary Fund
(IMF) memperkirakan adanya rebound Produk
Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2021 dengan
kontinuitas tren PDB yang positif pada tahun 2022.
Tren yang sama juga terjadi pada perkembangan
perdagangan internasional, sehingga kinerja
pertumbuhan volume perdagangan negara anggota
OKI diperkirakan akan terus meningkat pada 2022
dengan tingkat pertumbuhan di atas 10%, melebihi
perkiraan untuk global dan kelompok negara maju.
Secara umum pemulihan perekonomian negara
anggota OKI ini mengisyaratkan hal yang positif bagi
kinerja ekspor produk industri halal Indonesia.
Kondisi industri halal global yang terus membaik
menjadi harapan besar bagi pemulihan sektor
ekonomi dan keuangan syariah nasional. Indonesia
dalam satu dekade terakhir telah memegang peran
krusial mengingat market size dari industri halal
Indonesia sangat besar sehingga menjadi potensi
bagi pemain domestik dan pemain dari luar negeri,
baik dari negara anggota OKI maupun negara
lainnya, yang serius menggarap pasar industri halal.
Selain dari sisi pasar, kapabilitas Indonesia untuk
menjadi salah satu pemain kunci (key player) industri
halal, dapat difokuskan pada beberapa strategi
pemulihan, yaitu (1) Pengembangan ekosistem
halal value chain (HVC) untuk sektor makanan dan
minuman halal dan sektor fesyen muslim (modest
fashion), (2) Pendalaman pasar keuangan syariah
melalui integrasi keuangan komersial syariah dengan
keuangan sosial syariah, dan (3) Peningkatan literasi
ekonomi dan keuangan syariah melalui penguatan
riset, asesmen, dan edukasi.
Meskipun laju perekonomian nasional secara
temporer tertahan akibat kemunculan varian
delta Covid-19, pemulihan ekonomi pada tahun
2021 terus berlanjut, termasuk ekonomi syariah.
Kinerja ekonomi syariah didorong oleh pertumbuhan
sektor proritas halal value chain, terutama sektor
makanan dan minuman halal, serta sektor pertanian.
Sementara sektor pariwisata ramah muslim (PRM)
Tinjauan Umum xvii
Varian Baru
Covid-19
GLOBAL
DOMESTIK
Ekonomi Syariah
Pangsa sektor
unggulan HVC terus
meningkat, didorong
sektor pertanian
dan makanan halal
1. Peningkatan peran
keuangan syariah
dalam pembangunan
1.
Penguatan Model Bisnis dan
Perluasan Implementasi
1.
Penguatan Kelembagaan
2.
Penguatan Infrastruktur
termasuk Digitalisasi
3.
Sinergi dan koordinasi 13
program prioritas KNEKS
4.
5.
Peningkatan peran
Sukuk sebagai sumber
pembiayaan syariah
2.
Pertumbuhan PYD
yang berdaya tahan
3.
Penguatan Keuangan
sosial syariah melalui
wakaf produktif dan
digitalisasi
4.
Perdagangan
Internasional produk
halal Indonesia
tetap berdaya tahan
2.
Terus meningkatnya
penjualan produk halal
melalui e-commerce
3.
Keuangan Syariah
PROSPEK
Prasyarat: Penanganan Kesehatan &
Sinergi Respon Kebijakan Nasional
Perkembangan Ekonomi Mitra Dagang Produk
Halal & Keuangan Syariah Indonesia
Sinergi Kebijakan Eksyar Nasional
Kebijakan Eksyar dalam Bauran Kebijakan Bank Indonesia
• Kebangkitan di 2022
• Kembali ke Lintasan
Jangka Panjang
Strategi Penguatan Akselerasi
Pemulihan dengan fokus sektor
prioritas Makanan-Minuman
Halal dan Fesyen Muslim
1 2 3 Pengembangan ekosistem halal value chain
melakukan kemitraan pesantren, UMKM syariah s.d
industri halal
Pendalaman pasar uang
syariah untuk mendorong
pembiayaan
Peningkatan literasi
melalui edukasi dan
sosialisasi
Peningkatan Kasus
Covid & Pembatasan
Mobilitas
Sinergi Kebijakan
Nasional dan
Penanganan Masalah
Kesehatan
yang sempat tumbuh tinggi di triwulan II sebelum
terkontraksi di triwulan III, diprakirakan akan kembali
tumbuh positif pada akhir tahun seiring dengan
pelonggaran mobilitas. Secara keseluruhan sektor
unggulan HVC tumbuh positif pada triwulan II
2021 sebesar 4,19% (yoy) didorong oleh seluruh
sektor HVC, kecuali fesyen muslim yang masih
terkontraksi -3,28% (yoy). Pada triwulan III 2021
sektor unggulan HVC tercatat tumbuh tertahan
sebesar 1,69% (yoy) akibat tingginya kasus baru
Covid-19 dari varian delta, sehingga Pemerintah
kembali menetapkan kebijakan PPKM level 4.
Adapun pertumbuhan sektor fesyen muslim secara
umum masih tertahan meski dengan tren yang
membaik. Dengan perkembangan ini, akselerasi
keempat sektor unggulan HVC berkontribusi sekitar
25% dari ekonomi nasional dan diprakirakan akan
terus meningkat didukung dengan perkembangan
sertifikasi halal. Kebijakan penguatan regulasi
sertifikasi halal oleh Pemerintah melalui digitalisasi,
dalam rangka mempermudah proses sertifikasi
halal, mendorong akselerasi implementasinya bagi
pelaku usaha.
Perkembangan transaksi produk halal melalui
e-commerce marketplace dan digitalisasi
sektor keuangan syariah mencatat kenaikan
yang signifikan di tengah kembali merebaknya
pandemi Covid-19 pada tahun 2021. Adanya
perubahan perilaku masyarakat dalam melakukan
aktivitas belanja dengan tren berbelanja secara
online mempercepat proses digitalisasi ekonomi
nasional. Sifat belanja yang adaptif oleh masyarakat
dalam menghadapi pembatasan mobilitas
ditunjukkan pada tren nominal transaksi produk
halal melalui e-commerce marketplace dengan nilai
mencapai Rp12,18 triliun sepanjang Januari hingga
Oktober 2021, atau meningkat 62,22% dibandingkan
pada periode yang sama pada tahun 2020. Adanya
seasonality pada hari raya Idulfitri menjadi salah
satu puncak transaksi produk halal. Transaksi produk
yang diperdagangkan melalui platform e-commerce
didominasi oleh produk fesyen muslim yang
memiliki pangsa pasar mencapai 91,93%. Tren positif
dari nominal transaksi produk halal juga diikuti oleh
kenaikan volume transaksi produk halal melalui
e-commerce marketplace yang mencapai 124 juta
transaksi.
Progres dari tingkat nominal dan volume transaksi
secara langsung dipengaruhi oleh peran penting
digitalisasi sektor keuangan dalam proses
pembayaran pada e-commerce marketplace. Uang
elektronik (e-money) dan transfer bank menjadi dua
metode pembayaran digital utama dalam transaksi
produk halal dengan pangsa masing-masing sebesar
49,7% dan 14,1%. Transformasi digital perbankan dan
promosi penggunaan uang elektronik oleh bank
Gambar 1. Sinergi dan Inovasi Ekonomi dan Keuangan Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi
xviii Tinjauan Umum
digital yang bekerja sama dengan e-commerce
membuat penetrasi pembayaran digital semakin
menarik bagi masyarakat disamping sifat
kemudahan yang dimiliki oleh metode tersebut.
Sebagai regulator yang mendukung digitalisasi
sistem pembayaran nasional, Bank Indonesia
telah meluncurkan Bank Indonesia Fast Payment
(BI-FAST) untuk melengkapi infrastruktur sistem
pembayaran dalam rangka mendukung transaksi
pembayaran ritel yang lebih cepat, mudah, murah,
aman dan handal.
Kinerja keuangan syariah nasional pada masa
pandemi terus mengalami penguatan dalam
rangka menjaga stabilitas ekonomi di tengah
kebangkitan ekonomi nasional. Program stimulus
fiskal yang dilakukan oleh Pemerintah senantiasa
didukung oleh Bank Indonesia sebagai bentuk dari
mekanisme pembagian beban (burden sharing),
seperti pembelian project-based sukuk (PBS)
sebesar Rp45,4 triliun, meningkat 25,6% dari tahun
2020. Pembiayaan ekonomi oleh Pemerintah melalui
SBSN dan SBN tanpa syarat underlying juga terus
ditingkatkan melalui pengembangan instrumen dan
pendalaman pasar keuangan syariah sebagai upaya
perbaikan fleksibilitas dalam pembiayaan APBN.
Sejak penerbitan pertama SBSN pada 2013, SBSN
seri PBS telah mendukung pembiayaan produktif
dengan total nilai sebesar Rp145,84 triliun. Pada
tahun 2021, Pemerintah juga telah menerbitkan
Green Sukuk ke-4 senilai 750 miliar dolar AS dengan
yield 3,55% dan tenor 30 tahun sehingga dinobatkan
sebagai Green Sukuk dengan tenor terpanjang dan
yield terendah untuk tenor tersebut dibandingkan
dengan surat utang lainnya.
Penyaluran pembiayaan dari industri jasa
keuangan syariah menunjukkan pertumbuhan
meskipun dampak disrupsi pandemi Covid-19
masih terasa. Animo dan ekspektasi yang tinggi
terhadap kinerja ekonomi nasional mendorong
pembiayaan dari industri ini menjadi Rp454,54 triliun
atau tumbuh 6,18% (yoy). Penyaluran pembiayaan
dari perbankan syariah terus mengalami tren
kenaikan, baik dari kategori Bank Umum Syariah
(BUS), termasuk UUS, dan Bank Perkreditan Rakyat
Syariah (BPRS). Jika dilihat dari sisi demografis,
penyaluran pembiayaan syariah masih terpusat di
Pulau Jawa dengan fakta bahwa tingkat kepadatan
penduduk dan domisili kantor pusat dari berbagai
industri berlokasi di kota-kota besar di Pulau Jawa
dan diikuti oleh Pulau Sumatera. Hal tersebut
juga mengisyaratkan bahwa tingkat komitmen
pembiayaan yang tinggi juga ditunjukkan pada
kedua wilayah tersebut.
Pengumpulan dana sosial secara konsisten
bertumbuh sebagai bentuk safety net bagi
perekonomian, terutama untuk kelompok
masyarakat yang berhak menerima, dalam
menghadapi pandemi. Terjaganya konsumsi
masyarakat dari 8 golongan mustahik menjadi
sangat penting sebagai kontribusi terhadap
pertumbuhan PDB pada tahun 2021. Peran
digitalisasi dalam penghimpunan dana sosial
menjadi sangat vital mengingat tren utilisasi
transaksi dengan uang elektronik semakin dikenal
oleh masyarakat luas. Penggalangan zakat, infak,
dan sedekah (ZIS) pada dua tahun terakhir melalui
e-commerce mengalami tren yang cukup stabil
dengan peningkatan musiman (seasonality) pada
periode bulan suci Ramadan (sebesar Rp8,1 miliar
pada Mei 2021) dan Idul Adha (sebesar Rp4,3 miliar
pada Juli 2021 untuk segmen kurban). Kemudian,
sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2021,
segmen donasi mencatatkan nilai sebanyak Rp12,7
miliar atau naik sebesar 15,4% dibandingkan periode
yang sama di tahun 2020. Tingkat kesadaran
masyarakat (awareness) untuk membantu sesama
juga diperkirakan akan naik selaras dengan
berbagai kampanye program kepedulian yang
dikampanyekan oleh berbagai lembaga sosial
melalui media sosial.
Tingkat perbaikan yang stabil dapat terlihat dari
perkembangan bauran kebijakan moneter dan
pembiayaan pasar uang antarbank berdasarkan
prinsip syariah. Instrumen injeksi dan absorbsi
operasi moneter syariah (OMS), seperti Fasilitas
Simpanan Bank Indonesia Syariah dalam Rupiah
(FASBIS), Sukuk BI (SukBI), serta Sertifikat Bank
Indonesia Syariah (SBIS), masih menjadi pilihan
bagi perbankan syariah untuk menempatkan
kelebihan likuiditasnya, dimana instrumen FASBIS
mendominasi kegiatan OMS pada 2021 untuk
menggantikan kegiatan absorbsi OMS yang
sebelumnya SukBI menjadi instrumen paling
banyak digunakan pada 2020. Adapun PasBI yang
telah diterbitkan pada Oktober 2020 mulai diminati
oleh para pelaku pasar meskipun masih dalam
jumlah yang relatif sedikit. Instrumen valuta asing
(valas) berupa Term Deposit (TD) valas syariah
juga masih menunjukkan peningkatan pada 2021.
Selain itu, volume transaksi perbankan di Pasar
Tinjauan Umum xix
Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
(PUAS) sampai dengan Agustus 2021 relatif stabil
dengan nilai kisaran Rp12 triliun hingga Rp22 triliun.
Kestabilan tersebut tercipta oleh semakin tingginya
transaksi perbankan seiring dengan pemulihan
ekonomi nasional.
Prospek ekonomi syariah nasional pada 2022
diprakirakan akan tumbuh lebih tinggi dengan
tetap didorong kinerja sektor unggulan halal
value chain. Sejalan dengan perkembangan
perekonomian nasional, ekonomi syariah pada
2022 diperkirakan tumbuh meningkat. Akselerasi
ekonomi syariah di 2022 diprakirakan akan didorong
oleh sektor unggulan makanan dan minuman
halal dan sektor pertanian yang akan terus tumbuh
meningkat. Prakiraan ini dilandasi oleh akan semakin
baiknya permintaan domestik, maupun permintaan
ekspor seiring dengan semakin baiknya prospek
ekonomi global. Selanjutnya, peningkatan prospek
ekonomi syariah ini akan turut meningkatkan
permintaan terhadap sumber pembiayaan syariah.
Perbaikan kinerja ekonomi dan keuangan
syariah secara kontinyu didukung oleh sinergi
kebijakan dan inovasi dalam pengembangan
sektor ekonomi dan keuangan syariah. Di samping
efektivitas penanganan masalah kesehatan dan
sinergi kebijakan nasional, kebijakan moneter dan
makroprudensial syariah Bank Indonesia turut
memegang peranan krusial untuk mendorong
pemulihan. Kebijakan absorpsi likuiditas melalui
instrumen FASBIS, SukBI, dan SBIS serta kebijakan
injeksi likuiditas dengan instrumen Repo OPT
Syariah dan Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan
Prinsip Syariah Bank Indonesia (PaSBI) untuk operasi
pasar terbuka syariah serta Repo Financing Facility
(Repo FF) dan Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip
Syariah Bank Indonesia (FLiSBI) untuk standing
facilities syariah diharapkan dapat melayani seluruh
kebutuhan dan preferensi perbankan syariah. Di
sisi lain, ragam instrumen PUAS semakin variatif
dengan tiga instrumen utama, yaitu SIMA, SIKA
dan SiPA. Pelonggaran kebijakan makroprudensial
syariah juga diterapkan dalam rangka Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) melalui penguatan Rasio
Intermediasi Makroprudensial/Rasio Intermediasi
Makroprudensial Syariah (RIM/RIMS), evaluasi
besaran dan waktu pemberlakuan countercyclical
capital buffer (CCyB) paling kurang satu kali
dalam enam bulan sebesar 0%, dan penyesuaian
pembatasan Rasio Financing to Value (FTV) dan
Rasio Loan to Value (LTV). Selain itu, Bank Indonesia
juga mengimplementasikan pelonggaran terhadap
Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah untuk BUK
dan BUS/UUS serta penyempurnaan ketentuan
Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah
(PLJPS).
Sinergi kebijakan ekonomi syariah Bank Indonesia
juga mencakup program pengembangan halal
value chain sebagai upaya pemberdayaan
ekonomi sekaligus membantu menjaga tingkat
inflasi dengan dukungan proses digitalisasi dan
pemanfaatan teknologi. Pada sektor pertanian,
Bank Indonesia memiliki Program INFRATANI
(Integrated Farming with Technology and
Information) untuk penguatan sektor pertanian
terintegrasi yang berbasis pada pemanfaatan
teknologi digital dengan menggandeng pesantren
dan kelompok tani. Kemudian, terdapat program
JUARA EKSPOR (Jaringan Usaha Hortikultura
Berorientasi Ekspor) yang berbasi komunitas dengan
orientasi pasar global (atau pasar ekspor). Untuk
penguatan pelaku usaha syariah, program IKRA
(Industri Kreatif Syariah) dikembangkan untuk
membantu pelaku usaha syariah di sektor fesyen
muslim dan sektor makanan dan minuman halal
yang berorientasi domestic to global value chain.
Bank Indonesia juga melaksanakan program
HEBITREN (Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren)
yang bertujuan untuk membangun ekonomi bisnis
pesantren dan umat yang madani. Hingga sekarang,
telah terbentuk 14 kelembagaan HEBITREN wilayan
dengan jumlah anggota pesantren sebanyak
342 pondok pesantren. Selain dari sisi sektor riil
dan pelaku usaha syariah, strategi intervensi
dalam sertifikasi halal juga dilakukan oleh Bank
Indonesia melalui kerja sama dengan BPJPH untuk
membentuk halal center di sejumlah perguruan
tinggi.
Pada upaya optimalisasi keuangan sosial syariah
sebagai alternatif sumber pembiayaan, penguatan
tata kelola dan kelembagaan menjadi salah
satu fokus utama dalam peningkatan standar
operasional pengelolaan dana umat. Prinsip-prinsip
prinsip pengelolaan zakat (Zakat Core Principles
atau ZCP) diterapkan untuk menaikkan efektivitas
pengelolaan zakat dalam memobilisasi dana
masyarakat. Lalu, prinsip-prinsip pokok pengelolaan
wakaf (Waqf Core Principles) juga dilaksanakan
dengan tujuan untuk memberikan deskripsi
ringkas tentang posisi, peran manajemen, dan
sistem pengawasan wakaf. Digitalisasi pembayaran
keuangan sosial syariah terus diupayakan melalui
transformasi digital kelembagaan dan infrastruktur
sektor keuangan sosial syariah.
xx Tinjauan Umum
Ke depan, membaiknya prospek ekonomi mitra
dagang produk halal Indonesia akan direspon
dengan sinergi kebijakan ekonomi syariah
nasional untuk menjaga momentum kebangkitan
dan mendorong akselerasi pemulihan pada 2022.
Akselerasi pemulihan ekonomi nasional sangat
tergantung oleh efektivitas penanganan pandemi
Covid-19 yang dibarengi dengan sinergi respon
kebijakan pembukaan sektor-sektor ekonomi
prioritas, termasuk sektor unggulan halal value
chain, agar ekonomi kembali ke lintasan jangka
panjanganya. Sinergi respon kebijakan tersebut
yaitu: (i) akselerasi transformasi sektor riil, (ii) sinergi
stimulus moneter dan kebijakan makroprudensial
dengan kebijakan fiskal, (iii) akselerasi transformasi
sektor keuangan, (iv) digitalisasi ekonomi dan
keuangan, serta (v) ekonomi dan keuangan hijau.1
Kebijakan ekonomi syariah nasional merupakan
bagian dari kelima respon kebijakan, bersinergi
dan berinovasi membangun optimisme akselerasi
pemulihan ekonomi nasional.
Sinergi kebijakan ekonomi syariah nasional antara
lain ditempuh baik melalui sinergi kebijakan
stimulus fiskal denan moneter syariah, maupun
dengan sinergi kebijakan dalam wadah Komite
Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Sinergi kebijakan fiskal Pemerintah dengan stimulus
moneter dan kebijakan makroprudensial sesuai
prinsip syariah ditempuh untuk mendorong sisi
permintaan. Sementara, sinergi kebijakan ekonomi
syariah nasional yang ditempuh oleh kementerian
lembaga dalam wadah KNEKS akan semakin
terfokus. Hal ini dimungkinkan dengan semakin
lengkapnya perangkat koordinasi nasional baik
melalui terbentuknya unit khusus di masing-masing
institusi, maupun tersedianya strategi dan rencana
aksi nasional. Sebagai implementasi Masterplan
Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 yang
dijabarkan dalam Rencana kerja KNEKS 2020-2024,
terdapat program prioritas yang menjadi fokus
sinergi ke depan dalam mendorong akselerasi
ekonomi dan keuangan syariah nasional.
Sebagai bagian dari sinergi kebijkan nasional,
Bank Indonesia dalam bauran kebijakannya, terus
mendukung akselerasi ekonomi dan keuangan
syariah nasional untuk mendorong pemulihan
ekonomi pada 2022. Dalam bauran kebijakan
Bank Indonesia, kebijakan ekonomi syariah selain
merupakan bagian dari kebijakan moneter dan
makroprudensial dengan prinsip syariah, juga
1 Laporan Perekonomian Indonesia 2021
bersinergi dalam upaya inklusifvitas ekonomi melalui
pemberdayaan berdasarkan prinsip kemitraan, baik
pada UMKM syariah, maupun pada unit ekonomi
pesantren. Upaya optimalisasi keuangan sosial
syariah sesuai dengan prinsip penggunaannya,
juga terus dilakukan agar dapat secara inklusif
membantu mitigasi peningkatan kemiskinan
dan melebarnya ketimpangan. Pada tahun 2022,
beragam peran kebijakan ekonomi dan keuangan
syariah tersebut akan difokuskan untuk mendukung
akselerasi pemulihan ekonomi dengan tetap
menjaga kestabilan sistem keuangan. Di samping
itu, Bank Indonesia juga akan aktif bersinergi dan
berkontribusi pada program prioritas KNEKS.
Dalam implementasi kebijakan pengembangan
ekonomi dan keuangan syariah Bank Indonesia,
akselerasi kembali dilakukan melalui tiga strategi
penguatan di setiap pilar pengembangannya.
Ketiga strategi penguatan yang telah dimulai pada
tahun 2021 tersebut mencakup (i) Penguatan Model
Bisnis dan Perluasan Implementasi, (ii) Penguatan
Kelembagaan, serta (iii) Penguatan Infrastruktur
termasuk Digitalisasi. Ketiga strategi penguatan
ini diimplementasikan di ketiga pilar kebijakan
pengembangan ekonomi dan keuangan syariah
Bank Indonesia yang mencakup pemberdayaan
ekonomi syariah, pendalaman pasar uang untuk
mendukung pembiayaan syariah, serta penguatan
riset, edukasi dan sosialisasi. Dari sisi sektoral, sektor
unggulan halal value chain yang menjadi prioritas
fokus penguatan adalah sektor makanan dan
minuman halal, serta industri fesyen muslim, dengan
pengembangan wakaf produktif sebagai alternatif
sumber pembiayaan. Kedua sektor unggulan
tersebut akan menjadi fokus mengingat potensinya
yang besar dalam mendorong ekonomi syariah
nasional. Sementara itu, praktik keuangan sosial
syariah menggunakan instrumen wakaf di Indonesia
sudah begitu bervariatif, baik yang dilakukan
institusi swasta maupun pemerintah untuk secara
produktif menjadi sumber pembiayaan. Seluruh
upaya penguatan tersebut, akan terus dilanjutkan
hingga memasuki tahap implementasi nasional
pada 2024. Untuk itu, kolaborasi dan sinergi antar
otoritas dan pihak terkait lainnya merupakan salah
satu kunci efektivitas transformasi ekonomi dan
keuangan syariah Indonesia dengan mewujudkan
pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan
mengantarkan Indonesia mencapai visi Indonesia
Maju.
Tinjauan Umum xxi
Kinerja dan Prospek
Ekonomi dan Keuangan
Syariah Global
Bab I Pada 2021 pemulihan ekonomi global sempat
terhambat disebabkan oleh kemunculan varian
baru Covid-19. Percepatan vaksinasi massal
dan pembatasan mobilitas dilakukan untuk
menanggulangi disrupsi lebih luas. Pemulihan
ekonomi berangsur-angsur mulai terlihat walaupun
terjadi secara tidak merata di berbagai negara
anggota OKI, baik dari kelompok negara maju
maupun kelompok negara berkembang. Hal ini
menjadi tantangan tersendiri bagi perkembangan
ekonomi dan keuangan syariah global yang
dalam lima tahun terakhir telah menunjukkan
perkembangan yang positif, meski sempat
terkontraksi akibat pandemi Covid-19. Perluasan
ekspor produk halal Indonesia, baik ke negaranegara anggota OKI maupun non-OKI, akan
semakin mendukung upaya peningkatan investasi
dan perdagangan dalam rangka pemulihan
ekonomi nasional. Pada 2022 perekonomian negara
anggota OKI sebagai tujuan ekspor produk halal
diprakirakan meningkat sejalan dengan pemulihan
perekonomian global yang lebih merata.
Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global 3
Periode pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) yang terus berlanjut seiring dengan
adanya mutasi varian baru, telah menjadi atensi
internasional dalam upaya membangkitkan
perekonomian global. Di tengah merebaknya
varian turunan dari Covid-19, seperti varian delta
yang ditemukan pada pertengahan tahun 2021 dan
varian omicron yang bermutasi pada akhir tahun
2021, perekonomian global berpotensi membaik
dengan tingkat pertumbuhan sebesar 5,7% pada
tahun 2021.1
Keberlanjutan periode pandemi juga
secara langsung memberikan sinyal ketidakpastian
akan kinerja pasar keuangan serta mengganggu
aktivitas perdagangan global yang diperburuk
dengan meningkatnya biaya logistik sehingga
mata rantai produksi global menjadi kembali
terancam. Kemunculan kedua varian baru tersebut
direspon oleh berbagai negara dengan melakukan
percepatan vaksinasi, pemberlakuan pembatasan
mobilitas untuk menahan laju penyebaran, serta
pengetatan protokol Covid-19 untuk menjaga
momentum pemulihan ekonominya.
Kondisi penanganan Covid-19 melalui kebijakan
pembatasan mobilitas telah mengalami perbaikan
seiring dengan berjalannya pemulihan ekonomi.
Merebaknya varian delta yang menyebar sangat
cepat dan berpusat di India pada pertengahan tahun
2021 membuat banyak negara-negara anggota
Organisation of Islamic Cooperation atau Organisasi
Kerja Sama Islam (OKI) terpaksa untuk memperketat
mobilitas masyarakatnya. Perkembangan tersebut
dapat terlihat pada volatilitas pembatasan mobilitas
di beberapa negara anggota OKI pada pertengahan
tahun 2021 (Grafik 1.1). Penurunan Stringency
Index yang terjadi sepanjang 2021 menunjukkan
bahwa negara anggota OKI secara bertahap sudah
menerapkan pelonggaran mobilitas. Google Mobility
Index juga sempat menurun pada Juni dan Agustus
2021 sebelum akhirnya meningkat pada akhir
tahun. Meskipun terdapat kemunculan varian baru,
yaitu omicron, eskalasi mobilitas masyarakat mulai
membaik pada akhir tahun 2021 sehingga kinerja
berbagai sektor dalam perekonomian di berbagai
1 Bank Indonesia (2021)
belahan dunia mulai terangkat. Hal yang sama
juga terjadi pada sektor keuangan global walaupun
sikap hati-hati tetap ditunjukkan oleh pelaku pasar
keuangan untuk mengantisipasi ketidakpastian
yang bisa muncul sewaktu-waktu. Kebijakan
pembatasan mobilitas menjadi pertimbangan
tersendiri bagi banyak negara mengingat program
vaksinasi yang terus diluncurkan sangat mendukung
kenaikan aktivitas masyarakat untuk melanjutkan
tren kebangkitan perekonomian global.
Pemulihan ekonomi global tetap terus
berlangsung yang salah satunya ditunjukkan
dengan kebangkitan laju pertumbuhan ekonomi
Perkembangan Ekonomi Global dan Dampak
Perpanjangan Pandemi Covid-19
1.1
-20
-15
-10
-5
0
5
10
15
20
25
30
0
10
20
30
40
50
60
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
2021
Indeks Indeks
Stringency Index
Google Mobility (Skala Kanan)
Sumber: Google Mobility Report 2021, University of Oxford 2021
Grafik 1.1. Indikator Pembatasan Mobilitas untuk Negara
Anggota OKI
negara-negara anggota OKI yang cukup baik
di tengah krisis kesehatan dan ekonomi yang
berkepanjangan. Dampak dari pandemi Covid-19
selama hampir dua tahun menimbulkan scarring
effect yang cukup dalam ke semua penjuru
perekonomian global, sehingga seluruh negara
anggota OKI mengambil berbagai kebijakan,
baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan, untuk
menjaga pemulihan ekonomi gradual agar tetap
berjalan. Hasil positif pengimplementasian respon
kebijakan ekonomi oleh negara-negara anggota
OKI dapat terlihat dari PDB atas dasar harga berlaku
tahun 2021 dimana diprakirakan akan mengalami
4 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global
6,2
6,4 6,5 6,5 6,4
7,1
5,63 5,66 5,55
5,37 5,37
6,47
4,0
4,5
5,0
5,5
6,0
6,5
7,0
7,5
2015 2016 2017 2018 2019 2020
%
Negara OKI
Dunia
Sumber: SESRIC OIC October 2021
rebound sebesar 10,38% dari 6,8 triliun dolar AS
menjadi 7,5 triliun dolar AS, melebihi pencapaian
pada tahun 2019 (Grafik 1.2). Pangsa PDB negaranegara anggota OKI terhadap PDB total kelompok
negara berkembang sendiri diprakirakan akan
menurun menjadi 19,37% pada tahun 2021. Namun,
tren tersebut akan kembali meningkat di tahun
2022 menjadi 19,70%. Hal ini mengisyaratkan bahwa
kontraksi perekonomian yang dialami negara
anggota OKI relatif lebih tinggi jika dibandingkan
dengan kelompok negara lainnya2.
Pandemi telah mempersulit dinamika
pasar tenaga kerja di tingkat global dengan
berkurangnya kesempatan kerja. Tingkat
pengangguran mencatatkan kenaikan dimana
seluruh negara anggota OKI mengalami tingkat
pengangguran mencapai 7,1% di tahun 2020, 1,6%
lebih daripada rata-rata tingkat pengangguran
global (Grafik 1.3). Sebanyak 53,6 juta full time
equivalent (FTE) pekerjaan atau 20% dari total
pangsa dunia telah hilang akibat pandemi dan
Indonesia sendiri kehilangan 8,7 juta FTE selama
masa pandemi di tahun 2020. Pada tahun yang
sama, negara anggota OKI juga mencatatkan
kenaikan pengangguran sebesar 4 juta orang
sehingga total pengangguran mencapai 49,3 juta
orang3
. Beberapa hal tersebut menjadi krusial karena
diprakirakan akan menurunkan rasio employmentto-population (EPR) global menjadi 55,9% di tahun
2021, 1,7% lebih rendah dibandingkan tingkat
EPR global pada tahun 2019 sebelum pandemi.
Sementara itu, tingkat EPR di negara-negara
2 SESRIC OIC Economic Outlook Oktober 2021
3 SESRIC OIC Economic Outlook Oktober 2021
6532 6396 6620 7001 7166 6816 7524 8298
8,7% 8,4% 8,2% 8,2% 8,2% 8,0% 7,9% 8,1%
22,10% 21,65% 20,55% 20,33% 20,22% 19,87% 19,37%
19,70%
0
5
10
15
20
25
0
1000
2000
3000
4000
5000
6000
7000
8000
9000
2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 F 2022 F
Miliar dolar AS %
Sumber: WEO IMF Oktober 2021
PDB Negara Anggota OKI
Pangsa PDB Negara Anggota OKI terhadap PDB Dunia (Skala Kanan)
Pangsa PDB Negara Anggota OKI terhadap PDB Kelompok
Negara Berkembang (Skala Kanan)
Grafik 1.2. Total PDB dan Pangsa PDB Dunia dari Negara Anggota
OKI Atas Dasar Harga Berlaku
Grafik 1.3. Tingkat Pengangguran Negara Anggota OKI dan Dunia
OKI telah menyentuh angka 50,9%. Akan tetapi,
situasi ini akan berubah seiring dengan perbaikan
perekonomian di sektor riil maupun sektor keuangan
serta didukung oleh pergeseran paradigma metode
bekerja dan transformasi digital di berbagai sektor
manufaktur dan jasa.
Percepatan vaksinasi massal dilakukan oleh
seluruh dunia untuk menanggulangi disrupsi
terhadap pemulihan aktivitas ekonomi yang
disebabkan oleh varian delta dan varian omicron.
Pada pertengahan tahun 2021, varian delta yang
memiliki kecepatan transmisi penyebaran yang
sangat cepat telah membuat berbagai negara,
terutama kelompok negara berkembang seperti
India dan Indonesia, mengalami kesulitan untuk
menghadapi gelombang kedua pandemi Covid-19.
Namun, langkah penanganan melalui pengetatan
mobilitas, program bantuan sosial dan vaksinasi
secara masif berhasil menekan tingkat penyebaran
varian delta. Puncak gelombang kedua Covid-19
yang terjadi pada Agustus 2021 di negara-negara
anggota OKI mencapai 4,8 juta jiwa. Oleh karena
itu, dilakukan program vaksinasi massal secara
massif hingga mencapai 197 juta dosis bulanan pada
September 2021 (Grafik 1.4). Kondisi yang membaik
juga ditunjukkan dari terkendalinya tingkat
kematian Covid-19 yang telah menurun hingga 1,28%
di bulan November 2021 (Grafik 1.5). Pada akhir tahun
2021, mutasi baru dari Covid-19, yaitu varian omicron,
telah menyebar dengan transmisi yang bahkan lebih
cepat dari varian delta. Walaupun tingkat keparahan
dari varian ini tergolong cukup rendah dan tingkat
Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global 5
Pemulihan aktivitas ekonomi berpotensi
terganggu akibat disrupsi pada sektor logistik
global yang membuat biaya logistik secara
signifikan meningkat. Pada Mei 2021, Terusan
Suez di Mesir mengalami hambatan selama enam
hari akibat kandasnya sebuah kapal kontainer
berkapasitas 20 ribu twenty-foot equivalent (TEU),
sehingga menutupi seluruh kanal sehingga
menghalangi laju lalu lintas kapal yang hendak
masuk dan keluar. Kejadian tersebut menjadi
masalah yang sistemik karena secara langsung
memperbesar permasalahan sektor logisitik global
karena pandemi Covid-19, seperti kurangnya
ketersediaan pergudangan, melonjaknya tarif peti
kemas, kemacetan pelabuhan hingga kekurangan
pengemudi truk. Pada Agustus 2021, sebanyak
12,5% kapasitas perkapalan global menjadi tidak
tersedia akibat kemacetan di pelabuhan4. Jumlah
kapal yang mengantri di pelabuhan (menunggu
untuk berlabuh) jauh lebih besar dibandingkan
kapal yang sedang berlabuh (untuk menurunkan
muatan kontainer). Selain itu, kemacetan yang
terjadi di berbagai pelabuhan internasional
menimbulkan disrupsi pada ketepatan jadwal
logistik pekapalan global dengan tingkat ketepatan
jadwal hanya sekitar 33% hingga 41%, jauh di bawah
tingkat sebelum pandemi (Grafik 1.6). Hal tersebut
secara langsung juga meningkatkan jumlah hari
penundaan kedatangan kapal ke pelabuhan
menjadi antara 6 hari hingga 7,5 hari (Grafik 1.7).
Kecenderungan keterlambatan logistik internasional
menjadi hambatan tersendiri yang membutuhkan
solusi dengan koordinasi antara pemerintah banyak
negara dengan korporasi logistik multinasional.
4 Sea-Intelligence (2021)
-
50
100
150
200
250
-
1
2
3
4
5
6
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
2021
Juta Jiwa Dosis (juta)
Sumber: WHO, OWID (2021), diolah
Kasus Terkonfirmasi Covid-19
Vaksinasi Bulanan Rerata
Bergerak 7 Hari (Skala Kanan)
1,77%
1,51%
1,24% 1,15%
1,87%
1,69% 1,73%
2,02% 1,93%
1,36% 1,28%
0,0
0,5
1,0
1,5
2,0
2,5
%
0
20
40
60
80
100
120
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
2021
Ribu Jiwa
Sumber: WHO (2021), diolah
Jumlah Kematian
Baru
Rasio Fatalitas
(Skala Kanan)
efikasi dari vaksin yang telah diproduksi masih
tinggi, terdapat efek ketidakpastian terhadap kinerja
ekonomi dunia yang harus disikapi secara hatihati. Melihat fakta bahwa usaha penanggulangan
pandemi telah dilakukan secara luar biasa
(extraordinary) oleh berbagai negara anggota
OKI, ketahanan kebangkitan ekonomi global telah
menjadi jauh lebih tangguh jika nantinya terdapat
gelombang pandemi baru.
Grafik 1.4. Kasus Terkonfirmasi Covid-19 dan Vaksinasi Bulanan
Rerata Bergerak 7 Hari Negara Anggota OKI Tahun 2021
Grafik 1.5. Jumlah Kematian Baru dan Rasio Fatalitas Negara
Anggota OKI Tahun 2021
6 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global
34,7 34,7
40,3 39,1 38,7 39,5
35,5 33,4 33,9 34,2 33,6
20
30
40
50
60
70
80
90
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Tingkat Ketepatan Jadwal (%)
Sumber: Sea Intelligence (2021)
2018
2019
2020
2021
6,5
7,0
6,3
5,8 6,0
6,5
7,0
7,7 7,5 7,5
6,9
0,2
1,2
2,2
3,2
4,2
5,2
6,2
7,2
8,2
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Hari
2018
2019
2020
2021
Sumber: Sea Intelligence (2021)
Grafik 1.6. Ketepatan Jadwal Logistik Perkapalan Global Grafik 1.7. Rata-Rata Penundaan Kedatangan Kapal Logistik Global
di Pelabuhan
Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global 7
Perkembangan Ekonomi
di Negara Anggota OKI
1.2
Pertumbuhan ekonomi negara-negara anggota
OKI diprakirakan akan mengalami eskalasi seiring
dengan penanganan penyebaran pandemi dan
momentum pemulihan ekonomi dan keuangan
syariah global. Pada tahun 2020, ekonomi global
dan negara-negara OKI mengalami penurunan
pertumbuhan ekonomi menjadi -3,12% dan -3,48%
(Grafik 1.8). Tren pertumbuhan ekonomi tersebut
diprakirakan akan berbalik arah di tahun 2021
dengan proyeksi menjadi 5,7% di tingkat global
dan 6,33% di seluruh negara anggota OKI. Namun,
pada tahun 2022, pertumbuhan ekonomi global
dan negara anggota OKI akan mengalami sedikit
kontraksi menjadi 4,4% dan 5,42%. Peluncuran
vaksin, dukungan kebijakan dan tingkat permintaan
yang kuat dari domestik menjadi kunci utama
perbaikan ekonomi dan peluang untuk menggarap
kembali pasar industri halal global yang terus
meningkat. Pergeseran paradigma bekerja menjadi
hybrid working melalui penggunaan kemajuan
teknologi, digitisasi data dan digitalisasi sektor
ekonomi juga memainkan peran besar sebagai
motor pemulihan ekonomi.
Pemulihan pasar tenaga kerja berangsur-angsur
mulai terlihat walaupun terjadi secara tidak
merata di berbagai negara anggota OKI, baik dari
kelompok negara maju maupun kelompok negara
berkembang. Laju normalisasi pasar tenaga kerja
yang berjalan secara tidak merata disebabkan oleh
beberapa hal. Pada sisi suplai pasar tenaga kerja,
tingkat partisipasi tenaga kerja muda dan tenaga
kerja berketerampilan rendah relatif masih kurang di
kedua kelompok negara tersebut jika dibandingkan
dengan partisipasi tenaga kerja dewasa dan tenaga
kerja berketerampilan sedang dan tinggi5
. Pada sisi
permintaan pasar tenaga kerja, pelebaran celah
(gap) tingkat partisipasi membuat para perusahaan
yang belum bisa mengadopsi sistem automasi untuk
mensubstitusi pekerja akan meninggikan tingkat
gaji dan upah seiring dengan persaingan para
perusahaan untuk merekrut pekerja. Namun, tingkat
pengangguran diprakirakan akan berkurang sejalan
dengan pemulihan perekonomian.
Perkembangan perdagangan internasional
negara-negara anggota OKI di tahun 2021
dan 2022 diprakirakan akan membaik sejalan
dengan pemulihan perekonomian global pada
sektor riil. Pada tahun 2020, kinerja pertumbuhan
perdagangan internasional dunia dan negaranegara anggota OKI mengalami penurunan hingga
mencapai -8,2% dan -8,4% akibat pengetatan
mobilitas di berbagai pintu utama perdagangan
global (Grafik 1.9). Namun, tren penurunan tersebut
diisyaratkan akan kembali meningkat pada
satu tahun mendatang. Kinerja pertumbuhan
perdagangan negara-negara anggota OKI di tahun
2021 dan 2022 diprediksi akan naik menjadi 11,6%
dan 7,9%, dimana kedua angka tersebut lebih tinggi
daripada prakiraan pertumbuhan perdagangan
dunia. Perbaikan performa perdagangan tersebut
tidak lepas dari kinerja perekonomian negara
anggota OKI yang diprakirakan lebih baik dari
kelompok negara maju pada tahun 2021 dan 2022.
Meskipun pada tahun 2020 pertumbuhan ekonomi
negara anggota OKI mengalami kontraksi 0,36%
5 International Monetary Fund World Economic Outlook
October 2021
Grafik 1.8. Pertumbuhan Ekonomi Global, Kelompok Negara Maju,
Kelompok Negara Berkembang, dan Negara Anggota OKI
5,47
3,18
6,78
3,98
2,91 2,45 2,97
4,54 3,97
3,27
-3,48
6,33
5,42
-6
-4
-2
0
2
4
6
8
%
Sumber: IMF WEO October 2021, Laporan Perekonomian Indonesia 2021
Global
Kelompok Negara Maju
Kelompok Negara Berkembang
Kelompok Negara Anggota OKI
2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021F 2022F
8 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global
lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi global,
pada tahun 2021 perekonomian negara-negara
anggota OKI diekspektasikan akan tumbuh menjadi
6,33%, melebihi pertumbuhan ekonomi global (5,7%)
dan kelompok negara maju (5,1%) serta hampir
setara dengan kelompok negara berkembang
(6,1%). Membaiknya kinerja perekonomian OKI
didorong oleh kebijakan pelonggaran mobilitas serta
penyesuaian pengeluaran masyarakat yang mulai
kembali pada tingkat sebelum pandemi.
Grafik 1.9. Pertumbuhan Volume Perdagangan Internasional Dunia
dan Negara Anggota OKI
Grafik 1.10. Tingkat Inflasi Global, Kelompok Negara Maju, Negara
Anggota Berkembang, dan Kelompok Negara Anggota OKI
Seiring dengan berjalannya pemulihan
ekonomi global, tingkat inflasi di negara-negara
anggota OKI diprakirakan akan menunjukkan
perkembangan yang membaik. Krisis ekonomi
yang disebabkan pandemi Covid-19 mulai tahun
2020 membuat tingkat inflasi di berbagai belahan
dunia menurun. Akan tetapi, situasi tersebut
diprakirakan akan berubah di tahun 2021 dimana
pertumbuhan tingkat inflasi, khususnya negara
anggota OKI, akan naik (Grafik 1.10). Perekonomian
dunia akan mengalami peningkatan inflasi sebesar
0,88% menjadi 4,35%. Sementara itu, negara-negara
anggota OKI diprakirakan mengalami peningkatan
inflasi terjadi di tahun 2020 sebesar 4,8% menjadi
9,4%. Pada tahun 2021, tren peningkatan inflasi
diprakirakan masih akan terus berlanjut hingga
tingkat inflasi mencapai 10,9% sebelum kemudian
menurun menjadi 6,9% di tahun 2022. Kondisi ini
menunjukkan bahwa terdapat perbedaan kebijakan
ekonomi yang terjadi di beberapa negara di dalam
OKI6.
6 SESRIC OIC Economic Outlook October 2021
Pemulihan kondisi makroekonomi yang terlihat
dari peningkatan pertumbuhan ekonomi pada
negara-negara anggota OKI menjadi sentimen
positif Indonesia. Dalam konteks negaranegara anggota OKI, terfokusnya perdagangan
internasional Indonesia ke beberapa negara
anggota OKI membuat perbaikan makroekonomi
mitra dagang Indonesia menjadi sangat krusial.
Hal tersebut disebabkan kinerja perdagangan
internasional berdampak langsung terhadap kondisi
makroekonomi Indonesia, mengingat bahwa pangsa
perdagangan internasional Indonesia dengan negara
anggota OKI mencapai 12,28% untuk total ekspor
dan 10,68% untuk total impor7
. Ekonomi dari tiga
negara anggota OKI yang merupakan mitra dagang
utama Indonesia yaitu Pakistan, Bangladesh dan
Malaysia diprakirakan tumbuh menjadi 3,95%, 6,54%
dan 6,00% pada 2022 (Grafik 1.11).
7 Badan Pusat Statistik (2021)
4,4%
7,9%
11,0%
6,4%
2,8% 1,7%
-12,8%
5,8% 5,3% 4,1%
-6,9%
11,6%
7,9%
-15
-10
-5
0
5
10
15
0
20
40
60
80
100
120
Triliun Dolar AS %
Sumber: IMF WEO October 2021
2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 20202021F 2022F
PDB Dunia (Harga Dasar Berlaku)
Pertumbuhan Volume
Perdagangan Global
(Skala Kanan)
Pertumbuhan Volume
Perdagangan OKI (Skala Kanan)
4,82
7,27
6,17
4,96
4,31 4,12
5,66
6,32 6,11
4,65
9,44
10,95
6,86
0
2
4
6
8
10
12
%
Sumber: IMF WEO October 2021
Global
Kelompok Negara Maju
Kelompok Negara Berkembang
Negara Anggota OKI
2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021p 2022p
Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global 9
Kinerja ekonomi negara anggota OKI yang
menjadi mitra dagang utama Indonesia terus
membaik dan hampir mendekati level sebelum
pandemi. Eskalasi perekonomian beberapa negara
mitra dagang dapat terlihat melalui Purchasing
Managers’s Index (PMI) untuk sektor manufaktur
dan seluruh sektor ekonomi yang meningkat secara
bertahap (Grafik 1.12 dan Grafik 1.13). Indeks PMI
manufaktur Indonesia, Malaysia, dan Turki pada
November 2021 kembali pada tingkat ekspansif
setelah mengalami penurunan yang signifikan
pada triwulan III 2021 akibat kebijakan pembatasan
mobilitas yang diperketat dalam pencegahan
penyebaran varian delta. Kondisi tersebut
mengisyaratkan bahwa tingkat aktivitas manufaktur
masing-masing negara mulai mencapai periode
kestabilan sejalan dengan berkurangnya efek
disrupsi dari pandemi. Tendensi yang serupa juga
dicerminkan pada PMI seluruh ekonomi di negaranegara Teluk Persia dan Afrika, seperti Arab Saudi,
Qatar, Uni Emirat Arab, dan Nigeria. Pada periode
yang sama, Qatar berhasil mencatatkan tingkat PMI
seluruh ekonomi sebesar 63,1 sehingga meneruskan
tren ekspansif yang telah berjalan sejak Juni 2021. Hal
ini menunjukkan bahwa terdapat perkembangan
positif terkait iklim bisnis non-energi yang memang
menjadi fokus utama negara-negara Teluk Persia
untuk mendiversifikasi perekonomian dari sektor
minyak dan gas.
Pengimplementasian kebijakan ekonomi di
kelompok negara mitra dagang utama OKI
untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi
pada tahun 2021, secara umum diiringi dengan
kenaikan tingkat inflasi. Inflasi di beberapa negara
anggota OKI mengalami peningkatan yang cukup
bervariasi dikarenakan perbedaan tantangan
ekonomi yang dihadapi oleh masing-masing
negara (Grafik 1.14). Pada tahun 2021, dalam negara
anggota OKI berpendapatan menengah ke atas,
seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi,
tingkat inflasi tercatat terus terjaga di kisaran 2%
hingga 3,2%. Hal ini dipengaruhi oleh penyesuaian
kebijakan moneter yang adaptif, pemberian stimulus
fiskal yang tepat sasaran dan peningkatan daya beli
masyarakat yang meningkat seiring pengurangan
pembatasan mobilitas. Di sisi lain, pada negara
anggota OKI berpendapatan menengah ke bawah,
seperti Pakistan, Bangladesh dan Nigeria, tingkat
inflasi menyentuh antara 6% hingga 16%. Perbaikan
ekonomi di Nigeria mengalami gangguan akibat
peningkatan inflasi bahan makanan yang terjadi
sebagai dampak dari peningkatan permintaan dan
supply shocks .
Grafik 1.11. Pertumbuhan Ekonomi Negara-Negara Mitra Dagang
Utama Indonesia – OKI
Grafik 1.12. PMI Manufaktur di Beberapa Negara Anggota OKI
-8
-6
-4
-2
0
2
4
6
8
10
12
14
2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021F2022F
%
Sumber: IMF WEO Oktober 2021
Malaysia
Pakistan
Arab Saudi
Bangladesh
United Arab Emirates
Nigeria
0
10
20
30
40
50
60
70
1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11
2019 2020 2021
Indeks
Sumber: IHS Markit (2021)
Indonesia
Turki
Malaysia
10 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global
Grafik 1.14. Tingkat Inflasi di Negara-Negara Mitra Dagang Utama
Indonesia – OKI
Grafik 1.13. PMI Seluruh Ekonomi di Beberapa Negara Anggota OKI
-5
0
5
10
15
20
2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021F 2022F
%
Sumber: IMF WEO Oktober 2021
Malaysia
Pakistan
Arab Saudi
Bangladesh
UAE
Nigeria
20
25
30
35
40
45
50
55
60
65
1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11
2019 2020 2021
Indeks
Uni Emirat Arab
Arab Saudi
Qatar
Nigeria
Sumber: IHS Markit (2021)
Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global 11
peningkatan atas permintaan produk halal. Hal
ini sejalan dengan peningkatan populasi muslim
global yang mencapai 1,9 miliar pada 2019 dan
diprakirakan akan tumbuh dua kali lebih cepat
dari populasi dunia secara keseluruhan8. Populasi
Muslim akan mencapai 3 miliar pada 2060 atau
meningkat 70% dari tahun 2015 yang akan mewakili
31,1% dari total populasi global9. Pew Research Center
memprakirakan pada tahun 2050 populasi muslim
juga akan tetap didominasi oleh kaum muda,
dengan 60% berusia 15-59 tahun sementara 24% di
bawah usia 15 tahun10.
Pemanfaatan digitalisasi dan tren sustainable
berperan penting dalam aktivitas bisnis
industri halal global. Pembatasan mobilitas telah
mendorong perubahan perilaku konsumen muslim
global yang mengarah kepada konsumerisme etis
dan pemanfaatan teknologi digital. Konektivitas
internet telah memperluas jaringan e-commerce
dan m-commerce domestik dan internasional.
Berbagai ide inovatif diluncurkan di berbagai
8 Jeff Diamant. The countries with the 10 largest Christian populations
and the 10 largest Muslim populations. Pew Research Center. April 1,
2019.
9 Michael Lipka and Conrad Hackett. Why Muslims are the world’s
fastest-growing religious group. Pew Research Center. April 6, 2017.
10 The Future of World Religions: Population Growth Projections, 2010-
2050. Pew Research Center. April 2, 2015.
1.700
1.800
1.900
2.000
2.100
2.200
2.300
-
500
1.000
1.500
2.000
2.500
2015 2016 2017 2018 2019
Miliar Dolar AS Miliar Dolar AS
Sumber: State of Global Islamic Economy Report, berbagai edisi (diolah)
Makanan Halal Travel Halal
Fesyen Muslim Media/Rekreasi Halal
Kosmetik Halal Farmasi Halal
Perkembangan Industri Halal Global:
Dampak Pandemi terhadap Sektor
Unggulan Ekonomi dan Keuangan Syariah
1.3
Overview Industri Halal Global
Industri halal global dalam lima tahun terakhir
menunjukkan perkembangan yang positif
meskipun sempat terkontraksi akibat pandemi
Covid-19. Hal ini tercermin dari pengeluaran
konsumen muslim global pada setiap sektor industri
halal global meliputi makanan halal, pariwisata
ramah muslim, fesyen muslim, media/hiburan,
kosmetik dan farmasi. Sektor makanan halal dan
fesyen muslim memiliki porsi pengeluaran terbesar
dengan rata-rata mencapai lebih dari 74% di antara
semua sektor. Namun, perkembangan pengeluaran
konsumen muslim global menurun sebesar 9% sejak
awal pandemi (Grafik 1.15). Salah satu penyebabnya
adalah terganggunya rantai pasok manufaktur kain
pada sektor fesyen akibat pembatasan mobilitas.
Grafik 1.15. Perkembangan Pengeluaran Muslim Global Berdasarkan
Sektor
Gambar 1.1. Proyeksi Nilai industri Halal Global pada 2024
Sektor makanan dan fesyen masih menjadi sektor
unggulan industri halal global. Berdasarkan State
of Global Islamic Economy Report (SGIE) 2020/2021,
pada tahun 2024 sektor makanan halal diprakirakan
akan tumbuh 3,5% yaitu senilai 1,38 triliun dolar AS,
sementara fesyen muslim akan tumbuh 2,4% atau
sebesar 311 miliar dolar AS (Gambar 1.1). Potensi
pasar halal global semakin tumbuh seiring dengan
0
1
2
3
4
5
Keuangan
Syariah
Kosmetik
Halal
Farmasi
Halal
Travel
Halal
Fesyen
Muslim
Media/
Rekreasi
Halal
Makanan
Halal
%
3,5
$1.17 trillion
/$1.38 trillion
3,9
$222 billion
/$270 billion
2,4
$277 billion
/$311 billion
1,4
$194 billion
/$208 billion
2,3
$94 billion
/$105 billion
2,9
$66 billion
/$76 billion
5
$2.88 trillion
/$3.69 trillion
2019/2024 CAGR forecast
to 2024
Sumber: State of Global Islamic Economy Report 2020/2021
12 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global
sama, sementara ROA tercatat sebesar 1,4%. Tren
positif tersebut juga didukung secara terencana dan
terstruktur oleh negara-negara anggota OKI untuk
mengantisipasi preferensi masyarakat terhadap
layanan keuangan yang lebih dinamis.
0,0
0,2
0,4
0,6
0,8
1,0
1,2
1,4
1,6
1,8
Triliun Dolar AS
Sumber: Prudential and Structural Islamic Financial Indicator, Islamic
Financial Services Board (2021)
Total Aset Total Pembiayaan Syariah Total Dana
2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021
Triwulan II
13,7
12,7
14,1 13,6
16,9
15,2
14
11,9
15,9
0
2
4
6
8
10
12
14
16
18
0
0,5
1
1,5
2
% %
Return on Assets
(ROA)
Return on Equity (ROE)
(Skala Kanan)
Sumber: Prudential and Structural Islamic Financial Indicator, Islamic
Financial Services Board (2021)
2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021
Triwulan II
Grafik 1.16. Indikator Struktur Perbankan Syariah Global
Grafik 1.17. Profitabilitas Industri Perbankan Syariah Global
sektor bisnis untuk bisa beradaptasi dan bertahan,
di antaranya virtual fittings (fesyen), meal kits
(makanan), dan virtual tours (travel). Sementara
itu, permintaan akan produk etis dan organik juga
meningkat karena nilai-nilai ekonomi syariah yang
bersifat universal selaras dengan tren keberlanjutan
dan keseimbangan.
1.3.1. Perkembangan Industri
Keuangan Syariah Global
Sejalan dengan peningkatan usaha mitigasi
Covid-19, pada triwulan II 2021 indikator keuangan
syariah global menunjukkan perbaikan hingga
mencapai tingkat sebelum periode pandemi.
Pemulihan pada sektor perbankan syariah global
ditunjukkan oleh peningkatan total aset global
yang mencapai 1,411 miliar dolar AS, meningkat
6,5% dari tahun 2019 saat sebelum pandemi
(Grafik 1.16). Perbaikan kinerja juga ditunjukkan
oleh total pembiayaan perbankan syariah dan
total dana perbankan syariah yang mengalami
tren positif hingga menyentuh angka masingmasing 957 miliar dolar AS dan 1,188 miliar dolar
AS11. Ketangguhan yang telah ditunjukkan tidak
lepas dari usaha negara-negara anggota OKI untuk
menaikkan tingkat inklusi keuangan, khususnya
pada era digitalisasi sektor keuangan. Pembukaan
akses keuangan digital kepada usaha mikro, kecil,
dan menengah (UMKM) dengan penawaran jasa
keuangan yang mudah, cepat dan terjangkau
menjadi kunci untuk pondasi pemulihan ekonomi.
Selain itu, transformasi digital pada sektor keuangan
syariah global paska pandemi diprakirakan akan
mengakselerasi pertumbuhan pengguna, sehingga
operator dan regulator sektor ini dapat menjangkau
pasar yang lebih luas tanpa mengorbankan
perlindungan pengguna (consumer protection).
Berdasarkan profitabilitasnya, kinerja sektor
perbankan syariah global juga mengalami
pemulihan yang tecermin dari return on equity
(ROE) dan return on assets (ROA) yang mengalami
perbaikan cukup cepat (Grafik 1.17). Pada
pertengahan tahun 2021, ROE dari sektor perbankan
syariah global mencapai 15,9%, meningkat 4%
dibandingkan pada tahun 2020 dan di periode yang
11 Islamic Financial Services Board (2021)
Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global 13
Sukuk menjadi salah satu instrumen keuangan
yang memiliki tren kenaikan global yang baik
seiring dengan dukungan terhadap industri
keuangan syariah yang berkelanjutan. Negaranegara anggota OKI dan Non-OKI pada triwulan
ketiga tahun 2021 telah melakukan penerbitan
sukuk senilai 147 miliar dolar AS dan diprakirakan
akan menjadi 180 miliar dolar AS di tahun 202112. Nilai
sukuk yang sesuai dengan prinsip lingkungan, sosial,
dan kepemerintahan (environmental, social, and
governance) sendiri pada periode yang sama telah
mencapai 15 miliar dolar AS dimana 60% merupakan
sukuk hijau. Peningkatan pertumbuhan penerbitan
sukuk menjadi sangat krusial mengingat permintaan
sukuk global pada tahun 2021 diprakirakan
mencapai 877,4 miliar dolar AS sehingga gap antara
permintaan dan penawaran sukuk global dapat
mengecil (Grafik 1.18). Sampai dengan triwulan
III 2021, penerbitan sukuk global didominasi oleh
Malaysia, Arab Saudi, Indonesia, Turki, dan Kuwait
yang menguasai 90% pangsa penerbitan sukuk,
dengan Malaysia sebesar 57,8 miliar dolar AS (39%)
dan Indonesia sebesar 22,2 miliar dolar AS (15%). Total
penerbitan sukuk pemerintah (sovereign sukuk)
Indonesia merupakan yang terbesar di dunia.
12 Revinitif Sukuk Perceptions and Forecast Study 2021
Grafik 1.18. Perkembangan Permintaan dan Penawaran Sukuk
Global
Grafik 1.19. Lima Negara Teratas dalam Penerbitan Sukuk
Pada tahun 2021, Indonesia berhasil menempati
peringkat pertama dalam Islamic Finance
Country Index (IFCI), meningkat 1 posisi dari tahun
2020. IFCI merupakan indeks yang mengukur
kondisi dari perkembangan industri keuangan
dan perbankan syariah relatif terhadap perannya
dalam konteks nasional suatu negara. Pada masa
pandemi Covid-19, Malaysia mengalami penurunan
peringkat menjadi nomor tiga, di bawah Indonesia
dan Arab Saudi (Grafik 1.20)13. Fenomena ini terjadi
karena kedua negara tersebut telah mengambil
langkah agresif untuk meningkatkan ekonomi dan
keuangan syariah nasional. Indonesia konsisten
dalam menginisiasi program kemajuan industri
halal melalui kebijakan pemerintah dalam rangka
mendorong pengembangan industri keuangan
syariah di antaranya penyederhanaan perizinan
yang berdampak pada peningkatan aset industri
keuangan syariah, kemudahan berinvestasi,
kampanye edukasi sehingga meningkatkan
awareness masyarakat dalam menggunakan produk
jasa keuangan syariah, serta penguatan infrastruktur
keuangan syariah14.
13 Cambridge Global Islamic Finance Report 2021
14 Cambridge Global Islamic Finance Report 2021
0
100
200
300
400
500
600
700
800
900
1000
2016 2017 2018 2019 2020 2021 F 2022 F
Miliar dolar AS
Sumber: Revinitif Sukuk Perceptions and Forecast Study 2021
Total Penerbitan Sukuk Global
Total Sukuk Jatuh Tempo
Total Sukuk Outstanding
Total Permintaan Sukuk
Gap Permintaan dan Penawaran Sukuk
Miliar dolar AS
0
20
40
60
80
100
120
140
160
2017 2018 2019 2020 2021*
Sumber: Revinitif Sukuk Perceptions and Forecast Study 2021
Malaysia Arab Saudi Indonesia Turki Kuwait
14 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global
Dalam World Giving Index (WGI) 2021 yang
diterbitkan oleh Charities Aid Foundation,
Indonesia merupakan negara paling dermawan
di dunia. Dari 140 negara yang dilakukan
pemeringkatan, Indonesia menempati peringkat
pertama dengan skor 69% (Gambar 1.2). Meskipun
secara peringkat Indonesia tetap berada di posisi
teratas, namun secara skor naik cukup signifikan
dari sebelumnya 59% saat terakhir kali Indeks WGI
tahunan diterbitkan pada tahun 2018. Perolehan
peringkat pertama ini salah satunya disebabkan
karena adanya peran zakat yang meningkat
selama pandemi Covid-19 seiring peningkatan
penghimpunan zakat secara global pada tahun 2020.
7
6
7
6
1
2
1
0
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021
Indeks
Sumber: Cambridge Global Islamic Finance Report 2021
Indonesia
Malaysia
Arab Saudi
Iran
Pakistan
Grafik 1.20. Islamic Finance Country Index (IFCI)
1 3 5 7 9
2 4 6 8 10
69%
INDONESIA
65%
83%
60%
52%
NIGERIA
82%
33%
42%
49%
AUSTRALIA
57%
61%
30%
47%
SELANDIA
BARU
56%
51%
34%
46%
KOSOVO
68%
59%
10%
KENYA
58%
76%
49%
49%
MYANMAR
51%
51%
71%
31%
GHANA
47%
65%
44%
32%
UGANDA
46%
75%
32%
31%
THAILAND
46%
60%
60%
17%
Sumber: Charities Aid Foundation (CAF), World Giving Index (2021)
Gambar 1.2. Negara dengan skor tertinggi dalam World Giving Index 2021
Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global 15
Vaksinasi skala massal serta kebijakan
pelonggaran mobilitas diprakirakan mendorong
pemulihan pertumbuhan ekonomi global serta
perdagangan dunia dan harga komoditas. Upaya
penanggulangan dampak pandemi yang telah
dilakukan berbagai negara membuat prospek
tingkat pertumbuhan ekonomi global diprakirakan
tumbuh menjadi 5,7% pada 2021 dan 4,4% pada
202215. Pada periode yang sama, pertumbuhan
ekonomi negara anggota OKI diprakirakan tumbuh
menjadi 6,33% pada 2021 dan 5,42% pada 2022
(Grafik 1.21). Tingkat pertumbuhan tersebut lebih
tinggi daripada tingkat pertumbuhan global dan
sejalan dengan perkembangan harga minyak dunia.
Selain itu, mayoritas negara anggota OKI masuk
dalam kategori negara berkembang sehingga ruang
untuk pertumbuhan menjadi lebih besar. Hal ini
juga memberikan peluang bagi ekspor produk halal
Indonesia ke negara anggota OKI lainnya sebagai
negara tujuan ekspor Indonesia.
15 Laporan Perekonomian Indonesia 2021, IMF WEO Oktober
2021
Prospek Ekonomi Syariah Global
1.4
Grafik 1.21. Pertumbuhan Ekonomi Global dan Negara Anggota OKI Grafik 1.22. Pertumbuhan Volume Perdagangan Dunia dan Indeks
Harga Komoditas
Perbaikan perekonomian dapat terlihat dari
kenaikan volume aktivitas perdagangan dunia
yang diiringi dengan peningkatan indeks harga
komoditas. Pada tahun 2021, pertumbuhan volume
perdagangan dunia diprakirakan meningkat
menjadi 9,7%, bertumbuh 17,9% dari tahun 2020
(Grafik 1.22). Pulihnya operasional pelabuhan sebagai
pintu perdagangan internasional di Amerika Serikat,
Eropa, dan China menjadi katalis utama dari tren
peningkatan tersebut. Namun, hal yang patut
diwaspadai adalah tingkat kepadatan pelabuhan
yang sangat tinggi membuat kapal-kapal logistik
terpaksa berhenti sehingga aliran perdagangan
internasional berpotensi melambat. Tren rebound
juga dialami oleh harga komoditas yang ditunjukkan
oleh indeks harga komoditas, baik untuk komoditas
energi maupun non-energi, yang mengalami
kenaikan cukup signifikan setelah mengalami
perlambatan dalam beberapa tahun terakhir.
Tingginya permintaan energi untuk memenuhi
kebutuhan industri menjadi titik awal pemulihan
ekonomi global.
Indeks
Indeks Harga Komoditas
Sektor Non-Energi
Indeks Harga Komoditas
Sektor Energi
Pertumbuhan Volume
Perdagangan Dunia (Skala Kanan)
Sumber: IMF WEO Oktober 2021, World Bank Pink Sheet November 2021
15
10
5
0
-5
-10
-15
140
130
120
110
100
90
80
70
60
50
40
12,8%
7,1%
3,1% 3,5% 3,8% 2,9% 2,2%
5,6%
3,9%
0,9%
-8,2%
9,7%
%
2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021
2,45
2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021F 2022F
8
6
4
2
0
-2
-4
-6
9000
8000
7000
6000
5000
4000
3000
2000
1000
0
6532 6396 6620 7001 7166 6816 7524 8298
3,00
4,57
3,99
3,35
-3,57
6,33
5,42
Miliar dolar AS %
PDB Negara Anggota OKI
Pertumbuhan Ekonomi
Negara Anggota OKI (Skala Kanan)
Pertumbuhan Ekonomi Global (Skala Kanan)
Sumber: Laporan Perekonomian Indonesia 2021, IMF WEO Oktober 2021
16 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global
Grafik 1.23. Harga Minyak Brent dan Batu Bara Termal Australia
Grafik 1.24. Produksi Minyak Kelapa Sawit (Crude Palm Oil atau
CPO) Indonesia dan Malaysia
Sumber: International Monetary Fund (2021)
120
110
100
90
80
70
60
50
40
30
20
160
140
120
100
80
60
40
20
2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021F 2022F
Dolar AS per Metrik Ton Dolar AS per Barel
Harga Batu Bara Termal Australia
Harga Minyak Brent (Skala Kanan)
Sumber: : World Bank Pink Sheet Desember 2021, Malaysian Palm Oil
Board 2021, Badan Pusat Statistik 2021, Indonesia Palm Oil Association 2021
6
5
4
3
2
1
0
1200
1000
800
600
400
200
0
Juta Ton Dolar AS per Metrik Ton
1
2018
3 5 7 9 11 1
2019
3 5 7 9 11 1
2020
3 5 1
2021
7 9 11 3 5
Produksi CPO Malaysia
Produksi CPO Indonesia
Harga CPO Global (Skala kanan)
Tren peningkatan permintaan global
untuk komoditas energi dan non-energi
mengindikasikan proses perbaikan ekonomi yang
kuat di tahun 2022 mendatang. Negara-negara
yang menjadi motor perekonomian global, seperti
China dan India, mulai meningkatkan kapasitas
ekonomi dalam negeri sehingga kebutuhan akan
pasokan energi menjadi hal yang vital. Di sisi
lain, kekurangan pasokan energi di Benua Eropa
mendorong terjadinya kenaikan harga komoditas
energi, terutama minyak bumi dan batu bara. Pada
November 2021, harga minyak Brent telah mencapai
di atas 65 dolar AS per barel dan harga batu bara
termal Australia menyentuh sekitar 135 dolar AS per
ton(Grafik 1.23). Kemudian, dari sisi komoditas nonenergi, minyak kelapa sawit (crude palm oil atau
CPO) menjadi salah satu komoditas fundamental
yang mampu bertahan di tengah pandemi, dengan
penguasaan 85% pangsa pasar CPO dunia dimiliki
oleh Indonesia dan Malaysia (Grafik 1.24)16. Tingginya
permintaan CPO dari India dan China membuat tren
harga CPO meningkat secara stabil dan diharapkan
dapat mendorong perbaikan perekonomian
nasional. Tingkat produksi CPO dari Indonesia dan
Malaysia juga diprakirakan akan terus meningkat.
16 MPOB (2021), GAPKI (2021), dan Badan Pusat Statistik (2021)
Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global 17
Potensi Industri Halal Indonesia
1.1 di Pasar Global
Boks
Potensi industri halal Indonesia di pasar global
dapat memberikan stimulus peningkatan
pendapatan nasional. Berdasarkan Indonesia
Halal Markets Report 2021/2022 mencatat bahwa
pertumbuhan ekspor produk halal, foreign
direct investment (FDI), dan substitusi impor
dapat mendorong peningkatan PDB nasional
Indonesia sebesar 5,1 miliar dolar AS (Gambar
1). Perdagangan menjadi komponen kunci dari
total pengeluaran muslim, yang meliputi produk
makanan dan minuman halal, fesyen, farmasi, dan
kosmetik sebagai sektor utama yang dipengaruhi
oleh persyaratan sertifikasi halal. Peningkatan
kinerja perdagangan yang didorong oleh investasi
di sektor ini tentu akan berdampak positif
pada pertumbuhan ekonomi nasional secara
keseluruhan yang inklusif.
Gambar 1.3. Dampak Positif Halal Trade & Investment Terhadap Ekonomi Indonesia
Perluasan ekspor produk halal Indonesia
ke negara anggota OKI dan non-OKI akan
semakin mendukung upaya peningkatan
investasi dan perdagangan dalam rangka
pemulihan ekonomi nasional. Hal ini terlihat dari
potensi ekspor produk halal ke negara anggota
OKI sebesar 1,95 miliar dolar AS, sementara
non-OKI sebesar 1,63 miliar dolar AS dapat
meningkatkan PDB sebesar 3,6 miliar dolar AS
(Grafik 2). Ekspor produk halal Indonesia pada
tahun 2020 ke negara anggota OKI mencapai
8 miliar dolar AS, sedangkan ke negara nonOKI senilai 640 juta dolar AS. Melihat potensi
ini, Bank Indonesia bersama stakeholder
terkait terus mendukung peningkatan ekspor
produk halal melalui berbagai program halal
value chain yang memberdayakan pelaku
HALAL TRADE & INVESTMENT OPPORTUNITY IMPACT ON GDP
$3.6 BILLION
EXPORT OPPORTUNITY
IMPACT
$1 BILLION IMPORT SUBSTITUTION
OPPORTUNITY
IMPACT
$0.5 BILLION
FDI OPPORTUNITY
IMPACT
OIC EXPORT OPPORTUNITY $1.95
BILLION NON-OIC EXPORT OPPORTUNITY $1.63
BILLION
FOOD
$2.00 $1.30
$0.20 $0.10
$1.20 $0.90
$0.11 $0.03 $0.02
$8.00
$0.31
$1.91
$3.13
FASHION
FOOD
FINANCE FOOD TOURISM
COSMETICS PHARMA
PHARMA COSMETICS
COSMETICS MEDIA PHARMA
+
+
=
$5.1 BILLION INCREASE IN GDP
Sumber: Indonesia Halal Market Report 2021/2022
18 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global
Sektor makanan dan minuman halal
memberikan peluang ekspor terbesar dengan
kontribusi 36,4% terhadap PDB Indonesia
pada kuartal pertama tahun 2020. Menurut
Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat sekitar 7.415
perusahaan makanan dan minuman besar dan
menengah dengan lebih dari 1 juta karyawan dan
1,69 juta produsen UMKM di industri makanan
Gambar 1.4. Potensi Perluasan Pasar Ekspor Halal di Negara Anggota OKI dan non-OKI
Gambar 1.5. Peluang Ekspor Produk Halal Indonesia
OIC IMPORTS NON-OIC IMPORTS
$202 BLN
5%
$0.98 BLN
10%
$1.95 BLN
15%
$2.93 BLN
(10% capture)
$3.6 BLN
Indonesia’s export
$8 BLN
Reasonable
export capture
$17 BLN
5%
$0.82 BLN
10%
$1.63 BLN
15%
$2.45 BLN
Indonesia’s export
$0.64 BLN
Reasonable
export capture
Indonesia’s
Increamental Trade
Capture Impact
on GDP
EXPORT OPPORTUNITY IMPACT ON GDP
Sumber: Indonesia Halal Market Report 2021/2022
SELECT TRADE OPPORTUNITIES
Key Categories of export for prioritization
Sector
Top Export
Categories and
Opportunity
Top OIC Import
Markets
Top Non-OIC
Import Markets
with Large Muslim
Conumption
Animal or
vegetable fats and
oils
($0.31 billion)
Pakistan
Malaysia
Turkey
UAE
Saudi Arabia
Turkey
Saudi Arabia
Turkey
Egypt
UAE
Saudi Arabia
Malaysia
Apparel or
vegetable fats and
oils
($0.44 billion)
Medicaments
(for retal sale)
($0.08 billion)
Oral care
($0.02 billion)
1.
2.
3.
1.
2.
3.
1.
2.
3.
1.
2.
3.
India
Netherlands
China
Germany
France
United States
Singapore
China
Hong Kong,
China
Germany
UK
United States
1.
2.
3.
1.
2.
3.
1.
2.
3.
1.
2.
3.
FOOD
FASHION
PHARMA
COSMETICS
Sumber: Indonesia Halal Market Report 2021/2022
usaha syariah di berbagai tingkatan seperti
unit ekonomi pesantren, usaha ultra-mikro,
UMKM, sampai dengan mitra korporasi. Sejalan
dengan itu, diperlukan dukungan infrastruktur
digital ecosystem secara end-to-end agar dapat
menghasilkan produk halal yang memiliki daya
saing global.
Kapabilitas Indonesia dalam menggarap
pasar halal, mulai dari sektor makanan, fesyen
muslim, hingga keuangan syariah, semakin
mempertegas bahwa Indonesia bisa menjadi
pemain inti industri halal global. Terdapat
peluang ekspor sebesar 3,58 miliar dolar AS dari
pasar OKI dan non-OKI, yaitu dari sektor industri
makanan halal sebesar 2 miliar dolar AS, fesyen
muslim sebesar 1,3 miliar dolar AS, kosmetik
halal sebesar 200 juta dolar AS, serta farmasi
halal sebesar 100 juta dolar AS. Peningkatan
ekspor produk halal dapat dilakukan dengan
mengutamakan jenis produk dan hubungan
perdagangan barang dan jasa yang bernilai
tinggi di antara negara anggota OKI dan non-OKI
(Gambar 3).
Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global 19
dan minuman dengan total 3,44 juta karyawan.
Sejak Oktober 2019, Indonesia mewajibkan bagi
semua produk (baik yang diperdagangkan,
didistribusikan, dan diimpor) di Indonesia untuk
disertifikasi halal. Pada tahun 2020, 252.897
produk di 7.043 perusahaan telah diberikan
sertifikasi halal. Bank Indonesia memiliki peran
penting dalam pemberdayaan usaha syariah
UMKM dan pesantren di sektor makanan halal
untuk aktif dalam ekosistem halal value chain
melalui berbagai program, seperti INFRATANI
(Integrated Farming with Technology and
Information), JUARA EKSPOR (Jaringan Usaha
Hortikultura Berorientasi Ekspor), dan IKRA
(Industri Kreatif Syariah) untuk makanan halal.
Selain itu, perusahaan fesyen muslim Indonesia
juga beroperasi di seluruh rantai value chain
didorong oleh banyak merek internasional
yang telah memilih untuk melakukan
produksi di Indonesia. Terdapat 4.899 fasilitas
manufaktur menengah hingga besar di sektor
tekstil dan pakaian jadi di seluruh negeri dengan
mempekerjakan lebih dari 1,39 juta orang. UMKM
juga memainkan peran penting dalam industri
fesyen, terutama selama pandemi. Pada tahun
2019, terdapat 909.822 usaha yang tergolong
usaha mikro dan kecil di industri tekstil dan
pakaian jadi dengan mempekerjakan sekitar
1,57 juta orang dengan sebagian besar UMKM
bergerak di sektor fesyen muslim. Salah satu
program Bank Indonesia, yaitu IKRA yang telah
memiliki komunitas berisikan 251 pelaku usaha
di bidang fesyen muslim, memiliki kapasitas dan
kapabilitas untuk melakukan ekspor.
Sektor farmasi halal juga meraih
momentumnya selama masa pandemi,
didorong oleh peningkatan kesadaran
mayoritas konsumen Indonesia terhadap
sumber asal sebuah produk, termasuk pada
sektor farmasi. Hingga tahun 2019, terdapat
338 produsen farmasi, produk obat kimia, dan
obat tradisional menengah hingga besar di
seluruh Indonesia. Perusahaan-perusahaan ini
mempekerjakan 6.886 orang. Sementara itu,
terdapat juga 14.597 usaha mikro dan kecil di
sektor farmasi halal yang mempekerjakan 24.815
orang. Secara keseluruhan, sejumlah 4.631 produk
farmasi telah bersertifikat halal di 208 perusahaan
pada tahun 2020.
Tren peningkatan nilai kosmetik halal
diprakirakan akan terus naik seiring terjadinya
shifting dari produk kosmetik konvensional
ke produk kosmetik organik dan halal
oleh konsumen muslim. Pada tahun 2020,
pengeluaran konsumen muslim untuk kosmetik
di Indonesia adalah yang tertinggi kedua secara
global setelah Malaysia. Pada tahun 2020, 26.197
produk kosmetik dari 214 perusahaan Indonesia
telah bersertifikat halal. Sejalan dengan hal
tersebut, ekspor produk kosmetik Indonesia
mencapai 135,67 juta dolar AS menurut data
Januari hingga Agustus 2020.
Dengan pasar halal domestik yang begitu
besar, Indonesia sangat berpotensi menarik
investasi luar negeri untuk mengembangkan
kapasitas ekspor industri halal nasional serta
melakukan substitusi bahan baku impor
dengan bahan baku lokal. Indonesia memiliki
perusahaan-perusahan nasional yang memiliki
potensi menjadi pemain global di Industri
Makanan Halal, Farmasi Halal, dan Kosmetik Halal
didorong oleh kapasitasnya dalam fintech dan
posisinya sebagai penerbit sukuk negara terbesar.
Indonesia perlu mengidentifikasi konvergensi
dengan keuangan syariah, peluang khusus
investasi, dan pengembangan talent industri
halal domestik. Hal ini penting dilakukan demi
akselerasi ekspor, substitusi impor serta untuk
menutup gap minimnya pakar dan penetrasi
industri halal dan keuangan syariah.
20 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global
CORE COMPETENCIES CHALLENGE
LARGEST HALAL CONSUMER MARKET
IN THE WORLD
LEADING ISLAMIC FINANCE PLAYER
BEHIND ON EXPORT
NO GLOBAL CHAMPIONS IN 2021 FORBES
GLOBAL
LIMITED ISLAMIC FINANCE CONVERGENCE
WITH HALAL ECONOMY SECTORS
11.34% of global halal
economy spend
$2.9
BILLION
fintech market size and largest sovereign
sukuk issuer
3% of halal products exports to OIC (9th largest)
Saudi Arabia and UAE lead ranking with halal economy players
Including gaps in islamic finance experts and penetration
9th
LARGEST SUPPLIER
Sumber: Indonesia Halal Market Report 2021/2022
Gambar 1.6. Peluang dan Tantangan Pengembangan Industri Halal Indonesia
Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global 21
Ekonomi dan Keuangan Syariah dalam Perspektif
Green Economy dan Sustainable Development
Goals (SDGs) untuk Mencapai Maqashid Syariah
1.2
Boks
Sama halnya dengan pandemi Covid-19,
perubahan iklim (climate change) merupakan
ancaman global yang dampaknya akan
dirasakan seluruh dunia tanpa terkecuali.
Perubahan iklim menjadi sebuah bencana global
yang dampaknya, sama halnya dengan pandemi
Covid-19, tidak ada satu negara pun yang terbebas
dari ancaman tersebut. Aktivitas manusia yang
semakin menghasilkan emisi karbon (carbon
emission) turut berkontribusi terhadap kenaikan
suhu bumi. Isu keberlanjutan (sustainability)
semakin digaungkan ke dalam berbagai bidang,
termasuk bidang ekonomi dan keuangan.
Gagasan mengenai pembangunan ekonomi
yang lebih ramah lingkungan (pro-environtment)
semakin berkembang. Salah satu isu utama
konsep keberlanjutan yang menjadi perhatian
adalah dampak perubahan iklim terhadap
stabilitas pertumbuhan ekonomi dan sistem
keuangan.
Ekonomi dan keuangan syariah sebagai
manifestasi ajaran Islam dalam seluruh
aktivitas ekonomi, memiliki konsep yang
selaras dengan green economy maupun
sustainable finance. Peran agama dijadikan
sebagai sistem kehidupan (way of life) yang
menjadi serangkaian keyakinan, ketentuan,
dan tuntutan moral.1
Hubungan antara agama
dan perilaku ekonomi dapat dipahami mulai
dari akidah, akhlak, dan syariah yang saling
terkait dalam rancang bangun ekonomi syariah.
Akidah merupakan fondasi dari implementasi
ekonomi syariah, sehingga akan bernilai ibadah
apabila dilandasi oleh keimanan. Syariah
berperan sebagai guiding principles yang akan
mengendalikan perilaku manusia melalui
serangkaian instrumennya. Pada akhirnya, akidah
dan syariah akan berperan dalam mendorong
perilaku ekonomi yang bermoral sebagai bagian
cerminan dari akhlakul karimah.
1 Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam
(P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta atas Kerja
Sama dengan Bank Indonesia. (2019). Ekonomi Islam.
Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Aktivitas usaha syariah secara umum dapat
dilihat dari tiga dimensi utama yaitu dimensi
produk, dimensi sumber pembiayaan dan
dimensi etika bisnis (business conduct).
Dimensi produk pada aktivitas usaha syariah
terkait dengan aspek kehalalan zat sebagai salah
satu etika konsumsi maupun produksi dalam
Islam. Kehalalan menjadi salah satu batasan
bagi manusia untuk memaksimalkan kegunaan
yang akan mendatangkan kemaslahatan dunia
dan akhirat. Pelaku usaha syariah juga harus
memperhatikan dimensi sumber pembiayaan
yang akan digunakan dalam kegiatan produksi
tersebut. Hal ini sejalan dengan konsep produksi
dalam Islam bahwa faktor modal harus diperoleh
dari yang halal dan terbebas dari unsur ribawi.
Selain itu, pentingnya memperhatikan dimensi
etika bisnis sebagai cerminan perilaku produsen
Islami yang tidak menimbulkan kemudaratan
bagi dirinya maupun lingkungan sekitarnya,
sehingga akan tercipta keseimbangan dan
keberlanjutan dari setiap aktivitas usahanya.
Implementasi Green Economy pada dasarnya
selaras dengan konsep alam dalam Islamic
Worldview yang memperhatikan aspek
keseimbangan dan kelestarian lingkungan
serta sesuai dengan nilai-nilai ekonomi syariah.
United Nations Environment Programme
(UNEP) mendefinisikan Green Economy sebagai
ekonomi yang menghasilkan peningkatan
kesejahteraan manusia dan kesetaraan sosial,
sekaligus secara signifikan mengurangi risiko
lingkungan dan kelangkaan ekologis. Dalam
ungkapan yang paling sederhana, Green
Economy dapat dianggap sebagai ekonomi
yang rendah karbon, efisiensi sumber daya dan
inklusif secara sosial. Dalam Green Economy,
pertumbuhan pendapatan dan lapangan kerja
harus didorong oleh investasi publik dan swasta
22 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global
1. Dimensi produk yang dihasilkan
2. Dimensi sumber pembiayaan
3. Dimensi Business Conduct
Dimensi Akitivitas Ekonomi Syariah 1
Bersertifikat Halal
Belum bersertifikat halal namun
tidak mengandung zat haram
Haram
Non Riba Riba
% x Non Riba
(Surat Berharga Syariah,
Pembiayaan LKS & Ekuitas)
Konsep Alam dalam
Islamic Wordview 2
Green Economy 3
Menjaga keseimbangan
& kelestarian Alam
(QS. Al-Qasas: 77)
Ramah Lingkungan
Keberlanjutan
Islamic Eco-Ethics 4
Nilai-Nilai
Ekonomi Syariah 5
Keadilan
Kepemilikan
Berusaha dengan
berkeadilan
Inklusif
Maslahah
Harmoninsasi
Bekerja sama
dalam kebaikan
Pertumbuhan
yang seimbang
Pertumbuhan Ekonomi Hijau 6
Pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang
Pertumbuhan yang inklusif dan adil
Ketahanan sosial, ekonomi dan lingkungan
Ekosistem penyedia jasa yang sehat dan produktif
Pengurangan emisi gas rumah kaca
Sumber: United Nations, available at: https://sdgs.un.org/goals
Maqashid Syariah 7
Hifz Ad-Din Hifz An-Nafs Hifz Al-’Aqi Hifz An-Nasl Hifz Al-Maal Hifz Al-Bi’ah
Referensi:
1. Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah. (2019). Kajian
Indikator Aktivitas Usaha Syariah sebagai Proksi Awal Indikator
PDB Syariah. Jakarta: Bank Indonesia.
2. Beik, I. S. (2016). “Islamisasi Ilmu Ekonomi”, Islamiconomic:
Jurnal Ekonomi Islam, Vol.7 No.2, pp.183 – 204, doi: 10.32678/i
jei.v7i2.40, available at: https://journal.islamiconomic.or.id/index
.php/ijei/article/view/40.
3. United Nations Environment Programme (UNEP). (2011).
Towards a Green Economy: Pathways to Sustainable
Development and Poverty Eradication - A Synthesis for Policy
Makers, available at: www.unep.org/greeneconomy.
4. Islam, M. M. (2004). “Toward a Green Earth: An Islamic
Perspective”, Asian Affairs, Vol. 26 No. 4, pp. 44 -89.
5. Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah. (2018). Nilai-nilai
dan Prinsip Dasar Ekonomi Syariah. Jakarta: Bank Indonesia.
Available at:
https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/Nilai-Nilai-dan-
Prinsip-Dasar-Ekonomi-Syariah.aspx.
6. Global Green Growth Institute. (2015). Mewujudkan
Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Indonesia: Peta jalan untuk
Kebijakan, Perencanaan, dan Investasi. Jakarta: Bappenas.
7. Thohari, A. (2013). “Epistemologi Fikih Lingkungan: Revitalisasi
Konsep Maslahah”. Jurnal Az Zarqa, Vol 5 No. 2, pp. 145 – 161.
Fauzia, I. Y. (2016). “Urgensi Implementasi Green Economy
Perspektif Pendekatan Dharuriyah dalam Maqashid Al-sharia”.
Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol 2 No 1, pp. , doi:
http://dx.doi.org/10.20473/jebis.v2i1.1503.
DEPARTEMEN EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Etika Bisnis
Kepedulian Sosial
Kelestarian Lingkungan
Gambar 1.7. Eksyar dalam Perspektif Green Economy dan SDGs untuk Mencapai Maqashid Syariah
Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global 23
yang mengurangi emisi karbon dan polusi,
meningkatkan efisiensi energi dan sumber daya,
dan mencegah hilangnya keanekaragaman
hayati dan jasa ekosistem.2
Konsep Green Economy dan Green Growth
menjadi pendekatan yang lebih terintegrasi
dan komprehensif untuk menggabungkan
faktor sosial dan lingkungan dalam mencapai
pembangunan berkelanjutan. Oleh karena
itu, pertumbuhan hijau adalah pertumbuhan
ekonomi yang berkontribusi terhadap
penggunaan modal alam secara bertanggung
jawab, mencegah dan mengurangi polusi, dan
menciptakan peluang untuk meningkatkan
kesejahteraan sosial secara keseluruhan
dengan membangun green economy, dan
akhirnya memungkinkan pencapaian tujuan
pembangunan berkelanjutan (sustainable
development). Maka, ketiga istilah ini tidak dapat
dipisahkan yaitu pertumbuhan hijau, ekonomi
hijau, dan pembangunan berkelanjutan.3
Salah satu bentuk implementasi sistem
ekonomi syariah dalam pembangunan
berkelanjutan adalah rekomendasi landasan
filosofis berupa Islamic Eco-ethics.
4 Konsep
Islamic eco-ethics secara substantif menyajikan
gagasan bagaimana perspektif ekonomi
syariah terhadap hubungan manusia dengan
lingkungan. Islamic Eco-Ethics adalah prinsip
dasar etika Islam yang secara komprehensif telah
diadopsi ke dalam prinsip dasar ekonomi syariah
seperti keadilan, maslahah dan harmonisasi.5
Prinsip dasar ekonomi syariah akan mendorong
terwujudnya pertumbuhan yang seimbang
baik dari sisi material, spriritual dan mencakup
kelestarian alam.
2 United Nations Environment Programme (UNEP).
(2011). Towards a Green Economy: Pathways to
Sustainable Development and Poverty Eradication - A
Synthesis for Policy Makers, available at: www.unep.org/
greeneconomy.
3 Kasztelan, Armand. (2017). Green Growth, Green Economy
and Sustainable Development: Terminological and
Relational Discourse. Prague Economic Papers, Vol. 26
No. 4, pp. 487-499.
4 Arifin, A. M. (2013). “Islamic Eco-Ethics: Ideal Philosophical
Base to Implement Green Economy in Indonesia”, MPRA
Paper No. 61437.
5 Islam, M. M. (2004). “Toward a Green Earth: An Islamic
Perspective”, Asian Affairs, Vol. 26 No. 4, pp. 44 -89.
Aktivitas usaha syariah dalam dimensi business
conduct akan mendukung implementasi
green economy sebagai upaya mewujudkan
visi Indonesia yang hijau pada tahun 2050.
Pertumbuhan ekonomi hijau bukan hanya
terkait laju pertumbuhan ekonomi tetapi juga
kualitas pertumbuhan, yaitu pertumbuhan
yang memberikan manfaat ekonomi, sosial,
dan lingkungan yang meningkatkan kualitas
kehidupan manusia di semua lapisan masyarakat.
Untuk itu, pertumbuhan hijau menjadi sebuah
pendekatan Indonesia untuk mewujudkan
pembangunan yang berkelanjutan.
Ekonomi syariah merupakan kegiatan
perekonomian yang memiliki tujuan untuk
mencapai kesejahteraan (falah) dengan
memelihara semua aspek Maqashid Syariah.
Aspek tersebut meliputi penjagaan agama (hifzh
diin), keamanan hidup (hifzh nafs), intelektual
(hifzh ‘aql), regenerasi dan keluarga (hifzh nasl),
dan material (hifzh maal). Dengan menjaga
tujuan dari Maqashid Syariah pada akhirnya
akan mencapai tujuan akhir ekonomi Islam yaitu
kesejahteraan yang hakiki. Apabila merujuk
pada konsep Maqashid Syariah Ibn Qayyim,
selama tidak bertentangan dengan syariat Islam,
maka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
atau Sustainable Development Goals (SDGs)
merupakan bagian dari Maqashid Syariah itu
sendiri. Hal ini dikarenakan definisi Maqashid
Syariah Ibn Qayyim yang tidak terbatas bahkan
dapat lebih luas dibandingkan dengan 17 poin
yang ada dalam SDGs. Selama suatu target
dapat membawa kepada kemaslahatan sosial,
maka target tersebut dapat dimasukan ke dalam
Maqashid Syariah.6 Pada akhirnya, aktivitas
ekonomi syariah akan mendukung terhadap
implementasi green economy sebagai upaya
dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi hijau
dalam mencapai SDGs sekaligus memelihara
Maqashid Syariah.
6 BAZNAS. (2017). Sebuah Kajian Zakat on SDGs, Peran
Zakat dalam Sustainable Development Goals untuk
Pencapaian Maqashid Shariah. Jakarta: Pusat Kajian
Strategis BAZNAS.
24 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Global
Kinerja dan Prospek
Ekonomi dan Keuangan
Syariah Nasional
Bab 2 Sejalan dengan perekonomian nasional,
ekonomi syariah tumbuh menguat pada
paruh awal 2021, sebelum kembali terhambat
dengan merebaknya varian delta pada
triwulan III. Namun, di tengah merebaknya
varian baru tersebut, ekonomi syariah yang
diwakili oleh sektor unggulan Halal Value
Chain, tetap tumbuh positif didorong kinerja
sektor pertanian dan sektor makananminuman halal. Menjawab kebutuhan
perkembangan usaha syariah tersebut,
pembiayaan syariah baik di sektor Pemerintah
maupun publik, juga terus tumbuh bahkan
industri perbankan syariah tumbuh lebih
tinggi dibandingkan perbankan secara total.
Tidak hanya dari industri jasa keuangan,
keuangan sosial dan integrasinya dengan
keuangan komersial syariah, seperti CWLS
dan wakaf produktif lainnya, sebagai
alternatif sumber pembiayaan juga terus
ikut berperan mendorong pemulihan.
Perkembangan ini juga diperlihatkan oleh
meningkatnya pangsa aktivitas usaha
syariah terhadap perekonomian nasional.
Sementara itu, pemahaman masyarakat
akan ekonomi syariah meningkat, tercermin
dari meningkatnya indeks literasi ekonomi
syariah Indonesia. Pada 2022, sejalan dengan
pemulihan ekonomi global dan meningkatnya
permintaan domestik, ekonomi syariah
nasional diprakirakan akan tumbuh lebih
tinggi dengan tetap didorong oleh kinerja
sektor unggulan halal value chain.
Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 27
Perkembangan Sektor Prioritas Halal Value Chain
Kinerja ekonomi syariah nasional mampu berdaya
tahan di tengah proses perbaikan ekonomi yang
terus berlanjut sepanjang tahun 2021. Perbaikan
kinerja ini tercermin dari pertumbuhan sektor
prioritas halal value chain (HVC) selama triwulan
I sampai dengan triwulan III 2021 terus bergerak
dalam fase recovery, sejalan dengan perbaikan
pada ekonomi nasional (Grafik 2.1). Meskipun pada
triwulan I 2021 masih terkontraksi sebesar -0,20%
(yoy) yang perlahan membaik dibandingkan
periode akhir tahun 2020. Pemulihan ini ditopang
oleh kinerja sektor pertanian dan makanan halal
yang konsisten tumbuh positif selama masa
pandemi. Pertumbuhan sektor pertanian didorong
oleh peningkatan subsektor tanaman pangan,
hortikultura, dan peternakan.
Pertumbuhan sektor pariwisata ramah muslim
(PRM) menunjukkan perbaikan kinerja selama
periode pandemi, seiring dengan percepatan
program vaksinasi dalam memasuki tahap
kenormalan baru. Kinerja sektor PRM pada triwulan
II 2021 tercatat tumbuh positif sebesar 22,62%
(yoy) yang menjadi sektor dengan pertumbuhan
tertinggi dibanding sektor lainnya. Hal ini sejalan
dengan peningkatan mobilitas masyarakat yang
juga berdampak pada peningkatan penggunaan
angkutan penerbangan, kereta api, dan angkutan
laut domestik. Meskipun sempat mengalami koreksi
tajam pada triwulan III 2021 yang disebabkan
pengetatan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di beberapa
wilayah sebagai upaya mitigasi lonjakan kasus
varian delta, namun penurunan level PPKM pada
triwulan IV 2021 membuka geliat pariwisata domestik
dengan pelonggaran mobilitas yang terjadi di
masyarakat. Hal tersebut memberikan harapan
terjadinya rebound pada sektor ini pada akhir
2021. Dalam upaya pemulihan sektor PRM di masa
pandemi, Pemerintah masih melanjutkan program
2.1 Kinerja Ekonomi Syariah Nasional
PEN melalui stimulus kebijakan fiskal antara lain
percepatan pembangunan lima destinasi pariwisata
super prioritas, pengembangan pariwisata dan
ekonomi kreatif, dan pemulihan pasar pariwisata dan
rebranding.
Grafik 2.1. Pertumbuhan Sektor Prioritas HVC
-30
-20
-10
0
10
20
30
500
550
600
650
700
750
I II III IV I II III IV I II III IV I II III
2018 2019 2020 2021
Triliun Rp Persen, yoy
Total Sektor HVC (4 Sektor Prioritas)
Pertumbuhan Aktivitas Usaha 4 Sektor HVC (yoy) (Skala kanan)
Pertumbuhan Ekonomi Nasional (yoy) (Skala kanan)
Pertanian (yoy) (Skala kanan)
Makanan Halal (yoy) (Skala kanan)
Fesyen Muslim (yoy) (Skala kanan)
Pariwisata Ramah Muslim (yoy) (Skala kanan)
Sumber: BPS, Bank Indonesia, diolah
Pemulihan ekonomi syariah terus berlangsung
sejalan dengan perekonomian nasional yang
sempat tertahan oleh merebaknya varian delta
Covid-19, di tengah upaya pengendalian laju
pandemi yang dilakukan Pemerintah dengan
mendorong program vaksinasi Covid-19.
Pertumbuhan sektor prioritas HVC tumbuh positif
pada triwulan II 2021 sebesar 4,19% (yoy) yang
didorong oleh perbaikan kinerja di seluruh sektor
HVC (Grafik 2.1). Sektor prioritas HVC pada triwulan III
2021 tercatat tumbuh sebesar 1,69% (yoy), meskipun
mengalami perlambatan karena tingginya kasus
baru Covid-19 dari varian delta, sehingga Pemerintah
kembali menetapkan kebijakan PPKM level 4. Hal
ini menyebabkan penurunan mobilitas hampir di
seluruh wilayah Indonesia yang mengakibatkan
perlambatan kegiatan ekonomi, utamanya di sektor
PRM. Pertumbuhan ekonomi syariah tertinggi terjadi
pada sektor makanan halal yang mencapai 3,49%
(yoy), utamanya didorong peningkatan kinerja Crude
Palm Oil (CPO) dan turunannya.
28 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional
Pangsa sektor prioritas HVC terhadap
perekonomian nasional terus meningkat di
tengah pemulihan ekonomi nasional. Dalam lima
tahun terakhir, kenaikan pangsa ekonomi syariah
nasional utamanya didorong oleh sektor pertanian
dan makanan halal (Grafik 2.2). Peningkatan
kontribusi sektor prioritas HVC ini seiring dengan
membaiknya permintaan pasar atas komoditas
pangan selama pandemi. Hal ini didukung oleh
kebijakan pengembangan ekonomi syariah
nasional yang semakin fokus di antaranya melalui
penerbitan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk
Halal. Sementara itu, penguatan ekosistem industri
halal nasional ditandai dengan pembentukan unit
kerja Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH)
oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang
ditetapkan pada 23 Februari 2021 dan tertuang
dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor
7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Perindustrian. Pengembangan sektor
prioritas HVC ini akan terus diperkuat seiring dengan
potensi pasar halal global yang semakin tumbuh.
Proses akselerasi sektor unggulan ekonomi
syariah sebagai upaya dalam mendorong
pemulihan ekonomi nasional difokuskan pada
sektor makanan halal dan fesyen muslim. Secara
keseluruhan, pangsa sektor prioritas HVC menopang
25% lebih dari ekonomi nasional. Sektor pertanian
masih merupakan sektor dengan kontribusi
terbesar pada sektor unggulan HVC, diikuti oleh
sektor makanan halal, PRM, dan fesyen muslim
(Grafik 2.3). Posisi sektor makanan halal dan fesyen
muslim Indonesia ditingkat global berdasarkan
Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020/2021
menempati peringkat teratas dibanding sektor
lainnya. Dalam rangka optimalisasi potensi kedua
sektor tersebut, maka terus dilakukan sinergi dan
kolaborasi antar stakeholder melalui pelaksanaan
business matching, business coaching, business
linkage, maupun penguatan kompetensi baik bagi
pelaku usaha di industri halal maupun pelaku di
lembaga keuangan syariah.
Grafik 2.2. Perkembangan Pangsa Sektor Prioritas HVC terhadap
PDB
Grafik 2.3. Pangsa Sektor Prioritas HVC terhadap Total Sektor
Prioritas HVC
22,08 22,11 22,18 22
24,35 24,28 24,31 24,47 24,61 24,76 24,86
25,44
20
21
22
23
24
25
26
2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021*
%
*Posisi akhir triwulan III 2021
Sumber: BPS, Bank Indonesia, diolah
%
51,1
27,4
5,4
16,1
0
10
20
30
40
50
60
70
80
90
100
2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021*
*Posisi akhir triwulan III 2021
Sumber: BPS, Bank Indonesia, diolah
Pertanian Makanan Halal
Fesyen Muslim Pariwisata Ramah Muslim
Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 29
Perkembangan Sertifikasi Halal
Perkembangan sertifikasi halal dalam lima tahun
terakhir mengalami peningkatan didorong oleh
penguatan regulasi dan peranan digitalisasi.
Perusahaan tersertifikasi halal didominasi oleh
sektor makanan sebesar 90% lebih dibanding sektor
lainnya (Grafik 2.4). Di samping itu, perusahaan
tersertifikasi halal pada sektor farmasi dan sektor
kosmetik terus mengalami peningkatan setiap
tahunnya dengan rata-rata pertumbuhan sebesar
46,35% (sektor farmasi) dan 36,76% (sektor kosmetik).
Pertumbuhan yang progresif tersebut didorong
oleh adanya kewajiban sertifikat halal tahap kedua
sejak 17 Oktober 2021 bagi produk obat-obatan,
kosmetik dan barang gunaan telah mendorong
para pelaku usaha. Selain itu, terbitnya PP No. 31
tahun 2021 turut mengakselerasi layanan sertifikasi
halal melalui sistem informasi halal (SiHalal) yang
dikembangkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (BPJPH), sehingga prosesnya bisa lebih
efisien, memperluas jangkauan aksesibilitas, juga
transparansi dan akurasi data layanan.
penguatan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK),
dan Gerakan 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK
Indonesia yang merupakan hasil kolaborasi dengan
Bank Indonesia dan Pemberdayaan Perempuan
UMKM Indonesia (PPUMI).
%
6.269
14
224
210
88
90
92
94
96
98
100
2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021*
*Posisi September 2021
Sumber: LPPOM MUI, diolah
Sektor Makanan Sektor Fesyen
Sektor Farmasi Sektor Kosmetik
%
249.576
341
4.647
16.844
80
82
84
86
88
90
92
94
96
98
100
2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021*
*Posisi September 2021
Sumber: LPPOM MUI, diolah
Sektor Makanan Sektor Fesyen
Sektor Farmasi Sektor Kosmetik
Grafik 2.4. Perkembangan Jumlah Perusahaan Bersertifikasi Halal
Grafik 2.5. Perkembangan Jumlah Produk Tersertifikasi Halal
Sertifikat halal akan memberikan value added
dalam ekosistem industri halal guna memberikan
jaminan kepastian kehalalan produk dan
meningkatkan daya saing di tingkat global.
Peningkatan jumlah produk tersertifikasi halal di
seluruh sektor sejalan dengan kesadaran masyarakat
terhadap produk halal yang terus tumbuh (Grafik
2.5). Perkembangan sertifikasi halal juga didorong
atas kolaborasi dan sinergi antara BPJPH dengan
berbagai Kementerian/Lembaga dan stakeholder
terkait melalui berbagai program di antaranya
Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk membantu
Perkembangan Transaksi E-Commerce Produk
Halal
Pandemi Covid-19 mengubah perilaku masyarakat
dalam melakukan aktivitas belanja dengan tren
berbelanja secara online yang terus meningkat.
Pada pertengahan 2021, volatilitas kasus Covid-19
mencapai puncaknya saat varian delta mulai
menyebar ke seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.
Hal tersebut memacu seluruh negara, termasuk
Indonesia, untuk mendorong percepatan vaksinasi
masal agar dapat memperlambat laju penyebaran
varian tersebut. Implementasi kebijakan vaksinasi
yang dipadu dengan pemberlakuan PPKM level 4
dinilai cukup efektif untuk menjaga penanganan
pandemi dalam lingkup yang masih terkontrol,
sehingga aktivitas mobilitas masyarakat secara
bertahap mulai meningkat menjelang akhir 2021.
Tren serupa ditunjukkan oleh nominal transaksi
produk halal melalui e-commerce marketplace
dengan preferensi masyarakat dalam melakukan
berbelanja secara online di masa pandemi yang terus
meningkat. Sepanjang 2021, mulai Januari sampai
dengan Oktober 2021, nominal transaksi produk halal
mencapai Rp12,18 triliun (Grafik 2.6) atau meningkat
62,22% dibandingkan dengan periode yang sama
pada 2020. Lonjakan transaksi terjadi pada Mei 2021
disebabkan adanya perayaan Hari Raya Idul Fitri
yang secara musiman merupakan salah satu periode
puncak belanja masyarakat dalam tahun berjalan.
30 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional
Transaksi produk yang diperdagangkan melalui
platform e-commerce didominasi oleh produk
fesyen. Sepanjang 2021, sampai dengan Oktober
2021, transaksi produk halal ditopang oleh produk
fesyen dengan pangsa pasar mencapai 91,93%
dari total nominal transaksi melalui e-commerce
(Grafik 2.7). Jumlah transaksi tersebut meningkat
5,30% dibandingkan tahun 2020. Kondisi tersebut
mengindikasikan bahwa penjualan produk fesyen
muslim secara online mengalami perkembangan
yang jauh lebih pesat dibandingkan dengan
penjualan secara offline. Panjangnya periode
pandemi yang memaksa masyarakat mengubah
perilaku berbelanja dan meningkatnya kepercayaan
konsumen menjadi katalis utama dalam mendorong
peningkatan transaksi e-commerce sektor fesyen.
Digitalisasi sektor keuangan berperan penting
dalam proses pembayaran pada e-commerce
marketplace. Sepanjang 2021, mulai Januari
sampai dengan Oktober, uang elektronik
(e-money) dan transfer bank menjadi dua metode
pembayaran digital utama dalam transaksi
produk halal di e-commerce dengan pangsa
masing-masing sebesar 49,71% dan 14,12% (Grafik
2.8). Terdapat beberapa tren yang menarik yaitu
metode pembayaran uang elektronik mengalami
pertumbuhan sebesar 88,98% dan metode
pembayaran transfer bank mengalami penurunan
sebesar 0,21%. Selain itu, hingga Oktober 2021
terdapat peningkatan pangsa metode pembayaran
cash on delivery (CoD) atau tunai menjadi
16,72%. Promosi penggunaan uang elektronik
oleh bank digital yang bekerja sama dengan
e-commerce semakin mendorong masyarakat
untuk menggunakan metode pembayaran digital.
Sebagai regulator yang mendukung digitalisasi
sistem pembayaran nasional, Bank Indonesia telah
meluncurkan Bank Indonesia Fast Payment (BIFAST) pada 21 Desember 2021 untuk melengkapi
infrastruktur sistem pembayaran dalam rangka
mendukung transaksi pembayaran ritel yang lebih
cepat, mudah, murah, aman dan andal.
0
500
1000
1500
2000
2500
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Miliar Rupiah
2019
2020 2021
Sumber: Bank Indonesia
Grafik 2.6. Nominal Transaksi Produk Halal Melalui E-Commerce
Marketplace
91,93%
2,57%
1,66%
1,81%
0,45% 0,40% 1,20%
Sumber: Bank Indonesia
Fashion Personal Care & Kosmetik Makanan dan Minuman
Elektronik Otomotif & Aksesoris Buku & Alat Tulis Lainnya
Grafik 2.7. Pangsa Produk Halal Melalui E-Commerce Marketplace
Berdasarkan Kategori Produk
Grafik 2.8. Metode Pembayaran Transaksi E-Commerce
Marketplace
0
500
1000
1500
2000
2500
5 6 7 8 9 10 11 12 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
2019 2020 2021
Miliar Rupiah
Sumber: Bank Indonesia
CoD / Tunai
e-Money
Kartu Kredit / Debit Online
Kios / Minimarket
Kredit Tanpa Kartu
Transfer Bank
Lainnya
Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 31
Terjaganya daya beli masyarakat seiring dengan
upaya pemulihan ekonomi nasional mendorong
peningkatan volume transaksi produk halal
melalui e-commerce marketplace. Penetrasi
pasar e-commerce yang sejalan dengan pergeseran
preferensi dan perilaku masyarakat dalam berbelanja
online, secara langsung meningkatkan volume
transaksi online produk halal. Sampai dengan
Oktober 2021, volume transaksi produk halal
melalui e-commerce tercatat mencapai 123,63 juta
transaksi, meningkat 57,06% (yoy) dibandingkan
periode yang sama tahun 2020 (Grafik 2.9). Tren
kenaikan tersebut diprakirakan akan berlanjut
sejalan dengan implementasi Blueprint Sistem
Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 Bank Indonesia.
Implementasi BSPI 2025 tersebut diharapkan dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif
serta menciptakan proses transaksi ekonomi yang
efektif dan efisien.
Selama masa pemulihan ekonomi akibat dampak
pandemi Covid-19, nilai transaksi makanan dan
minuman halal melalui e-commerce mengalami
sedikit kontraksi seiring dengan pelonggaran
mobilitas masyarakat. Sampai dengan Oktober
2021, nilai transaksi pembelian makanan dan
minuman halal mencapai Rp202 miliar (Grafik 2.10).
Pembukaan kembali usaha pada sektor makanan
dan minuman secara offline serta kembalinya
masyarakat untuk bekerja secara hybrid menjadi
faktor utama dalam perlambatan yang terjadi untuk
transaksi makanan dan minuman halal melalui
e-commerce. Dalam tren nilai transaksi bulanan
makanan dan minuman halal dari Januari sampai
dengan Oktober 2021, nilai transaksi tertinggi
tercatat pada bulan April, Mei dan Juni 2021 dengan
total nilai transaksi mencapai Rp99,14 miliar,
meningkat 6,69% dari periode yang sama tahun
2020.
Nilai transaksi fesyen muslim melalui e-commerce
mencatatkan peningkatan signifikan pada
2021. Sampai dengan Oktober 2021, akumulasi
nilai transaksi produk fesyen muslim melalui
e-commerce tumbuh sebesar 72,10% dibandingkan
periode yang sama tahun 2020 dengan total nilai
transaksi sebesar Rp11,19 triliun (Grafik 2.11). Adanya
Grafik 2.9. Volume Transaksi Produk Halal Melalui E-Commerce
Marketplace
0
5
10
15
20
25
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Volume (dalam Juta Rupiah)
Sumber: Bank Indonesia
2019
2020
2021
0
5
10
15
20
25
30
35
40
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Miliar Rupiah
Sumber: Bank Indonesia
2019
2020
2021
Grafik 2.10. Nilai Transaksi Makanan dan Minuman Halal Melalui
E-Commerce
0
500
1000
1500
2000
2500
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Miliar Rupiah
Sumber: Bank Indonesia
2019
2020
2021
Grafik 2.11. Nilai Transaksi Fesyen Muslim Melalui E-Commerce
Marketplace
32 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional
relaksasi kebijakan PPKM yang melonggarkan
mobilitas masyarakat melalui penambahan jam
operasional pusat perbelanjaan, tidak serta merta
mengubah preferensi masyarakat untuk berbelanja
produk fesyen muslim secara online. Hal tersebut
memberikan sinyalemen bahwa kebutuhan akan
migrasi showcasing dan penjualan produk menuju
konsep digital dan online menjadi faktor yang perlu
dipertimbangkan oleh pelaku usaha.
Perkembangan Sektor Eksternal
Kinerja sektor eksternal khususnya makanan
halal masih berdaya tahan meskipun mengalami
perlambatan sebagai dampak dari pembatasan
aktivitas produksi sektor esensial. Salah satu
faktor dalam perbaikan perekonomian nasional
adalah membaiknya kinerja ekspor Indonesia.
Ekspor sektor makanan halal pada sampai dengan
Oktober 2021 mencapai 38,27 miliar dolar AS,
tumbuh 35,60% dibandingkan periode yang sama
pada 2020. Peningkatan tersebut relatif lebih
tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan impor
sehingga secara umum Indonesia masih menjadi
negara net ekspor untuk bahan makanan halal
(Grafik 2.12). Kontributor utama kelompok komoditas
yang mendorong pertumbuhan ekspor makanan
sampai dengan Oktober 2021 yaitu komoditas
Animal or vegetable fats, oils & waxes; including
Palm Oil (kode HS 15) sebesar 25,25 miliar dolar
AS dengan pangsa 65,98% terhadap total ekspor
bahan makanan halal (Grafik 2.13). Sedangkan dua
kelompok komoditas penyumbang impor terbesar
makanan sampai dengan Oktober 2021 yaitu
Vegetables & Products of Vegetables Origin (kode HS
06 - 14) sebesar 7,53 miliar dolar AS dengan pangsa
41,83%, dan Prepared Food Products & Beverage
(Kode HS 16 – 24) sebesar 7,47 miliar dolar AS dengan
pangsa 41,53% (Grafik 2.14). Membaiknya harga Crude
Palm Oil (CPO) dunia yang didukung dengan tren
peningkatan harga komoditas tersebut yang terjadi
sejak pertengahan 2020 mendorong pertumbuhan
nilai ekspor makanan halal Indonesia, mengingat
CPO merupakan salah satu komoditas unggulan
ekspor Indonesia yang merupakan salah satu
negara penghasil CPO terbesar dunia. Perbaikan
pada kinerja sektor eksternal ini menjadi salah satu
penopang pertumbuhan ekonomi syariah nasional.
Grafik 2.12. Perkembangan Ekspor Impor Makanan Halal Indonesia
Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diolah
-4
-2
0
2
4
6
-30
-20
-10
0
10
20
30
40
50
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
2018
2019
2020
2021*
2021
Miliar dolar AS Miliar dolar AS
Nett Nett Bulanan (Skala Kanan) Ekspor Impor
Impor Bulanan 2021
(Skala Kanan)
Ekspor Bulanan 2021
(Skala Kanan)
*Periode Januari s.d Oktober 2021
Grafik 2.13. Pangsa Ekspor Bahan Makanan Halal Tahun 2021*
Grafik 2.14. Pangsa Impor Bahan Makanan Halal Tahun 2021*
Live Animals & Products of Animal Origin (01-05)
Animal or vegetable fats, oils & waxes; including Palm Oil (15)
Vegetables & Products of Vegetable Origin (06-14)
Prepared Food Products & Beverages (16-24)
Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diolah
65,98%
16,24%
9,13%
8,64%
Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diolah
Live Animals & Products of Animal Origin (01-05)
Animal or vegetable fats, oils & waxes; including Palm Oil (15)
Vegetables & Products of Vegetable Origin (06-14)
Prepared Food Products & Beverages (16-24)
15,23%
41,53%
41,83%
1,41%
Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 33
Performa neraca perdagangan Indonesia terus
mengalami surplus di tengah pandemi, begitupun
kinerja perdagangan Indonesia dengan negara
anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada
2021 mulai menunjukkan perbaikan seiring
pemulihan ekonomi dunia. Mulai dari kuartal
pertama tahun 2020 hingga kuartal ketiga tahun
2021, performa neraca perdagangan Indonesia
tercatat surplus (Grafik 2.15). Tekanan yang kuat
dari Pandemi Covid-19 menghambat pemulihan
laju ekonomi dunia, sehingga berdampak pula
pada perdagangan Indonesia dengan negara mitra
dagang. Namun, kinerja perdagangan Indonesia
dengan negara anggota OKI selama masa pandemi
tetap mempertahankan posisi sebagai net eksportir
tanpa komoditas minyak dan gas (Grafik 2.16). Hal
tersebut terlihat dari nilai ekspor non-minyak dan
gas (non-migas) Indonesia ke negara anggota
OKI pada triwulan III 2021 tercatat 7,29 miliar dolar
AS, sementara impor sebesar 2,29 miliar dolar AS.
Komoditas utama ekspor Indonesia ke negara
anggota OKI yaitu produk lemak dan minyak hewani
atau nabati dan produk turunannya, dan lemak
siap saji yang dapat dimakan. Sementara produk
bahan bakar mineral, minyak mineral dan produk
penyulingannya masih menjadi komoditas utama
impor Indonesia. Di sisi lain, pangsa ekspor Indonesia
ke negara anggota OKI pada triwulan II 2021 rata-rata
mencapai 13,13%, sementara pangsa impor Indonesia
terhadap seluruh total impor negara anggota OKI
mencapai 11,93% (Grafik 2.17). Perbaikan kinerja
ini harus terus dijaga seiring dengan momentum
pemulihan ekonomi nasional.
Tren perdagangan internasional antara Indonesia
dengan negara anggota OKI sepanjang tahun 2021
mengalami pemulihan yang signifikan. Pada tahun
2020, Indonesia merupakan negara eksportir dan
importir keempat teratas di antara negara anggota
OKI dengan nilai ekspor dan impor mencapai 163,19
miliar dolar AS (ekspor) dan 141,57 miliar dolar AS
(impor). Hal tersebut membuat neraca perdagangan
Indonesia mencatatkan surplus sebesar 21,62 miliar
dolar AS. Pada triwulan III 2021, performa ekspor
Indonesia ke negara anggota OKI mencapai 7,29
miliar dolar AS, meningkat 65,67% dibandingkan
nilai ekpor pada periode yang sama pada tahun
2020 (Grafik 2.18). Peningkatan permintaan produk
lemak dan minyak hewan atau nabati ke beberapa
Grafik 2.17. Pangsa Perdagangan Indonesia ke Negara Anggota OKI
10
11
12
13
14
15
1 2 3 4 5 6
2015
2016
2017
2018
2019
2020
2021*
2021
Pangsa Ekspor Tahunan
Indonesia Tujuan OKI
Pangsa Impor Tahunan
Indonesia Asal OKI
Pangsa Ekspor Bulanan
Tujuan OKI
Pangsa Impor Bulanan
Asal OKI
%
Sumber: BPS dan UN Comtrade (2021), diolah
Posisi Juni 2021* Grafik 2.15. Kinerja Neraca Perdagangan Indonesia 2015 - 2021
-5.000
-3.000
-1.000
1.000
3.000
5.000
7.000
9.000
11.000
I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III
2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021
Juta dolar AS
Sumber: Bank Indonesia (2021)
Grafik 2.16. Perkembangan Ekspor Impor Indonesia ke Negara
Anggota OKI (Non Migas)
0 0
5
10
15
20
25
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
2015
2016
2017
2018
2019
2020
2021*
2021
Miliar dolar AS Miliar dolar AS
Impor Asal Negara
Anggota OKI 2015-2021
(Miliar dolar AS)
Ekspor Tahunan OKI
2015-2021
(Miliar dolar AS)
Ekspor Bulanan Tujuan
Negara Anggota OKI 2021
(Miliar dolar AS) (Skala Kanan)
Impor Bulanan Asal Negara
Anggota OKI 2021 (Miliar dolar AS)
(Skala Kanan)
1
2
3
4
Sumber: Bank indonesia (2021)
Periode Januari s.d Oktober 2021*
34 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional
negara tujuan ekspor utama, seperti Malaysia dan
Pakistan, menjadi penopang dari tingginya kinerja
ekspor Indonesia ke negara anggota OKI. Sementara
itu, Indonesia mencatatkan kinerja impor dari
negara anggota OKI sebesar 5,03 miliar dolar AS
atau meningkat 41,22% dibandingkan pada periode
yang sama pada 2020 (Grafik 2.19). Komoditas impor
terbesar dari negara anggota OKI adalah plastik dan
barang berbahan dasar plastik. Profil perdagangan
ekspor dan impor Indonesia dengan negara anggota
OKI terkonsentrasi pada lima negara mitra dagang
teratas mencapai 70%-80% terhadap total ekspor
dan impor dengan negara anggota OKI, Malaysia
menjadi mitra dagang utama Indonesia dengan
pangsa ekspor dan impor sebesar 40% dan 42% pada
tahun 2021.
Mitra dagang Indonesia dengan negara anggota
OKI cenderung stabil terutama yang berpangsa
besar. Profil perdagangan Indonesia dengan top
lima negara anggota OKI dalam lima tahun terakhir
dari sisi ekspor rata-rata mencapai 72,16%, sementara
impor sebesar 81,44% (Grafik 2.20 dan 2.21). Malaysia
dan Uni Emirat Arab merupakan mitra utama
perdagangan Indonesia dengan negara anggota OKI
baik ekspor maupun impornya. Ekspor Indonesia ke
Malaysia dan Pakistan mendominasi pasar ekspor
hingga total keduanya sudah mencapai 50% pangsa
ekspor Indonesia ke seluruh negara anggota OKI.
Sementara itu, pada sisi impor dari Malaysia dan
Arab Saudi mendominasi dengan total pangsa impor
lebih dari 50%. Terkonsentrasinya perdagangan
internasional antara Indonesia dengan negara
anggota OKI membuat kinerja perekonomian
domestik masing-masing negara mitra dagang
menjadi penentu utama dari volatilitas dan kinerja
ekspor dan impor kedua belah pihak.
Grafik 2.19. Lima Negara Teratas sebagai Mitra Dagang Impor
Indonesia-OKI
Grafik 2.20. Pangsa Pasar Lima Negara Teratas sebagai Mitra
Dagang Ekspor Indonesia - OKI
0
400
800
1.200
1.600
2.000
2.400
2.800
3.200
I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III
2016 2017 2018 2019 2020 2021
Juta Dolar AS
Pakistan
Malaysia
Bangladesh
Uni Emirat Arab Turki
Sumber: Badan Pusat Statistik (2021)
0
500
1.000
1.500
2.000
2.500
3.000
I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III
2016 2017 2018 2019 2020 2021
Juta Dolar AS
Malaysia
Arab Saudi
Qatar
Nigeria
Uni Emirat Arab
Sumber: Badan Pusat Statistik (2021)
0
10
20
30
40
50
60
70
80
90
100
%
I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II
2016 2017 2018 2019 2020 2021
Sumber: Badan Pusat Statistik (2021), diolah
Malaysia Pakistan
Bangladesh Turki
Uni Emirat Arab
Grafik 2.18. Lima Negara Teratas sebagai Mitra Dagang Ekspor
Indonesia-OKI
Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 35
Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bersertifikat
Halal
Bank Indonesia melaksanakan Survei Kegiatan
Dunia Usaha (SKDU) untuk mendapatkan
informasi dini perkembangan kegiatan ekonomi
di sektor riil. Survei tersebut dilakukan secara
triwulanan. Pemilihan responden dilakukan dengan
menggunakan purposive sampling dengan
responden survei adalah pelaku usaha di sembilan
sektor ekonomi.17 Hasil SKDU mengindikasikan
perkembangan sektor usaha secara triwulanan
(qtq). Indikasi yang diperoleh dari SKDU di antaranya
adalah kegiatan usaha, penggunaan tenaga kerja,
dan kondisi investasi. Metode perhitungan untuk
ketiga aspek tersebut dilakukan dengan metode
Saldo Bersih Tertimbang (SBT).18
Kegiatan usaha bersertifikat halal tetap tumbuh
positif meskipun mengalami perlambatan sejak
triwulan III 2021 di tengah pembatasan mobilitas.
Perlambatan kegiatan usaha bersertifikat halal
terutama terjadi pada sektor perdagangan besar
dan eceran, reparasi mobil dan motor, penyediaan
akomodasi dan makan minum, transportasi dan
pergudangan, serta jasa keuangan, sektor jasa
17 Sektor yang tercakup dalam SKDU meliputi: 1. Sektor
Pertanian, Peternakan, Kehutanan, dan Perikanan; 2.
Sektor Pertambangan dan Penggalian; 3. Sektor Industri
Pengolahan; 4. Sektor Listrik, Gas, dan Air Bersih; 5. Sektor
Konstruksi; 6. Sektor Perdagangan, Hotel, dan Restoran; 7.
Sektor Pengangkutan dan Komunikasi; 8. Sektor Keuangan,
Real Estate, dan Jasa Perusahaan; 9. Sektor Jasa-Jasa.
18 Metode Saldo Bersih adalah menghitung selisih antara
persentase jumlah responden yang memberikan jawaban
“meningkat” dengan persentase jumlah responden yang
memberikan jawaban “menurun” dan mengabaikan
jawaban “sama”. Metode Saldo Bersih Tertimbang adalah
mengalikan Saldo Bersih sektor yang bersangkutan dengan
bobot sektor yang bersangkutan sebagai penimbangnya.
lainnya. Di sisi lain, masih terdapat kegiatan usaha
bersertifikat halal yang masih menunjukkan
ekspektasi peningkatan di antaranya pada sektor
pertanian; konstruksi; real estate; jasa kesehatan
dan kegiatan lainnya; jasa lainnya; pengadaan air,
pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang; serta
industri pengolahan. Kegiatan usaha responden
SKDU bersertifikat halal pada triwulan IV 2021
diprakirakan masih akan tercatat positif walaupun
masih mengalami perlambatan. Hal tersebut
menunjukkan masih adanya ekspektasi produsen
bahwa kegiatan usaha masih akan membaik,
meskipun dengan proporsi responden yang optimis
menurun dibandingkan triwulan I dan II 2021 (Grafik
2.22).
Penggunaan tenaga kerja responden SKDU
bersertifikat halal pada triwulan II 2021 terpantau
masih tercatat meningkat seiring dengan
ekspektasi kegiatan usahanya. Namun demikian,
pada triwulan III 2021 jumlah tenaga kerja responden
bersertifikasi halal kembali negatif yang dipengaruhi
kebijakan PPKM level 4 oleh Pemerintah, sehingga
memberikan dampak penurunan terhadap hampir
seluruh sektor yang disurvei, kecuali pengadaan
air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang
(Grafik 2.23). Ekspektasi penggunaan tenaga kerja
oleh responden bersertifikat halal diprakirakan mulai
membaik pada triwulan IV 2021 ke depan, seiring
dengan pelonggaran level PPKM yang didukung
dengan akselerasi proses pemulihan ekonomi
nasional. Perbaikan tersebut utamanya disebabkan
oleh peningkatan kegiatan pada sektor konstruksi
dan sektor jasa kesehatan dan kegiatan lainnya.
0
10
20
30
40
50
60
70
80
90
100
I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II
2016 2017 2018 2019 2020 2021
%
Sumber: Badan Pusat Statistik (2021), diolah
Malaysia Arab Saudi Qatar
Nigeria Uni Emirat Arab
-40
-30
-20
-10
0
10
20
30
-35
-30
-25
-20
-15
-10
-5
0
5
10
I II III IV I II III IV*
2020 2021
(%, SBT) (%, SBT)
Sumber: SKDU Bank Indonesia, BPS, diolah
SBT KEGIATAN USAHA
RESPONDEN BERSERTIFIKASI
HALAL
SBT KEGIATAN USAHA SKDU -
TOTAL (Sb Kanan)
Grafik 2.21. Pangsa Pasar Lima Negara Teratas sebagai Mitra
Dagang Impor Indonesia - OKI
Grafik 2.22. Perbandingan Kegiatan Usaha Responden SKDU Total
dan SKDU Bersertifikasi Halal
36 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional
Kegiatan investasi responden bersertifikat halal
perlahan membaik sejak awal triwulan I 2021 dan
diprakirakan akan kembali menunjukkan tren
positif pada akhir tahun 2021. Koreksi yang terjadi
pada triwulan III 2021, merupakan dampak dari
pembatasan mobilitas melalui penerapan PPKM
level 4 oleh Pemerintah, sehingga berpengaruh pada
indeks keyakinan bisnis, Purchasing Managers’ Index
(PMI), yang selanjutnya berpengaruh pada tingkat
produksi dan investasi (Grafik 2.24). Disinvestasi
terjadi pada beberapa sektor di antaranya yang
paling tinggi adalah sektor transportasi dan
pergudangan dan real estate yaitu sebesar
-0,58%. Namun di sisi lain, terdapat peningkatan
ekspektasi responden dalam investasi pada sektor
pertanian dan sektor pengadaan air, pengelolaan
sampah, limbah dan daur ulang. Secara total,
optimisme responden SKDU terhadap kondisi
di masa mendatang tercermin dari prakiraan
investasi triwulan IV 2021 yang akan tumbuh positif.
Investasi usaha bersertifikat halal yang diprakirakan
meningkat pada triwulan IV 2021 adalah sektor
industri pengolahan, sektor pertanian serta sektor
jasa kesehatan dan lainnya. Hal tersebut sejalan
dengan aktivitas ekonomi yang berangsur-angsur
membaik dan meningkatnya kembali mobilitas
masyarakat meskipun dibayangi risiko munculnya
varian baru Covid-19.
Disrupsi yang besar terhadap pasar tenaga
kerja nasional oleh pandemi berangsurangsur membaik seiring dengan pergeseran
paradigma fleksibilitas dalam bekerja (hybrid
working). Indonesia menghadapi kenaikan tingkat
pengangguran akibat PPKM yang diterapkan oleh
Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pengetatan mobilitas tersebut secara langsung
berdampak kepada semua pihak, baik bagi para
perusahaan maupun para pekerja di sektor formal
dan informal. Gelombang pemutusan hubungan
kerja serta penutupan pusat-pusat ekonomi secara
temporer membuat tingkat pengangguran nasional
pada tahun 2020 meningkat sebanyak 1,89% menjadi
7,07%. Namun, pemulihan ekonomi nasional yang
didukung oleh pelonggaran mobilitas masyarakat
serta penerapan hybrid working oleh berbagai
perusahaan dan instansi pemerintah telah menekan
tingkat pengangguran menjadi 6,49% pada tahun
2021 (Grafik 2.25). Menariknya, di tengah dampak
ekonomi berkepanjangan (scarring effect) yang
dihadapi, pada tahun 2019 hingga 2021, Indonesia
mampu mempertahankan Rasio Gini di kisaran
0,384, mengisyaratkan bahwa tingkat ketimpangan
nasional berada pada kategori rendah.
-15
-10
-5
0
5
10
-6
-4
-2
0
2
4
6
8
I II III IV I II III IV*
2020 2021
(%, SBT) (%, SBT)
Sumber: SKDU Bank Indonesia, BPS, diolah
SBT KEGIATAN INVESTASI
RESPONDEN BERSERTIFIKASI
HALAL
SBT KEGIATAN INVESTASI
SKDU - TOTAL (Sb Kanan)
Grafik 2.24. Perbandingan Kegiatan Investasi Responden SKDU Total
dan Bersertifikasi Halal
Grafik 2.23. Perbandingan Jumlah Tenaga Kerja Responden
Bersertifikasi Halal dan SKDU Total
-25
-20
-15
-10
-5
0
-12
-10
-8
-6
-4
-2
0
2
4
6
I II III IV I II III IV*
2020 2021
(%, SBT) (%, SBT)
Sumber: SKDU Bank Indonesia, BPS, diolah
SBT JUMLAH TENAGA KERJA
RESPONDEN BERSERTIFIKASI
HALAL
SBT JUMLAH TENAGA
KERJA SKDU - TOTAL
(Sb Kanan)
0,38
6,5
0,0
1,0
2,0
3,0
4,0
5,0
6,0
7,0
%
0,38
0,39
0,39
0,40
0,40
0,41
0,41
0,42
2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021
Gini Index
Indonesia
Tingkat Pengangguran
(Skala Kanan)
Sumber: Badan Pusat Statistik (2021)
Grafik 2.25. Tingkat Pengangguran dan Rasio Gini Indonesia
Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 37
2.000
1.800
1.600
1.400
1.200
1.000
800
600
400
200
0
1.900,77
Triliun Rp Triliun Rp
303,02
2009 2011 2013 2015 2017 2019 2021
400
350
300
250
200
150
100
50
0
Sumber: DJPPR – Kementerian Keuangan
27,58
Jumlah Esl
Jumlah KL
Pagu Alokasi
11
23
2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021
Triliun Rp
Sumber: DJPPR – Kementerian Keuangan
30
25
20
15
10
5
0
Grafik 2.26. Perkembangan Penerbitan Pembiayaan Hasil
Penerbitan SBSN 2008 - 2021
Grafik 2.27. Perkembangan Alokasi Belanja SBSN Proyek 2013 - 2021
2.2.1. Perkembangan Pembiayaan
Syariah Nasional
Penguatan sinergi kebijakan nasional dalam
mengatasi pandemi Covid-19 terus mengalami
penguatan dalam rangka menjaga stabilitas
dan mendorong perbaikan ekonomi nasional.
Kebutuhan anggaran dalam rangka percepatan
proses pemulihan ekonomi membutuhkan
dukungan kolaborasi dari berbagai Kementerian/
Lembaga, termasuk Bank Indonesia. Program
stimulus fiskal yang dilakukan Pemerintah untuk
menanggulangi pandemi Covid-19 didukung oleh
kontribusi Bank Indonesia dalam lelang pasar
perdana pembelian sukuk sepanjang 2021 sebesar
Rp45,44 triliun, baik melalui skema lelang reguler
atau tambahan (Greenshoe Option). Jumlah tersebut
meningkat dari tahun 2020 sebesar Rp33,78 tiliun.
Dukungan tersebut merupakan bagian keputusan
bersama I (KB I) dari mekanisme pembagian beban
(burden sharing) APBN sepanjang tahun 2021
sebesar Rp143,32 triliun.
Pembiayaan ekonomi Pemerintah melalui SBSN
semakin meningkat melalui pengembangan
instrumen dan pendalaman pasar keuangan
syariah. Dalam upaya untuk meningkatkan
fleksibilitas pemerintah dalam membiayai APBN
dan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,
maka strategi pembiayaan difokuskan pada
SBN yang tidak mempersyaratkan underlying
dalam pemanfaatan pembiayaan yang diterima.
Implementasi dari strategi tersebut memberikan
dampak pada penurunan jumlah penerbitan SBSN
yang diterbitkan sepanjang 2021 menjadi Rp303,02
triliun atau turun 17,50% dibandingkan periode
2020 (Grafik 2.26). Dari sejumlah pembiayaan SBSN
tersebut dialokasikan untuk pembiayaan 870 proyek
di 23 satuan kerja setingkat eselon I pada 11 (sebelas)
Kementerian/Lembaga dengan jumlah pembiayaan
sebesar Rp27,58 triliun (Grafik 2.27 dan Grafik 2.28).
Sejak pertama kali diterbitkan pada 2013, SBSN
seri Project Based Sukuk (PBS) telah mendukung
pembiayaan produktif untuk 3.447 proyek dengan
total nilai pembiayaan sebesar Rp145,84 triliun yang
terdiri dari infrastruktur transportasi dan Sumber
2.2 Kinerja Keuangan Syariah Nasional
Daya Air (84,25%) dan infrastruktur pendidikan,
ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), dan sosial
(15,75%) di 34 Provinsi (Gambar 2.1 dan Gambar 2.2). Di
pasar global, penerbitan ke-4 Green Sukuk dengan
nilai 750 miliar dolar AS dengan yield 3,55% dan
tenor 30 tahun pada Juni 2021 menambah capaian
Indonesia sebagai penerbit Green Sukuk dengan
tenor terpanjang, dan yield terendah untuk tenor
tersebut dibandingkan dengan surat utang lainnya.
38 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional
3.447 PROYEK DI SELURUH INDONESIA
KEMENPUPR
Jalan dan Jembatan
491 Proyek
Rp 51.950,3 M
Sumber Daya Air
589 Proyek
Rp 25.743,6 M
Laboratorium
19 Proyek
Rp 2.153,6 M
KEMENTAN
Peternakan
1 Proyek
Rp 19,2 M
KEMENDIKBUDRISTEK
Universitas
24 Proyek
Rp 1.807,1 M
Pendidikan Vokasi
19 Proyek
Rp 1.228,3 M
KEMHAN & POLRI
Rumah Dinas
91 Proyek
Rp 1.163,9 M
KEMENHUB
Terminal
13 Proyek
Rp 299,6 M
Bandar Udara
16 Proyek
Rp 2.127,6 M
Pelabuhan
10 Proyek
Rp 497,5 M
Sarana Kereta Api
46 Proyek
Rp 42.270,6 M
KEMENAG
KUA
1.216 Proyek
Rp 1.611,0 M
Haji dan Umrah
171 Proyek
Rp 2.931,6 M
Madrasah dan UIN
562 Madrasah
146 UIN
Rp 10.624,5 M
Produk Halal
1 Proyek
Rp 148,9 M
(BSN, BLI, LIPI, LAPAN, BATAN)
Sumber: DJPPR – Kementerian Keuangan
Penyaluran pembiayaan dari industri jasa
keuangan terus menunjukkan pertumbuhan.
Tingginya ekspektasi terhadap pemulihan ekonomi
nasional mendorong tetap tumbuhnya pembiayaan
dari industri ini yang sampai dengan Oktober 2021
sebesar Rp460,17 triliun atau tumbuh 6,16% (yoy) dan
5,47% (ytd) (Grafik 2.29). Penyaluran pembiayaan
dari perbankan syariah terus meningkat, baik untuk
kategori Bank Umum Syariah (BUS) termasuk UUS,
dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Di sisi
lain, penurunan pembiayaan terlihat pada subsektor
Institusi Keuangan Non Bank (IKNB), khususnya
untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
dan Gadai. Khusus LPEI, rendahnya penyaluran
pembiayaan yang berdampak pada penurunan
kinerja dipengaruhi oleh dampak pandemi Covid-19
pada perdagangan global sehingga permintaan
akan pembiayaan relatif rendah.
Transportasi
Rp 16,21 T
(59%)
Sumber
Daya air
Rp 4,23 T
(15%)
Sosial /
Perumahan
Rp 1,75 T
(6%)
Pendidikan
Rp 4,32 T
(16%)
Riset &
Teknologi
Rp 1,07 T
(4%)
Sumber: DJPPR – Kementerian Keuangan
Grafik 2.28. Alokasi Pembiayaan SBSN 2021 Berdasarkan Sektor
Infrastruktur
Gambar 2.1. Rincian Proyek SBSN 2013 - 2021
Gambar 2.2. Sebaran Proyek SBSN 2013 - 2021
DI ACEH
139 Proyek
Rp 3.016,8 M SUMUT
122 Proyek
Rp 12.043,7 M
SUMBAR
144 Proyek
Rp 4.198,5 M
JAMBI
77 Proyek
Rp 2.278,3 M
BENGKULU
58 Proyek
Rp 915,8 M
LAMPUNG
114 Proyek
Rp 3.363,8 M
SUMSEL
122 Proyek
Rp 6.178,7 M
BANTEN
96 Proyek
Rp 2.856,6 M
JABAR
213 Proyek
Rp 9.931,2 M
D.I.Y.
87 Proyek
Rp 2.194,9 M JATIM
302 Proyek
Rp 11.838,7 M BALI
46 Proyek
Rp 1.214,1 M
NTB
98 Proyek
Rp 1.884,6 M
NTT
94 Proyek
Rp 2.672,4 M
SULSEL
185 Proyek
Rp 7.924,8 M
SULTRA
97 Proyek
Rp 1.367,4 M
SULTENG
109 Proyek
Rp 2.201,4 M
MALUKU
101 Proyek
Rp 2.674,4 M
PAPUA BARAT
126 Proyek
Rp 4.776,4 M PAPUA
162 Proyek
Rp 9.235,7 M
MALUT
85 Proyek
Rp 1.948,2 M
SULUT
58 Proyek
Rp 1.314,2 M
KALTIM
101 Proyek
Rp 5.520,2 M
KALUT
58 Proyek
Rp 2.779,3 M SULBAR
66 Proyek
Rp 1.380,1 M
KALBAR
125 Proyek
Rp 3.029,3 M
KALTENG
92 Proyek
Rp 1.514,3 M
KEPRI
56 Proyek
Rp 1.043,8 M
RIAU
99 Proyek
Rp 2.732 M
KEP. BABEL
41 Proyek
Rp 512,5 M
DKI JAKARTA
67 Proyek
Rp 10.249,6 M JATENG
347 Proyek
Rp 16.604,9 M
KALSEL
76 Proyek
Rp 2.956,7 M
GORONTALO
70 Proyek
Rp 1.497,7 M
> Rp 10.000 M
> Rp 8.000 M - Rp 10.000 M
> Rp 6.000 M - Rp 8.000 M
> Rp 4.000 M - Rp 6.000 M
> Rp 2.000 M - Rp 4.000 M
0 - Rp 2.000 M
Sumber: DJPPR – Kementerian Keuangan
Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 39
0
100
200
300
400
500
2015 2016 2017 2018 2019 2020 Okt -2021*
Triliun Rp
Sumber: Statistik Perbankan Syariah dan Statistik IKNB Syariah -
Otoritas Jasa Keuangan
BUS UUS BPRS
PP Modal Ventura
Perusahaan Penjaminan LPEI
LKM Gadai
Total Perbankan Syariah Total IKNB Triliun Rp Triliun Rp
Sumber: Statistik Perbankan Syariah dan Statistik Perbankan Indonesia -
Otoritas Jasa Keuangan
405,69
12,75
5.772,72
-
1.000
2.000
3.000
4.000
5.000
6.000
-
50
100
150
200
250
300
350
400
450
2015 2016 2017 2018 2019 2020 Okt -2021*
Pembiayaan Lancar
Perbankan Syariah
Pembiayaan Tidak Lancar
Perbankan Syariah
Total Kredit dan
Pembiayaan
Nasional (Skala
Kanan)
29.196,04
5.086,04
1.237,49
510,33
373,08
-576,66
-736,46
-810,15
-975,74
- -2.800,19
-5.000 0 5.000 10.000 15.00020.00025.000 30.000
Lain-lain
Perdagangan
Konstruksi
Pertanian
Industri
Listrik
Jasa Sosial
Pertambangan
Pengangkutan
Jasa Dunia Usaha
Rp M
Sumber: LSMK BUS-UUS, Bank Indonesia
Penyaluran pembiayaan perbankan syariah
konsisten tumbuh di tengah proses pemulihan
ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sampai dengan
Oktober 2021, penyaluran pembiayaan perbankan
syariah menunjukkan pertumbuhan melampaui
periode satu tahun sebelumnya (Grafik 2.30).
Pertumbuhan tersebut yang meningkat sebesar
7,86% (yoy) melampaui penyaluran kredit dan
pembiayaan perbankan nasional yang tumbuh
sebesar 3,26% (yoy). Tumbuhnya pembiayaan
yang disalurkan oleh perbankan syariah sampai
dengan saat ini terbatas pada transaksi kegiatan
dalam negeri dan belum secara aktif menggarap
pasar untuk transaksi kegiatan ekspor impor.
Pertumbuhan pembiayaan syariah tertinggi masih
tercatat dari sektor lain-lain yang didorong oleh
penyaluran pembiayaan untuk subsektor rumah
tangga, diikuti oleh sektor perdagangan yang
tumbuh sebesar 16,23% (yoy) dan 11,00% (yoy),
sementara kontraksi terdalam saat ini bersumber
dari sektor pertambangan dan jasa dunia usaha
masing-masing sebesar -13,53% (yoy) dan -9,75% (yoy)
(Grafik 2.31).
Grafik 2.29. Perkembangan Pembiayaan Industri Jasa Keuangan Grafik 2.30. Perkembangan Pembiayaan Perbankan Syariah
Grafik 2.31. Pertumbuhan Pembiayaan Perbankan Syariah (yoy)
40 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional
Pembiayaan perbankan syariah kepada Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tumbuh
konsisten seiring dengan proses pemulihan
ekonomi nasional. Pada Oktober 2021, pembiayaan
UMKM meningkat 8,98% (yoy) menjadi Rp75,07
triliun (Grafik 2.32) yang didorong oleh berbagai
kebijakan penyaluran pembiayaan kepada UMKM
terdampak pandemi Covid-19 sebagai bentuk
komitmen perbankan syariah dalam mendukung
UMKM yang juga bagian dari penerapan nilai-nilai
ekonomi syariah. Namun pangsa pembiayaan
kepada UMKM masih berada di bawah level 20%
sehingga melatarbelakangi diterbitkannya Peraturan
Bank Indonesia (PBI) No.23/13/PBI/2021 tentang
Rasio Pembiayaan Inklusif makroprudensial (RPIM)
bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum
Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang berlaku efektif
pada 31 Agustus 2021 dan secara bertahap akan
mempersyaratkan bank untuk memenuhi kewajiban
pemenuhian RPIM sampai dengan 30% pada tahun
2024. Dari sisi kualitas pembiayaan, perpanjangan
implementasi kebijakan restrukturisasi pembiayaan
dan kredit oleh Pemerintah melalui Otoritas Jasa
Keuangan yang berlaku sampai dengan 31 Maret
2023 dapat menjaga level Non Performing Financing
(NPF) UMKM dalam koridor sesuai ketentuan yaitu di
bawah 5%.
Grafik 2.32. Perkembangan Pembiayaan UMKM Perbankan Syariah
Pembiayaan UMKM
Pangsa Pembiayaan UMKM terhadap Total PYD
0
5
10
15
20
25
30
35
0
10
20
30
40
50
60
70
80
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020
2021
NPF UMKM
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan
Triliun Rp %
Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 41
0,000
0,002
0,004
0,006
0,008
0,010
0,012
0,014
0,016
0,018
0,020
6 10 2 6 10 2 6 10 2 6 10 2 6 10 2 6 10 2 6 10 2 6 10
2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021
Sumber: Statistik Perbankan Syariah, OJK
Triliun Rp
Grafik 2.33. Perkembangan PYD Nasional Per Sektor Ekonomi
Grafik 2.34. Perkembangan PYD Regional Jawa Per Sektor Ekonomi
Grafik 2.35. Perkembangan PYD Regional Sumatra Per Sektor
Ekonomi
Grafik 2.36. Perkembangan PYD Regional Kalimantan Per Sektor
Ekonomi
0
0,1
0,2
0,3
0,4
0,5
0,6
0,7
0,8
0,9
6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9
2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021
Sumber: Statistik Perbankan Syariah, OJK
Triliun Rp
0,00
0,01
0,02
0,03
0,04
0,05
0,06
0,07
0,08
0,09
6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9
2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021
Sumber: Statistik Perbankan Syariah, OJK
Triliun Rp
0,00
0,05
0,10
0,15
0,20
0,25
0,30
6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9
2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021
Sumber: Statistik Perbankan Syariah, OJK
Triliun Rp
Penyaluran pembiayaan perbankan syariah
masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Penyaluran
pembiayaan syariah tersebut didominasi oleh sektor
rumah tangga, baik secara nasional maupun secara
spasial regional. Tingkat kepadatan penduduk,
domisili kantor pusat dari banyak industri yang
berada di pulau Jawa mendorong tingginya
penyaluran pembiayaan di regional tersebut.
Termasuk di antaranya untuk sektor industri
pengolahan, pembiayaan syariah mayoritas terpusat
di pulau Jawa, diikuti oleh Sumatra. Hal tersebut
sejalan dengan lokasi kantor pusat dan fasilitas
pabrik dari industri tersebut yang berada di kedua
wilayah tersebut, sehingga komitmen pembiayaan
sebagian besar tercatat pada kedua wilayah tersebut
(Grafik 2.33 sampai dengan Grafik 2.39, dan Tabel 2.1).
42 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional
0,0000
0,0001
0,0002
0,0003
0,0004
0,0005
0,0006
0,0007
0,0008
0,0009
6 10 2 6 10 2 6 10 2 6 10 2 6 10 2 6 10 2 6 10 2 6 10
2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021
Sumber: Statistik Perbankan Syariah, OJK
Triliun Rp
Grafik 2.37. Perkembangan PYD Regional Sulawesi & Maluku Per
Sektor Ekonomi
Grafik 2.38. Perkembangan PYD Regional Papua Per Sektor
Ekonomi
Grafik 2.39. Perkembangan PYD Regional Bali & Nusa Tenggara Per
Sektor Ekonomi
Tabel 2.1. Legenda Grafik 2.33 - 2.39
0,000
0,002
0,004
0,006
0,008
0,010
0,012
0,014
0,016
6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9
2.014 2.015 2.016 2.017 2.018 2.019 2.020 2.021
Sumber: Statistik Perbankan Syariah, OJK
Triliun Rp
0,000
0,001
0,002
0,003
0,004
0,005
0,006
0,007
0,008
0,009
0,010
6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9
2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021
Sumber: Statistik Perbankan Syariah, OJK
Triliun Rp
Rumah Tangga
Kegiatan yang belum jelas batasannya
Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga
Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Hiburan dan Perorangan lainnya
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
Jasa Pendidikan
Admistrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Real Estate, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan
Perantara Keuangan
Transportasi, pergudangan dan komunikasi
Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum
Perdagangan Besar dan Eceran
Konstruksi
Listrik, gas dan air
Industri Pengolahan
Pertambangan dan Penggalian
Perikanan
Pertanian, Perburuan dan Kehutanan
Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 43
Pembiayaan ekonomi melalui sektor pasar modal
terus tumbuh sejalan dengan tren suku bunga
rendah yang terjadi sepanjang 2021. Rendahnya
volatilitas global dan domestik yang terjadi
memungkinkan korporasi untuk mulai mencari dana
untuk berekspansi. Selain itu, rendahnya suku bunga
pasar baik di global maupun Indonesia mendorong
emiten untuk dapat menekan biaya penerbitan
sehingga meningkatkan minat korporasi untuk
menerbitkan sukuk (Grafik 2.40).
2.2.2. Perkembangan Pengumpulan
dan Optimalisasi Keuangan Sosial
Pengumpulan dana sosial tumbuh konsisten
sebagai instrumen pendukung pemulihan
ekonomi saat Covid-19. Instrumen Zakat, Infak
dan Sedekah yang merupakan bagian dari dana
keuangan sosial Islam berfungsi sebagai jaring
pengaman sosial masyarakat. Indikator total
DPK Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada
Oktober 2021 menunjukkan pertumbuhan 28,59%
(yoy) sampai dengan Rp5,87 triliun (Grafik 2.41).
Di sisi lain, dana sosial yang terkumpul melalui
salah satu market leader platform fundraising
terus menunjukkan peningkatan jumlah transaksi.
Semakin tingginya penghimpunan dana sosial
mendukung terjaganya konsumsi masyarakat,
khususnya kaum duafa dan golongan masyarakat
lainnya yang tergolong dalam 8 ashnaf. Terjaganya
konsumsi masyarakat berkontribusi positif terhadap
pertumbuhan PDB pada 2021.
Penggalangan zakat, infak dan sedekah (ZIS)
pada dua tahun terakhir melalui e-commerce
mengalami tren yang cukup stabil dengan
peningkatan musiman (seasonality) pada periode
bulan suci Ramadan dan Idul Adha. Pada bulan
Mei 2021 yang bertepatan dengan Hari Raya Idul
Fitri, pengumpulan pada segmen donasi, zakat
maal, dan zakat fitrah mengalami peningkatan
dari bulan-bulan sebelumnya menjadi Rp8,15 miliar
(Grafik 2.42). Peningkatan tersebut didorong oleh
inisiasi masyarakat untuk menyalurkan zakat mal
pada bulan Ramadan guna mengharapkan pahala
yang lebih besar pada bulan suci tersebut. Walaupun
meningkat, namun jika dibandingkan dengan
periode yang sama pada 2020 jumlah tersebut
menunjukkan penurunan sebesar 30,51%. Hal ini
sejalan dengan penerapan pelonggaran kebijakan
Pemerintah terhadap mobilitas masyarakat sebelum
kemunculan varian delta yang menjadi gelombang
kedua. Kemudian, pada bulan Juli 2021 saat Hari
Raya Idul Adha, terdapat tambahan penghimpunan
segmen kurban bersama dengan ketiga segmen
donasi sebelumnya dengan total nilai Rp4,27 miliar
atau mengalami tren peningkatan sebesar 24,43%
dibandingkan pada tahun 2020. Tren peningkatan
tersebut menunjukkan adanya kenaikan utilisasi
transaksi dengan uang elektronik antara umat
dengan lembaga sosial melalui e-commerce.
34,79
66,3
188
325
0
10
20
30
40
50
60
70
0
50
100
150
200
250
300
350
2016 2017 2018 2019 2020 2021
Nilai Outstanding
(Triliun Rp)
Akumulasi Jumlah
Penerbitan Sukuk
Jumlah Sukuk
Outstanding
Nilai Akumulasi
Penerbitan (Triliun Rp)
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan
Grafik 2.40. Perkembangan Sukuk Korporasi
Grafik 2.41. Perkembangan DPK BAZIS
1,39
5,87
0
1
2
3
4
5
6
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 5 6 7 8 9 10
2020 2021
Triliun Rp
BUS Dan UUS
Total
Sumber: Bank Indonesia
44 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional
Khusus pada segmen donasi, terdapat
pertumbuhan yang sangat baik seiring dengan
perkembangan pemulihan ekonomi nasional.
Sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2021,
segmen donasi mencatatkan nilai sebanyak Rp12,73
miliar atau naik sebesar 15,43% dibandingkan periode
yang sama tahun 2020 (Grafik 2.42). Pertumbuhan
donasi diprakirakan akan terus meningkat sejalan
dengan mulai tingginya akses dan literasi yang
dimiliki masyarakat untuk berdonasi secara online.
Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat (awareness)
untuk membantu sesama juga diprakirakan akan
naik selaras dengan berbagai edukasi dan program
kepedulian sosial yang dikampanyekan oleh
berbagai lembaga sosial melalui berbagai kanal
media.
Penguatan tata kelola aset wakaf dan optimalisasi
potensi wakaf juga dilakukan melalui sertifikasi
aset wakaf dan peningkatan pengumpulan wakaf
uang. Proses sertifikasi tanah wakaf secara konsisten
meningkat, seiring peningkatan aset wakaf dengan
jumlah nazir wakaf tanah mencapai 400 ribuan nazir.
Sampai dengan Desember 2021, pemanfaatan aset
tanah wakaf di Indonesia masih didominasi oleh
peruntukan sebagai Masjid dan Musala (Tabel 2.2).
Jumlah pengumpulan wakaf uang hingga periode
semester I 2021 dari 27 LKS-PWU dan 302 nazir
sebesar 101 miliar rupiah.
Grafik 2.42. Pengumpulan ZIS Melalui E-Commerce
-
2.000
4.000
6.000
8.000
10.000
12.000
10 11 12 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
2019 2020 2021
Juta Rp
Donasi Donasi untuk Anak Kurban Zakat, Infak
Lainnya Zakat Zakat Fitrah & Sedekah
Sumber: Bank Indonesia
Pemerintah melanjutkan dukungan terhadap
pengembangan instrumen keuangan sosial
syariah yang diintegrasikan dengan keuangan
komersial melalui penerbitan CWLS yang ketiga.
Pada Juni 2021, Sukuk Wakaf Ritel (SWR) seri 002
terbit dengan nominal sebesar Rp24,14 miliar atau
meningkat sekitar 62% dibandingkan SWR001.
Berbeda dengan peruntukan dari imbal hasil CWLS
seri sebelumnya yakni SW001 dan SWR001 yang
digunakan untuk pembiayaan berobat gratis untuk
masyarakat tidak mampu di Rumah Sakit Mata
Achmad Wardi, Imbal hasil dari CWLS seri SWR002
digunakan dalam beberapa kegiatan sosial di
antaranya mendukung masyarakat tidak mampu
untuk menyelesaikan pendidikan untuk jenjang
SD, SLTP, dan SMA/ setingkat (MI, MTs, dan MA),
serta jenjang Sarjana dan Program pemberdayaan
ekonomi masyarakat berbasis Usaha Kecil dan Mikro
di wilayah miskin perkotaan. CWLS Ritel seri SWR002
memiliki tenor 2 tahun dengan tingkat imbalan/
kupon tetap sebesar 5,57% per tahun yang akan
disalurkan untuk program yang memiliki dampak
sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Mitra distribusi
beserta lembaga penyalur manfaat untuk SWR002
lebih banyak dari pada seri sebelumnya, yang terdiri
dari 6 bank syariah sebagai mitra distribusi dan 9
lembaga zakat, infak, sedekah (LAZIS) dari para mitra
distribusi sebagai penyalur manfaat dari imbal hasil
yang diperoleh.
Jenis Penggunaan Share (%) Jumlah Lokasi
Masjid 43,85% 184.237
Musala 28,00% 117.635
Sekolah 10,72% 45.031
Pesantren 3,88% 16. 292
Makam 4,40% 18.503
Sosial Lainnya 9,15% 38.428
Total 100,00% 403.834
Tabel 2.2. Alokasi Penggunaan Tanah Wakaf
Sumber: SIWAK, Kementerian Agama
Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 45
Profil wakif/investor pada SWR002 tersebar luas
di 25 provinsi dan lintas generasi. Pemesanan
terhadap SWR002 berasal dari 25 provinsi di
seluruh Indonesia, dengan DKI Jakarta menjadi
provinsi dengan nominal pemesanan terbesar
yaitu Rp14,95 miliar dari 164 wakif/investor. Dari
sisi kelompok wakif/investor, pembelian SWR002
didominasi oleh kelompok individu sebesar Rp15,66
miliar dan kelompok institusi sebesar Rp8,48
miliar. Wakif/investor individu didominasi oleh
Generasi X (44,96%), diikuti oleh Generasi Y (37,69%).
Berdasarkan kelompok generasi, wakif Generasi
X mendominasi pemesanan dengan nominal
sebesar Rp8,64 miliar dengan jumlah wakif/investor
sebanyak 265 orang, sedangkan Generasi Y sebesar
Rp3,53 miliar dari 217 wakif/investor.
2.2.3. Perkembangan Bauran Kebijakan
Moneter dan Pembiayaan Pasar
Uang Antarbank Berdasarkan
Prinsip Syariah
Perkembangan Operasi Moneter Syariah
Kegiatan OMS sepanjang tahun 2021 stabil
dengan tren peningkatan menjelang akhir tahun.
Peningkatan kegiatan OMS rupiah terjadi terutama
pada instrumen absorpsi seperti SukBI dan FASBIS
sejalan dengan kondisi likuiditas syariah yang
masih ample. Peningkatan likuiditas di perbankan
syariah sejalan dengan kebijakan fiskal dan moneter
akomodatif dalam rangka upaya Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN). Untuk kegiatan injeksi
OMS rupiah yang dilakukan melalui instrumen
Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah
Bank Indonesia (PaSBI) relatif stabil sejak awal
tahun namun mengalami penurunan menjelang
akhir tahun antara lain disebabkan karena kondisi
pandemi Covid-19 yang mulai mereda, sehingga
berdampak pada perbaikan kondisi likuiditas di
beberapa perbankan syariah yang sebelumya
sempat mengalami shorterm missmatch (Grafik
2.43). Kegiatan OMS rupiah lebih didominasi dari
kegiatan dari Operasi Pasar Terbuka (OPT) syariah
(Grafik 2.44).
60
65
70
75
80
85
90
Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov
Absorpsi
Injeksi
Total OMS
Sumber: LHBU, Bank Indonesia
Triliun Rp
-
10
20
30
40
50
60
70
80
90
Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov
OPT Syariah Standing Facilities Total OMS
Sumber: LHBU, Bank Indonesia
Triliun Rp
Grafik 2.43. Perkembangan OMS Rupiah 2021: Absorpsi dan Injeksi
Grafik 2.44. Perkembangan OMS 2021 Berdasarkan OPT Syariah dan
Standing Facilities Syariah
Pada 2021, instrumen SukBI kembali mendominasi
kegiatan OMS rupiah absorpsi. SukBI adalah
sukuk yang diterbitkan oleh Bank Indonesia
dengan menggunakan underlying asset berupa
surat berharga berdasarkan prinsip syariah milik
Bank Indonesia. Bank Indonesia melakukan
penguatan OMS melalui perluasan tenor SukBI
menjadi sampai dengan 12 (dua belas) bulan mulai
46 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional
pertengahan April 2021. Untuk kegiatan OMS rupiah
injeksi masih didominasi oleh PaSBI meskipun
jumlahnya relatif sangat kecil apabila dibandingkan
dengan instrumen OMS rupiah lainnya seperti
FASBIS dan SukBI (Grafik 2.45). PaSBI diharapkan
menjadi alternatif solusi pemenuhan likuiditas bagi
perbankan syariah yang tidak dapat memperoleh
akses likuiditas di pasar.
dari 400% apabila dibandingkan dengan volume
transaksi tertinggi selama tahun 2020 yaitu sebesar
Rp19 triliun. Peningkatan dari sisi volume transaksi
PUAS juga didukung dengan peningkatan dari sisi
frekuensi transaksi PUAS yang mencapai 498 pada
November 2021. Peningkatan ini tersebut didorong
oleh semakin tingginya transaksi perbankan
seiring dengan pemulihan ekonomi domestik. Hal
tersebut sejalan dengan harapan Bank Indonesia
agar perbankan syariah dapat mengoptimalkan
pemenuhan likuiditas melalui pasar terlebih
dahulu sebelum mengakses likuiditas ke Bank
Indonesia sehingga pasar uang syariah menjadi
lebih berkembang. Adapun tingkat indikasi imbal
hasil PUAS sepanjang 2021 berada di kisaran 2,67%
Grafik 2.45. Perkembangan OMS Rupiah Berdasarkan Jenis
Instrumen
Grafik 2.46. Perkembangan Term Deposit (TD) Valas Syariah
Grafik 2.47. Perkembangan Transaksi PUAS
0
10
20
30
40
50
60
70
80
90
100
%
Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov
Sumber: LHBU, Bank Indonesia
SukBI SBIS FASBIS FLiSBI
PaSBI Repo OPT Syariah Repo FF
Perkembangan OMS valas cenderung stabil.
Saat ini OMS valas baru tersedia dalam bentuk
Term Deposit (TD) valas syariah dengan tenor 1
(satu) minggu sampai dengan 3 (tiga) bulan. Total
oustanding TD valas syariah sebesar 595 juta dolar
AS meningkat 32.2% dibandingkan 2020 (Grafik 2.46).
Peningkatan ini ditengarai akibat dari meningkatkan
dana pihak ketiga valas di perbankan syariah namun
penyaluran pembiayaan valas masih tertahan
akibat kondisi pandemi Covid-19 (excess likuiditas
valas) sehingga meningkatkan dana idle valas yang
ditempatkan di Bank Indonesia.
Perkembangan Pembiayaan Pasar Uang
Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS)
Volume transaksi PUAS stabil dan cenderung
meningkat signifikan menjelang akhir tahun.
Volume transaksi PUAS sampai Agustus 2021 relatif
stabil dengan volume transaksi pada kisaran Rp12
triliun - Rp22 triliun namun mengalami peningkatan
yang signifikan mulai September 2021 hingga
mencapai puncaknya pada November 2021 dengan
total volume transaksi sebesar Rp92 triliun (Grafik
2.47). Kenaikan volume transaksi ini mencapai lebih
595
0
100
200
300
400
500
600
700
800
900 Juta Dolar AS
Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov
Sumber: Bank Indonesia
0
100
200
300
400
500
600
0
10
20
30
40
50
60
70
80
90
100
Volume (Triliun Rp)
Frekuensi Transaksi (Skala kanan)
Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov
Sumber: Bank Indonesia
Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 47
- 3,34% dengan rata-rata tertimbang sebesar 2,89%
atau masih berada di bawah kisaran suku bunga
PUAB dan BI 7 days reverse repo rate (Grafik 2.48).
Dari sisi tenor, volume PUAS pada tahun 2021 masih
didominasi oleh tenor overnight sampai dengan 2
minggu. Kondisi tersebut menggambarkan adanya
kebutuhan likuiditas perbankan syariah yang
mengarah pada kebutuhan dana jangka pendek
(Grafik 2.49).
Kegiatan pasar valas yang dilakukan perbankan
syariah baik untuk kepentingan sendiri maupun
kepentingan nasabah dalam bentuk transaksi
spot maupun kegiatan lindung nilai syariah
pada 2021 relatif rendah. Sepanjang 2021, total
volume transaksi spot di pasar valas syariah sebesar
153 juta dolar AS. Transaksi spot adalah transaksi
pembelian dan penjualan valas yang penyerahan
dananya dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah tanggal transaksi. Untuk memitigasi risiko
ketidakpastian pergerakan nilai tukar di masa yang
akan datang, telah tersedia instrumen lindung nilai
syariah sederhana dengan akad al-Tahawwuth alBasith dan transaksi lindung nilai syariah kompleks
dengan akad al-Tahawwuth al-Murakkab. Namun
demikian, pada tahun 2021, transaksi lindung nilai
syariah saat ini masih sangat minim antara lain
disebabkan karena belum banyaknya permintaan
transaksi dari nasabah.
2.2.4. Pangsa Aktivitas Usaha Syariah
dan Perkembangan Pangsa
Pembiayaan Syariah
Perkembangan pangsa aktivitas usaha syariah
dan pangsa pembiayaan syariah terhadap
perekonomian nasional tetap tumbuh positif.
Pangsa aktivitas usaha syariah merupakan indikator
makro yang memberikan gambaran perkembangan
kegiatan usaha syariah dalam skala nasional.
Cakupan kegiatan usaha syariah pada tahap ini
mempertimbangkan dua aspek utama, yaitu aspek
dimensi produk dan dimensi sumber pembiayaan.
Pada aspek dimensi produk, kesesuaian terhadap
prinsip syariah dilihat dari kandungan zat produk
yang dihasilkan. Sementara aspek dimensi sumber
pembiayaan mempertimbangkan kesesuaian
terhadap prinsip syariah atas sumber dana atau
kontrak transaksi yang digunakan dalam operasional
proses produksi atau kegiatan usaha. Indikator
yang mewakili dimensi sumber pembiayaan
adalah pangsa pembiayaan yang sesuai prinsip
syariah terhadap nilai total pembiayaan dalam
perekonomian nasional. Untuk itu, cakupan aktivitas
usaha syariah pada hakikatnya perlu secara bertahap
0
0,5
1,0
1,5
2,0
2,5
3,0
3,5
4,0
0
10
20
30
40
50
60
70
80
90
100
Volume (Triliun Rp)
RRT Tk. Indikasi Imbal Hasil (Skala kanan)
Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov
%
Sumber: Bank Indonesia
1530
794
1039
800
8 34 23 0 0
-200
0
200
400
600
800
1.000
1.200
1.400
1.600
1.800
0
20
40
60
80
100
120
140
160
180
O/N 2-4
days
1 w 2 w 3 w 1 m 2 m 3 m >3 m
Volume (Triliun Rp)
Frekuensi
Sumber: Bank Indonesia
Grafik 2.48. Perkembangan RRT Tingkat Indikasi Imbalan PUAS
Grafik 2.49. Transaksi PUAS berdasarkan Tenor
48 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional
memenuhi prinsip syariah secara end-to-end,
sehingga sektor riil dan keuangan dapat terintegrasi
dan mampu memberikan manfaat ataupun hasil
yang diharapkan (lihat Boks 1.2). Pangsa pembiayaan
syariah pada triwulan II 2021 meningkat menjadi
45,60% dari sebelumnya 42,48% pada periode
yang sama tahun 2020 (Grafik 2.50). Hal tersebut
ditandai dengan nilai pembiayaan syariah yang
meningkat 22,39% (yoy), yaitu sebesar Rp2.218 triliun.
Sejalan dengan itu, pangsa aktivitas usaha syariah
meningkat menjadi 44,26% dari sebelumnya 41,25%%
pada periode yang sama tahun 2020. Pertumbuhan
yang terjadi dari kedua indikator tersebut didorong
oleh tingginya total pembiayaan syariah yang
tersalurkan sampai dengan pertengahan tahun 2021,
termasuk di antaranya peran penerbitan sukuk.
Grafik 2.50. Pangsa Aktivitas Usaha Syariah dan Pangsa
Pembiayaan Syariah
36
38
40
42
44
46
48
1.000
3.000
5.000
7.000
9.000
11.000
13.000
I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II
2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021
Triliun Rp %
Total Nilai Pembiayaan Syariah
Pangsa Pembiayaan Syariah (Skala Kanan)
Pangsa Aktivitas Usaha Syariah (Skala Kanan)
Sumber: Badan Pusat Statistik, Bank Indonesia, diolah
Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 49
Literasi Ekonomi Syariah
Pengetahuan individu terhadap nilai-nilai syariah Islam guna mengelola dan menggunakan hartanya, untuk mencapai kesejahteraan secara seimbang.
Kemampuan ini tercermin dari tingkat awareness dan knowledge terhadap nilai-nilai Ekonomi, serta attitude dan behaviour-nya
(dikembangkan dari OECD, INFE 2011)
Awareness terhadap
Istilah Ekonomi Syariah
Pengelolaan Keuangan
Secara Syariah
Kemampuan
Numerik
Sikap terhadap
Masa Depan
Lembaga Keuangan
Sosial Syariah
Awareness Produk
dan Jasa Halal
Literasi Ekonomi Syariah
Indeks
Literasi
Ekonomi
Syariah
Sumber: Bank Indonesia
Pada tahun 2021, indeks literasi ekonomi syariah
di Indonesia mencapai 20,01%. Indeks literasi
ekonomi syariah tahun 2021 meningkat dibanding
indeks literasi berdasarkan hasil survei tahun 2019
yang sebesar 16,28%. Berdasarkan angka indeks
literasi tersebut, pada tahun 2021 dapat diasumsikan
bahwa dari sekitar 100 orang penduduk muslim
Indonesia terdapat sekitar 20 orang yang “well
literate” terhadap ekonomi syariah. Peningkatan
ini terutama didorong oleh aspek pengetahuan
terhadap prinsip dan nilai ekonomi syariah. Indeks
literasi ekonomi syariah tahun 2021 diperoleh
berdasarkan hasil tracking survey yang dilaksanakan
di 8 provinsi dengan 885 responden. Tracking
survey bertujuan untuk memantau perkembangan
tingkat literasi ekonomi syariah di antara dua periode
survei yang berskala nasional. Survei berskala
nasional sebelumnya dilaksanakan pada tahun
2019, dan survei berskala nasional berikutnya akan
dilaksanakan setiap interval tiga tahun.
Indeks literasi ekonomi syariah tahun 2021 yang
menunjukkan peningkatan juga mencerminkan
potensi pengembangan edukasi dan sosialisasi
ekonomi syariah kepada masyarakat. Peningkatan
pengetahuan dan pemahaman ekonomi syariah
yang semakin tinggi, diharapkan dapat mendorong
Perkembangan Literasi
Ekonomi Syariah Nasional
2.3
kebutuhan akan produk/jasa ekonomi syariah. Indeks
literasi ekonomi syariah tahun 2021 diumumkan
secara resmi oleh Bapak Gubernur Bank Indonesia
pada pembukaan Indonesia Sharia Economic
Festival (ISEF) tahun 2021.
Indeks literasi ekonomi syariah yang dikeluarkan
BI merupakan yang pertama di Indonesia.
Penyusunan indeks literasi ekonomi syariah
dilatarbelakangi perlunya indikator pengukuran
pencapaian tingkat pengetahuan dan pemahaman
masyarakat terhadap ekonomi syariah. Indikator ini
diharapkan dapat dipergunakan sebagai referensi
dan masukan untuk kebijakan beserta implementasi
pengembangan edukasi dan komunikasi ekonomi
dan keuangan syariah kedepannya. Definisi dari
literasi ekonomi syariah adalah pengetahuan
mendasar mengenai prinsip-prinsip ekonomi dan
keuangan (economic and financial knowledge)
menurut aturan Islam (syariah), serta memiliki
keterampilan (financial skill) dan keyakinan
(financial confident) dalam mengelola sumber
keuangannya (financial behavior) secara tepat guna,
untuk mencapai kesejahteraan (well-being) dan
keseimbangan dunia dan akhirat sesuai tuntunan
agama.
Gambar 2.3. Indeks Literasi Ekonomi Syariah
50 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional
Well Literate Sufficient Literate Less Literate Not Literate
Kondisi seseorang yang
mengetahui dan
memahami dengan baik
serta memiliki kemampuan
(skill) numerik, perilaku, dan
sikap positif, guna perencanaan
dan pengelolaan ekonomi dan
keuangan syariah.
Kondisi seseorang yang
cukup mengetahui dan
memahami serta memiliki
kemampuan (skill), perilaku
dan sikap positif, dalam
perencanaan dan pengelolaan
ekonomi dan keuangan syariah.
Kondisi seseorang yang kurang
mengetahui dan memahami
serta tidak memiliki
kemampuan (skill) numerik,
perilaku dan sikap positif, guna
perencanaan dan pengelolaan
ekonomi dan keuangan syariah.
Kondisi sesorang yang tidak
mengetahui dan memahami
prinsip (istilah) ekonomi
maupun keuangan syariah.
Sumber: Bank Indonesia
Gambar 2.4. Basis Score Indeks Literasi Ekonomi Syariah
Indeks literasi ekonomi syariah mencakup enam
aspek pengukuran, dan hasilnya dikelompokkan
dalam empat tingkatan pemahaman responden.
Aspek yang diukur tersebut adalah pengetahuan
seseorang mengenai ekonomi syariah, termasuk
penerapan dalam kehidupannya serta unsur
ekonomi syariah yang dikaitkan dengan
perencanaan masa depan individu tersebut (Gambar
2.3). Segmentasi atas hasil survei dikelompokkan
menjadi empat kelompok responden yaitu well
literate, sufficient literate, less literate dan not
literate. Penghitungan indeks literasi ekonomi
syariah menggunakan basis score indeks literasi
ekonomi syariah pada kelompok well literate
(Gambar 2.4).
Survei literasi ekonomi syariah berskala nasional
dilaksanakan Bank Indonesia untuk pertama kali
pada tahun 2019. Survei tahun 2019 dilakukan di
13 provinsi dengan 3312 responden dari berbagai
kalangan masyarakat dan usia seperti pelajar/
mahasiswa, ibu rumah tangga, dan pelaku usaha.
Jumlah responden survei nasional tahun 2019
mewakili 80% penduduk muslim Indonesia. Survei
tahun 2019 menghasilkan indeks literasi ekonomi
syariah sebesar 16,28%. Berdasarkan hasil tersebut,
dapat diasumsikan bahwa pada tahun 2019 dari
sekitar 100 orang penduduk muslim Indonesia
terdapat sekitar 16 orang yang “well literate”
terhadap ekonomi syariah.
Pada tahun 2022, Bank Indonesia akan
melaksanakan survei literasi ekonomi syariah
berskala nasional untuk kedua kalinya. Survei
akan dilakukan dengan berbagai penyempurnaan
khususnya pada aspek kuesioner dengan
memperhatikan perkembangan dan kondisi
masyarakat pada tahun berjalan. Selain sebagai
ukuran tingkat literasi, hasil survei juga akan
menjadi acuan bagi perumusan kebijakan edukasi
dan sosialisasi Bank Indonesia ke depan dalam
meningkatkan literasi masyarakat terhadap ekonomi
dan keuangan syariah.
Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 51
Sejalan dengan prakiraan membaiknya kondisi
perekonomian global, khususnya negara
tujuan ekspor produk halal, dan meningkatnya
permintaan domestik, prospek ekonomi syariah
nasional pada 2022 akan semakin baik. Ekonomi
syariah, yang diwakili oleh sektor prioritas halal
value chain, diprakirakan tumbuh lebih tinggi.
Dengan dukungan vaksinasi yang semakin luas
dan mobilitas yang terus membaik, kontribusi
permintaan domestik diprakirakan akan meningkat
dan tercermin pada lapangan usaha di sisi
penawaran19. Pemenuhan prasyarat penangan
kesehatan ini, didukung oleh respon kebijakan yang
tepat dan sinergi kebijakan ekonomi syariah nasional
diprakirakan akan mendorong akselerasi pemulihan
ekonomi di 2022. Dalam akselerasi pemulihan
tersebut, sektor prioritas halal value chain pada
ekonomi syariah diprakirakan tumbuh lebih tinggi
dibandingkan PDB nasional (Tabel 2.3), sehingga
pangsanya terhadap perekonomian nasional akan
semakin meningkat.
19 Sumber: Laporan Perekonomian Indonesia 2021
Prospek Ekonomi Syariah
Nasional Tahun 2022
2.4
Akselerasi ekonomi syariah di 2022 diprakirakan
akan didorong oleh sektor unggulan industri
makanan halal dan sektor pertanian.
Pengembangan industri halal dan perluasan
usaha syariah, serta peningkatan peran keuangan
syariah dalam pembangunan menjadi bagian
dari program prioritas nasional pada 2022. Sektor
industri makanan dan minuman halal yang
menjadi bagian dari subsektor prioritas pemulihan
ekonomi nasional dan sektor unggulan ekonomi
syariah diprakirakan terus tumbuh seiring dengan
membaiknya permintaan domestik, maupun ekspor
dengan semakin baiknya prospek ekonomi global.
Tren peningkatan harga komoditas CPO, sebagai
komoditas ekspor unggulan bahan makan halal,
turut mendorong kinerja subsektor ini. Selain itu,
potensi peningkatan permintaan terhadap produk
ekspor makanan halal lainnya terjadi seiring dengan
meningkatnya prospek ekonomi negara anggota
OKI. Di bagian hulu, sektor pertanian halal masih
memiliki pangsa terbesar pada keseluruhan sektor
prioritas halal value chain. Sementara itu, peran
sektor Pariwisata Ramah Muslim dalam pemulihan
nasional pada 2022 diprakirakan meningkat melalui
optimalisasi wisatawan nusantara dalam jangka
pendek, untuk kemudian kembali didukung oleh
kunjungan wisatawan mancanegara dalam jangka
menengah.20
Peningkatan prospek ekonomi syariah nasional
akan turut meningkatkan permintaan terhadap
sumber pembiayaan syariah. Sejalan dengan
terus meningkatnya aktivitas usaha produk halal,
permintaan atas sumber pembiayaan syariah
baik dari industri perbankan syariah, pasar modal
syariah, maupun sumber pembiayaan lainnya juga
akan mengalami peningkatan. Oleh karena itu
dibutuhkan respon sinergi kebijakan antarotoritas
dalam rangka mendorong penyaluran pembiayaan
syariah, untuk menjawab permintaan pasar dan
menutup gap pembiayaan.
20 Sumber: Laporan Perekonomian Indonesia 2021
Komponen 2021 (%) 2022 (%)
Produk Domestik
Bruto 3,2 - 4,0 4,7 - 5,5
Total Sektor Prioritas
HVC 3,4 - 4,2 5,1 - 5,9
Pertanian Halal 1,0 - 1,8 3,8 - 4,6
Makanan Halal 6,5 - 7,3 6,6 - 7,4
Fesyen Muslim 6,2 - 7,0 6,6 - 7,4
Pariwisata Ramah
Muslim 4,1 - 4,9 5,5 - 6,3
Tabel 2.3. Proyeksi Pertumbuhan PDB dan Sektor Prioritas HVC
Sumber: Laporan Perekonomian Indonesia 2021, diolah
52 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional
Sumber: DJPPR – Kementerian Keuangan
Pembiayaan SBSN untuk Proyek 2.1 Hijau Tukad Mati, Badung – Bali
Boks
Pemerintah Indonesia terus menunjukkan
komitmen untuk mendukung pembiayaan
hijau melalui penerbitan Surat Berharga
Syariah Negara (SBSN) atau sukuk hijau
global dan domestik. Hal tersebut ditandai dari
perkembangan sukuk global dan domestik setiap
tahunnya yang diperuntukkan bagi proyek ramah
lingkungan sebagaimana ditunjukkan Gambar
2.5 dan Grafik 2.51. Green Sukuk merupakan
instrumen pendanaan untuk mendukung
proyek-proyek hijau yang berkontribusi pada
program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim
serta Sustainable Development Goals (SDGs).
Dalam beberapa tahun ini, alokasi sukuk hijau
terus diperluas ke beberapa sektor hijau, yakni
renewable energy, energy efficiency, sustainable
transport, resilience to climate change for
highly vulnerable areas and sectors/disaster risk
reduction.
Yield 3,75% p.a
Tenor 5-years
USD 5-years
USD 1.25 billion
Investor
spread: 18%
USA, 15%
Europe, 32%
Middle East,
and 35% Asia
-
-
-
-
-
Yield 3,90% p.a
Tenor 5,5-years
USD 750
million
Investor
spread: 23%
USA, 22%
Europe, 29%
Middle East,
and 26% Asia
Yield 2,30% p.a
Tenor 5,5-years
USD 750
million
Investor
spread: 12%
USA, 11%
Europe, 32%
Middle East, 5%
Indonesia and
40% Asia
Yield 3,55% p.a
Tenor 30-years
USD 750
million
Investor
spread: 27%
USA, 25%
Europe, 8%
Middle East, 6%
Indonesia and
34% Asia
Imbalan 6,75%
p.a (floating
with floor)
Tenor 2 tahun
Rp1,46T
Total 7.735
Investor
2.908 new
investor
Online
Platform
Imbalan 5,5%
p.a (floating
with floor)
Tenor 2 tahun
Rp 5,42T
Total 16.992
Investor
4.276 new
investor
Online
Platform
Imbalan 4,80%
p.a (floating
with floor)
Tenor 2 tahun
Rp5T
Total 14.337
Investor
2.776 new
investor dan
didominasi
oleh generasi
Millenial
sebanyak
44,09%
Online Platform
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
2018 2019 2020
Global Market Domestic Market
2021 2019 2020 2021
Sukuk Tabungan
seri ST008
USD
IDR
NEW NEW
Alokasi sukuk hijau pada proyek-proyek ramah
lingkungan pada tahun 2020 diproyeksikan
memberikan dampak lingkungan dan
sosial yang cukup signifikan. Melalui proyek
sustainable transport, diprakirakan mengurangi
emisi CO2e sebesar 1,415,718 ton, mengurangi
waktu perjalanan sekitar rata-rata 30 menit,
serta meningkatkan jumlah penumpang 1,3 kali
lipat (dari 2.5 juta penumpang yang diprakirakan
beralih dari kendaraan pribadi). Pada proyek
resilience to climate change for highly vulnerable
areas and sectors/disaster risk reduction, alokasi
sukuk hijau dapat mendukung penyediaan suplai
air minum sebanyak 275.5 M3
, pengembangan
1,071 unit sumber air, melindungi 1920.4 Ha lahan
dari banjir, rehabilitasi 134,700 Ha jaringan irigasi
tersier, serta revitalisasi 12,000 Ha persawahan.
Sementara itu, alokasi pada proyek waste to
energy and waste management, terdapat
2,059,094 rumah tangga yang diuntungkan dari
peningkatan pengelolaan sampah.
Gambar 2.5. Perkembangan Sukuk Hijau Global dan Domestik 2018 - 2021
Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 53
Salah satu alokasi unggulan sukuk hijau
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) –
Kementerian Keuangan adalah pembangunan
prasarana pengendalian banjir Tukad Mati,
Badung – Bali. Tukad mati merupakan sebutan
salah satu aliran sungai yang berfungsi sebagai
drainase utama wilayah perkotaan yang
membelah Kota Denpasar dan Kab. Badung
– Bali, yang selama ini tidak mempunyai
jalur pemeliharaan sungai akibat padatnya
perumahan (Gambar 2.6). Selama ini, banjir terjadi
akibat ketidakmampuan sungai Tukad Mati
dalam menampung peningkatan debit air hujan
sehingga meluap dan menggenangi wilayah
sekitarnya. Pemanfaatan pembiayaan syariah
tersebut menunjukkan bahwa keberadaan sukuk
hijau selain mendorong proyek-proyek ramah
lingkungan juga menunjukkan kebermanfaatan
instrumen syariah dapat dirasakan oleh seluruh
lapisan masyarakat, bukan hanya eksklusif
masyarakat muslim tetapi juga masyarakat nonmuslim (Rahmatan lil ‘Alamin).
Sumber: DJPPR – Kementerian Keuangan
Renewable
Energy
Sumber:
8%
5%
8%
27% 22%
11%
83%
55%
48%
7% 7%
9% 11%
Energy
Efficiency
Sustainable
Transport
Waster and Waste
to ENergy Management
Resilience to Climate
Change for Highly
Vulnerable Areas and
Sectors/Disaster Risk
Reduction
100 2018
2019
2020
Pembangunan proyek pengendalian banjir
yang dilaksanakan oleh Ditjen SDA (Sumber
Daya Air) Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut dibiayai
melalui SBSN secara multiyears. Pemanfaatan
SBSN dalam proyek Tukad Mati melalui SBSN ini
dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan
dari tahun 2017 sampai 2019 dengan total
alokasi dana sebesar Rp319 miliar. Alokasi sukuk
hijau ditujukan untuk membiayai program
penataan dan normalisasi sungai Tukad Mati
guna pengendalian banjir di Kab. Badung dan
Kota Denpasar tersebut. Terletak di daerah
Kuta, Seminyak, dan Legian yang menjadi pusat
kegiatan pariwisata, pembangunan proyek
ini juga dimaksudkan sebagai upaya untuk
mengakselerasi manfaat ekonomi kawasan,
dukungan kegiatan pariwisata, dan konservasi
suaka pantai.
Grafik 2.51. Alokasi Sukuk Hijau per-Proyek Ramah Lingkungan 2018 - 2020
54 Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional
Gambar 2.6. Prasarana Pengendalian Banjir Tukad Mati, Badung – Bali
Kinerja dan Prospek Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional 55
Sinergi Kebijakan Ekonomi
dan Keuangan Syariah
Bab 3 Pada tahun 2021, penguatan sinergi kebijakan
dan inovasi pengembangan ekonomi dan
keuangan syariah meningkatkan perannya
bagi pemulihan ekonomi nasional. Sinergi
kebijakan ekonomi syariah nasional ditempuh
baik melalui wadah KNEKS, maupun melalui
sinergi fiskal dan moneter sesuai prinsip
syariah yang mendorong proyek riil, sekaligus
menjaga kestabilan sistem keuangan dalam
mendukung proses pemulihan. Kebijakan
moneter syariah dan pendalaman pasar
keuangan syariah Bank Indonesia terus
ditempuh untuk mendukung likuiditas
sektor keuangan syariah. Pelonggaran
makroprudensial syariah juga terus dilakukan
untuk mendorong penyaluran pembiayaan
syariah dengan tetap menjaga stabilitas.
Sementara digitalisasi sistem pembayaran
turut mendukung efektivitas transaksi
usaha syariah. Sebagai bagian dari sinergi
kebijakan nasional pada tahun 2021, Bank
Indonesia melakukan strategi penguatan
di setiap pilar kebijakan pengembangan
ekonomi dan keuangan syariah dalam bauran
kebijakannya. Strategi penguatan dilakukan
baik dalam aspek penguatan kelembagaan,
perluasan implementasi, maupun penguatan
infrastruktur pendukung, termasuk digitalisasi
di berbagai lini proses usaha syariah pada
ekosistem sektor unggulan halal value chain.
Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 57
3.1.1. Stimulus Moneter Syariah
dan Pendalaman Pasar Uang
Syariah
Untuk mendukung kelancaran manajemen
likuiditas syariah dalam rangka mendorong
pemulihan ekonomi nasional, stimulus moneter
syariah dan pendalaman pasar keuangan
syariah terus dilakukan. Instrumen moneter
syariah dan pasar keuangan syariah diharapkan
tersedia secara memadai dalam menyikapi kondisi
perekonomian yang saat ini sangat dipengaruhi
oleh perkembangan pandemi. Saat likuiditas
cukup tinggi di perbankan akibat pandemi yang
sedang meningkat atau saat pandemi mereda dan
perbankan cenderung membutuhkan likuiditas,
instrumen moneter syariah dan pasar keuangan
syariah mampu melayani dengan baik kebutuhan
kebijakan absorpsi dan injeksi likuiditas. Kebijakan ini
bukan hanya menjalankan tugas dalam pencapaian
stabilitas harga dalam perspektif moneter, tetapi
juga menjalankan fungsi bagi manajemen likuiditas
perbankan dan memfasilitasi perbankan dalam
mengoptimalkan fungsi intermediasinya.
Moneter Syariah
Sinergi Bank Indonesia dengan Pemerintah
dalam melaksanakan kebijakan moneter
sekaligus mendorong sektor riil dilakukan melalui
penerbitan instrumen Sukuk Bank Indonesia
(SukBI). Bank Indonesia terus menempuh bauran
kebijakan akomodatif dan berbagai inovasi kebijakan
untuk mendorong pembiayaan kepada sektor riil
melalui berbagai instrumen. Salah satu instrumen
Bank Indonesia yang turut mendorong sektor riil
secara tidak langsung adalah SukBI. SukBI adalah
sukuk yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan
menggunakan underlying asset berupa surat
berharga berdasarkan prinsip syariah milik Bank
Indonesia. Salah satu underlying dari SuKBI adalah
SBSN yang diterbitkan oleh Pemerintah yang
berbasis Project Based Sukuk (PBS). Seri sukuk PBS
umumnya dialokasikan untuk membiayai proyek
infrastruktur Pemerintah yang terdiri dari 2 (dua)
Kebijakan Moneter dan Makroprudensial Syariah
untuk Mendorong Pemulihan
3.1
jenis yaitu project underlying sukuk dan project
financing sukuk. Saat ini instrumen SuKBI menjadi
satu-satunya instrumen absorpsi rupiah dalam
rangka operasi pasar terbuka syariah dan dari sisi
nominalnya terus mengalami peningkatan serta
cukup mendominasi OMS sehingga secara tidak
langsung mendukung pembiayaan sektor riil yang
dilakukan oleh pemerintah melalui pembiayaan
proyek.
Sejalan dengan kebijakan untuk mendukung
kegiatan inklusif, Bank Indonesia melakukan
asesmen mengenai SukBI Inklusif. Bank Indonesia
telah menerbitkan kebijakan Rasio Pembiayaan
Inklusif Makroprudensial (RPIM) yang salah satu
pemenuhannya dapat dilakukan melalui pembelian
Surat Berharga Pembiayaan Inklusif (SPBI). Terkait
dengan hal tersebut, untuk menambah variasi
instrumen SBPI, Bank Indonesia sedang melakukan
asesmen kemungkinan penerbitan SukBI Inklusif
dari berbagai aspek. SukBI inklusif adalah SUkBI
yang diterbitkan dengan underlying SBSN inklusif.
Oleh karena itu, penerbitan instrumen SukBI inklusif
berpotensi lebih menguatkan sinergi kebijakan
moneter dan fiskal dalam mendorong kegiatan
inklusif dan pemulihan ekonomi nasional.
Pendalaman pasar uang syariah menjadi semakin
relevan karena transaksi pasar uang syariah masih
didominasi transaksi perbankan syariah dengan
Bank Indonesia. Fungsi intermediasi perbankan
syariah selama tahun 2021 telah menunjukkan
perbaikan meskipun belum pulih sepenuhnya
sehingga likuiditas perbankan syariah secara umum
masih ample. Kondisi tersebut berdampak pada
meningkatnya penempatan perbankan syariah
dalam instrumen-instrumen Bank Indonesia
seperti SukBI dan FASBIS karena terbatasnya
outlet penempatan di market. Untuk mendorong
pengembangan pasar uang syariah, Bank Indonesia
selalu berupaya dan mengarahkan agar transaksi di
market dapat berkembang lebih pesat sedangkan
akses perbankan syariah kepada instrumen Bank
Indonesia diharapkan menjadi alternatif terakhir
dalam hal tidak tersedia akses di market.
58 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Untuk mendukung pengelolaan likuiditas syariah
dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi
nasional, Bank Indonesia terus melakukan
penguatan operasi moneter syariah. Untuk
mencapai stabilitas moneter, OMS diarahkan untuk
memengaruhi kecukupan likuiditas di pasar uang
dan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah.
Melalui OMS, pengendalian likuiditas syariah
dilakukan melalui mekanisme two-sided monetary
operation dimana Bank Indonesia menyerap
kelebihan likuiditas perbankan syariah melalui
absorpsi sekaligus memenuhi kebutuhan likuiditas
perbankan syariah melalui injeksi. Instrumeninstrumen OMS diharapkan tersedia secara memadai
dalam menyikapi kondisi perekonomian yang saat ini
sangat dipengaruhi oleh perkembangan pandemi.
Saat likuiditas cukup tinggi di perbankan akibat
pandemi yang sedang meningkat atau saat pandemi
mereda dan perbankan cenderung membutuhkan
likuiditas, instrumen OMS diharapkan mampu
melayani dengan baik kebutuhan kebijakan absorpsi
dan injeksi likuiditas. Kebijakan ini bukan hanya
menjalankan tugas dalam pencapaian stabilitas
harga dalam perspektif moneter, tetapi juga
menjalankan fungsi bagi manajemen likuiditas
perbankan dan memfasilitasi perbankan syariah
dalam mengoptimalkan fungsi intermediasinya.
Untuk memengaruhi kecukupan likuiditas di pasar
uang syariah rupiah, Bank Indonesia melakukan
pengelolaan likuiditas melalui absorpsi dan
injeksi likuiditas rupiah. Absorpsi likuiditas rupiah
dilakukan melalui instrumen Fasilitas Simpanan
Bank Indonesia Syariah (FASBIS) dan SukBI. Dalam
kondisi ekonomi yang melambat akibat pandemi
Covid-19, instrumen absorpsi likuiditas menjadi
cukup dominan memainkan perannya membantu
perbankan syariah dalam manajemen likuiditasnya.
SukBI memiliki fungsi selain sebagai instrumen
moneter namun juga sebagai instrumen keuangan
syariah karena sifatnya yang tradable sehingga
dapat digunakan dalam transaksi di pasar sekunder.
Sementara itu, injeksi likuiditas rupiah dilakukan
melalui Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan
Prinsip Syariah Bank Indonesia (PaSBI) dan
Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah
Bank Indonesia (FLiSBI) untuk standing facilities
syariah. PaSBI dan FLiSBI diharapkan menjadi
alternatif pemenuhan likuiditas bagi perbankan
syariah yang tidak dapat memperoleh akses
pendanaan di pasar uang syariah. Selain itu,
instrumen ini pada hakikatnya juga diharapkan
mendorong peningkatan pembiayaan syariah ke
sektor usaha. Selama tahun 2021, jumlah perbankan
syariah yang mengakses PaSBI masih terbatas,
sementara belum ada perbankan syariah yang
mengakses FLiSBI. Hal ini mengindikasikan bahwa
secara umum likuiditas syariah masih cukup
baik dan terjaga. Seiring dengan kemampuan
Pemerintah dalam menekan laju penularan
pandemi, instrumen injeksi likuiditas diharapkan
dapat membantu perbankan syariah dalam
mendorong upaya peningkatan pembiayaan syariah.
Untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter
syariah, instrumen OMS rupiah telah memiliki
kelengkapan tenor sebagaimana instrumen OMK.
Instrumen OMS rupiah saat ini telah tersedia mulai
dari tenor overnight sampai dengan 1 (satu) tahun
baik dalam kerangka operasi pasar terbuka syariah
maupun standing facilities. Lengkapnya tenor OMS
mengindikasikan dukungan Bank Indonesia untuk
siap menyerap maupun menambah likuiditas di
pasar uang syariah sesuai dengan kondisi likuiditas
perbankan syariah baik secara individu maupun
industri. Berdasarkan pengamatan, sepanjang
tahun 2021, transaksi OMS lebih banyak didominasi
oleh tenor-tenor jangka pendek seperti tenor
overnight, 1 minggu, 2 minggu, dan 1 bulan yang
mengindikasikan pengelolaan likuiditas syariah
cenderung ke jangka pendek.
Instrumen valas perbankan syariah dengan Bank
Indonesia masih terbatas pada instrumen Term
Deposit (TD) Valas syariah. Variasi instrumen
bank syariah kepada Bank Indonesia masih sangat
sedikit apabila dibandingkan dengan instrumen
bank konvensional dengan Bank Indonesia yang
telah mencakup instrumen dalam rangka OMK
valas seperti transaksi spot, forward, swap, DNDF,
dan SBBI valas maupun dalam rangka non-OMK
seperti transaksi swap lindung nilai syariah kepada
Bank Indonesia. Untuk mendukung pengembangan
instrumen dan transaksi valas perbankan syariah
dengan Bank Indonesia, disusun kajian transaksi
valas bank syariah dengan Bank Indonesia yang
melakukan asesmen baik dari sisi aspek kebutuhan,
aspek syariah, dan aspek pencatatan. Kajian ini
diharapkan dapat menjadi salah satu bahan
pertimbangan dalam mengembangkan perluasan
transaksi valas bank syariah dengan Bank Indonesia
baik melalui OMS maupun non-OMS sehingga dapat
memenuhi kebutuhan industri perbankan syariah.
Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 59
Pendalaman Pasar Uang Syariah
Penguatan pasar uang syariah dilakukan melalui
penguatan regulasi, pengembangan instrumen,
perluasan penerbit dan basis investor serta
penguatan infrastruktur dan kelembagaan.
Selain itu karena pasar uang syariah menjadi
bagian dari Blueprint Pengembangan Pasar uang
Syariah (BPPU) 2025, prinsip pengembangan yang
dilakukan menggunakan pendekatan 3P (Product,
Participants, Pricing) dan 1I (Infrastructure).
Pengembangan pasar uang syariah ditujukan
untuk menciptakan pasar uang syariah yang dalam,
likuid dan efisien agar dapat menopang kebutuhan
likuiditas perbankan syariah setiap saat sehingga
perbankan syariah dapat lebih fokus melakukan
fungsi intermediasinya tanpa perlu khawatir mencari
sumber pendanaan apabila mengalami short term
mismatch.
Bank Indonesia terus mendorong implementasi
instrumen baru Sertifikat Pengelolaan Dana
Berdasarkan Prinsip Syariah (SiPA) sebagai
alternatif transaksi repo syariah yang bersifat
secured. Untuk membantu pengelolaan
likuiditasnya, perbankan syariah telah memiliki
keragaman alternatif melalui PUAS dengan
instrumen SIMA, SiKA, dan SiPA serta transaksi
repo syariah dan melalui non-PUAS dengan
instrumen sertifikat deposito syariah serta jual beli
outright surat berharga syariah. Namun demikian,
mengingat saat ini transaksi pasar uang syariah
masih didominasi oleh SIMA, Bank Indonesia terus
mendorong agar instrumen-instrumen lainnya
dapat diimplementasikan terutama instrumen
SiPA yang memiliki 3 tipe (tipe 1 dan tipe 2 bersifat
secured) dan tipe 3 bersifat unsecured dengan
akad wakalah bi al-istitsmar. Berbagai upaya
yang dilakukan antara lain sosialisasi, workshop,
pelatihan, coaching, dan refreshment dengan
pelaku pasar, industri perbankan syariah, dan
asosiasi serta melakukan koordinasi dengan otoritas
terkait. Untuk mendorong standardisasi dokumen
transaksi SiPA yang dibutuhkan, Bank Indonesia juga
sedang menyusun draft wakalah agreement yang
selanjutnya akan dikomunikasikan dengan para
pelaku pasar.
Penguatan kredibilitas pasar uang syariah
dilakukan melalui peningkatan kompetensi dan
integritas pelaku pasar dengan menerapkan
kewajiban sertifikasi tresuri dan kode etik pasar.
Pengembangan pasar uang syariah dilakukan
dengan tetap memperhatikan prinsip kehatihatian dan pengelolaan risiko yang baik. Salah satu
penerapan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan
risiko sebagai upaya peningkatan kredibilitas pasar
uang syariah adalah melalui peningkatan integritas
dan kompetensi pelaku pasar dengan adanya
kewajiban melakukan sertifikasi tresuri sebagaimana
diatur dalam PBI No.23/10/PBI/2021 tentang Pasar
Uang. Kewajiban sertifikasi tresuri mencakup 3 (tiga)
tingkatan yaitu (i) tingkat dasar untuk pegawai yang
tidak membawahkan jabatan lainnya, (ii) tingkat
menengah untuk pegawai yang membawahkan
paling sedikit 1 (satu) jenjang jabatan, dan (ii)
tingkat lanjut untuk direktur yang membawahkan
tresuri dan pegawai 1 (satu) tingkat di bawah
jabatan direktur yang membawahkan tresuri dan
membawahkan lebih dari 1 (satu) jenjang jabatan.
Direksi dan pegawai pelaku transaksi di pasar uang
juga diharapkan memahami dan menerapkan kode
etik pasar dalam melaksanakan aktivitas tresuri. Saat
ini kode etik pelaku pasar syariah tercantum dalam
Islamic Financial Market Code of Conduct (iCoC).
Pemahaman dan penerapan kode etik pasar antara
lain dengan melakukan pelatihan, pengakuan telah
memahami dan mengerti (attestation), dan audit
internal secara periodik yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan internal pelaku transaksi. Untuk
mendorong compliance rate pemenuhan kewajiban
sertifikasi tresuri, Bank Indonesia bersinergi dengan
asosiasi tresuri dan lembaga penyelenggara
sertifikasi dengan melakukan berbagai kegiatan.
Partisipasi aktif pelaku pasar uang syariah turut
berperan dalam mendorong perkembangan pasar
uang syariah. Kegiatan sosialisasi dan FGD untuk
memberikan pemahaman yang komprehensif
tentang pasar uang syariah kepada pelaku pasar
uang yang mencakup penerbit, investor, dan
lembaga pendukung maupun calon penerbit,
calon investor dan calon lembaga pendukung terus
dilakukan. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan
dapat menyelaraskan informasi lebih dalam
tentang pasar uang syariah baik dari sisi instrumen,
ketentuan yang berlaku maupun kendala-kendala
yang dihadapi pelaku pasar uang syariah. Salah
satu tantangan dari aspek pelaku transaksi saat ini
adalah belum semua BUS dan UUS aktif bertransaksi
di pasar uang syariah. Hal ini disebabkan selain
karena kondisi likuiditas syariah masih ample,
BUS dan UUS juga memiliki alternatif lain dalam
pemenuhan kebutuhan likuiditas misalnya melalui
BUK induknya. Oleh karena itu, peningkatan pelaku
pasar diprioritaskan untuk mendorong semua BUS
dan UUS dapat berpartisipasi aktif dalam transaksi di
pasar uang syariah melalui berbagai instrumen yang
60 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah
telah ada. Selain itu, untuk mendorong implementasi
perluasan pelaku juga dilakukan sinergi dengan
industri perbankan syariah dan otoritas terkait dalam
kegiatan showchasing, workshop, dan business
coaching dalam Indonesia Shariah Economic
Festival (ISEF) 2021.
Untuk mendukung penguatan pricing pasar uang
syariah, disusun asesmen benchmark rate pasar
uang syariah. Transaksi di pasar uang syariah saat
ini masih belum optimal dan masih didominasi
transaksi bank syariah dengan Bank Indonesia.
Sejalan dengan pengembangan pilar 2 Blueprint
Eksyar Bank Indonesia terkait dengan “penguatan
infrastruktur pasar uang syariah” dan BPPU 2025
terkait dengan “pricing” serta telah tersedianya
benchmark rate pasar uang konvensional dalam
bentuk IndONIA (untuk tenor overnight) dan JIBOR
(untuk tenor di atas 1 minggu), dilakukan asesmen
eligibility benchmark rate pasar uang syariah
dengan tetap memperhatikan karakteristik transaksi
syariah dan best practices yang ada. Benchmark rate
pasar uang berperan penting dalam mendukung
stabilitas moneter dan sistem keuangan yaitu
dengan meningkatkan efisiensi, transparansi,
dan akuntabilitas transaksi di pasar uang. Adanya
benchmark rate pasar uang syariah (IndONIA
syariah) yang merupakan cerminan tingkat imbal
hasil transaksi yang riil terjadi di pasar uang syariah
diharapkan dapat menjadi referensi/acuan dalam
transaksi di pasar uang syariah sehingga mendorong
efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Penyusunan
asesmen benchmark rate pasar uang syariah
(IndONIA) ini masih bersifat konsep awal sehingga
kedepan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut
pada beberapa aspek yaitu aspek kebutuhan melalui
survei dan FGD dengan pelaku pasar dan otoritas
terkait, pendalaman konsep dan formula dengan
memperhatikan kondisi data PUAS, pendalaman
dampak usulan terhadap penyusunan ketentuan
maupun kebutuhan pengembangan infrastruktur
pendukung.
Untuk mendukung pengembangan pasar valas
syariah, disusun kajian transaksi valas syariah.
Meskipun kegiatan di pasar valas syariah belum
sedalam dan sekompleks pasar valas konvensional,
namun Bank Indonesia tetap mencermati
kebutuhan perbankan syariah terhadap instrumen
dan transaksi valas. Kegiatan valas bagi perbankan
syariah dilakukan baik dalam rangka pelayanan
kepada nasabah untuk memfasilitasi transaksi
ekspor impor maupun pembiayaan valas serta
untuk kepentingan bank sendiri dalam rangka
pengelolaan likuiditas. Jumlah transaksi di pasar
valas syariah sepanjang tahun 2021 masih sangat
terbatas, sehingga dengan meredanya pandemi
Covid-19 diharapkan terdapat peningkatan aktivitas
ekspor-impor pada waktu yang akan datang serta
peningkatan pelayanan perbankan syariah pada
usaha perdagangan luar negeri aktivitas valas.
Sebagai upaya pengembangan instrumen pasar
valas syariah khususnya instrumen pasar valuta
asing syariah, dilakukan kajian transaksi valuta asing
syariah. Kajian tersebut mengidentifikasi potensi
dan kebutuhan transaksi valuta asing syariah,
praktik transaksi valuta asing syariah serta formulasi
instrumen pasar valas syariah yang memungkinkan
untuk dikembangkan sesuai dengan prinsip syariah.
3.1.2. Pelonggaran Makroprudensial
Syariah
Untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi
nasional, Bank Indonesia mengoptimalkan
kebijakan makroprudensial yang bersifat
akomodatif dengan tetap menjaga ketahanan
stabilitas sistem keuangan. Kebijakan
makroprudensial yang bersifat akomodatif dilakukan
melalui berbagai kebijakan untuk mendorong
penyaluran pembiayaan sektor ekonomi syariah
dengan tetap menjaga stabilitas dan tetap
mencermati risiko dari berlanjutnya dampak
Covid-19 terhadap stabilitas sistem keuangan.
Berbagai inovasi kebijakan ditempuh untuk
mendorong pembiayaan kepada sektor riil melalui
berbagai instrumen, yaitu (i) rasio Loan to Value
(LTV)/Financing to Value (FTV) kredit/pembiayaan
properti; (ii) batas minimum uang muka kredit/
pembiayaan kendaraan bermotor, (iii) insentif Giro
Wajib Minimum Rupiah; (iv) Rasio Intermediasi
Makroprudensial (RIM)/RIM Syariah; (v) Penyangga
Likuiditas Makroprudensial (PLM)/PLM Syariah; (vi)
Countercyclical Capital Buffer (CCyB); dan (vii) Rasio
Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).
Bank Indonesia merelaksasi batasan rasio FTV
untuk pembiayaan properti (PP) dan batasan uang
muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor
(PKB) guna mendorong permintaan pembiayaan
di sektor properti dan kendaraan bermotor.
Kebijakan relaksasi batasan rasio FTV dan uang muka
ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan
sektor properti maupun sektor kendaraan bermotor.
Berdasarkan kebijakan tersebut, bagi bank yang
memenuhi persyaratan kriteria NPF maka batasan
rasio FTV untuk PP ditetapkan menjadi paling tinggi
100%. Bagi bank yang tidak memenuhi kriteria NPF,
Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 61
juga diberikan kelonggaran dalam penyaluran PP.
Sementara itu, untuk pembelian properti yang
belum tersedia secara utuh (inden), Bank Indonesia
menghapus kewajiban pencairan bertahap untuk
PP. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan
fleksibilitas kepada bank syariah serta membantu
masyarakat dan pengembang yang membutuhkan
biaya besar pada awal pembelian properti di tengah
kondisi pandemi. Pelonggaran didasarkan atas
pertimbangan bahwa sebagian besar komponen
harga properti merupakan harga tanah yang
disediakan oleh pengembang. Selanjutnya bagi
bank yang memenuhi persyaratan rasio NPF
secara bruto dan NPF PKB netto sebesar maksimal
5%, dapat memberikan PKB dengan uang muka
paling sedikit 0%. Hal ini berlaku untuk pembelian
seluruh jenis kendaraan baik yang diperuntukkan
bagi kegiatan produktif maupun nonproduktif.
Pelonggaran kebijakan FTV dan uang muka juga
diimplementasikan untuk PP dan PKB berwawasan
lingkungan. Seluruh penyesuaian dalam
kebijakan FTV dan uang muka mengindikasikan
bahwa pelonggaran dilakukan dengan tetap
memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Bank Indonesia memperpanjang insentif
pelonggaran GWM Rupiah sebesar 50 bps yang
semula berlaku sampai dengan 31 Desember
2020 menjadi hingga 30 Juni 2021. Kebijakan
ini ditempuh sebagai upaya untuk mendukung
pembiayaan pada kegiatan ekonomi khususnya
sektor-sektor yang mampu mendorong pemulihan.
Berdasarkan kebijakan tersebut, insentif diberikan
kepada bank termasuk perbankan syariah yang
menyediakan dana kepada kegiatan ekspor, kegiatan
impor, kegiatan UMKM, dan/atau kegiatan ekonomi
pada sektor prioritas lainnya yang ditetapkan
Bank Indonesia yaitu (i) sektor hotel dan restoran,
(ii) sektor otomotif, (iii) sektor tekstil dan produk
tekstil, dan alas kaki; (iv) sektor elektronik; dan (v)
sektor kayu olahan, furnitur, dan produk kertas.
Setelah berlangsung sampai dengan 30 Juni 2021,
kebijakan stimulus sektoral melalui pelonggaran
GWM ini belum diimplementasi kembali menyusul
dilakukannya evaluasi atas identifikasi sektor
prioritas dan mekanisme pemberian stimulus yang
masih terus dilakukan.
Bank Indonesia mempertahankan besaran
ketentuan RIM syariah untuk mendukung
intermediasi perbankan, serta memperkuatnya
dengan memasukkan wesel ekspor sebagai
komponen pembiayaan. Ketentuan RIM syariah
dipertahankan pada kisaran 84-94%. Pada tahun
2020, Bank Indonesia telah menyesuaikan kebijakan
RIM syariah dan PLM syariah, berupa penghapusan
disinsentif parameter batas atas dan batas bawah
pada RIM syariah sampai dengan jangka waktu
tertentu dan penyesuaian besaran PLM syariah.
Mulai 1 Mei 2021, Bank Indonesia melakukan
pemberlakuan kembali disinsentif batas bawah RIM
syariah secara bertahap. Kebijakan ini ditempuh
dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas
perbankan syariah yang sudah kembali terjaga
di tengah pandemi yang masih berlangsung.
Dengan kapasitas yang dimiliki, perbankan syariah
diharapkan dapat memenuhi rasio intermediasi
pada rentang yang telah ditentukan. Untuk
mendorong pembiayaan kepada korporasi berbasis
ekspor, Bank Indonesia memperkuat kebijakan
RIM Syariah dengan memasukkan wesel ekspor
sebagai komponen pembiayaan. Kebijakan ini
62 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah
ditujukan untuk mendorong rasio intermediasi
perbankan sekaligus mendorong kegiatan ekspor
Indonesia. Wesel Ekspor merupakan surat perintah
pembayaran kepada importir yang ditarik oleh
eksportir atas dasar letter of credit berjangka.
Bank Indonesia mempertahankan besaran PLM
syariah untuk mendukung efektivitas sinergi
kebijakan fiskal dan moneter. Besaran PLM
syariah dipertahankan sebesar 4,5% dari DPK dalam
Rupiah yang keseluruhannya dapat digunakan
dalam transaksi Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan
Prinsip Syariah Bank Indonesia (PaSBI) kepada Bank
Indonesia dalam operasi pasar terbuka syariah. PLM
Syariah merupakan cadangan likuiditas minimum
dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh BUS dalam
bentuk surat berharga syariah. Dipertahankannya
rasio PLM Syariah tersebut diharapkan akan menjaga
tingkat pembelian SBSN yang diterbitkan oleh
Pemerintah di pasar perdana sekaligus menjaga
kecukupan likuiditas bank syariah dengan kualitas
yang baik.
Bank Indonesia mempertahankan CCyB pada level
0% guna menjaga ketahanan permodalan bank
termasuk perbankan syariah. CCyB merupakan
instrumen makroprudensial berupa tambahan
modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer)
untuk mengantisipasi kerugian apabila terjadi
pertumbuhan pembiayaan perbankan yang
berlebihan sehingga berpotensi mengganggu
stabilitas sistem keuangan. Dengan CCyB sebesar 0%
maka tidak terdapat kewajiban bagi bank termasuk
bank syariah untuk membentuk tambahan modal.
Bank Indonesia senantiasa melakukan evaluasi
besaran CCyB paling kurang satu kali dalam enam
bulan.
Bank Indonesia menyempurnakan kebijakan
Rasio Pembiayaan UMKM menjadi kebijakan
Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial
(RPIM). Kebijakan RPIM berlaku baik untuk
konvensional maupun syariah. Sebelumnya Bank
Indonesia memiliki kebijakan yang mewajibkan
bank termasuk bank syariah untuk mengalokasikan
penyaluran pembiayaan kepada UMKM paling
rendah sebesar 20% terhadap total pembiayaan.
Namun, tingkat pemenuhan kewajiban tersebut
hingga saat ini masih belum optimal, antara lain
karena tidak semua bank termasuk perbankan
syariah memiliki keahlian dan model bisnis dalam
penyaluran pembiayaan UMKM. Oleh karena itu,
RPIM merupakan inovasi kebijakan yang ditempuh
guna mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan
sehingga dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi
selain untuk memperkuat inklusi keuangan
dengan memperluas target pembiayaan dan opsiopsi mekanisme penyaluran kredit/pembiayaan
perbankan. Kebijakan RPIM mencakup: (i) perluasan
pembiayaan langsung dan rantai pasok; (ii) perluasan
mitra bank untuk penyaluran pembiayaan secara
tidak langsung; dan (iii) perluasan opsi pembiayaan
melalui surat berharga pembiayaan inklusif. Melalui
penyempurnaan kebijakan rasio UMKM menjadi
RPIM, diharapkan dapat memberikan keleluasaan
bagi bank termasuk bank syariah yang tidak
memiliki keahlian dan model bisnis untuk tetap
dapat berpartisipasi dalam pembiayaan UMKM
dengan memperluas opsi-opsi pembiayaan UMKM.
Di penghujung tahun 2021, Bank Indonesia
merumuskan kebijakan makroprudensial yang
mendukung kebijakan sistem pembayaran. Bank
Indonesia menambahkan cakupan komponen
Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 63
perhitungan giro atas pemenuhan Giro RIM Syariah
sehingga menggunakan saldo Rekening Giro Rupiah
Bank Syariah yang bersumber dari: (i) sistem BIRTGS untuk Rekening Giro Rupiah, dan (ii) sistem
Bank Indonesia-Fast Payment untuk Dana Bank
Indonesia-Fast Payment (BI-FAST). Kebijakan ini
ditempuh guna mendukung pengembangan
infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang
lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana
dan setelmen secara langsung dan seketika serta
tersedia selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan
7 (tujuh) hari seminggu.
Untuk mendukung pemulihan ekonomi dan
ketahanan industri perbankan, Bank Indonesia
melakukan penguatan fungsinya sebagai
Lender of Last Resort (LoLR). Sebagai bagian
dari penguatan fungsi LoLR selama pandemi,
BUS yang mengalami Kesulitan Likuiditas Jangka
Pendek dapat mengajukan permohonan PLJPS21
kepada Bank Indonesia apabila bank memenuhi
persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain
mendapatkan penilaian dari OJK mengenai
pemenuhan persyaratan/kecukupan solvabilitas dan
tingkat kesehatan untuk dapat memperoleh PLJPS,
memiliki agunan berkualitas tinggi sebagai jaminan
PLJPS yang memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam ketentuan Bank Indonesia, dan
diperkirakan mampu untuk mengembalikan PLJPS.
Agunan yang dapat menjadi jaminan PLJPS meliputi
surat berharga syariah (SBIS, SukBI, SBSN, dan/atau
sukuk korporasi), aset pembiayaan, dan agunan lain
seperti tanah dan/atau bangunan dan tanah milik
bank atau pihak lain.
Penguatan fungsi LoLR tersebut perlu didukung
oleh penguatan tata kelola dan proses bisnis yang
handal. Menindaklanjuti penerbitan UU Nomor 2
Tahun 2020, pada 2021 ini Bank Indonesia melakukan
penyempurnaan ketentuan internal PLJP/PLJPS
untuk meningkatkan kelancaran proses bisnis antar
satuan kerja di Bank Indonesia dalam memproses
PLJP/PLJPS. Meskipun begitu sampai dengan 2021,
belum ada bank yang mengakses PLJP/PLJPS.
Penyempurnaan ketentuan internal PLJP/PLJPS
ini melanjutkan langkah-langkah penyempurnaan
ketentuan PLJPS sebelumnya. Pada September
2020, Bank Indonesia kembali menyempurnakan
ketentuan PLJP/PLJPS dengan tujuan untuk
mempercepat proses pemberian PLJP/PLJPS
21 Lihat latar belakang Kebijakan Pembiayaan Likuiditas Jangka
Pendek Syariah (PLJPS) pada LEKSI 2020
dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan
tata kelola yang baik. Pokok penyempurnaan antara
lain meliputi penyempurnaan persyaratan agunan
aset pembiayaan, penambahan agunan lain untuk
jaminan sebagai langkah mitigasi risiko, percepatan
proses di Bank Indonesia, dan penyempurnaan
proses verifikasi dan valuasi aset dengan pihak
independen sebelum permohonan PLJP/PLJPS.
Pengembangan aplikasi ekonomi dan keuangan
syariah bukan hanya melalui sektor moneter dan
makroprudensial, tetapi juga dilakukan melalui
sektor sistem pembayaran. Bank Indonesia
melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia
(BSPI) 2025, menegaskan bahwa diperlukan inovasi
untuk mendukung pengembangan ekonomi
dan keuangan digital. Salah satu inovasi yang
berkembang dan mulai banyak digunakan adalah
Quick Response (QR) Code. QR Code menawarkan
efisiensi pada biaya investasi infrastruktur
dibandingkan dengan kanal pembayaran lain.
Dengan demikian, QR Code membuka peluang
yang lebih besar bagi efisiensi ekonomi serta inklusi
ekonomi dan keuangan. Untuk itu Bank Indonesia
bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia
(ASPI) telah meluncurkan Quick Response Code
Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS
(dibaca KRIS) pada 17 Agustus 2019. QRIS adalah
penyatuan berbagai macam QR dari berbagai
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)
menggunakan QR Code. Saat ini, dengan QRIS
seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara
manapun baik bank dan nonbank yang digunakan
masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko,
pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi
(merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS
di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang
digunakan masyarakat.
Pemanfaatan QRIS mendukung kebijakan
pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Pemanfaatan QRIS dilakukan dalam pengembangan
usaha syariah khususnya komunitas UMKM
termasuk usaha atau bisnis yang dikembangkan
oleh pondok pesantren. Selain itu, QRIS juga
digunakan dalam aktivitas keuangan sosial syariah,
seperti pembayaran donasi melalui masjid atau
lembaga pengelola zakat, infak, sedekah dan wakaf
(ZISWaf). QRIS menjadi tools katalisator dalam
mendorong peningkatan aktivitas transaksi di sektor
usaha syariah dan sektor keuangan sosial syariah
seperti yang diulas dalam Boks 3.2 Perluasan QRIS
untuk Aktivitas Ekonomi dan Keuangan Syariah.
64 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Sinergi Pemberdayaan dan
Strategi Penguatan Ekonomi
dan Keuangan Syariah22
3.2
3.2.1. Penguatan Usaha Syariah dan
Pengembangan Ekosistem Sektor
Unggulan Halal Value Chain22
Penguatan Ekosistem Rantai Nilai Halal di Sektor
Pertanian Terintegrasi
Bank Indonesia memperluas implementasi program
pemberdayaan ekonomi syariah dalam rangka
penguatan ekosistem rantai nilai halal. Penguatan
pada sektor Pertanian dilakukan melalui perluasan
implementasi program Intregated Farming
Technology and Information (INFRATANI) dan
program Jaringan Usaha Berorientasi Ekspor (JUARA
EKSPOR). Program ini telah dilaksanakan sejak tahun
2019 yang berbasis pada pemanfaatan teknologi dan
informasi serta berbasis komunitas.
Program INFRATANI
Program INFRATANI semakin diperkuat dan
diperluas implementasinya dari sisi jumlah mitra
dan komoditas utamanya. Melanjutkan program
sebelumnya, pada tahun 2021 program INFRATANI
diperluas implementasinya tidak hanya melibatkan
unit usaha pesantren tetapi juga komunitas petani
dengan total mencapai 40 pelaku usaha mitra
(Tabel 3.1). Jenis komoditas yang dibudidayakan juga
diperluas mencakup hortikultura, buah-buahan dan
biofarmaka seperti jahe merah. Selain itu, belajar
22 Lihat ruang lingkup dan program-program Strategi
Penguatan Ekonomi dan Keuangan Syariah pada LEKSI 2020
dari pengalaman implementasi tahun sebelumnya,
pada tahun 2021 program juga difokuskan pada
penguatan kapasitas para pelaku unit usaha
pesantren melalui pendampingan intensif yang
difasilitasi oleh sejumlah perguruan tinggi. Hal ini
bertujuan untuk meminimalisir adanya kesenjangan
(gap) dalam pemanfaatan teknologi pertanian dalam
rangka meningkatkan produktivitas pertanian.
Sejumlah mitra program INFRATANI menunjukkan
peningkatan kinerja terutama dalam hal
produktivitas. Pendampingan intensif yang
dilakukan pada tiap pesantren memberikan dampak
signifikan pada penciptaan kinerja yang optimal.
Beberapa pesantren yang tergabung didalam
ekosistem hortikultura yang dimotori oleh Pesantren
Al-Ittifaq menunjukan peningkatan produktivitas
tanaman melon sehingga mampu mendukung
pesantren tersebut dalam memenuhi kerja sama
dengan sejumlah modern market di Indonesia. Hal
yang sama juga ditunjukan oleh sejumlah pesantren
yang tergabung ke dalam INFRATANI Aquaponik,
dimana mereka telah mampu menghasilkan panen
sayuran dan ikan serta menjadi percontohan bagi
stakeholders setempat. Selain itu, pembiayaan usaha
dari lembaga keuangan komersial dan sosial juga
berhasil diperoleh untuk memperkuat ekosistem
pertanian ini, misalnya pembiayaan koperasi dari
LPDB KUMKM kepada Pesantren Al-Ittifaq dan
wakaf produktif dari LWMUI kepada pesantren mitra
INFRATANI Aquaponik.
No Jenis Teknologi Wilayah Jumlah mitra
1 Smart Greenhouse hortikultura Jawa Barat, Lampung, Riau 29 pesantren
2 Smart Greenhouse aquaponik Jawa Barat, Banten, DIY dan Jawa Tengah 7 pesantren
3 Pengalengan jamur Jawa Barat 1 pesantren
4 Rice milling unit Jawa Barat 1 pesantren
5 Smart farming biofarmaka DI Yogyakarta 1 pesantren dan 1 kelompok tani
Tabel 3.1. Sebaran Mitra Program INFRATANI
Sumber: Bank Indonesia, 2021
Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 65
Implementasi INFRATANI akan semakin diperluas
pada tahun 2022 untuk memperkuat ekosistem
sektor pertanian terintegrasi. Pada tahun 2022,
ekosistem pertanian melon yang dibangun oleh
Pesantren Al-Ittifaq akan diperkuat dengan
penambahan sekitar 26 pesantren mitra baru yang
tersebar di wilayah Jawa Barat, Lampung, Riau,
DI Yogyakarta, dan Solo. Kehadiran mitra baru ini
ditujukan untuk menambah jumlah kapasitas
produksi dan pembentukan hub penjualan baru
di beberapa wilayah potensial. Ekosistem ini juga
akan diperkuat dengan sinergi dan riset tentang
pembenihan agar mampu menghasilkan benih
berkualitas secara mandiri. Selain itu, linkage dengan
sektor hilir khususnya industri makanan halal juga
akan semakin diperluas agar tercipta ekosistem
pertanian yang memberikan nilai tambah optimal
dan berkelanjutan.
Program JUARA EKSPOR
Program JUARA EKSPOR tahun 2021 memberikan
lesson learned berharga dalam upaya pemenuhan
permintaan pasar global. Inisiasi JUARA EKSPOR
dimulai pertengahan tahun 2020 melibatkan
sepuluh pesantren mitra dengan fokus pada
komoditas hortikultura ekspor khususnya cabai
merah, dimana lima pesantren diantaranya juga
berbudidaya jahe merah untuk pasar ekspor.
Target pasar ekspor yang dituju adalah Singapura
dan Jepang. Dalam perkembangannya, budidaya
komoditas cabai dan jahe merah yang dilakukan
belum dapat memenuhi kebutuhan buyer global
tersebut karena jumlah produktivitas yang belum
optimal serta standardisasi produk yang belum
sesuai dengan persyaratan ekspor. Meskipun dibekali
dengan teknologi smart farming dan greenhouse,
sejumlah faktor terkait SDM berkontribusi pada
rendahnya produktivitas, diantaranya pengetahuan
teknis SDM operator, konsistensi penerapan SOP
sesuai standar ekspor, dan pengelolaan usaha. Hal
ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi
para pihak untuk merumuskan strategi program
kedepannya.
Penyesuaian implementasi model bisnis JUARA
EKSPOR akan menjadi fokus program di tahun
2022. Pendampingan intensif bekerja sama
dengan perguruan tinggi menjadi solusi untuk
mengatasi gap kompetensi SDM dalam upaya
peningkatan produktivitas tanaman. Pendamping
lapangan akan bertugas secara harian di tiap
pesantren untuk memberikan asistensi teknis
budidaya serta transfer ilmu kepada SDM pesantren
dalam kerangka pemenuhan standar kualitas
produk ekspor. Selain itu, model kerja sama para
pesantren dengan offtaker juga akan diperkuat
melalui skema bagi hasil yang terbuka dan saling
menguntungkan. Keterlibatan stakeholders lain
seperti perusahaan benih dan greenhouse serta
lembaga riset dan penelitian juga akan diintensifkan
untuk memperkuat ekosistem pertanian berorientasi
ekspor.
Program Penguatan Pelaku Usaha Syariah melalui
Industri Kreatif Syariah (IKRA)
IKRA Indonesia berkolaborasi dengan berbagai
stakeholders baik kementerian, asosiasi, lembaga
perbankan, maupun pihak-pihak lain untuk
mendorong penguatan pelaku usaha syariah.
Sebagai anggota IKRA Indonesia, pelaku usaha
syariah akan mendapatkan pendampingan dalam
rangka penguatan kapasitas dan kualitas di berbagai
area baik secara offline maupun online melalui
penguatan database, informasi, publikasi media,
maupun business linkage secara online. Pelaku
usaha pun diberikan akses untuk mendapat akses
pembiayaan berbagai lembaga dan perluasan pasar
baik dalam maupun luar negeri. Sejak 2020, IKRA
Indonesia menggandeng para ahli untuk menjadi
Dewan IKRA Indonesia yang akan melakukan kurasi,
melakukan pendampingan, dan dapat berperan
sebagai offtaker pelaku usaha.
Sebagai upaya pengembangannya, IKRA Indonesia
terus melakukan penajaman dan penyempurnaan
roadmap agar arah ke depan semakin fokus serta
terarah baik. Dalam pelaksanaannya IKRA Indonesia
memiliki visi untuk menjadi pusat pengembangan
industri muslim fesyen, makanan dan minuman halal
di Indonesia. Untuk mencapai visi tersebut, IKRA
Indonesia telah menetapkan empat misi utama,
yaitu meningkatkan ekosistem melalui kolaborasi,
kapasitas dan kualitas anggota IKRA, akses pada
informasi dan pengetahuan serta akses pasar dalam
dan luar negeri.
66 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah
IKRA Indonesia telah mengalami berbagai
perkembangan pesat semenjak diluncurkan pada
2018. Dimulai dari piloting project berupa seleksi
di 4 (empat) wilayah di Indonesia, IKRA Indonesia
kini telah melakukan seleksi di seluruh wilayah
Indonesia dengan total anggota sebanyak 502
pelaku usaha sektor fesyen muslim dan makanan
minuman halal. Selama menjadi anggota IKRA
Indonesia, pelaku usaha mendapat berbagai
peningkatan kapasitas dan wawasan dari berbagai
aspek, seperti pengelolaan usaha, marketing dan
branding, logistik dan distribusi, legal kelembagaan
dan sertifikasi. Seluruh anggota IKRA juga
mendapatkan kesempatan untuk memperluas
pangsa pasar melalui partisipasi pada event nasional
dan internasional serta business forum and linkage,
seperti pada FESyar, ISEF, MIHAS, hingga Dubai
Expo.
Pembentukan kelembagaan IKRA Indonesia
dan penyempurnaan model bisnis akan menjadi
prioritas di tahun 2022. Dengan jumlah anggota
yang semakin besar serta kebutuhan untuk
memperkuat daya saing produk IKRA, akan dibentuk
kelembagaan formal yang dapat mengakomodir
kepentingan anggota IKRA. Selain mengintegrasikan
sumber daya dan fasilitas bersama, keberadaan
kelembagaan ini dapat membuka akses yang
lebih besar bagi pembiayaan dan pangsa ekspor.
Model bisnis IKRA juga akan disempurnakan untuk
memberikan dampak yang semakin signifikan bagi
para anggotanya, misalnya dalam proses seleksi,
kelembagaan Dewan IKRA, penyusunan materi
bootcamp, penetrasi pasar ekspor ke sejumlah
negara baru serta perluasan sinergi dengan berbagai
pihak.
Sumber: Bank Indonesia
Sumber: Bank Indonesia
Gambar 3.1. Roadmap Pengembangan IKRA Indonesia
Gambar 3.2. Sebaran Anggota IKRA Indonesia 2018 - 2021
ROADMAP PENGEMBANGAN IKRA INDONESIA
Misi 2018 2019 2020 2024
Meningkatkan sistem fesyen
dan makanan minuman halal
IKRA melalui kolaborasi
dengan berbagai pemangku
kepentingan
1.
Meningkatkan kapasitas dan
kualitas anggota IKRA agar
berdaya saing global
2.
Meningkatkan akses pada
informasi dan pengetahuan
para anggota IKRA
3.
Meningkatkan akses pasar
dalam dan luar negeri bagi
anggota IKRA
4.
Short
term
Pembentukan IKRA
Indonesia
Pengembangan IKRA
Indonesia
Pendampingan dan
Perluasan Pasar Ekspor
Pembentukan Platform
Online
Pembentukan badan/komite
Independent IKRA Indonesia
Medium
term
Long
term
Pilot Project
Implementasi ke pelaku usaha syariah di KPwDN
Pendampingan
Anggota IKRA Indonesia
Pembentukan website
Kontribusi Anggota
Pembentukan badan /komite untuk IKRA Indonesia
Dewan IKRA Indonesia
Pengembangan awal
Pemilihan anggota IKRA Indonesia melalui kurasi
Sumber: Laporan Kelompok Halal Value Chain, Bank Indonesia
Sumber: Laporan Kelompok Halal Value Chain, Bank Indonesia
Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 67
Program Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren
(HEBITREN)
Bank Indonesia memfasilitasi program HEBITREN
untuk mendorong sinergi dan kolaborasi seluruh
pesantren di Indonesia dalam membangun
ekonomi bisnis pesantren dan umat. Program
yang menjadi salah satu flagship program Bank
Indonesia ini bertujuan untuk menjadikan pesantren
sebagai basis ekosistem serta agen pemberdayaan
dan penanggulangan beragam isu ekonomi
bisnis pesantren serta mewujudkan kedaulatan,
kemandirian, ketahanan ekonomi nasional dan
keadilan berkemakmuran bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Layaknya sebuah perusahaan besar, HEBITREN
dikelola secara profesional. HEBITREN memiliki
kepengurusan di tingkat pusat dan daerah dengan
masa jabatan selama lima tahun, yang dilengkapi
dengan pembentukan manajemen eksekutif
di tingkat pusat. HEBITREN diperkuat dengan
kehadiran para anggota Dewan Kehormatan,
Dewan Pembina dan Dewan Pakar HEBITREN yang
berisikan para tokoh nasional, seperti Wakil Presiden
RI, Gubernur BI, para menteri, ketua asosiasi,
praktisi, akademisi dan lainnya. Hal ini menandakan
HEBITREN dapat menjadi wadah bersama yang
diterima dan didukung oleh berbagai pemangku
kepentingan.
Tahun 2021 menjadi starting point penguatan
kelembagaan dan bisnis HEBITREN. Kajian
penguatan kelembagaan dan pemetaan usaha
strategis telah dilakukan sebagai panduan organisasi
dalam merumuskan strategi dan program kerja.
Penguatan kelembagaan dapat dilakukan melalui
optimasi peran dan fungsi lembaga di tingkat
pusat dan daerah, terutama bagi lembaga yang
sudah ada peningkatan hubungan antarlembaga
pengelola pusat dan wilayah untuk mendorong unit
usaha di lini yang paling bawah; dan pembentukan
gugus tugas pada holding wilayah sebagai
pelaksana lapangan terutama untuk mewujudkan
pengembangan infrastruktur ekonomi pesantren.
Selain itu, diperlukan pembentukan organisasi
secara bertingkat di tingkat wilayah dalam bentuk
holding wilayah dengan organisasi pusat melalui
pola koordinasi berbentuk partisipatif komando
berdasarkan lini hierarki. Penguatan SDM melalui
pelatihan kapasitas lembaga, pelayanan, dan
jaringan kerja sama atau kemitraan juga terus
ditempuh. Hasil pemetaan analisis potensi sektor
usaha bisnis memperlihatkan bahwa pesantren yang
dapat dikembangkan mencakup 24 sektor usaha,
diantaranya adalah sektor pangan, hortikultura,
perkebunan, peternakan, tekstil dan pakaian jadi,
penyediaan makanan dan minuman serta jasa.
Dalam dua tahun keberadaannya, telah terbentuk
15 kelembagaan HEBITREN wilayah. HEBITREN
wilayah tersebut beranggotakan 347 pondok
pesantren, yang mencakup wilayah Jawa Timur,
Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, DI Yogyakarta,
Kalimantan Selatan, Sulawesi dan Papua, Riau, DKI
Jakarta, Kepulauan Riau, Banten, Sumatera Utara,
Sumatera Selatan dan NTB (lihat Gambar 3.4). Sejalan
dengan perluasan kelembagaan wilayah tersebut,
telah dilakukan juga pengukuhan perangkat
kelembagaan seperti anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga per Februari 2021 sebagai bentuk tata
kelola organisasi yang baik.
Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
Pengembangan Ekosistem Bisnis
Hebitren WIlayah
Pengembangan Usaha Strategis
Pengembangan platform digital
1
2
3
4
Peningkatan Integrasi dan
Akses Pasar
Implementasi pencatatan
keuangan 1
2 Asistensi ke akses pembiayaan
3 Sinergi dan kolaborasi
Peningkatan Akses
Pembiayaan
Penguatan Kelembagaan DPP
Hebitren
Pembentukan Koordinator
Wilayah/Daerah/Cabang Hebitren
Pembentukan Koperasi Sekunder
Pembentukan Induk/Gabungan
Koperasi
1
2
3
4
Penguatan Kelembagaan
Hebitren
Sumber: Bank Indonesia Sumber: Laporan Rencana Program Hebitren
Gambar 3.3. Fokus Penguatan HEBITREN Tahun 2021
68 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Sejumlah unit bisnis bersama juga diperluas dan
direplikasi dibawah koordinasi HEBITREN wilayah.
Upaya penguatan kerja sama antar unit usaha
pesantren pada 2021 diawali dengan pelaksanaan
kajian pemetaan usaha strategis HEBITREN,
dilanjutkan dengan realisasi usaha bersama antar
HEBITREN wilayah. Kolaborasi usaha antar pesantren
yang sudah mulai berjalan adalah HEBITREN wilayah
Jawa Barat, HEBITREN Lampung dan HEBITREN
Riau dengan usaha pertanian hortikultura berbasis
penggunaan teknologi greenhouse dan penguatan
ekosistem sektor perdagangan di HEBITREN Jawa
Timur.
Kelembagaan wilayah dan bisnis HEBITREN akan
tetap menjadi prioritas program kerja di tahun
2022. Jumlah kelembagaan wilayah HEBITREN serta
anggota pesantren yang bergabung akan diperluas
seiring dengan tingginya penerimaan berbagai
stakeholders di daerah terhadap HEBITREN. Model
pengembangan bisnis pesantren berdasarkan
sektor usaha unggulan daerah juga akan diperluas,
misalnya pada ekosistem pertanian hortikultura
berbasis teknologi greenhouse di wilayah Yogyakarta,
Solo Raya, dan penambahan anggota HEBITREN di
wilayah Jawa Barat, Lampung dan Riau. Selain itu,
integrasi akses dan pasar bersama serta akselerasi
akses keuangan akan dilakukan melalui konektivitas
dengan lembaga keuangan syariah dan ZISWAF,
pembentukan pusat vokasi pesantren dan gerakan
dakwah ekonomi syariah dan kerakyatan.
Program Sertifikasi Halal Sebagai Pengembangan
Infrastruktur Pendukung
Dalam ekosistem rantai nilai halal, sertifikasi
halal merupakan salah satu instrumen penting
untuk memberikan kepastian jaminan halal
kepada masyarakat. Melalui Undang-Undang
No. 33 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal,
negara mewajibkan setiap pelaku usaha untuk
memproduksi dan mengedarkan produk halal atau
mencantumkan secara tegas keterangan tidak
halal pada kemasan produk apabila menggunakan
bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan.
Sertifikasi halal ini tidak hanya memberikan jaminan
keamanan dan kehalalan bagi masyarakat, tetapi
juga menambah daya saing produk seiring dengan
semakin meningkatnya permintaan produk halal
dan sehat di tingkat global.
Penguatan sertifikasi halal terus diakselerasi oleh
Bank Indonesia melalui sinergi dan kolaborasi
dengan berbagai pihak. Perluasan sertifikasi
halal kepada pelaku usaha menghadapi sejumlah
kendala, seperti kesenjangan (gap) antara jumlah
pelaku usaha dengan infrastruktur pendukung
(auditor halal, lembaga pemeriksa halal, dan
lainnya) serta biaya yang cukup tinggi. Untuk
mengatasi hal tersebut, Bank Indonesia mengambil
sejumlah strategi intervensi untuk mengakselerasi
perluasan sertifikasi halal, mencakup penambahan
infrastruktur pendukung, fasilitasi pelatihan dan
workshop sertifikasi halal, serta penguatan sinergi
dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Sejak tahun 2020, Bank Indonesia telah menjalin
sinergi dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan
Produk Halal (BPJPH) untuk membentuk halal
center di sejumlah perguruan tinggi. Kolaborasi
Bank Indonesia dengan BPJPH dan sejumlah
perguruan tinggi semakin ditingkatkan pada tahun
2021 melalui penambahan jumlah halal center di
Universitas Syiah Kuala Aceh dan IAIN Fattahul
Muluk Papua, melengkapi tiga halal center di
Institut Tazkia, Universitas Padjajaran dan Universitas
Soedirman. Pembentukan halal center ini ditujukan
untuk penambahan jumlah penyelia halal, auditor
halal, laboratorium, penyusunan modul pelatihan
serta pendampingan kepada pelaku usaha.
Sumatera Utara
Kep Riau
Riau
Lampung
Banten
Jawa Barat
DI Yogyakarta
Jawa Timur
NTB
Jawa Tengah
DKI Jakarta
Sumatera Selatan
Kalimantan Selatan
Kalimantan TImur
Sulawesi & Papua
Sumber: Bank Indonesia Sumber: Laporan Pengembangan HEBITREN, Kelompok HVC DEKS, Bank Indonesia, diolah
Gambar 3.4. Peta Persebaran Wilayah HEBITREN Nasional
Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 69
Kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dan
komunitas juga semakin ditingkatkan untuk
memperluas sertifikasi halal. Kerja sama antara
Bank Indonesia, BPJPH, Kementerian Keuangan,
perkumpulan Pemberdayaan Perempuan UMKM
Indonesia (PPUMI) dan kementerian/lembaga terkait
lainnya berhasil menggandeng sekitar 2.400 pelaku
usaha mikro kecil serta memfasilitasi sekitar 100
pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal
gratis. Di tingkat daerah, kiprah Kantor Perwakilan
Bank Indonesia Dalam Negeri bersama stakeholders
di daerah berhasil memfasilitasi 596 sertifikat halal.
Selain itu, pencanangan Sejuta Sertifikat Halal
Gratis juga telah dilakukan bersama pada tanggal
28 Oktober 2021 sebagai sinergi bersama untuk
membantu perluasan sertifikasi halal di Indonesia.
Sertifikasi halal melalui pernyataan halal (selfdeclare) juga turut didorong oleh Bank Indonesia.
Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 tahun 2021
tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro
Dan Kecil tanggal 14 September 2021 merupakan
upaya pemerintah dalam rangka akselerasi sertifikasi
halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui
pernyataan halal pelaku usaha yang difasilitasi
oleh pendamping proses produk halal (PPH).
Terkait dengan itu, Bank Indonesia bersama BPJPH
melakukan workshop perdana pendampingan
PPH kepada 180 calon pendamping dari organisasi
kemasyarakatan Islam dan perguruan tinggi untuk
mempersiapkan para tenaga pendamping yang
akan mendampingi proses pernyataan halal (selfdeclare) pelaku usaha. Sinergi ini diharapkan dapat
dijadikan benchmark bagi lembaga dan instansi
lain untuk turut serta mempercepat sertifikasi halal
kepada UMKM.
3.2.2. Penguatan Ekonomi dan Bisnis
Pondok Pesantren
Merebaknya Covid-19 telah memberikan pengaruh
yang signifikan terhadap kinerja ekonomi dan
keuangan syariah, baik global maupun domestik.
Namun demikian, pandemi Covid-19 juga membawa
pelajaran akan arti pentingnya memperkuat sinergi
dan mempererat persaudaraan, serta merapatkan
barisan secara berjamaah dengan berbagai lembaga
dan kalangan masyarakat dalam menghadapi
setiap tantangan ke depan. Sinergi akan semakin
memperkokoh harapan bahwa potensi sektor
ekonomi dan keuangan syariah yang besar di
Indonesia merupakan sumber pertumbuhan baru
bagi pemulihan ekonomi nasional.
Sumber: Bank Indonesia
Gambar 3.5. Strategi Intervensi Bank Indonesia dalam Sertifikasi Halal
Area Intervensi Program Bank Indonesia:
• Fasilitas berupa sosialisasi & workshop sertifikasi halal
• Pelatihan bagi penyelia/pendamping halal
• Pembangunan Halal Center
Pengajuan Sertifikasi Halal Kepada
BPJPH
Pengujian produk melalui Lembaga
Pemeriksa Halal (LPH)
Penetapan Halal melalui Sidang
Fatwa MUI
1.
2.
3.
Validasi Produk Halal oleh
Pendamping Halal
Pengambilan Sumpah Halal
Pengajuan Sertifikasi kepada BPJPH
Penetapan Halal melalui Sidang
Fatwa MUI
1.
2.
3.
4.
Pengajuan Sertifikasi Halal melalui Halal
Certification Body (HCB) yang diakui/
bekerja sama dengan LPPOM MUI
Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri ke
BPJPH
Pemenuhan dokumen pendukung jika
diperlukan
1.
2.
3.
*Sertifikasi Halal Luar Negeri berlaku reciprocal
Skema Reguler
Skema Self-declare
Skema Reguler
Skema Sertifikasi
Halal Luar Negeri
MEKANISME
SERTIFIKASI HALAL
1. PRODUK DOMESTIK
2. PRODUK LUAR NEGERI
Sumber: Materi DEKS, Bank Indonesia
70 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Sebagai sumber pertumbuhan baru, peningkatan
kemandirian ekonomi pondok pesantren menjadi
faktor kunci dalam upaya memperkuat ekonomi
dan keuangan syariah. Undang-undang Nomor 18
Tahun 2019 tentang pondok pesantren menyatakan
bahwa pondok pesantren tidak lagi hanya berperan
sebagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan,
tetapi juga sebagai tempat pemberdayaan sosial
ekonomi bagi santri dan lingkungan sekitar. Untuk
itu, perlu adanya suatu program pengembangan
unit usaha pondok pesantren, yang secara
komprehensif diarahkan untuk dapat meningkatkan
kapasitas dan kualitas unit usaha pondok pesantren.
Pengembangan Usaha Pondok Pesantren
Pengembangan usaha pondok pesantren di
Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar.
Berdasarkan data Kementerian Agama Republik
Indonesia 2021, jumlah pondok pesantren mencapai
lebih dari 33 ribu dengan jumlah santri sebanyak
lebih dari 4,7 juta orang, yang tersebar di seluruh
wilayah Indonesia (Gambar 3.6). Banyaknya jumlah
pondok pesantren tersebut membuka peluang besar
bagi pondok pesantren untuk dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah
Indonesia.
Program pengembangan usaha pondok pesantren
Bank Indonesia secara nasional hingga tahun
2021 telah diimplementasikan di 554 pondok
pesantren yang tersebar di 34 provinsi. Proses
pengembangan usaha pondok pesantren yang
dilakukan di Bank Indonesia dimulai dari proses
pemetaan usaha pesantren, yang dilakukan
melalui kerja sama dengan mitra strategis untuk
menghasilkan feasibility study usaha pondok
pesantren. Mayoritas pengembangan pondok
pesantren tersebut berada di Pulau Jawa yaitu
sebanyak 276 pondok pesantren atau mencapai
49,81% dari total nasional (Gambar 3.7). Jumlah
program pengembangan yang diimplementasikan
diklasifikasikan ke dalam 13 sektor usaha, yaitu air
minum, pengolahan sampah, pertanian, peternakan,
perikanan, jasa, industri kreatif, makanan/minuman,
manufaktur, perdagangan, pengolahan kelapa,
energi terbarukan dan lain-lain.
Strategi Penguatan Ekonomi dan Keuangan
Syariah Melalui Perluasan Implementasi
Strategi perluasan implementasi dilakukan
melalui peningkatan kuantitas, kualitas, serta
peningkatan kapasitas unit usaha pondok
pesantren. Strategi perluasan implementasi
dilakukan melalui inisiasi model bisnis baru, serta
replikasi model bisnis yang sudah teruji. Pada
tahun 2021, terdapat 3 (tiga) model bisnis baru yang
dikembangkan antara lain budidaya bibit lebah dan
madu, konveksi, dan pertanian olahan. Selain itu,
strategi perluasan implementasi juga diterapkan
terhadap penggunaan aplikasi SANTRI dan
keuangan inklusif syariah di pondok pesantren.
1453
321
271
371
350
461
1078
6078 4506
5944
834
36 104
371
10876
288
100
209
26
123
91
37 25
30
28
18
46
377
123
35,242
Total Pesantren Nasional
Jawa
27.906
Bali, NTB, NTT
974
Kalimantan
905
Sulawesi
776
Maluku, Papua
122
Sumatera
4.558
523,428
Non Mukim
4,241,779
Non Mukim
Total Santri Nasional
Sumber: Kementerian Agama RI, 2021
282
72
72 133
109
Sumber: Kementerian Agama RI, 2021
Gambar 3.6. Sebaran Pondok Pesantren di Indonesia
Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 71
Proposal program, Riset pendahuluan
(feasibility study, key success factor, dan
roadmap usaha), Usulan Pesantren Potensial,
Laporan Program & Pertanggungjawaban PSBI
Chanelling penyaluran PSBI; Biaya
Konsultansi; Biaya Keberlanjutan
Program
Yayasan/Komunitas
Sosial
Perguruan
Tinggi
Swasta Pesantren
MITRA STRATEGIS
Realisasi penyediaan
sarana & prasarana
(Pelatihan & pendampingan bisnis
(bantuan teknis);
Business linkage
Konsumen
• Pasar Lokal
• Pasar Regional
• Pasar Nasional
Distribusi Administrasi
• Penanganan
Pasca Panen
• Pengemasan
Produk Madu
• Warehousing
• Distribusi madu
Produksi
• Pengembangan
Budidaya dan
Perawatan Lebah
• Pemanenan
• Sortir dan
pembersihan
HANDLING ON FARM HANDLING OFF FARM
Pemasaran
• Pembukaan akses
pasar off-line &
on-line
Input
• Pembibitan lebah
(breeding)
• Penyediaan Koloni
Asesmen kelayakan, komunikasi/koordinasi,
monitoring & evaluasi
Pesantren
Sumber: Bank Indonesia
Model Bisnis Budidaya Bibit Lebah dan Madu
Pengembangan model bisnis budidaya bibit
lebah dan madu dilakukan sejalan dengan adanya
peningkatan permintaan madu. Model bisnis
pengembangan budidaya bibit lebah dan madu
terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan utama
yaitu pemilihan bibit lebah dan vegetasi, produksi,
pengemasan, pemasaran serta pendistribusian
ke pasar yang diuraikan pada Gambar 3.8. Secara
umum budidaya madu tidak memerlukan
infrastruktur yang komplek, selain proses produksi
yang cenderung mudah.
Model Bisnis Konveksi
Pengembangan model bisnis konveksi didasarkan
pada kebutuhan internal pondok-pondok
pesantren untuk dapat memenuhi seragam
dan pakaian ibadah bagi para santri dan tenaga
pengajar. Kebutuhan yang selama ini dipenuhi
dari hasil produk konveksi dari luar pesantren,
menyebabkan tingginya biaya operasional
pendidikan yang harus dibebankan ke orang tua
santri. Dari sudut pandang ekonomi, tingginya biaya
tersebut dapat dikurangi (cost reduction) apabila
pesantren dapat memproduksi pakaian secara
mandiri.
Sumber: Bank Indonesia
Gambar 3.7. Sebaran Pondok Pesantren Binaan Bank Indonesia
Gambar 3.8. Model Bisnis Usaha Budidaya Bibit Lebah dan Madu di Pondok Pesantren
Sumatera
276
143
Jawa
Kalimantan
42
Bali-Nusra
23
Sulampua
62
Sumber: Database Bank Indonesia, November 2021
72 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Pondok pesantren dapat memberikan andil
terpenuhinya kebutuhan pakaian muslim di pasar,
baik pasar internal maupun eksternal, sekaligus
juga memberdayakan masyarakat sekitarnya.
Melalui penjualan produk pakaian jadi oleh
pesantren, kebutuhan masyarakat dari luar pondok
pesantren juga dapat dipenuhi. Secara umum model
bisnis konveksi terdiri dari beberapa rangkaian
kegiatan utama yaitu pembelian bahan baku,
produksi/penjahitan, labelling dan pengemasan,
serta pendistribusian ke pasar yang diuraikan pada
Gambar 3.9.
Model Bisnis Pertanian Olahan
Potensi sektor usaha pertanian yang terus stabil
ditengah laju penurunan usaha akibat pandemi
Covid-19 mendorong dikembangkannya model
bisnis pertanian olahan. Pengembangan model
bisnis pertanian olahan difokuskan pada komoditas
hortikultura dengan masa tanam hingga masa
panen berjangka waktu pendek (kurang dari 6
bulan) yaitu tanaman cabai mulai budidaya, pasca
panen dan pengolahan sehingga dihasilkan produk
cabai segar, cabai kering dan cabai bubuk yang siap
dipasarkan. Selain cabai, pengembangan model
bisnis ini diarahkan untuk komoditas carica yang
diolah menjadi carica olahan kering.
Perluasan Penggunaan Sistem Akuntansi
Pesantren Indonesia (SANTRI)
Strategi perluasan implementasi dilakukan juga
terhadap penggunaan SANTRI. Menindaklanjuti
penyesuaian pedoman akuntansi pondok pesantren
terhadap Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
(ISAK) 35 bagi organisasi nirlaba dan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 112 terkait
akuntansi wakaf maka aplikasi SANTRI perlu
disesuaikan kembali di tahun 2021. Bank Indonesia
kembali bekerja sama dengan Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk melakukan piloting perluasan
penggunaan Aplikasi SANTRI pada pondok
pesantren yang berada di wilayah Jawa Timur dan
Jawa Barat. Perluasan penggunaan ini dilakukan
dalam rangka memperkenalkan kemudahan
pencatatan dan penyusunan laporan keuangan
dengan aplikasi SANTRI. Dengan aplikasi SANTRI
tersebut diharapkan yayasan pondok pesantren
dapat lebih mudah mengaplikasikan pedoman
akuntansi pondok pesantren yang sesuai dengan
ISAK 35 dan PSAK 112 sehingga tata kelola keuangan
pada yayasan pondok pesantren dapat lebih
terstandardisasi.
Gambar 3.9. Model Bisnis Usaha Konveksi di Pondok Pesantren
Proposal program, Riset pendahuluan
(feasibility study, key success factor, dan
roadmap usaha), Usulan Pesantren Potensial,
Laporan Program & Pertanggungjawaban PSBI
Chanelling penyaluran PSBI; Biaya
Konsultansi; Biaya Keberlanjutan
Program
Yayasan/Komunitas
Sosial
Perguruan
Tinggi
Produksi Distribusi Administrasi Pemasaran Konsumen
Swasta Pesantren
MITRA STRATEGIS
Realisasi penyediaan
sarana & prasarana
(Pelatihan & pendampingan bisnis
(bantuan teknis); Peningkatan kapasitas;
Business linkage
Input
Asesmen kelayakan, komunikasi/koordinasi,
monitoring & evaluasi
Pesantren
Manajemen
Produksi
PPIC
R&D
Cost
Sale
Information
Manajemen
Keuangan
Produksi
Konveksi
Pemasok
Bahan Baku
Penunjang
Pasar
• Produk
• Layanan
• Medsos
• Market place - iklan
• Produk Grosir
• Produk retail fashion
• Produk seragam
• Modal Kerja
• Modal Investasi
Marketing
Sumber: Bank Indonesia
Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 73
Peningkatan Keuangan Inklusif
Perluasan implementasi keuangan inklusif
dilakukan oleh Bank Indonesia yang tergabung
dalam task force Strategi Nasional Keuangan
Inklusif (SNKI). Task force tersebut diinisiasi oleh
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
untuk mendorong optimalisasi keuangan inklusif
dengan mengacu kepada pilar pengembangan
keuangan inklusif sebagaimana Gambar 3.12.
Proposal program, Riset pendahuluan
(feasibility study, key success factor, dan
roadmap usaha), Usulan Pesantren Potensial,
Laporan Program & Pertanggungjawaban PSBI
Chanelling penyaluran PSBI; Biaya
Konsultansi; Biaya Keberlanjutan
Program
Yayasan/Komunitas
Sosial
Perguruan
Tinggi
Konsumen
• Offtaker (Restoran,
toko oleh-oleh)
• Masyarakat/pelaku
usaha sekitar
pesantren
• Lokal/regional/
nasional
Distribusi Administrasi
• Penanganan Pasca Panen
• Pengolahan cabai dan
carica kering
• Penguatan manajemen
bisnis dan kelembagaan
• Pencatatan keuangan
Produksi
• Instansi sarana & prasarana
produksi (PSBI)
• Pelatihan & pendampingan
untuk budidaya tanaman,
teknologi pascapanen,
teknologi pengolahan cabai
kering dan bubuk serta carica
• Penyediaan tenaga kerja
Pemasaran
• Pembukaan akses
pasar off-line &
on-line
• Business linkage
Swasta Pesantren
MITRA STRATEGIS
Realisasi penyediaan
sarana & prasarana
(Pelatihan & pendampingan bisnis
(bantuan teknis); Peningkatan kapasitas;
Business linkage
Input
• Kesediaan bahan
baku
Asesmen kelayakan, komunikasi/koordinasi,
monitoring & evaluasi
Pesantren
Sumber: Bank Indonesia
Sumber: Bank Indonesia
Gambar 3.10. Model Bisnis Usaha Pertanian Olahan di Pondok Pesantren
Gambar 3.11. Kurikulum Pendampingan Penggunaan Aplikasi SANTRI
Activity:
Pemetaan entitas Yayasan
pesantren, aktivitas
Pendidikan dan aktivitas
komersial
Output:
Profil pesantren dan lap.
Keuangan pesantren oleh
Yayasan pesantren
Activity:
Penentuan akun pembukuan
dari aktivitas yang dilakukan
pesantren
Output:
Neraca awal pesantren
Activity:
Input pengumpulan informasi
keuangan ke dalam aplikasi
SANTRI
Output:
Inventarisasi asset, dan
liabilitas, pengukuran asset
dan liabilitas
Pemetaan Proses
dan Aktivitas
Bisnis Pesantren
(Business Process)
Penyusunan Chart
of Account dan
Kebijakan Akuntansi
(Accounting Policy)
Pondok Pesantren
Asistensi Penyusunan
Neraca Awal
Pondok Pesantren
Asistensi Penyusunan
Laporan Keuangan
dengan Sistem Aplikasi
Akuntansi Pesantren
74 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Penguatan kolaborasi yang dilakukan oleh
berbagai pihak mendorong peningkatan
keuangan inklusif di Indonesia baik dari sisi
kepemilikan maupun penggunaan akun/rekening.
Pada 2021, realisasi tingkat indeks keuangan inklusif
telah mencapai 81,4%. Selain itu, aset keuangan
syariah di Indonesia sampai dengan semester I
2021 sebesar Rp1.812 triliun atau tumbuh sebesar
16,99% dibanding periode yang sama tahun 2020.
Penyaluran KUR syariah telah disalurkan kepada
262.479 debitur, dengan nominal pembiayaan
Rp13,05 triliun (Komjak Pembiayaan, 2021).
Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2021
Gambar 3.12. Strategi Nasional Keuangan Inklusif.
Masyarakat Lintas
Kelompok
Pekerja migran
Perempuan
Penyandang masalah
kesejahteraan sosial
Pelajar, mahasiswa,
santri, dan pemuda
Masyarakat di daerah
tertinggal, terluar, dan
perbatasan
Mantan Napi,
Anak Terlantar, Disabilitas
Kelompok
Sasaran
Masyarakat
berpenghasilan rendah
5 Masyarakat Lintas
Kelompok
Pelaku UMKM
Edukasi
Keuangan
Hak Properti
Masyarakat
Fasilitasi Intermediasi
& Saluran
Distribusi
Layanan
Keuangan
Sektor
Pemerintahan
Perlindungan
Konsumen
Target Keuangan Inklusif
Kenaikan tingkat indeks inklusif keuangan
menjadi 90% pada 2024
Kebijakan dan Regulasi yang Kondusif
Infrastruktur Teknologi Informasi Keuangan yang Mendukung
Organisasi dan Mekanisme Implementasi yang Efektif
PERPRES No. 114/2020 tentang
STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Diterbitkan 7 Desember 2020, menggantikan Perpres 82/2016
Berdasarkan Perpres 114/2020, tujuan Strategi Nasional Keuangan Inklusif adalah :
Mendorong
Pertumbuhan
Ekonomi
Mempercepat
penanggulangan
kemiskinan
Pengurangan
kesenjangan antar individu
& antar daerah
Edukasi Keuangan bagi
Pemuda/Pelajar/Santri
Program Keuangan
Digital Pesantren
178 Edukasi Keuangan Syariah
dilakukan di Ponpes
393 Pondok Pesantren agribisnis
telah dikembangan di seluruh Indonesia
1.500 pesantren dengan program
One Pesantren One Product (OPOP),
(Sumber : S-DNKI, BSI, 2021)
Rp. 58,21 M Penyaluran LPDB-KUMKM
kepada KOPONTREN sebanyak 29
Mitra (Sumber : LPDB, 2021)
60 unit Bank Wakaf Mikro (BWM)
dengan jumlah pembiayaan Rp. 72,6 M
pada 47,9 Ribu nasabah dan 13.8 Ribu
Jumlah Nasabah Outstanding
(Sumber : OJK, Sept 2021)
717 kelompok usaha pesantren/rumah
ibadah dengan total penyaluran
Rp. 17.488 M
494 Kab/Kota Microfinance zakat
Rp. 14.512 T, Mustahik : 4.319.181
200 Revitalisasi Kios Pesantren
20 Pesantren Percontohan
CSR BUMN
41 Cluster Kemaslahatan
Ekonomi Umat seluruh Indonesia
telah tersalurkan Rp. 131,64 M
18,1 ribu Rekening Syariah
(SimPel iB) baru di 1.411 Ponpes
5 ribu santri Layanan Keuangan
dengan Biometrik Wajah
9 QRIS Pesantren dan
Ormas Islam Piloting
Implementasi
6 Pesantren Go Digital
(Sumber : S-DNKI, Telkom Indonesia, 2021)
171 Pembentukan Kios Laku
Pandai Pesantren (PPOB)
Pemberdayaan Kemandirian
Pesantren/Ormas Islam
Penyaluran Pembiyaan
Syariah
Penyaluran KUR Syariah kumulatif Q2
2021 senilai Rp. 13,05 T kepada 262.479
debitur, dengan rincian :
KUR syariah super mikro Rp. 25,21 M
(o,45%) dari total penyaluran;
KUR mikro 1,47 T (26,06%) total
penyaluran
KUR kecil Rp. 4,16 T (73,49%) total
penyaluran
(Sumber : Komjak Pembiyaan, Sept 2021)
(Sumber : Rakor Teknis S-SNKI TW II 2021)
Gambar 3.13. Perkembangan Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah, s.d. Semester I 2021.
Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2021
Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 75
Upaya penguatan keuangan inklusif juga
dilakukan dengan mengoptimalkan potensi
pondok pesantren secara nasional. Beberapa hal
yang telah dilakukan oleh anggota task force SNKI
pada pondok pesantren antara lain:
a. Edukasi dan literasi keuangan syariah;
b. Pembiayaan Syariah bagi UMK sekitar pondokpondok pesantren dan pelaku usaha binaan
pondok pesantren;
c. Pembukaan rekening syariah, seperti Simpanan
Pelajar (SimPel) iB, Basic Saving Account (BSA)
iB, tabungan umrah dan haji, serta rekening
syariah lainnya;
d. Program tabungan emas;
e. Kemandirian ekonomi pondok pondok
pesantren terintegrasi keuangan syariah
mendukung halal value chain.
Ekosistem pendukung pengembangan ekonomi dan
keuangan syariah berbasiskan pondok pesantren
meliputi:
a. Terbentuknya Unit Layanan Keuangan Syariah
(ULKS) di lingkungan Pondok-Pondok pesantren
yang terdiri dari Agen Bank Syariah, Agen
Pegadaian Syariah, Agen Fintech Syariah, dan
terintegrasi dengan: 1) Unit Pengumpul Zakat
(UPZ), dan 2) Halal Centre Pondok Pesantren;
b. Terciptanya sistem terintegrasi syariah pada
pondok pesantren, mendukung pembayaran
SPP santri/santriwati, payroll gaji guru/pengurus
pondok pesantren, serta elektronifikasi sistem
pembayaran di pondok pesantren mencakup
juga lingkungan masyarakat sekitar pondok
pesantren dalam rangka mendukung inklusi
keuangan syariah berbasiskan digital, sebagai
contoh penerapan kartu santri digital, dan
pembayaran menggunakan QRIS.
Penguatan Infrastruktur
Strategi penguatan infrastruktur dilakukan
dengan mempertimbangkan aspek people,
process dan technology. Menindaklanjuti
pengembangan prototype virtual market pada
tahun 2020 sebagai bentuk ikhtiar mengintegrasikan
unit usaha pondok pesantren dalam suatu
ekosistem digital, Bank Indonesia bekerja sama
dengan salah satu pondok pesantren di Jawa Barat
untuk memperluas penggunaan virtual market
dengan fokus pada skema ekosistem pertanian.
Pemilihan wilayah ini didasarkan pada hasil
komoditas pertanian pondok pesantren yang cukup
melimpah serta didukung oleh infrastruktur usaha
kelembagaan pondok pesantren dalam bentuk
Himpunan Bisnis Ekonomi Pesantren (Hebitren).
Sehingga diharapkan produk pertanian yang
sudah ada di wilayah tersebut, dapat lebih mudah
dipasarkan pada pasar yang lebih luas sesuai dengan
skema besaran pengembangan virtual market.
Penguatan Kelembagaan
Penguatan kelembagaan dilakukan melalui
pembentukan center of excellence bisnis
pondok pesantren. Melalui penyusunan buku
model bisnis usaha syariah di pondok pesantren
sebagai repository knowledge, pada tahun 2021
telah diterbitkan buku “Model Bisnis Hidroponik
di Pesantren” dan buku “Model Bisnis Usaha
Penggemukan Ternak Kambing dan Sapi di
Pesantren” (Gambar 3.15). Penerbitan buku tersebut
merupakan salah satu bentuk transfer of knowledge
yang memuat (i) studi kelayakan bisnis bagi pondok
pesantren yang akan menjajaki bisnis hidroponik
dan penggemukan ternak kambing dan sapi, (ii)
pengalaman kesuksesan unit usaha pesantren,
(iii) faktor keberhasilan bisnis hidroponik dan
penggemukan ternak kambing dan sapi, dan (iv)
faktor-faktor penting (critical points) dalam memulai
usaha hidroponik dan penggemukan ternak
kambing dan sapi.
Sumber: Bank Indonesia
Gambar 3.14. Tampilan Virtual Market Pesantren: Alifmart
76 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah
CWLS sebagai instrumen percepatan
pembangunan sektor wakaf menggabungkan
sektor keuangan sosial syariah, sektor komersial
dan sektor fiskal. Dalam hal ini CWLS memiliki
beberapa keunggulan, yaitu merupakan instrumen
keuangan berbasis wakaf yang memiliki klasifikasi
sovereign dan berfungsi sebagai benchmark
terhadap pengembangan instrumen wakaf tunai
lainnya. Keunggulan CWLS lainnya ialah CWLS juga
merupakan instrumen wakaf tunai yang membuka
peluang investasi sosial secara permanen maupun
temporer, sehingga memberikan peluang yang lebih
besar kepada calon investor (wakif) untuk dapat
berkontribusi.
Dalam rangka diversifikasi instrumen untuk
pendalaman pasar keuangan syariah dan
perluasan basis investor SBSN, Pemerintah
kemudian mengeluarkan seri CWLS Ritel. CWLS
Ritel memberikan kesempatan bagi para pewakaf
uang ritel untuk menempatkan wakaf uangnya
baik temporer maupun permanen, pada instrumen
investasi yang aman dan produktif. Mekanisme
CWLS Ritel adalah sebagai berikut: (i) Investor/wakif
individu dapat beribadah dengan berwakaf atau
beramal sosial sesuai ketentuan syariah; (ii) Hasil
investasinya berupa kupon akan disalurkan sebagai
amal jariyah untuk pelaksanaan proyek/program
sosial yang dikelola nazir, dan langsung dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat; (iii) Pada saat SBSN
CWLS Ritel jatuh tempo, pokok wakaf uang akan
dikembalikan 100% kepada wakif untuk wakaf uang
temporer atau dikelola lebih lanjut oleh nazir untuk
wakaf uang perpetual atau permanen. Saat ini CWLS
Ritel telah diterbitkan dua kali, yaitu CWLS Ritel seri
pertama pada tanggal 9 Oktober 2020 dengan hasil
penempatan SWR001, dan CWLR Ritel seri SWR002
pada tanggal 9 Juni 2021. SWR002 merupakan seri
CWLS pertama yang pemesanannya dapat dilakukan
secara online (khusus untuk wakif individu).
Penguatan Tata Kelola dan Kelembagaan
Keuangan Sosial Syariah
a. Implementasi Zakat Core Principles
Pilot project implementasi ZCP telah
dilaksanakan di BAZNAS Provinsi Jawa Barat.
Pilot project ini dilaksanakan dengan tahapan
kegiatan yaitu asesmen awal, training dan
pelatihan, pendampingan dan implementasi,
diakhiri dengan asesmen akhir serta evaluasi
dan rekomendasi. Penerapan ZCP diharapkan
3.2.3. Penguatan Keuangan Sosial
Syariah
Pengembangan Instrumen Keuangan Sosial
Syariah Melalui Cash Waqf Linked Sukuk
Penguatan peran keuangan syariah dalam
perekonomian antara lain dilakukan melalui
integrasinya dengan keuangan komersial. Integrasi
antara sektor keuangan komersial dan sosial adalah
upaya untuk meningkatkan pembiayaan syariah
dan pendalaman pasar keuangan syariah yang
berkontribusi pada optimalisasi pertumbuhan
ekonomi. Integrasi tersebut diharapkan tidak hanya
memperluas variasi instrumen, namun juga dapat
berdampak mengurangi kemiskinan, meningkatkan
inklusi keuangan dan kesejahteraan sosial-ekonomi,
sekaligus meningkatkan stabilitas sistem keuangan.
Salah satu inisiatif integrasi keuangan komersial
dan sosial syariah adalah dalam bentuk instrumen
Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Secara umum,
model CWLS adalah: (i) penghimpunan dana wakaf
uang dari wakif oleh mitra nazir (pengumpul wakaf)
untuk dikumpulkan pada Badan Wakaf Indonesia
(BWI) sebagai nazir, (ii) BWI membeli SBSN dari
Kementerian Keuangan dengan mekanisme
private placement, (iii) Pemerintah (Kementerian
Keuangan) menerbitkan SBSN seri sukuk wakaf
dan membayarkan imbal hasil investasi kepada
nazir (BWI), (iv) Diskonto dan atau kupon SBSN
akan diterima oleh BWI dan diteruskan kepada
mauquf’alaih (penerima manfaat wakaf) mitra nazir
untuk pembangunan/pengembangan aset wakaf
dan pembiayaan program dan kegiatan sosial.
Sumber: Bank Indonesia
Gambar 3.15. Buku Model Bisnis 2021
Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 77
dapat meningkatkan tata kelola dan kapabilitas
lembaga pengelola zakat sehingga pada
akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan
publik.
b. Implementasi Waqf Core Principles (Indeks
Implementasi WCP)
Pada tahun 2021, Bank Indonesia bekerja
sama dengan BWI melanjutkan tahapan
pilot project implementasi untuk mendorong
implementasi WCP di Indonesia. Pilot project
WCP diawali dengan penyusunan indeks
implementasi WCP yang diturunkan langsung
dari prinsip-prinsip WCP. Indeks implementasi
WCP mengevaluasi kinerja nazir melalui tiga
dimensi yaitu tata kelola, aktivitas inti, dan
manajemen risiko dengan beberapa variabel
dan indikator. Indeks ini juga telah diujicobakan
kepada beberapa nazir pengelola wakaf tunai.
Secara umum, indeks implementasi WCP
digambarkan dalam Gambar 3.16. Implementasi
indeks WCP bertujuan untuk mengevaluasi
penerapan WCP pada organisasi pengelola
wakaf (nazir) yang disesuaikan dengan kondisi
pengelolaan wakaf di Indonesia. Indeks ini
diharapkan dapat menjadi digunakan untuk
mengukur efektivitas pengelolaan wakaf oleh
nazir untuk mewujudkan manajemen wakaf
yang kredibel dan dipercaya publik.
Digitalisasi Pembayaran Keuangan Sosial Syariah
Sejalan dengan tren ekonomi digital, transformasi
digital kelembagaan dan infrastruktur sektor
keuangan sosial syariah menjadi signifikan.
Digitalisasi pembayaran dalam pengelolaan ZISWAF
akan mendorong peningkatan mobilisasi dana
keuangan sosial syariah secara efektif dan efisien
sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan
dana sosial syariah. Survei digitalisasi zakat yang
dilakukan oleh Bank Indonesia dengan responden
80 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) memetakan
perilaku OPZ terhadap penggunaan platform digital.
Hasil survei mengindikasikan perlunya upaya nyata
dan inovatif untuk mentransformasi pengelolaan
zakat nasional menjadi pengelolaan zakat berbasis
digital. Upaya tersebut antara lain diwujudkan dalam
bentuk sosialisasi digitalisasi pembayaran zakat
untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan
kompetensi OPZ dalam optimalisasi digitalisasi zakat.
Bank Indonesia telah melaksanakan setidaknya
Indeks
Implementasi
WCP
Aktivitas Inti Tata Kelola
Manajemen
Pengumpulan
Masalah
Harta Wakaf
Manajemen
Distribusi
Transaksi
dengan pihak
terkait
Good Nazir
Governance
Penyalahgunaan
harta wakaf
Kepatuhan
Syariah dan
Audit Internal
Disclosure dan
Transparasi
Laporan
keuangan dan
audit eksternal
Manajemen
Risiko
Keseluruhan
Risiko Pasar
Risiko Distribusi
Risiko Kemitraan
pengelolaan aset
wakaf
Risiko
Kehilangan
reputasi dan
aset wakaf
Risiko Transfer
dan Negara
Risiko
Penerimaan dan
bagi hasil
Risiko
Oprasional dan
Kepatuhan
syariah
Managemen
Risiko
Sumber: BWI dan Bank Indonesia
Gambar 3.16. Indeks Implementasi WCP
78 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah
tiga kali sosialisasi digitalisasi zakat pada Agustus
dan Oktober 2021. Kegiatan ini menghadirkan para
narasumber dari industri perbankan syariah, fintech
syariah dan platform digital fundraising yang dihadiri
setidaknya 400 OPZ dari seluruh Indonesia.
Selanjutnya, untuk mendorong digitalisasi
sektor zakat, diperlukan pemetaan terhadap
kesiapan OPZ dalam menerapkan digitalisasi
pengelolaan zakat. Hal ini diperlukan untuk
merumuskan kebijakan dan program yang tepat
dalam mengakselerasi digitalisasi pengelolaan
zakat. Bekerja sama dengan PUSKAS BAZNAS, Bank
Indonesia sedang mempersiapkan kajian tingkat
kesiapan digitalisasi zakat. Kajian ini bertujuan untuk
menyediakan indikator bagi lembaga zakat untuk
mengukur dan mengevaluasi kinerja digitalisasi
pengelolaan zakat. Hasil pengukuran tersebut
akan menjadi panduan bagi pengelola zakat untuk
merumuskan kebijakan transformasi dan akselerasi
digitalisasi pengelolaan zakat secara efektif dan
efisien.
Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Pelaku
Keuangan Sosial Syariah
Pengelolaan keuangan syariah yang efektif
membutuhkan dukungan pelaku keuangan
sosial yang handal. Upaya peningkatan kapasitas
dan kapabilitas pelaku keuangan sosial syariah
dilaksanakan dalam bentuk pelatihan dan sertifikasi
yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi
dan kemampuan pengelola dana keuangan sosial
syariah. Terdapat beberapa lembaga sertifikasi
lembaga keuangan sosial syariah, yaitu:
Aktivitas Utama
Pengelolaan Zakat
Aktivitas
Pengumpulan dana
ZIS dan DSKL
Aktivitas
Penyaluran dana ZIS
dan DSKL
Aktivitas
Pelaporan dana
ZIS dan DSKL
Kesiapan Infrastruktur Digital, Penggunaan Alat atau Aplikasi Digital,
Budaya dan Ekosistem Digital, Keahlian Digital SDM
Variabel Kesiapan
Digital
Indeks Kesiapan Digital Organisasi Pengelola Zakat
Indikator atau
Parameter Kesiapan
Digital
Jaringan Internet
Rasio Perangkat
Hardware Terhadap
Amil Pengumpulan
Platform Internal
Platform Eksternal
Fasilitas Penyimpanan
Database
Sistem Pembayaran
Zakat
Regulasi Internal
Sistem Bekerja Remote
Divisi Pengumpulan
Zakat Digital
Penguasaan Teknologi
Amil
Sertifikasi
Pengumpulan Digital
Jaringan Internet
Rasio Perangkat
Hardware Terhadap
Amil Penyaluran
Platform Internal
Platform Eksternal
Fasilitas Penyimpanan
Database
Sistem Pembayaran
Zakat
Regulasi Internal
Integrasi Database
Penyaluran
Sistem Bekerja Remote
Divisi Pengumpulan
Zakat Digital
Penguasaan Teknologi
Amil
Jaringan Internet
Rasio Perangkat
Hardware Terhadap
Amil Penyaluran
Platform Pelaporan
Digital
Pelaporan Digital
Fasilitas Penyimpanan
Database
Regulasi Internal
Integrasi SIMBA
Integrasi data BDTMB
Sistem Bekerja Remote
Divisi Pengumpulan
Zakat Digital
Penguasaan Amil
terhadap SIMBA
Sumber: Baznas dan Bank Indonesia
Gambar 3.17. Framework Indeks Kesiapan Digital OPZ
Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 79
a. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BAZNAS
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BAZNAS
merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan
Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 178
Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga
Sertifikasi Profesi Badan Amil Zakat Nasional.
Pendirian LSP BAZNAS ini bertujuan untuk
mewujudkan Amil Zakat yang kompeten
dan tersertifikasi dalam pengelolaan zakat
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.23 LSP
BAZNAS telah mendapatkan lisensi dari BNSP,
serta memiliki tujuh skema sertifikasi, yaitu
skema sertifikasi pimpinan BAZNAS, skema
sertifikasi pimpinan BAZNAS Daerah, skema
sertifikasi direktur, skema sertifikasi manager
pendistribusian dan pendayagunaan, skema
sertifikasi manajer pengumpulan, skema
sertifikasi staf pelaksana, dan skema sertifikasi
verifikator.
b. Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah
(LSPKS)
LSP Keuangan Syariah adalah lembaga
sertifikasi profesi di sektor keuangan syariah
yang telah mendapatkan izin lisensi dari Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). LSPKS
menyelenggarakan skema kompetensi Amil
Zakat Tingkat dasar dan ahli disamping skemaskema lainnya. Pendirian LSPK diinisiasi oleh
Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo)
bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES),
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI),
Asosiasi BMT Seluruh Indonesia (Absindo),
Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia
(Asippindo) dan Asosiasi Organisasi Pengelola
Zakat Indonesia (FoZ)
c. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
(Lemdiklat) BAZNAS
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan BAZNAS
merupakan lembaga yang dibentuk oleh
BAZNAS yang menyelenggarakan kegiatan
pendidikan dan pelatihan bagi para amil zakat
yang tergabung di dalam OPZ. Amil zakat ini
meliputi BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS
Kota/Kabupaten, serta LAZ Tingkat Nasional,
LAZ Tingkat Provinsi, dan LAZ Tingkat Kota/
23 Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi
Kompetensi Kerja Nasional dan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan
Sertifikasi Kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga
sertifikasi profesi
Kabupaten. Terdapat dua kelompok/kategori
diklat yaitu (1) Pelatihan Berbasis Kompetensi
(PBK)/Competencies Based Training, yang
bersumber dari Standar Kompetensi Kerja
Khusus Pengelola Zakat milik BAZNAS dan
(2) Pelatihan Tematik, yang bersumber atas
kebutuhan dan keperluan lembaga untuk
pengembangan dan peningkatan kapasitas
amil zakat. Hingga akhir tahun 2021, Lemdiklat
BAZNAS telah melaksanakan 154 diklat dengan
total peserta sebanyak 8213.
d. Sekolah Amil Indonesia (SAI)
SAI adalah lembaga pendidikan zakat yang
merupakan bagian dari Forum Zakat Nasional
dan bersifat independen. SAI bertujuan untuk
memberikan fasilitas yang dibutuhkan Lembaga
Amil Zakat (LAZ) maupun Non-Governmental
Organization (NGO) untuk meningkatkan
kapasitas dan kualitas sumber daya manusia
pada lembaga tersebut. Sejak berdirinya, SAI
telah melakukan 109 kali pelatihan, yang dihadiri
oleh 4192 peserta dan melahirkan output berupa
474 amil tersertifikasi (SAI, 2021)
e. LSP dan Lemdiklat BWI
LSP BWI telah mendapatkan lisensi dari BNSP
pada Oktober 2021. Terdapat delapan skema
yang dikembangkan dalam sertifikasi nazir
wakaf oleh LSP BWI yaitu (1) Skema perencanaan
pengelolaa dan pengembangan harta benda
wakaf, (2) Skema pelaksanaan pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf, (3) Skema
perencanaan penerimaan harta benda wakaf,
(4) Skema pelaksanaan penerimaan harta benda
wakaf, (5) Skema perencanaan penjagaan harta
benda wakaf, (6) Skema pelaksanaan penjagaan
harta benda wakaf, (7) Skema perencanaan
penyaluran hasil harta benda wakaf, dan (8)
Skema pelaksanaan penyaluran hasil harta
benda wakaf.
BWI juga membentuk Lemdiklat BWI yang telah
menyelenggarakan dua pelatihan dan sertifikasi
nazir wakaf uang dengan peserta dari berbagai
nazir wakaf.
80 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Selain sertifikasi, peningkatan kompetensi dan
kapabilitas pengelola keuangan sosial syariah
juga dilaksanakan dalam bentuk pelatihan. Pada
tahun 2021, Bank Indonesia bekerja sama dengan
International Centre for Awqaf Studies - Universitas
Darussalam (ICAST - UNIDA) Gontor melaksanakan
pelatihan wakaf internasional yang dihadiri paling
kurang 400 peserta dari dalam dan luar negeri.
Pelatihan ini menyajikan topik tentang model sukuk
dan aplikasi model wakaf uang, yang diharapkan
dapat meningkatkan pemahaman peserta terhadap
perkembangan terkini perwakafan dan mendorong
tumbuhnya inovasi wakaf nasional.
3.2.4. Kerja Sama Internasional Ekonomi
dan Keuangan Syariah
Dalam rangka mendukung pencapaian visi
Indonesia sebagai Pusat Ekonomi dan Keuangan
Syariah Dunia, kiprah Indonesia di kancah
ekonomi syariah global terus ditingkatkan. Adanya
partisipasi dan kontribusi aktif diikuti oleh ragam
inisiatif yang diusung oleh delegasi Indonesia pada
setiap level pertemuan internasional pada akhirnya
diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia
di kancah global. Untuk mendukung kebijakan
pendalaman pasar uang syariah dalam rangka
menciptakan infrastruktur keuangan syariah yang
kuat, pengembangan ragam produk keuangan
syariah, dan perluasan basis investor, Bank Indonesia
turut aktif dalam beberapa fora internasional.
Kontribusi aktif ini diharapkan dapat mewarnai
arah pengembangan ekonomi dan keuangan
syariah global. Peran serta aktif Bank Indonesia
dimaksud, dapat dilihat dari keterlibatan pada lima
fora utama, yaitu: Islamic Financial Services Board
(IFSB), International Islamic Liquidity Management
(IILM), International Islamic Financial Market (IIFM),
Organisation of Islamic Cooperation (OIC), dan
Islamic Development Bank (IsDB).
Islamic Financial Services Board (IFSB)
IFSB merupakan organisasi yang menetapkan
standar internasional pada area keuangan
syariah. Standar IFSB ditujukan untuk mendorong
perwujudan dan peningkatan kesehatan dan
stabilitas industri jasa keuangan syariah, baik dari
sisi makro maupun mikroprudensial. Standar IFSB
diterbitkan setelah melalui proses yang cukup
panjang mulai dari riset, workshop, audiensi publik,
melalui kerja sama dengan regulator, lembaga
internasional relevan lainnya, dan pemangku
kepentingan industri. Disinilah keterlibatan Bank
Indonesia, bersinergi bersama OJK, berperan
strategis dalam perumusan standar internasional,
serta memastikan ciri khas ekonomi dan keuangan
syariah Indonesia terkomunikasikan dalam tataran
diskusi internasional khususnya dari perspektif
ekonomi mikro dan makroprudensial.
Pada tahun 2021, Bank Indonesia terus
mendukung dan berkontribusi aktif dalam upaya
penguatan IFSB. Hal ini dilakukan baik dari sisi
kualitas serta relevansi riset dan standar, maupun
penguatan organisasi dan tata kelola. Selain aktif
dalam berbagai working group penyusunan standar,
pada 2021 juga dilakukan riset bersama dalam
Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 81
area makroprudensial berdasarkan prinsip syariah.
Penguatan juga ditegaskan dalam IFSB Strategic
Performance Plan 2022-2024 berupa penajaman
pencapaian outcomes dengan impact assessment
yang menyeluruh. Ke depan, penyusunan standar
dan Guidance Note (GN) IFSB diarahkan ke area
digitalisasi perbankan syariah seperti antara lain
FinTech, Central Bank Digital Currency (CBDC),
dan blockchain based Islamic capital market and
takaful, serta area sustainability yang telah menjadi
fokus pembahasan global dan sangat relevan
dengan prinsip keuangan syariah (Boks 1.2).
International Islamic Financial Market (IIFM) dan
International Islamic Liquidity Management (IILM)
Keikutsertaan Bank Indonesia pada fora
internasional IIFM dan IILM berkaitan dengan
kebijakan dalam mendukung likuiditas keuangan
syariah Indonesia. IIFM merupakan lembaga
penyusun standar dengan fokus pada standardisasi
instrumen keuangan syariah, khususnya pada
area Islamic Capital and Money Market, Islamic
Corporate Finance, dan Islamic Trade Finance.
Pada 2021 IIFM mengembangkan practical Shari’ah
Compliant Solution Risk Free Rate untuk transaksi
pembiayaan syariah dan Islamic hedging dengan
berakhirnya London Inter Bank Offered Rate (LIBOR).
Dalam hal ini Bank Indonesia juga turut melakukan
kajian benchmark rate untuk pasar uang syariah
di Indonesia. Sementara IILM bertujuan untuk
menyediakan instrumen manajemen likuiditas
jangka pendek bagi lembaga keuangan syariah
sehingga pengelolaan likuiditas oleh lembaga
keuangan syariah dapat berjalan secara efisien
dan efektif. Kontribusi aktif Bank Indonesia
dalam penguatan organisasi dan tata kelola IILM,
mencerminkan dukungan Indonesia dalam likuiditas
syariah global.
Organisation of Islamic Cooperation (OIC) dan
Islamic Development Bank (IsDB)
Bank Indonesia turut aktif membawa stance
diplomasi ekonomi Indonesia dalam organisasi
multilateral seperti OIC dan IsDB. Hal ini antara
lain dilakukan melalui keanggotaan Bank Indonesia
secara aktif pada Standing Committee for Economic
and Commercial Cooperation (COMCEC) dan The
Statistical, Economic and Social Research and
Training Centre for Islamic Countries (SESRIC). Pada
2021, Bank Indonesia menyampaikan beberapa
pandangan diantaranya pentingnya pengembangan
green investment products pada industri keuangan
syariah yang mana sejalan dengan inisiatif G-20 dan
perlunya pengembangan Islamic social finance
sebagai instrumen untuk memperkuat social safetynet dan well beings di tengah kondisi pandemi
pada negara anggota OKI yang sedang melakukan
pemulihan ekonomi. Sementara IsDB adalah bank
pembangunan multilateral yang bertujuan untuk
mendorong pembangunan sosial dan ekonomi
di negara anggota dan komunitas Islam seluruh
dunia. Adapun kerja sama yang telah dilakukan
Bank Indonesia dengan IsDB sampai dengan 2021
terutama difokuskan pada investasi IsDB Sukuk
yang berjumlah sebesar 1,7 miliar dolar AS pada
Oktober 2021 dan upaya pengembangan keuangan
sosial syariah melalui penguatan tata kelolanya yang
diimplementasikan dengan penyusunan Waqf Core
Principles dan Zakat Core Principles.
3.2.5. Peningkatan Riset dan Edukasi
Eksyar
Berdasarkan hasil tracking survey yang
dilaksanakan di 8 provinsi dengan 885 responden,
indeks literasi ekonomi syariah di Indonesia
mencapai 20,01% pada tahun 2021. Saat ini
dapat diasumsikan bahwa dari sekitar 100 orang
penduduk muslim Indonesia terdapat sekitar
20 orang yang “well literate” terhadap ekonomi
syariah. Indeks literasi ekonomi syariah tahun 2021
meningkat jika dibandingkan dengan indeks literasi
berdasarkan hasil survei tahun 2019 yang sebesar
16,28%. Peningkatan ini utamanya didorong oleh
aspek pengetahuan terhadap prinsip dan nilai-nilai
ekonomi syariah.
Upaya untuk terus mengawal peningkatan literasi
ekonomi syariah nasional perlu terus diperkuat
melalui pengembangan riset dan edukasi ekonomi
syariah. Berkembangnya bidang riset tentu akan
membantu para stakeholder dalam formulasi
regulasi atau kebijakan yang lebih tepat sasaran
serta mendukung praktisi ekonomi dan keuangan
syariah dalam melakukan inovasi produk dan jasa
pelayanan. Sementara itu, pelaksanaan program
edukasi diharapkan akan mendorong peningkatan
pengetahuan dan pemahaman ekonomi syariah
sehingga pada akhirnya berimplikasi terhadap
meningkatnya kebutuhan akan produk/jasa ekonomi
syariah.
82 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Ketersediaan data dan statistik yang berkualitas
merupakan salah satu prasyarat penguatan riset,
untuk itu pengembangan data dan statistik
ekonomi dan keuangan syariah menjadi hal yang
strategis. Data dan informasi statistik ekonomi dan
keuangan syariah dapat memberikan gambaran
seluruh aspek yang perlu dimonitor dalam proses
perkembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Dalam rangka mendukung peran Bank Indonesia
untuk mencapai visi dan misi pengembangan
ekonomi dan keuangan syariah, melalui formulasi
kebijakan pengembangan dibutuhkan data dan
statistik dalam format time series dan database
yang komprehensif. Program kerja ini bertujuan
untuk menyediakan kerangka publikasi statistik
yang menyajikan indikator-indikator, sumber data,
periodisasi data, granularity data dalam konteks
sistem ekonomi, sistem keuangan (termasuk
keuangan sosial), dan sistem pembayaran.
Mengingat masih terbatasnya publikasi statistik
syariah dan belum terintegrasi (tersebar di masingmasing K/L) baik secara nasional maupun spasial
maka perlu disusun Kerangka Statistik Syariah (KSS)
sebagai inisiasi dalam penyusunan statistik syariah di
Bank Indonesia. KSS yang disusun oleh Departemen
Statistik (DSTA) – BI mengacu pada kebutuhan data
Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS)
- BI yang dituangkan dalam Business Plan 2020-2024
(multiyears). Sebagai kelanjutan dari penyusunan
kerangka statistik ekonomi, sistem keuangan dan
sistem pembayaran syariah, serta pemenuhan dari
data-data yang telah tersedia di tahun sebelumnya,
pada tahun 2021 dilakukan asesmen pemenuhan
data yang tersebar di lembaga dan instansi.
Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia melakukan
koordinasi dengan beberapa lembaga dan
instansi terkait seperti Kementerian Perindustrian
(Kemenperin), Kementerian Agama (Kemenag),
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf
Indonesia (BWI), Forum Wakaf Produktif (FWP), dan
beberapa lembaga pengelola dana sosial syariah.
Peningkatan riset dan edukasi juga merupakan
salah satu upaya peningkatan kualitas dan
kuantitas sumber daya manusia (SDM) dalam
bidang ekonomi dan keuangan syariah. Bank
Indonesia bersama KNEKS, IAEI dan berbagai
perguruan tinggi negeri dan swasta telah
berkoordinasi dan berkolaborasi untuk menyiapkan
bahan ajar yang komprehensif dan menjadi standar
yang dapat digunakan oleh seluruh perguruan tinggi
di Indonesia yang mengampu Program Studi S1
Ekonomi Syariah.
Sepanjang tahun 2021, Bank Indonesia telah
menerbitkan 5 buku yang dapat digunakan
sebagai referensi ekonomi dan keuangan syariah.
Bank Indonesia bekerja sama dengan stakeholders
terkait telah menyelesaikan penyusunan 5 buku
referensi untuk tingkat Perguruan Tinggi yang
mencakup 3 buku ekonomi syariah untuk fakultas
ekonomi dan 2 buku ekonomi syariah untuk fakultas
hukum. Buku-buku tersebut adalah Ekonomi
Pembangunan Islam, Pengantar Ekonomi Islam,
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, serta buku
Ekonomi Syariah untuk Strata 1 dan Strata 2.
Sumber: Bank Indonesia
Gambar 3.18. Sinergi Bank Indonesia dan Stakeholder dalam Memperkuat Riset dan Edukasi Ekonomi Syariah
Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 83
Strategi penguatan riset lainnya oleh Bank
Indonesia ditempuh melalui publikasi Journal of
Islamic Monetary Economics and Finance (JIMF)
berskala internasional dengan peningkatan
kualitas yang terus dilakukan. Publikasi dan
peningkatan kualitas JIMF terus ditempuh
sebagai implementasi kebijakan penguatan riset
ekonomi dan keuangan syariah Bank Indonesia.
Peningkatan kualitas ini antara lain terlihat dari
total sitasi JIMF pada Scopus per tahun 2021 yang
meningkat menjadi 175 dari 70 pada tahun 2020
(Grafik 3.1). Sementara total sitasi JIMF pada Google
Scholars pada tahun 2021 meningkat menjadi 983
dibandingkan dengan 2020 sejumlah 501. Pada
2021, JIMF telah menerbitkan 5 edisi jurnal yang
terdiri dari 4 edisi regular dan 1 edisi special issue.
Dalam peningkatan kualitas JIMF, Bank Indonesia
melakukan penguatan infrastruktur, penguatan
SDM, dan perluasan visibilitas dalam pengelolaan
JIMF untuk mendorong JIMF menjadi jurnal
terindeks Scopus atau yang setara.
4 15
43
105
12
27
70
175
0
20
40
60
80
100
120
140
160
180
200
2018 2019 2020 2021
SITASI JIMF PADA SCOPUS
jumlah sitasi/tahun akumulasi
70 119
252
481
131
250
502
983
0
200
400
600
800
1000
1200
2018 2019 2020 2021
SITASI JIMF PADA GOOGLE SCHOLAR
jumlah sitasi/tahun akumulasi
233
101
21
111
25
251
125
15
111
27
0
50
100
150
200
250
300
Total Penulis Penulis Indonesia Penulis Indonesia - mix
country
Penulis Asing Negara Penulis
PENULIS JIMF 2020-2021
2020 2021
Sumber: Bank Indonesia
Grafik 3.1. Kinerja JIMF 2021
Sumber: Bank Indonesia
Gambar 3.19. Buku Referensi Ekonomi dan Keuangan Syariah
84 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Pada tahun 2021, diselenggarakan 7th International
Islamic Monetary Economics and Finance
Conference (7-IIMEFC) – Webinars and Call for
Paper sekaligus 13th International Conference on
Islamic Economics and Finance (13-ICIEF). Dalam
pelaksanaannya, Bank Indonesia bekerja sama
dengan beberapa lembaga yang menaungi ICIEF
yaitu The Islamic Research and Training Institute
(IRTI) sebagai afiliasi dari Islamic Development
Bank (IsDB), International Association for Islamic
Economics (IAIE) serta beberapa lembaga domestik
seperti KNEKS, Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia
(IAEI), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Kegiatan Call for
Paper tahun 2021 mampu menarik 251 paper
karya peneliti dari 27 negara. Dari total 251 paper
tersebut, 125 paper berasal dari Indonesia, 15
paper Indonesia-mixed country, dan 111 paper
internasional. Penyelenggaraan kegiatan 7-IIMEFC
mencakup plenary session, parallel session untuk
Call for Papers, serta kegiatan book launching dan
webinar discussion forum. Plenary Session yang
bertemakan “Islamic Economy, Halal Economy,
and Industry for Organic Growth Towards Global
Value Chain” dan “Islamic Banking & Finance for
Economic Recovery and Sustainable Development
in Digital Era” dihadiri oleh 782 peserta dari berbagai
afiliasi, yaitu akademisi dari dalam dan luar negeri,
praktisi, kementerian, lembaga penelitian, lembaga
pengelola wakaf, lembaga pengelola zakat, serta
asosiasi.
3.2.6. Pelaksanaan Indonesia Sharia
Economic Festival (ISEF) 2021
Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF)
merupakan event keuangan dan ekonomi syariah
terbesar dan terkomprehensif di Indonesia.
Diprakarsai oleh Bank Indonesia pada tahun 2014,
ISEF telah bertransformasi dari pameran ekonomi
dan keuangan syariah menjadi salah satu event
terintegrasi berskala global. Pada tahun-tahun
sebelumnya, ISEF dihadiri secara fisik oleh puluhan
ribu peserta dan buyer dari berbagai negara,
serta perwakilan ribuan pesantren yang tersebar
di seluruh Indonesia. Selain menjadi wadah bagi
pengembangan ekosistem usaha syariah dan
industri halal, ISEF juga menjadi wadah silaturahmi
bagi berbagai pelaku ekonomi dan keuangan syariah
dunia.
Tema ISEF terus berkembang dari tahun ke tahun
menyesuaikan dengan tahap pengembangan
industri dan ekosistem ekonomi syariah Indonesia
serta peningkatan daya saing Indonesia di
kancah ekonomi dan keuangan syariah global.
ISEF ke-8 pada tahun 2021 mengangkat tema
“Magnifying Halal Industries Through Food and
Fashion Market for Economic Recovery”. Tujuan
utama penyelenggaraan ISEF ke-8 adalah untuk
mengintegrasikan berbagai macam agenda
ekonomi dan keuangan syariah sehingga
menciptakan iklim pengembangan ekonomi dan
keuangan syariah dunia yang komprehensif. Di
samping itu, rangkaian penyelenggaraan kegiatan
ISEF ke-8 merupakan ikhtiar bersama untuk
mendorong pengembangan industri halal yang
berfokus kepada sustainable food dan modest
fashion.
Penyelenggaraan ISEF ke-8 tahun 2021 tahun ini
dilaksanakan dengan konsep hybrid, yaitu online
melalui platform zoom, dan offline bertempat di
Jakarta Convention Center (JCC), Masjid Istiqlal,
Hotel Sultan, dan Masjid Bank Indonesia. ISEF
2021 telah menggelar total rangkaian 194 kegiatan
webinar, workshop, business coaching, business
meeting-matching, dan Focus Group Discussion
(FGD) pada skala nasional dan internasional, serta
talkshow dan tablig akbar. Rangkaian kegiatan ISEF
2021 terdiri dari rangkaian road to ISEF 2021 pada
tanggal 5 – 23 Oktober 2021, pelaksanaan Festival
Ekonomi Syariah (FeSyar) di 3 (tiga) wilayah dan
dilanjutkan dengan pelaksanaan agenda utama ISEF
2021 pada tanggal 25 – 30 Oktober 2021. Rangkaian
kegiatan ISEF 2021 setidaknya diikuti oleh 970 pelaku
usaha, 420 desainer, 4.451 peserta kompetisi, 82.7
ribu pengunjung platform dan 293 ribu peserta
dari 119 negara baik secara online maupun offline.
Penyelenggaraan ISEF dan FeSyar 2021 berhasil
mendorong terciptanya kesepakatan pembiayaan,
komitmen transaksi business to business, transaksi
ritel business to consumer dengan total senilai
Rp25,8 triliun melalui bulan pembiayaan syariah yang
dikoordinasikan bersama Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan
Syariah (KNEKS), dan pengumpulan ZISWAF dengan
total Rp669 miliar.
Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 85
Puncak acara ISEF 2021 ditandai dengan kegiatan
Opening Ceremony ISEF 2020 secara hybrid pada
27 Oktober 2021. Opening Ceremony ini dibuka oleh
Wakil Presiden Republik Indonesia, serta dihadiri
oleh sekitar 3 ribu tamu undangan yang bergabung
secara offline maupun online melalui aplikasi Zoom,
Instagram, dan Youtube. Pada Opening Ceremony
ISEF 2021, Wakil Presiden RI menyampaikan
pencanangan dan launching berbagai agenda
flagship telah dilakukan, baik secara nasional
maupun internasional diantaranya:
a. Pencanangan bulan Oktober sebagai Bulan
Ekonomi Syariah;
b. Peluncuran Global Islamic Finance Report 2021,
kolaborasi dengan Cambridge Islamic Finance
Advisory;
c. Peluncuran Indonesia Research Framework
for Islamic Economics and Finance, kolaborasi
dengan KNEKS dan IAEI; dan
d. Peluncuran Indonesia Halal Market Report,
kolaborasi dengan Indonesia Halal Lifestyle
Center (IHLC) dan Dinar Standard.
3.2.7. Sinergi Kebijakan dalam Wadah
KNEKS
Dalam upaya mengembangkan ekonomi dan
keuangan Syariah, sinergi kebijakan Bank Indonesia
dan K/L sebagai pemangku kepentingan dilakukan
dalam wadah KNEKS. Saat ini telah terbentuk unit
ekonomi syariah pada K/L guna mengakselerasi
pengembangan eksyar di Indonesia. Berbagai
kebijakan dan program pada masing-masing
otoritas telah dilakukan untuk meningkatkan
aktivitas ekonomi syariah yang pada akhirnya akan
berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Di Bank Indonesia, berdasarkan Blueprint Ekonomi
dan Keuangan Syariah strategi pengembangan
ekonomi dan keuangan syariah menggunakan
pendekatan pengembangan ekosistem. Tahapan
dalam strategi pengembangan ini selaras dengan
timeline tahapan pengembangan pada Masterplan
Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI).
Pembangunan zona industri dan Kawasan Industri
Halal (KIH) merupakan wujud sinergi antar
pemangku kepentingan seperti Bank Indonesia,
K/L, pemerintah pusat dan daerah, serta pelaku
usaha syariah. Zona Industri dan Kawasan Industri
Halal (KIH) merupakan sebagian atau seluruh
bagian kawasan industri yang dirancang dengan
sistem dan fasilitas untuk mengembangkan industri
yang menghasilkan produk halal. Infrastruktur
dan fasilitas pendukung telah dibangun pada
KIH. Hal tersebut akan memberikan kemudahan
bagi kegiatan industri dalam melakukan proses
produksinya secara terintegrasi dalam satu kawasan
yang memenuhi persyaratan industri halal. Hal
ini dapat berdampak pada kemudahan proses
sertifikasi halal sehingga memberikan hasil pada
peningkatan kapasitas industri dalam menghasilkan
produk halal bernilai tambah tinggi, meningkatkan
daya saing produk halal Indonesia, menarik investasi,
dan meningkatkan kontribusi produk halal Indonesia
dalam perdagangan global. Dukungan K/L telah
berperan penting dalam proses pembangunan dari
perencanaan hingga peresmian KIH. Hingga saat
ini sudah ada 3 zona industri halal yang beroperasi
yaitu Modern Halal Valley Cikande, Halal Industrial
Park Sidoarjo, dan Bintan Inti Halal Hub. Selain
itu, terdapat 4 kawasan industri yang berminat
mengembangkan zona halal dalam kawasannya
yaitu JIEP di Pulo Gadung DKI Jakarta, Surya Borneo
Industri di Kalimantan Barat, serta KIMA di Makasar
Sulawesi Selatan. Diharapkan kedepannya akan lebih
banyak Kawasan Industri Halal yang bisa beroperasi
di Indonesia.
Sumber: Bank Indonesia
Gambar 3.20. Highlight Pencapaian Pelaksanaan Kegiatan
ISEF 2021
86 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Selanjutnya, Program Sertifikasi Halal Produk
Ekspor dan Halal Traceability merupakan
bentuk komitmen bersama Bank Indonesia
dengan stakeholders terkait dalam mendukung
Indonesia sebagai pusat produk halal dunia.
Program sertifikasi halal produk ekspor dan halal
traceability adalah serangkaian upaya untuk
mendorong kewajiban sertifikasi halal untuk
produk ekspor dari Indonesia dan menginisiasi
terciptanya halal traceability global yang dimulai
dari Indonesia. Sertifikasi halal produk ekspor dan
halal traceability merupakan hal yang penting
dan fundamental untuk pengembangan industri
produk halal indonesia. Sertifikasi halal produk
ekspor dapat meningkatkan permintaan produk
Indonesia di negara-negara tujuan ekspor, terutama
pada negara tujuan yang memiliki penduduk
muslim. Hal ini tentu akan berdampak pada
meningkatnya kontribusi produk ekspor pada
neraca perdagangan dan perekonomian Indonesia.
Dengan pengembangan sistem halal traceability
akan meningkatkan kredibilitas produk-produk halal
dari Indonesia. Hal ini tentunya akan meningkatkan
rasa aman konsumen dalam negeri dan luar negeri
dalam mengonsumsi produk- produk dari Indonesia.
Program ini dilakukan Bank Indonesia dengan K/L
terkait seperti Bappenas, Kemenperin, Kemendag,
BPJPH, BPOM dan lembaga lainnya.
Dalam rangka mengembangkan ekosistem
industri halal Bank Indonesia bersinergi dengan
K/L membangun Hub Port yang terintegrasi
dengan rantai pasok halal. Proyek ini memerlukan
perhatian khusus semua otoritas dan pelaku usaha
terkait sehingga dapat terealisasi. Penyusunan
regulasi terkait pembentukan Halal Hub Port juga
termasuk tata kelola, insentif dan infrastruktur
pendukung lainnya diharapkan dapat dikeluarkan
oleh K/L terkait, sehingga dapat menstimulus
pelabuhan-pelabuhan lain untuk membangun Halal
Hub Port yang menjadi bagian dari rantai pasok
Halal. Halal Hub Port yang terintegrasi dengan
fasilitas pendukung lainnya diharapkan dapat
meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses logistik
yang berdampak pada skala ekonomi yang lebih
baik.
Pembentukan Task force Lintas K/L Percepatan
Implementasi Sertifikasi Halal UMK juga dilakukan
untuk akselerasi implementasi sertifikasi halal.
Hingga saat ini telah diterbitkan regulasi PMK
No. 57 tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum dan PMA No. 20 Tahun 2021 tentang
Sertifikasi Halal Untuk Pelaku UMK. Selain itu, task
force Lintas K/L tersebut juga telah meluncurkan
Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) dan
membangun fasilitasi halal UMK di beberapa K/L.
Ditargetkan pada tahun 2024, 80% UMK makanan
dan minuman yang memiliki Nomor Induk Berusaha
(NIB) telah bersertifikasi halal.
Dengan besarnya potensi wakaf di Indonesia
diperlukan transformasi pengelolaan wakaf
nasional. Bank Indonesia bersinergi dengan
Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia
dan K/L lainnya dalam wadah KNEKS melakukan
perbaikan tata kelola dan peningkatan peran
dana sosial syariah khususnya wakaf uang dalam
pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat. Melalui
sinergi tersebut, saat ini telah dibentuk Gerakan
Nasional Wakaf Uang di beberapa kementerian
seperti Gerakan Wakaf ASN Kementerian Agama.
Sementara itu, Gerakan Wakaf Daerah juga telah
diinisiasi di beberapa daerah seperti Riau, Sumatera
Barat dan DI Yogyakarta. Diharapkan dengan adanya
peningkatan penghimpunan dan kebermanfaatan
wakaf uang untuk mendukung kesejahteraan
masyarakat dan ketahanan ekonomi nasional.
Untuk mencapai visi menjadikan Indonesia
sebagai pusat produk halal dunia diperlukan
strategi lintas K/L dalam mempercepat ekspor
produk halal Indonesia. Bank Indonesia bersama
Kemendag, Kemenkop UKM, KADIN, Kemenkeu dan
Kemenag telah menginisiasi program Percepatan
Ekspor UKM Industri Halal. Program ini akan
menguatkan beberapa aspek diantaranya akses
pasar, produk unggulan dan teknologi produksi; (iii)
legalitas dan sertifikasi; dan (iv) sumber pendanaan
dan digitalisasi pembayaran dengan pemanfaatan
teknologi digital dan big data analytic. Saat ini
Indonesia dan United Arab Emirates Comprehensive
Economic Partnership Agreement (UAE-CEPA) telah
menandatangani kesepakatan mengenai Chapter
Ekonomi Syariah dimana kesepakatan tersebut
akan meningkatkan kerja sama perdagangan
dan meningkatkan nilai ekspor produk halal
UKM Indonesia dengan negara UAE. Program ini
menargetkan UKM Industri Halal dapat ekspor ke-16
Negara Tujuan Ekspor (NTE) pada tahun 2024.
Sejalan dengan pentingnya visi pembangunan
ekonomi yang berdasarkan pada riset dan
pengembangan, KNEKS meluncurkan Kerangka
Riset Terapan Nasional Sektor Ekonomi Syariah
dan Sains Halal 2021-2024. Kerangka riset ini
merupakan bagian dari Kerangka Riset Nasional
Ekonomi dan Keuangan Syariah, selain Kerangka
Riset Sains Halal Nasional: Bahan Substitusi NonSinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 87
Halal, dan Kerangka Riset Sains Halal Nasional:
Teknologi Autentikasi Halal 4.0. Berdasarkan Global
Innovation Index 2020 yang dikeluarkan oleh Cornell
University, INSEAD, dan World Intellectual Property
Organization, saat ini Indonesia masih berada pada
ranking 85 dari 131 negara pada aspek riset dan
inovasi. Penyusunan kerangka riset ini merupakan
salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk
mendorong penyelarasan pengembangan riset
dan inovasi yang bernilai tambah, unggul, strategis
dan tepat guna pada sektor ekonomi syariah dan
industri halal nasional melalui ketersediaan acuan
dan referensi riset bagi para peneliti ekonomi syariah.
Selain mengusulkan beberapa tema riset strategis,
kerangka riset ini juga memuat rekomendasi
mengenai integrasi pelaku dan sumber daya yang
mencakup pusat maupun lembaga riset unggulan di
bidang ekonomi syariah di Indonesia.
Peluncuran kerangka acuan penelitian ekonomi
syariah nasional berimplikasi positif terhadap
optimalisasi fungsi ekonomi syariah sebagai
sumber pertumbuhan baru. Penerbitan kerangka
riset terapan ekonomi syariah dilakukan melalui
penyelarasan topik dan tema riset yang selaras
dengan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN)
2017-2045 dan Prioritas Riset Nasional (PRN) 2020-
2024. Penyelarasan tema riset strategis antara
kegiatan penelitian dengan prioritas riset nasional
dan kebutuhan stakeholder serta dunia usaha
diharapkan dapat meningkatkan dampak keluaran
riset terhadap pengembangan sektor ekonomi
syariah secara keseluruhan serta pembangunan
nasional bahkan di masa krisis seperti saat ini.
Hasil riset yang diperoleh diharapkan dapat segera
diimplementasikan dan bermanfaat bagi para
pengguna riset dan pelaku industri halal nasional.
Hal ini akan mendorong terbangunnya sinergi dan
kolaborasi antara partisipasi lembaga riset, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam pengembangan
ekonomi syariah dan dalam pengembangan R&D
(research and development) ekonomi syariah.
Kerangka Riset Terapan Nasional Ekonomi dan
Keuangan Syariah Indonesia mencakup tematema riset strategis nasional di seluruh sektor
ekonomi dan keuangan Syariah. Berdasarkan
usulan strategis dari para pemangku kepentingan
sektor ekonomi dan keuangan Syariah, kerangka
riset nasional ini merekomendasikan beberapa tema
di sektor industri halal, yaitu mencakup makananminuman halal, pariwisata ramah muslim, obatobatan dan kosmetik halal, bisnis dan manajemen
syariah; dan tema-tema industri halal lainnya.
selanjutnya, tema riset di sektor keuangan syariah
mencakup perbankan syariah, pasar modal syariah
& investasi syariah, industri keuangan non-bank
(IKNB) syariah, hukum ekonomi & keuangan syariah,
dan tema-tema keuangan syariah lainnya. selain
itu, juga ada tema riset pada sektor keuangan sosial
syariah (zakaf, infak, sedekah dan wakaf) dan sektor
keuangan mikro syariah (institusi/lembaga keuangan
mikro syariah).
88 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah
RENCANA INDUK RISET NASIONAL (RIRN) 2017-2045
DAN PRIORITAS RISET NASIONAL (PRN) 2020-2024 SEKTOR EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
BIDANG IRISAN RIRN 2017-2045 & PRN 2020-2024 DENGAN SEKTOR EKONOMI SYARIAH
RENCANA INDUK
RISET NASIONAL
(RIRN) 2017 - 2045
PRIORITAS RISET
NASIONAL (PRN)
2020 - 2024
Bidang Riset:
1. Pangan
2. Energi
3. Kesehatan
4. Transportasi
5. Produk Rekayasa
Keteknikan
6. Pertahanan dan
Keamanan
7. Kemaritiman
8. Lainya
- Bank BUMN Syariah
- Bank Investasi Syariah
- Pasar Modal Syariah
- Asuransi Syariah
- Dana Pensiun Syariah
- Multifinance Syariah
- BPJS Syariah
- Zakat
- Infak
- Sedekah
- Wakaf
Fokus Riset:
Pangan Pertanian
Energi Baru
Kesehatan dan Obat
Transportasi
Produk Rekayasa
Keteknikan
Pertahanan dan
Keamanan
Material Maju
Kemaritiman
Kebencanaan
Sosial Humaniora -
Seni Budaya -
Pendidikan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
KEUANGAN
KOMERSIL
SYARIAH
SYARIAH
MIKRO
KEUANGAN
SYARIAH
SOSIAL
KEUANGAN
INDUSTRI
HALAL
1. Tanaman Pangan
2. Peternakan & Perikanan
3. Kebencanaan
4. Perlindungan dan Pemanfaatan Sumber Daya Maritim
Makanan dan
Minuman halal
Pariwisata Ramah Muslim
Fesyen Muslim
Farmasi dan kosmetik halal
Media dan Rekreasi halal
Baitul Mal wa Tamwil (BWT)
atau Koperasi Simpan Pinjam
Pembiayaan Syariah (KSPPS)
Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (BPRS)
Bank Wakaf Mikro
Lembaga Keuangan Mikro
Syariah (LKMS)
5. Pendidikan dan penyiapan SDM berdaya asing
6. Kecukupan Gizi & Penanggulangan Stunting
7. Lingkungan & Sumber Daya Air
Sumber: KNEKS, 2021
Gambar 3.21. RIRN, PRN, dan Kerangka Riset Nasional Sektor Ekonomi dan Keuangan Syariah
LEMBAGA PENELITIAN
PEMERINTAH
Balitbang
K/L
Pusat Penelitian/
Kajian Lembaga
Pemerintah
PERGURUAN TINGGI
Pusatpusat
Riset
Lembaga Penelitian
Pengabdian kepada
Masyarakat (LPPM)
LEMBAGA PENELITIAN
NON-PEMERINTAH
Pusat
Kajian Non
Pemerintah
Pusat Riset
Swasta (Lokal/
Internasional)
KAWASAN RISET TERPADU
Science
Techno
Park (STP)
Kawasan Sains
Teknologi
KELUARAN RISET
SUPPLY
INFRASTRUKTUR RISET EKONOMI SYARIAH
DEMAND
SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) PENDANAAN
Research Grant, Lembaga
Donor, dan APBN/APBD
Pemerintah
Pelaku Industri
Akademisi
Pihak Swasta
Masyarakat
REGULASI
Insentif R&D
Administrasi Riset
Artikel Jurnal
Buku
Paten
Hak Cipta/HKI
Laporan Kajian
Policy Brief
Talent Pool, Peneliti Publikasi
& HKI, dan Career Path
Peneliti
Sumber: KNEKS, 2021
Gambar 3.22. Ekosistem Riset Ekonomi Syariah Indonesia
Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 89
Sumber: Bank Indonesia
Gambar 3.23. Ekosistem Eksyar Pentahelix
Implementasi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan
Syariah di Daerah: Collabs House – Sinergi dan
Kolaborasi Aksi Pengembangan Ekosistem Ekonomi
dan Keuangan Syariah (Eksyar) di Solo Raya
3.1
Boks
EKSYAR
Business &
finance
Society/
Community Academic
Media Goverment
SYEKATEN
Kawasan Halal
Kauman
Ekosistem
HEBITREN
Kunci utama keberhasilan pengembangan
ekonomi dan keuangan syariah terletak pada
sinergi dan kolaborasi antar stakeholder baik
di tingkat nasional maupun daerah. Komitmen
untuk melakukan sinergi dan kolaborasi secara
pentahelix oleh sektor pemerintah, industri/
pelaku usaha, masyarakat atau komunitas,
akademisi, dan media diharapkan dapat
memperkuat dan mengakselerasi kemajuan
eksyar. Di wilayah Solo Raya, Collabs House
tergabung dalam ekosistem eksyar yang terdiri
dari Bank Indonesia, Pemerintah Daerah di Solo
Raya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Majelis
Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama,
Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS), Forum Zakat (FOZ),
Badan Wakaf Indonesia (BWI), Asosiasi Bank
Syariah Indonesia (ASBISINDO), Himpunan
Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN), Dewan
Masjid Indonesia (DMI), dan akademisi. Ekosistem
ini diharapkan menjadi salah satu model
pengembangan secara kolektif antar lembaga
sesuai peran dan fungsi dari tugas pokoknya
masing-masing.
Sinergi dan kolaborasi ekosistem eksyar di
Solo Raya diwujudkan dalam tiga program
unggulan. Hal tersebut dilakukan untuk
mengoptimalkan potensi Solo Raya, yang
meliputi wilayah Surakarta, Boyolali, Sukoharjo,
Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten, dalam
mengembangkan industri halal, baik untuk
sektor makanan halal, fesyen muslim, pariwisata
ramah muslim, dan pemberdayaan eksyar
melalui perluasan fungsi pondok pesantren
dan masjid. Event Syiar Ekonomi Syariah dan
Pesantren (SYEKATEN), Kawasan Kuliner Halal
berbasis komunitas di Kampung Batik Kauman,
serta pengembangan ekosistem ekonomi
pesantren yang dilaksanakan bekerja sama
dengan Himpunan Ekonomi dan Bisnis Pesantren
(HEBITREN) Solo Raya menjadi tiga program
unggulan.
Program Unggulan Pertama: SYEKATEN
SYEKATEN merupakan showcase sinergi dan
kolaborasi stakeholders untuk mendukung
ekosistem eksyar sebagai sumber
pertumbuhan ekonomi ekonomi baru dalam
percepatan pemulihan ekonomi daerah.
SYEKATEN pertama kali diselenggarakan pada
tanggal 30 Agustus s.d. 6 September 2021, dan
diagendakan menjadi event tahunan di Solo Raya.
Event tersebut meliputi Sharia Economic Forum
dengan berbagai web seminar, talk show, dan
focus group discussion (FGD), Sharia Fair dengan
sejumlah perlombaan dan fasilitasi business
matching antara pelaku usaha syariah di Solo
Raya dengan potential buyers.
Program Unggulan Kedua: Pengembangan
Kawasan Kuliner Halal di Kampung Wisata
Batik Kauman
Pengembangan Kawasan Kuliner Halal di
Kampung Wisata Batik Kauman merupakan
pilot project dalam rangka penguatan industri
kuliner halal berbasis komunitas di Solo Raya.
Penguatan dilakukan dengan meningkatkan
90 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Value coCreation
Key
Partner
Key
Activities
Key
Resource
Customer
Segment
Customer
Relationship
Channels
Cost
Structures
Revenue
Stream
- Kampung Kauman sebagai destinasi budaya
- Kekompakan ekosistem Komunitas Kauman
- Adanya dukungan dan komitmen dari
internal ekosistem
- Lokasi strategis di pusat kota dan tujuan
wisata
- Pengembangan ekonomi komunitas
termasuk sociopreneur dan regenerasi
komunitas (milenial).
- Binaan Pemkot Solo
- Mitra Binaan Bank Indoneisa
- Keraton Surakarta
- Masjid Agung Kota Surakarta
- Koperasi Sarikat Dagang Kauman
- Universitas/Institusi Pendidikan/UNS
Halal Centre
- Memastikan agar proses pembuatan dan
penyajian kuliner sesuai dengan prinsip
syariah dan higienis.
- Penataan kawasan kuliner halal
- Perawatan sarana & prasarana
- Pemasaran/Promosi
- Pencaatatan & Pengelolaan keuangan
- Sumber daya manusia dan komunitas
- Ekosistem yang sudah tertata dengan baik
- Makanan halal dan toyib
- Perijinan dari instansi terkait
Internal pesantren:
Komunitas nternal ekosistem Kampung Kauman
Eksternal pesantren:
Masyarakat, komunitas muslim di sekitar
Kauman, instansi pemerintah daerah &
perkantoran.
- Menjaga kualitas makanan
- Kemudahan pemesanan
- Pelayanan dan infrastruktur memadai
- E-commerce (Gofood, Grabfood, dll)
- Kawasan Kampung Kuliner Kauman
- Uji perijinan dan sertifikasi halal
- Biaya overhead cost a.l gaji tenaga kerja & listrik
- Biaya bahan baku makanan
- Biaya perawatan sarana prasarana produksi
- Bangunan tempat pengolahan makanan
- Penjualan kuliner
- Penjualan UKM pendukung lainya
Model Bisnis Canvas
Instalasi
infrastruktur
Implementasi
Jadwal dan pelaksanaan
Instalansi infrastruktur
Kesiapan lokasi pemasangan
infrastruktur
Jadwal pelaksanaan pelatihan
Penjualan kuliner
Launching
Pelaksanaan penjualan
kuliner
Pendampingan
Skema Implementasi
Survey kelayakan
dan komitmen
Penentuan
kebutuhan program
Identifikasi Lokasi/Komunitas
dari 3 aspek:
Kelembagaan;
Operasional:
Sumber daya
Pemetaan Awal Penyusunan Program
Identifikasi kebutuhan
Infrastruktur & pelatihan;
Identifikasi peran para pihak
Uji coba
peralatan
Uji Coba
Uji coba Peralatan;
Pelatihan;
Pengurusan perijinan
UKM kuliner
Dukungan Mitra Monitoring & Evaluasi
Indikator Keberhasilan
Bantek CSR
Pelatihan
pengolahan makanan
Pelatihan manajemen
usaha dan pengelolaan
keuangan
Infrastruktur
Infrastruktur
pendukung
lainya
Monitoring proses dan kegiatan
sebelum, selama dan pasca launching
Kuantitas & kualitas produksi
(sustainabilitas produksi)
Kestabilan produksi dan
penurunan biaya
Key
Success
Komitmen Pengurus
Komunitas
Peralatan produksi berkualitas dengan
maintenance rutin
Kualitas dan kompetensi sumber daua UKM
dalam mengelola operasional dan usaha
Kelancaran penjualan dan akses pemasaran produk
Terlaksananya survei pemetaan awal
Terlaksananya proses pemberian bantuan infrastruktur
Telah dilakukanya instalasi infrastruktur
Telah dilakukaknya pelatihan
Telah dilakukanya uji coba implementasi Sertifikasi Halal Terpadu
Sustainabilitas program; Revenue Stream; Akses penjualan;
Tahun ke-1:
Tahun ke-2:
Tidak
Dilanjutkan
Layak
Tidak
Layak
peran usaha syariah dalam halal value chain,
serta mengembangkan keuangan sosial dan
komersial syariah sebagai sumber pembiayaan
alternatif, yang secara umum dapat memperkuat
keuangan syariah. Melalui program ini,
masyarakat di Kota Solo diharapkan semakin
menyadari pentingnya kehalalan produk untuk
mendukung terciptanya kawasan muslim friendly
sekaligus menguatkan branding Kota Solo
sebagai salah satu destinasi wisata kuliner halal.
Pilot project tersebut merupakan hasil
kolaborasi Bank Indonesia dan stakeholders
terkait lainnya dengan basis komunitas dan
budaya. Kampung Kauman, yang merupakan
salah satu destinasi wisata di Solo, terkenal
sebagai sentra batik tertua dan penyedia kuliner
untuk keluarga keraton. Pemilihan Kampung
Kauman tersebut mempertimbangkan solidnya
basis komunitas dan kuatnya nilai budaya
sehingga diharapkan dapat meningkatkan nilai
tambah dan daya saing output produk yang
dihasilkan. Kampung Kauman memiliki berbagai
organisasi yang menggiatkan ekonomi, sosial,
budaya dan dakwah keagamaan, diantaranya
Paguyuban Kampung Wisata Batik Kauman
(PKWBK), Koperasi Sarikat Dagang Kauman,
Yayasan Masjid Agung dan Pengusaha Muda
Kauman (PEMUKA), dan lainnya.
Program pilot project dirancang untuk
pengembangan usaha yang hasilnya, berupa
produk halal, memiliki ketersesuaian dengan
Sistem Jaminan Produk Halal. Pada tanggal
Sumber: Bank Indonesia
Gambar 3.24. Model Bisnis Kawasan Halal Kuliner Kampung Kauman, Solo
Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 91
6 s.d. 10 Desember 2021, Bank Indonesia
bersama Pemerintah Kota Surakarta, MES, dan
Komunitas Kampung Wisata Batik Kauman
menyelenggarakan Capacity Building Creative
Halal Culinary. Pelatihan ini fokus pada
pengembangan kapasitas SDM pelaku UMKM
terkait dengan perizinan, sertifikasi halal,
branding dan packaging.
Program Unggulan Ketiga: Pemberdayaan
Ekonomi Pesantren melalui HEBITREN Solo
Raya
Bank Indonesia mendukung perluasan fungsi
pesantren guna meningkatkan kemandirian
ekonominya dalam rangka pengembangan
eksyar nasional. Bentuk dukungan
berupa penciptaan wirausaha baru, sentra
pengembangan teknologi tepat guna, dan pusat
pemberdayaan ekonomi masyarakat, sehingga
pesantren dapat menjadi pusat pengembangan
ekonomi selain menjalankan fungsi utamanya
di bidang pendidikan. Pemberdayaan dan
penguatan ekonomi syariah dicapai melalui
perluasan ekosistem dengan meningkatkan
jumlah pelaku ekonomi dari berbagai lini usaha
syariah, termasuk diantaranya pesantren, UMKM,
dan korporasi dalam suatu rantai usaha yang
inklusif untuk memperkuat struktur ekonomi.
Pembentukan HEBITREN di wilayah Solo Raya
diharapkan dapat meningkatkan kekuatan
ekonomi dan daya saing pesantren pada
sektor-sektor unggulan. HEBITREN Solo Raya
yang telah dideklarasikan pada 27 Agustus 2020
Sudah memiliki usaha dan
sudah berjalan lebih dari 2 tahun
Sedang merintis usaha
Belum memiliki usaha
Fashion
Makanan/Minuman
Kerajinan
Pertokoan
Budidaya ternak
Mikro (0-300 juta/Tahun)
Kecil (300 juta - 2.5M/Tahun)
Menengah(2,5 M - 50 M/Tahun)
Usaha Besar (> 50 M/Tahun)
Pertanian
Peternakan
Perikanan
Industri
Perdagangan
40%
62%
32%
98%
Memiliki Usaha dan
Berjalan Lebih dari 2 Tahun
Sektor Usaha Pesantren
Berupa Perdagangan
Jenis Usaha Pesantren
Berupa Pertokoan
Skala Usaha Pesantren
Masih Mikro
Berdasarkan Kepemilikan Usaha Berdasarkan Sektor Usaha
40,8%
38% 21,1%
32,4%
9,9%
18,3%
8,5%
31%
98,6%
82%
14,1%
9,9%
menjadi wadah penyatuan komitmen dari para
pesantren anggotanya untuk menjadi kekuatan
ekonomi yang lebih besar di Solo Raya. Forum
yang bersifat informal tersebut merupakan
langkah awal dari proses pembentukan holding
bisnis yang formal dan fungsional. Berdasarkan
hasil pemetaan unit usaha pesantren di Solo
Raya, 62% pesantren memiliki unit usaha di
sektor perdagangan; 14,1% di sektor industri; 9,9%
di sektor peternakan; 7,1% di sektor perikanan;
dan 6,9% sisanya di sektor pertanian lainnya.
Dari hasil pemetaan tersebut, HEBITREN Solo
Raya berkolaborasi dengan Bank Indonesia
dan stakeholder terkait lainnya membantu
pengembangan unit usaha syariah yang
fokus pada sektor makanan halal, pariwisata,
pertanian, dan energi baru terbarukan, melalui
pembentukan unit usaha baru ataupun
pengembangan unit usaha yang sudah
dijalankan oleh pesantren.
Kolaborasi HEBITREN Solo Raya bersama
Bank Indonesia menghasilkan program
pengembangan model bisnis perluasan
akses usaha perdagangan dan industri
serta penyelenggaraan edukasi dan literasi
digitalisasi pembayaran dan pemasaran produk
halal pesantren. Dalam mengimplementasikan
model bisnis yang dikembangkan oleh Fakultas
Ekonomi Bisnis Islam Universitas Islam Negeri
(UIN) Rasuna Said Surakarta, HEBITREN bekerja
sama dengan salah satu distributor terbesar
setempat, yaitu PT K33 Distribusi. Selain itu, dalam
Sumber: Bank Indonesia
Gambar 3.25. Pemetaan Usaha Pesantren di Solo Raya
92 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah
rangka mendorong digitalisasi pondok pesantren,
dilakukan sosialisasi mengenai digitalisasi
pembayaran dan pemasaran produk halal
pesantren yang bekerja sama dengan Dewan
Nasional Keuangan Inklusif. Kegiatan tersebut
bertujuan untuk mengedukasi pembayaran
melalui QRIS dan digitalisasi pemasaran produk,
dengan menghadirkan narasumber dari LinkAja
Syariah, Bukalapak, dan Satuan Tugas Halal Jawa
Tengah.
Pada sektor perikanan, dilakukan
pengembangan unit usaha perikanan lele
sebagai usaha bersama. Budidaya lele dengan
sistem semi-bioflok dilakukan melalui kerja
sama dengan UMKM binaan yang akan menjadi
mentor, mulai dari budidaya lele sampai dengan
pengolahan paska panen. Pusat Pelatihan
Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP) AlangAlang Tumbuh Subur merupakan mitra yang
melakukan pendampingan dan menjadi off taker
hasil budidaya lele HEBITREN.
Pada sektor pertanian, dilakukan
pengembangan konsep “Santri Jogo Bumi”.
Permasalahan yang dihadapi oleh sektor
pertanian saat ini berupa ketidakseimbangan
ekosistem yang diakibatkan oleh pola budidaya
yang tidak ramah lingkungan, sehingga
produktivitas lahan menurun dan kelestarian
alam terganggu. Salah satu pendampingan
yang dilaksanakan Bank Indonesia adalah
mendorong klaster dan UMKM binaan untuk
mengembangkan budidaya tanam ramah
lingkungan. Bank Indonesia memfasilitasi
pelatihan perbaikan kesuburan tanah dan
pengendalian organisme pengganggu
tanaman (OPT) dengan mengoptimalkan fungsi
mikroorganisme tanah bagi pesantren yang
memiliki unit usaha sektor pertanian. Pelatihan
tersebut dilaksanakan pada November 2021 yang
diikuti oleh 21 pesantren di bawah koordinasi
HEBITREN Solo Raya bekerja sama dengan
Komunitas Bunkaination Indonesia di Malang,
yaitu komunitas petani yang berkomitmen dalam
menjaga kelestarian lingkungan.
Pengembangan pertanian modern berbasis
teknologi greenhouse, dilakukan melalui
program mentoring dan pendampingan oleh
Pesantren Al Ittifaq terhadap enam pesantren.
Pola kerja sama dalam mengembangkan
agribisnis dilakukan untuk komoditas melon,
sebagai komoditas perdana. Sebagai mentor,
Pesantren Al Ittifaq akan menjadi off taker buah
melon yang dihasilkan oleh enam pesantren
untuk dipasarkan di supermarket mitranya. Usaha
tersebut menjadi bagian dari ekosistem ekonomi
pesantren di bawah koordinasi HEBITREN Solo
Raya.
Gambar 3.26. Budidaya Lele oleh HERBITREN Gambar 3.27. Santri Tani Jogo Bumi
Sumber: Bank Indonesia Sumber: Bank Indonesia
Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 93
Perluasan QRIS untuk Aktivitas Ekonomi dan
3.2 Keuangan Syariah
Boks
Penggunaan teknologi digital dalam aktivitas
ekonomi dan keuangan sudah menjadi
keniscayaan dan telah mempengaruhi corak
aktivitas ekonomi dan keuangan. Faktor
yang sangat menentukan selain pesatnya
perkembangan teknologi digital adalah
preferensi masyarakat yang meningkat pada
penggunaan teknologi digital, cepatnya akseptasi
digitalisasi dan besarnya jumlah masyarakat
yang menggunakan perangkat digital. Bagi
Indonesia, meluasnya penggunaan internet
atau penggunaan perangkat digital seperti
smartphone dan besarnya jumlah masyarakat
Indonesia khususnya kelompok milenial yang
aktivitas hariannya tidak dapat dipisahkan
dengan teknologi digital, menjadi pondasi digital
bagi Indonesia dalam rangka memperluas
inklusivitas, baik di sektor ekonomi maupun
keuangan syariah.
Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem
Pembayaran Indonesia (ASPI) telah
meluncurkan Quick Response Code Indonesian
Standard (QRIS – dibaca KRIS) pada 17 Agustus
2019. QRIS adalah penyatuan berbagai macam
QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem
Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
QRIS dikembangkan agar proses transaksi
dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan
terjaga keamanannya. Implementasi QRIS secara
nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020,
guna memberikan masa transisi bagi industri.
Pihak-pihak yang telah menggunakan QR Code
pembayaran sebelum ketentuan QRIS berlaku,
wajib menyesuaikan QR Code pembayaran yang
digunakannya sesuai dengan QRIS paling lambat
31 Desember 2019.
Peran teknologi digital semakin signifikan
dengan munculnya pandemi. Beberapa
kebijakan Bank Indonesia terkait penggunaan
teknologi digital menyikapi kondisi pandemi,
diantaranya adalah mendorong transaksi
nontunai menggunakan media nirsentuh,
mendorong akseptasi dan inovasi model
bisnis QRIS untuk UMKM serta memperkuat
ekosistem ekonomi dan keuangan digital melalui
penggunaan instrumen pembayaran digital,
kolaborasi bank, fintech dan e-commerce untuk
mendukung program pemulihan ekonomi
nasional. Dengan demikian, QRIS juga menjadi
bagian dari kebijakan Bank Indonesia di bidang
sistem pembayaran sebagai upaya agar kegiatan
ekonomi tetap berjalan di masa pandemi
Covid-19.
Gambar 3.28. Penggunaan QRIS oleh UMKM
Sumber: Bank Indonesia
94 Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Peran teknologi digital seperti QRIS tentu
saja menjadi tools yang sangat penting dalam
pengembangan sektor ekonomi dan keuangan
syariah. QRIS membantu pengembangan sektor
usaha syariah khususnya di kelompok UMKM
dalam melancarkan mekanisme pembayaran. Hal
ini dikarenakan upaya digitalisasi UMKM dapat
dimulai dengan digitalisasi pada sisi pembayaran.
Aplikasi QRIS untuk digitalisasi UMKM termasuk
pada unit ekonomi dan bisnis pesantren. Sampai
dengan tanggal 17 Desember 2021, jumlah
merchant yang menggunakan QRIS mencapai
14 juta merchant, dimana 84,3% atau 11 juta
pengguna merupakan pelaku usaha mikro-kecil.
Sementara itu penggunaan QRIS di sektor
keuangan syariah, khususnya membantu
aktivitas keuangan sosial syariah. Saat ini QRIS
secara luas telah digunakan untuk pembayaran
zakat, infak, sedekah dan wakaf, baik melalui
masjid, lembaga pengelola ZISWAF, pesantren
dan kegiatan sosial lainnya. Dalam rangka
meningkatkan penggunaan QRIS pada aktivitas
sosial syariah, Bank Indonesia bekerja sama
dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan
Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui beragam
program, seperti penggunaan fitur QRIS pada
pelayanan BAZNAS dan BWI serta program
sosialisasi dan edukasi QRIS kepada masyarakat.
Gambar 3.29. Penggunaan QRIS dalam Aktivitas Sosial
Sumber: Bank Indonesia
QRIS di Pesantren Lembaga Amil
Donasi Layanan Ambulan
QRIS TTM untuk Mesjid
Zakat Kepedulian Sosial kepada Panti Asuhan
Sinergi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 95
Arah Kebijakan Ekonomi
Syariah Mendorong
Pemulihan Ekonomi
yang Kuat dan
Berkesinambungan
Bab 4 Membaiknya prospek ekonomi global
dan mitra dagang produk halal nasional
direspon dengan sinergi kebijakan ekonomi
syariah nasional untuk menjaga momentum
kebangkitan dan mendorong akselerasi
pemulihan pada 2022. Pengembangan
industri halal dan perluasan usaha syariah,
serta peningkatan peran keuangan syariah
dalam pembangunan menjadi bagian dari
program prioritas nasional pada 2022. Bank
Indonesia terus bersinergi mendukung upaya
akselerasi ekonomi syariah nasional melalui
penguatan dan penajaman kebijakan
pengembangan ekonomi syariah sebagai
bagian dari bauran kebijakan. Fokus
pengembangan ekosistem halal value chain
akan tetap diutamakan pada sektor unggulan
makanan halal dan fesyen muslim. Dari sisi
keuangan syariah, kebijakan pendalaman
pasar uang syariah guna mendukung
pembiayaan ditempuh antara lain melalui
pengembangan instrumen transaksi valas
dan Sukuk BI Inklusif. Dukungan peningkatan
optimalisasi keuangan sosial sebagai alternatif
sumber pembiayaan syariah juga terus
didorong, terutama melalui wakaf produktif.
Selanjutnya, inovasi pengembangan ekosistem
ekonomi dan keuangan syariah akan semakin
tereskalasi dengan sinergi nasional bersama
otoritas, stakeholder terkait, dan masyarakat
luas dalam lintasan menuju visi Indonesia
Maju.
Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan 97
Kebijakan ekonomi syariah nasional mendukung
sinergi respon kebijakan dalam mendorong
pemulihan ekonomi nasional dengan efektivitas
penanganan kesehatan sebagai prasyarat.
Akselerasi pemulihan ekonomi nasional sangat
tergantung oleh efektivitas penanganan pandemi
Covid-19 yang dibarengi dengan sinergi respon
kebijakan pembukaan sektor-sektor ekonomi
prioritas, termasuk sektor unggulan halal value
chain, agar ekonomi kembali ke lintasan jangka
panjanganya. Sinergi respon kebijakan tersebut
yaitu: (i) akselerasi transformasi sektor riil, (ii) sinergi
stimulus moneter dan kebijakan makroprudensial
dengan kebijakan fiskal, (iii) akselerasi transformasi
sektor keuangan, (iv) digitalisasi ekonomi dan
keuangan, serta (v) ekonomi dan keuangan hijau.24
Kebijakan ekonomi syariah nasional merupakan
bagian dari kelima respon kebijakan, bersinergi
dan berinovasi membangun optimisme akselerasi
pemulihan ekonomi nasional menuju Indonesia
Maju sebagai Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah
Dunia.
Sektor unggulan ekonomi syariah termasuk dalam
sektor prioritas utama kebijakan transformasi
sektor riil nasional. Pada respon kebijakan nasional
dalam mengakselerasi transformasi sektor riil,
dilakukan pemetaan sektor-sektor prioritas yang
berdaya tahan dan diharapkan dapat mendorong
pertumbuhan dan mempercepat pemulihan
ekonomi. Dalam kaitan ini, dua sektor unggulan
ekonomi syariah pada ekosistem halal value chain
termasuk dalam 8 (delapan) subsektor industri
prioritas utama penopang pertumbuhan ekonomi
dan ekspor25. Kedua sektor unggulan ekonomi
syariah tersebut adalah industri makanan dan
minuman halal dan industri fesyen muslim yang
24 Laporan Perekonomian Indonesia 2021
25 Delapan subsektor industri prioritas utama dalam
transformasi sektor riil tersebut, yaitu: (1) Industri Makanan
dan Minuman; (2) Industri Kulit, Barang dari Kulit dan
Alas Kaki; (3) Industri Tekstil dan Pakaian Jadi; (4 Industri
Kimia, Farmasi, dan Obat Tradisional; (5) Industri Kertas dan
Barang dari Kertas; (6) Industri Logam Dasar; (7) Industri Alat
Angkutan; serta (8) Industri Karet, Barang dari Karet, dan
Plastik (LPI, 2021)
Arah Sinergi Kebijakan Ekonomi Syariah Nasional
Mendorong Pemulihan
4.1
masing-masing merupakan bagian dari (i) Industri
Makanan dan Minuman, dan (ii) Industri Kulit,
Barang dari Kulit dan Alas Kaki, serta Industri
Tekstil dan Pakaian Jadi. Di samping itu sektor
unggulan ekonomi syariah lainnya, yaitu sektor
pertanian, juga menjadi bagian dari sektor prioritas
pendorong pemulihan yang berdayatahan.26 Untuk
mendukung akselerasi sektor-sektor prioritas ini dari
sisi pembiayaan, kebijakan antara lain mencakup
kebijakan makroprudensial syariah Bank Indonesia,
kebijakan perpanjangan restrukturisasi pembiayaan
OJK, serta kebijakan lainnya yang mendukung
penyaluran pembiayaan syariah untuk menutup gap
pembiayaan.
Pada respon sinergi stimulus moneter dan
kebijakan makroprudensial dengan kebijakan
fiskal, sinergi kebijakan juga akan terus
ditempuh sesuai prinsip syariah di masingmasing bidangnya. Sinergi kebijakan fiskal
Pemerintah dengan stimulus moneter dan kebijakan
makroprudensial sesuai prinsip syariah ditempuh
untuk mendorong sisi permintaan. Meneruskan
peran Bank Indonesia dalam memperkuat
dukungan pendanaan APBN 2021 dan 2022, sinergi
kebijakan juga dilakukan melalui pembelian SBSN
atau Sukuk Negara yang berdasarkan proyek
(project based sukuk – PBS). Hal ini menyebabkan
sinergi kebijakan fiskal dan moneter syariah tidak
hanya mendukung kestabilan sistem keuangan,
namun juga sekaligus mendorong sektor riil melalui
proyek pembangunan. Di samping itu, kebijakan
makroprudensial syariah yang akomodatif juga
akan dilanjutkan untuk tetap mendorong fungsi
intermediasi antara lain melalui rasio CCyB Syariah,
RIM Syariah, FTV/Uang Muka yang kondusif
bagi intermediasi, termasuk mendorong sektor
prioritas unggulan HVC, serta UMKM syariah
melalui penerapan Rasio Pembiayaan Inklusif
Makroprudensial (RPIM) Syariah.
26 Khususnya subsektor Hortikultura, Tanaman Perkebunan,
Peternakan, Perikanan dan Tanaman Pangan yang masuk
ke dalam 24 sektor prioritas dalam mendorong pemulihan
ekonomi nasional.
98 Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan
1. Layanan Syariah Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
Pengembangan Industri
Keuangan Syariah
2. Kerja Sama Pemerintah dengan Badan
Usaha (KPBU) Syariah
Pengembangan Industri
Produk Halal
1. Transformasi Pengelolaan Wakaf Uang
Nasional
Pengembangan Dana
Sosial Syariah
2. BMT/IKMS 4.0 : Transformasi Digital &
Sustainabilitas
1. Sinergi Akselerasi Pengembangan UMKM
Industri Halal
Pengembangan dan Perluasan
Kegiatan Usaha Syariah
2. Percepatan Ekspor UKM Industri Halal
3. Pusat Data Ekonomi Syariah
4. Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat
5. Kelembagaan Ekonomi Syariah Tingkat Daerah
1. Kodifikasi Data Industri Produk Halal
2. Masterplan Industri Produk Halal
3. Pembentukan Taksforce Lintas K/L Percepatan
Implementasi Sertifikasi Halal UMK
4. Riset dan Inovasi Produk Halal Berbasis
Teknologi
Sumber: Sekretariat KNEKS
Gambar 4.1. Program Prioritas KNEKS
Sebagai bagian dari transformasi sektor keuangan,
sektor keuangan sosial syariah memegang
peranan sebagai alternatif sumber pembiayaan
pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.
Peran tersebut bekerja mulai dari menjaga daya
beli dan konsumsi masyarakat, sampai dengan
penyediaan sumber pembiayaan berbasis kemitraan
bagi UMKM, dan bahkan ultra mikro. Pemanfaatan
wakaf secara produktif dapat berperan secara
inklusif, dimulai dari dukungan daya tahan usaha
mikro, sampai dengan sumber pembiayaan fasilitas
publik dan sosial masyarakat, antara lain melalui
CWLS. Sementara dana zakat dapat digunakan
untuk menopang daya beli sebagai sumber
pembiayaan kebutuhan dasar konsumsi mustahik
(penerima zakat). Peran keuangan sosial syariah
secara komprehensif ini menjadi semakin penting
dalam mendukung stimulus fiskal yang dilakukan
untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan
memitigasi perluasan kemiskinan serta kesenjangan.
Sinergi kebijakan dalam wadah Komite Nasional
Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) semakin
memperkuat peran ekonomi syariah melalui
respon kebijakan dalam mendorong pemulihan
ekonomi nasional. Sinergi kebijakan ekonomi
syariah nasional yang ditempuh oleh kementerian
lembaga dalam wadah KNEKS semakin terfokus.
Hal ini dimungkinkan dengan semakin lengkapnya
perangkat koordinasi nasional baik melalui
terbentuknya unit khusus di masing-masing institusi,
maupun tersedianya strategi dan rencana aksi
nasional. Sebagai implementasi Masterplan Ekonomi
Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 yang dijabarkan
dalam Rencana kerja KNEKS 2020-2024, terdapat
13 program prioritas yang menjadi fokus sinergi.
Ketigabelas program prioritas tesebut mencakup
4 (empat) area pengembangan ekonomi dan
keuangan syariah nasional, yaitu (i) pengembangan
industri produk halal, (ii) pengembangan industri
keuangan syariah, (iii) pengembangan dana sosial
syariah, dan (iv) pengembangan dan perluasan
kegiatan usaha syariah (Gambar 4.1).
Sinergi pengembangan industri halal nasional dan
perluasan usaha syariah pada tahun 2022 akan
meletakkan pondasi yang kuat untuk akselerasi
pencapaian Indonesia sebagai pusat industri halal
dunia. Sinergi program pengembangan industri
halal memprioritaskan kelengkapan data strategis,
perencanaan yang terstruktur, serta inovasi berbasis
teknologi. Pengembangan pusat data ekonomi
syariah, termasuk kodifikasi industri produk halal
yang mengintegrasikan data industri produk halal
dengan transaksi perdagangan ekspor dan impor
menjadi prioritas pengembangan industri halal
dan perluasan kegiatan usaha syariah. Masterplan
industri produk halal nasional yang memberikan
arah pengembangan jangka menengah dan
panjang bagi optimalisasi pengembangan industri
halal menjadi prioritas prasyarat pengembangan.
Untuk terus meningkatkan daya saing industri
Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan 99
halal nasional secara jangka panjang, upaya
pengembangan didukung riset dan inovasi yang
berbasis teknologi. Di samping itu keunggulan
Indonesia dalam sumber daya yang beragam di
masing-masing daerah perlu didukung perangkat
kelembagaan yang efektif untuk optimalisasi
ekonomi syariah daerah.
Sinergi akselerasi ekonomi syariah nasional
secara struktural didukung oleh peningkatan
peran keuangan syariah, termasuk dana sosial
syariah sebagai alternatif sumber pembiayaan
yang inklusif. Peningkatan peran keuangan
syariah dalam pembangunan infrastruktur sebagai
salah satu upaya mendorong pemulihan ekonomi,
akan menjadi prioritas pada tahun 2022. Hal ini
salah satunya dilakukan melalui penerapan proyek
Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
dengan menggunakan skema syariah, baik untuk
pembiayaan maupun penjaminan. Pengembangan
dari sisi permintaan melalui perluasan
penyelenggaraan layanan syariah pada jaminan
sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker) yang telah
diinisiasi di Aceh pada tahun 2021 juga akan menjadi
prioritas pengembangan industri keuangan syariah
di tahun 2022. Dari sisi keuangan sosial syariah,
transformasi pengelolaan wakaf uang menjadi
prioritas guna meningkatkan kebermanfaatan wakaf
uang dalam mendukung pemulihan dan ketahanan
ekonomi nasional. Transformasi digital institusi
keuangan mikro syariah (IKMS) atau Baitul Maal wat
Tamwil (BMT) berbasis masjid, pesantren dan lainnya
menjadi prioritas dalam peningkatan inklusivitas
ekonomi dan keuangan secara struktural.
Selanjutnya, sinergi kebijakan nasional yang terus
diperkuat untuk mengoptimalkan ekonomi dan
keuangan syariah sebagai sumber pertumbuhan
baru, akan turut mendorong perekonomian
Indonesia kembali ke lintasan jangka panjangnya.
Sinergi kebijakan ekonomi keuangan syariah
nasional dalam wadah KNEKS yang telah diinisiasi
melalui program prioritas pengembangan tersebut
akan terus diperkuat setiap tahunnya. Pada
tahun 2024, sinergi pengembangan industri halal
diharapkan telah memiliki statistik industri produk
halal Indonesia yang valid dan akurat, dimana
pengembangan industri produk halal di pemerintah
pusat dan daerah telah terimplementasi sebagai
program kerja nasional, termasuk melalui kawasan
industri halal. Kebijakan penguatan industri kecil dan
menengah (IKM) produk halal diarahkan untuk dapat
menembus pasar ekspor di 16 negara tujuan dengan
kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian
nasional. Dari sisi keuangan syariah, penggunaan
skema syariah pada KPBU di level Kementerian
pada tahun 2024 akan semakin menguatkan peran
keuangan syariah dalam pembangunan nasional.
100 Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan
Kebijakan ekonomi keuangan syariah dalam
bauran kebijakan Bank Indonesia pada tahun 2022
akan bersinergi dan menjadi bagian dari kebijakan
nasional untuk mendukung akselerasi pemulihan
ekonomi. Kebijakan ekonomi syariah sebagai
bagian dari transformasi sektor riil berperan sebagai
sumber pertumbuhan baru untuk mendorong
pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi.
Dalam bauran kebijakan Bank Indonesia, kebijakan
ekonomi syariah selain merupakan bagian dari
kebijakan moneter dan makroprudensial dengan
prinsip syariah juga berperan dalam inklusivitas
ekonomi melalui pemberdayaan berdasarkan prinsip
kemitraan, baik pada UMKM syariah, maupun pada
unit ekonomi pesantren (Gambar 4.2). Di samping
itu, optimalisasi keuangan sosial syariah sesuai
dengan prinsip penggunaannya, dapat secara
inklusif membantu mitigasi peningkatan kemiskinan
dan melebarnya ketimpangan. Bank Indonesia
terus mendukung pengembangan ekonomi dan
keuangan syariah untuk inklusi ekonomi dan
keuangan, serta mendorong pemulihan bersama
otoritas, kementerian, dan lembaga lainnya dalam
wadah KNEKS, sinergi fiskal dan moneter syariah,
maupun dengan stakeholder terkait lainnya (Gambar
4.3). Pada tahun 2022, beragam peran kebijakan
ekonomi dan keuangan syariah tersebut akan
difokuskan untuk mendukung akselerasi pemulihan
ekonomi dengan tetap menjaga kestabilan sistem
keuangan. Selain itu, Bank Indonesia juga akan aktif
bersinergi dan berkontribusi pada program prioritas
KNEKS.
Kebijakan moneter syariah pada tahun 2022 lebih
ditujukan untuk menjaga stabilitas (pro-stability)
dengan tetap menjaga momentum pemulihan.
Sejalan dengan arah kebijakan moneter secara
umum, normalisasi kebijakan moneter syariah
juga akan dilakukan dengan berhati-hati dan
terukur agar tetap mendukung proses pemulihan
ekonomi nasional. Normalisasi akan dilakukan
secara bertahap dengan mempertimbangkan
kondisi likuiditas di perbankan syariah. Penyesuaian
likuiditas tersebut akan dilakukan secara terukur
agar tidak mengganggu kemampuan perbankan
syariah dalam menyalurkan pembiayaan dan
melakukan pembelian SBSN atau sukuk lainnya.
Suku Bunga
Nilai Tukar
MONETER
MAKROPRUDENSIAL
PENGEMBANGAN
PASAR UANG
EKONOMIKEUANGAN
INKLUSIF
DAN HIJAU
SISTEM
PEMBAYARAN
Kebijakan
Internasional
Digitalisasi
Sistem Pembayaran
Digitalisasi
Pengedaran Uang
UMKM Digital
dan Ekspor
Ekonomi-Keuangan
Syariah
Sustainable Financing
Likuiditas
Intermediasi
dan Ketahanan
Integrasi
Keb. Moneter,
Operasi Moneter
dan Pasar Uang
Sumber: LPI 2021
Arah Sinergi Kebijakan Ekonomi Syariah Bank
Indonesia Mendukung Pemulihan
4.2
Gambar 4.2. Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan 101
Hal ini dilakukan agar dukungan terhadap stabilitas
moneter dan sistem keuangan secara umum tetap
terjaga dengan tetap meningkatkan peran ekonomi
syariah dalam proses pemulihan ekonomi nasional.
Perluasan penggunaan Sukuk BI dalam operasi
moneter, sekaligus pendalaman pasar keuangan,
diharapkan akan meningkatkan efektivitas kebijakan
pada masa normalisasi.
tahun 2022 antara lain berupa penguatan OMS
valas melalui asesmen dan implementasi swap
lindung nilai syariah bank syariah kepada Bank
Indonesia, dan upaya mendorong peningkatan
pasar sekunder Sukuk Bank Indonesia (SukBI).
Transaksi swap lindung nilai syariah adalah transaksi
Iindung nilai berdasarkan prinsip syariah berupa
rangkaian transaksi spot dan forward agreement
yang diikuti dengan transaksi spot pada saat
jatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serah
terima mata uang. Selain itu, untuk mendukung
kebijakan makroprudensial terkait Rasio Pembiayaan
Inklusif Makroprudensial (RPIM), penguatan OMS
rupiah juga akan dilakukan melalui implementasi
penerbitan SukBI Inklusif. SukBI inklusif adalah
SukBI yang diterbitkan dengan underlying SBSN
inklusif yang dimiliki Bank Indonesia. SukBI inklusif
diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen
moneter syariah dan pasar uang syariah namun
juga berfungsi sebagai instrumen yang mendukung
ekonomi keuangan inklusif karena dapat
diperhitungkan dalam pemenuhan RPIM.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial
syariah longgar ditempuh dengan tetap
menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan
makroprudensial longgar akan tetap dilanjutkan
dan diperluas untuk mendorong fungsi intermediasi
perbankan syariah pada sektor-sektor prioritas
dan unggulan HVC, termasuk untuk ekspor sesuai
dengan kondisi sektor dimaksud sebagai bagian dari
koordinasi kebijakan KSSK. Upaya ini juga ditujukan
baik untuk menjawab kebutuhan UMKM syariah,
maupun korporasi dalam menjalankan usaha
syariahnya berkontribusi mengakselerasi pemulihan
ekonomi nasional. Prospek semakin baiknya
permintaan global terhadap ekspor produk halal
nasional, semakin meningkatkan urgensi dukungan
penyaluran pembiayaan syariah. Kebijakan
makroprudensial syariah longgar ditempuh melalui
penetapan kembali Rasio CCyB yang rendah,
fleksibilitas pemenuhan rasio PLM Syariah melalui
penggunaan PaSBI kepada Bank Indonesia, serta
rasio FTV KPR/KPA sebesar 100% dan uang muka
pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 0%
bagi bank syariah yang memenuhi kriteria NPF
rendah. Ketentuan ini akan tetap berlaku sampai
dengan akhir Desember 2022. Selain itu, kebijakan
RIM Syariah untuk meningkatkan pembiayaan
perbankan syariah juga akan dilanjutkan dan
diperkuat dengan pengawasan makroprudensial
kepada perbankan syariah. Khusus terkait upaya
mendorong pembiayaan untuk sektor UMKM,
Sinergi stakeholder
Eksyar lainnya
Sinergi
Kebijakan
Eksyar
Nasional
Sinergi Moneter dan
Fiskal Syariah
Komite Nasional Ekonomi
dan Keuangan Syariah
Kebijakan
Pengembangan
Eksyar
Bank Indonesia
Digitalisasi SP dan lainnya
Sumber: Bank Indonesia
Gambar 4.3. Bank Indonesia Mendukung Sinergi Kebijakan Eksyar
Nasional
Sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan
moneter, pengembangan operasi moneter syariah
kedepan mengacu pada kerangka pengelolaan
moneter yang terintegrasi. Kerangka pengelolaan
moneter tersebut memiliki visi untuk mewujudkan
pengelolaan moneter yang efektif dan terdepan
dalam mengimplementasikan arah kebijakan
moneter, serta terintegrasi dengan pengembangan
pasar uang sesuai dengan international best
practices. Sejalan dengan pengembangan di pasar
uang sebagaimana tercantum dalam BPPU 2025,
pengembangan operasi moneter syariah kedepan
juga menggunakan prinsip 3P+I (Produk, Pelaku,
Pricing, dan Infrastruktur). Salah satu pilar dalam
kerangka pengelolaan moneter adalah integrasi
pengelolaan moneter dengan arah pengembangan
pasar uang, sehingga strategi pengembangan
pengelolaan moneter dan pasar uang akan tersinergi
dan saling mendukung.
Upaya pengembangan produk ditempuh tidak
hanya untuk memperkuat pengelolaan moneter,
namun juga untuk mendukung kebijakan
makroprudensial dan pendalaman pasar
keuangan. Salah satu pengembangan produk pada
102 Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan
kebijakan RPIM Syariah akan terus ditingkatkan
efektivitas implementasinya melalui penerbitan
SukBI Inklusif.
Selanjutnya, dalam rangka mendukung
ekonomi hijau, Bank Indonesia melakukan
inisiatif yang tertuang dalam draft kerangka
keuangan hijau Bank Indonesia. Riset tentang
kebijakan makroprudensial hijau serta penguatan
ketentuan terkait akan terus dilakukan. Ke depan,
kebijakan makroprudensial hijau akan menjadi
salah satu fokus Bank Indonesia. Dalam hal ini,
implementasi kebijakan pengembangan ekonomi
keuangan syariah terkait ekonomi hijau tertuang
di seluruh aspek pengembangannya mengingat
prinsip keuangan hijau yang sudah inheren dalam
prinsip ekonomi dan keuangan syariah. Dari sisi
pemberdayaan usaha syariah, pengembangan
model bisnis hijau dilakukan pada area pertanian
terintegrasi, sustainable halal food and fashion,
PRM dan energi baru terbarukan baik pada usaha
besar, menengah dan kecil-mikro yang didorong
untuk saling bersinergi satu sama lain. Dari sisi
keuangan syariah akan dikembangkan pengaturan
kebijakan dan regulasi serta implementasinya,
baik komersial maupun sosial, untuk mendukung
kegiatan usaha syariah hijau. Dalam pengembangan
dan implementasinya, Bank Indonesia akan terus
bersinergi dan melakukan koordinasi yang erat
dengan Kementerian/Lembaga, KNEKS, dan
stakeholders terkait.
Dukungan kebijakan digitalisasi sistem
pembayaran untuk mendukung transaksi aktivitas
usaha syariah akan terus diperluas. Pemanfaatan
QRIS akan terus dilakukan dalam pengembangan
usaha syariah, khususnya komunitas UMKM syariah,
termasuk yang dikembangkan oleh pondok
pesantren. Penggunaan QRIS dalam aktivitas
keuangan sosial syariah, seperti pembayaran
donasi melalui masjid atau lembaga pengelola
zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF), juga
akan terus diperluas. Di samping itu, berbagai
inisiatif lainnya dalam BSPI 2025, seperti antara
lain open banking dan interlink bank-fintech yang
terwujud melalui standarisasi open API, serta
penyelenggaraan fast payment melalui BI-FAST
dengan perluasan kepesertaan perbankan syariah
juga akan mendukung akselerasi ekonomi dan
keuangan syariah ke depan.
Untuk mendorong kinerja ekonomi dan keuangan
syariah dalam mendukung pemulihan ekonomi
nasional, akselerasi kembali dilakukan melalui
tiga strategi penguatan di setiap pilarnya. Ketiga
strategi penguatan yang telah dimulai pada tahun
2021 tersebut mencakup (i) Penguatan Model
Bisnis dan Perluasan Implementasi, (ii) Penguatan
Kelembagaan, serta (iii) Penguatan Infrastruktur
termasuk Digitalisasi. Ketiga strategi penguatan
ini diimplementasikan di ketiga pilar kebijakan
pengembangan ekonomi dan keuangan syariah
yang merupakan bagian dari bauran kebijakan
Bank Indonesia dalam bersinergi bersama otoritas
maupun stakeholder terkait lainnya (Gambar 4.4).
Gambar 4.4. Strategi Penguatan Pilar Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia
Tahap Penguatan dan Akselerasi Tahap Implementasi Nasional
2022-2023 2024-2025
Pilar 1 : Ekonomi Syariah
Pilar 2 : Keuangan Syariah
Pilar 3 : Riset, Edukasi,
Sosialisasi
Sumber: Bank Indonesia
Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan 103
Pada tahun 2022, strategi penguatan yang
telah dilakukan sebelumnya di 2021 akan terus
ditempuh. Penguatan akan terus dilakukan pada
tahun 2022 dengan penajaman fokus implementasi
dalam mendorong peningkatan peran ekonomi
syariah dalam pemulihan ekonomi nasional. Gambar
4.5 berikut memperlihatkan fokus arah sinergi
kebijakan ekonomi dan keuangan syariah Bank
Indonesia bersama Pemerintah, otoritas keuangan
OJK, serta stakeholder terkait lainnya.
4.2.1. Penguatan Pilar-1 Pemberdayaan
Ekonomi Syariah
Penguatan Model Bisnis Sektor Pertanian dan
Perluasan Pemberdayaan Pesantren
Penguatan kemandirian ekonomi pesantren akan
dilakukan dengan pengembangan model bisnis
potensial di sektor unggulan untuk replikasi yang
lebih luas. Sesuai dengan perkembangan saat
ini, dimana hampir seluruh dunia berusaha untuk
menggaungkan kebutuhan proses bisnis yang dapat
menjaga ekosistem bumi secara berkelanjutan
(sustainable), pengembangan model bisnis unit
ekonomi pesantren akan diarahkan pada energi baru
dan terbarukan, sustainable fashion dan sustainable
food. Hal ini dilakukan agar model bisnis yang
dikembangkan dan akan direplikasi secara nasional,
sesuai dengan nilai syariah bahwa seluruh hal yang
ada di muka bumi merupakan milik Allah yang tidak
boleh dirusak.
Implementasi model bisnis INFRATANI akan
semakin diperluas pada 2022 untuk memperkuat
ekosistem sektor pertanian terintegrasi. Pada
tahun 2022, ekosistem pertanian melon yang
dibangun oleh Pesantren Al-Ittifaq akan diperkuat
dengan penambahan sekitar 26 pesantren mitra
baru yang tersebar di wilayah Jawa Barat, Lampung,
Riau, DI Yogyakarta dan Solo. Kehadiran mitra baru
ini ditujukan untuk menambah jumlah kapasitas
produksi dan pembentukan hub penjualan baru
di beberapa wilayah potensial. Ekosistem ini juga
akan diperkuat dengan sinergi dan riset tentang
pembenihan agar mampu menghasilkan benih
berkualitas secara mandiri. Selain itu, linkage dengan
sektor hilir khususnya industri makanan halal juga
akan semakin diperluas agar tercipta ekosistem
pertanian yang memberikan nilai tambah optimal
dan berkelanjutan.
Penyesuaian implementasi model bisnis
Juara Ekspor akan menjadi fokus program
pemberdayaan berorientasi ekspor di 2022.
Pendampingan intensif bekerja sama dengan
GWM Insentif al Sektor Prioritas dan Penyesuaian RIM Syariah
Publikasi Hasil
Pelaksanaan Fesyar: Side events
G20 Indonesia Presidency
Pelaksanaan: Side events G20
Indonesia Presidency
Harmonisasi kebijakan Pemurnian PLM tanpa Fleksibilitas (Repo BI
tidak menjadi pemenuhan PLM) untuk mendorong Repo antarbank
Penyiapan Regulasi RPIM Syariah dan Pengembangan SukBI Inklusif, serta penyiapan implementasi RPIM
Pilot project perluasan implementasi tata kelola Islamic Social Finance (ZCP dan WCP) di institusi zakat dan wakaf
Pengembangan instrumen hedging BUS/UUS
Pengembangan model bisnis untuk meningkatkan ekspor produk halal
Perluasan implementasi ekonomi pesantren nasional untuk sektor pangan dan lainnya
Dukungan Penguatan Infrastruktur Sistem Jaminan Produk Halal
Pengembangan model bisnis ekosistem halal value chain, yaitu sektor sustainable food dan/atau sustainable fashion
Penguatan pelaku usaha dan perluasan kelembagaan ponpes non ponpes
Kolaborasi forum linkage dengan Instansi/KL anggota KNEKS, K/L lainnya
Persiapan dan Persiapan Survei Literasi Eksyar Nasional
Persiapan ISEF dan Fesyar sebagai Road to G20 Summit
Penguatan kerja sama dengan Perguruan Tinggi dalam kerangka Center of Excellence dan Peningkatan kualitas literatur ekonomi syariah
Pengembangan pasar uang syariah yang mendukung integrasi OM-PPU
Pengembangan model bisnis pembiayaan syariah untuk infrastruktur program strategis pemerintah/korporasi, sektor prioritas HVC,
dan instrumen keuangan komersial & sosial syariah
Peningkatan business linkage dalam kegiatan Fesyar ISEF, pelaksanaan pameran Internasional lainnya, serta perluasan onboarding
(global-domestic)/akses pasar (offline) bagi pelaku usaha syariah
2022
ARAH FOKUS KEBIJAKAN Tw. I Tw. II Tw. III Tw. IV
PEMBERDAYAAN
EKONOMI SYARIAH
MELALUI PENGEMBANGAN
EKOSISTEM HALAL
VALUE CHAIN
PENINGKATAN LITERASI
EKONOMI DAN KEUANGAN
SYARIAH MELALUI RISET,
EDUKASI, DAN
SOSIALISASI
DUKUNGAN PENGUATAN
OMS MAKROPRUDENSIAL
SYARIAH DAN
PENDALAMAN PASAR
UANG SYARIAH UNTUK
PENYALURAN
PEMBIAYAAN SYARIAH
KOMERSIAL DAN SOSIAL
Gambar 4.5. Fokus Arah Sinergi Kebijakan Eksyar Bank Indonesia 2022
Sumber: Bank Indonesia
104 Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan
perguruan tinggi menjadi solusi untuk mengatasi
gap kompetensi SDM dalam upaya peningkatan
produktivitas tanaman. Pendamping lapangan
akan bertugas secara harian di tiap pesantren untuk
memberikan asistensi teknis budidaya serta transfer
ilmu kepada SDM pesantren dalam kerangka
pemenuhan standar kualitas produk ekspor. Selain
itu, model kerja sama pesantren dengan off-taker
juga akan diperkuat melalui skema bagi hasil yang
terbuka dan saling menguntungkan. Keterlibatan
stakeholders lain seperti perusahaan benih dan
greenhouse serta lembaga riset dan penelitian juga
akan diintensifkan untuk memperkuat ekosistem
pertanian berorientasi ekspor.
Penguatan Kelembagaan UMKM Syariah dan
Pesantren
Pembentukan kelembagaan IKRA Indonesia
dan penyempurnaan model bisnis akan menjadi
prioritas di tahun 2022. Dengan jumlah anggota
yang semakin besar serta kebutuhan untuk
memperkuat daya saing produk IKRA, akan dibentuk
kelembagaan formal yang dapat mengakomodir
kepentingan anggota IKRA. Selain mengintegrasikan
sumber daya dan fasilitas bersama, keberadaan
kelembagaan ini dapat membuka akses yang lebih
besar bagi pembiayaan dan pangsa ekspor. Model
bisnis IKRA juga akan akan disempurnakan untuk
memberikan dampak yang semakin signifikan bagi
para anggotanya, misalnya dalam proses seleksi,
kelembagaan Dewan IKRA, penyusunan materi
bootcamp, penetrasi pasar ekspor ke sejumlah
negara baru, serta perluasan sinergi dengan
berbagai pihak.
Kelembagaan wilayah dan bisnis HEBITREN akan
tetap menjadi prioritas program kerja di tahun
2022. Jumlah kelembagaan wilayah HEBITREN serta
anggota pesantren yang bergabung akan diperluas
seiring dengan tingginya penerimaan berbagai
stakeholders di daerah terhadap HEBITREN. Model
pengembangan bisnis pesantren berdasarkan
sektor usaha unggulan daerah juga akan diperluas,
misalnya pada ekosistem pertanian hortikultura
berbasis teknologi greenhouse di wilayah Yogyakarta,
Solo Raya, dan penambahan anggota HEBITREN di
wilayah Jawa Barat, Lampung dan Riau. Selain itu,
integrasi akses dan pasar bersama serta akselerasi
akses keuangan akan dilakukan melalui konektivitas
dengan lembaga keuangan syariah dan ZISWAF,
pembentukan pusat vokasi pesantren dan gerakan
dakwah ekonomi syariah dan kerakyatan.
Penguatan Infrastruktur Pendukung termasuk
Digitalisasi
Bank Indonesia tetap berkomitmen mendorong
perluasan sertifikasi halal di tahun 2022 melalui
inovasi model bisnis dan penguatan sinergi
dengan berbagai pemangku kepentingan. Kerja
sama pembentukan dan perluasan halal center di
sejumlah universitas dan ormas Islam akan terus
menjadi program utama Bank Indonesia di tingkat
pusat dan daerah. Cakupan halal center di kedua
institusi ini tidak hanya fokus pada penambahan
jumlah auditor halal, penyelia halal dan peningkatan
fasilitas laboratorium, tetapi juga akan diperluas
dengan implementasi pendampingan proses produk
halal (PPH) untuk mendukung sertifikasi halal
melalui pernyataan halal (self-declare) oleh pelaku
usaha mikro dan kecil. Bersama dengan BPJPH
dan lembaga lainnya, Bank Indonesia akan terus
memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan/workshop
sistem jaminan halal kepada pelaku usaha, industri
kecil dan menengah, serta para pendamping
yang bertugas di sejumlah kementerian/lembaga,
dinas teknis pemerintah daerah dan asosiasi/
komunitas. Sinergi dan kolaborasi dengan komunitas
industri dan UMKM juga akan terus diperkuat agar
jangkauan sertifikasi halal dapat semakin diperluas
hingga ke daerah.
Pada penguatan ekonomi pesantren, perluasan
penggunaan virtual market dan penggunaan
Aplikasi SANTRI akan terus didorong di wilayah
lain. Proses perluasan virtual market pesantren akan
dilakukan secara on-boarding melalui event yang
akan diadakan dalam waktu berkala, baik secara
triwulanan maupun pada saat pelaksanaan ISEF
2022. Sementara untuk penggunaan aplikasi SANTRI
mengingat sifatnya yang cukup fundamental
dalam mengubah proses pencatatan pembukuan,
Bank Indonesia akan mulai berkoordinasi dengan
Kementerian Agama secara lebih intens dalam
mendorong dan mensosialisasikan Aplikasi SANTRI.
4.2.2. Penguatan Pilar-2 Pendalaman
Pasar Uang Syariah untuk
Mendukung Pembiayaan
Pendalaman pasar uang syariah guna
meningkatkan efektivitas kebijakan moneter
syariah dalam pengelolaan likuiditas ditujukan
untuk mendukung penyaluran pembiayaan
ekonomi syariah. Pendalaman pasar uang syariah
yang terintegrasi dengan kerangka pengelolaan
Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan 105
moneter syariah, bertujuan untuk meningkatkan
efetivitas kebijakan moneter dalam pengelolaan
likuiditas ditujukan untuk mendukung penyaluran
pembiayaan ekonomi syariah. Bersama dengan
implementasi kebijakan makroprudensial syariah
penyaluran pembiayaan dilakukan dengan tetap
menjaga kestabilan sistem keuangan. Pada tahun
2022, sejalan dengan prinsip 3P+1 pada BPPU
2025, program pengembangan dan pengaturan
pasar uang syariah juga akan dilakukan melalui
implementasi strategi penguatan, baik dalam
aspek regulasi, kelembagaan dan infrastruktur,
juga melalui pengembangan instrumen, maupun
perluasan basis investor. Upaya untuk mendukung
penyaluran pembiayaan syariah juga dilakukan
melalui penguatan keuangan sosial syariah sebagai
alternatif sumber pembiayaan. Untuk mewujudkan
hal tersebut, Bank Indonesia tetap fokus pada
penguatan keuangan sosial syariah, baik dari aspek
kelembagaan, tata kelola, infrastruktur termasuk
digitalisasi.
Penguatan Regulasi dan Tata Kelola
Pasar uang yang efisien, likuid dan dalam perlu
didukung oleh regulasi yang dapat memberikan
landasan hukum bagi pelaku pasar untuk
melakukan kegiatan pasar uang. Pengaturan
oleh Bank Indonesia terhadap pengembangan
pasar uang syariah akan dilakukan secara agile,
memperhatikan kebutuhan industri, inovatif, dan
sesuai dengan best practice. Pengaturan pasar uang
menjadi pedoman dan kepastian hukum dalam
bertransaksi. Pada tahun 2022, menindaklanjuti
penerbitan PBI No.23/10/PBI/2021 tentang
Pasar Uang yang menjadi ketentuan payung
pengembangan pasar uang baik konvensional dan
syariah, akan dilakukan penguatan pengaturan
mengenai produk pasar uang syariah. Hal ini
dilakukan melalui penyusunan PBI Penerbitan
Instrumen dan Transaksi Pasar Uang Berdasarkan
Prinsip Syariah (PBI PITBU Syariah) yang mengatur
penerbitan instrumen dan transaksi pasar uang
syariah dengan pendekatan integrasi ketentuan,
simplifikasi ketentuan, dan penyempurnaan
ketentuan yang mendukung pelaku pasar dalam
pengembangan pasar uang syariah.
Dari sisi keuangan sosial syariah, penguatan tata
kelola tetap menjadi prioritas utama di tahun 2022.
Pada tahun 2022, pilot project implementasi ZCP dan
WCP akan dilanjutkan dengan mempertimbangkan
berbagai kemungkinan untuk meningkatkan tingkat
efektivitas dan keberhasilan program. Implementasi
ZCP dan WCP diharapkan menjadi salah satu upaya
untuk meningkatkan tata kelola dan profesionalitas
pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia sehingga
106 Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan
kepercayaan publik akan meningkat. Hal tersebut
akan mempengaruhi tingkat penghimpunan dana
sosial syariah yang diharapkan dapat mencapai
potensinya, yaitu potensi zakat sebesar Rp327,6
triliun (BAZNAS, 2021) dan potensi wakaf tunai
mencapai Rp180 triliun per tahun.
Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan
Instrumen (Produk) Keuangan
Pengembangan variasi instrumen pasar uang
syariah dilakukan melalui penguatan dan
perluasan instrumen eksisting maupun inovasi
baru. Instrumen pasar uang yang bervariasi
diharapkan dapat memberikan lebih banyak pilihan
bagi pelaku pasar dalam melakukan transaksi
pasar uang sesuai dengan risk appetite-nya.
Pengembangan instrumen tidak hanya dalam
bentuk pengembangan instrumen baru tetapi
juga melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap
instrumen yang telah tersedia namun belum aktif
ditransaksikan, serta asesmen produk baru pasar
keuangan syariah. Untuk penguatan produk yang
sudah tersedia, akan dilakukan pula penyusunan
standarisasi wakalah agreement bersama dengan
industri, asosiasi treasuri syariah dan DSN MUI.
Standar ini akan menjadi pedoman bagi para pelaku
pasar uang syariah untuk melakukan transaksi
SIPA. Instrumen yang akan dikembangkan lebih
lanjut adalah Sukuk BI inklusif dengan underlying
SBSN inklusif yang diterbitkan Pemerintah, serta
penjajakan pengembangan Surat Berharga
Komersial (SBK) syariah. Di samping itu, untuk
mendukung transaksi perdagangan internasional
dan mendukung kestabilan nilai tukar, juga akan
dikembangkan instrumen swap hedging syariah
antar bank syariah dengan Bank Indonesia.
Dalam rangka penguatan kelembagaan pasar
uang syariah, dilakukan upaya untuk peningkatan
kredibilitas dan integritas pelaku pasar melalui
sertifikasi tresuri syariah. Sesuai Peraturan Bank
Indonesia (PBI) No.19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi
Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar dan Peratuan
Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/5/PADG/2017
tanggal 28 April 2017 tentang Pelaksanaan
Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar
sebagaimana telah diubah dengan PADG No.21/21/
PADG/2019, Bank Indonesia mewajibkan adanya
sertifikasi bidang tresuri bagi pelaku tresuri pada
perbankan konvensional maupun perbankan syariah.
Pemenuhan kewajiban sertifikasi tresuri syariah
secara rutin dilakukan pemantauan dan tingkat
kelulusan sertifikasi treasuri syariah diharapkan
dapat mencapai minimal 80%. Selain melakukan
pemantauan rutin, Bank Indonesia juga aktif sebagai
narasumber sertifikasi serta sebagai penguji dari sisi
syariah tingkat advanced.
Pada integrasi keuangan komersial dan sosial
syariah, pengembangan instrumen tetap menjadi
fokus di tahun 2022. Pada tahun 2022, Bank
Indonesia akan melihat peluang model bisnis baru
yang bisa diterapkan sehingga terdapat variasi
instrumen dan investor keuangan sosial syariah yang
lebih luas. Perluasan instrumen integrasi keuangan
komersial dan sosial syariah diharapkan dapat
mengakselerasi pertumbuhan dana sosial syariah.
Oleh karena itu, pada tahun 2022, Bank Indonesia
akan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan
stakeholders terkait yaitu Kementerian Agama,
Kementerian Keuangan, Badan Wakaf Indonesia
dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menghasilkan
inovasi-inovasi baru pengembangan keuangan sosial
syariah.
Penguatan Infrastruktur Keuangan Syariah
Penguatan infrastuktur ditempuh baik melalui
inovasi perangkat pasar uang syariah, maupun
perluasan digitalisasi. Dalam rangka penguatan
infrastruktur pasar uang syariah asesmen awal
terkait benchmark rate PUAS pada tahun 2021
akan diperdalam untuk dapat mencari formula
yang tepat. Di samping itu, penguatan infrastruktur
dan digitalisasi juga dilakukan sebagai bagian dari
implementasi BSPI 2025 dan BPPU 2025 dimana
pengembangan juga dapat memfasilitasi pasar
uang syariah. Pengembangan Financial Market
Infrastructure (FMI), serta pengembangan data dan
digitalisasi akan memperkuat dan meningkatkan
efisiensi pasar uang, termasuk pasar uang syariah.
Pada tahun 2022 juga akan dilakukan penguatan
infrastruktur terkait pricing, melanjutkan asesmen
benchmark rate pasar uang syariah yang
telah dilakukan pada tahun 2021. Pendalaman
aspek implementasi IndONIA syariah dengan
mempertimbangkan dampaknya dari berbagai
aspek diharapkan dapat menjadi alternatif acuan
dalam penetapan imbal hasil di pasar yang syariah
yang menggambarkan riil transaksi yang terjadi
sesuai dengan karakteristik instrumen di pasar uang
syariah.
Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan 107
Digitalisasi sektor keuangan sosial syariah menjadi
strategi penting dalam pengembangan keuangan
sosial syariah. Pada tahun 2021, Bank Indonesia dan
Puskas BAZNAS telah menyelesaikan kajian indeks
kesiapan digital organisasi pengelola zakat (OPZ).
Pada tahun 2022, kajian ini akan ditindaklanjuti
dengan survei kepada OPZ di 34 provinsi sehingga
diperoleh pemetaan kondisi kesiapan dan
impementasi digitalisasi zakat di Indonesia. Hasil
survei ini akan menjadi penting untuk pengambilan
keputusan dalam penerapan kebijakan digitalisasi
zakat ke depan.
4.2.3. Pilar-3 Penguatan Riset, Edukasi
dan Sosialisasi
Penguatan riset ekonomi dan keuangan syariah
tahun 2022 memprioritaskan kebutuhan formulasi
sinergi kebijakan yang berkontribusi pada
pemulihan ekonomi nasional dan pertumbuhan
jangka panjang. Penguatan riset pada tahun 2022
mempertimbangkan komitmen Bank Indonesia
pada beberapa isu penting, seperti kesepakatan
bersama dengan Kementerian Keuangan RI, OJK
dan LPS pada Strategi Nasional Pengembangan dan
Pendalaman Pasar Keuangan (SNPPPK) tahun 2018-
2024, serta komitmen terhadap pengembangan
ekonomi dan keuangan hijau atau pembangunan
berkelanjutan (sustainable development).
Sehubungan dengan itu, riset tahun 2022 di sektor
ekonomi syariah akan fokus pada eksplorasi model
bisnis sektor unggulan ekonomi syariah yang sesuai
dengan prinsip ekonomi hijau serta formulasi
indikator aktivitas usaha syariah sebagai riset yang
mendorong pengembangan ekosistem secara
end-to-end. Di sektor keuangan syariah riset akan
fokus pada eksplorasi model pembiayaan syariah
untuk sustainable project, pengukuran validitas
reference rate bagi produk keuangan syariah dan
pengembangan produk atau instrumen integrasi
keuangan komersial dan keuangan sosial syariah.
Priotas riset tahun 2022 tersebut diharapkan mampu
menjawab kebutuhan kebijakan ekonomi dan
keuangan syariah yang mendorong pemulihan
ekonomi nasional dan komitmen menuju net zero
omission, serta pengokohan Indonesia sebagai
center of excellence ekonomi dan keuangan syariah
dunia.
Pada 2022, Bank Indonesia secara konsisten dan
terencana akan melakukan berbagai program
edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan
literasi ekonomi syariah. Perencanaan berbagai
program tersebut disusun dengan mengacu antara
lain pada Cetak Biru Pengembangan Ekonomi dan
Keuangan Syariah Bank Indonesia, Strategi Edukasi
dan Komunikasi Ekonomi Syariah Bank Indonesia
2020-2024 dan Rencana Kerja KNEKS 2020-2024.
Sebagai evaluasi tingkat literasi ekonomi syariah,
pada 2022 akan kembali dilakukan survei literasi
ekonomi syariah nasional, dengan cakupan wilayah
dan responden yang lebih banyak dibanding
sebelumnya. Untuk penguatan edukasi, penyusunan
materi dan referensi ekonomi dan keuangan
syariah terus dilakukan melalui kerja sama dengan
berbagai stakeholder terkait, termasuk pelaksanaan
Training of Trainers (ToT) di seluruh wilayah regional.
Peningkatan sosialisasi kembali ditempuh melalui
pelaksanaan FESyar di tiga wilayah (Jawa, Sumatera,
dan Wilayah Indonesia Timur) dan rangkaian
kegiatan ISEF lainnya yang sekaligus menjadi side
event Indonesia G20 Presidency 2022. Peningkatan
sosialisasi juga akan termasuk kegiatan pengenalan
Brand Ekonomi Syariah nasional berkolaborasi
dengan KNEKS. Di samping itu, penayangan
berbagai materi ekonomi dan keuangan syariah
pada berbagai platform media, serta bentuk sinergi
sosialisasi lainnya terus diperluas.
Penguatan edukasi juga ditempuh untuk
meningkatkan partisipasi aktif perbankan syariah,
baik BUS maupun UUS, serta pelaku pasar
uang syariah lainnya dalam upaya pendalaman
pasar uang syariah. Salah satu faktor pendukung
perluasan basis investor serta pelaku pasar uang
syariah adalah peningkatan edukasi kepada investor
sehingga mau melakukan aktivitas di pasar uang
syariah. Pemahaman mengenai fitur dan manfaat
instrumen pasar uang syariah perlu diimbangi
dengan pemahaman terhadap risiko, biaya dan
kewajiban pengguna instrumen pasar uang syariah.
Dengan demikian, ketika investor memutuskan
untuk melakukan aktivitas di pasar uang syariah
sudah memahami manfaat dan risikonya. Melalui
sosialisasi dan focus grup discussion instrumen
diharapkan dapat mendorong jumlah partisipasi
aktif investor di pasar uang syariah untuk instrumen
PUAS (SiMA, SiKA, SiPA), NCDS, SukBI, SBK syariah,
dan transaksi di pasar sekunder (outright dan repo
syariah surat berharga pasar uang syariah).
Di sisi keuangan sosial, pelaksanaan sosialisasi
dan edukasi dalam memperkuat kapabilitas dan
kompetensi pelaku keuangan sosial syariah,
serta memperluas literasi masyarakat juga
terus ditingkatkan. Keberhasilan pertumbuhan
keuangan sosial syariah tidak bisa dilepaskan dari
108 Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan
kualitas SDM dan tingkat pemahaman masyarakat
terhadap pentingnya posisi keuangan sosial syariah
dalam mensejahterakan masyarakat. Terkait hal ini,
Bank Indonesia tetap akan melanjutkan kerja sama
yang baik antara lain dengan International Centre
for Awqaf Studies (ICAST) Universitas Darussalam
Gontor, Universitas Islam Internasional Indonesia
(UIII), asosiasi keuangan sosial syariah seperti Forum
Zakat, Forum Wakaf Produktif dan kementerian/
lembaga seperti Kementerian Agama, Kementerian
Keuangan, Badan Wakaf Indonesia, Badan Amil
Zakat Nasional, serta kementerian/lembaga dan
institusi lainnya.
Seluruh penguatan pada area prioritas utama
kebijakan ekonomi dan keuangan syariah Bank
Indonesia tersebut akan terus dilanjutkan hingga
memasuki tahap implementasi nasional pada
2024. Berbagai elemen dalam pilar pengembangan
akan terus diperkuat dan diperkaya dengan inovasi
teknologi tepat guna berbasis digital, utamanya
dalam pengembangan sektor prioritas. Penguatan
ditempuh dengan pengembangan instrumen
pembiayaan syariah lainnya, penambahan fokus
pemberdayaan usaha syariah pada sektor pariwisata
ramah muslim, serta penguatan center of excellence
ekonomi dan keuangan syariah melalui pendidikan
tinggi di tahun 2023. Upaya peningkatan penyaluran
pembiayaan syariah untuk kebutuhan usaha
syariah, akan ikut terakselerasi dengan pemanfaatan
teknologi digital, sejalan dengan visi BSPI 2025
dalam mendukung inklusi ekonomi di era digital.
Untuk itu, kolaborasi dan sinergitas antar otoritas
dan pihak terkait lainnya merupakan salah satu kunci
efektivitas transformasi ekonomi dan keuangan
syariah Indonesia dalam akselerasi pemulihan
ekonomi dengan mewujudkan pertumbuhan yang
inklusif dan berkelanjutan mengantarkan Indonesia
mencapai visi Indonesia Maju.
Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan 109
Pada September 2021, Bank Indonesia telah
menerbitkan ketentuan kebijakan Rasio
Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM)
untuk meningkatkan akses keuangan dan
pembiayaan bagi UMKM dan Perorangan
Berpenghasilan Rendah (PBR). Ketentuan ini
berlaku baik untuk perbankan konvensional
maupun perbankan syariah. RPIM merupakan
inovasi kebijakan yang ditempuh guna
mendorong pertumbuhan pembiayaan,
sehingga dapat mengakselerasi pemulihan
ekonomi. Di samping itu RPIM juga ditujukan
untuk memperkuat inklusi keuangan dengan
memperluas target pembiayaan dan opsiopsi mekanisme penyaluran pembiayaan
perbankan termasuk perbankan syariah. Dengan
kapasitas UMKM yang besar, melalui kebijakan
RPIM diharapkan dapat meningkatkan nilai
tambah UMKM dalam perekonomian. Cakupan
pembiayaan Inklusif yang diberikan oleh bank
dalam melakukan pemenuhan RPIM berupa:
a. pemberian kredit atau pembiayaan secara
langsung dan rantai pasok;
b. pemberian kredit atau pembiayaan melalui
lembaga jasa keuangan, badan layanan
umum, dan/atau badan usaha;
c. pembelian Surat Berharga Pembiayaan
Inklusif (SBPI); dan/atau
d. pembiayaan inklusif lainnya yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
SBPI sebagaimana pada huruf c meliputi: (i) SBPI
yang diterbitkan dengan penggunaan inklusif,
(ii) SBPI yang diterbitkan dengan agunan/
underlying inklusif, dan (iii) SBI yang diterbitkan
untuk perdagangan portofolio inklusif. Sukuk
Bank Indonesia (SukBI) Inklusif merupakan
salah satu SBPI yang diterbitkan dengan agunan/
underlying inklusif.
Konsep Pengembangan Sukuk Bank Indonesia 4.1 (SukBI) Inklusif
Boks
SukBI inklusif adalah sukBI yang diterbitkan
Bank Indonesia dengan underlying SBSN
inklusif, yaitu SBSN yang diterbitkan
Pemerintah dengan underlying kegiatan/aset
yang memenuhi kriteria inklusif. Saat ini SukBI
yang diterbitkan Bank Indonesia telah memiliki
2 (dua) jenis underlying, yaitu SBSN dan sukuk
global. Dengan adanya SukBI inklusif maka jenis
underlying SukBI akan menjadi 3 (tiga) jenis
yaitu SBSN (non inklusif), sukuk global, dan SBSN
inklusif. SukBI inklusif merupakan bagian dari
SukBI yang memiliki manfaat selain sebagai
instrumen moneter dan pasar uang syariah,
juga dapat diperhitungkan dalam pemenuhan
instrumen makroprudensial seperti RPIM dan
Penyediaan Likuiditas Makroprudensial (PLM)
serta dapat dipergunakan sebagai agunan dalam
hal bank mengajukan Pinjaman Likuiditas Jangka
Pendek (PLJP) atau Pembiayaan Likuiditas
Jangka Pendek Syariah (PLJPS). SukBI inklusif
direncanakan akan diterbitkan oleh Bank
Indonesia melalui lelang operasi pasar terbuka
dalam kerangka operasi moneter syariah.
Akad, karakteristik dan mekanisme SukBI
inklusif sama dengan SukBI yang sudah
diterbitkan Bank Indonesia selama ini, kecuali
jenis underlying yang digunakan adalah SBSN
inklusif. SBSN inklusif merupakan SBSN yang
memiliki proyek underlying sesuai dengan kriteria
kegiatan ekonomi inklusif. Akad SukBI adalah
Al Musyarakah Al Muntahiyah bi Al Tamlik
yaitu kontrak syirkah 2 (dua) pihak atau lebih
yang diikuti dengan pembelian porsi hishshah
oleh 1 (satu) pihak dari pihak lain pada saat akhir
kontrak atau telah jatuh tempo. Karakteristik
SukBI inklusif adalah sebagai berikut:
1. menggunakan underlying asset berupa SBSN
inklusif;
2. memiliki satuan unit sebesar Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah);
110 Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan
Imbalan diskonto SBSN
inklusif (tenor SukBI)
SBSN Inklusif MILIK BI
Underlying SukBI
Contoh: 1000
Bagian penyertaan dana (syirkah) investor
Contoh: 999
Pembelian
kembali
hishah**)
1
2
3
4
Bagi hasil
pemegang Sukuk
Nisbah bagi hasil*)
Sukuk
Bagian penyertaan dana (syirkah) BI
Min 1 unit terkecil instrument OPT (1 jt)
Contoh: 1
5
M
U
S
Y
A
R
A
K
A
H Jatuh Tempo
Porsi (hishah)
Muntahiyah Bit
Tamlik
Nisbah merupakan salah satu rukun akad musyarakah
Musyarakah Muntahiyah Bit Tamlik adalah kontrak syirkah dua pihak atau lebih (musyarakah) yang diikuti dengan pembelian porsi (hishah) oleh satu
pihak dari pihak lain pada saat akhir kontrak (jatuh tempo) sesuai dengan rate OMK.
*)
**)
Sumber: Bank Indonesia
3. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) hari
dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang
dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang
dihitung sejak 1 (satu) hari setelah tanggal
setelmen sampai dengan tanggal jatuh
waktu;
4. diterbitkan tanpa warkat (scripless) dan
ditatausahakan di BI-SSSS;
5. dapat diagunkan kepada Bank Indonesia;
6. hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar
perdana;
7. dapat diperdagangkan (tradable) di pasar
sekunder;
8. hanya dapat dimiliki oleh Bank; dan
9. hanya dapat ditransaksikan antarbank
dengan cara pembelian dan/atau penjualan
secara putus (outright), pinjam-meminjam,
repurchase agreement (repo), dijadikan
agunan, atau dengan cara lainnya.
Mekanisme SukBI inklusif pada dasarnya
menggunakan mekanisme bagi hasil oleh
kedua belah pihak dengan penyertaan dana.
Sebagai contoh Bank Indonesia memiliki 1000
unit SBSN inklusif yang dijadikan sebagai
underlying asset untuk menerbitkan SukBI
inklusif. Selanjutnya, Bank Indonesia dapat
menerbitkan SukBI inklusif berdasarkan
penyertaan dana dari investor (dalam hal ini BUS
dan/atau UUS) sejumlah 999 unit dari underlying
asset tersebut, dan tetap memegang 1 (satu)
unit sebagai bagian penyertaan dananya sendiri.
Dalam hal ini, telah terjadi penyertaan dana
bersama (musyarakah) antara Bank Indonesia
dengan investor dengan kesepakatan nisbah bagi
hasil terhadap imbalan dari underlying asset yang
akan diberikan kepada investor. Pada saat jatuh
tempo, Bank Indonesia akan membeli kembali
porsi (hishah) 999 unit dari investor (muntahiyah
bit tamlik) beserta pembayaran imbalan SukBI
kepada investor.
Gambar 4.6. Mekanisme Penerbitan SukBI Inklusif
Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Kuat dan Berkesinambungan 111
Sektor Unggulan Ekonomi
Syariah Nasional
Bab 5 Penurunan aktivitas ekonomi nasional akibat
pandemi mendorong ekonomi dan keuangan
syariah untuk tampil berkontribusi dalam upaya
pemulihan. Dengan kinerja yang cukup berdaya
tahan terhadap krisis, ekonomi dan keuangan
syariah memiliki potensi besar untuk menjadi
sumber pertumbuhan baru ekonomi nasional. Oleh
sebab itu, ekonomi dan keuangan syariah harus
mampu menunjukkan kontribusi melalui kinerjanya,
khususnya melalui sektor unggulan ekonomi
syariah nasional dalam ekosistem halal value chain.
Sektor unggulan halal value chain yang menjadi
prioritas pengembangan di antaranya adalah
sektor industri makanan halal, sektor industri fesyen
muslim, dan wakaf produktif sebagai alternatif
sumber pembiayaan. Sektor industri makanan
halal dan fesyen muslim terbukti pada tahun 2021
mampu menunjukkan kinerja yang sangat baik,
sehingga pada tahun mendatang menjadi sektor
prioritas untuk memberikan kontribusi yang lebih
signifikan bagi pemulihan ekonomi nasional.
Sementara itu, praktik keuangan sosial syariah
menggunakan instrumen wakaf di Indonesia
sudah begitu bervariatif dan semakin memberikan
kontribusi, baik yang dilakukan institusi swasta
maupun pemerintah.
Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional 113
5.1.1. Posisi Indonesia dalam Industri
Makanan Halal Global
Posisi Indonesia terus meningkat untuk sektor
makanan halal global, dengan menempati
peringkat ke-2 pada tahun 2021. Menurut Global
Islamic Economy Indicator (GIEI) Ranking 2021,
peringkat Indonesia di sektor makanan halal
global naik dua peringkat dari posisi ke-4 di tahun
sebelumnya. Dengan populasi muslim terbesar di
dunia, Indonesia masih menjadi konsumen makanan
halal terbesar global dengan nominal sebesar 135
miliar dolar AS, atau sekitar 11,4% dari total konsumsi
global. Pertumbuhan konsumsi masyarakat
Indonesia terhadap produk makanan halal tahun
2020 sempat menurun akibat pandemi Covid-19,
tercatat tumbuh -6,44%. Namun, dalam lima tahun
ke depan, pertumbuhan konsumsi makanan halal
Indonesia diprakirakan akan tumbuh lebih tinggi
sekitar 14,64% seiring dengan pemulihan ekonomi
dan kenaikan daya beli masyarakat.
Sektor Industri Makanan Halal
5.1.
Posisi Indonesia sebagai produsen makanan halal
dunia terus meningkat dalam beberapa tahun
terakhir. Seiring dengan pertumbuhan positif
sektor makanan minuman sebesar 3,49% pada
Triwulan III-2021, kontribusi industri sektor makanan
minuman terhadap PDB industri pengolahan non
migas juga meningkat menjadi 38,91% dibandingkan
posisi dua tahun sebelumnya sebesar 36,4%. Kinerja
sektor makanan minuman semakin menunjukkan
signifikansinya bagi perekonomian Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, ekspor produk
makanan halal Indonesia tahun 2020 tercatat
sebesar 7,83 miliar dolar AS, yang menjadikan
Indonesia sebagai negara OIC pengekspor terbesar
dan berada di posisi ke-7 di antara negara eksportir
dunia. Namun demikian, belum ada pemain industri
makanan halal Indonesia yang termasuk dalam
daftar Global Corporate 2000, meskipun perusahaan
local champion memiliki potensi yang besar untuk
memperluas dan bersaing di pasar global. Dari sisi
investasi, Indonesia juga tercatat sebagai tiga besar
negara tujuan investasi sektor makanan halal yang
diprakirakan memiliki nilai sebesar 6,1 miliar dolar AS
di tahun 2019/2020.
Gambar 5.1. Posisi Indonesia di Sektor Halal Food Global
2
3
1
5
4
PARAMETER BELANJA MUSLIM
Peluang Pasar
Global
Indonesia
2020
(Miliar dolar AS)
2025
(Miliar dolar AS)
1.185 1.668
135 204
2019-2020
(COVID-19 Impact)
1,54%
-6,44%
5 Years CAGR%
(2020-2025)
7,08%
14,64%
Negara Kunci
Global Islamic
Economy Indicator
(GIEI) Ranking 2021
MAKANAN HALAL
Malaysia
Indonesia
Turki
Rusia
Uni Emirat Arab
Indonesia Bangladesh Mesir Pakistan Nigeria
135
113 111
83 81
Sumber: Indonesia Halal Market Report 2021/2022
5 Besar Pasar Belanja Konsumen Muslim untuk
Makanan dan Minuman, 2020 (miliar dolar AS)
114 Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional
Sumber: Riset Pasar IKRA 2021
PACKAGED FOOD
Ready to Drink (RTD) Ready to Eat (RTE) Ingredients
RTD Teh RTD Kopi Carbonated
Beverage
Ready Meals Coklat Premium Speciality Food
Ingredients
Gambar 5.2. Kelompok Packaged Food
5.1.2. Tren dan Perkembangan Halal
Food
Tren konsumsi makanan global mengalami
perubahan seiring dengan adanya penyesuaian
perilaku konsumsi masyarakat akibat pandemi.
Menurut riset pasar yang dilakukan oleh LAPI ITB
(2021), preferensi konsumsi makanan masyarakat
dalam beberapa tahun terakhir mencakup pada
tiga kategori, yaitu produk kemasan dan siap
saji (packaged food), makanan sehat (healthy
food), dan pelayanan pemesanan secara daring
(online delivery). Tren konsumsi tersebut didorong
dengan adanya globalisasi konsumsi, regionalisasi
produksi, penerapan teknologi dan digitalisasi, serta
peningkatan kesadaran dan gaya hidup masyarakat.
Makanan kemasan hadir untuk memenuhi
kebutuhan konsumen yang ingin memasak
praktis, aman, cepat dan mudah. Packaged
food dapat dikelompokkan ke dalam produk
ready to drink (RTD), ready to eat (RTE) dan
kelompok bahan/bumbu siap pakai. Menurut
Market Research Future (2021), makanan kemasan
menjadi preferensi konsumen yang menginginkan
kepraktisan dan kemudahan dalam memasak
dan mengkonsumsinya. Bahan yang digunakan
untuk mengemas makanan didesain agar nyaman
untuk dibuka, ditutup, dibawa bepergian serta
tahan lama untuk disimpan. Valuasi pasar makanan
kemasan pun diprakirakan akan terus tumbuh pesat
mencapai 4,11 triliun dolar AS pada akhir 2028.
Tren konsumsi makanan sehat (healthy food)
didorong oleh meningkatnya kesadaran mengenai
kesehatan dan tumbuhnya adopsi kebiasaan
makan yang sehat. Makanan sehat merupakan
kombinasi berbagai makanan yang terdiri dari bahan
pokok seperti sereal (gandum, barley, gandum
hitam, jagung, atau beras), buah dan sayuran, dan
makanan dari sumber hewani (daging, ikan, telur,
dan susu). Selama pandemi, bermunculan kelas
konsumen sadar kesehatan yang mencari lebih
banyak pilihan untuk makanan dan minuman
yang lebih sehat di restoran dan channel layanan
makanan lainnya dalam rangka menjaga imunitas
tubuh. Konsep “superfood” pun kemudian cukup
populer di perkotaan karena mencakup makanan
dengan diet rendah kalori dan tinggi protein juga
kini dianggap baik. Food Market Outlook 2021 juga
memberikan contoh makanan dan minuman yang
sehat berupa makanan organik rendah kalori, tinggi
kandungan serat dan produk herbal yang terbuat
dari rempah-rempah dan olahan protein nabati.
Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional 115
Grafik 5.1. Makanan Sehat
Fiber
Whole grains
Protein from plant sources
Probiotics
Omega-3 fatty acids (such as DHA)**
Dairy
Enriched refined grains
Prebiotics
Animal protein
Unsaturated fats**
Fortified foods
Saturated fats*
Sodium
Perceived Healthfulness of Foods
*New in 2020 **Revised in 2020 0% 20% 40% 60% 80% 100%
Sumber: Food Market Outlook 2021
Healthy Neither healthy nor unhealthy Not sure Unhealthy
Besarnya pasar makanan sehat sejalan dengan
sejumlah hasil survei preferensi konsumen
di tingkat global. Laporan Global Health Food
Market: Global Size, Trends, Competitive, Historical
& Forecast Analysis, 2021-2027, memprakirakan
pertumbuhan pasar makanan sehat global sekitar
4,91% dengan nilai sebesar 811,82 miliar dolar AS pada
tahun 2021, meningkat dibandingkan tahun 2016
sebesar 707,12 miliar dolar AS. Hal ini selaras dengan
sejumlah hasil survei preferensi konsumen terhadap
makanan yang dikonsumsi. Temuan hasil survei
dari International Food Information Council’s 2020
Food & Health (Forbes, 2021), menyatakan bahwa
kesehatan adalah faktor penentu dalam membeli
makanan melebihi rasa dan harga bagi masyarakat
di Amerika Serikat. Sementara menurut studi Yang
et.al (2021), konsumen di Jepang dan Taiwan memilih
label “certified food safety” sebagai indikator
makanan yang paling penting dibandingkan atribut
yang lainnya. Menariknya, indikator “kesegaran
(freshness)” menjadi pilihan yang kedua dan “label
asal produk” di pilihan berikutnya, yang semakin
memperkuat indikasi pentingnya makanan yang
sehat di era sekarang.
Seiring dengan hal tersebut, tren konsumsi
makanan halal juga semakin meningkat karena
menawarkan branding makanan yang aman,
bersih dan sehat. Minat masyarakat dunia
untuk mengkonsumsi makanan halal bukan
hanya didorong oleh motivasi keyakinan saja
tetapi juga kualitas produk yang semakin baik,
baik dari aspek etika, kesehatan, keamanan dan
keramahan terhadap lingkungan. Makanan berlogo
halal mewakili simbol jaminan terhadap kualitas
bahan baku, proses produksi, pengemasan dan
penanganan produk secara end-to-end. Untuk
itu, kampanye makanan halal “beyond halal
compliance” perlu untuk terus digaungkan agar
akseptansi produk halal tidak hanya menjadi bagian
dari syariat dan keyakinan konsumen muslim saja,
tetapi sebagai bagian dari gaya hidup kekinian
masyarakat global.
Grafik 5.2. Nilai Pasar Health Food di Dunia Tahun 2016-2021
Market value in billions US. dollars
1.000
800
600
400
200
0
2016 2017* 2018* 2019* 2020* 2021*
707,12 726,92 747,27 768,2 789,71 811,82
Sumber: Global Health Food Market: Global Size, Trends,
Competitive, Historical & Forecast Analysis
116 Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional
Tren konsumsi makanan halal dan sehat
diperkirakan masih akan menjadi preferensi
masyarakat global di masa depan. Menurut
Food Report 2022, pilihan konsumsi makanan
global kedepannya mengedepankan aspek
kesehatan, kualitas, kepedulian terhadap
lingkungan dan citarasa lokal, yang secara substansi
merepresentasikan kriteria makanan halal.
Penyediaan pangan tidak hanya sebatas memenuhi
kebutuhan dasar manusia, tetapi juga bagian
dari lifestyle dan aktualisasi diri. Industri makanan
halal perlu untuk menangkap peluang ini dengan
melakukan penyesuaian strategi bisnis untuk
menghasilkan produk yang consumer-related serta
penerapan model bisnis yang berorientasi ekosistem
atau value-chain.
5.1.3. Digitalisasi Industri Makanan
Halal
Aplikasi teknologi dan digitalisasi mengakselerasi
pertumbuhan sektor makanan halal. Peta
jalan Making Indonesia 4.0 yang disusun oleh
Kementerian Perindustrian RI menjadikan industri
makanan minuman sebagai salah satu sektor
utama untuk penerapan teknologi industri 4.0. Hal
ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan
daya saing dan produktivitas nasional agar
mampu berkompetisi di pasar global. Teknologi
4.0 ditargetkan mampu untuk menghemat
biaya operasional melalui perencanaan produksi
dan maintenance mesin yang terjadwal dan
meningkatkan utilisasi pabrik secara optimal.
Digitalisasi di industri makanan halal semakin
penting dalam memberikan kemampuan
ketelusuran produk (traceability) secara cepat
dan akurat. Dalam konteks industri makanan halal,
penerapan digitalisasi tidak hanya diperlukan untuk
meningkatkan kapasitas dan efisensi operasional,
tetapi juga untuk memberikan jaminan kehalalan
produk secara end-to-end, mulai dari asal bahan
baku hingga menjadi produk akhir yang siap
disantap (from farm to fork). Sejumlah titik kritis
kehalalan di sepanjang rantai nilai produksi perlu
untuk dikendalikan secara akurat dan cepat lewat
penerapan teknologi digital. Salah satu teknologi
yang dapat digunakan dalam industri makanan halal
untuk memberikan kemampuan traceability adalah
teknologi halal blockchain, yang dapat memberikan
informasi secara cepat dan akurat di setiap rantai
nilai produksi mulai dari produksi, handling
dan distribusi. Gambar 5.3 memberikan contoh
Gambar 5.3. Halal Blockchain pada Industri Peternakan Ayam
DRY CORN
FEED MILL
RESTAURANT
DISTRIBUTION
RUMAH
PEMOTONGAN
AYAM
MARKET READY
BROILERS
GROWOUT
HOUSE
BREEDER HATCHERY
SUPERMARKET RESTAURANT CORN FARMER DRY CORN FEED MILL
DISTRIBUTION
RUMAH
PEMOTONGAN
AYAM MARKET READY
BROILERS
GROWOUT
HOUSE
BREEDER
HATCHERY
BLOCKCHAIN
CORN FARMER
CONSUMER DINING
TABLE
MARKET
INTEGRATED SUPPLY CHAIN IN POULTRY INDUSTRY
Sumber: Materi Narasumber Focus Group Discussion Bank Indonesia
Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional 117
penerapan teknologi halal blockchain untuk industri
peternakan ayam yang mampu mengintegrasikan
ekosistem dan rantai nilai mulai dari penyediaan
pakan, bibit, breeding, rumah potong, distribusi
hingga konsumen akhir.
Pertumbuhan sektor makanan halal juga
diakselerasi dengan adanya alternatif channel
penjualan secara online. Adopsi teknologi digital
tidak hanya terjadi di rantai produksi industri
makanan halal, tetapi juga di rantai distribusi dan
pemasaran produk makanan halal. Pola penjualan
dan distribusi produk yang semula dilakukan secara
konvensional mulai berubah ke platform online,
yang semakin terakselerasi di masa pandemi ini.
Pada tahun 2020 penjualan produk makanan
global melalui e-commerce mencapai 41%, tertinggi
dibandingkan kategori produk yang lain (Tabel 5.1).
Sejalan dengan hal tersebut, penjualan makanan
melalui aplikasi layanan antar juga menjadi
pilihan para konsumen pasar domestik. Kajian
Momentum Works mencatat bahwa Indonesia
menyumbang sekitar 3,7 miliar dolar AS terhadap
Indonesia
Thailand
Singapura
Filipina
Malaysia
Vietnam 700 Juta
1,1 Miliar
1,2 Miliar
2,4 Miliar
2,8 Miliar
3,7 Miliar
0 1 2 3 4
US$ (Miliar)
Sumber: Momentum Works, 2020
Grafik 5.3. GMV Jasa Pengiriman Makanan di Asia Tenggara
gross merchandise volume (GMV)27 pada tahun 2020,
tertinggi dibandingkan enam pasar lain di regional
Asia Tenggara. Hal ini ditengarai sebagai akselerator
dan penyangga daya tahan sektor makanan halal
Indonesia di masa pandemi.
5.1.4. Potensi Industri Makanan Halal
Indonesia
Perkembangan industri makanan halal didorong
dengan adanya pergeseran persepsi dan tren
konsumsi global serta digitalisasi. Dengan
terus bertambahnya populasi muslim dunia dan
meningkatnya pertumbuhan kelas menengah
secara global, Indonesia memiliki potensi terbesar
untuk memimpin pasar halal. Konsumen muslim
semakin cenderung untuk mengonsumsi produk
makanan bersertifikat halal. Selain itu, kesadaran
untuk mengonsumsi makanan halal juga datang
dari non-muslim karena keamanan, kesehatan dan
kesegaran makanan tersebut. Adanya peningkatan
pengunjung atau penduduk muslim (wisatawan
atau pekerja) dari beragam latar belakang budaya
juga memicu peningkatan permintaan produk halal
di beberapa negara non-muslim seperti Jepang
atau negara-negara di Eropa. Di sisi lain, penetrasi
teknologi juga semakin dalam di tengah masyarakat
dunia, terutama di Indonesia yang memiliki 53%
penduduk generasi milenial dan gen-Z. Sekitar
73.7% penduduk Indonesia tercatat memiliki akses
internet, melebihi angka global di 59.5%. Hampir
87.1% pengguna internet Indonesia pun tercatat
pernah belanja secara online.
Industri makanan minuman Indonesia
diprakirakan memiliki 1.8 juta perusahaan.
Kementerian Perindustrian RI mencatat perusahaan
yang bergerak di sektor makanan minuman
nasional terdiri dari 20% perusahaan besar dan
80% skala UMKM. Industri makanan minuman
tersebut mampu mengekspor produk makanan
halal unggulan ke sejumlah negara anggota OKI,
mencakup produk saus dan olahannya, pasta, ikan
olahan, ekstrak, esensi dan konsentrat kopi serta
makanan olahan. Namun demikian, Indonesia
masih impor untuk kebutuhan bahan baku industri
makanan dan minuman, terutama untuk biji
gandum dan meslin, gula, kedelai, dan lainnya.
Untuk itu, perlu dirancang strategi pengembangan
industri makanan halal nasional yang fokus untuk
peningkatan produk ekspor dan substitusi impor.
27 Gross Merchandise Volume (GMV) adalah total nilai
penjualan seluruh barang selama kurun waktu tertentu.
CATEGORY YOY% (2019-2020)
Travel & accommodation -51%
Fashion & beauty +27%
Electronics and media (products) +18%
Food & personal care +41%
Toys, DIY & hobbies +25%
Video games +23%
Tabel 5.1. Pertumbuhan Penjualan Global melalui E-commerce
Sumber: Indonesia Halal Market Report 2021/2022
118 Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional
NILAI TERTINGGI KOMODITAS IMPOR BAHAN MAKANAN
Dalam periode Januari-Agustus 2020. biji gandum dan meslin
adalah komoditas impor bahan makanan dengan nilai
tertinggi, mencapai 1.748 juta dolar AS
Komposisi Nilai Impor (dolar AS) Komposisi (%) Berat (ton)
2. Gula
4. Susu
10. Beras
1. Biji gandum
dan meslin
3. Kedelai
5. Daging jenis
lembu
6. Tembakau
7. Kakao
8. Bawang putih
9. Jenis lembu
11. Komoditas lain*
1.748 juta
1.529 juta
672 juta
503 juta
389 juta
382 juta
364 juta
344 juta
282 juta
126 juta
388 juta
6.830.352
4.382.631
1.691.680
182.116
126.822
76.479
143.071
353.963
105.364
222.064
2.163.525
* Termasuk jagung, mentega, garam, cabai kering/tumbuk, minyak nabati, kopi, teh, cengkeh, kentang, tepung terigu, kelapa,
lada, bawang merah, ubi kayu, telur unggas, kelapa sawit, daging, ayam, cabai yang diawetkan dan cabai segar.
26
23
10
7
6
6
5
5
4
2
6
Sumber: BPS
Gambar 5.4. Pangan Impor Indonesia
Produk makanan halal kemasan dapat menjadi
produk unggulan ekspor Indonesia. Berdasarkan
produknya, pasar makanan halal global terbagi
menjadi daging, unggas & makanan laut, buah
& sayuran, produk susu, sereal dan biji-bijian,
minyak, lemak dan lilin, kembang gula, dan lainlain. Saat ini, daging, unggas & makanan laut
merupakan mayoritas dari total pangsa pasar. Untuk
memperkuat pangsa ekspor makanan halal, industri
halal Indonesia dapat fokus pada kelompok produk
makanan kemasan, yaitu ready to drink (RTD),
ready to eat (RTE) dan bumbu siap saji. Kelompok
makanan ini diprakirakan memiliki valuasi 4,11 triliun
dolar AS pada akhir 2028, seiring dengan perubahan
preferensi konsumsi masyarakat global. Hal ini
juga sejalan dengan proyeksi pertumbuhan dan
tren yang positif untuk produk makanan kemasan
baik di tingkat regional dan global. Bagi industri
makanan halal Indonesia, penetrasi produk makanan
kemasan ini tidak hanya menyasar pasar halal di
negara anggota OKI, tetapi juga untuk bersaing di
pasar dunia, terutama ke negara Amerika dan Eropa
dengan mengedepankan branding halal-certified
product.
Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional 119
INDONESIA’S CAPACITY
USD 108.418 (1,46%)
USD 1.185.994(1,5%)
USD 7.439.567
USD 78.048.478
Tea
Ingredients
Then:
2018
6,1%
4,3%
5,1%
Ready to Drink (RTD)
Ready to Eat (RTE)
Ingredients
Now and Forecast:
2016-2023 (CAGR)
GLOBAL IMPORT MARKET GLOBAL MARKET
BUYER GLOBAL MARKET
RTD Tea
RTD Coffee
Carbonated Beverages
Ready Meals
Premium Chocolate
Speciality Food Ingredients
North America, Europe, India, China,
Singapore
US, Europe
US, Europe
Europe, UK, start growing in US and
Asia-Pacific Country
US
North America, Europe, South America,
China, India, Brunei Darussalam
FOOD & BEVERAGE
contribute to 36.4% to GDP
manufacture in 2018
REGULATION
(on the next slide)
BUSSINESS MODEL
Distribution Agent
marketed in supermarket and importir’s
marketplace
MARKET CONCENTRATION
FRAGMENTED - Highly competitive
market without dominant players
Asia-Pacific RTD Tea
Global RTD Coffee
Global Carbonated Beverages
Global Ready Meals Global Speciality Food Ingredients
Global Premium Chocolate
CONSOLIDATED - Market
dominated by 1-5 major
players
MARKET BY CATEGORY
RTD
Global APAC
Global APAC
Global APAC
4,5%
4,5%
2,8%
7,5%
3,5%
N/A
RTD Tea
RTD Coffee
Carbonated Beverages
RTE
4,62%
9,93%
4,3%
6,3%
Ready Meals
Premium Chocolate
5,1% 6,06% Speciality Food Ingredients
Ingredients
Sumber: Riset Pasar IKRA 2021, Bank Indonesia
Gambar 5.5. Preferensi Produk Kemasan
Grafik 5.4. Potensi Pasar Makanan Kemasan
10
8
6
4
2
0
4,5 4,5
2,8
6,1
4,62
5,1
9,9
7,6
3,5
9,8
4,3
6,3 6,06
Global Asia Pasific
RTD
Tea
RTD
Coffee
Carbonated Bottled
Water
Ready
Meals
Premium Ingredients
Sumber: Riset Pasar IKRA 2021, Bank Indonesia
120 Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional
5.1.5. Peran Bank Indonesia dalam
Mendorong Industri Makanan
Halal
Bank Indonesia ikut mendukung pengembangan
industri makanan halal Indonesia melalui
penguatan ekosistem rantai nilai halal dari
hulu ke hilir. Di sektor hulu, Bank Indonesia
telah menjalankan sejumlah model bisnis
peningkatan kapasitas produksi pertanian berbasis
komunitas pesantren dan kelompok tani dengan
mengedepankan adopsi teknologi pertanian
(smart farming) lewat program INFRATANI dan
JUARA EKSPOR. Model bisnis pertanian yang
dikembangkan fokus pada komoditas yang memiliki
forward linkage dengan industri makanan halal,
seperti komoditas hortikultura dan biofarmaka.
Di sisi hilir, Bank Indonesia melakukan penguatan
kapasitas pelaku usaha syariah kreatif sektor food
dalam kerangka program Industri Kreatif Syariah
(IKRA) Indonesia. Cakupan program IKRA tersebar
di seluruh wilayah Indonesia bekerja sama dengan
kantor perwakilan Bank Indonesia di daerah dan
mitra strategis. Beragam kegiatan peningkatan
kapasitas pelaku usaha, perluasan akses pasar dan
pembiayaan dilaksanakan untuk memperkuat
kompetensi para pelaku usaha dan meningkatkan
daya saing produk makanan halal Indonesia di pasar
global.
Bank Indonesia berupaya memperluas penetrasi
pasar produk makanan halal di tingkat global
melalui kegiatan business linkage dan promosi
perdagangan. Dalam rangka memperkenalkan
produk makanan halal unggulan Indonesia, para
anggota IKRA sektor makanan mengikuti rangkaian
kegiatan pameran internasional, di antaranya pada
World Expo Dubai 2021, Malaysia International
Halal Showcase (MIHAS), ISEF, dan promosi produk
halal melalui Program Muhadatsah MES 1-6. Selain
itu, business linkage antar anggota IKRA dengan
korporasi dan buyer lokal dan global juga difasilitasi
dalam rangka memperluas jangkauan dan penetrasi
produk halal Indonesia.
Bank Indonesia terus memperkuat kolaborasi
dan kemitraan dengan stakeholders utama
untuk mengakselerasi penguatan infrastruktur
pendukung ekosistem sektor makanan halal,
seperti perluasan sertifikasi halal. Di dalam
ekosistem rantai nilai halal sektor makanan,
sertifikasi halal menjadi kunci penting dalam
mempercepat pengembangan sektor ini. Untuk
itu, Bank Indonesia mendukung perluasan
sertifikasi halal melalui kolaborasi dengan Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
dan perguruan tinggi membentuk halal center di
sejumlah perguruan tinggi melalui penyediaan
tenaga auditor dan penyelia halal, pembangunan
kantin halal dan laboratorium. Seiring dengan telah
diterbitkannya ketentuan tentang sertifikasi halal
melalui pernyataan halal pelaku usaha (self-declare),
Bank Indonesia dan BPJPH menyelenggarakan
pelatihan perdana kepada 180 pendamping halal
dari perguruan tinggi dan ormas Islam yang
kedepannya akan menjadi aktor utama dalam
pelaksanaan sertifikasi halal kepada pelaku usaha
mikro dan kecil.
Bank Indonesia juga memfasilitasi upaya
harmonisasi standar halal global di antara
negara anggota OKI. Perdagangan global produk
makanan halal mengalami hambatan dalam hal
adanya perbedaan penerimaan sertifikasi halal
yang diterbitkan antar negara. Meskipun sertifikasi
halal yang diterbitkan di Indonesia telah diakui di
sejumlah negara OKI melalui mutual recognition
agreement (MRA), namun masih terdapat kendala
untuk penerimaan produk makanan bersertifikasi
halal dari Indonesia. Untuk itu, Bank Indonesia
bersama dengan BPJPH telah menyelenggarakan
forum dialog secara intensif dengan para otoritas di
negara OKI dalam rangka harmonisasi standar halal
global. Pada penyelenggaraan forum 3rd global halal
dialogue pada Oktober 2021, disepakati sejumlah
rekomendasi kebijakan, di antaranya penerapan
halal supply chain management untuk standarisasi
produksi dan layanan halal, adopsi standar halal
dari OKI/SMIIC oleh negara OKI dan non-OKI serta
introduksi standar OKI/SMIIC baru yang mencakup
Halal Value Chain Standard, Halal Cluster Standard,
Halal (Recycled) Packaging Standard. Diharapkan
rekomendasi kebijakan tersebut dapat menjadi
pijakan untuk terciptanya harmonisasi standar halal
global antar negara sehingga dapat meningkatkan
transaksi perdagangan produk halal.
Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional 121
5.1.6. Strategi Pengembangan
Rekomendasi penguatan industri makanan
halal dikelompokkan kedalam aspek penguatan
infrastruktur - ekosistem jaminan produk halal
dan aspek integrasi ekosistem usaha syariah.
rekomendasi penguatan infrastruktur ekosistem
jaminan produk halal di antaranya adalah:
1. Sinkronisasi sistem Jaminan Produk Halal (JPH)
antara Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), MUI dan
BPJPH
2. Memperkuat eksistensi BPJPH di daerah untuk
mendorong aksesibilitas para pelaku usaha
3. Menyusun dan mensosialisasikan pedoman
standardisasi akreditasi LPH
4. Menyesuaikan brand positioning industri halal
dengan tren global lifestyle value chain, yaitu
healthy products, ecological friendly dan socially
responsible
5. Mempercepat dan memperbanyak kerja sama
dengan berbagai negara untuk memperkuat
pengakuan standar dan sistem JPH Indonesia
6. Melakukan literasi dan sosialisasi secara masif
terkait dengan konsep halal dan sertifikasi
kepada UMKM dan Koperasi. (Media cetak, sosial
media, influencer dll.)
7. Menyusun dan mensosialisasikan SOP
standarisasi self-declare bagi UMKM.
8. Penguatan pendampingan sertifikasi halal selfdeclare.
9. Penguatan kolaborasi dan sinergi antara UMKM
dan Koperasi/koperasi syariah/BMT/Microfinance.
Sedangkan rekomendasi penguatan industri
makanan halal terkait integrasi ekosistem usaha
syariah, di antaranya adalah:
1. Digitalisasi sertifikasi produk pangan UMKM
untuk memudahkan traceability dari kehalalan
produk yang dihasilkan dalam rantai pasok
produk pangan halal.
2. Memanfaatkan digitalisasi sertifikasi produk
pangan halal untuk integrasi elemen-elemen
dalam ekosistem usaha pangan halal agar dapat
menelusuri kehalalan produk dan memudahkan
pembiayaan bagi pihak-pihak dalam ekosistem
tersebut.
3. Mengembangkan platform digital bagi transaksi
dalam ekositem usaha pangan halal dan
membentuk Halal Hub Supply Chain.
4. Meningkatkan fasilitas pembiayaan (termasuk
dari wakaf uang dan wakaf produktif) untuk
penelitian pengembangan produk pangan halal
dengan referensi pada informasi hasil digitalisasi.
5. Produk halal harus terhubung dengan digital
agar mudah diakses dan memberikan informasi
terkait bahan baku halal yang digunakan.
Pengembangan industri halal merupakan kunci
strategis untuk menjalankan ekonomi syariah di
Indonesia. Bank Indonesia menjadi akselerator
dan inisiator untuk mewujudkan peningkatan
industri halal.
6. Melakukan penelitian dampak perubahan
perilaku konsumsi produk pangan pada cara
penyampaian (delivery) dan pelayanan (services).
122 Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional
Sektor Sustainable Muslim Fashion
5.2.
Di tengah perkembangan fesyen muslim dunia,
Indonesia sudah berada pada top 10 negara
pengekspor produk fesyen muslim secara global.
Menurut Global Islamic Economy Indicator (GIEI)
tahun 2020/21, Indonesia menduduki peringkat
ketiga di dunia (Gambar 5.6). Fesyen muslim atau
modest fashion dapat diartikan sebagai fesyen atau
pakaian yang mengedepankan prinsip kesopanan
sebagaimana yang direferensikan pada Quran dan
hadis. Namun demikian, secara umum makna tren
modest fashion dapat diinterpretasikan sebagai
jenis pakaian yang menyembunyikan bentuk tubuh,
sederhana sambil tetap tampil gaya serta dapat
dinikmati tanpa memandang batas agama, ras, dan
budaya (Bauck, 2016).
5.2.1. Tren dan Prospek Sustainable
Muslim Fashion
Sebagai bagian dari gerakan slow fashion, dewasa
ini juga mulai berkembang gerakan sustainable
fashion. Istilah sustainable seringkali digunakan
bergantian dengan eco, green, dan ethical fashion
(Carey & Cervellon, 2014)28. Gerakan sustainable
fashion ini muncul sebagai upaya mengatasi
28 Carey, L. and Cervellon, M.-C. (2014), "Ethical fashion
dimensions: pictorial and auditory depictions through
three cultural perspectives", Journal of Fashion Marketing
and Management, Vol. 18 No. 4, pp. 483-506. https://doi.
org/10.1108/JFMM-11-2012-0067
dampak buruk dari industri fesyen terhadap
lingkungan. Indonesia Fashion Chamber (IFC)
memandang sustainable fashion sebagaimana
konsep yang dipresentasikan oleh Niikimaki (2013)29
dalam bukunya Sustainable Fashion: New Approach,
dengan adopsi konsep people, planet, dan profit
(Gambar 5.6). Dalam hal ini ‘people’, merujuk pada
praktik bisnis yang adil, baik bagi para pekerja dan
pelanggan. ‘Planet’, mengarah pada bagaimana
bisnis fashion ini harus memperhatikan kondisi
lingkungan. Selain berupaya agar proses produksinya
lebih ramah lingkungan dengan penggunaan
serat alami, pewarna natural, dan lain sebagainya,
sustainable fashion juga melibatkan konsumen
dengan melakukan reuse dan recycling terhadap
produk-produk mode yang dimiliki. Sementara
‘profit’ mengacu pada mencari keuntungan yang
diperoleh tanpa meninggalkan prinsip etis terhadap
lingkungan dan sosial-ekonomi. Sederhananya,
tujuan dari fesyen berkelanjutan adalah untuk
menyatukan berbagai kalangan di industri fesyen:
perancang, produsen, distributor, hingga konsumen
(pemakai) untuk bekerja sama demi mengubah cara
suatu produk fesyen bersumber, diproduksi, dan
dikonsumsi ke arah yang lebih baik (Kemenperin,
2021).
29 Niinimäki, K. (2013). Sustainable fashion: New approaches.
Aalto University.
NEW
SUSTAINABLE
FASHION
SYSTEM
PROFIT
New business
models profit with less
manufacturing
PEOPLE
Product safety
product satisfaction
safety working condition
PLANET
Cleaner production, less impact
less industrial production,
less waste
Sumber: Niinimaki (2013)
Gambar 5.6. Sustainable Fashion System
Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional 123
Pelaku usaha di sektor fesyen memiliki peran
penting dalam mencapai tujuan pembangunan
berkelanjutan atau Sustainable Development
Goals (SDGs).30 Industri fesyen adalah industri global
senilai 2,4 triliun dolar AS yang mempekerjakan
sekitar 300 juta orang di seluruh rantai nilai —di
antaranya adalah wanita — dengan skala industri
yang diprakirakan akan terus umbuh di masa
depan. Mengingat ukuran dan jangkauan globalnya,
praktik yang tidak berkelanjutan dalam sektor
fesyen memiliki dampak krusial terhadap indikator
pembangunan sosial dan lingkungan. Tanpa adanya
perubahan pada proses produksi dan pola konsumsi
dalam berpakaian, biaya sosial dan lingkungan dari
sektor ini akan terus meningkat.
Terjadi peningkatan minat masyarakat dunia
terhadap produk fesyen dengan prinsip
sustainable. Berdasarkan laporan Year in Fashion
(2019), total pencarian terkait sustainability
meningkat 75% (yoy) pada tahun 2020 dengan ratarata mencapai 27,000 pencarian sustainable fashion
perbulan (Grafik 5.5 dan 5.6). Laporan tersebut
juga menyebutkan bahwa sekitar 67% pelaku
usaha menganggap penggunaan material yang
sustainable menjadi sangat penting bagi mereka.
Environmental issues diklaim menjadi sebab
terjadinya demand shifting tersebut yang pada
akhirnya mendorong bisnis mengalami pergeseran
paradigma dalam fondasinya.
30 United Nations Alliance for Sustainable Fashion (2018)
Di sisi lain, selama beberapa tahun terakhir, fesyen
muslim atau modest fashion semakin berkembang
dan telah diadopsi oleh pelaku usaha mainstream
dan pendatang baru terus bermunculan. Hal ini
tampak dari pencarian dengan keyword “modest
fashion” yang mengalami peningkatan hingga
90% pada 2019 31. Namun, data dari State of Global
Islamic Economy 2020/2021 menyebutkan bahwa
pandemi Covid-19 menyebabkan dampak yang
signifikan terhadap sektor-sektor ekonomi syariah
termasuk sektor modest fashion. Kondisi post
pandemic fashion trend didominasi oleh perubahan
konsumsi masyarakat kepada produk sustainably
made and comfort yang salah satunya diterapkan
dalam produk-produk modest fashion atau disebut
juga fashion to show “less”.32 Ekosistem yang saat ini
terus berkembang mempengaruhi awareness dan
pandangan masyarakat mengenai modest fashion
sebagai industri yang berkelanjutan/sustainable.
Tren pakaian yang berkelanjutan semakin popular
dan telah menjadi tema di berbagai pagelaran
busana modest fashion, seperti Amsterdam Modest
Fashion Week, dan Mod Markit-Thrift Edition dalam
Melbourne Fashion Week (SGIE, 2021). Indonesia
melalui Bank Indonesia berkolaborasi dengan mitra
terkait juga telah menyelenggarakan fashion show
parade dengan tema “New Normal is Sustainable
Fashion” pada Indonesia Sharia Economic Festival
(ISEF) 2021.
31 Year in Fashion Report, 2019
32 Indonesian Women Entrepreneurs Network (IWEN) dalam
Diaspora Talk ISEF 2021
Grafik 5.5. Total Pencarian Sustainable Fashion
1 6
2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021
11 4 7 2 7 12 6 10 3 8 1 6 11 4 9 2 7 12 5 8 3 8 1 6 11
Sumber: Google Trends (2010-2021), diolah
10
20
30
40
50
60
70
80
90
100
Grafik 5.6. Total Pencarian Sustainable Fashion Menurut Negara
0
20
40
60
80
100
120
Singapura
Irlandia
Inggris Raya
Hong Kong
Australia
Selandia Baru
Denmark
Belanda
Uni Emirat Arab
Bangladesh
Swedia
Afrika Selatan
Kanada
Sri Lanka
Swiss
Lituania
Filipina
India
Malaysia
Amerika Serikat
Sumber: Google Trends (2004-2021), diolah
124 Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional
12
17
26
31
0
5
10
15
20
25
30
35
1
%
Sumber: The State of Fashion (2020)
BOOMER
1946 - 1964
GEN X
1965 - 1981
MILLENNIAL
1982 - 1995
GEN Z
1996 - 2019
Sustainability merupakan bagian dari ekonomi
sirkular. Di masa depan akan banyak merek
fesyen yang menggunakan bahan recycle dalam
manajemen supply chain. Banyak pula yang
akan memanfaatkan tren keberlanjutan melalui
inovasi teknologi untuk dapat meningkatkan
efisiensi, transparansi, serta mission oriented and
ethical upgrades. Tren sustainable fashion juga
diprakirakan akan bertahan cukup lama, dan bahkan
akan semakin diminati ke depannya. Selain dapat
memberikan dampak positif kepada masyarakat,
juga dapat menjadi pengayaan story telling yang
bisa menguatkan branding produk-produk fesyen.
Menurut laporan McKinsey (2020), 57 persen
Grafik 5.7. Persentase Konsumen yang Bersedia Membeli Produk
Eco-friendly
konsumen setuju bahwa mereka telah membuat
perubahan signifikan pada gaya hidupnya untuk
mengurangi dampak lingkungan. Di samping
itu, atensi dan antusiasme konsumen global
memperlihatkan besarnya prospek tren ini di masa
depan. Kesadaran untuk menggunakan produkproduk yang bertanggung jawab terhadap sosial
dan lingkungan cukup signifikan terutama dari
generasi-generasi Z (Grafik 5.7) yang menurut studi
Business of Fashion (2020), merupakan generasi
yang mementingkan konsep keberlanjutan untuk
produk-produk yang dikonsumsinya.
Di Indonesia sendiri, pengembangan sustainable
fashion semakin meningkat. Hal ini terlihat
dari peningkatan awareness pelaku usaha lokal
untuk meluncurkan produk dengan bahan ramah
lingkungan atau yang sering dilabeli sebagai
produk organik. Kesempatan pemasaran melalui
e-commerce juga dilihat sebagi peluang bagi pelaku
usaha. Di sisi lain, potensi peningkatan konsumsi
modest fashion diprakirakan mencapai 311 miliar
dollar AS pada 2024 didorong oleh peningkatan
jumlah penduduk muslim yang menurut Pew
Research akan mencapai 3 miliar pada tahun 2060.
Kurangnya pesaing sustainable di segmen hulu
produk, potensi konsumsi yang besar, serta peluang
peningkatan penjualan dengan menggunakan
e-commerce membuka kesempatan bagi pelaku
usaha sustainable modest fashion Indonesia
untuk menjangkau beberapa negara yang telah
memiliki kesadaran yang tinggi terhadap produk
berkelanjutan.
Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional 125
TOP 10 RISKS IN TERMS OF LIKELIHOOD TOP 10 RISKS IN TERMS OF IMPACT
Extreme weather
Climate action failure
Natural Disasters
Biodiversity loss
Human made environmental disasters
Data fraud or theft
Cyber attacks
Water crises
Global governance failure
Asset bubbles
Climate action failure
Weapons of mass destruction
Biodiversity loss
Extreme weather
Water crises
Information infrastructure breakdown
Natural disasters
Cyberattacks
Human made environmental disasters
Infectious diseases
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Sumber: The Global Risk Report (2021)
Gambar 5.7. Peningkatan Resiko Disrupsi Akibat Aktivitas Bisnis Tidak Berkelanjutan
5.2.2. Urgensi Pengembangan
Sustainable Muslim Fashion
Aktivitas bisnis yang unsustainable berpotensi
meningkatkan resiko disrupsi dalam berbagai
aspek lingkungan dan sosial menurut The Global
Risks Report (2021) oleh World Economic Forum
(Gambar 5.7). Kurang dari 1 persen limbah produksi
pakaian yang dapat didaur ulang menjadi pakaian
baru.33 Konsep take-make-dispose ini tidak hanya
mengakibatkan penurunan nilai ekonomi lebih
dari 500 miliar dolar AS per tahun, tetapi juga akan
menyebabkan banyak dampak negatif terhadap
lingkungan dan sosial. Total emisi gas rumah
kaca dari produksi tekstil sebesar 1,2 miliar ton per
tahun, lebih banyak daripada semua penerbangan
internasional yang ada.
Upaya industri fesyen untuk mengurangi dampak
negatif dari sistem yang ada saat ini menjadi
sangat krusial. Nilai-nilai sustainable fashion
yang mempertimbangkan aspek sosial, alam, dan
ekonomi akan berdampak besar pada keberlanjutan
(Islamic Finance Institute, 2021). Sustainability dalam
fashion merupakan proses penciptaan produk
fesyen yang etis dan bertanggung jawab mencakup
pemilihan bahan baku dan tekstil yang berbahan
alami dan lokal, penggunaan sumber daya untuk
mengurangi limbah dan dampak iklim, perlakuan
adil tehadap para pekerja, menciptakan karya
berkualitas tinggi yang tak lekang oleh waktu, serta
memberdayakan konsumen untuk mengetahui
dampak pola konsumsi.
33 Ellen MacArthur Foundation (EMF). (2017). A new textiles
economy: Redesigning fashion’s future. Retrieved from http://
www.ellenmacarthurfoundation.org/ publications
Tahun 2021 membawa tantangan pada industri
fesyen. Berdasarkan laporan SGIE 2020/21 dan survei
dari McKinsey (2021) (Grafik 5.8), industri fesyen di
seluruh dunia menghadapi berbagai tantangan
selama tahun 2021, yaitu krisis ekonomi selama
pandemi Covid-19, serta perubahan permintaan dan
perilaku konsumen atau demand shifting. Namun
di sisi lain, peningkatan digitalisasi serta perhatian
terhadap aspek sustainability membuka peluang
besar bagi industri fesyen untuk dapat bertahan.
Kondisi krisis saat ini menekankan perlunya beralih
kepada cara-cara kerja yang mengedepankan aspek
berkelanjutan dan bertanggung jawab di semua
aspek rantai nilai.
Pergeseran consumer demand terhadap tren
sustainable fashion pada akhirnya dapat
mempengaruhi orientasi ekspor nasional,
terutama produk pakaian jadi yang saat ini
menjadi salah satu komoditas ekspor unggulan
Indonesia. Perkembangan tren fesyen secara
global yang lebih memperhatikan kelestarian
lingkungan telah mendapat perhatian di seluruh
negara dunia tak terkecuali negara-negara
pengekspor terbesar produk tekstil dari Indonesia,
seperti Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Korea
Selatan, Inggris dan lainnya. Untuk dapat terus
memenangkan pasar global, Indonesia harus
mulai mengakselerasi pengembangan produksi
produk fesyen berkelanjutan. Hal ini juga sejalan
dengan arahan dari Presiden Indonesia, dalam acara
Pembukaan Musyawarah Pembangunan Nasional
(Musrenbangnas) 2021, bahwa penguatan green
economy, green technology, and green product
harus dilakukan agar Indonesia bisa bersaing di
126 Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional
pasar global. Indonesia juga memiliki kesempatan
besar untuk masuk ke produk hijau dan ekonomi
hijau baik di sektor produksi, distribusi, maupun
konsumsi.34
Data dari BPS (2021) menunjukkan pertumbuhan
perusahaan fesyen di Indonesia yang beroperasi
di seluruh rantai nilai. Setidaknya ada 4.899 fasilitas
manufaktur menengah hingga besar di sektor
tekstil dan pakaian jadi yang mempekerjakan
lebih dari 1,39 juta pekerja. Sementara itu, UKM
juga memainkan peran penting dalam sektor ini
terutama selama pandemi, tahun 2019, tercatat
909.822 UMKM di industri tekstil dan pakaian jadi
yang mempekerjakan 1,57 juta orang dengan banyak
di antaranya fokus dalam produksi modest wear.
Merujuk kepada Laporan Indonesia Halal Market
Report 2021, hal ini membuka peluang Indonesia
untuk meningkatkan GDP senilai 1,3 miliar dolar
AS melalui peningkatan ekspor produk modest ke
negara OKI.
Urgensi pengembangan sustainable muslim
fashion ini juga didorong oleh target Indonesia
untuk menjadi salah satu kekuatan tekstil dan
fesyen dunia. Hal ini dapat diwujudkan dengan
akselerasi penyediaan bahan baku sustainable
dalam negeri seperti rayon yang diklaim memiliki
sejumlah keunggulan seperti biodegradable serta
terbarukan, sehingga rayon bisa menjadi alternatif
sekaligus masa depan bahan baku tekstil. Rayon
yang menjadi salah satu pilihan utama dalam
produksi fesyen berkelanjutan memiliki, sehingga
memiliki potensi untuk memperkuat peluang
industri tekstil dalam negeri. Di samping itu,
komitmen para pelaku usaha nasional terhadap
sustainable fashion juga terus meningkat.
34 kominfo.go.id, 2021
7
18
45
0
5
10
15
20
25
30
35
40
45
50
%
Biggest challenge for the fashion industry
8
10
30
0
5
10
15
20
25
30
35
%
Biggest opportunity for the fashion industry
Sumber: The State of Fashion (2021)
Physical retail and store
footfall
Changing consumer
demand and behaviour
Covid-19 and the
economic crisis
Market share
gain
Sustainability
Digital
Grafik 5.8. Survei Tantangan dan Peluang Industri Fesyen 2021
Meningkatnya kesadaran para pelaku usaha
dan perubahan consumer demand terhadap
fesyen berkelanjutan menunjukkan urgensi
pengembangan sustainable muslim fashion
di Indonesia. Pengembangan sustainable
muslim fashion merupakan salah satu cara
untuk mendukung capaian sustainability goals
sesuai target dalam program keberlanjutan yang
dilaporkan dalam Sustainability Report.
35 Tren ini
juga dapat memberikan beberapa manfaat seperti
efisiensi air, energi, bahan baku, proses, pengolahan
limbah yang dapat mendukung penghematan
untuk investasi baru atau pengembangan bisnis.
Berkurangnya polusi, emisi, dan limbah dari industri
akan mendorong perbaikan kualitas lingkungan,
serta meningkatnya kesehatan dan kualitas hidup
masyarakat. Tren sustainable fashion merupakan
brand awareness yang baik kepada konsumen
dan investor. Produk yang selain eco friendly
juga unik dengan desain mengangkat budaya
lokal dapat menjadi value added produk muslim
fashion Indonesia yang pada akhirnya mendorong
competitive advantage produk muslim fashion
Indonesia di pasar domestik dan global.
Pemerintah Indonesia menjadikan isu
pembangunan berkelanjutan menjadi bagian dari
visi dan misi pembangunan bangsa Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Pada tahun 2014, Bappenas telah meluncurkan
“Prakarsa Strategis Pengembangan Konsep Green
Economy” yang bertujuan menjadi petunjuk dalam
pengembangan ekonomi berwawasan lingkungan
dengan sasaran awal “menghijaukan” sektor
35 Paparan Kepala Balai Besar Tekstil Kementerian
Perindustrian di ISEF 2021
Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional 127
industri, transportasi, energi dan sektor berbasis
lahan (pertanian dan kehutanan). Diharapkan
prakarsa ini dapat dilaksanakan secara bertahap dan
berkelanjutan sejalan dengan komitmen pemerintah
dalam upaya-upaya pengurangan emisi karbon dan
adaptasi dampak perubahan iklim, salah satunya
dengan pembangunan green industry atau industri
hijau yang dalam hal ini juga diterapkan oleh industri
sustainable fashion.
5.2.3. Peran Bank Indonesia dalam
Mendorong Sustainable Muslim
Fashion di Indonesia
Bank Indonesia ikut mendukung pengembangan
ekonomi keuangan syariah melalui Blueprint
Kebijakan Pengembangan Eksyar BI yang
mencakup pengembangan ekosistem halal value
chain (HVC). Dalam lingkup pilar Pemberdayaan
Ekonomi Syariah, Bank Indonesia berupaya
mengoptimalkan pengembangan rantai nilai
halal pada beberapa sektor prioritas, termasuk
salah satunya adalah sektor usaha industri
fesyen. Dalam kaitannya dengan pengembangan
industri muslim/modest fashion, pengembangan
ekosistem dilakukan melalui pengembangan dan
pendampingan usaha syariah pada pesantren,
UMKM, dan usaha besar, yang saat ini telah
dilakukan melalui pembentukan Industri Kreatif
Syariah (IKRA) Indonesia. IKRA diresmikan pada
11 Desember 2018 pada acara Indonesia Sharia
Economic Festival (ISEF) 2019, dan saat ini telah
memiliki ratusan anggota yang tersebar di seluruh
wilayah Indonesia berkolaborasi bersama kantor
perwakilan Bank Indonesia di daerah.
Untuk mendorong pelaku usaha syariah
memenangkan pasar global terhadap produk
berprinsip sustainable, Bank Indonesia
mengembangkan model bisnis yang memenuhi
prinsip-prinsip sustainable fashion secara
keseluruhan baik dari sisi hulu hingga ke hilir. Dari
sisi hulu, dapat dipertimbangkan pengembangan
model bisnis pertanian yang mendukung
ketersediaan bahan baku tekstil ramah lingkungan
seperti serat alam (katun, wol, sutra) yang selama
ini masih didominasi barang impor. Sementara
di sisi hilir, BI bersinergi dengan pihak terkait
memperkuat kapasitas pelaku usaha IKRA sektor
fesyen dalam memproduksi dan memasarkan
produk sustainable muslim fashion. Penguatan
kapasitas dapat mencakup desain, pemilihan
bahan baku, penggunaan teknik produksi yang eco
friendly seperti zero waste drapping, penggunaan
ekolabel SNI yang memenuhi sertifikasi organik
global (OEKO-TEKS) melalui Balai Besar Tekstil. Selain
itu, sebagai salah satu upaya untuk menjaga dan
meningkatkan consumer demand terhadap produk
sustainable, BI turut mensosialisasikan pentingnya
konsumsi dan produksi produk sustainable muslim
fashion melalui kerja sama dengan Kementerian/
Lembaga dan pihak-pihak terkait.
Di sisi lain, Bank Indonesia turut mendukung
peningkatan pembiayaan terhadap pelaku industri
fesyen muslim, serta peningkatan ekspor ke
negara tujuan potensial sebagai sasaran ekspor
utama. Survei BI tahun 2020 pada 613 pelaku
usaha syariah pada 7 sektor industri halal termasuk
sektor fesyen muslim di 15 kota besar di seluruh
Indonesia menunjukkan bahwa pinjaman bank dan
angel investor merupakan sumber dana eksternal
yang paling banyak digunakan. Dari sisi keuangan
komersial syariah, hal ini didukung melalui rasio
pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM) bagi
perbankan yang memberikan pembiayaan bagi
pelaku usaha syariah, termasuk sektor fesyen.
Selain itu, melalui sektor keuangan sosial syariah,
model pembiayaan berbentuk zakat produktif
dapat diperuntukkan bagi pelaku usaha yang
termasuk kategori mustahik zakat. Sementara
wakaf maupun hibah dapat diimplementasikan
dengan penggunaan yang lebih luas sesuai dengan
prinsipnya. Kedua opsi pembiayaan tersebut
diharapkan dapat membuka peluang terhadap
dukungan pembiayaan pada sektor sustainable
muslim fashion yang lebih besar.
128 Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional
Secara umum pengembangan sustainable fashion
di sektor usaha atau ekonomi syariah pada
dasarnya mencerminkan visi pengembangan
ekonomi dan keuangan syariah yang juga peduli
dengan isu green economy dan green finance
untuk mendukung sustainable development. Hal
ini sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia, dimana
pembangunan ekonomi dan keuangan hijau akan
terus diperkuat. Diharapkan stakeholders dapat
memahami upaya dan kontribusi Bank Indonesia
dalam mendukung transformasi menuju ekonomi
rendah karbon. Dalam hal ini, pengembangan
usaha atau ekonomi syariah yang dilakukan
berbasis komunitas, seperti berbasis komunitas
usaha (usaha mikro-kecil dan menengah-besar)
termasuk pondok pesantren di dalamnya, akan
dilakukan menggunakan pendekatan ekonomi hijau.
Implementasi pendekatan ini seperti yang dilakukan
dalam wadah IKRA sektor sustainable muslim
fashion.
5.2.4. Potensi Ekspor Produk
Sustainable Modest Fashion
Indonesia memiliki peluang untuk menjadi salah
satu pusat fesyen muslim dunia. Berdasarkan
hasil analisis komoditas Ekspor 2013-2020 oleh BPS,
sektor fesyen dalam kaitannya sebagai bagian dari
industri pakaian jadi/Tekstil dan Produk Tekstil
(TPT) yang dijadikan sektor prioritas berbasis
manufaktur memiliki peluang ekspor yang sangat
besar dengan tingkat sumbangan devisa mencapai
83,17 persen dari produk pakaian jadi (konveksi) dan
12,50 persen dari pakaian jadi rajutan pada tahun
2020. Berdasarkan data Pusdatin Kemenperin,
kinerja ekspor industri pakaian jadi sepanjang 2020
mencapai 7,04 miliar dolar AS dengan Amerika
Serikat, Jepang, Jerman, Korea Selatan dan Inggris
sebagai top negara tujuan ekspor utamanya.
Pentingnya peran industri pakaian jadi dan
kontribusinya terhadap ekspor Indonesia
menjadikan sektor fesyen muslim memiliki
kesempatan untuk ikut serta sebagai pemain
pasar ekspor komoditas fesyen. Berdasarkan
jenis apparel yang diekspor, Indonesia berada di
peringkat ke 9 dunia dengan nilai ekspor Indonesia
kurang dari 10% dari nilai ekspor China ke Dunia.
Dalam hal ini, terdapat potensi yang belum
dimanfaatkan Indonesia sebesar 4,2 miliar dolar AS
(Kemenperin, 2021). Menurut Indonesia Halal Market
Report 2021, kinerja ekspor produk fesyen Indonesia
terhadap negara anggota OKI menduduki peringkat
ke 9 di dunia dengan China masih menduduki
yang utama dan UEA sebagai importer utamanya
(Gambar 5.8).
Gambar 5.8. Top OIC Clothing & Accessories Exporters & Importers Tahun 2020
FASHION
TOP 5
SOURCE MARKETS REPRESENT
76% OF TOTAL
TOP 5
IMPORTERS REPRESENT
53% OF TOTAL
$27 BILLION TOTAL CLOTHING & ACCESSORIES
IMPORT INTO OIC MARKETS
5.5%
GLOBAL SHARE
1
2
3
4
5
1
2
3
4
5
9
China
India
Turkey
Italy
Vietnam
Indonesia
UAE
Saudi Arabia
Turkey
Iraq
Malaysia
76% 53%
$5.49
$3.65
$1.79
$1.78
$1.54
$13.52
$3
$2.17
$1.23
$1.1
$0.39
1
2
4
3
5
5
9
1
2
4 3
Sumber: Indonesia Halal Market Report (2021)
Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional 129
Industri sektor fesyen muslim atau modest fashion
pada dasarnya menjalankan model bisnis yang
sejalan dengan sustainable fashion. Fesyen muslim
atau modest fashion merupakan aktivitas ekonomi
yang berpedoman pada nilai-nilai prinsip ekonomi
Syariah, yaitu kepemilikan melalui usaha berkeadilan,
baik, dan pertumbuhan yang seimbang. Prinsipprinsip ini dimanifestasikan sebagai etika bisnis yang
meskipun bertujuan untuk mencapai keuntungan
juga memperhatikan aspek sosial dan kelestarian
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam prinsip
sustainable fashion.
Prinsip praktik bisnis yang identik serta potensi
kedua jenis produk modest fashion dan
sustainable fashion ini - 402 miliar dolar AS dan
9,81 juta dolar AS pada 2025 diprakirakan semakin
besar di masa mendatang, membuka peluang
pasar industri halal Indonesia yang lebih luas.
Performa ekspor Indonesia untuk industri modest
fashion diprakirakan akan terus sejalan dengan
performa ekspor komoditas dan produk tekstil
sebagai salah satu industri hulu modest fashion,
dimana 30% UKM di Indonesia dikuasai oleh industri
ini. Hal ini juga didorong oleh adanya peluang
pembiayaan sektor ini melalui program green
economy yang saat ini dicanangkan pemerintah.
Selain itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
kreatif (Kemenparekraf) juga telah meluncurkan
incubator program bersama perbankan syariah,
termasuk perusahaan pembiayaan dan fintech
untuk mendukung pembiayaan pengembangan
sektor modest fashion. Inovasi pada sektor modest
fashion yang sejalan dengan prinsip SDGs ini diyakini
akan menarik minat investor.
Pada gelaran ISEF 2021, fashion show dan fashion
exhibition yang mengangkat tema “New Normal
is Sustainable Fashion” menampilkan sekitar
113 pelaku usaha IKRA dan 48 pelaku usaha non
IKRA sektor fesyen. Dari total 161 peserta fashion
show, 22 di antaranya terkonfirmasi telah berhasil go
export dengan konsep sustainable fashion, terdiri
dari 11 pelaku usaha IKRA dan 11 pelaku usaha non
IKRA. Seluruh peserta pelaku usaha IKRA maupun
Non IKRA yang mengikuti sustainable fashion show
dalam rangkaian ISEF 2021 telah melalui proses
kurasi dari Indonesia Fashion Chamber sebagai
mitra penyelenggara. Sejalan dengan konsep
sustainable fashion menurut Niikimaki (2013)
dan UN Sustainable Fashion Alliance, setidaknya
ada 3 (tiga) aspek utama yang menjadi kriteria
kurasi produk tersebut, yaitu 1) penerapan prinsip
sustainable dengan mengimplementasikan
penggunaan bahan baku recycle atau eco-friendly,
2) mempekerjakan karyawan dengan ‘fairness’, serta
3) aktif mengembangkan business place dengan
memperhatikan kondisi sosio-ekonomi. Kriteria ini
sejalan dengan sustainable fashion concept dan
juga termasuk salah satu bentuk dari six forms of
sustainable fashion yang diajukan oleh Jestratijevic &
Rudd (2018). Keberhasilan terselenggaranya kegiatan
tersebut menunjukkan bahwa pelaku usaha syariah
sektor fesyen muslim atau modest fashion Indonesia
memiliki potensi untuk mewujudkan produk
sustainable fashion yang diklaim ramah lingkungan
dan mendukung pencapaian target yang diinginkan
dalam SDGs. Grafik 5.9. menunjukkan bahwa sekitar
47% dari total keseluruhan pelaku usaha IKRA telah
mampu memproduksi produk yang memenuhi
kriteria modest sustainable fashion. Jenis produk
yang dihasilkan beragam dan didominasi oleh
produk ready to wear, handcraft, dan aksesoris
sebagaimana ditunjukkan pada lampiran.
47%
Total IKRA
Sustainable
Fashion
Total IKRA
NonSustainable
Fashion
Sumber: Bank Indonesia (2021), diolah
Grafik 5.9. Pelaku Usaha IKRA yang Sudah Meluncurkan Produk
Sustainable Modest Fashion
130 Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional
5.2.5. Strategi Pengembangan
Beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk
mendorong produksi produk sustainable muslim
fashion dan memperluas akseptasi pasarnya, di
antaranya yaitu:36
1. Pemangku kebijakan terkait dapat
mengakselerasi literasi dan kapasitas produksi
bagi pelaku usaha syariah dari sisi hulu untuk
mendukung ketersediaan sumber daya bahan
baku ramah lingkungan yang dapat berperan
dalam peningkatan substitusi impor dalam
negeri, serta memenangkan pasar ekspor.
2. Peningkatan investasi Pemerintah dan industri
keuangan untuk mengakselerasi kapasitas
produksi dan ekspor industri sustainable muslim
fashion, terutama dengan pendekatan green
economy.
3. Pemerintah dapat membentuk suatu lembaga
khusus yang menjadi sentra untuk dapat
memastikan keterhubungan/linkage pelaku
usaha syariah sektor modest fashion dari hulu
hingga ke hilir serta mendukung keterbukaan
informasi bagi seluruh pelaku usaha syariah.
Hal ini juga dapat menjadi sumber treacibility
ketersediaan bahan baku yang sustainable,
kapasitas produksi hijau, kesempatan
pembiayaan, peningkatan keterampilan/desain,
maupun dukungan pemasaran atau distribusi
produk. Platform ini akan dapat mendorong
peningkatan produksi sustainable muslim
fashion dengan satu label yang sama yaitu ‘Made
in Indonesia’.
36 Sumber: Indonesia Halal Market Report 2021, Masyarakat
Ekonomi Syariah 2021, dan lainnya.
4. Pemerintah dapat membuat suatu regulasi
yang mencakup standar kualitas untuk
produk pakaian yang diekspor yang sejalan
dengan standar produk organik dunia untuk
meningkatkan kepercayaan konsumen.
Menyertakan standar yang terkait dengan
praktik etis dan berkelanjutan juga bagian
dari international branding khususnya dalam
pemenuhan demand shifting saat ini serta
dukungan Indonesia terhadap pencapaian SDGs.
5. Pelaku usaha syariah meningkatkan pemasaran
berbasis susbstitusi impor dalam negeri dan
berbasis ekspor luar negeri sebagai upaya
demand creation terhadap produk sustainable
muslim fashion Indonesia. Hal ini penting untuk
meningkatkan global footprint Indonesia dalam
produk fesyen muslim yang sustainable. Strategi
tersebut dapat dilakukan melalui kampanye
‘Bangga buatan dalam negeri’ dengan tampilan
produk yang eco friendly. Selain juga perlu aktif
berpartisipasi dalam international event yang
berfokus pada sektor fesyen muslim maupun
sustainable muslim fashion untuk menjalin
relasi internasional, dapat pula dipertimbangkan
pembukaan marketplace di negara-negara
yang menjadi kiblat mode dunia seperti London,
Milan, New York, dan Paris untuk penetrasi pasar
dengan konsumen yang lebih luas.
Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional 131
Tahun 2021 sebagai tahun kedua pandemi
semakin menunjukkan peran sektor keuangan
sosial syariah dalam memitigasi dampak pandemi,
seperti peningkatan angka kemiskinan dan
pengangguran. Oleh sebab itu, menjadi penting
bagi Indonesia untuk mengembangkan sektor
keuangan sosial syariah. Salah satu instrumen
sektor keuangan sosial syariah yang dioptimalkan
perannya adalah instrumen wakaf. Pengembangan
aplikasi wakaf khususnya wakaf uang dilakukan
dengan menggunakan skema wakaf produktif,
dimana wakaf bukan hanya memberikan manfaat
sosial bagi masyarakat duafa dalam memenuhi
kebutuhan pokoknya, tetapi juga memberikan
kemanfaatan komersial seperti pemanfaatan
dana wakaf untuk mendorong usaha atau bisnis
komersial. Bisnis komersial yang memanfaatkan
dana wakaf, baik yang dilakukan oleh pihak swasta
maupun pemerintah, tentu mendorong sektor usaha
ekonomi secara umum dan membantu pemerintah
dalam pembiayaan pembangunan.
Perwakafan di Indonesia mengalami
perkembangan yang sangat signifikan. Tandatanda kebangkitannya terlihat pada tumbuhnya
kesadaran kolektif lintas struktur sosial untuk
berwakaf, sinergi antara islamic social finance
dengan islamic commercial finance semakin
kuat, tersedianya lembaga pengelolaan wakaf
yang bervariatif dan semakin beragamnya harta
yang diwakafkan, mulai dari tanah, uang, saham,
intellectual property right, dan lainnya. Hal ini tentu
memudahkan semua lapisan masyarakat dalam
menunaikan wakaf. Selain itu, aplikasi wakaf saat
ini juga tersedia dalam bentuk digital ecosystem,
dimana hal ini menjadikan transaksi wakaf
menjadi sangat mudah, transparan, dan terjaga
akuntabilitasnya.
Wakaf produktif yang merupakan aset atau
dana berbiaya rendah atau bahkan tanpa
biaya, selain nilainya yang terus meningkat
akibat pemasukan dari kegiatan produktif dan
penambahan wakaf, dapat berperan sebagai
penyangga terhadap guncangan ekonomi.
Pengembangan wakaf produktif secara masif
Wakaf Produktif: Alternatif Sumber Pembiayaan
5.3.
diharapkan dapat mempercepat pembangunan
ekonomi dan memperkuat stabilitas sistem
keuangan nasional. Pemberdayaan wakaf menjadi
sebuah upaya pemanfaatan hasil dari wakaf yang
berkelanjutan serta strategis bagi peruntukan
wakaf. Pemberdayaan wakaf produktif selain untuk
memakmurkan umat juga untuk memberdayakan
ekonomi sehingga taraf ekonomi umat lebih
meningkat.
Berdasarkan data dari Direktorat Pemberdayaan
Zakat Dan Wakaf Kementerian Agama, saat ini
terdapat 302 nazir wakaf uang. Di antaranya, 1
Badan Wakaf Indonesia (BWI), 160 nazir Koperasi
Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) &
Baitul Mal wa Tamwil (BMT), 94 nazir Yayasan
Sosial, 30 nazir Lembaga Yang Memiliki Induk
Pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), 7 nazir Lembaga
Berbasis Organisasi Masyarakat & Komunitas, 10 nazir
Lembaga Pendidikan Sekolah, Perguruan Tinggi
dan Kampus. Fungsi nazir juga dibantu 27 Lembaga
Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Peran penting wakaf ini semakin dikuatkan
dengan peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang
oleh Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden pada
tanggal 25 Januari 2021. Gerakan Nasional Wakaf
Uang adalah kolaborasi bersama membangun
penguatan literasi, partisipasi, pengelolaan dan
kebermanfaatan wakaf uang untuk pengurangan
ketimpangan dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
Pengembangan aplikasi wakaf produktif pada
tahun 2021 dilakukan dalam beragam bentuk,
seperti peluncuran kembali instrumen Cash Wakaf
Linked Sukuk (CWLS), penyusunan Buku Direktori
Pemberdayaan ZISWAF yang di dalamnya termasuk
beragam model bisnis wakaf produktif, konferensi
internasional terkait wakaf, workshop pembinaan
Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
(LKS-PWU) dan Focus Group Discussion (FGD)
terkait RUU Wakaf yang diselenggarakan pada saat
Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2021 serta
penyusunan kajian Indeks Implementasi Waqf Core
Principles (IIWCP) pada nazir.
132 Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional
Sebagai bentuk optimalisasi wakaf produktif, pada
tanggal 9 Juni 2021, pemerintah menerbitkan
CWLS Ritel seri SWR002. Total pembelian
SWR002 oleh 591 wakif sebesar Rp24,141 miliar atau
meningkat sekitar 62% dibandingkan SWR001.
Pembelian SWR002 didominasi oleh wakif individu
sebesar Rp15,661 miliar dan wakif institusi sebesar
Rp8,480 miliar. Jumlah wakif SWR002 sebanyak 591
wakif, yang terdiri dari 588 wakif individu dan 3 wakif
institusi. SWR002 merupakan seri CWLS pertama
yang pemesanannya dapat dilakukan secara online
(khusus untuk wakif individu).
Bank Indonesia mendukung peningkatan
pemberdayaan ZISWAF. Untuk mendorong atau
menginspirasi upaya pengembangan aplikasi
keuangan sosial syariah di Indonesia agar semakin
signifikan berkontribusi dalam pembangunan
ekonomi nasional, dibutuhkan referensi modelmodel bisnis pemberdayaan ZISWAF yang pernah
dilakukan untuk beragam program keuangan sosial
syariah. Oleh sebab itu, Bank Indonesia pada tahun
2021 bekerja sama dengan mitra strategis di sektor
keuangan sosial syariah yaitu Badan Wakaf Indonesia
(BWI) menyusun Buku Direktori Model Bisnis
Pemberdayaan ZISWAF (Gambar 5.9).
Terdapat dua pola pengembangan hasil harta
wakaf produktif. Pertama, pengembangan wakaf
untuk kegiatan sosial, seperti pengembangan sarana
pendidikan, sarana kesehatan, advokasi kebijakan
publik, perlindungan anak, pelestarian lingkungan,
dan lain-lain. Kedua, pengembangan yang bernilai
ekonomi, seperti mengembangkan perdagangan,
investasi keuangan, mengembangkan aset industri,
dan sebagainya yang dapat menjadi alternatif
sumber pembiayaaan. Beberapa contoh model
pemberdayaan wakaf produktif bernilai ekonomi
yaitu (Gambar 5.10):
1. Wakaf Produktif - Inisiatif Wakaf
Inisiatif wakaf atau I-Wakaf memiliki berbagai
macam wakaf produktif properti, perkebunan
dan wakaf usaha. Contoh dari wakaf produktif
properti adalah pembangunan graha wakaf,
rumah sakit, hotel dan sebagainya. Sementara
wakaf perkebunan contohnya sawah dan kebun
Jabon. Adapun untuk wakaf usaha di antaranya
kios wakaf, minimarket wakaf dan gerobak
usaha.
2. Sentra Komersil Produk UMKM Agrowisata -
Baitul Maal Muamalat (BMM)
Sentra Komersil Produk UMKM Agrowisata
merupakan program pemberdayaan di bidang
ekonomi yang berlandaskan wakaf produktif.
Sentra ini dibangun di atas tanah wakaf seluas
1.128-meter persegi yang berasal dari wakif MT
Farm - Waru Farmland. Sentra Komersil Produk
UMKM Agrowisata ini digunakan untuk tempat
pemasaran produk UMKM. Sentra yang berada
di Kampoeng Wisata Bisnis Tegalwaru, Bogor,
ini mengembangkan pola sinergi dan integrasi
berbagai macam pelaku UMKM.
3. Program Wakaf Fattening Domba - Rumah
Wakaf
Salah satu bentuk wakaf produktif di bidang
peternakan adalah Program Wakaf Fattening
Domba oleh Rumah Wakaf dan Rumah
Zakat. Program ini berlangsung di Kampung
Sukamulya, Bandung. Puluhan domba telah
diinvestasikan dalam program tersebut. Selain
domba, program wakaf fattening ini juga
mencakup sapi dan kambing.
Gambar 5.9. Buku Direktori Pemberdayaan ZISWAF
Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional 133
dalam berwakaf dalam mendukung pembangunan
ekonomi. Dalam kegiatan ini, nazir yang terlibat
adalah Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, Lembaga
Wakaf MUI, Wakaf Al-Azhar, Sinergi Foundation, Desa
Emas dan BWI. Bagi nazir, kegiatan lelang wakaf
akan memberikan peluang untuk meningkatkan
dana wakaf produktif yang akan disalurkan kepada
proyek-proyek sosial ekonomi kemasyarakatan.
Dalam rangka penyediaan sumber data yang
reguler pada aktivitas keuangan sosial syariah
termasuk Wakaf, Bank Indonesia beberapa kali
menyelenggarakan FGD. FGD bersama Kementerian
Agama, BAZNAS, BWI dan beberapa lembaga
pengelola dana sosial syariah diselenggarakan dalam
rangka memperoleh data dan informasi penyusunan
Statistik Syariah mengenai perkembangan wakaf
dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima
Wakaf Uang (LKS-PWU) dari Kementerian Agama
(Kemenag).
Upaya peningkatan kualitas aplikasi wakaf di
Indonesia dilakukan pula dengan menggali
beragam gagasan dari para akademisi, praktisi
dan regulator dalam berbagai forum yang
diselenggarakan pada saat ISEF 2021, seperti
konferensi dan focus group discussion (FGD). Pada
acara Ijtima’ Dewan Pakar Pengurus Pusat MES pada
tanggal 23 Oktober 2021 yang dihadiri lebih dari 75
peserta beberapa poin penting diidentifikasi untuk
mewujudkan pengelolaan wakaf produktif yang
memiliki kontribusi optimal bagi perekonomian
nasional, dianataranya: (i) Peningkatan awareness
dan literasi masyarakat terhadap wakaf dan wakaf
produktif; (ii) Penguatan kapasitas dan kredibilitas
nazir terutama dalam skema wakaf produktif,
baik dalam bentuk pelatihan dan sertifikasi nazir;
(iii) Penguatan SOP, transparansi pelaporan serta
penerapan Risk Management Wakaf (Waqf Core
Principle); (iv) Implementasi digitalisasi secara
endtoend termasuk di dalamnya pengembangan
waqf blockchain; (v) Transparansi melalui
keterbukaan publik (kebijakan disclosure untuk
membuka informasi berkaitan dengan akuntabilitas
publik, namun tetap menjaga privasi lembaga
nazir); (vi) Revitalisasi UU Wakaf, memberi peluang
bagi bank syariah/BPRS/ventura syariah menjadi
nazir (untuk membina nazir di pedesaan), dengan
pembatasan tertentu; (vii) Menginisiasi perlunya unit
riset dan pengembangan dalam tubuh organisasi
nazir, untuk merancang inovasi dari hulu ke hilir
(kebijakan sampai ke pemanfaatan aset) secara
strategis dan berkelanjutan.
Gambar 5.10. Model Pemberdayaan Wakaf Produktif
Dalam upaya penghimpunan dana wakaf, BI, BWI
dan Forum Wakaf Produktif menyelenggarakan
lelang wakaf pada 3-15 Oktober 2021. Kegiatan ini
menjadi bagian dari rangkaian Road to Indonesia
Sharia Economic Festival (ISEF) 2021. Lelang wakaf
berhasil dikumpulkan dana ZISWAF dengan nilai
total Rp669 miliar. Lelang wakaf bertujuan untuk
meningkatkan pemahaman terhadap wakaf
produktif, serta mendorong partisipasi publik
134 Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional
Sedangkan pada kegiatan workshop pembinaan
Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
(LKS-PWU) yang diselenggarakan pada tanggal
26 Oktober 2021 dihadiri lebih dari 200 peserta,
menegaskan 4 (empat) Arah Rencana Strategi dan
Kebijakan terkait Wakaf Uang, yaitu: (i) Peningkatan
partisipasi wakif uang di LKS-PWU dan nominal
wakaf uang; (ii) Peningkatan persentase akta ikrar
wakaf yang diterbitkan; (iii) Peningkatan jumlah
wakaf produktif bernilai ekonomis; dan (iv) Inovasi
produk wakaf uang. Di samping itu muncul pula
rekomendasi berupa optimalisasi perangkat digital
dalam aplikasi wakaf uang, peningkatan kualitas
SDM di LKS-PWU dan inovasi pelayanan atau produk
wakaf di LKS-PWU seperti memfasilitasi wakif dalam
memilih nazir dan projek wakaf.
Pada acara International Waqf Conference
yang diselenggarakan pada tanggal 29 Oktober
2021 dihadiri lebih dari 250 peserta dengan tema
“Strengthening the Synergy of Islamic Commercial
and Social Finance, Cross Corder and Digital
Innovation for Better Waqf Optimalization”,
mengungkapkan banyak rekomendasi langkah
penguatan dan pengembangan aplikasi wakaf.
Rekomendasi dari konferensi tersebut di antaranya:
1. Wakaf memiliki posisi yang strategis dan potensi
besar yang perlu dioptimalkan, khususnya
untuk pengembangan wakaf sebagai salah satu
instrumen sosial untuk medistribusi kekayaan
dalam rangka mengurangi ketimpangan
sosial dan memastikan aset-aset masyarakat
didistribusi secara adil.
2. Lima strategi agar wakaf dapat lebih
berkontribusi dalam ekonomi nasional:
a. Literasi, pemahaman dan preferensi
masyarakat pada wakaf harus terus
ditingkatkan.
b. Standarisasi, BI bersama BWI dan Islamic
Development Bank telah menginisiasi
penyusunan Waqf Core Principles.
c. Inovasi, wakaf dapat dikembangkan
melalui integrasi keuangan sosial dan
komersial yang diharapkan menciptakan
kesejahteraan serta mendorong stabilitas
keuangan.
d. Digitalisasi, penggunaan teknologi informasi
diharapkan dapat mendukung dalam
pembangunan ekonomi dan pengentasan
kemiskinan.
e. Transparansi, bertujuan meningkatkan
kredibilitas dan kepercayaan masyarakat
3. Pengembangan sektor keuangan sosial
khususnya wakaf akan melengkapi sektor
ekonomi yang telah ada, yaitu sektor riil
dan sektor keuangan komersial, melalui
pembangunan pada infrastruktur, kemampuan
manajemen investasi keuangan dan melakukan
kerja sama antar berbagai lembaga terkait.
Sementara itu pada FGD Rancangan UndangUndang (RUU) Wakaf yang diselenggarakan pada
tanggal 29 Oktober 2021 dihadiri lebih dari 75 peserta
memunculkan rekomendasi dibutuhkan perubahan
dan penyempurnaan perundangan terkait wakaf
yang sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat
ini, mengingat Undang-undang No. 41 Tahun 2004
tentang Wakaf sudah lebih dari 17 tahun. Selain itu
peraturan terkait wakaf yang harus memperhatikan
hal-hal berikut: (i) Penegasan terhadap perlindungan
harta benda wakaf dan advokasi sengketa
perwakafan; (ii) Penguatan peran dan posisi nazir; (iii)
Penguatan peran dan posisi kelembagaan pengelola
wakaf; (iv) Mengatur pemberdayaan harta benda
wakaf; (v) Alur skema dan mekanisme wakaf uang;
(vi) Aspek kepatuhan Syariah dan sanksi pidana
Tindakan penyalahgunaan wakaf; (vii) Aspek wakaf
sebagai pengurang pajak; (viii) Pendanaan anggaran
APBN dan APBD; (ix) Pengamanan aset wakaf; (x)
Aspek data dan teknologi pengelolaan wakaf.
Saat ini RUU atas Perubahan UU Wakaf masih
berada di tahapan pertama yaitu perencanaan.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 41 Tahun
2004 Tentang Wakaf merupakan inisiatif DPR sudah
masuk Prolegnas 2020 - 2024 dengan nomor urut 64
(dari 246 RUU). RUU ini belum masuk pada Program
Prioritas di Tahun 2021 sehingga harapannya
bisa segera masuk di tahun berikutnya. Hal yang
perlu dipahami oleh semua pihak terkait adalah
bahwa pengembangan wakaf pada akhirnya dapat
membantu tugas pemerintah dalam pelonggaran
defisit APBN dan mendorong terciptanya
kesejahteraan masyarakat.
Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional 135
Dalam meningkatkan kualitas aplikasi wakaf
termasuk wakaf produktif di dalamnya, Bank
Indonesia menginisiasi penyusunan buku Indeks
Implementasi Waqf Core Principles (WCP) bagi
nazir. Penyusunan buku Indeks Implementasi
Waqf Core Principles (WCP) pada nazir (Gambar
5.11), merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia
bersama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI)
untuk memperkuat tata kelola kelembagaan wakaf.
Buku ini memuat prinsip-prinsip dalam WCP serta
pengukuran praktiknya melalui Indeks Implementasi
WCP di Indonesia. Adopsi dan penerapan prinsipprinsip dalam WCP dan Indeks Implementasi WCP
diharapkan mampu memperkuat governance dan
kualitas pengelolaan wakaf dan pada akhirnya,
berdampak positif pada kemajuan perwakafan
nasional.
Gambar 5.11. Buku Indeks Implementasi Waqf Core Principles pada
Nazir
136 Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional
Tabel 5.2. Pemetaan Potensi Ekspor Produk Sustainable Muslim Fashion Indonesia
Kinerja ekspor produk fashion
Indonesia
Peluang ekspor produk sustainable
muslim fashion
Dukungan pengembangan produk sustainable
muslim fashion
Sektor fesyen dijadikan sektor
prioritas berbasis manufaktur tingkat
sumbangan devisa mencapai 83,17%
dari produk pakaian jadi (konveksi)
dan 12,50% dari pakaian jadi rajutan
pada tahun 2020.Kinerja ekspor
industri pakaian jadi sepanjang 2020
mencapai 7,04 miliar dolar AS
Berdasarkan laporan SGIE 2020/2021,
Indonesia menduduki peringkat ketiga
sebagai negara yang mengembangkan
fesyen muslim atau modest fashion
terbaik di dunia setelah Uni Emirat
Arab dan Turki yang menggambarkan
peluang Indonesia untuk dapat berada
pada urutan pertama dan menjadi salah
satu pusat fesyen muslim dunia.
Arahan Presiden Indonesia untuk dapat menguatkan
green economy, green technology, and green
product agar Indonesia bisa bersaing di pasar global
dan mendukung SDGs;
Pengembangan green industry didukung penuh
oleh Kemenperin melalui UU No. 3/2014 dan PP No.
29/2018.
Terdapat 4.899 fasilitas manufaktur
menengah hingga besar di sektor
tekstil dan pakaian jadi, 909.822
UMKM dengan banyak di antaranya
fokus dalam produksi modest wear
membuka peluang peningkatan
GDP senilai 1,3 miliar dolar AS melalui
peningkatan ekspor produk modest
ke negara anggota OKI.
Dari pemetaan yang dilakukan terhadap
pelaku usaha Industri Kreatif Syariah
(IKRA) Bank Indonesia, terdapat 113
Pelaku usaha atau 47% dari total
pelaku usaha IKRA fesyen telah berhasil
meluncurkan produk yang memenuhi
kriteria sustainable fashion, 11 pelaku
usaha di antaranya telah berhasil go
export dengan konsep ini.
Sebagai inisiator, Bank Indonesia mendukung
perkembangan halal value chain secara langsung
berkolaborasi dengan stakeholder terkait salah
satunya melalui pengembangan model bisnis
yang memenuhi prinsip sustainable fashion secara
keseluruhan dari sisi hulu hingga ke hilir serta
penguatan pelaku usaha syariah melalui program
IKRA sektor fesyen.
Potential Untapped Market:
Indonesia berada di peringkat
ke 9 dunia dengan nilai ekspor
Indonesia kurang dari 10% dari nilai
ekspor China ke Dunia. Dalam hal
ini, terdapat potensi yang belum
dimanfaatkan Indonesia sebesar 4,2
miliar dolar AS;
Kinerja ekspor pakaian jadi Indonesia
didominasi oleh negara maju seperti
Amerika Serikat, Jepang, Jerman,
Korea Selatan, Inggris, Australia,
Tiongkok, Belgia, Kanada, dan
negara muslim seperti Uni Emirat
Arab.
Kinerja ekspor produk fesyen Indonesia
terhadap negara anggota OKI
menduduki peringkat ke 9 di dunia;
Peluang Ekspor produk modest fashion
ke negara anggota OKI & Non-OKI: 0,44
miliar dolar AS.
Top market ekspor Indonesia ke negara
anggota OKI: Uni Emirat Arab, Malaysia,
dan Saudi Arabia
Top market ekspor Indonesia ke negara
non-OKI: Amerika Serikat, Jepang,
Jerman
Jenis produk: Apparel (not knitted/
crocheted).
Dukungan pembiayaan melalui program green
economy dan program sustainable finance yang
diinisiasi oeh OJK berdasarkan Roadmap Keuangan
Berkelanjutan Tahap II (2021 - 2025).
Sebagai regulator, BI mendukung melalui rasio
pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM) bagi
perbankan yang memberikan pembiayaan bagi
pelaku usaha syariah termasuk IKRA fesyen, sehingga
dapat membuka peluang pembiayaan pada sektor
sustainable muslim fashion yang lebih besar.
Potensi produk modest fashion
sebesar 402 miliar dolar AS dan
produk sustainable fashion sebesar
9,81 juta dolar AS pada 2025.
Performa ekspor Indonesia untuk
industri modest fashion diprakirakan
akan terus sejalan dengan performa
ekspor komoditas dan produk tekstil
sebagai salah satu industri hulu
modest fashion, dimana 30% UKM di
Indonesia dikuasai oleh industri ini.
Perluasan pasar ekspor diluar target
pasar sektor modest fashion:
1) Top market ekspor Indonesia ke
negara anggota OKI: Uni Emirat
Arab, Malaysia, dan Bangladesh
2) Top market ekspor Indonesia ke
negara non-OKI: Singapura, Inggris,
Australia
3) Jenis produk: Apparel (not
knitted/crocheted) mencakup
produk ready to wear, handcraft,
accescories
Dukungan penyesuaian ekolabel SNI yang
memenuhi sertifikasi organik global (OEKO-TEKS)
melalui Balai Besar Tekstil Kemenperin;
BI mendukung literasi konsumen nasional,
international branding dan global footprint industri
syariah Indonesia melalui penyelenggaraan sosialisasi
maupun agenda ISEF mencakup fashion show,
business matching, talkshow dan kompetisi.
Lampiran Bab 5
Sektor Unggulan Ekonomi Syariah Nasional 137
Lampiran
Lampiran 139
Daftar Istilah
Istilah Arti
Akad Kesepakatan antara kedua belah pihak yang menetapkan adanya akibat
hukum dalam suatu objek perikatan berdasarkan ketentuan syariah
Akad Al-Tahawwuth al-Basith Transaksi lindung nilai dengan skema Forward Agreement yang diikuti
dengan Transaksi Spot pada saat jatuh tempo serta penyelesaiannya
berupa serah terima mata uang
Akad Al-Tahawwuth AlMurakkab
Transaksi lindung nilai dengan skema berupa rangkaian Transaski Spot
dan Forward Agreement yang diikuti dengan Transaski Spot pada saat
jatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang
Akad Al-Muqaradhah bi
Dhaman Ra's al-Mal
Akad Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS) dalam bentuk
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia kepada
Bank untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek Bank, yang
mewajibkan Bank untuk mengembalikan pembiayaan sesuai dengan
komitmen (iltizam), dijamin dengan agunan, dan disertai nisbah bagi hasil
Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS)
Lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia
Baitul Maal Wat Tamwil Lembaga keuangan mikro syariah dengan fungsi Baitul maal yang lebih
mengarah pada kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana non-profit
seperti zakat, infak dan sedekah. Sedangkan fungsi Baitul Tamwil sebagai
kegiatan usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial
Bank Syariah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah
dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran
Bauran Kebijakan Penggunaan beberapa kebijakan dalam waktu bersamaan
Bauran Kebijakan Bank
Indonesia
Penggunaan beberapa kebijakan oleh Bank Indonesia, baik berupa
kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran maupun
kebijakan pendukung lainnya
BI 7 Days Reverse Repo Rate
(BI7DRR)
Suku bunga kebijakan baru yang berlaku efektif sejak 19 Agustus 2016,
menggantikan BI Rate karena dapat secara cepat mempengaruhi pasar
uang, perbankan dan sektor riil
BI-FAST Layanan sistem pembayaran yang dilakukan secara real time dan 24/7,
yang mempercepat proses
penyelesaian transaksi dan akan menggantikan Sistem Kliring Nasional
Bank Indonesia (SKNBI)
Blueprint Kerangka kerja terperinci sebagai landasan dalam pembuatan kebijakan
yang meliputi penetapan tujuan dan sasaran, penyusunan strategi,
pelaksanaan program dan fokus kegiatan serta langkah-langkah atau
implementasi yang harus dilaksanakan oleh setiap unit kerja
140 Daftar Istilah
Istilah Arti
Business Coaching Bimbingan teknis untuk pelaku usaha dalam bentuk workshop
Business Deals Kegiatan yang bertujuan untuk menfasilitasi proses kesepakatan antara
kedua belah pihak yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis
dan ditandatangani bersama
Business Matching Kegiatan yang mempertemukan pelaku usaha dengan pembeli baik di
tingkat domestik maupun global
Cash Waqf Linked Sukuk
(CWLS)
Instrumen penempatan dana wakaf (cash waqf) pada instrumen
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk mendukung program
pembangunan sarana social
Countercyclical Kecenderungan pergerakan berlawanan arah dengan pergerakan siklus
ekonomi
Countercyclical Capital Buffer
(CCyB)
Tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) untuk
mengantisipasi kerugian apabila terjadi pertumbuhan kredit dan/
atau pembiayaan perbankan yang berlebihan sehingga berpotensi
mengganggu stabilitas sistem keuangan
Covid-19 Virus corona (CoV) adalah keluarga besar virus yang menyebabkan
penyakit mulai dari flu biasa hingga penyakit yang lebih parah seperti
Sindrom Pernafasan (MERS-CoV) dan Sindrom Pernafasan Akut Parah
(SARS-CoV). Penyakit virus corona (COVID-19) merupakan penyakit
menular yang disebabkan oleh virus corona yang paling baru ditemukan
tahun 2019
Credit to GDP Gap Kesenjangan kredit/pembiayaan terhadap PDB
Dana Pihak Ketiga (DPK) Dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan
perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat
deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu
Digitalisasi Proses pemberian atau pemakaian dengan menggunakan teknologi dan
sistem digital
E-commerce Transaksi perdagangan secara online atau menggunakan teknologi
internet
Ekonomi dan Keuangan
Syariah
Sistem ekonomi dan keuangan yang mengimplementasikan nilai dan
prinsip dasar syariah dalam kegiatan ekonomi dan keuangan
Ekonomi digital Ekonomi yang berorientasi pada perkembangan dan kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi
Ekspor Proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara
lain
End-to-end Kebijakan yang dilakukan secara menyeluruh, terintegrasi, dan inklusif
Excessive Credit Growth Pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan yang berlebihan
Daftar Istilah 141
Istilah Arti
Excess Liquidity Semua jenis deposito bank komersial yang dikurangi persyaratan
cadangan minimum
Fasilitas Likuiditas
Berdasarkan Prinsip Syariah
Bank Indonesia (FLiSBI)
Penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia kepada
Peserta Standing Facilities Syariah dengan agunan berupa surat berharga
yang memenuhi prinsip syariah
Fasilitas Simpanan Bank
Indonesia Syariah (FASBIS)
Fasilitas simpanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah di Bank
Indonesia dalam rangka Operasi Moneter Syariah dengan jangka waktu 1
(satu) hari kerja
Festival Ekonomi Syariah
(FESyar)
Kegiatan sejenis Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) yang berskala
regional dan nasional serta merupakan kegiatan road to ISEF
Financing to Value (FTV) Rasio Financing to Value (FTV) digunakan untuk pembiayaan properti
dalam mendorong terciptanya pembiayaan berwawasan lingkungan
(green financing)
Giro Wajib Minimum (GWM) Dana atau simpanan minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam
bentuk saldo rekening giro yang ditempatkan di Bank Indonesia
Green Economy Ekonomi berwawasan lingkungan
Green Sukuk Sukuk yang diterbitkan untuk membiayai proyek-proyek yang memiliki
dampak positif terhadap lingkungan dan/atau iklim
G20 Forum kerja sama multilateral yang terdiri dari 19 negara utama dan Uni
Eropa (EU). G20 merepresentasikan lebih dari 60% populasi bumi, 75%
perdagangan global, dan 80% PDB dunia. Anggota G20 terdiri dari Afrika
Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, India,
Indonesia, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Republik Korea,
Rusia, Perancis, Tiongkok, Turki, dan Uni Eropa
Haji Rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan
serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu,
dan syarat tertentu
Halal Value Chains (HVC) /
Rantai Nilai Halal
Rangkaian kegiatan yang menghasilkan nilai tambah pada setiap proses
yang meliputi produksi, distribusi, dan pemasaran barang dan/atau jasa
sampai ke tangan konsumen, yang memenuhi aspek kepatuhan terhadap
nilai dan prinsip dasar syariah
Haram Transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah
Hedging Kegiatan yang dilakukan oleh investor untuk mengurangi atau
menghilangkan suatu sumber risiko
Impor Kegiatan membeli barang dari luar negeri
Industri Halal Industri yang sejalan dengan kriteria kehalalan Lembaga Pengkajian
Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM
MUI)
Infak Harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat
untuk kemaslahatan umum
Inklusif Kebijakan yang ditempuh agar berdampak secara luas kepada masyarakat
Instrumen Pasar Uang
Antarbank Berdasarkan
Prinsip Syariah (Instrumen
PUAS)
Instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah yang digunakan sebagai
sarana transaksi di PUAS
142 Daftar Istilah
Istilah Arti
Indonesia Sharia Economic
Festival (ISEF)
Acara tahunan Bank Indonesia yang berskala nasional dan internasional
dan terdiri dari dua kegiatan utama, yaitu Sharia Economic Forum dan
Sharia Fair. Kegiatan forum terdiri dari seminar/workshop, sedangkan
Sharia Fair merupakan outlet bagi pelaku usaha industri halal, pesantren,
lembaga keuangan, dan lembaga terkait
Investasi Akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan
keuntungan pada masa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai
penanaman modal
Investor Suatu pihak baik perorangan atau lembaga/institusi yang berasal dari
dalam negeri atau luar negeri yang melakukan kegiatan investasi, baik
jangka panjang maupun jangka pendek
Journal of Islamic Monetary
Economics and Finance
(JIMF)
Jurnal internasional ilmiah di bidang ekonomi, moneter dan keuangan
syariah yang diterbitkan setiap triwulan oleh Bank Indonesia Institute
Kebijakan substitusi impor Kebijakan Pemerintah untuk membuat industri domestik mampu
menghasilkan produk-produk yang dibutuhkan oleh perekonomian, yang
semula dipenuhi melalui impor
Keuangan inklusif Suatu bentuk pendalaman layanan keuangan untuk masyarakat bawah
untuk dapat memanfaatkan produk keuangan formal
Koperasi Simpan Pinjam
Pembiayaan Syariah (KSPPS)
Koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan
pembiayan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak,
sedekah, dan wakaf
Lembaga Amil Zakat (LAZ) Lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
Lembaga Keuangan Mikro
Syariah
Lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa
pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui
pinjaman atau pembiayaan yang berdasar pada prinsip syariah dalam
usaha skala mikro
Lembaga Keuangan Syariah
Penerima Wakaf Uang (LKSPWU)
Badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah
dan ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai lembaga keuangan syariah
penerima wakaf uang.
Lender of the Last Resort
(LOLR)
Fungsi yang melekat pada Bank Indonesia sebagai Bank Sentral baik
dalam kondisi normal maupun krisis, dimana Bank Indonesia dapat
memberikan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek dan Pinjaman Likuiditas
Jangka Pendek Syariah (PLJP/PLJPS) bagi perbankan nasional
Likuiditas Kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban jangka pendeknya
Literasi Ekonomi Syariah Pengetahuan mendasar mengenai prinsip-prinsip ekonomi dan keuangan
(Economic & Financial knowledge) menurut aturan Islam (syariah), serta
memiliki keterampilan (financial skill) dan keyakinan (financial confident)
dalam mengelola sumber keuangannya (financial behavior) secara tepat
guna, untuk mencapai kesejahteraan (well-being) dan keseimbangan
dunia dan akhirat sesuai tuntunan agama
Makroprudensial Pendekatan regulasi keuangan yang bertujuan memitigasi risiko sistem
keuangan secara keseluruhan
Maqashid Syariah Tujuan yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum untuk
kemaslahatan umat, baik di dunia maupun di akhirat
Marketplace Tempat terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli, baik dalam
bentuk fisik maupun nonfisik (dalam e-commerce)
Milenial Generasi yang lahir antara tahun 1980 - 2000
Daftar Istilah 143
Istilah Arti
Mustahik Orang yang berhak menerima zakat
Muzaki Seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat
Nazir Pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan
dikembangkan sesuai dengan peruntukannya
New Normal Perubahan perilaku atau kebiasaan untuk tetap menjalankan aktivitas
seperti biasa namun dengan selalu menerapkan protokol kesehatan di
tengah pandemi Covid-19
Off-taker Pihak yang menjadi penjamin pembelian atau penyalur hasil produksi dari
para produsen
Online Daring atau dalam jaringan, yaitu terhubung melalui jejaring komputer,
internet, dan sebagainya
Operasi Moneter Syariah
(OMS)
Pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia untuk pengendalian
moneter melalui kegiatan operasi pasar terbuka dan penyediaan Standing
Facilities berdasarkan prinsip syariah
Operasi Pasar Terbuka (OPT)
Syariah
Kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing berdasarkan
prinsip syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan BUS, UUS,
dan/atau pihak lain
Outstanding Posisi cash/kewajiban yang belum terselesaikan secara keuangan
Pandemi Wabah penyakit yang tersebar luas di beberapa benua atau bahkan di
seluruh negara
Pariwisata Ramah Muslim
(Muslim-friendly Tourism)
Tujuan wisata, fasilitas, dan layanan yang sejalan dengan syariat Islam
Pasar Keuangan Syariah Pasar keuangan yang mencakup pasar uang berdasarkan prinsip syariah
dan pasar modal syariah
Pasar Uang Antarbank
Berdasarkan Prinsip Syariah
(PUAS)
Kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarbank berdasarkan
prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing
Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk
mencegah penyebaran Virus Covid-19 melalui pembatasan mobilitas
masyarakat
Pembiayaan Penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau
UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi
fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu
tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil
Pendalaman Pasar Keuangan
Syariah
Upaya meningkatkan likuiditas di Pasar Keuangan Syariah
Pengelolaan Likuiditas
Berdasarkan Prinsip Syariah
Bank Indonesia (PaSBI)
Instrumen baru injeksi likuiditas Operasi Moneter Syariah (OMS) yang baru
ditransaksikan sejak awal Oktober 2020
Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN)
Salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19
terhadap perekonomian yang bertujuan untuk melindungi,
mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku
usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19
Perbankan syariah Segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha
Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses
dalam melaksanakan kegiatan usahanya
144 Daftar Istilah
Istilah Arti
Pesantren Lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan,
yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang
menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan
akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin
yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat,
dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah
Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pilot Project Kegiatan percontohan yang dirancang sebagai pengujian dalam rangka
untuk mengetahui efektivitas dan dampak dari suatu pelaksanaan
program
Platform Program atau rencana kerja yang diidentikan dengan pemanfaatan
teknologi digital
Prinsip Syariah Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan
fatwa di bidang syariah
Produk Domestik Produk
(PDB)
Jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha/ekonomi
dalam suatu negara tertentu
Produk Halal Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam
Profit Keuntungan yang diperoleh atas suatu hasil usaha tertentu
Prosiklikal Kecenderungan pergerakan searah dengan pergerakan siklus ekonomi
QR Code Fitur teknologi yang memungkinkan transaksi pembayaran dilakukan
hanya dengan melakukan scanning kode tertentu melalui aplikasi mobile
di merchant
Rasio Intermediasi
Makroprudensial
Penyempurnaan kebijakan GWM LFR yang dilakukan dengan
memperluas komponen intermediasi, yakni menambahkan surat-surat
berharga (SSB) yang dimiliki bank sebagai komponen pembiayaan.
Namun, hanya SSB dengan persyaratan tertentu yang dapat
diperhitungkan sebagai komponen RIM, antara lain: diterbitkan oleh
korporasi nonkeuangan dan memiliki peringkat setara dengan peringkat
investasi
Rasio Intermediasi
Makroprudensial Syariah (RIM
Syariah)
Rasio hasil perbandingan antara Pembiayaan yang diberikan dan Surat
berharga syariah korporasi yang memenuhi persyaratan tertentu yang
dimiliki BUS/UUS terhadap DPK BUS/UUS dalam bentuk dana simpanan
wadiah dan dana investasi tidak terikat (tidak termasuk dana antarbank),
Surat berharga syariah yang diterbitkan, dan Pembiayaan yang diterima
BUS/UUS
Repo Transaksi penjualan bersyarat surat berharga oleh bank dengan kewajiban
pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang
disepakati
Repo Financing Facility
(Repo FF)
Transaksi penjualan surat berharga oleh peserta OPT kepada Bank
Indonesia dengan kewajiban pembelian kembali oleh peserta OPT sesuai
dengan harga dan jangka waktu yang disepakati. Hal ini dalam rangka
penyediaan dana rupiah dari Bank Indonesia kepada Bank dalam rangka
Operasi Moneter dengan jangka waktu 1 (satu) hari kerja
Riba Penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam
transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas,
dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam
yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan
dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu
(nasi’ah)
Daftar Istilah 145
Istilah Arti
Scarring Effect Dampak berkepanjangan dari suatu krisis akibat masyarakat takut untuk
membelanjakan dan menginvestasikan uangnya
Sedekah Harta atau non-harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha
di luar zakat untuk kemaslahatan umum
Sektor riil Sektor produksi barang dan/atau layanan jasa di luar produk dan/
atau layanan jasa keuangan, yang memberikan nilai tambah dalam
perekonomian
Sertifikat Pengelolaan Dana
Berdasarkan Prinsip Syariah
Antarbank (SiPA)
Sertifikat yang diterbitkan oleh BUS atau UUS sebagai pernyataan
penerimaan pengelolaan dana di PUAS dengan akad Wakalah Bi AlIstitsmar
Sistem Pembayaran Sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu
pihak ke pihak lain
Standing Facilities Syariah Kegiatan penyediaan dana rupiah (financing facility) dari Bank Indonesia
kepada bank umum syariah dan unit usaha syariah, dan penempatan
dana rupiah (deposit facility) oleh bank umum syariah dan unit usaha
syariah di Bank Indonesia untuk OMS
Substitusi impor Kemampuan industri domestik untuk menghasilkan produk-produk yang
dibutuhkan oleh perekonomian, yang semula dipenuhi melalui impor
Sukuk Suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah
Sukuk Bank Indonesia (SukBI) Sukuk yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan
underlying asset berupa surat berharga berdasarkan prinsip syariah milik
Bank Indonesia
Surat Berharga Negara (SBN) Surat berharga yang terdiri atas surat utang negara dalam mata uang
rupiah dan surat berharga syariah negara dalam mata uang rupiah yang
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN) atau Sukuk
Negara
Surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah
Sustainable Fashion Konsep produksi pakaian yang mempertimbangkan dampak lingkungan,
sosial, dan ekonomi pada keseluruhan proses daur hidup produk.
Teknologi finansial (fintech) Penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan
produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat
berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau
efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran
Term Deposit (TD) Valas
Syariah
Penempatan dana milik peserta Operasi Pasar Terbuka Syariah secara
berjangka di Bank Indonesia dalam valuta asing
Transformasi Perubahan struktur ekonomi yang dapat mendukung ekonomi tumbuh
secara berkesinambungan dan mendukung pencapaian menuju negara
maju
Transformasi ekonomi Proses berkelanjutan yang ditujukan untuk mengarahkan perekonomian
menuju sektor-sektor yang memiliki tingkat produktivitas lebih tinggi
ataupun untuk meningkatkan produktivitas di suatu sektor
Unit Usaha Syariah (UUS) Unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi
sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan
usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang
dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk
dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah
146 Daftar Istilah
Istilah Arti
Usaha Syariah Usaha yang dilakukan dengan menerapkan nilai dan prinsip dasar syariah
dalam setiap proses kegiatan usaha
Virtual Tampil atau hadir dengan menggunakan perangkat lunak melalui
jaringan internet
Wakaf Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna
keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah
Wakif Pihak yang mewakafkan harta benda miliknya
Waqf Core Principles (WCP) Prinsip-prinsip pokok pengelolaan wakaf yang terdiri dari 29 prinsip dan
mencakup 6 dimensi
Zakat Harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha
untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat
Islam
Zakat Core Principles (ZCP) Prinsip-prinsip pokok pengelolaan zakat yang berisi 18 prinsip dan
mengatur 6 dimensi utama pengelolaan zakat
Daftar Istilah 147
Daftar Singkatan
Singkatan Kepanjangan
APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
AS Amerika Serikat
BAZNAS Badan Amil Zakat Nasional
BI Bank Indonesia
BINS Bank Indonesia Institute
BI-FAST Bank Indonesia Fast Payment
BI7DRR BI 7 Days Reverse Repo Rate
BMM Baitul Maal Muamalat
BMT Baitul Maal Wat Tamwil
BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan
BPRS Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
BPS Badan Pusat Statistik
BSPI Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia
BUK Bank Umum Konvensional
BUS Bank Umum Syariah
BWI Badan Wakaf indonesia
CBF Central Banks Forum
CCB Countercyclical Capital Buffer
CFP Call For Paper
COMCEC Committee for Economic and Commercial Cooperation
CPO Crude Palm Oil
CWLS Cash Waqf Linked Sukuk
DEKS Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah
DJPPR Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
DKI Daerah Khusus Ibukota
DPK Dana Pihak Ketiga
DSN-MUI Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
FESyar Festival Ekonomi Syariah
148 Daftar Singkatan
Singkatan Kepanjangan
FGD Focus Group Discussion
FinTech Financial Technology
FLiSBI Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia
FMI Financial Market Infrastructure
FTV Financing to Value
GIER Global Islamic Economy Report
GWM Giro Wajib Minimum
HEBITREN Himpunan Ekonomi dan Bisnis Pesantren
HVC Halal Value Chain
IAIE International Association for Islamic Economics
ICAST-UNIDA International Centre for Awqaf Studies - Universitas Darussalam
IFSB Islamic Financial Services Board
IH Industri Halal
IIFM International Islamic Financial Market
IILM International Islamic Liquidity Management
IIMEFC International Islamic Monetary Economics and Finance Conference
IKMS Institusi Keungan Mikro Syariah
IKRA Industri Kreatif Syariah Indonesia
IKNB Industri Keuangan Non Bank
IMF International Monetary Fund
INFRATANI Integrated Farming with Technology and Information
IPB Institut Pertanian Bogor
IRTI Islamic Research and Training Institute
ISAK Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
IsDB Islamic Development Bank
ISEF Indonesia Sharia Economic Festival
ISF Islamic Social Finance
JIMF Journal of Islamic Monetary Economics and Finance
Daftar Singkatan 149
Singkatan Kepanjangan
JUARA EKSPOR Jaringan Usaha Hortikultura Berorientasi Ekspor
KNEKS Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
KP Kredit Properti
KSPPS Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah
KTI Kawasan Indonesia Timur
LAZ Lembaga Amil Zakat
LKMS Lembaga Keuangan Mikro Syariah
LKS-PWU Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
LN Luar Negeri
LOLR Lender of The Last Resort
LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama
Indonesia
LU Lapangan Usaha
MEKSI Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia
MOSA Modified On Site Audit
NCD Negotiable Certificate of Deposit
NPF Non Performing Financing
NTE Negara Tujuan Ekspor
OIC / OKI Organisation of Islamic Cooperation / Organisasi Kerja Sama Islam
OJK Otoritas Jasa Keuangan
OMS Operasi Moneter Syariah
OPT Operasi Pasar Terbuka
OPZ Organisasi Pengelola Zakat
PADG Peraturan Anggota Dewan Gubernur
PaSBI Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia
PBI Peraturan Bank Indonesia
PBS Project Based Sukuk
PDB Produk Domestik Bruto
PEN Pemulihan Ekonomi Nasional
PKB Pembiayaan Kendaraan Bermotor
PLJPS Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah
PLM Penyangga Likuiditas Makroprudensial
PP Pembiayaan Properti
150 Daftar Singkatan
Singkatan Kepanjangan
PPIH Pusat Pemberdayaan Industri Halal
PPKM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
PPUMI Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia
PMA Peraturan Menteri Agama
PRM Pariwisata Ramah Muslim
PSAK Pedoman Standar Akuntansi Keuangan
PUAB Pasar Uang Antar Bank
PUAS Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
PUSKAS BAZNAS Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional
QRIS Quick Response Code Indonesian Standard
Repo Repurchase agreement
RI Republik Indonesia
RIM Rasio Intermediasi Makroprudensial
RR Reverse Repo
RS Rumah Sakit
SANTRI Standar Akuntansi Pesantren Indonesia
SBIS Sertifikat Bank Indonesia Syariah
SBK Surat Berharga Komersial
SBSN Surat Berharga Syariah Negara
SDM Sumber Daya Manusia
SESRIC Statistical, Economic and Social Research and Training Centre for Islamic Countries
SIKA Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank
SIMA Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank
SIPA Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank
SKDU Survei Kegiatan Dunia Usaha
SMA Sekolah Menengah Atas
SukBI Sukuk Bank Indonesia
SWR001 Sukuk Wakaf Ritel Seri 001
SWR002 Sukuk Wakaf Ritel Seri 002
TD Term Deposit
UIII Universitas Islam Internasional Indonesia
UIN Universitas Islam Negeri
UMKM Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Daftar Singkatan 151
Singkatan Kepanjangan
USD United States Dollar
UU Undang-Undang
UUS Unit Usaha Syariah
Valas Valuta Asing
WCP Waqf Core Principles
WGI World Giving Index
ZCP Zakat Core Principles
ZISWAF Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf
152 Daftar Singkatan
Pengarah M. Anwar Bashori
Editor Prijono, Ita Rulina, Bambang Himawan
Koordinator Jardine Ariena Husman, Ali Sakti, Indrajaya, Fadhil Akbar
Purnama
Penulis Ahmad Zaky Darmawan, Arinda Dewi Nur Aini, Dahnila
Dahlan, Dien Mochammad Irvan Idris, Dinda Herfian
Wardhani, Jhordy Kashoogie Nazar, Gt. Hafiz Anshari Azhar,
Miranda Hutagalung, Rizkaul Hasanah, Tri Puji Lestari,
Shandy Primanda Setio, Wahyu Ega Nugraha, Zalika Nasser.
Pengolah Data, Layout dan
Produksi
Siti Nurfalinda, Risa Sari Pertiwi, Rifka Mustafida,
Muhammad Kemal Ardiansyah
Kontributor Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah
Departemen Regional
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko,
Kementerian Keuangan
Tim Penyusun
Laporan Ekonomi & Keuangan Syariah 2021
Tim Penyusun 153