Tata Cara Sa'i Lengkap dengan Niat, Doa, Rukun, dan Hukumnya

Haji 2023

Tata Cara Sa'i Lengkap dengan Niat, Doa, Rukun, dan Hukumnya

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Selasa, 23 Mei 2023 11:45 WIB
Lokasi Sai Masjidil Haram/ Madin detikcom
Potrert lokasi sa'i Masjidil Haram. Ini tata cara sa'i selengkapnya. (Foto: Madin/detikcom)
Jakarta -

Sa'i merupakan salah satu ibadah yang wajib ditunaikan dalam rangkaian pelaksanaan haji. Sa'i dilakukan di antara bukit Shafa dan Marwah, lalu bagaimana tata cara pengerjaan sa'i?

Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah menjelaskan, sa'i dalam ibadah haji bermakna masyaa (berjalan). Sedangkan menurut istilah, sa'i adalah menempuh jarak yang terbentang antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali pulang pergi setelah melaksanakan ibadah thawaf dalam rangka manasik haji atau umrah.

Dari pengertian tersebut, bisa dipahami bahwa sa'i yakni berjalan antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali putaran (pulang pergi) dan dikerjakan setelah thawaf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disyariatkannya sa'i bagi jemaah haji termaktub dalam Surah Al Baqarah ayat 158:

اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui."

Selain itu, Rasulullah SAW melalui sabdanya memerintahkan untuk mengerjakan sa'i. Barrah binti Abu Tajrah menuturkan,

"Bahwa Rasulullah SAW melakukan ibadah sa'i pada ibadah haji beliau antara Shafa dan Marwah, dan beliau bersabda, 'Lakukanlah sa'i karena Allah telah emwajibkanya atas kalian.'" (HR Daruquthni)

Sayyid Sabiq melalui buku Fiqih Sunnah juga mengemukakan bahwa sa'i disyariatkan berdasarkan kisah Nabi Ibrahim AS bersama istrinya, Siti Hajar, dan anaknya, Nabi Ismail, yang diriwayatkan Ibnu Abbas dari Rasulullah SAW.

Dikisahkan, Hajar harus berlari kesana kemari mencari air untuk dirinya dan anaknya yang kala itu kehausan. Kemudian ia berjalan mengitari bukit Shafa hingga Marwah sejumlah tujuh kali untuk melihat sekelilingnya, apakah terdapat air atau tidak.

Tata Cara Sa'i

Untuk pengamalannya, sa'i perlu memenuhi syarat dan tata cara berikut agar bisa sah:

1. Melakukan sa'i setelah thawaf

2. Berjalan sa'i di tempatnya (mas'a), yaitu jalan yang memanjang antara Shafa dan Marwah

3. Ketika sa'i membaca doa yang diajarkan Rasulullah SAW (pada uraian di bawah)

4. Mulai berjalan sa'i dari bukit Shafa ke bukit Marwah sehingga terhitung satu kali (putaran)

5. Kemudian berjalan lagi dari bukit Marwah ke Shafa, yang terhitung putaran selanjutnya

6. Lanjut berjalan antara Shafa ke Marwah hingga tujuh kali.

Bacaan Doa saat Sa'i

Ada doa dan dzikir yang dapat dibaca ketika melaksanakan sa'i. Berikut bacaan doa sa'i:

1. Doa Sa'i Versi Kesatu

رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَاهْدِنِي السَّبِيْلَ الأَقْوَمَ

Latin: Rabbi-gfir wa-rham wa-hdinî as-sabîlal-aqwam

Artinya: "Ya Allah, ampunilah hamba, sayangilah hamba, dan tunjukkanlah hamba kepada jalan yang lebih lurus."

2. Doa Sa'i Versi Kedua

رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ إِنَّكَ أَنْتَ الْأَعَزُّ الْأَكْرَمُ

Latin: Rabbi-gfir wa-rham, innaka antal-a'azzu wal-akramu

Artinya: "Ya Allah, ampuni dan sayangilah hamba. Sungguh, Engkau Mahaperkasa dan Mahamulia."

Rukun Sa'i

Sa'i harus dilakukan dengan berjalan sebanyak tujuh kali antara bukit Shafa dan Marwah. Hal ini didasarkan pada apa yang dikerjakan Rasulullah SAW dan ijma jumhur ulama.

Adapun jarak antara Shafa ke Marwah tidak sampai 400 meter. Para ulama berbeda dalam menjelaskan jaraknya. Ulama Hanafiyah menyebut jarak Shafa ke Marwah sekitar 750 dzira (1 dzira kurang lebih 0,54 meter) dan ulama mazhab Syafi'i mengatakan 777 dzira.

Sementara dalam Kitab Akhbaru Makkah karya Abul Walid Muhammad bin Abdullah Al-Azraqi, jarak Shafa ke Marwah kurang lebih 766,5 dzira atau setara 383,25 meter. Sehingga bila dihitung total keseluruhan dengan tujuh kali putaran sa'i, maka jemaah haji dan umrah mesti berjalan sejauh 2.687,5 meter (2,7 km).

Sunnah Sa'i

Ada beberapa sunnah sa'i yang bisa dikerjakan jemaah. Berikut di antaranya.

1. Bersambung (Al Muwalat)

Mengerjakan sa'i dengan terus bersambung dan tidak terputus jeda yang lama antara putaran satu dan putaran berikutnya. Ketersambungan ini sifatnya sunnah, dan apabila ditinggalkan maka tidak merusak sa'i, tetapi mengurangi pahalanya.

2. Niat Sa'i

Berniat sa'i hukumnya sunnah. Jika seorang jemaah secara tidak sengaja berjalan antara Shafa ke Marwah tanpa berniat mengerjakan sa'i, lalu tiba-tiba ingin menjadikan langkahnya yang sudah dilakukan sebagai ibadah sa'i maka hukumnya sudah dianggap sah.

Adapun niat saat hendak melaksanakan sa'i sebagai berikut, sebagaimana dinukil dari buku Tuntunan Doa Ibadah Haji & Umrah oleh Gus Arifin:

بسْمِ اللَّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ، أَبْدَأَ بِمَا بَدَا اللَّهُ بِهِ وَرَسُوْلُهُ

Latin: Bismillahirrahmaanirrahiim abda-u bimaa bada-allaahu bihi wa rasuuluhu

Artinya: "Dengan nama Allâh yang Maha Pengasih dan Penyayang aku mulai dengan apa yang telah dimulai oleh Allâh dan Rasul-Nya."

3. Mengusap Hajar Aswad

Disunnahkan sebelum memulai sa'i untuk mengusap Hajar Aswad dan setelah mengerjakan salat sunnah thawaf dua rakaat. Kesunnahan ini berlaku apabila Hajar Aswad memungkinkan atau tidak ada halangan dalam menyentuhnya.

Sebab jemaah haji yang jumlahnya banyak, Imam Nawawi berpendapat bahwa mengusap Hajar Aswad dapat diganti dengan melambaikan tangan saja dari atas bukit Shafa.

4. Suci dari Hadats

Saat melaksanakan sa'i disunnahkan bagi jemaah dalam keadaan suci dari hadats besar maupun kecil. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Aisyah ketika ia mendapat haid saat haji, "Kerjakan semuanya sebagaimana orang-orang mengerjakan haji, namun jangan lakukan thawaf di Kakbah hingga kamu suci." (HR Bukhari)

Hadits tersebut hanya menyebutkan wanita haid tak boleh thawaf. Sehingga perempuan haid boleh melakukan sa'i.

5. Naik ke Atas Bukit

Jemaah pria disunnahkan untuk naik ke atas bukit Shafa dan Marwah dan ketika di atas, lalu menghadap kiblat. Sementara perempuan, tidak disunnahkan demikian.

6. Berlari Kecil pada Bagian Tertentu

Khusus bagi laki-laki hukumnya sunnah berlari kecil pada bagian tertentu, dan tidak bagi perempuan. Menurut jumhur ulama, sunnahnya saat pergi dan pulang dari Shafa menuju Marwah maupun sebaliknya.

7. Mengenakan Ihram secara Idhthiba

Madzhab Syafi'i berpendapat, disunnahkan untuk al-idhthiba saat mengerjakan sa'i, yakni memakai pakaian ihram di bagian bawah ketiak kanan dan dililit ke atas pundak kiri, sehingga pundak kanan tidak tertutup.

Hukum Pelaksanaan Sa'i

Para ulama berbeda pandangan terkait hukum mengerjakan sa'i. Pertama, ada ulama yang menyebut bahwa sa'i merupakan rukun haji. Artinya, bila ditinggalkan, maka hajinya batal dan tidak dapat diganti dengan dam (denda) atau lainnya.

Kedua, ulama lain mengatakan bahwa sa'i adalah sunnah. Jika jemaah meninggalkannya, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya.

Ketiga, ada pula ulama yang mengemukakan sa'i termasuk wajib haji. Apabila muslim tidak melakukannya, maka haji atau umrahnya tidak batal tetapi baginya wajib membayar dam.

Ibadah sa'i secara umum tergolong rukun haji dan umrah. Sehingga haji menjadi tidak sah tanpa mengerjakan sa'i. Hal ini sebagaimana pendapat jumhur ulama, di antaranya mazhabSyafi'i, Maliki dan Hambali.

Demikian tata cara sa'i beserta doa dan penjelasan lengkap mengenai sa'i. Semoga kita bisa mengerjakan sa'i dengan baik dan benar ya, detikers!



Simak Video "Berikut Tata Cara Nyoblos di TPS Pemilu 2024"
[Gambas:Video 20detik]
(rah/rah)
Panduan Haji dan Umrah

Panduan Haji dan Umrah

16 konten
Panduan haji dan umrah tahun 2023 diharapkan dapat membantu jemaah haji lebih mudah untuk mendapatkan informasi.