Oknum Pegawai Bea Cukai Pungli Rp1,7 M di Soetta Sudah Ditindak

CNN Indonesia
Minggu, 23 Jan 2022 08:28 WIB
Pemerasaan yang dilakukan oleh oknum Bea Cukai ini disebut-sebut mencapai angka Rp1,7 miliar.
Ilustrasi pungli dilakukan pegawai bea cukai di Bandara Soetta. (Foto: (CNNIndonesia/Adi Ibrahim))
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jendral Bea Cukai, Askolani mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap pelaku pemerasan atau pungutan liar (pungli) yang terjadi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.

Pemerasaan yang dilakukan oleh oknum Bea Cukai ini disebut-sebut mencapai angka Rp1,7 miliar.

"Pegawai yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan oleh Bea cukai sejak 2020 yang lalu," kata Askolani saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (22/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya juga telah menjelaskan terkait laporan pemerasan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Banten berkaitan dengan penetapan hukum untuk pegawai tersebut. Meski demikian di tidak merinci tindakan hukum ap saja yang akan diberikan.

Saat ini kata Askolani, pembinaan dan penegasan ke semua pegawai terus dilakukan demi menegakkan integritas agar perilaku pemerasan serupa tak kembali terjadi.

ADVERTISEMENT

"Kemudian dilakukan penguatan pengawasan yang konsisten. Evaluasi perbaikan juga terus dilakukan," katanya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku menerima laporan dugaan praktik pemerasan atau pungutan liar (pungli) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang mencapai Rp1,7 miliar.

Kasus dugaan pemerasan itu melibatkan sejumlah ASN di Bea Cukai Bandara Soetta terhadap salah satu perusahaan jasa kurir PT SQKSS yang terjadi selama kurang lebih satu tahun, yakni sepanjang April 2020 hingga April 2021.

PT SQKSS selaku korban diperas dengan ancaman penutupan usaha jika tak menyerahkan nominal uang yang diminta. Pelaku ini kata Boyamin merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan setara kepala bidang berinisial AB dan pegawai setingkat eselon IV dengan jabatan setara kepala seksi berinisial VI.

MAKI kata Boyamin, langsung melaporkan dugaan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Selasa (8/1).

"Diduga melalui hubungan telepon, terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp1,7 miliar," ucap Boyamin dalam keterangannya.

(wel/mik)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER