Share

Turis Asing Bisa ke Bali Tanpa Karantina Mulai 7 Maret 2022, Cek Syarat Lengkapnya

MNC Portal, Jurnalis · Minggu 06 Maret 2022 04:01 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 05 406 2556734 turis-asing-bisa-ke-bali-tanpa-karantina-mulai-7-maret-2022-cek-syarat-lengkapnya-yGQKoTnjDV.jpg Ilustrasi traveling (dok. Freepik)

UJI COBA bebas karantina bagi wisatawan mancanegara atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali dimajukan menjadi 7 Maret 2022. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan udara dan laut.

"Kebijakan tanpa karantina bagi PPLN hanya berlaku melalui pintu masuk Bali dengan perjalanan udara dan laut," kata Gubernur Bali Wayan Koster melalui keterangan tertulis.

Selain bebas karantina, juga diputuskan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN kembali berlaku pada tanggal yang sama.

infografis

Namun layanan ini terbatas untuk PPLN yang datang dari 23 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.

Bagi wisatawan atau PPLN yang bebas karantina harus memenuhi beberapa syarat, yakni sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap atau booster, negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan, dan memiliki bukti lunas pemesanan hotel di Bali minimal empat hari.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Setibanya di Bali harus mengikuti tes Swab PCR kembali. Apabila hasil tes negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali.

"Apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia dan memiliki komorbid langsung dirawat di rumah sakit," kata Koster.

Pada hari ketiga, PPLN berkewajiban mengikuti tes Swab PCR. Apabila hasil tesnya negatif, pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali. Selain itu, PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan dan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-Visa Wisata.

Terkait uji coba yang dimajukan ini, Koster menyatakan komitmen melakukan percepatan vaksin dosis ketiga atau penguat (booster) dengan target minimal 30 persen dan diupayakan tercapai 7 Maret 2022.

"Disamping itu meningkatkan pencapaian vaksinasi termasuk vaksin penguat untuk warga lanjut usia dan memastikan ketersediaan kamar perawatan biasa dan perawatan ICU yang memadai di rumah sakit," kata Koster.

Kemudian pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduLiLindungi di berbagai tempat. Koster mengingatkan, bagi masyarakat lanjut usia yang hasil tes swab PCR positif dan memiliki komorbid diwajibkan mengikuti perawatan di rumah sakit. (nia)

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini